Ditemukan 6514 data
12 — 6
tangga Penggugat dan Tergugat benarbenar sudah tidak harmonis dan sudah pecah karena telah terjadi perselisihandan pertengkaran terus menerus yang sudah tidak mungkin lagi untukdirukunkan dalam satu rumah tangga sehingga mempertahankan rumah tanggayang demikian tidak sejalan dengan maksud dan tujuan perkawinansebagaimana yang dikehendaki dalam AlQur'an Surat ArRum: 21 dan Pasal 1UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga PenggugatHalaman 26 dari 31 hal.
19 — 5
disyariatkannya pernikahan sebagai mitsaganghalidhan mempunyai tujuan yang suci dan mulia, yakni untuk menciptakanrumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah, sebagaimana dimaksuddalam AlQur'an surat Ar Rum ayat 21 dan pasal 1 Undangundang Nomor 1Tahun 1974 Jo pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, namun dengan keadaan rumahtangga Penggugat dan Tergugat tersebut, maka tujuan pernikahan tersebutmenjadi sulit untuk bisa dicapai;Menimbang, bahwa diantara yang harus diterapbkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Pengadilan Agama adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugatdan Tergugat;Hlm.25 dari 28 hlm.
14 — 3
dengan mengesampingkan siapa yang terlebihdahulu melakukan kesalahan hingga menimbulkan perselisihan danpercekcokan, dan atau terlepas dari apa yang menjadi penyebab perselisihanhingga timbulnya ketidakharmonisan dalam rumah tangga, Majelis Hakimberpendapat bahwa ternyata perselisihan yang berkepanjangan yang terjadiantara Penggugat dan Tergugat mengakibatkan ketidakharmonisan dalamrumah tangga mereka ;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapbkan dalamperkara perceraian adalah bukanlah matri
monial guilt tetapi brokenmarriage atau azzawwaj almakhsuroh (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat,perkawinan itu sendiri apakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
20 — 0
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini Sesuai dengan Yurisprudensi
19 — 12
yang kemudian dirubah dengan UndangUndang No. 3 Tahun2006 serta telah dirubah kembali dengan UndangUndang No. 50 Tahun2009 jo. pasal 116 huruf ( f ) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa mengenai faktor penyebab terjadinya perselisihandan pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat yang diperselisinkanoleh kedua belah pihak tersebut oleh Majelis Hakim diberikan pertimbangansebagaimana terural berikut ini;Menimbang bahwa, di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt* akan tetapi brokenmarriage (pecahnya rumah tangga) oleh karenanya tidaklah pentingmenitikberatkan dan mengetahui siapa yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat masih dapat dipersatukan sebagai suami istri atauperceraian sebagai solusi terbaik yang harus diambil saat ini, hal ini sesuaidengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
36 — 13
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 28PK/AG/1995, tanggal 16 Oktober 1996, dinyatakan, Di antara doktrin yang harusditerapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi brokenmarriage (pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah pentingmenitikberatkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkantimbulnya perselisihan dan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi MajelisHakim adalah mengetahui
12 — 8
dari 27 halaman, Putusan Nomor 4607/Pdt.G/2017/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa pertimbangan yang demikian itu, sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, dan Majelis Hakim mengambil alin sebagai bagian pertimbangan perkaraini, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapbkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marrage atauazzawaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisihan, tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itusendiri;Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat disharmoni sebuahperkawinan dalam permasalahan keluarga landasannya bukan sematamataadanya pertengkaran fisik (ohsysical cruelty), akan tetapi termasuk jugakekejaman mental (mental cruelty) yang menyebabkan tidak
20 — 11
terdapatdisharmoni dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa pertimbangan yang demikian itu, Sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, dan Majelis Hakim mengambil alin sebagai bagian pertimbangan perkaraini, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage atauazzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisinan, tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itusendiri;Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat disharmoni sebuahperkawinan dalam permasalahan keluarga landasannya bukan sematamataadanya pertengkaran fisik (phsysical cruelty), akan tetapi termasuk jugakekejaman mental (mental cruelty) yang menyebabkan
17 — 1
dandilaporan dalam persidangan;Menimbang, bahwa pada sidang yang telah ditentukan, saksi Pemohondan saksi Termohon telah menyampaikan laporannya yang menyatakan bahwaupaya mediasi yang dilakukaknnya telah gagal dilaksanakan dikarenakanPemohon sudah tidak mau lagi membina rumah tangga dengan Termohonsehingga Majelis Hakim menyimpulkan bahwa perselisinan dan pertengkaranantara Pemohon dan Termohon sudah sedemikian memuncaknya;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon, apakah rumah tangganya telah nyatanyata sudah pecah ataumasih bisa dirukunkan kembali.
11 — 1
Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, tidak dapatdiwujudkan;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian adalah bukanlah matri monial guilt* tetapi broken marriageatau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), yang terpenting bagiMajelis Hakim adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalamrumah tangga Penggugat dan Tergugat, perkawinan itu sendiri apakah masihdapat dipertahankan atau tidak.
17 — 1
Nomor 379 K/AG/1995tanggal 22 Maret 1997, yang menegaskan bahwa Suami isteri yang tidakberdiam serumah lagi, dan tidak ada harapan untuk hidup rukun kembalidalam rumah tangga, maka rumah tangga tersebut telah terbukti retak danpecah, serta telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana yangtercantum dalam pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun1975;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo doktrin hukum yang harusditerapkan bukanlah matri monial guilt akan tetapi broken marriage, olehkarenanya
13 — 1
sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yangbahagia dan kekal sebagaimana dimaksud pasal 1 Undang Undang Nomor 1Halaman 20 dari 25 halaman Putusan Nomor 64/Pdt.G/2019/PA.Tng.Tahun 1974 atau rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmahsebagaimana dikehendaki dalam AlQur'an surat ArRum ayat (21) jo. pasal 3Kompilasi Hukum Islam, tidak dapat diwujudkan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian adalah bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriageatau azzawwaj almakhsuroh (pecahnya rumah tangga), oleh karenanyatidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaan senyatanya yangterjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat, perkawinan itu sendiriapakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
44 — 5
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
9 — 3
Nomor :673/Pdt.G/2018/PA.GrtHal 17 Dari 23 hal Putusan Nomor : 673/Pdt.G/2018/PA.GrtHal 17 Dari23 hal Putusan Nomor : 673/Pdt.G/2018/PA.GrtArtinya : Apabila saling berlawanan antara mafsadat dengan maslahat, makayang didahulukan adalah mencegah mafsadatnya;Menimbang, bahwa dengan mengenyampingkan siapa yang terlebihdahulu melakukan kesasalahan dan faktorfaktor lain yang menyebabkanretaknya hubungan suami istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa doktrin yangditerapkan dalam perkara perceraian bukan matri
monial guilt melainkandoktrin broken marriage atau azzawwaj al maksuroh yaitu pecahnya rumahtangga, oleh karena itu urgensinya tidaklah menitikberatkan kepada salah satupihak atau mengetahui siapa yang bersalah dan / atau siapa yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran karena antarapasangan suami istri, kKeduanya boleh jadi berperan serta menciptakansuasana kisruh dalam rumah tangga, yang terpenting bagi Majelis Hakimadalah mengetahui keadaan senyatanya kondisi rumah tangga antaraPenggugat
34 — 4
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyaHal.20 dari 29 hal.
17 — 2
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
21 — 5
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan danpertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugatyang telah pisah rumah dan tidak
20 — 0
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
5 — 1
Jbg.Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor28 PK
11 — 1
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi