Ditemukan 6514 data
12 — 3
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
40 — 18
Pasal 3 KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah dan menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi MajelisHakim adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumahHal. 27 dari 31 Hal.
41 — 13
Sehingga Pemohon sudah merasajera dan menolak untuk melanjutkan perkawinannya dengan Termohon;Menimbang, bahwa di antara yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt" tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisinandan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Pengadilan Agamaadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPemohon
16 — 3
dan Tergugat telah pisah tempat tinggal terhitungsej ak... dan selama pisah tempat tinggal tersebut sampai dengan sekarangkeduanya sudah tidak ada hubungan sebagaimana layaknya suami istri meskipunMajelis Hakim telah berupaya mendamaikan Penggugat dengan Tergugat secaralangsung di persidangan maupun melalui mediasi litigasi dengan menunjuk salahsatu Hakim Mediator sebagai mediatornya akan tetapi tetap tidak berhasil;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harus diterapkanbukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenanyatidaklah penting menitikberatkan siapa yang bersalah yang menyebabkantimbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting adalahmengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat,apakah rumah tangganya telah nyatanyata sudah pecah atau masih bisaPutusan No.
21 — 1
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisinan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakimadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
18 — 9
klimakshingga diajukannya gugatan Ini; Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan kaidah dalamYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 OktoberSalinan Putusan Nomor 1105/Pdt.G/2017/PA.SMd. ooecccecceeccccccceececceeeeeeeeeseeeeecceeeeeeeeeeeeeeeeesseeseeneeenes 201991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi HukumIslam, dimana doktrin yang harus diterapbkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
monial guilt* tetapi broken marriage atau azzawway almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidak mencarikesalahan siapa yang menjadi pemicu adanya perselisihnan, akan tetapiharuslah menekankan pada kondisi rumah tangga itu Sendiri; Menimbang, bahwa setelah mengkonstatir, dan mengkualifisir faktafaktasebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa sehubungandengan peristiwa perselisihan Penggugat dan Tergugat telah sesuai dengansifat, kualitas, dan karaktersitik keadaan
147 — 97
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang bahwa dalam syariat Islam pernikahan merupakan akad yang sangatkuat ( Mitsagon ghalidzan) untuk mentaati perintah Allah atas dasar saling mencintaidan kerelaan dengan pergaulan yang maruf guna menegakkan HukumHukum Allah;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumahtangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah
16 — 4
Putusan No.2141/Pdt.G/2019/PA.Bjn.Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah *matri monial guilt tetapi "broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakimadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
25 — 9
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt" tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisinandan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
18 — 4
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
16 — 1
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini Sesuai dengan Yurisprudensi
35 — 9
dengan demikian Majlis Hakim perlumengetengahkan pendapat ahli fikih yang dihimpun dalam buku HimpunanNash dan Hujjah Syariyyah halaman 21, kemudian pendapat tersebut diambilalin menjadi pendapat Maljis Hakim sebagai berikut : gl larg J arg Jlarc, prs aisul llyArtinya : Dan apabila seorang istri sudah sangat benci ( tidak cinta ) kepadasuaminya, maka hakim (boleh) menceraikan perkawinan mereka dengan talaksatu ;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga) oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat.
25 — 3
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt* tetapi broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga 0046Halaman 21 dari 31 hal. putusan Nomor 1803/Padt.G
14 — 5
Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa meskipun yang terbukti penyebab adanyaperselisihan dan pertengkaran adalah dari pihak Pemohon sendiri, namunMajelis Hakim berpendapat bahwa sesuai dengan Yurisprudensi MahkamahAgung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, yang melahirkankaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf(f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 KompilasiHukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapbkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisinan, tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itusendiri;Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat disharmoni sebuahperkawinan dalam permasalahan keluarga landasannya bukan sematamataadanya pertengkaran fisik (phsysical cruelty), akan tetapi termasuk jugakekejaman mental (mental cruelty) yang menyebabkan
15 — 1
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
24 — 16
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi HukumIslam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisinan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakimadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
11 — 0
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisinandan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
9 — 3
bahwa pertimbangan yang demikian itu, Sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, dan Majelis Hakim mengambil alih sebagai bagian pertimbangan perkaraini, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasalhalaman 21 dari 30 halaman, Putusan Nomor 5145/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlg116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage atauazzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisihnan, tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itusendiri;Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat disharmoni sebuahperkawinan dalam permasalahan keluarga landasannya bukan sematamataadanya pertengkaran fisik (ohsysical cruelty), akan tetapi termasuk jugakekejaman mental (mental cruelty) yang menyebabkan
9 — 2
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
22 — 6
yang tidakberdiam serumah lagi, dan tidak ada harapan untuk hidup rukun kembalidalam rumah tangga, maka rumah tangga tersebut telah terbukti retak danpecah, serta telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana yangtercantum dalam pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun1975;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo doktrin hukum yang harusditerapkan bukanlah matri monial guilt akan tetapi broken marriage, olehkarenanya tidaklan penting menitik beratkan dan menggali siapa yangbersalah yang menyebabkan