Ditemukan 355 data
34 — 5
SAMIAJI,SH, MH, namun ternyata usaha tersebut tidak berhasil,oleh karena itu perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan Perlawanan danPelawan menyatakan tetap pada isi perlawanannya;Menimbang, bahwa atas perlawanan tersebut Terlawan telahmengajukan jawaban tertanggal 13 Januari 2016, sebagai berikut :DALAM EKSEPSIGUGATAN KURANG PIHAK :Bahwa sebagaimana dalil gugatan Pelawan pada poin 3 menyatakanPelawan mendapatkan fasilitas kredit para Bank Rakyat Indonesia SurabayaMulyosari dan pada poin 4 dilakukan pelelangan
hak tanggungan ;Sehingga semestinya ditarik sebagai para pihak adalah :1.
47 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan bahwa pelelangan Hak Tanggungan atas Sertifikat HakMilik Nomor 73/Limbangan, seluas + 20.300 m? (kurang lebih dua puluhribu tiga ratus meter persegi), yang terletak di Provinsi Jawa Tengah,Kabupaten Pekalongan, Kecamatan Karanganyar, Desa Limbangan,sebagaimana dalam GS tanggal 6 Juni 1979, Nomor 73/IV/1979, tercatatatas nama Dwi Sapto (Tergugat 1) yang akan dilaksanakan pada tanggal17 Desember 2014 adalah batal demi hukum karena masih ada prosessengketa di Pengadilan;5.
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK CIMB NIAGA Tbk
Terbanding/Tergugat II : SEP ANDI
Terbanding/Tergugat III : DION SETIAWAN
Terbanding/Tergugat IV : IRENE
127 — 70
sebagai jaminan pembayaran hutang dalam arti apabila jaminan cukupuntuk pembayaran hutang maka debitur tidak perlu menambah jaminan ataumenambah pembayaran hutang, sebaliknya apabila jaminan dilelang / dijual danHalaman 8 Putusan Nomor 486/ Pdt/2021/PT.DKIternyata kurang maka akan menjadi hutang debitur dan apabila penjualan/ hasillelang jaminan lebih dari jumlah hutang maka kelebihan tersebut menjadi hakDebitur ( Penggugat dalam perkara ini) yang harus diserahkan kepada Debitur,oleh karena itu pelelangan
hak tanggungan tidak bisa dlepaskan dari hak dankewajiban debitur, sebaliknya Kreditur apabila melaksanakan lelang tidak akanmengalami kerugian oleh karena selain terjadi pelunasan hutang, juga biayalelang dibebankan kepada hasil lelang;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan jumlah hutang pokok danbunga yang telah dibayarkan oleh Penggugat ( debitur) yaitu sebesarRp.396.000.000. dengan jumlah sisa hutang pokok , beserta bunga ,dendasebesar Rp.141.221.559 (bukti P.4),serta perkembangan nilai jaminan
34 — 31
Pleno Kamar Perdata Sub Kamar PerdataUmum menghasilkan kesepakatan : permasalahan Pengosongan EksekusiObjek Hak Tanggungan , hasil rumusan hukum pleno kamar sebagai berikutTerhadap pelelangan Hak Tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantorlelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang, eksekusipengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeritanpa melalui gugatan Rumusan ini merupakan revisi terhadap HasilRumusan Kamar Perdata tanggal 14 s.d. 16 Maret 2011 pada
angka Xilltentang pelelangan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendirimelalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objekHalaman 27 dari 32 halaman Putusan Nomor 25/PDT/2018/PT YYK14.15.16.yang dilelang, tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkanPasal 200 ayat (11) HIR melainkan harus diajukan gugatan, karenapelelangan tersebut di atas bukan lelang eksekusi melainkan lelangsukarela;Bahwa berdasarkan ketentuan rumusan Hukum Pleno KamarTahun 2013 Pleno Kamar Perdata
57 — 20
pinjamanHalaman 10 dari 14 Putusan Nomor 8/PDT/2018/PT PALyang diterimanya telah jatuh tempo dan diminta untuk segera menyelesaikanseluruh kewajibannya tersebut ;Menimbang, bahwa dari Bukti 7.118 dan Bukti T.119 berupa SuratPemberitahuan Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan masingmasing tanggal25 September 2014 dan tanggal 01 Desember 2014 ditujukan kepada NyomanWidana (Terbanding semula Penggugat) dapat diketahui bahwa PihakPembanding semula Tergugat telah memberitahukan kepada Terbandingsemula Penggugat bahwa Pelelangan
Hak Tanggungan barang jaminan akandilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2014 dan tanggal 18 Desember 2014 diKantor BRI Cabang Parigi ;Menimbang, bahwa dari Bukti T.120, Bukti 7.121 dan Bukti T.1.22berupa Kutipan Risalah lelang Nomor : 562/2014, tanggal 22 Oktober 2014 danKutipan Risalah Lelang Nomor : 704/2014 tanggal 18 Desember 2014 yangdikeluarkan oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang )Palu, telah ternyata bahwa 3 (tiga) bidang tanah masingmasing SHM No. 84atas nama Max Hebert
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Panin Tbk, Kantor cabang utama Bogor
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL,
Turut Terbanding/Penggugat II : Hidayati Yelmi
57 — 28
Penggugat I, maka tindakan Tergugat melalui Tergugat II melakukan lelang eksekusi hak tanggungan adalahuntuk melunasi sisa pokok berikut bunga dan denda yang belumdibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat dan tindakan Tergugat tersebut telah sesuai dengan prosedur dan kesepakatan yang diaturdalam Akta Perjanjian Kredit Nomor : 11 tanggal 02 September 2014 joAkta Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 29 tanggal 20 September2017 Notaris Maria Diana Linggawidjaja, maka tindakan Tergugat untukmelakukan pelelangan
hak tanggungan atas objek jaminan tersebutadalah sah secara hukum dan bukan merupakan perbuatan melawanHalaman 18 dari 39 Putusan Nomor 195/PDT/2020/PT BDGhukum sebagaimana yang didalikan oleh Para Penggugat dalam Positapoin 13 dan poin 17 gugatan Para Penggugat ;15.Bahwa Tergugat tidak mengabulkan permohonan restrukturisasi kreditkembali sebagaimana yang didalilkan olen Para Penggugat pada positapoin 12 gugatan Penggugat adalah bukan merupakan perbuatanmelawan hukum, karena permohonan restrukturisasi
Terbanding II melakukanlelang eksekusi hak tanggungan adalah untuk melunasi sisa pokokberikut bunga dan denda yang belum dibayarkan oleh Penggugat/Pembanding kepada Tergugat I/Terbanding dantindakanTergugat I/Terbanding tersebut telah sesuai dengan prosedur dankesepakatan yang diatur dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor : 11tanggal 02 September 2014 jo Akta Perubahan Perjanjian KreditNomor : 29 tanggal 20 September 2017 Notaris Maria DianaLinggawidjaja, maka tindakan Tergugat I/Terbanding untukmelakukan pelelangan
hak tanggungan atas objek jaminan tersebutadalah sah secara hukum dan bukanmerupakanperbuatanmelawanhukum = sebagaimana yang didalilkan oleh ParaPenggugat/Para Pembanding dalam Posita poin 13 dan poin 17gugatan Para Penggugat/Para Pembanding;Bahwa Tergugat I/Terbanding tidak mengabulkan permohonanrestrukturisasi kredit Kembali (restrukturisasi Il) sebagaimana yangdidalilkan oleh Para Penggugat/Para Pembanding pada posita poin12 gugatan Para Penggugat/Para Pembanding adalah bukanmerupakan perbuatan
125 — 98
Bahwa dalil gugatan Penggugat angka 26 tersebut tidak benar, karenadalam hal pengosongan sesuai ketentuan bahwa sesuai Surat EdaranMahkamah Agung Republik Indonesia SEMA Nomor 4 Tahun 2014Rumusan Hukum Pleno Kamar Tahun 2013 sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Pleno Kamar Perdata Sub Kamar Perdata Umummenghasilkan kesepakatan: permasalahan Pengosongan EksekusiObjek Hak Tanggungan, hasil rumusan hukum pleno kamar sebagaiberikut Terhadap pelelangan Hak Tanggungan oleh kreditur sendirimelalui kantor lelang
Rumusan ini merupakanrevisi terhadap Hasil Rumusan Kamar Perdata tanggal 14 s.d. 16 Maret2011 pada angka XIIl tentang pelelangan hak tanggungan yangHalaman 29 dari 35 Putusan Nomor 8/PDT/2018/PT YYK19.20.dilakukan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelangtidak mau mengosongkan objek yang dilelang, tidak dapat dilakukanpengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat (11) HIR melainkan harusdiajukan gugatan, karena pelelangan tersebut di atas bukan lelangeksekusi melainkan lelang sukarela
40 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 344 K/TUN/201114.15.16.17.1Bahwa karena dalam proses pelelangan hak tanggungan ini baik Tergugat maupun PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Curup tidak meminta ijin atau tidak ada Suratpenetapan Lelang dari Ketua Pengadilan Negeri Curup, maka dengan demikianperbuatan Tergugat dan PT.
76 — 9
Sda.Zo.30.31.32.33.34.35.Bahwa rumusan Sub Kamar Perdata Umum Romawi XIll SEMA RI Nomor :07 Tahun 2012 dimaksud telah dinyatakan tidak berlaku dengan adanyarevisi melalui SEMA RI Nomor : 4 Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah AgungTahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yangdi dalam revisi tersebut dirumuskan bahwa :Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh Kreditur sendiri melalui kantorlelang apabila terlelang tidak mau mengosongkan
Sda.07 tahun 2012 tanggal 12 September 2012 karena lelang dalam perkara initermasuk pelelangan sukarela;Menimbang, bahwa mengenai pelelangan sukarela yang diatur dalamSEMA RI nomor : 07 tahun 2012 tanggal 12 September 2012 termuat dalamSUB KAMAR PERDATA UMUM pemasalahan angka XIll, yang menegaskanbahwa pelelangan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek yang dilelangtidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan pasal
SEMA ini keterlibatanpemilik barang yang akan dilelang memang diikut sertakan;Menimbang, bahwa selanjutnya ternyata keberadaan SEMA tersebut(SEMA RI nomor : 07 tahun 2012 tanggal 12 September 2012), sudahdiperbarui atau direvisi melalui SEMA RI Nomor : 4 Tahun 2014 Tanggal28 Maret 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hukum Hasil Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas BagiPengadilan dalam Sub Kamar Perdata Umum, Nomor 4 Hasil RumusanHukum Pleno Kamar adalah "Terhadap pelelangan
hak tanggungan olehkreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak maumengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsungdiajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan";Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelisberpendapat dalil para Penggugat yang mengatakan pelelangan yang dilakukanoleh Tergugai Il atas permintaan Tergugat tidak dilakukan sesuai SEMA RInomor : 07 tahun 2012 tanggal 12 September 2012 adalah SEMA RI nomor : 07tahun 2012 tanggal
45 — 9
Bahwa TERGUGAT Il sebagai Kreditur bukan layaknya Pelaku Usahayang menjalankan usahanya dengan baik/sesuai amanat UUPerlindungan Konsumen terbukti tanoa memberi Surat Peringatan &Pemberitahuan (SP 1,2,3) dan tanpa memberikan suratpemberitahuan akan melakukan pelelangan HAK TANGGUNGAN KEll, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL)Malang. Bahwa Para PENGGUGAT, mengetahui pelelangan terhadap SHM.NO. 1350 Lt. 398 m2 a.n. Ir.
R SRIANTONO kepada Ahli Waris yangsyah yaitu Para PENGGUGAT;(Dalam Revisi berubah menjadi)Bahwa TERGUGAT Il sebagai Kreditur bukan layaknya Pelaku Usahayang menjalankan usahanya dengan baik/sesuai amanat UUHalaman 14 dari 64 Putusan No.246/Pdt.G/2014/PN.Mlg.Perlindungan Konsumen terbukti tanoa memberi Surat Peringatan &Pemberitahuan (SP 1,2,3) dan tanopa memberikan surat pemberitahuanakan melakukan pelelangan HAK TANGGUNGAN' KE Il kepadaPENGGUGAT Il melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara &Lelang
Bahwa TERGUGAT Il sebagai Kreditur bukan layaknya Pelaku Usahayang menjalankan usahanya dengan baik/sesuai amanat UUPerlindungan Konsumen terbukti tanoa memberi Surat Peringatan &Pemberitahuan (SP 1,2,3) dan tanopa memberikan surat pemberitahuanakan melakukan pelelangan HAK TANGGUNGAN KE Il, melaluiKantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Malang;(Dalam Revisi berubah menjadi)Bahwa Para PENGGUGAT, mengetahui akan dilakukan pelelangan kell terhadap Tanah dan Bangunan SHM.
132 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa patut diduga, Tergugat Rekonvensi memiliki iktikad tidak baik untukmenyelesaikan kewajiban atas utangutangnya kepada PenggugatRekonvensi, dengan mengajukan gugatan yang sematamata bertujuan untukmembatalkan pelelangan hak tanggungan atas objek jaminan dan didaftarkanpada Pengadilan Negeri Singkawang dengan Nomor Register Perkara32/Pdt.G/2016/PN Skw., bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi ini membawakerugian kepada Penggugat Rekonvensi, antara lain terhadap kredibilitasinstitusi Penggugat Rekonvensi
Terbanding/Tergugat : PT. BANK RAKYAT INDONESIA. PERSERO
73 — 31
Untuk itu sebagai instansi yangberwenang dibidang pelaksanaan pelelangan hak tanggungan, Tergugatseharusnya menolak permohonan lelang dalam hal objek haktanggungan masih dikuasai dan ditempati oleh Debitur atau pihak lainyang menolak untuk mengosongkan objek hak tanggungan;Halaman 4 dari 17 hal.
45 — 13
PerundangUndangan Yang Mengaturnya,Dengan Memperhatikan Ketentuan Dalam Pasal 14, PeraturanMengenai Eksekusi Hypotheek Yang Ada Pada Mulai BerlakunyaUndangUndang Ini , Berlaku Terhadap Eksekusi Hak Tanggungan2.SEMA RI Nomor : 07 Tahun 2012 Tanggal 12 September 2012 TentangRumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi PengadilanHasil Rapat Kamar Perdata : Rapat Kamar Perdata MARI YangDiselenggarakan Pada Tanggal 14 s. d.16 Maret 2011 : Sub Kamar PerdataUmum : XIll : Pelelangan
Hak Tanggungan Yang Dilakukan Oleh KrediturSendiri Melalui Kantor Lelang , Apabila Terlelang Tidak Mau MengosongkanObjek Yang Dilelang Tidak Dapat Dilakukan Pengosongan BerdasarkanPasal 200 Ayat (11) HIR Melainkan Harus Diajukan Gugatan , KarenaPelelangan Tersebut Diatas Bukan Lelang Eksekusi Melainkan Lelang SukarelaSedangkan Lelang Sukarela : Untuk Menetapkan Harga Limit ,Harus Berdasarkan Persetujuan Pemberi Hak Tanggungan Dalam Hal IniAdalah Penggugat: Ir.H.Herman SuciptoHalaman 9 dari 54 Putusan
Supriadi Nomor 157 Kota Malang ( Tergugat 2) YangDilaksanakan Pada Tanggal 29 Nopember 2012 , Adalah BatalMenurut Hukum.Sesuai Dengan :SEMA RI Nomor : 07 Tahun 2012 Tanggal 12 September 20912 TentangRumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi PengadilanHasil Rapat Kamar Perdata : Rapat Kamar Perdata MARI YangDiselenggarakan Pada Tanggal 14 s.d. 16 Maret 2011 : Sub Kamar PerdataUmum : Xill: Pelelangan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh krediturSendiri
31 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
perbuatan melawan hukum sehingga harus dinyatakan sebagaipembeli yang beriktikat buruk;Tergugat Ill telah pula bertindak ceroboh dengan mengenyampingkanprinsip kehatihatian agar terhadap dirinya tidak dimintai pertanggungjawaban hukum terhadap tindakan yang dilakukannya, hal ini membuktikanadanya dugaan perbuatan curang yang dilakukan oleh Tergugat II bekerjasama dengan Tergugat dibantu oleh Tergugat III dengan cara Tergugat IImemanfaatkan Tergugat selaku lembaga negara yang berwenangmenyelenggarakan pelelangan
Hak Tanggungan dan memanfaatkanTergugat Ill selaku calon pembeli lelang untuk mendapatkan legalitaspenguasaan atas objek Hak Tanggungan berupa Risalah Lelang denganharga yang sangat rendah/setara dengan nilai utang Penggugat + bungadan denda hingga mencapai jumlah sesuai hitungan Tergugat Il sebesarRp4.215.000.000,00 (Empat miliar dua ratus lima belas juta rupiah), hargaobjek lelang yang diketahui oleh Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat IIInilai harganya ditaksir kurang lebin mencapai Rp25.000.000.000,00
HASNAWATI SINAGA
Tergugat:
1.PT BPR INDOBARU Finansia
2.Pemerintahan Replubik Indonesia Cq kantor Pelayanan kekayaan Negara Dan Lelang Batam
3.DOMINGGO SIMANUNGKALIT
251 — 164
Bahwa pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan Pasal6 UU Hak Tanggungan telah mendapat pengakuan dalam SEMA Nomor 4Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014 sebagaimana tertuang dalam HasilRumusan Kamar Perdata pada angka IV yang menyatakanHalaman 19 dari 42 Putusan Perdata Gugatan Nomor 100/Pdt.G/2019/PN BtmTerhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantorlelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusipengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua
Rumusan ini merupakan revisi terhadap HasilRumusan Kamar Perdata tanggal 14 s.d 16 Maret 2011 pada angka XIlltentang pelelangan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendirimelalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek yangdilelang, tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat(11) HIR melainkan harus diajukan gugatan, karena pelelangan tersebut diatas bukan lelang eksekusi melainkan lelang sukarela.Dengan demikian, maka untuk pelaksanaan lelang eksekusi
Terbanding/Tergugat III : PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONALTbk
Terbanding/Tergugat I : M.SYAHRUL
Terbanding/Tergugat IV : BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN NEGARA DAN LELANG KPKNL
40 — 16
pelaksanaan lelang, sehinggabukanlan suatu) perbuatan yang melanggar hukum, terlebihpelaksanaan lelang telah diberitahukan kepada Pelawan, namunPelawan tidak mempunyai itikat baik untuk melaksanakan prestasinya.Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Angka 4 Rumusan plenokamar perdata dalam Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung RINomor 04 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, menyatakan :Terhadap pelelangan
hak tanggungan oleh Kreditur sendin, melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyeklelang, Eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepadaKetua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatanBahwa, secara dan menurut hukum proses lelang sudah dilaksanakan,bilamana Pelawan tidak mau mengosongkan, maka eksekusipengosongan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan NegeriBangkinang tanpa melalui gugatan, sebagaimana yang telahditetapbkan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan obyek lelang olehKetua
pelaksanaanlelang, sehingga bukanlah suatu perbuatan yang melanggarhukum, terlebin pelaksanaan lelang telah diberitahukan kepadaPelawan, namun Pelawan tidak mempunyai itikat baik untukmelaksanakan prestasinya.Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Angka 4 Rumusanpleno, kamar perdata dalam Lampiran Surat Edaran MahkamahAgung, RI Nomor 04 Tahun 2014 tentang PemberlakuanRumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agunq Tahun2013 Sebaggi Pedoman Pelaksanaan Tugas Baqi Pengadilan,menyatakan :Terhadap pelelangan
hak tanggungan oleh Kreditur sendirimengosangkan obyek lelang, Eksekusi pengosongan dapatlangsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpamelalui gugatan."
20 — 5
mendapatkan pemberitahuandari Pengadilan Negeri Sidoarjo tentang pelaksanaan eksekusi yang akandilaksanakan pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 dan sehubungandengan akan adanya pelaksanaan eksekusi tersebut Penggugatmemperjuangkan haknya dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan NegeriSidoarjo ;Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 tahun 2012tentang hasil Rapat pleno kamar Mahkamah Agung sebagai pedomanpelaksanaan tugas bagi Pengadilan dimana dalam hasil rumusan hukum keXII berbunyi Pelelangan
hak tanggungan yang dilakukan oleh Kreditursendiri melalui kantor lelang , apabila terlelang tidak mau mengosongkanobyek yang dilelang tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal200 ayat (11 ) HIR melainkan harus diajukan Gugatan.
sengketa adalahtidak benar dan keliru;Bahwa ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun2012 telah diperbarul dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan HasHRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan ;Bahwa dalam Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata MahkamahAgung R I yang diselenggarakan pada tanggal 19 s.d. 20 Desember 2013angka 4 (empat) menyebutkan bahwa:Terhadap pelelangan
hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantorlelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang, eksekusipengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeritanpa melalul gugatan ;Halaman 25 dari 45 hal.
67 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
(salinan RisalahLelang Nomor 265/2006 vide surat bukti Produk P1);Bahwa oleh karena pelelangan hak tanggungan tersebut lahir dari suatu konspirasidengan itikad buruk dan merupakan perbuatan melawan hukum yang sangatmerugikan kepentingan Penggugat, maka pelelangan eksekusi yang telahdilaksanakan oleh Tergugat I sesuai dengan Risalah Lelang Nomor 265/2006tanggal 31072006 mengandung cacat hukum dan oleh karenanya menjadi bataldemi hukum;Bahwa sebagaimana diuraikan di atas telah nyata dan terbukti Tergugat
98 — 10
November 2014 dan surat peringatan ketiga dengan jumlahtunggakan hutang sebesar Rp.112.118.594, (seratus dua belas juta seratusdelapan belas ribu lima ratus sembilan puluh empat);Menimbang, bahwa walaupun bukti surat P2 photocopy dari photocopynamun bukti surat P2 saling berhubungan dengan bukti surat T.Il1, T.IIl2, T.II5,T.II6/P3, T.Il7a, T.Il7, T.IIl8 yang setelah dipelajari olen Majelis Hakim bahwaadanya rangkaian satu peristiwa hukum yaitu Tergugat meminta kepada TergugatIl untuk melakukan pelelangan
hak tanggungan terhadap sebidang tanah seluas280 M2 beserta bangunan diatasnya seluas 230 M2 dengan sertifikat hak milikno.08 yang terletak di Desa Wih Pesam Kecamatan Silin Nara Kabupaten AcehTengah, dan sebelum dilakukan pelelangan oleh Tergugat Il pada tanggal 15 April2016 Sertifikat Hak Milik No.08 telah didaftarkan pada kantor PertanahanKabupaten Aceh Tengah pada tanggal 28 Maret 2016;Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut diperolehkesimpulan dengan memperhatikan sepanjang proses
ELPUTRA YANTO
Tergugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk KANTOR CABANG TUANKU TAMBUSAI
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
68 — 16
Penggugat secara tidak beritikad baik melakukanperbuatan tercela dengan menyimpulkan secara sumir apa yang dimaksuddalam SEMA No 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat PlenoKamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas Bagi Pengadilansebagaimana diperbaiki melalui SEMA No 4 Tahun 2014 yang mengutip isiperbaikannya sebagai berikut : Terhadap pelelangan hak tanggungan olehkreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkanobyek lelang, eksekusi pengosongan
sekali tidak mendapatkan tanggapan oleh Penggugatbahkan Penggugat secara tidak beritikad baik mengabaikanmasingmasing Surat Peringatan tersebut.Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas BagiPengadilan, bagian Hasil Rapat Kamar Perdata, Sub KamarPerdata Umum, sebagaimana direvisi dalam SEMA No. 4 Tahun2014 bagian Hasil Rapat Kamar Perdata, Sub Kamar PerdataUmum angka 4 menyatakan:Terhadap pelelangan
hak tanggungan oleh kreditur sendirimelalui kantor lelang, apabila terlelang tidak maumengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapatlangsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpamelalui gugatan.Bahwa dalam gugatannya Penggugat menguraikan danmenafsirkan secara salah sebagaimana dalam gugatannyaangka 11 sehingga mempertegas bahwa Penggugat tidakberitikad baik.