Ditemukan 9405 data
19 — 15
Anjuran inimempunyai tujuan yaitu. apabila hubungan pernikahan terpaksadiputuskan, maka hubungan baik dengan mantan istri dan keluarganyaharus tetap dijaga dan dipertahankan meskipun harus memberikanmutah, pemberian tersebut harus dilakukan dengan iklas dan sopantanpa menunjukkan kegusaran hati atau penghinaan terhadap mantanistri; Bahwa hakhak istri pasca perceraian adanya suatu keharusanbagi Ssuami memberi Mutah kepada isteri yang diceraikannya sebagaisuatu konpensasi, kKewajiban memberi mutah
Terbanding/Tergugat : PT. Bank BPD Papua Cabang Utama
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala kantor KPKNL Jayapura
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Jasa Penilai Publik MBPRU
Terbanding/Turut Tergugat III : ELPINA KOGOYA
80 — 63
Putusan Nomor 47/PDT/2020/PT JAPe Ganti rugi karena telah luka atau cacat anggota badan (Pasal 1371KUH Perdata);e Ganti rugi karena tindakan penghinaan (Pasal 1372 KUH Perdata);KUHPerdata tidak mengatur soal ganti kerugian yang harus dibayar karenaperbuatan melawan hukum, sedangkan pasal 1243 KUH Perdata membuatketentuan tentang ganti rugi karena wanprestasi;Maka menurut Yurisprudensi ketentuan ganti kerugian karena wanprestasidapat diterapkan untuk menentukan ganti kerugian karena perbuatan melawanhukum
29 — 24
MDN Halaman 9 dari 49halBahwa akibat dari perbuatan para Tergugat tersebut, yang telah menguasaitanah milik Penggugat, yang mana tanah tersebut adalah tanah warisanPenggugat yang ditinggalkan dan telah diwariskan kepada Penggugat dananak anak Penggugat sebagai ahli waris yang sah , maka perbuatantersebut telah membuat kerugian yang tidak ternilai dikarenakan perbuatantersebut adalah termasuk perbuatan penghinaan kepada seluruh ahli waris,yang kalau dinilai dengan rupiah adalah sebesar Rp. 2.000.000.000
70 — 7
yang berhubungan dengan gantirugi immateriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukum yangberlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurut KUHPerdataadalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal 1246 KUHPerdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yang bersifatimmateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370,pasal 1371 dan pasal 1372 KUHPerdata disebutkan bahwa yanghanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu : kematian,luka berat dan penghinaan
yang berhubungan dengan gantirugi immaiteriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukum yangberlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurut KUHPerdataadalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal 1246 KUHPerdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yang bersifatimmateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370,pasal 1371 dan pasal 1372 KUHPerdata disebutkan bahwa yanghanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu : kematian,luka berat dan penghinaan
136 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan tidak berdasar.Karena, jikapun dapat dimintakan dalam gugatan Perbuatan MelawanHukum, maka keuntungan di kemudian hari sepatutnya merupakanganti rugi immateriil;Meskipun dapat dimintakan sebagai ganti rugi immateriil, namunsesuai Yurisprudensi berupa Putusan Peninjauan Kembali PerkaraNomor 650/PK/Pdt/1994 secara tegas menentukan bahwaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan
193 — 98
Jap13870, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kKerugian immateril hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkarak kematian, luka beratdan penghinaan;Bahwa atas tuntutan Penggugat mengenai pembayaran kerugian imateriiltidaklah berdasar, karena dalam perselisihan hubungan industrial tidakdiatur mengenai tuntutan pembayaran berupa ganti rugi immaterial, dantuntutan ini hanya dikenal dalam perkara perdata umum pada gugatanperbuatan melawan hukum dan atau wanprestasi, sehingga sudahsepantasnya
104 — 69
baik itu berupa uang, pakaian ataupembekalan apa saja sebagai bantuan dan penghormatan kepada isterinya ituserta menghindari dari kekejaman talak yang dijatunkannya, tujuan pemberianmutah seorang suami terhadap isteri yang telah diceraikannya adalah denganadanya pemberian tersebut diharapkan dapat menghibur atau menyenangkanhati isteri yang telah diceraikan dan dapat menjadi bekal hidup bagi mantanisteri tersebut, dan juga untuk membersihkan hati kaum wanita danmenghilangkan kekhawatiran terhadap penghinaan
134 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2205 K/Pdt/2016Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimanadiatur dalam Pasal 1372 KUHPerdata juncto Pasal 1373 KUHPerdata, yaitu :Pasal 1372KUHPerdata :"Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapatkanpenggantiankerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik ";Pasal 1373 KUHPerdata:"Selain dari pada itu, siterhina dapat menuntut supaya dalam putusan itujuga dinyatakan, bahwa perbuatan yang tetah dilakukan adalah memfitnahatau menghina ";17.Bahwa atas
203 — 396
Objeknya:a. informasi elektronikb. dokumen elektronik.yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;Unsur SubjektifKesalahan dan dengan sengaja.Menimbang, bahwa unsur objektif yang berupa perbuatanmendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnyamerupakan unsur yang bersifat alternative sehingga apabila salah satuperbuatan tersebut telah terpenuhi maka perbuatan lainnya tidak perlu untukdipertimbangkan ;Menimbang, bahwa menurut Penjelasan Pasal 27 UndangundangNomor 11
76 — 12
Padaprinsipnya, pencemaran nama baik diatur dalam bab tentang Penghinaan yangHim. 53 dari 57 hlm. Putusan No. 1455/Pdt.G/2015/PA.Gstermuat dalam Pasal 310 sampai Pasal 321 KUHP.
44 — 5
uraianurain tersebut diatas, Majelis Hakimmenilai tidak ada cukup pertimbangan / alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkantuntutan ganti rugi berdasarkan kerugian materiil sebagaimana diminta dalam petitumpoint ke5 gugatan Penggugat tersebut ; Menimbang, bahwa terhadap kerugian immateriil yang dimintakan olehPenggugat, maka berdasarkan Pasal 1370 Jo Pasal 1371 Jo Pasal 1372 KUH Perdata,gugatan ganti rugi immateriil hanya dapat dikabulkan dalam halhal tertentu saja sepertikematian, luka berat dan penghinaan
61 — 44
Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal1370, pasal 1371 dan pasal 1372 KUH Perdata disebutkanbahwa yang hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja,yaitu : kematian, luka berat dan penghinaan, jadi halhal yangdisampaikan Penggugat adalah tidak benar dan tidak berdasarsehingga harus ditolak berdasarkan yurisprudensi MahkamahAgung Nomor Nomor495.K/Sip/1975 sebagai berikut:Tuntutan Ganti rugi, baru dapat dikabulkan, apabila siPenuntut dapat membuktikan di persidangan tentangperincian
EDI ABDUL AZIS,SH
Terdakwa:
MUHAMAT ROBI alias PERDIANSYAH alias REPALDI bin EPI SUSIYANTO
45 — 17
Dengan demikian sikap dan perilakuTerdakwa tersebut Majelis Hakim anggap sebagai sebuah sikap atau perilaku yangHalaman 42 dari 46 Putusan Nomor 672/Pid.B/2019/PN Bdgdapat dikatagorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembagaperadilan (Contempt of Court);Menimbang, bahwa maksud dan tujuan penjatuhan pidana pada diriTerdakwa bukanlah bertujuan untuk balas dendam atas kesalahan yang telahdiperbuat, tetapi mempunyai tujuan yang lebih mulia yaitu untuk menjaga agarTerdakwa khususnya
54 — 49
Hal tersebut adalah merupakan penghinaan terhadapinstansi yang bersangkutan berdinas sebagai seorang Aparatur SipilNegara (ASN).> Bahwa malahan pada tahun 2020 tersebut PEMOHON semakinberani dan tanpa malumalu membawa selingkuhannya pulang kerumah orang tuanya yaitu di Koto Gadang Kenegarian Pangian yangmana antara rumah TERMOHON dan PEMOHON sangatlahberdekatan dan dengan tidak tahu malu PEMOHON mengatakanbahwa dia telah menikah dengan Perempuan selingkuhannyatersebut.
22 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perbuatan mana jelasjelas telah melecehkan dan memperkosa hak perdataPenggugat, yang sekaligus merupakan penghinaan yang merusak nama baik Penggugat,sehingga Penggugat menanggung rasa malu dan terpaksa membatasi pergaulan di tengahmasyarakat.
Pembanding/Penggugat I : HANS PURNAJO
Terbanding/Tergugat IV : Bright Reach International Limited
Terbanding/Tergugat II : MULTI SKIES NUSANTRA LIMITED
Terbanding/Tergugat V : Next-Generation Satellite Communications Limited
Terbanding/Tergugat III : Telemedia Pacific Communications Pte Ltd
Terbanding/Tergugat I : PT. KARUNIA ANUGERAH MITRA UTAMA (KAMU),
105 — 84
Direksi mengalami kerugian berupa tekananpsychologis karena reputasinya akan menjadi kurang baik dan akanberdampak besar pada kredibilitasnya di kalangan bisnis;Menimbang, bahwa nama baik seseorang tidak dapat dinilai dengansejumlah uang (unlimited), walaupun KUH Perdata tidak secara jelasmengatur mengenai tolak ukur besarnya ganti rugi terhadap nama baik,namun dengan berpedoman pada Pasal 1372 KUH Perdata, yaitu untukmemulinkan kehormatan dan nama baik, Hakim harus memperhatikanberatringannya penghinaan
21 — 3
Hal. 5 dari 58dengan rela hati harus menerima penghinaan dari keluarga Pemohonyang strata ekonominya jauh berada di atas keluarga Termohontersebut.
276 — 264
Bahwa Tergugat menolak ganti rugi imateril seperti yang didalilkanPenggugat atas obyek perkara, Mahkamah Agung telah memberikankaidah hukumnya melakui Yurisfrudensi dalam Putusan PeninjauanKembali Nomor 650 PK/PDT/1994 yang pada intinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata, ganti kerugianimmteril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan;d.
26 — 14
Termohon sening membentakbentak Pemohon dengan katakata kasar dan seringmemukuli Pemohon bahwa ini adalah tidak benar karena Pemohonlah yang selalumenghina Termohon dengan katakata yang tidak pantas kepada Termohon bahwaTermohon adalah seorang pelacur padahal Termohon adalah istni dari Pemohonbelum lagi penghinaan yang lain, selain itu Pemohon sering bersikap kasar kepadaPemohon seperti membanting handphone di hadapan Termohon yang membuatketakutan pada Termohon.
1.JOICE E. MARIARI,SH
2.ACHMAD BHIRAWA BISSAWAB
Terdakwa:
DEMIANUS DASKUNDA
508 — 506
Penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UUITE);Pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal28 ayat (1) UU ITE);6. Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2)UU ITE);b. Dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);OT PsPutusan No. 120/Pid.Sus/2017/PN.TIM Nomor 25 dari 49 Halamanc.