Ditemukan 4596 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2022 — Putus : 04-10-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 107/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 4 Oktober 2022 — Penggugat:
Yudha Agung Pratama, M.Sc.
Tergugat:
Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021
313172
  • 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

    2. Menyatakan tidak sah Pengumuman Nomor 6164/A.A3/KP.01.00/2022 tentang Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 20 Januari 2022, khusus pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III atas nama Yudha Agung Pratama;

    3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Pengumuman Nomor 6164/A.A3/KP.01.00

    /2022 tentang Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 20 Januari 2022, khusus pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III atas nama Yudha Agung Pratama;

    4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 497.800,- (empat ratus sembilan puluh tujuh

Register : 04-05-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 46/PDT/2021/PT BNA
Tanggal 15 Juni 2021 — Pembanding/Penggugat : PT.HARUM JAYA
Terbanding/Tergugat I : Pokja Pemilihan LI Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
Terbanding/Tergugat II : Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh
Terbanding/Tergugat III : Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Aceh
Terbanding/Tergugat IV : Pengguna Anggaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh
Terbanding/Tergugat V : Inspektorat Aceh sebagai APIP pada Tender Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Sumber Dana APBD
Terbanding/Tergugat VI : Gubernur Aceh
Terbanding/Turut Tergugat : PT Putra Ananda
134108
  • Surat Sanggah Banding tersebutjuga ditembuskan kepada Tergugat IV;Bahwa Substansi Surat Sanggah Banding tersebut adalah memperkuatDalilDalil Sanggahan Penggugat, dan menyampaikan sertamengungkapkan adanya Rekayasa Persekongkolan untuk memenangkanPenawaran Harga penawaran Tertinggi PT. Putra Ananda. Dan BahwaPT.
    sanggah banding dinyatakan tidak diterima, maka Tergugat mencairkan Jaminan sanggah banding ;Bahwa akibat Tindakan Tergugat II menolak sanggah banding Penggugatdengan surat nomor 5702254 tanggal 29 september 2020 perihaljawaban sanggah banding sehingga jaminan sanggah bandingPenggugat dicairkan oleh Tergugat dengan surat nomor S.JSB.13/LI/KT07/X/2020 tanggal O6 oktober 2020 dan dibuktikan dengan suratpemberitahuan dari Bank Syariah Mandiri nomor 22/55023/010 tanggal12 november 2020 perihal pemberitahuan
    pembayaran klaim BankGaransi sanggah banding atas nama PT.HARUM JAYA ( Penggugat )sebesar Rp.93.822.067.
    Bahwa terhadap hasil evaluasi tersebut, Penggugat telah mengajukansurat sanggah Nomor 902/PTHJ/IX/2020 Tanggal 02 September 2020yang ditujukan ke Tergugat dan atas surat sanggah tersebut, Tergugat telah memberikan jawaban sanggah pada tanggal 4 September 2020;10.Bahwa atas jawaban sanggah Tergugat I, Penggugat mengajukanSanggah Banding ke Tergugat II selaku Kuasa Pengguna Anggarandengan terlebin dahulu menyerahkan Jaminan Sanggah Banding asli keTergugat dan atas Sanggah Banding tersebut, Tergugat
    II juga telahmemberikan jawaban Sanggah Banding Nomor 570/2254 Tanggal 29September 2020;11.Bahwa Tergugat II dalam Jawaban Sanggah Banding Nomor 570/2254tanggal 29 September 2020 Menolak Sanggah Banding yang diajukanoleh Penggugat sehingga jaminan sanggah banding tersebut dicairkandan disetor ke kas daerah oleh Tergugat ;12.Bahwa Penggugat didalam surat sanggah dan sanggah bandingnya,menyanggah perihal gugurnya sebagai peserta tender karena didalamdokumen penawarannya hanya menyampaikan 1 (satu)
Register : 09-08-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 80/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 29 Desember 2021 — Penggugat:
PT. MITRA CENDANA CONSTRUCTION
Tergugat:
Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan II di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhan Batu
Intervensi:
PT. RAJA BATU ABADI
246177
  • Dan Penggugat meneima SuratJawaban Sanggah dari pihak Tergugat dengan Nomor: 620/325/DPUPRII/2021tertanggal 03 Juli 2021.IV.
    melalui sanggah banding tersebutmerupakan kewenangan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untukmemeriksa dan memutusnya.Perhatikan :Pasal 51 ayat (3) UU No. 5 tahu 1986(3).
    Mitra Cendana Construction No. 16 tanggal 16 April 2021;Fotokopi Surat Sanggahan No. 015/MCCSanggah/VII/2021tanggal 03 Juli 2021;Fotokopi Surat Jawaban Sanggahan No. 027/004.JS1/P11/2021 tanggal 05 Juli 2021;Fotokopi Surat Sanggah Banding No. 001/PT.MCC/VII/2021tanggal 07 Juli 2021;Fotokopi Surat Jawaban Sanggah Banding No. 620/725/DPUPRIII/2021 tanggal 23 Juli 2021;Fotokopi Surat Bank Garansi Untuk Jaminan Sanggah BandingNo. 001/KC01RM/BGSB/2021 tanggal 09 Juli 2021;Menimbang, bahwa untuk menguatkan
    dan sanggah banding, sebagai berikut:4.2.10 Sanggah;Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan ataspenetapan hasil pemilihan Penyedia;4.2.11 Sanggah Banding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA yang tidaksetuju atas jawaban sanggah;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa dalam hal pelaksanaan pemilihan melalui tender/seleksi,peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan hasil pemilinhanPenyedia dapat
    mengajukan protes berupa Sanggah dan Sanggah Bandingapabila pemilihan tersebut terkait pekerjaan konstruksi;Menimbang, bahwa setelah mencermati Bukti T5 a, dapat diketahulbahwa tender yang dilakukan oleh Tergugat dalam Paket Pekerjaan LanjutanPeningkatan Jalan Bandar Tinggi Padang Haloban (Sibargot) Kec.
Register : 06-11-2019 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PTUN KENDARI Nomor 55/G/2019/PTUN.KDI
Tanggal 6 Februari 2020 — Penggugat:
Asep Tansyah Nur Iman
Tergugat:
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Barang dan Jasa Pemerintah Satuan Kerja Lingkup BPJN XXI Kendari
409177
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman;b. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semuasanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah. C. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihanmelakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang,atau pemilihan Penyedia ulang ;d. Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka: 1.
    Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding ;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPApada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atasjawaban sanggah. Dalah hal tidak ada KPA, Sanggah Bandingditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.
    Penyanggah merupakan Sanggah Banding secaratertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah diuat dalam aplikasi SPSE.
    Apabila tidak puas terhadap jawaban sanggah maka dapatmelakukan sanggah banding yang ditujukan kepada atasanPokja/KPA/PA sebagai upaya banding administratif dan juga dilakukandalam waktu yang telah ditentukan selama masa sanggah dan masa sanggah banding;Sedangkan keberatan sebagaimana didalilkan oleh Penggugatmelalui Surat tanggal 19 Oktober 2019 yang ditujukan Tergugatadalah dilakukan diluar masa sanggah dan sanggah banding sertakeberatan sehingga menurut peraturan diproses' sebagaipengaduan dan
    Jika tidak puas terhadap jawaban sanggah makadapat melakukan sanggah banding yang ditujukan kepadaatasan Pokja/KPA/PA sebagai upaya banding administratifdan juga dilakukan dalam waktu yang telah ditentukanselama masa sanggah dan masa sanggah banding.Sedangkan keberatan sebagaimana didalilkan olehPenggugat melalui Surat tertanggal 19 Oktober 2019 yangditujukan Tergugat adalah dilakukan diluar masa sanggahdan sanggah banding serta keberatan, sehingga menurutperaturan diproses sebagai pengaduan dan
Register : 11-12-2012 — Putus : 30-04-2013 — Upload : 17-05-2013
Putusan PTUN PADANG Nomor 28/G/2012/PTUN-PDG
Tanggal 30 April 2013 — CV. SRIKANDI BHAKTI PRIMA LAWAN BUPATI KABUPATEN PASAMAN
9247
  • Bandingterhadap Sanggah Banding CV.
    Hanya ada frasa Sesuai ketentuan FIFA, SNI19900 1200 1 y = anna ence enceSehingga dapat disimpulkan disini, dengan tanpa dasar yang jelas Suratjawaban sanggah banding Bupati Pasaman Surat Nomor : 1051/Bang/2012,telah menerima secara sepihak Sanggah Banding CV.
    Banding terhadap Sanggah Banding CV.
    Banding terhadap Sanggah BandingCV.
Register : 15-07-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 12-01-2021
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 11/G/2020/PTUN.YK
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penggugat:
GUMIRLANG WICAKSONO, SE. MBA
Tergugat:
1.POKJA PEMBANGUNAN PUSAT LAYANAN HAJI dan UMRAH TERPADU (PLHUT) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020 ;
2.PPK PEMBANGUNAN PUSAT LAYANAN HAJI dan UMRAH TELHUT Kabupaten Gunungkidul
371169
  • ini yaitu masa sanggah diberikan waktu 1 minggudan diberikan waktu 14 hari dalam masa sanding.
    dan telah dijawab olehTergugat, namun Penggugat tidak melakukan Sanggah Banding dan tidakmenyerahkan Jaminan Sanggah Banding sebesar 1% (satu persen).Dengan telah diberikannya Jawaban sanggah dan tidak melakukansanggah banding berarti Penggugat telah menyetujui adanya penetapanPemenang ;Menimbang, bahwa ketentuan mengenai penyelesaian sengketatata usaha negara melalui upaya administrasi diatur dalam Pasal 48UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara menyebutkan:(1) Dalam
    :a. untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihanmelanjutkan proses pemilihan; ataub. untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Pasal 85(1) Sanggah banding disampaikan oleh penyanggah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b secara tertulis kepadaKPA.(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),sanggah banding diajukan kepada PA.(3) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan paling lambat
    5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.(4) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditembuskan kepada APIP yang bersangkutan.(5) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)menghentikan sementara proses Tender.Pasal 86(1)Penyanggah banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat(1) harus menyerahkan Jaminan sanggah banding yang ditujukankepada Pokja Pemilihan.Menimbang, bahwa ketentuan norma mengenai Sanggah danSanggah
    Tergugat memberikan jawaban pada tanggal 18 April 2020.Mekanisme pengajuan Sanggah dan Jawaban Sanggah tersebut telahmemenuhi ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo.
Putus : 24-05-2011 — Upload : 19-09-2012
Putusan PN DENPASAR Nomor 458/Pid.B/2011/PN.Dps.
Tanggal 24 Mei 2011 — SHULHAN AS
4624
  • AVU MADE IRIANI denganmaksud untuk dimiliki secara melawan hukurn, dalarn hal perbarengan beberapa perbuatan,yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapakejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa melintas di depanPertokoan Kuta Suci melihat sanggah pelangkiran di sebuah counter Tourist Informationkemudian terdakwa menurunkan
    sanggah pelangkiran untuk mengambil uang sebanyak 2lembar uang sebesar Rp.1.000.
    (seribu rupiah), kemudian tempat uang tersebut di taruhdilantai, seianjutnya terdakwa mengambil uang di sanggah pelangkiran counter MoneyChanger yang lokasinya bersebelahan dengan counter Tourist Information dengan caramenurunkan wang yang ada di sanggah pelangkiran tersebut dan mendapatkan uang kertaspecahan Rp.1.000.seribu rupiah) kemudian terdakwa mengambil sebatang dupa menujupura yang beracla di belakang counter, setelah itu terdakwa menyalakan dupa menujupelinggih di dalam pura dan mengarnbii
    Bahwa pada han Rabu tanggal 23 Februari 2011 sekira jam 04.30 wita sanggah pelangkiranruang tourist information tempat saksi sudah berada di bawah dalam kondisi acakacakan, Bahwa terdakwa juga mengambil wang sesari di sanggah pelangkiran counter moneychanger di sebelah counter saksi, karena setiap saksi kehilangan ternyata counter moneychanger juga kehilangan / dalam kondisi diacakacak;3.
    (lima puluh ribu rupiah) bertempat di sanggah pelangkirancounter money changer ; Bahwa uang sesari saksi taruh setiap han yang jumlahnya sekitar Rp.1.000. s/d Rp.2.000. Bahwa terdakwa mengambil dengan cara menurunkan sanggah pelangkiran karena setelahkejadian sanggah pelangkiran diletakkan di lantai dalam kondisi acakacakan ; Bahwa kerugian material yang dialami saksi sekitar Rp.50.000.
Register : 05-10-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 15-02-2021
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 39/G/2020/PTUN.PBR
Tanggal 8 Desember 2020 — Penggugat:
PT. TIAR SARI SUKSES dalam hal diwakili oleh RIZAL JOYAKIM S
Tergugat:
UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA (UKPBJ), POKJA PEMILIHAN 8 (DELAPAN) BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Intervensi:
PT RAMAWIJAYA dalam hal ini diwakili oleh MAZBARIANTO, S.E.
268204
  • (lima) hari kerjasetelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.Jumlah peserta yang keberatan atas jawaban sanggah danmenyampaikan sanggah banding = 0 (nol) Peserta4.
    besarnya 1% (satu persen) dari nilai PaguANQQAlAN j $$ nooner n nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnnnMenimbang, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai SanggahBanding diatur dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018Poin 4.2.14 Sanggah Banding, yang menyebutkan sebagai berikut :Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPApada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atasJawaban sanggah.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah BandingHal. 69 dari 74 Hal. Putusan No. 39/G/2020/PTUN.PBRditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diaturdengan ketentuan sebagai berikut :a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelahjawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.
    Dalamhal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPAdianggap menerima Sanggah Banding ;.
    Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan alat buktibahwa Penyanggah (ic. Penggugat) telah melakukan Sanggah Banding,demikian pula tidak terdapat alat bukti bahwa Penggugat telahmenyerahkan Jaminan Sanggah Banding yang ditujukan kepada PokjaPemilihan (ic.
Register : 06-09-2019 — Putus : 05-02-2020 — Upload : 06-02-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 91/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 5 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
247118
  • Bahwa terhadap Surat Jawaban Sanggah dari TERGUGAT makaPENGGUGAT menyampaikan Surat Sanggah Banding Nomor:22/KSMS/VII/2019 Tanggal 22 Juli 2019 ditujukan kepada Kepala DinasPekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan KawasanPemukiman yang pada intinya menyampaikan : Sanggah 1.Kenapa dokumen pemilihnan tidak secara penuhBanding mengadopsi Peraturan Menteri PUPR NomorNo. 1 07/PRT/M/2019? kenapa harus ada pengecualian tentangketentuan kualifikasi/klasifikasi usaha penyedia?;2.
    Terhadap Sanggah Banding tidak ada jawaban dari Kepala Dinas PekerjaanUmum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman maupunKelompok Kerja Pemilihnan 2Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa KabupatenPangandaran Tahun Anggaran 2019:Bahwa masa Sanggah Banding adalah 5 (lima) hari kerja sejak JawabanSanggah diterbitkan artinya mulai tanggal 15 Juli 2019 sampai 22 Juli 2019.Tapi proses tanda tangan Kontrak justru terjadi tanggal 18 Juli 2019 tidakmenunggu masa Sanggah Banding dan belum dikeluarkannya
    Bahwa setelah dilakukan Pengumuman Pemenang Tender, Tergugatmemberi masa sanggah dan sanggah banding kepada para peserta.
    Untuk pekerjaankonstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% (satupersen) dari nilai Pagu Anggaran,Bahwa pembayaran/penyetoran jaminan sanggah banding bersifat wajibkarena dengan adanya sanggah banding maka dapat menghentikan prosespengadaan dan apabila sanggah banding tidak terbukti kebenarannya makajaminan sanggah banding tersebut haruslah dicairkan dan disetorkankepada Kas N@Qala) 22222 ono nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn ne eeBahwa oleh karena Penggugat tidak mengajukan sanggah
    sanggah.
Register : 08-06-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 25/G/2021/PTUN.JPR
Tanggal 3 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
422488
  • sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengumumanpemenang.Paragraf 14Sanggah BandingPasal 104(1) Sanggah banding disampaikan oleh penyanggahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf bsecara tertulis kepada KPA.(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksudpada ayat (1), sanggah banding diajukan kepada PA.(3) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelahJawaban sanggah dimuat dalam
    Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidaksetuju atas jawaban sanggah.Poin 37.2. Penyanggah menyampaikan sanggah banding secaratertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP.Poin 37.3. Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima) harikerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.5.
    II Provinsi Papua (Merauke).Atas Surat Sanggah Banding tersebut Tergugat mengirimkanJawaban Sanggah Banding yang pada intinya menolak Sanggahbanding dari PT Trikora Cipta Jaya/Penggugat melalui surat Nomor:PB.01.01/Bb22/PJNWIL.II/2021/629 tanggal 14 April 2021.6.
    Ketentuan dalam angka 37.4, 37.5, dan 37.15 IKPDokumen Pemilihan No. 01/DokPil/Pokja26BM21/2021tanggal 11 Februari 2021:37.4 : Penyanggah banding harus menyJaminan Sanggah Banding asli yang kepada Pokja Pemilihan sebatercantum dalam LDP.37.5 : Nilai nominal jaminan sanggah bandirkurang sebesar 1% (satu persen)total HPS sebagaimana tercantum dal.37.14 : Apabila sanggah banding dirsalah/tidak diterima, maka:b.
    ;J. masa sanggah banding; dank.
Register : 18-11-2020 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 25-02-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 128/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 25 Februari 2021 — Penggugat:
CV. Mekar Aji Rahayu
Tergugat:
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Dalam Pengadaan Barang/Jasa pd Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Banjar Tahun Anggran 2020
344228
  • Pokja Pemilinan memberikanjawaban secara elektronik melalui aplikasi SPSE atassemua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhirmasa sanggah. Akhir dari masa sanggah sesuai jadwal adalah26 Oktober 2020.
    mengenai Sanggah Bandingdari Penyanggah kepada KPA (Kuasa Penggugana Anggaran)pada pengadaan Pekerjaan Konsitruksi yang tidak setuju atasHalaman 61 dari 68 halaman Putusan Nomor : 128/G/2020/PTUN.BDGjawaban sanggah.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Bandingdiajukan kepada PA (Pengguna Anggaran);3.
    disebutkan di atas,diketahui bahwa telah tersedia sarana penyelesaian sengketa secara internaldalam lingkup pemerintahan (eksekutif) yang disebut Sanggah dan SanggahBanding;Menimbang, bahwa permasalahan hukum yang juga mestdipertimbangkan ialah: Apakah Sanggah dan Sanggah Banding dalampengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk upaya administratif dan apakahSanggah Banding itu merupakan banding administratif?
    Banding yang diajukankepada KPA atau PA setelah terlebin dahulu menempuh Sanggah, yangmana Sanggah dan Sanggah Banding secara esensi merupakan saranapenyelesaian sengketa administrasi pemerintahan secara internal dalam halpengadaan barang/jasa Pemerintah, sehingga Sanggah dan SanggahBanding merupakan upaya administratif;Menimbang, bahwa dengan merujuk Penjelasan Pasal 48 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan TataUsaha Negara dapat diketahui yang pada pokoknya bahwa
Putus : 28-09-2017 — Upload : 24-10-2017
Putusan PT DENPASAR Nomor 118/Pdt/2017/PT DPS
Tanggal 28 September 2017 — I Wayan Putra sebagai Pembanding MELAWAN Prof. Drs. Ketut Sarna disebut Terbanding; Ni Nyoman Sai disebut Terbanding; Men Kasih disebut Terbanding; Men Adi disebut Terbanding; Made Adi disebut Terbanding; Ketut Sukarsana disebut Terbanding; Komang Aryana disebut Terbanding
3519
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yangbesarnya Rp. 591.000, ( Lima Ratus Sembilan Puluh Satu RibuRupiah );Bahwa di atas objek sengketa terdapat bangunan suci berupa SANGGAHPEMRAJAN PRATHISENTANA KUBAYAN, dimana Pelawan adalahsebagai salah satu penyungsung dan sekaligus sebagai pemilik daribangunan SUCI tersebut, karena SANGGAH PEMERAJANPRATHISENTANA KUBAYAN adalah merupakan warisan dari NenekPelawan, yang bernama Men Gulik (Alm);Bahwa Nenek Pelawan secara terus menerus dan
    turun temurun telahmelakukan sujud sembah bakti di Sanggah tersebut selama lebih dari 50(lima puluh) tahun lamanya;Halaman 4 dari 23 hal Put.No.118/Pdt/2017/PT DPSBahwa tata letak SANGGAH PEMRAJAN PERTHISENTANA KUBAYAN,jika diurutkan dari selatan sisi timur, ke utara terus ke barat kembalike selatan sisi barat, dengan namanama Palinggih adalah sebagaiberikut:(1) Kamulan sebagai tempat pemujaan arwah leluhur;(2) Gedong Limas, palinggih bhatara Kawitan, yaitu leluhur utama darikeluarga;(3) Pangrurah
    Sebelah Selatan : Sanggah Pemrajan Keluarga Nang Mendi(dkk);3. Sebelah Barat : Jalan Melati;4.
    Bahwa PELAWAN/PEMBANDING sama dengan unsur Pawonganadalah merupakan pemilik Sanggah Pemrajan PerthisentanaKebayan, Obyek sengketa sama dengan unsur Palemahan adalahtempat berdirinya bangunan suci (Merajan/Merajan Gede),Bangunan Suci (Pelinggin Kawitan) sama dengan unsurParhyangan adalah Pelinggih Kawitan Kebayan = yangHalaman 15 dari 23 hal Put.No.118/Pdt/2017/PT DPS7.2.disungsung/sungkem (sembah bhakti) dan dimiliki olehPELAWAN/PEMBANDING.
    Bahwa berdasarkan ajaran Tri HitaKarana menurut Agama Hindu Sanggah Pemrajan PerthisentanaKebayan yang terletak di Jalan Melati No 09, Banjar GrokgakTengah, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, KabupatenTabanan, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkanantara yang satu dengan yang lainnya.
Register : 26-06-2018 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 378/Pdt.G/2018/PN Mdn
Tanggal 12 Februari 2019 — Penggugat:
PATI SIMANJUNTAK
Tergugat:
1.Ketua Pokja Pengadaan Barang Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara
2.Pejabat Pembuat Komitmen Tanjung Dolok, Cs
3.Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara
4.Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Medan
5.Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
7722
  • menyesuaikandengan berakhirnya pelaksanaan tahap Pembuktian Kualifikasi) vide P.7;Bahwa begitu memasuki tahap MASA SANGGAH HASIL LELANG, padasaat itu juga PENGGUGAT menyampaikan SANGGAHAN melalui suratbernomor 025/PEN/SGHN/ II/2018 tertanggal 20 Februari 2018 yang diupload ke sistem LPSE pada hari RABU tanggal 20 FEBRUARI 2018 pukul16.39waktu server vide P.8;Bahwa hingga berakhirnya MASA SANGGAH HASIL LELANG, yaknitanggal 24 FEBRUARI 2018 PUKUL 17.00 WAKTU SERVER, TERGUGAT Halaman 4Putusan Nomor
    PADA PAKET PEMBANGUNAN JALAN AKSESBANDARA SIBISA (KODE LELANG 36925064) DI SPSE; dan (2) FILEJAWABAN SANGGAH YANG TELAH DIUPLOAD POKJA PADA TANGGAL21 FEBRUARI 2018 TIDAK MUNCUL DI SPSE KARENA SISTEM TIDAKMENYIMPAN FILE JAWABAN SANGGAH YANG DIUPLOAD TANPAMENGISI KOLOM URAIAN JAWABAN SANGGAH;Bahwa penjelasan PUSDATIN Setjen Kementerian PUPR itu semakinmemperkuat TIDAK ADANYA JAWABAN SANGGAH DARI TERGUGAT DILPSE;Bahwa penjelasan PUSDATIN Setjen Kementerian PUPR itu punmenegaskan ADANYA KELALAIAN TEKNIS
    YANG DILAKUKANTERGUGAT SAAT MENGUPLOAD JAWABAN SANGGAHNYA DENGANTIDAK MENULISKAN KATA JAWABAN SANGGAH PADA KOLOMURAIAN SEHINGGA TIDAK BISA MENYIMPAN FILE DARI JAWABANSANGGAH TERSEBUT;Bahwa karena pelaksanaan pelelangan pada paket Pembangunan JalanAkses Bandara Sibisa itu dilakukan dengan metoda ELelang Umum, makaJawaban Sanggah yang sah adalah Jawaban Sanggah yang muncul diLPSE.
    , telahdisesuaikan dengan aslinya;: Fotocopy Surat Nomor: 29/POKJAPJN 1/PPK.05SBS/2018tanggal 21 Pebruari 2018 perihal: Jawaban Sanggah, telahdisesuaikan dengan aslinya;: Fotocopy Surat Nomor: 28/POKJAPJN 1/PPK.05SBS/2018tanggal 21 Pebruari 2018 perihal: Jawaban Sanggah, telahdisesuaikan dengan aslinya;: Fotocopy Surat Nomor: 27/POKJAPJN 1/PPK.05SBS/2018tanggal 20 Pebruari 2018 perihal: Jawaban Sanggah, telahdisesuaikan dengan aslinya;: Surat dari PT Marudut Tua Jaya Perihal: Pengaduan PelelanganPembangunan
    Sumut, telah disesuaikan dengan aslinya;: Fotocopy Print out tampilan layar komputer POKJA ataspengiriman jawaban sanggah, telah disesuaikan denganaslinya;: Fotocopy Resi Pengiriman Titipan Kilat JNE Nomor: MESAA 0534 87 20 918 tanggal 06 Maret 2018 dari ULP POKJA Wilayah Halaman 22Putusan Nomor 378/Pdt.G/2018/PN Mdnkepada Direktur PT Natama Karya Jaya, Medan, telahdisesuaikan dengan aslinya;29.
Register : 02-08-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 161/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 25 Nopember 2019 — Penggugat:
PT. Odyssey Papua Perkasa. Diwakili oleh Tuan Ricky Rekmon WirajayaTuan
Tergugat:
POKJA PEMILIHAN PENYEDIAAN BARANG JASA PPSPKKUP BANDAR MARINDA WRA PADA BLPPBMN, SEKJEND KEMENHUB
Intervensi:
PT. AKAM
304162
  • dan/atau sanggah banding,sehingga masih terbuka kesempatan untuk mendapatkan keputusan lain dariatasannya atas sanggah dan/atau sanggah banding yang diajukan,sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 Perpres 16/2018 jo.
    teknis tata cara pengajuan sanggah(an) serta sanggah(an) banding dimanapada ketentuan tersebut ditentukan pada pokoknya bahwa sanggah(an) sertasanggah(an) banding merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasadirugikan atas penetapan hasil pemilinan Penyedia dengan ketentuan:a.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepadaPA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.
    Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan SanggahBanding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akanmenindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasilklarifikasi Pokja Pemilinhan.d. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusankepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahmenerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggapmenerima Sanggah Banding.e.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan Penyedia ulang.f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihnan denganmenyampaikan hasil pemilinan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h.
Register : 15-09-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 09-02-2021
Putusan PTUN MATARAM Nomor 50/G/2020/PTUN.MTR
Tanggal 27 Januari 2021 — Penggugat:
MUAMMAR KHADAVI
Tergugat:
1.Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.KKP Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dilingkungan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTB
3.Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) WilayahNusa Tenggara Barat
357211
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelahpengumuman.Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semuasanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihanmelakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang,atau pemilihan Penyediaulang..
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukankepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuansebagai berikut :a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kena setelahJawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. TembusanSanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan.b.
    Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.Dalam Dokumen Pemilinan No.
    banding, dan selama proese tersebut berlangsungtidak ada satupun peserta yang merasa keberatan atas hasil pemilinandengan melakukan sanggah ataupun sanggah banding.
    KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengantembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) harikerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilinan. Dalamhal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah banding maka KPAdianggap menerima Sanggah Banding.. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan Penyedia Ulang.Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima maka:1.
Putus : 25-06-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 205 K/TUN/2013
Tanggal 25 Juni 2013 — KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, DK vs. PT. DHARMA PERDANA MUDA - PT. BANGUN KHARISMA PRIMA JO (JOINTOPERATION
10883 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) NomorB688/LKPP/91011D.IV/06/2010 tertanggal 15 Juni 2010 ditujukan kepada Kantor PenghubungPemerintah Propinsi Sumatera Barat bukan merupakan keputusan, namun hanyasaran, pendapat, rekomendasi yang telah menjadi tugas dan fungsi DeputiBidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah;Bahwa adapun definisisaran, pendapat atau rekomendasi berdasarkanKamusBesar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa adalah sebagai berikut:a Saran: pendapat (usul, anjuran, citacita
    (Bukti T1.2);10111213Bahwa berdasarkan butir 1 sampai dengan butir 9 di atas, Deputi Bidang Hukumdan Penyelesaian Sanggah memiliki kewenangan sebagai bentuk delegasiwewenang Kepala LKPP yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 106Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahuntuk memberikan saran, pendapat, rekomendasi terhadap permasalahan hukumyang ada dan khusus untuk masalah gugatan a quo telah dituangkan melaluiSurat dari Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah
    Putusan Nomor 205 K/TUN/20133 Keputusan tersebut digugat oleh orang atau badan hukum perdata;Maka telah jelas kiranya, bahwa sebagaimana tersebut padaunsur kedua diatas,berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 PerpresNomor 106Tahun 2007 tentangLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa Deputi BidangHukum dan Penyelesaian Sanggah telah diberikan kewenangan untukmemberikan saran, pendapat, atau rekomendasi.
    Artinya, Deputi BidangHukum dan Penyelesaian Sanggah memiliki kewenangan untuk mengeluarkanobyek gugatan aquo;Selain itu, berdasarkan fakta yuridis bukti T.I.2 yaitu berupa Surat DeputiBidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Nomor B688/LKPP/D.IV/06/2010tertanggal 15 Juni 2010, nyatanyata dibuat dan ditandatangani oleh DeputiBidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, sehingga patut dipertanyakankenapa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan MajelisHakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
    Salah satufungsi LKPP tersebut adalah memberikan bimbingan teknis, advokasi danbantuan hukum (Pasal 3 huruf a);Selanjutnya, LKPP melalui Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggahmempunyai tugas memberikan saran, pendapat, rekomendasi dalampenyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidang pengadaanbarang/jasa pemerintah ( Pasal 21).
Register : 16-11-2021 — Putus : 16-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 83/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 16 Februari 2022 — Penggugat:
PT. Multi Karya Pratama
Tergugat:
Pejabat Pembuat Komite (PPK) Balai Pegelolah Transportasi Darat Wilayah VII Provinsi Sumatera Selatan Dan Provinsi Bangka Belitung
Intervensi:
PT. ARAFAH ALAM SEJAHTERA CABANG TERNATE DIWAKILI OLEH FRANS BENNY REMBET
236170
  • Sanggah ;(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untukpelaksanaan pemilihan Pekenyaan Konstruksi ditambahkantahapan Sanggah Banding ;.
    Sanggahan disampaikan di luar masa sanggah ;34.8. Sanggahan yang dianggap sebagai pengaduan diprosessebagaimana penanganan pengaduan ;35. Sanggah Banding dari Peserta Tender ;35.1. Peserta dapat mengajukan Sanggah Banding apabila tidaksetuju atas jawaban sanggah ;35.2. Penyanggah menyapaikan Sanggah Banding secaratertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP ;35.3. Sanggah Banding disampaikan paling lambat 5 (lima) harikialender setelah jawaban sanggah dimuat dalam SPSE ;35.4.
    Sanggah Banding dari Peserta Tender ;Hal 114 Putusan Perkara Nomor : 83/G/2021/PTUNPLG35.1. Peserta dapat mengajukan Sanggah Banding apabila tidak setujuatas jawaban sanggah ;35.2. Penyanggah menyapaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP ;35.3. Sanggah Banding disampaikan paling lambat 5 (lima) harikialender setelah jawaban sanggah dimuat dalam SPSE ;35.4.
    Nilai Nominal jaminan Sanggah Banding paling kurang sebesar1% (satu persen) dari nilai HPS sebagaimana tercantum dalamLDP ;35.6. Masa berlaku Jaminan Sanggah Banding paling kurang 30 (tigapuluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan Sanggah Bandingsebagaimana tercantum dalam LDP ;35.7. Peserta harus menyampaikan Jaminan Sanggah Banding aslisecara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman diterimaPokja Pemilihan sebelum batas akhir masa sanggah banding ;35.8.
    Dalam hal Jaminan Sanggah Banding asli tidak diterima PokjaPemilihan sampai dengan batas akhir masa sanggah banding,maka sanggah banding dinyatakan tidak diterima.35.9. Segala resiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman JaminanSanggah Banding asli menjadi resiko peserta ;35.11.
Register : 13-09-2013 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 03-11-2014
Putusan PN TABANAN Nomor 122/PDT.G/2013/PN.TBNN
Tanggal 19 Maret 2014 — PENGGUGAT: 1.Prof.Drs. KETUT SARNA 2.NI NYOMAN SAI TERGUGAT 1.MEN KASIH 2.MEN ADI 3.MADE ADI 4.KETUT SUKARSANA 5.KOMANG ARYANA
7431
  • , bale dan dapur;e Bahwa sanggah Men Rusut berada di palemahan Tengah yang terletak ditimur laut sedangkan sanggah Men Petri berada di pelemahan kauh;e Bahwa sanggah di ruang kauh tersebut merupakan sanggah kemulan bukansanggah gede dan yang menyungsung sanggah di ruang kauh tersebut adalahkeluarganya Kade Petri dan baru dibangun karena dulu semasa saksi kecil diruang kauh (sebelah barat) tersebut belum ada dibangun sanggah namun sejakdulu sudah ada sanggah milik Men Rusut disebelah timur;e Bahwa
    , bale dan dapur;Bahwa sanggah Men Rusut berada di palemahan Tengah yang terletak ditimur laut sedangkan sanggah Men Petri berada di pelemahan kauh;Bahwa sanggah di ruang kauh tersebut merupakan sanggah kemulan bukansanggah gede dan yang menyungsung sanggah di ruang kauh tersebut adalahkeluarganya Kade Petri dan baru dibangun karena dulu semasa saksi kecil diHalaman 39 dari 69 halaman40ruang kauh (sebelah barat) tersebut belum ada dibangun sanggah namun sejakdulu sudah ada sanggah milik Men Rusut
    tinggaldisana sampai dengan sekarang;e Bahwa saksi sebagai penyungsung sanggah gede di sanggah Men Kasihtersebut karena bapak saksi (Wayan Gulik) asalnya dari rumah disanasehingga menurut bapak saksi sanggah tersebut merupakan sanggah gede;e Bahwa yang ikut sebagai penyungsung di sanggah Men Kasih sebanyak 2(dua) keluarga;e Bahwa Dikatakan sanggah gede karena disanggah tersebut telah dibangunpelinggih kemulan, kawitan, taksu, surya dan tugu disamping itu karenabapak saksi lahir disana;e Bahwa saksi
    Tabanan yang luasnya + 2Are dengan batas batas yaitu : Utara : rumah tidak tahu namanya; Barat:Jalan Melati ; Selatan : Sanggah Men Mayun ; dan Timur : rumah tidak tahunamanya;Bahwa yang tinggal di atas tanah sengketa tersebut sekarang adalah MenKasih bersama keturunannya;Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan dan apa dasarnya Men Kasih tinggal ditempat tersebut;Bahwa saksi sebagai penyungsung sanggah gede di sanggah Men Kasihtersebut karena bapak saksi ( Wayan Gulik) asalnya dari rumah disanasehingga
    menurut bapak saksi sanggah tersebut merupakan sanggah gede;Bahwa yang ikut sebagai penyungsung di sanggah Men Kasih sebanyak 2(dua) keluarga;Bahwa Rumah sasksi terletak di sebelah selatan dari rumah Men Kasihkarena dulu bapak saksi pindah dan membeli tanah di sebelah selatan dantinggal disana sampai dengan sekarang;Bahwa anak yang diangkat oleh Nang Petra bernama Wayan Petra;Bahwa Men Mayun tinggal di pekarangan sebelah timur sedangkan MenKasih tinggal di pekarangan paling barat;e Bahwa Dikatakan
Putus : 30-05-2017 — Upload : 29-11-2018
Putusan PT MATARAM Nomor 49 / PDT / 2017 / PT.MTR
Tanggal 30 Mei 2017 — I GEDE BUKIT sebagai Pihak Pembanding M e l a w a n I KOMANG KAWI, Dkk sebagai Para Terbanding D a n AHMAD SAFARUDIN sebagai Turut Terbanding
2629
  • Bahwa di atas tanah sengketa oleh Penggugat 1 dan Tergugat masingmasing telah membangun rumah permanen, dimana Penggugat 1membangun dan menempati 3 (tiga) buah rumah masingmasing berukuran5x 6 m2, 3 x 3 m2 dan 3 x 3 m2 sedangkan Tergugat membangun danmenempati rumah masingmasing dengan ukuran 8 x 6 m2 dan 5 x 6 m2.Selain terdapat bangunan rumah permanen yang masingmasing dikuasaioleh Penggugat 1 dan Tergugat juga di atas tanah sengketa dibanguntempat pemujaan (Sanggah) dengan ukuran 64 m2 yang saat
    Perdata (BW) namun hal demikian tidak berhasil ;Bahwa pada tanggal 31 Januari 2015 oleh Pemerintah Kelurahan PagutanBarat telah memanggil pihnak para Penggugat dan pihak Tergugat, dalamupaya mediasi tersebut pihak Tergugat tetap menolak dan tidak bersediauntuk melalakukan pembagian atasa tanah sengketa ;Bahwa mengenai pembagian tanah peninggalan almarhum KETUT RUKTI(paman kandung para Penggugat dan Tergugat), seluas 1.110 m2 (seribuseratus sepuluh meter persegi) setelah dikurangi untuk bangunan Sanggah
    :Menimbang, bahwa tidak terbantahkan pula, kalau tanah sengketaaquo, telah melekat bangunan sanggah tersebut ;Hal 7 dari 10 hal.
    yang merupakan salahsatu sarana persembahyangan keluarga Para Penggugat dan Tergugat yangmelekat kewajiban terhadap tanah warisan in casu tanah sengketa ;Menimbang, bahwa untuk menjaga keberlangsungan yangberkelanjutan terhadap kewajiban para pihak aquo, di dalam merawat danmelaksanakan upacara ( ritual ) yang berkaitan dengan sanggah tersebut, makasepatutnya para ahli waris yang secara factual bertempat tinggal diatas tanahsengketa tidak membagi waris tanah sengketa untuk menjaga keseimbanganantara
    kewajiban dan hak yang melekat pada tanah sengketa dan sanggahyang berdiri diatasnya ;Menimbang, bahwa demikian juga, terhadap harta warisan aquo yangmelekat dengan sanggah tersebut, adalah sangat patut dipersatukan bagi Paraahli waris untuk bertempat tinggal diatasnya sepanjang telah melaksanakankewajibannya dengan baik agar tanah sengkata yang merupakan pekaranganyang melekat pada sanggah/tempat persembahyangan tidak merusakketerkaitan antara hak dan kewajiban para ahli waris bersangkutan;Menimbang
Putus : 20-01-2011 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 620 PK/Pdt/2010
Tanggal 20 Januari 2011 — WIRANATA vs NI MADE RUNEH, dkk
2513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (25 are), yangterletak di Desa Gianyar dengan batas batas sebagaimanadalam gugatan ;Bahwa tanah tersebut di atas adalah satu satunya milikPenggugat yang mana dalam hidupnya WAYAN KARI (SuamiPenggugat) telah mewasiatkan dan berpesan agar tanahtersebut dipergunakan untuk kepentingan kebutuhan hidupPenggugat sehari hari, adat istiadat, pemeliharaan rumahdan sanggah serta untuk kepentingan agama, sehingga selainsanggah (pura keluarga), Penggugat juga berhak atas tanahsawah tersebut ;Bahwa untuk menjamin
    (15,2 are) adalahdiperuntukkan untuk kepentingan sanggah (pura keluarga)yang disebut dengan tanah Duwen Sanggah (pura keluarga) ;Bahwa tanah sawah seluas 1520 m? (15,2 are) tersebutdapat diperjelas, dengan batas batas sebagaimana dalamgugatan, selanjutnya disebut tanah sengketa ;Bahwa akan tetapi tanah dengan luas 1520 m? (15,2are) tersebut di atas, justru terbit dan dijadikan 1 (satu)sertifikat nomor 772/Desa Gianyar, dengan luas tanah semulaseluas 2500 m?
    No.620PK/Pdt/2010berwenang/POLRI ;Bahwa tindakan tersebut di atas dalam point 13 adalahjuga demi pemeliharaan sanggah yang merupakan syarat adatdan agama yang harus dipertahankan secara turun temurun,sebab sanggah sebagai pura keluarga, juga berhak mempunyaitanah sebagaimana halnya manusia ;Bahwa oleh karena itu) sudah semestinya tanah sengketadinyatakan sebagai Duwen Sanggah yang penguasaannyadiserahkan kepada Penggugat ;bahwa berdasarkan hal hal tersebut di atas Penggugatmohon kepada Pengadilan
    Menyatakan tanah sengketa adalahDuwen Sanggah ;4. Menyatakan Penggugat/Pembandingberhak menguasai tanah sengketa5. Menyatakan jual beli atas tanahsengketa antaraTergugat/Terbanding dengan TurutTergugat/Terbanding adalah tidaksah, cacat dan batal demihukum ;6. Menyatakan Tergugat dan TurutTergugat/Terbanding tidak berhakatas tanah sengketa ;ts Menghukum Tergugat/Terbandingdan Turut Tergugat/ Terbandingatau.
    Dan tidak ada keharusan untuk minta persetujuandari Termohon Peninjauan Kembali kecuali tanah tersebutdalam sertifikatnya berstatus druwe tengah (milik bersama).Sehingga pernyataan dari Termohon Peninjauan Kembalitersebut yang mengharuskan adanya persetujuan dari TermohonPeninjauan Kembali haruslah ditolak karena alasan tanahtersebut adalah tanah Duwen Sanggah.