Ditemukan 465 data
48 — 11
bernilai atau menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidakbernilai atau menyebabkan peserta pemilu menjadi berkurang, perbuatan mana dilakukan olehTerdakwa dengan Cara: e Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2014 pada saat dilakukan perhitunganulang hasil pemilu legislatif untuk daerah pemilhan I Kecamatan Somba Opu ketikadilakukan perhitungan ulang hasil suara Pemilihan Legislatif di Kantor KPU Kab.Gowa, Terdakwa telah memanfaatkan situasi dengan cara Terdakwa dengan sengajatelah membacakan hasil
perolehan suara tidak sesuai dengan hasil perolehan suarayang sebenarnya; e Bahwa tindakan Terdakwa diketahui pada saat saksi ASLAN (saksi dari partaiGerindra) datang di TKP saat perhitungan ulang hampir selesai, dimana saat ituTerdakwa membacakan hasil perhitungan ulang tersebut, saksi ASLAN merasaHal. 3 dari 44 hal.
dimaksud dalam Pasal 181 Ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang PemilihanUmum Anggota DPR, DPD dan DPRD, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengancara sebagai berikut: e Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2014 pada saat dilakukan perhitunganulang hasil pemilu legislatif untuk daerah pemilhan I Kecamatan Somba Opu ketikadilakukan perhitungan ulang hasil suara Pemilihan Legislatif di Kantor KPU Kab.Gowa, Terdakwa telah memanfaatkan situasi dengan cara Terdakwa dengan sengajatelah membacakan hasil
perolehan suara tidak sesuai dengan hasil perolehan suarayang sebenarnya; e Bahwa tindakan Terdakwa diketahui pada saat saksi ASLAN (saksi dari partaiGerindra) datang di TKP saat perhitungan ulang hampir selesai, dimana saat ituTerdakwa membacakan hasil perhitungan ulang tersebut, saksi ASLAN merasacuriga kemudian mencoba mengambil 3 (tiga) lembar surat suara yang dibacakanoleh Terdakwa dan dari kertas suara yang diambil tersebut kemudian dibukaternyata Terdakwa selaku anggota PPK tidak jujur karena
perolehan suara tidak sesuai dengan hasil perolehan suarayang sebenarnya; Bahwa tindakan Terdakwa diketahui pada saat saksi ASLAN (saksi dari partaiGerindra) datang di TKP saat perhitungan ulang hampir selesai, dimana saat ituTerdakwa membacakan hasil perhitungan ulang tersebut, saksi ASLAN merasacuriga kemudian mencoba mengambil 3 (tiga) lembar surat suara yang dibacakanoleh Terdakwa dan dari kertas suara yang diambil tersebut kemudian dibukaternyata Terdakwa selaku anggota PPK tidak jujur karena
1.FAHRUL KURNIAWAN, A.Md Kep
2.MUHAMAD SAURI
3.SAMSUL MA'ARIF
Tergugat:
BUPATI SERANG
Intervensi:
SUHAELI
135 — 126
Bahwa setelah kami teliti dengan cermat pada dokumen Format63 atas Hasil Perolehan Suara Calon Kepala DesaSindangheula Kecamatan Pabuaran nomor urut 5 atas namacalon Samsul Maarif terdapat kesalahan penjumlahan yangdilakukan oleh Panitia Kelompok Penyelenggara PemungutanSuara TPS 4 (empat) yang mana seharusnya 73 suara namundicatat berjumlah 78 suara sehingga terdapat kelebihan 5 suarahal ini jelas memperlinatkan adanya ketidak telitian atau didugasengaja dilakukan oleh panitia pemungutan suara dalammenjalankan
Oleh karenanya tidak adakesengajaan panitia untuk melakukan upaya perubahan dataataupun kecurangan lain;.Bahwa uraian Para Penggugat pada halaman 8 angka 9, yangpada pokoknya Para Penggugat mempersoalkan dokumen Format63 atas hasil perolehan suara calon kepala desa SindangheulaKec.Pabuaran nomor urut 5 atas nama calon Samsul Maarif yangmenurut Para Penggugat terdapat kesalahan penjumlahan yangdilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara TPS 4yang seharusnya 73 surat Suara namun dicatat
Oleh karenanya tidak adakesengajaan panitia untuk melakukan upaya perubahan dataataupun kecurangan lain;Bahwa uraian Para Penggugat pada halaman 8 angka 9, yangpada pokoknya Para Penggugat mempersoalkan dokumen Format63 atas hasil perolehan suara calon kepala desa SindangheulaKec.Pabuaran nomor urut 5 atas nama calon Samsul Maarif yangmenurut Para Penggugat terdapat kesalahan penjumlahan yangdilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara TPS 4Halaman 36 dari 68.
Perolehan Suara CalonKepala Desa Sindangheula (fotokopi dari fotokopi);Format 57 Berita Acara Hasil Penghutungan SuaraTPS 4 (fotokopi dari fotokopi);Format 58 Berita Acara Rekapitulasi HasilPenghitungan Suara TPS 4 (fotokopi dari fotokopi);Surat Pelaporan/Pengaduan yang ditujukan kepadaPanitia Pengawas Pemilihan Kepala DesaSindangheula Kec.
perolehan suara masingmasing calon; Bahwa Saksi mengetahui dengan jelas kapan dan bagaimanakedatangan orang yang ingin mencoblos tanpa membawa SuratPanggilan; Bahwa tidak diumumkan jumlah suara yang sah dan tidak sah adaberapa;Halaman 43 dari 68.
DANIAL TAMA
Tergugat:
BUPATI GORONTALO UTARA
71 — 22
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2016 Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK)menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkades Desa PossoKecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara dengan cara pembetulan hasil perhitungan suara;Halaman 6 dari 70 Halaman Putusan Nomor : 03/G/2017/PTUNMDO10.Bahwa setelah pembetulan hasil perhitungan suara pemilihan Kepala Desa11.12.13.14.15.Posso Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara oleh Panitia PemilinanKabupaten (PPK) Gorontalo Utara terdapat perubahan hasil
perolehan suara daripelaksanaan pemilihan Kepala Desa Posso, dan perhitungan suara pada tanggal28 November 2016 sebagai berikut; *, DANIAL TAMA, dengan nomor urut 1 mendapat 310 suara;RAHMAWATY DJ.
Bahwa Berita Acara Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Posso Kecamatan Kwandang Kabupaten GorontaloUtara, maka pelaksanaan pemungutan suara dari 1522 Pemilin dalamDaftar Pemilin Tetap (DPT), pemilih yang menggunakan hak pilinnya 1118Halaman 10 dari 70 Halaman Putusan Nomor : 03/G/2017/PTUNMDOpemilin dan 404 pemilih tidak menggunakan hak pilihnya, jumlah surat suarayang dinyatakan sah 1026 lembar dan surat suara tidak sah 92 lembar,dengan hasil perolehan suara bagi masingmasing
SYAFII ABDUL KARIM memperoleh suaraterbanyak ;2) Berdasarkan hasil perolehan suara dalam perhitungan suratsuara ulang calon nomor urut 5 An. SYAFII ABDUL KARIM sebagaiHalaman 17 dari 70 Halaman Putusan Nomor : 03/G/2017/PTUNMDOcalon terpilin Kepala Desa Posso Kecamatan Kwandang KabupatenGorontalo Utara Tahun 2016;h.
SYAFIl ABDUL KARIM memperoleh suaraterbanyak;2) Berdasarkan hasil perolehan suara dalam perhitungan suratsuara ulang calon nomor urut 5 An. SYAFII ABDUL KARIM sebagai calonterpilin Kepala Desa Posso Kecamatan Kwandang Kabupaten GorontaloUtara Tahun 2016. 7. Bahwa Keputusan PPK tersebut diatas berdasarkan Pasal 170 ayat (1)Jo.
68 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 138 PK/TUN/2016Dimana pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, PemohonPK mendapat suara terbanyak yakni sebanyak 2.764 suara, unggul daricalon kepala desa yang lain yakni Rasman dengan peroleh suara yakni 518suara serta Termohon PK dengan perolehan suara 2.546 suarasebagaimana termuat dalam Hasil Perolehan Suara Pemilihan Kepala DesaKampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang (vide:Bukti P 8, P 9, P 10 dan P 11) dan Berita Acara Pemungutan Suaradan Penghitungan
Putusan Nomor 138 PK/TUN/2016Bahwa dengan diperolehnya suara terbanyak oleh Pemohon PKberdasarkan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Kepala Desa Kampung KelorKecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang (vide: Bukti P 8, P 9,P 10 dan P 11) dan Berita Acara Pemungutan Suara dan PenghitunganSuara Pemilihan Kepala Desa Kampung Kelor Kecamatan Sepatan TimurKabupaten Tangerang serta Laporan Singkat Hasil Pemilinan Kepala Desatanggal 30 Juni 2013 (vide: Bukti T 22 = Bukti T Il Int 22, Bukti T 22.1= Bukti T
Putusan Nomor 138 PK/TUN/2016legitimasi dari hasil perolehan suara Pemohon PK sebagai Kepala DesaTerpilin pada Pilkades Kampung Kelor Kecamatan Sepatan TimurKabupaten Tangerang Tahun 2013, hal ini akan sangat mencederaiproses demokrasi yang telah berjalan;Bahwa amanah dari masyarakat ini harus pula dapat dijalankan denganbaik serta dipertanggungjawabkan oleh Pemohon PK;Majelis Hakim Peninjauan Kembali Yth.
Pemohon PK memohon keadilan kepada Majelis Hakim PeninjauanKembali;Oleh karena itu mohon Majelis Hakim Peninjauan Kembali membatalkanPutusan Kasasi Mahkamah Agung dan menyatakan gugatan TermohonPK ditolak untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatantidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);.Putusan Judex Factie Mengabaikan Peraturan PerundangUndanganYang Berlaku Dan Mengadili Berdasarkan Asumsinya Sendiri ;Bahwa dengan diperolehnya suara terbanyak oleh Pemohon PKberdasarkan Hasil
Perolehan Suara Pemilihan Kepala Desa KampungKelor Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang (vide: Bukti P 8, P 9, P 10 dan P 11) dan Berita Acara Pemungutan Suara danPenghitungan Suara Pemilinan Kepala Desa Kampung Kelor KecamatanSepatan Timur Kabupaten Tangerang serta Laporan Singkat HasilPemilihan Kepala Desa tanggal 30 Juni 2013 (vide: Bukti T 22 = Bukti TIl Int 22, Bukti T 22.1 = Bukti T II Int 22.1) maka ditetapkannyaPemohon PK sebagai Kepala Desa Terpilih telah sesuai dengan prosedurhukum
37 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
) BolaangMongondow untuk dilakukan Rekapitulasi perhitungan Perolehan SuaraPartai Politik Peserta Pemilu dan Perolehan Suara Calon Anggota DPRDKABUPATEN/KOTA dan selanjutnya disahkan dalam Rapat Pleno KPUD/Tergugat ;Bahwa sesuai tahapan dan Mekanisme Perhitungan Hasil perolehan suaramasing masing Calon Legislatif dari selurun Partai Peserta Pemilusebagaimana dimaksud pada Posita angka (03) diatas, pada tanggal 25Mei 2009 KPUD/Tergugat I, telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasidan Pengesahan Hasil
Perolehan Suara masing masing Calon Legislatifdari seluruh Partai Peserta Pemilu se Bolaang Mongondow, antara lainPenggugat sebagai Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional untukHal. 2 dari 11 hal.
ETI
Tergugat:
Bupati Cirebon
154 — 79
Bahwa pada tanggal 05 Desember 2019 Timwas beserta TimfasKabupaten mengadakan rapat internal berkaitan denganrekomendasi hasil pleno dengan Sekretaris daerah KabupatenCirebon yang akan dilaporkan kepada Tergugat, dan pada hari yangsama Kuasa Penggugat diminta datang oleh Ketua TimwasKabupaten Cirebon dengan tujuan menjelaskan bahwa seluruh Desayang mengadukan perselisinan hasil perolehan suara ditolaktermasuk Desa Buyut, dengan alasan demi keamanan dankondusifitas;.
Wandi memperoleh suara 531 (lima ratus tiga puluh satu)suara, kedua TPS tersebut hampir bersamaan menyelesaikan prosespenghitungan suara sekitar PkI. 16.30 WIB, berbeda dengan TPS 02 yangmenyelesaikan proses penghitungan suara sekitar Pkl 18.30 WIB... dapatkami jelaskan selengkapnya yaitu:Bahwa hasil perolehan suara masingmasing Calon Kuwu Buyut di tiap TPSadalah :TPS 01:1. Muhamad Agung : 932. CahyaFirmansyah : 4013. Santosa, S.Sos : 814. Wandi : 4075. Eti : 493TPS 021. Muhamad Agung : 592.
padahalaman 11 s/d 12 huruf c s/d e yang pada pokoknya adalah mendalilkan:..Bahwa setelah Timwas Kabupaten Cirebon melakukan pemeriksaan/meminta tambahan keterangan dari para pihak yang terkait danmengumpulkan serta meminta buktibukti yan diperlukan Timwas KabupatenCirebon menyampaikan hasilnya kepada Sekretaris Daerah KabupatenCirebon di Ruang Rapat Bupati Cirebon pada hari Senin tanggal 2 Desemberhalaman 28 dari 58 halaman Putusan Perkara Nomor 84/G/2020/PTUN.BDG2019, penyampaian laporan pengaduan hasil
perolehan suara Desa BuyutKecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon oleh Timwas Kabupaten Cirebontelah memutuskan pleno penyelesaian pengaduan Pilwu Serentak Tahun 2019dengan putusannya bahwa aduan Desa Buyut dinyatakan dari 8 poin (poin 17ditolak dan poin 8 diterima) kesimpulannya untuk Desa Buyut dilakukanPenghitungan Suara Ulang (PSU) di TPS 02...;...Bahwa pada tanggal 05 Desember 2019 Timwas beserta Timfas Kabupatenmengadakan rapat internal berkaitan dengan rekomendasi hasil pleno denganSekretaris
Daerah Kabupaten Cirebon yang akan dilaporkan kepada Tergugat,dan pada hari yang sama Kuasa Penggugat diminta datang oleh KetuaTimwas Kabupaten Cirebon dengan tujuan menjelaskan bahwa seluruh Desayang mengadukan perselisihan hasil perolehan suara ditolak termasuk DesaBuyut, dengan alasan demi keamanan dan kondusifitas...;...Bahwa keluarnya surat nomor : 141/3763Kesbangpol tanggal 10 Desember2019, Perihal Penyelesaian Keberatan Hasil Perhitungan Suara Desa Buyuttidak sesuai dengan hasil Pleno yang
107 — 18
ADANG JHONY SAPUTRA)dalam penghitungan hak pilih suara pemilihan aquo para penggugat telah nyatanyata dirugikan yang mana hasil perolehan suara dalam pemilihan aquo sangattidak significant yakni Penggugat I (Sdr. ISMU EKA SUPRIATNA) telahmemperoleh suara 2.337 (dua ribu tiga ratus tiga puluh tujuh) suara danPenggugat II (Sdr. ASMIN) memperoleh suara hak pilih 1.618 (Seribu enamratus delapan belas) suara dan tergugat IV (Sdr.
SMU EKA SUPRIATNA) dengan tergugat IV (Sdr.AMIN) memiliki selisih 60suara, sedangkan kotak IV, V, VI, VII dan VIII yangdinyatakan tidak sah itu oleh tergugat I (Panitia Pemilihan Kuwu DesaMekarjaya) itu sebagai perbuatan yang curang dan merupakan perbuatan yangmelawan hukum, maka secara yuridis hasil perolehan suara terbanyak tergugatIV (Sdr.
62 — 15
= 4.817 Suara ;Jumlah yang hadir memilih = 3.793 Suara ;Jumlah yang tidak hadir = 1.024 Suara ; Jumlah kartu suara yang batal/rusak = 81 Suara ;Hasil rincian suara :Nomor urut 1 atas nama DesieRetnowadhani = 2.119 suara ;Nomor urut 2 atasS nama Suhartadi = 269 Suara ;Nomor urut 3 atas nama Lutfi Zaifex = 11 suara ;Nomor urut 4 atas nama Helmi Wijaya = 3 suara ; Nomor urut 5 atas nama Sutari = 1.314 suara ; Jumlah suara tidak sah = 81 Suara ; TOTAL SUARA = 3.797 Suara ;Bahwa terkait rekapitulasi hasil
perolehan suara adalahkewenangan dari panitia.
NGADINO
Tergugat:
WAWAN MARTONO
94 — 25
Kukuh Prastowo; Bahwa, pada hari Selasa, tanggal 27 Nopember 2018, Desa Bulusari, Kec.Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Pemilihan KepalaDesa Bulusari; Bahwa, Tergugat mempunyai hubungan kekerabatan dengan calon kepalaDesa Kukuh Prastowo; Bahwa, hasil perolehan suara dalam pemilihan Kepala Desa Bulusari tersebut,2900 (dua ribusembilan ratus) Suara dan Penggugat memperoleh suara sebanyak 776 (tujuhyaitu calon Kades Kukuh Prastowo memperoleh suara +ratus tujuh puluh enam) suara;Menimbang
oleh TERGUGAT sehingga petitum ke 2 (dua) dan ke 3 (tiga) darisurat gugatan beralasan hukum dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanpetitumpetitum lainnya dari surat gugatan Pengggugat;Menimbang, bahwa terhadap petitum ke 4 (empat) Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut bahwa tuntutan mengenai kerugian materiilsebesar Rp 354.407.000 (tiga ratus lima puluh empat juta empat ratus tujuh riburupiah), Majelis Hakim tidak sependapat;Menimbang, bahwa hasil
perolehan suara dari pemilihnan Kepala DesaBulusari, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, yaitu atas nama calonkades Kukuh Prastowo memperoleh + 2900 (dua ribu sembilan ratus) suarasedangkan Penggugat 776 (tujuh ratus tujuh puluh enam) suara.
Menurut MajelisHakim hasil perolehan suara tersebut tidak dipengaruhi oleh jumlah kendaraanyang digunakan untuk melakukan mobilisasi pada saat pemilinan kepala Desa,namun demikian akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehTergugat sebagaimana telah terbukti dalam pertimbangan diatas, Penggugatmengalami kerugian materil yang akan Majelis pertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa Penggugat merupakan calon Kepala Desa baru yangbelum dikenal oleh masyarakat, namun keadaan ini berbeda
45 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.389 K/TUN/201 1Rotinsulu Imanuel Pasulatan telah bersamasama mengikuti tahapanpemungutan suara oleh PPK dan KPU Kabupaten baik yangdiselenggarakan pada tanggal 03 Agustus 2010 maupun padaPemungutan Suara Ulang di wilayah Kecamatan Wori pada tanggal 06Oktober 2010 dengan hasil perolehan suara secara keseluruhan sebagaiberikut :No Nama Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Perolehanao fF fSuaraNetty A.Pantow, S.E. Inggried J.N.N.Sondakh,S.E., M.M. 10.798Piet P. J Luntungan Shintia G.
Herry Rotinsulu Imanuel Pasulatan, S.E, AK 3.867JUMLAH SELURUH SUARASAH PASANGAN 112.610CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATIBerdasarkan hasil perolehan suara di atas, maka Pemenang PemilihanUmum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Periode Tahun2010 2015 adalah Pasangan Drs. Sompie S.F. Singal, M.B.A. YulisaBaramuli, S.H. dengan perolehan : 37. 420 suara ;Oleh karena Pasangan Calon Drs. Sompie S.F.
Sompie Singal dan Yulisa Baramuli dan urutan kedua yangmemperoleh suara terbanyak adalah Penggugat, vide bukti TI.3 ; Bahwa terhadap hasil perolehan suara tersebut Penggugat tidakpuas dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, danhasilnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan ParaPenggugat dengan mengulang pemungutan suara di KecarnatanWori Kabupaten Minahasa Utara ; Bahwa Tergugat telah melaksanakan putusan MahkamahKonstitusi hasilnya tetap rnemenangkan Pasangan Drs.
Terbanding/Tergugat : KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN di Wakili MISNA M. ATTAS
65 — 39
Bahwa sebagaimana pada poin 3 diatas, penggugat mendalilkandalam Gugatannya sebagian besar calon pemilih dari Penggugattidak memilih Penggugat adalah dalil yang keliru, karena terkaitdengan hasil perolehan suara seharusnya penggugat mengajukansengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi dan bukan kepadapengadilan Negeri Makassar sebagaimana diatur dalam pasal 474ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu..
Putusan Nomor 130/PDT/2020/PT MKSmaupun perbuatan TERBADINGLAH dahulu TERGUGAT sehinggaPEMBANDING telah mengalami kerugian, justru yang terbukti dalampersidangan berkaitan dengan sengketa administrasi yang sama sekalitidak berkaitan dengan hasil perolehan suara U PEMBANDING. hal manadapat dilinat dalam pertimbangan Majelis Hakim pada pada putusanhalaman 28 paragraf 7 8 sebagai berikut:Menimbang bahwa terhadap bukti P5 Putusan Badan PengawasPemilu (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Selatan, Nomor 008 / ADM
127 — 26
juga ( diperlihatkan bukti P.4 ) yang disampaikan kepadapanitia;Bahwa benar bukti T.6 berupa Berita Acara Pemungutan Suara danPenghitungan Surat Suara di tempat pemungutan suara dalam pemilihan ulangKepala Desa Desa Pagatan Besar tahun 2012 adalah berupa blangko kosong;Bahwa benar isi yang tercantum dalam bukti T.7 tentang Rekapitulasi HasilPenghitungan Suara ditempat Pemungutan Suara Dalam pemilihan UlangKepala Desa Desa pagatan Besar Tahun 2012 dan Saksi tidak tanda tangandalam bukti T.8 tentang Hasil
Perolehan Suara Masingmasing Calon kepalaDesa Pada Pemilihan Ulang Kepala Desa Pagatan Besar tanggal 18 Oktober2012 karena tidak sesuai antara hasil penghitungan dengan daftar hadir;Bahwa benar dalam Pemilihan Kepala Desa Desa Pagatan Besar tersebut BeritaAcara Ditandatangani sebelum pelaksanaan Pilkades jam 10.00 Wita;Bahwa benar pada saat pemilihan Saksi tahu ada beberapa peserta pemilih yangmemberikan suara lebih dari suara sehingga terjadi penggelembungan suara,Saksi sendiri melihat ada pemilih
T.8 : Fotokopi sesuai dengan aslinya Hasil Perolehan Suara MasingMasing Calon Kepala Desa Pada Pemilihan Ulang Kepala DesaPagatan Besar Tanggal 18 Oktober 2012 ;Halaman 21 dari 36 Putusan No. 10/G/2013/PTUN.BJM2210.11.12.13.14.15.16.17.18.T.9T.10T.11T.12T.13T.14T.15T.16T.17T.18Fotokopi sesuai dengan aslinya Rekomendasi Nomor : 140/28/TVBPPKDTALA/2012 Tentang Pelaksanaan Pemilihan KepalaDesa Pagatan Besar Kecamatan Takisung tanggal 12 Oktober 2012dibuat oleh Badan Pengawas Pemilihan Kepala Desa KabupatenTanah
Calon 1 atasnama Samdiani umur 33 tahun, 2.Calon atas nama Pathur umur 46 tahun.Bahwa berdasarkan Hasil Perolehan Suara MasingMasing Calon Kepala DesaPada Pemilihan Ulang Kepala Desa Pagatan Besar Tanggal 18 Oktober 2012(vide bukti T.8), Samdiani perolehan suaranya 673 suara dan Pathur perolehansuaranya 655 suara (vide bukti T19, keterangan Saksi Penggugat Asmani S.,dan Ahyani).
30 — 11
Memerintahkan karenanya kepada Tergugat dan Tergugat II untukmenetapkan Penggugat sebagai pemenang/suara terbanyak dalampemilinan Pembakal Desa Patikalain Kecamatan Hantakan tanggal 1September 2014 dengan menerbitkan surat yang termuat dalamdiktum 2a s/d 2d dengan Hasil Perolehan Suara Calon Pembekalsebagai berikuta. Calon nomor urut 1. Masran mendapat 93 suara;b. Calon nomor urut 2. Sadiansyah mendapat 124 suara;c. calon nomor urut 3.
272 — 70
Ami Taher dengan perolehansuara sebanyak 55.597 (lima puluh lima ribu lima ratus sembilan puluhtujuh) atau 37,5 % (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari total suara sah;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum sebagaimanayang telah diuraikan di atas Pengadilan berpendapat Surat Keputusan yangmenjadi Objek Sengketa tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaianperistiwa politik terkait Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan WakilBupati Kabupaten Kerinci, dan merupakan Keputusan yang tidak
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RUMONDANG MANURUNG,SH
33 — 13
tersebut, BAWASLU Kabupaten Indragiri Hulu melakukan Rekomendasikepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk membuka dan menghitung kembaliperolehan suara Partai dan juga perolehan suara caleg MULYA EKA MAPUTRA,caleg SAMSU, dan caleg DONI RINALDI pada Partai Persatuan Pembangunanberdasarkan catatan Plano DAA1 sebagai pedoman yang dilaksanakan padahari Sabtu tanggal 04 Mei 2019 sekira pukul 09.00 Wib di Gedung DangPurnama Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, dan ditemukan benaradanya perbedaan hasil
perolehan suara dalam sertifikat DAA1 dan DA1 padacatatan Plano DAA1, kemudian pada kesempatan tersebut KPU Kabupatenmemperbaiki perolehan suara partai dan suara masing masing caleg padaPartai Persatuan Pembangunan tersebut dengan menuangkan perolehantersebut dalam sertifikat DB1 yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten pada saatpleno Kabupaten.U Bahwa dalam melakukan perubahan hasil perolehan suara disertifikatDAA1 dan DA tersebut saksi Randa, saksi Ridwan dan saksi Masnur diberikanuang tunai sebesar
perolehan suara pada ketiga sertifikat tersebut harussesual.Bahwa dengan adanya laporan terkait dugaan perubahan perolehansuara tersebut, Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu) melakukanRekomendasi kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk membukadan menghitung kembali perolehan suara Partai dan juga perolehansuara caleg Mulya Eka Maputra, caleg Samsu, dan caleg Doni Rinaldipada Partai Persatuan Pembangunan berdasarkan catatan Plano DAA1sebagai pedoman yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 04 Mel2019
sekira pukul 09.00 Wib di Gedung Dang Purnama KeamatanRengat Kabupaten Indragiri Hulu, dan ditemukan benar adanyaperbedaan hasil perolehan suara dalam sertifikat DAA1 dan DA1 padaHalaman 59 dari 17 halaman Putusan Nomor 363/PID.SUS/2019/PT.PBR.catatan Plano DAA1, kemudian pada kesempatan tersebut KPUKabupaten memperbaiki perolehan suara partai dan suara masingmasing caleg pada Partai Persatuan Pembangunan tersebut denganmenuangkan perolehan tersebut dalam sertifikat DB1 yang dikeluarkanoleh KPU
Kabupaten pada saat pleno Kabupaten.Bahwa dalam melakukan perubahan hasil perolehan suara disertifikatDAA1 dan DA1 tersebut saksi Randa, saksi Ridwan dan saksi Masnurdiberikan uang tunai sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah)oleh Saksi Doni Rinaldi yang diterima langsung oleh saksi Randa dansaksi Masnur didalam mobil Saksi Doni Rinaldi lalu uang tersebutdikuasai oleh saksi Masnur selama 1 hari kemudian Saksi Doni Rinaldijuga menjanjikan uang sebesar Rp. 200.000.000,(dua ratus juta rupiah
134 — 81
PDIP pada tanggal 9 April 2014;Bahwa Yosep Lendo tidak pernah kenal dan tidak pernah melihatnya ;Bahwa upaya dari keluarga ternyata berhasil, terdakwa terpilih menjadi Anggota DPRKabupaten Manggarai periode 20142019;Bahwa Terdakwa sendiri masih menjabat sebagai Anggota DPR KabupatenManggarai periode 20092014 sehingga terdakwa adalah calon incumbent;Bahwa hasil perolehan suara untuk terdakwa di Kecamatan Langke Rembong meratadengan jumlah suara 1.588 setelah Pleno PPK dan Pleno KPUD ;Bahwa pernah
terdakwa tidak pernah mengarahkan untuk memberikanuang kepada pemilih, hanya memberitahukan ke keluarga untuk coblos terdakwa,yaitu No. 1 PDIP pada tanggal 9 April 2014;Bahwa saksi tidak pernah kenal dengan Yosep Lendo dan tidak pernah lihat;Bahwa upaya dari keluarga ternyata berhasil, terdakwa terpilih menjadi Anggota DPRKabupaten Manggarai periode 20142019;Bahwa terdakwa sendiri masih menjabat sebagai Anggota DPR KabupatenManggarai periode 20092014, sehingga terdakwa adalah calon incumbent;Bahwa hasil
perolehan suara untuk terdakwa di Kecamatan Langke Rembong merata,dengan jumlah suara 1.584 setelah Pleno PPK dan Pleno KPUD;Bahwa pernah sekali terdakwa ke Tetes Recok di rumah Bapak Martinus yangdihadiri sekitar 20 orang dan saat itu tidak ada arahan untuk beli suara hanyapenyampaian terdakwa calonkan diri untuk Caleg dan minta dukungan;Bahwa hasil suara di Kelurahan Golodukal dari semua TPS untuk terdakwa sebanyak51 suara, setelah tanggal 10 April 2014 sekitar pukul 17.30 sore, Dedi Hamburmembawa
PDIP pada tanggal 9 April 2014;Bahwa saksi tidak kenal dengan Yosep Lendo dan tidak pernah melihatnya;Bahwa upaya dari keluarga ternyata berhasil, terdakwa terpilih menjadi AnggotaDPRD Kabupaten Manggarai periode 20142019;Bahwa Terdakwa sendiri masih menjabat sebagai Anggota DPRD KabupatenManggarai periode 20092014 dan terdakwa adalah calon incumbent;Bahwa hasil perolehan suara untuk terdakwa di Kecamatan Langke Rembong meratadengan jumlah suara 1.584 setelah Pleno PPK dan Pleno KPUD;Bahwa Terdakwa
perolehan suara untuk terdakwa di Kecamatan Langke Rembong meratadengan jumlah suara 1.584 setelah Pleno PPK dan Pleno KPUD ;Bahwa saksi pernah sekali ikut terdakwa ke Tetes Recok di rumah bapak Martinusyang hadir sekitar 20 orang dan saat itu tidak ada arahan untuk beli suara hanyapenyampaian terdakwa calonkan diri untuk Caleg dan minta dukungan ;Bahwa hasil suara di Kelurahan Golo Dukal dari semua TPS untuk terdakwasebanyak 51 suara, setelah tanggal 10 April 2014 sekitar pukul 17.30 Wita, DediHambur
DICKO PAJRI
Tergugat:
2.CAMAT KUANTAN MUDIK
3.BUPATI KUANTAN SINGINGI
184 — 76
aslinya);Surat dari Panitia Pemilihan BPD Desa RantauSialang Kecamatan Kuantan Mudik, Nomor04/PPB/RTS tanggal O2 Maret 2020 HalUndangan (sesuai dengan fotocopy);Daftar Hadir Pemilihan Anggota BPD DesaRantau Sialang Periode 20202025, Hari/TanggalKamis 05 Maret 2020, Tempat MDA RantauSialang, Kegiatan Pemilinan Anggota BPD (sesuaidengan aslinya);Acara Pemilihan Anggota BPD Rantau Sialang,Hari/Tanggal : Kamis/O5 Maret 2020 Pukul : 07.00Wib, Tempat Gedung MDA Rantau Sialang(Sesuai dengan print out);Hasil
Perolehan Suara Calon Anggota BPD DesaRantau Sialang (Sesuai dengan asili);Foto Hasil Perolehan Suara Calon Anggota BPDRantau Sialang Keterwakilan Perempuan (sesuaidengan asli);Surat Kepala Desa Rantau Sialang Nomor :66/Rts/16/Ill/2020, Rantau Sialang tanggal 16Maret 2020, Lampiran Bundel, Perihal LaporanHasil Pengisian Keanggotaan BPD Tahun 2020(sesuai dengan asli);Berita Acara Penghitungan Suara PemilihanHalaman 43 dari 72 halaman Putusan Nomor: 27/G/2020/PTUN.PBR27.28.29.27.28.29.30.31.32.Bukti
Periode 20202025, , Hari/Tanggal :Kamis 05 Maret 2020, Tempat : MDA RantauSialang Kegiatan Pemilihan Anggota BPD (sesualdengan aslinya);Acara Pemilihan Anggota BPD Rantau Sialang,Hari/Tanggal : Kamis/O5 Maret 2020 Pukul : 07.00Wib, Tempat : Gedung MDA Rantau Sialang (SesuaiHalaman 49 dari 72 halaman Putusan Nomor: 27/G/2020/PTUN.PBR23.24.25,26.27.28.29.30.Sal32.Bukti T.1I23Bukti T.1I24Bukti T.1I25Bukti T.1I26Bukti T.1I27Bukti T.II28Bukti T.1I29Bukti T.1I30Bukti T.1I31Bukti T.II32dengan print out);Hasil
Perolehan Suara Calon Anggota BPD DesaRantau Sialang (Sesuai dengan print out);Hasil Perolehan Suara Calon Anggota BPD RantauSialang Keterwakilan Perempuan (Sesuai denganprint out);Surat dari Toni Siadis, S.Pd tanggal 09 Maret 2020kepada Yth Kepala Desa di Rantau Sialang (Sesuaidengan fotocopy);Daftar Nama Yang Mengajukan Keberatan (Sesuaidengan fotocopy);Surat dari Camat Kuantan Mudik Nomor : 140/PEMKM/083.A tanggal 10 Maret 2020 (Ssesuai denganaslinya);Surat dari Kepala Desa Rantau Sialang Nomor
85 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.04 PK/KPUD/20072.Memerintahkan kepada Termohon untuk tidak melakukan perbuatan hukumlebih lanjut yang terkait dengan hasilhasil pemilihan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah Kabupaten Buton periode 2006 2011, selamaputusan dalam perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap;Dalam Pokok Perkara1.2.3.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga tuntutan dalam provisi;Menyatakan hukum hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah Kabupaten
Majelis Hakim pada alinea 2 hal 74PILKAWADA adalah tentunya yang paling relevan dan terbukti adalahdengan membandingkan formulir hasil rekapitulasi suara yang dimiliki olehpasangan calon;Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menerapkan pemahaman yang sempitdalam menentukan alat bukti, terkesan bahwa majelis hakim membatasi alatbukti dalam kasus Pilkada hanya formulir hasil rekapitulasi suara yangdimiliki oleh pasangan calon, dimana hal itu dijadikan satusatunya tolakukur atau alat bukti untuk menentukan hasil
perolehan suara yang dimilikioleh masingmasing pasangan calon, hal ini memberi konsekwensi yuridisHal. 17 dari 23 hal.
Terbanding/Penggugat : WIDAYANTI, A.Ma
68 — 25
Pembanding,yang di dalam jawabannya memuat jawaban dalam eksepsi, MajelisHakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sependapatdengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Tanjung Pinang, yang menyatakan sengketa a quomerupakan sengketa tata usaha negara dan menjadi wewenangPeradilan Tata Usaha Negara untuk mengadili serta memutus danmenyelesaikannya, yang telah memberi pertimbangan padapokoknya antara lain bahwa penerbitan Obyek Sengketa bukanlahmerupakan penetapan mengenai hasil
perolehan suara dalamPemilihan Umum, namun merupakan tindak pemerintahan murni,oleh karenanya dengan meresepsi Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 7 Tahun 2010 maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwaObjek Sengketa bukan merupakan hasil Pemilihan Umum dan dapatdigolongkan sebagai keputusan di bidang urusan pemerintahan, danoleh karena Objek Sengketa telah memenuhi unsur Keputusan TataUsaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 Undang14Undang Peradilan Tata Usaha Negara, dan juga berada diluarjangkauan
85 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.04 PK/KPUD/20072.Memerintahkan kepada Termohon untuk tidak melakukan perbuatan hukumlebih lanjut yang terkait dengan hasilhasil pemilihnan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah Kabupaten Buton periode 2006 2011, selamaputusan dalam perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap;Dalam Pokok Perkara1.2.3.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga tuntutan dalam provisi;Menyatakan hukum hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah Kabupaten
Majelis Hakim pada alinea 2 hal 74PILKAWADA adalah tentunya yang paling relevan dan terbukti adalahdengan membandingkan formulir hasil rekapitulasi suara yang dimiliki olehpasangan calon;Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menerapkan pemahaman yang sempitdalam menentukan alat bukti, terkesan bahwa majelis hakim membatasi alatbukti dalam kasus Pilkada hanya formulir hasil rekapitulasi suara yangdimiliki oleh pasangan calon, dimana hal itu dijadikan satusatunya tolakukur atau alat bukti untuk menentukan hasil
perolehan suara yang dimilikioleh masingmasing pasangan calon, hal ini memberi kKonsekwensi yuridisHal. 17 dari 23 hal.