Ditemukan 1279 data
Darwin Butar Butar, SH
Terdakwa:
Eko Teguh Santoso
114 — 83
sertamemanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasukkegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut,menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/ataumengawetkannya;Bahwa Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan,sedangkan Lingkungan Sumber Daya Ikan adalah perairantempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktoralamiah lainnya.Hal 29 dari 45 hal, Putusan Nomor 114K/PM 1I04/AD/XII/2019Bahwa Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia adalahperairan Indonesia, ZEEI
30 — 13
ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) danc.
INDRA JAYA, SH
Terdakwa:
TRUONG THANH HUNG
97 — 23
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Truong Thanh Hung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI
RUJI WIBOWO, SH.MH
Terdakwa:
AUNG NAIN WIN
114 — 38
Biji Nangka, ikan Kurisi dan jenis ikan lainnya, dirampas untuk negara;Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam pasal 92 Undang undang Nomor31 Tahun 2004 tentang Perikanan, adalah berupa pidana penjara dan denda,.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 102 UndangUndang Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan, dinyatakan bahwa ketentuan tentang pidana penjara dalamUndangundang ini tidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan di wilayahpengelolaan perikanan di perairan Zona Ekonami Ekslusif Indonesia (ZEEI
SUKMAWATI,SH
Terdakwa:
1.Abdi Hurriyat alias Dayat bin Salman
2.Azhari alias Yadi bin Arifin
3.Rahman bin Sultan
4.Nasirun alias Nasir bin Supardi
5.Defriyanto alias Yanto bin Yusuf
32 — 8
Lingkungan Sumber Daya Ikan adalah; perairan tempatkehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan factoralamiah sekitarnya; Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia adalah :v Perairan Indonesia;v ZEEI;v Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnyayang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaanikanyang potensial di wilayah Republik Indonesia;Definisi Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperolehikan diperairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan denganalat atau cara apapun,
140 — 26
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 20Undang Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahanatas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikananyang menyatakan bahwa Perairan Indonesia adalah laut teritorialbeserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya, jo pasal 5ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikananyang menyebutkan bahwa ayat (1) wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia untuk penangkapan ikan dan / ataupembudidayaan ikan meliputi : Perairan Indonesia ZEEI
49 — 16
ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) danc.
1.RENDI WINATA,SH
2.SUKMAWATI,SH
Terdakwa:
HASAN Als ANDI
41 — 14
Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia adalah :1) perairan Indonesia;2) ZEEI; dan3) Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahanpembudidayaan ikan yang potensial diwilayah Republik Indonesia.Bahwa berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor18/PERMENKP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia tanggal 14 April 2014, yaitu :Pasal 1 : Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,yang selanjutnya disingkat
1.BAMBANG WIDIANTO, S.H
2.IZHAR, SH.
3.EDI SUTOMO, S.H
4.ROY HUFFINGTON HARAHAP, SH
Terdakwa:
TRAN NHO
100 — 0
at tanggal 21 Maret 2014 sekira pukul 07.50 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014 , bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) - Laut Cina Selatan pada posisi 06 24 52? LU - 107 52? 16?
BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki
at tanggal 21 Maret 2014 sekira pukul 07.50 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2013, bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 06 24 52? LU - 107 52? 16?
BT, dimana kedua posisi tersebut semuanya berada dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);
Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa;
- 4.
BT, dimana kedua posisi tersebut semuanya berada dalam wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Cina Selatan;
Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa;
- 5.
1.ekke Widoto Khahar, SH, MH
2.Maria Margaretha Astari F.S, SH
Terdakwa:
1.Deni Wahyudi Bin Mahyudin
2.Adam Prayoga Bin Sirajul Huda
111 — 33
ZEEI; danc.
PT. Rejeki Samudera Makmur
Tergugat:
1.PT. Jala Karya Sukses Abadi
2.SUI TIE
3.TAUFIK
182 — 56
Fotokopi Sertifikat Keterampilan Tergugat II (basic Safety Training UntukKLM/ Kapal Perikanan Pelayaran Dalam Negeri dan ZEEI tertanggal 06Agustus 2018, selanjutnya bukti tersebut diberi tanda T.II3;4. Fotokopi Buku Pelaut Sui Tie, selanjutnya bukti tersebut diberi tanda T.II4;5. Fotokopi Surat Pemanggilan Terperiksa Sui Tie Nomor : 817/1/2/UPP DB2021, selanjutnya bukti tersebut diberi tanda T.II5;6.
SHUBHAN NOOR HIDAYAT,SH.
Terdakwa:
LAODE SAMSUDIN BIN IRU
280 — 181
ZEEI, dan c.
AGUNG SUSANTO, S.H.
Terdakwa:
YULIANTO Alias GALUNG Alias AWI Bin HUSNI ATAN
64 — 31
memelihara,membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnyadalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yangmenggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan,mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya;3) Sumber daya ikan adalah; potensi semua jenis ikan;4) Lingkungan sumber daya ikan adalah; perairan tempat kehidupansumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya;5) Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia adalah :a) Perairan Indonesia;b) ZEEI
MUMUH A,SH
Terdakwa:
1.BAMBANG RAHADIAN ALS BIMO
2.ARIP HIDAYAT
53 — 18
ZEEI; dan.3. Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakanserta lahan pembudidayaan ikan yang,otensial di wilayah Republik Indonesia. Bahwa Lobster termasuk Janis Ikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam UUNomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentangTF SQnroQgorp29Q27Perikanan, bahwa "Dan adalah segala jenis organisne yang Aruh atau sebacgian darisidusnya berada d dalam ingkungan perairan".
151 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
yaitu merupakan kedaulatan penuh dari suatu negara,maka di wilayah perairan dikenal rezim hukum yang berbedabeda.Sesuai Konvensi Hukum laut Perserikatan BangsaBangsa tentangHukum Laut Tahun 1982 (UNCLOS 1982) yang telah diratifikasiIndonesia dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 1985, maka diwilayah perairan dikenal adanya Perairan Indonesia (yang terdiri dariLaut Teritorial, Perairan Kepulauan, dan Perairan Pedalaman) dimananegara mempunyai kedaulatan penuh, Zona Tambahan dan ZonaEkonomi Eksklusif (ZEEI
433 — 412
tersebut semuanyaberjenis kapal penangkap ikan dengan ukuran diatas GT (grossetonnage) 100;Bahwa sesuai Pasal 35 A ayat (1) UndangUndang RI No. 45 tahun2009 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 31 tahun 2004tentang Perikanan menyebutkan bahwa kapal Perikanan berbenderaIndonesia yang melakukan penangkapan ikan di Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia wajib menggunakan Nakhoda dan Anakbuah kapal berkewarganegaraan Indonesia, dan untuk ayat (2) kapalbendera asing jika menangkap ikan di ZEEI
102 — 31
ZEEI; danc. sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahanpembudidayaan ikan yang potensial di wilayahRepublik Indonesia.5) Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Permen Kelautan danPerikanan RI Nomor 18 / PERMENKP / 2014 tentang WILAYAHPENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIAtanggal 14 April 2014:Pasal 1 : Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia, yang selanjutnya disingkat WPPNRI merupakan wilayahpengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan
122 — 108
Dwi Karya59,tanggal 1 Oktober 2014 s/d 31 Oktober 2014,dengan keterangan track perjalanan kapal,terpantau selama periode pengamatan bulanOktober 2014 telah melakukan penangkapanikan sampai di luar ZEEI Laut Arafura bagianutara.
itu ada 4 komponen yaitumasalah upah dibawah UMR, dan masalah penyiksaan ABK, untukhewan langka saya tidak tahu; Bahwa saksi mengurus legalitas kelengkapan perijinan mulai darirekomendasi pembangunan kapal, sampai SIUP dan SIPI terbit, dansemua ijin tersebut sudah melalui ketentuan yang berlaku; Bahwa Saksi tidak tahu proses Anev karena Tim Anev langsungterjun ke lapangan, Saksi hanya mengambil hasil ANEV ; Bahwa saksi tahu dalam SIUP tercantum mengenai daerahpenangkapan yang diijinkan yaitu di ZEEI
60 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1150 K/Pid.Sus/2016103.104.105.106.107.108.109.110.1 (satu) buku fotocopy laporan penerbitan sertifikat BST knusus kapalperikanan dan kapal layar motor ZEEI Balai Pendidikan dan Pelatihanllmu Pelayaran Sorong periode Juli sampai dengan September 2011.1 (satu) buku fotocopy laporan penerbitan sertifikat keterampilan(DKKP) Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP)Sorong periode Januari sampai dengan Maret 2011.1 (satu) buku fotocopy laporan penerbitan sertifikat keterampilan(DKKP)
fotocopy Daftar Kualifikasi Hasil Pengumpulan DataPerkembangan Produksi Pelaut Indonesia tahun 2009 2012 tanggal16 Agustus 2013.101) 1 (satu) lembar fotocopy data perkembangan peserta lulusan UKPtahun 2009 sampai dengan 2011 PUKP Wil10 Sorong.102) 1 (satu) lembar fotocopy data jumlah lulusan Diklat KetrampilanKhusus Pelaut (DKKP) Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu PelayaranSorong Tahun 2010.103) 1 (satu) buku fotocopy laporan penerbitan sertifikat BST knusus kapalperikanan dan kapal layar motor ZEEI
83 — 167
). 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Kualifikasi Hasil Pengumpulan Data PerkembanganProduksi Pelaut Indonesia tahun 2009 2012 tanggal 16 Agustus 2013. 1 (satu) lembar fotocopy Data perkembangan peserta lulusan UKP tahun 2009 s/d 2011PUKP Wil10 Sorong. 1 (satu) lembar fotocopy data jumlah lulusan Diktat Ketrampilan Khusus Pelaut (DKKP)Balai Pendidikan Dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong Tahun 2010. 1 (satu) buku fotocopy laporan penerbitan sertipikat BST khusus kapal perikanan dan kapalIayar motor ZEEI