Ditemukan 394 data
18 — 5
antara Pemohon dan TermohonMenimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonan Pemohontersebut, maka Pemohon dibebani wajib bukti atas pokok masalah tersebut .Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Fotokopi kutipan aktanikah ditandai dengan bukti P.1 karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwaPemohon dan Termohon adalah masih terikat perkawinan yang sah, dengandemikian permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah menjadiKompetensi Absolut Pengadilan Agama, sebagaimana maksud pasal 49UndangUndang Nomoir
11 — 1
antara Pemohon dan TermohonMenimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonan Pemohontersebut, maka Pemohon dibebani wajib bukti atas pokok masalah tersebut .Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Foto kopi kutipan aktanikah ditandai dengan bukti P.1 karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwaPemohon dan Termohon adalah masih terikat perkawinan yang sah, dengandemikian permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah menjadiKompetensi Absolut Pengadilan Agama, sebagaimana maksud pasal 49UndangUndang Nomoir
10 — 1
tangga antara Penggugat dan Tergugatterus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran yangdisebabkan kekurangan ekonomi ;Menimbang, bahwa terhadap alat bukti yang diajukan olehPenggugat Majelis mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa berdasarakn bukti P.1, adalah tepat danberalasan Penggugat mengajukan gugatannya di Pengadilan AgamaSalatiga, (pasal 73 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomoir
7 — 4
Dpk.pasal 27 Peraturan pemerintah Nomoir 9 tahun 1975 gugatan Penggugatdapat diperiksa dengan tanpa kehadiran Tergugat tersebut;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara iniadalah sejak awal menikah antara Penggugat dan Tergugat telah terjadiperselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, disebabkan sebagaimanatersebut dalam gugatan Penggugat dan penambahan gugatan secara lisandipersidangan, sebagaimana dalam duduk perkaranya dan puncakpertengkaran antara Penggugat dan Tergugat
7 — 0
antara Pemohon dan TermohonMenimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonan Pemohontersebut, maka Pemohon dibebani wajib bukti atas pokok masalah tersebut .Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Foto kopi kutipan aktanikah ditandai dengan bukti P.1 karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwaPemohon dan Termohon adalah masih terikat perkawinan yang sah, dengandemikian permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah menjadiKompetensi Absolut Pengadilan Agama, sebagaimana maksud pasal 49UndangUndang Nomoir
33 — 3
antara Pemohon dan TermohonMenimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonan Pemohontersebut, maka Pemohon dibebani wajib bukti atas pokok masalah tersebut .Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Foto kopi kutipan aktanikah ditandai dengan bukti P. karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwaPemohon dan Termohon adalah masih terikat perkawinan yang sah, dengandemikian permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah menjadiKompetensi Absolut Pengadilan Agama, sebagaimana maksud pasal 49UndangUndang Nomoir
10 — 2
antara Pemohon dan TermohonMenimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonan Pemohontersebut, maka Pemohon dibebani wajib bukti atas pokok masalah tersebut .Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Foto kopi kutipan aktanikah ditandai dengan bukti P.1 karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwaPemohon dan Termohon adalah masih terikat perkawinan yang sah, dengandemikian permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah menjadiKompetensi Absolut Pengadilan Agama, sebagaimana maksud pasal 49UndangUndang Nomoir
57 — 14
M.ARIFIN K, SH, pekerjaan Advokat/Pengacara, bertempat tinggal di jalan Kompleks HamzyBlok A Nomoir 55 Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Februari 2016,didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 29 Februari 2016, Nomor:16/PDT/SK/2016 ;1 Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal12 Mei 2016, Nomor: 146/PID/2016/PT.MKS., tentang Penunjukan MajelisHakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 146/ PID/ 2016/PT.MKS., dalam tingkat banding
5 — 0
sampaisekarang sudah 2 tahun lebih, tidak pernah berkomunikasi lagi dan Tergugat tidakpernah memperdulikan Penggugat lagi;Menimbang, bahwa terhadap alat bukti yang diajukan oleh PenggugatMajelis mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa berdasarakn bukti P.1, adalah tepat dan beralasanPenggugat mengajukan gugatannya di Pengadilan Agama Salatiga, (pasal 73 ayat 1UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomoir
10 — 1
antara Pemohon dan TermohonMenimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonan Pemohontersebut, maka Pemohon dibebani wajib bukti atas pokok masalah tersebut .Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Foto kopi kutipan aktanikah ditandai dengan bukti P.1 karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwaPemohon dan Termohon adalah masih terikat perkawinan yang sah, dengandemikian permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah menjadiKompetensi Absolut Pengadilan Agama, sebagaimana maksud pasal 49UndangUndang Nomoir
12 — 4
. , untuk dicatatperceraiannya dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7tahun 1989 yang dirubah dengan Undangundang Nomoir 3 Tahun 2006 dan perubahankedua kalinya dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka Pemohondibebankan membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebagaimana bunyidiktum putusan ini;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku danhukum syara yang berkaitan dengan perkara ini
11 — 0
antara Pemohon dan TermohonMenimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonan Pemohontersebut, maka Pemohon dibebani wajib bukti atas pokok masalah tersebutMenimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Foto kopi kutipan aktanikah ditandai dengan bukti P.1 karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwaPemohon dan Termohon adalah masih terikat perkawinan yang sah, dengandemikian permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah menjadiKompetensi Absolut Pengadilan Agama, sebagaimana maksud pasal 49UndangUndang Nomoir
5 — 0
antara Pemohon dan TermohonMenimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonan Pemohontersebut, maka Pemohon dibebani wajib bukti atas pokok masalah tersebut .Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Foto kopi kutipanakta nikah ditandai dengan bukti P.1 karenanya Majelis Hakim berpendapatbahwa Pemohon dan Termohon adalah masih terikat perkawinan yang sah,dengan demikian permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah menjadiKompetensi Absolut Pengadilan Agama, sebagaimana maksud pasal 49UndangUndang Nomoir
8 — 0
membuktikan dalildalil permohonan tersebut,maka Pemohon dibebani wajib bukti atas pokok masalah tersebut;Menimbang, bahwa bukti yang diajukan oleh Penggugat karenanya Majelisberpendapat bahwa Penggugat dan tergugat adalah masih terikat perkawinan yangsah, dengan demikianpermohonan yang diasjukan oleh Penggugat adalah menjadikompetensi Absolut Pengadilan Agama, sedangkan bukti P.2 adalah menjadikewenangan Relatif Pengadilan Agama Jakarta Utara (Vide Pasal 4, Pasal 66 ayat 2dan pasal 49 UndangUndang Nomoir
11 — 1
antara Pemohon dan TermohonMenimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonan Pemohontersebut, maka Pemohon dibebani wajib bukti atas pokok masalah tersebut .Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Foto kopi kutipan aktanikah ditandai dengan bukti P.1 karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwaPemohon dan Termohon adalah masih terikat perkawinan yang sah, dengandemikian permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah menjadiKompetensi Absolut Pengadilan Agama, sebagaimana maksud pasal 49UndangUndang Nomoir
6 — 1
., karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwaPemohon dan Termohon adalah masih terikat perkawinan yang sah, dengandemikian permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah menjadiKompetensi Absolut Pengadilan Agama, sebagaimana maksud pasal 49UndangUndang Nomoir 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan bukti tersebut dijadikan landasanhukum untuk memeriksa perkara tersebut ;Menimbang, bahwa kedua orang saksi di persidangan telahmemberikan kesaksian dibawah sumpah
7 — 0
pokok masalah tersebut;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan foto copy kutipan aktanikah ditandai dengan bukti P.1 karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwaPenggugat dan Tergugat adalah masih terikat perkawinan yang sah, dan telahmenikah secara Islam. dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Penggugatadalah menjadi kompetensi Absolut Pengadilan Agama, sedangkan bukti P.2 adalahmenjadi kewenangan Relatif Pengadilan Agama Jakarta Utara (Vide Pasal 4, Pasal 66ayat 2 dan pasal 49 UndangUndang Nomoir
11 — 2
dinyatakanterbukti, bahwa Penggugat bertempat tinggal di Wilayah hukum (Yurisdiksi) PengadilanAgama Salatiga ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat bertempat tinggal di wilayah hukum(yurisdiksi) Pengadilan Agama Salatiga, maka secara prosedural pengajuan gugatanPenggugat pada Pengadilan Agama Salatiga patut dinilai sudah tepat dan benar, dan secaranormatif telah memenuhi pasal 73 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan UndangUndang Nomoir
6 — 0
antara Pemohon dan TermohonMenimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonanPemohon tersebut, maka Pemohon dibebani wajib bukti atas pokokmasalah tersebut .Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Foto kopi kutipanakta nikah ditandai dengan bukti P.1 karenanya Majelis Hakim berpendapatbahwa Pemohon dan Termohon adalah masih terikat perkawinan yangsah, dengan demikian permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalahmenjadi Kompetensi Absolut Pengadilan Agama, sebagaimana maksudpasal 49 UndangUndang Nomoir
10 — 1
terbukti, bahwa tempat tinggal Penggugat ada dan berada di Wilayah hukum(Yurisdiksi) Pengadilan Agama Salatiga ;Menimbang, bahwa oleh karena tempat tinggal Penggugat berada di wilayahyurisdiksi Pengadilan Agama Salatiga, maka secara prosedural pengajuan gugatanPenggugat pada Pengadilan Agama Salatiga patut dinilai sudah tepat dan benar, dan secaranormatif telah memenuhi pasal 73 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan UndangUndang Nomoir