Ditemukan 6514 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2003 — Putus : 11-02-2004 — Upload : 08-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2048/ Pdt.G / 2003 / PA.Sby
Tanggal 11 Februari 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
363
  • pertengkaran antara Pemohon dan Termohon, namun demikiankarena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkaraperceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote longen ) ex pasal Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumahtangganya.
Register : 02-07-2004 — Putus : 06-10-2004 — Upload : 10-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1284/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 6 Oktober 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
100
  • oleh suatu halangan yang sah,namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai denganYurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan padaadanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumahtangganya.
Register : 01-02-2006 — Putus : 08-03-2006 — Upload : 05-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 204/ Pdt.G /2006 / PA.Sby
Tanggal 8 Maret 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
110
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 20-11-2003 — Putus : 07-01-2004 — Upload : 25-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1919/ Pdt.G / 2003 / PA.Sby
Tanggal 7 Januari 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
161
  • antara Pemohon dan Termohon, namun demikiankarena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkaraperceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote longen ) expasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumahtangganya.
Register : 08-03-2006 — Putus : 19-07-2006 — Upload : 05-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 435/ Pdt.G / 2006 / PA.Sby
Tanggal 19 Juli 2006 — PEMOHON VS TERMOHON
111
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR , namun demikian karena perkara initermasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidakdibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan sajakarena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumahtangganya.
Register : 17-05-2004 — Putus : 07-07-2004 — Upload : 08-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1008/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 7 Juli 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
150
  • oleh suatuhalangan yang sah, namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 19-06-2006 — Putus : 02-08-2006 — Upload : 07-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1128/ Pdt.G / 2006 / PA.Sby
Tanggal 2 Agustus 2006 — PEMOHON VS TERMOHON
100
  • Ex pasal 125ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuaidengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan padaadanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrinyang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapayang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting bagi Majelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh PemohondanTermohon di dalam membina rumah tangganya.
Register : 07-02-2006 — Putus : 21-06-2006 — Upload : 05-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 238 / Pdt.G / 2006 / PA.Sby
Tanggal 21 Juni 2006 — PEMOHON VS TERMOHON
110
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR , namun demikian karena perkara initermasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidakdibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan sajakarena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumahtangganya.
Register : 12-09-2003 — Putus : 28-01-2004 — Upload : 11-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1572/ Pdt.G / 2003 / PA.Sby
Tanggal 28 Januari 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • terlepas diakui atau tidak diakuainya dalil Penggugat karena perkaraini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidakdibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan sajakarena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote longen ) ex pasal 208 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 20-03-2006 — Putus : 19-04-2006 — Upload : 06-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 509/ Pdt.G /2006 / PA.Sby
Tanggal 19 April 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
80
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 13-07-2004 — Putus : 18-08-2004 — Upload : 10-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1332/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 18 Agustus 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
111
  • menentukan dalam perkara inikarena perkara ini adalah termasuk perkara perceraian dimana didalam perkara maka perceraiansesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuandan atau adanya kesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grotelangen ) ex pasal 208 BW5 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklah pentingmenitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahui keadaansenyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumah tangganya.
Register : 30-08-2004 — Putus : 29-09-2004 — Upload : 18-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1651/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 29 September 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
110
  • tidaklah begitu menentukan dalamperkara ini, perkara ini termasuk perkara perceraian, dimana didalam perkara perceraian sesuaidengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan danatau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grotelangen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon didalam membina rumah tangganya.
Register : 03-11-2006 — Putus : 14-03-2007 — Upload : 08-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1947/ Pdt.G /2006 / PA.Sby
Tanggal 14 Maret 2007 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
111
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, apalagi perkara ini adalah termasuk perkara perceraianmaka sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamatadidasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikhawatirkantimbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri monial
    guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 11-04-2005 — Putus : 20-04-2005 — Upload : 03-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 806/ Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 20 April 2005 — PEMOHON VS TERMOHON
120
  • kelompok hukum perorangan ( personil recht ) bukan masuk dalam kelompok hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon didalam membina rumah tangganya.
Register : 15-04-2004 — Putus : 25-08-2004 — Upload : 06-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 790/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 25 Agustus 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
100
  • maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex. pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 22-12-2003 — Putus : 05-05-2004 — Upload : 05-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2093/ Pdt.G / 2003 / PA.Sby
Tanggal 5 Mei 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
200
  • didalam maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote longen ) ex pasal 208 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumahtangganya.
Register : 15-09-2004 — Putus : 16-02-2005 — Upload : 04-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1760/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 16 Februari 2005 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
140
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 09-12-2003 — Putus : 21-04-2004 — Upload : 12-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1992/ Pdt.G / 2003 / PA.Sby
Tanggal 21 April 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
221
  • maupun diluar wilayah Indonesia namundemikian karena perkara imi termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan YurisprodensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalamperkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atauadanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote longen ) expasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklah pentingmenitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan danpertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yangdialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumah tangganya.
Register : 08-09-2003 — Putus : 21-01-2004 — Upload : 11-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1533/ Pdt.G / 2003 / PA.Sby
Tanggal 21 Januari 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
101
  • maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote longen ) ex. pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 30-08-2004 — Putus : 13-10-2004 — Upload : 19-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1657/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 13 Oktober 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.