Ditemukan 11894 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2015 — Putus : 03-08-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 212/Pid.B/2015/PN.Sim
Tanggal 3 Agustus 2015 — ANDI SYAHPUTRA
126
  • dan dijawab terdakwa maafbang aku khilaf, pakai obeng bang,.. bahwa terdakwa tidak jadi mengambil sepedamotor tersebut karena tibatiba perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh saksi WIRAATMAJA dan saksi PAIJO dan karena terdakwa tidak ada memiliki izin dari pemiliknyauntuk mengambil sepeda motor tersebut selanjutnya saksi korban melaporkan kejadiantersebut ke Pihak Kepolisian Polsek Bangun untuk diproses sesuai dengan hukum yangberlaku.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)
    dan dijawab terdakwa maaf bang aku khilaf, pakai obengbang,... Selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke PihakKepolisian Polsek Bangun untuk diproses sesuai dengan hukum yangberlaku;Bahwa terdakwa tidak jadi mengambil sepeda motor milik saksi tersebut,karena tibatiba perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh Sdr.
    dan dijawab terdakwa *maaf bang aku khilaf, pakai obeng bang.,...Selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihak KepolisianPolsek Bangun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku; Bahwa terdakwa tidak jadi mengambil sepeda motor milik saksi tersebut,karena tibatiba perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh saksi dan saksikorban;e Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari saksi korban untuk mengambilsepeda motor tersebut;e Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan
    dan dijawab terdakwa*maaf bang aku khilaf, pakai obeng bang...4 Bahwa benar terdakwa tidak jadi mengambil sepeda motor tersebut karena tibatiba perbuatan terdakwa telah diketahui oleh saksi WIRA ATMAJA dan saksiPAIJO, selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke PihakKepolisian Polsek Bangun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;5 Bahwa benar Terdakwa tidak ada mendapat ijin untuk mengambil (Satu) unitsepeda motor Honda Beat BK 2636 TAT warna hitam dari saksi korban PAIJOselaku
    dan dijawab terdakwa*maaf bang aku khilaf, pakai obeng bang...e Bahwa benar terdakwa tidak jadi mengambil sepeda motor tersebut karena tibatiba perbuatan terdakwa telah diketahui oleh saksi WIRA ATMAJA dan saksiPAIJO, selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke PihakKepolisian Polsek Bangun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;e Bahwa benar Terdakwa tidak ada mendapat ijin untuk mengambil (Satu) unitsepeda motor Honda Beat BK 2636 TAT warna hitam dari saksi korban PAIJOselaku
Putus : 05-06-2017 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 208 PK/PDT/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — SRI ANTO, dkk. VS JUMINEM
4122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat yang dipergunakan dipersidangan, bahwa saksi yang bernama Ngadiem yang berdasarkansurat pernyataan dari anaknya yang bernama Normiati dan Nurbinimenyatakanberdasarkan keterangan ibunya tidak pernah memberikankesaksian apapun, baik berupa tanda tangan, cap jempol ataupunpernyataanpernyataan sebagai bukti yang berhubungan denganpermasalahan tanah antara Juminem (Penggugat) dan Sariman(Tergugat) oleh karena itu bahwa Majelis Hakim Kasasi telah khilaf
    Setidaktidaknya lain dari putusan yangada sekarang ini;Tentang Kekhilafan Majelis Hakim Kasasi.Bahwa Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 901.K/Pdt/2014 tanggal 5 November 2014 telah khilaf atau kelirudalam memberikan pertimbangan hukumnya, hal ini terlinat dalampertimbangan hukum dalam halaman 15 alinea ke2 bahwa bukti P1membuktikan bahwa jual beli objek sengketa antara Darso bin Karso/penjualdan Satiman/pembeli dengan harga Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) padatanggal 22 Juli
    Penggugat adalah ahli waris dari Satiman tersebut;Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Kasasi dalam perkara Nomor 901K/Pdt/2014 tanggal 5 November 2014 telah khilaf atau keliru yang nyatadalam memberikan pertimbangan hukum, hal ini jelas telah melanggar pasalHalaman 13 dari 16 Hal. Put.
    Nomor 208 PK/Pdt/201767 huruf f Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 yaitu: Tentang kualitas saksi yang diajukan oleh Termohon Peninjauan KembaliBahwa Majelis Hakim Kasasi telah khilaf/keliru dalam pertimbanganhukumnya terhadap perkara a quo.
    yang diajukan oleh para Pemohon PeninjauanKembali/Para Pemohon Kasasi/Para Terbanding/Para Tergugat, begitujuga dengan putusan Majelis Hakim kasasi hanya menerima buktiTermohon Peninjauan Kembali/Penggugat, yang hanya didukung olehsatu keterangan saksi saja (unus testis nullus testis) dimana keterangansaksi yang bernama Kaspiran tidak tahu asal usul tanah yang menjadiobjek sengketa dan tidak tahu adanya jual beli antara Darso binKorso/penjual dan Satiman/pembeii; Bahwa Majelis Hakim Kasasi telah khilaf
Putus : 17-05-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 104 PK/Pdt/2016
Tanggal 17 Mei 2016 — Dr. ANDI JAYA SOSE, S.E., M.BA VS PUSAT KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA
7443 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oktober 2015;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:Alasan Kesatu:Majelis Hakim Tingkat Banding telah secara khilaf
    Putusan MajelisHakim Banding mengandung pertimbangan hukum yang tidak memadai(onvoldoende gemotiveerd)Alasan Kedua:Majelis Hakim Tingkat Banding telah khilaf (atau keliru) dalam putusan beliau,tidak mencermati, bahwasanya Berita Acara Eksekusi PengosonganPenyerahan Nomor 19/Pdt.6/Eks/2010/PN.BJM., tanggal 23 Januari 2013 yangmelakukan eksekusi persil tanah sita di Lapangan mengandung Pengakuan(bekentenis) dari Termohon Peninjauan Kembali, Pusat Koperasi SejahteraBersama, guna berjanji dan menyepakati
    Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya,telah secara tepat dan benar menyatakan bahwa pengingkaran TermohonPeninjauan Kembali merupakan pencederaan janji (wanprestasi) terhadap janjidan pengakuan yang diberikan di kala berlangsung eksekusi di lapangan;Alasan Ketiga:Majelis Hakim Tingkat Banding telah secara khilaf (atau keliru) dalam putusanbeliau, tidak mencermati, bahwasanya pelaksanaan eksekusi yang telahberlangsung atas tanah sita di lapangan adalah atas dasar Berita AcaraEksekusi.
    Nomor 104 PK/Padt./2016guna mengosongkan tanah sita di laoangan merupakan citra janji (wanprestasi)atas janjinya sendiri di kala berlangsung eksekusi tanah sita di lapangan;Alasan Keempat:Majelis Hakim Tingkat Banding telah secara khilaf (atau keliru) dalam putusanbeliau, tidak mencermati, bahwa manakala seseorang pihak ketiga (ten derde)merasa kepentingannya dirugikan dalam suatu perkara maka dia seyogianyamengajukan upaya hukum perlawanan pihak ketiga (derden verzet) padaperkara dimaksud secara
    Kedua Putusan Peradilan dimaksud kian (gebonden) kuat danmengikat karena tidak ternyata pernah diajukan sesuatu gugatan PermohonanPeninjauankembali (PK), juga tidak ternyata pernah diajukan oleh in casuTermohon Peninjauan Kembali;Majelis Hakim Banding dalam putusan beliau, telah secara keliru (atau khilaf)membatalkan status penjaminan (borg) tanah sita dalam kaitan perkara jual bellibatu bara antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Ir.
Register : 09-01-2019 — Putus : 04-02-2019 — Upload : 06-02-2019
Putusan PA TUBAN Nomor 171/Pdt.G/2019/PA.Tbn
Tanggal 4 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
84
  • Bahwa, sejak sekitar Januari 2017, Pemohon dan Termohon sudah tidakrukun dan harmonis, sering berselisin dan bertengkar, disebabkan Termohoncemburu, karena Pemohon telah berbuat khilaf berselingkuh denganperempuan lain yang bernama XXX yang berasal dari Jakarta, bahkanPemohon sudah menikah secara siri dengan perempuan tersebut;5.
    berikut : Bahwa benar Pemohon dan Termohon menikah pada tanggal 15Nopember 2006, dihadapan Kepala Kantor Urusan Agama KecamatanBangilan Kabupaten Tuban; Bahwa benar setelah menikah Pemohon dan Termohon tinggal bersamadirumah orang tua Termohon selama 2 tahun kemudian tinggal dirumahPemohon selama 9 tahun 10 bulan; Bahwa antara Pemohon dan Termohon telah dikaruniai anak; Bahwa benar antara Pemohon dan Termohon sering berselisin danbertengkar disebabkan Termohon cemburu, karena Pemohon telahberbuat khilaf
    Perkawinanseperti itu sudah tidak layak dan tidak dapat dipertahankan lagi, hal itu dapatdiketahui dari halhal sebagai berikut : bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikanPemohon dan Termohon, akan tetapi tidak berhasil.; bahwa Pemohon dan Termohon sering berselisin dan bertengkar,yang penyebabnya adalah Termohon cemburu, karena Pemohon telahberbuat khilaf berselingkuh dengan perempuan lain yang bernama XXXyang berasal dari Jakarta, bahkan Pemohon sudah menikah secara siridengan perempuan
Putus : 09-06-2004 — Upload : 27-01-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6PK/PID/2004
Tanggal 9 Juni 2004 — Ir. HARIANTO SETYABUDI
2918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dari apa yang ditulis oleh judex facti dalam putusannya diatas, makaterlihat dengan jelas akan kekhilafan judex factie karena tidak memenuhi ketentuan...............ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP, yaitu khilaf tidak menulisagama apa yang dianut oleh terdakwa, padahal sudah jelas dalam BeritaAcara pemeriksaan terdakwa di depan penyidik, dalam surat dakwaanPenuntut Umum maupun dalam surat tuntutan Penuntut Umum, jelas tertulisbahwa terdakwa adalah penganut agama Kristen ;Bahwa Pasal
    197 ayat (2) KUHAP berbunyi : Tidak dipenuhinya ketentuandalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan 1 pasal ini, mengakibatkanputusan batal demi hukum ;Bahwa dengan demikian maka sudah selayaknya Mahkamah Agungmenyatakan putusan judex facti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi aquo batal demi hukum adanya dan selanjutnya menerima dan mengadilisendiri perkara ini ;Bahwa ternyata dalam putusannya, dengan jelas judex facti PengadilanNegeri telah khilaf tidak memenuhi ketentuan Pasal 197
    Bahwa dengan demikian maka jelaslah bahwa judex facti Pengadilan Negeri4.telah khilaf tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf 1 KUHAPdiatas karena tidak menuliskan nama Penuntut Umum dalam putusan a quo,maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP, putusan judexfactie Pengadilan Negeri a quo adalah batal demi hukum ;Bahwa dengan demikian maka sudah sepatutnya Mahkamah Agungmenyatakan putusan Pengadilan Negeri a quo batal demi hukum adanya danselanjutnya Mahkamah Agung memeriksa dan
Register : 16-06-2014 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 10-10-2014
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 639 /Pid.B/2014/PN.Bjm
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pidana: - Terdakwa: JUNAIDI Alias DOYOK Bin SALIM - JPU: M. ALI RIZZA, SH
316
  • adalah sebelum kejadian listrik dirumah bedakan yangtersangka tempati dan disebelahnya ditempati oleh korban ada dua kali matikarena pemakaian listrik yang melebihi daya listriknya lalu korban menegurtersangka sehingga terjadi perselisihan lalu besoknya terjadi perselisihansehingga tersangka marahBahwa tidak ada maksud dan tujuan untuk melakukan penganiayaan terhadapkorban namun saat itu tersangka lakukan secara spontanitas saja karena emosimelihat korban melotot kepada tersangka sehingga tersangka khilaf
    yangtersangka tempati dan disebelahnya ditempati oleh korban ada dua kali matikarena pemakaian listrik yang melebihi daya listriknya lalu korban menegurtersangka sehingga terjadi perselisihan lalu besoknya terjadi perselisihansehingga tersangka marahBahwa tidak ada maksud dan tujuan untuk melakukan penganiayaan terhadapkorban namun saat itu tersangka lakukan secara spontanitas saja karena emosiPutusan Nomor 639/Pid.B/2014/PN.Bjm Hal 7 dari 13melihat korban melotot kepada tersangka sehingga tersangka khilaf
    sebelum kejadian listrik dirumah bedakan yangtersangka tempati dan disebelahnya ditempati oleh korban ada dua kali matikarena pemakaian listrik yang melebihi daya listriknya lalu korban menegurtersangka sehingga terjadi perselisihan lalu besoknya terjadi perselisihansehingga tersangka marahe Bahwa tidak ada maksud dan tujuan untuk melakukan penganiayaan terhadapkorban namun saat itu tersangka lakukan secara spontanitas saja karena emosimelihat korban melotot kepada tersangka sehingga tersangka khilaf
Register : 27-08-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 04-10-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 979/Pid.Sus/2019/PT MDN
Tanggal 2 Oktober 2019 — Pembanding/Terdakwa : Agus Sopian
Terbanding/Penuntut Umum : David Prima, SH
169
  • Permintaanbanding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 6Agustus 2019;Membaca memori banding yang diajukan oleh Penasihat HukumTerdakwa pada tanggal 14 Agustus 2019 dan memori banding tersebut telahdiserahkan kepada Penuntut umum tanggal 16 Agustus 2019, memori bandingtersebut yang alasanalasan sebagai berikut :Bahwa Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Kisaran telah khilaf dan kelirudalam membuat pertimbangan ;Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman
    alinea ke4 (empat) yang menjelaskan :Menimbang, bahwa penangkapan terhadap Terdakwa merupakanpengembangan dari tertangkapnya Hendrik alias Andi pada hari Rabutanggal 16 Januari 2019 sekira pukul 21:30 Wib di pinggir jalan Dusun IIIDesa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dimanaketika itu ditemukan narkotika shabu yang diperoleh dari Terdakwa ;Bahwa pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Kisaran sebagaimana yangterurai pada halaman 13 (tiga belas) alinea ke4 (empat) di atas telah khilaf
    narkotikashabu terjual lalu uang hasil penjualan shabu disetorkan kepada Terdakwadimana Hendrik alias Andi harus membayarkan Narkotika shabu kepadaTerdakwa sejumlah Rp.950.000, (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuksetiap gram Narkotika shabu yang berhasil dijual dan keuntungan yangterdakwa peroleh setiap gramnya adalah sebesar Rp.100.000, (Seratus riburupiah) ;Bahwa pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Kisaran sebagaimana yangterurai pada halaman 13 (tiga belas) alinea ke5 (lima) di atas telah khilaf
    2019 tanggal 28Januari 2019 yang dibuat oleh Laboratorium Forensik Cab.Medan danditandatangani oleh ZULNI ERNA dan SUPIYANI,S.Si.M.Si barang bukti berupa3 (tiga) bungkus platik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,52(Nol koma lima dua) gran dan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gramdiduga mengandung Narkotika milik Terdakwa AGUS SOPIANBahwa pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Kisaran sebagaimana yangterurai pada halaman 14 (empat belas) alinea ke 1 (satu) di atas telah khilaf
    menjelaskan sabusabu dengan berat netto 0,16 (nolkoma satu enam) gram untuk dikonsumsi, dan dihubungkan dengan barangbukti yang ditampilkan di persidangan, maka unsurunsur Tanpa Hak danMelawan Hukum memiliki Narkotika Golongan , sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun2009 tidak dapat terpenuhi, sebab tujuan Terdakwa menguasasi shabuadalah untuk dikonsumsi bukan untuk diperjual beli, oleh karena itu dapatdipandang Majelis Hakim Tingkat Pertama telah khilaf
Putus : 23-09-2013 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 278 PK/Pdt/2013
Tanggal 23 September 2013 — MANAP PURBA, DKK VS Ahli Waris ALIN SARAGIH yaitu SAULI SARAGIH
3615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangsudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar mempunyai batasbatasyang sama dengan tanah yang diakui oleh Pembanding/Penggugat dalam suratgugatannya.Bahwa pendapat dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat Banding tersebutadalah pendapat dan pertimbangan yang mengikuti selera Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali sesuai isi surat gugatannya, namunhakim Kasasi tetap mengikuti pertimbangan hakim banding yang salah tersebut;Bahwa hakim kasasi telah lalai dan khilaf
    pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri atasperintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batasbatas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, gugatan harus dinyatakantidak dapat diterima", oleh karena itu hakim kasasi telah lalai atau khilafmempertimbangkan pendapat Majelis Hakim tingkat Banding yang tidak melaksanakanhukum atau salah melaksanakannya atau tidak melaksanakan peradilan yang harusditurut menurut Undangundang;Bahwa hakim kasasi telah lalai atau khilaf
    karenaobjek perkara yang disebutkan dalam surat gugatan + 40 Hektar adalah sama denganobjek perkara yang ditunjukkan oleh Pembanding/ Penggugat sewaktu diadakan sidangpemeriksaan setempat, hanya saja ukurannya berbeda karena cara dan alat yang dipakaiuntuk mengukurnya tidak sama, sehingga adalah tidak salah apabila Pembanding/Penggugat menyebutkan + 40 Hektar, sedangkan ukuran yang pasti adalah apabila telahdilakukan pengukuran oleh petugas dari Kantor Pertanahan";Bahwa hakim kasasi telah lalai atau khilaf
    yang tidak diinginkan di areal tanah objek perkara oleh para pihak dan orangorang lain yang memiliki, menguasai, mengerjai tanah objek perkara yang tidak ditariksebagai pihak dalam perkara ini karena Putusan Pengadilan Tinggi Medan tidak adil danmerugikan pihak Pemohonpemohon Peninjauan Kembali dan pihak lain yang tidakdiikutkan pihak dalam perkara sebagai pemilik sebagian tanah objek perkara dantermasuk Ahli Waris pemilik kuburan yang ada di areal objek perkara;Bahwa hakim kasasi telah lalai dan khilaf
    membuat pendapat dan pertimbangan yaitu "Bahwa pembanding juga telahberhasil membuktikan bahwa sebahagian dari tanah objek sengketa yang merupakanharta peninggalan Alm.Tuan Kalam Saragih tersebut telah dikuasai oleh Tergugat I, IIdan Ill secara tidak berhak, sehingga Tergugat I yang pernah dijatuhi hukuman Pidanakarena telah menggelapkan sebahagian dari tanah sengketa dalam perkara ini"., namunhakim kasasi membenarkan pendapat dan pertimbangan hakim banding yang salah;Bahwa hakim kasasi lalai atau khilaf
Register : 25-11-2010 — Putus : 10-01-2011 — Upload : 16-11-2011
Putusan PA STABAT Nomor 704/Pdt.G/2010/PA.Stb
Tanggal 10 Januari 2011 — Penggugat VS Tergugat
73
  • terjadi pertengkaran;Bahwa saksi mengetahui pertengkaran Penggugat denganTergugat karena Penggugat dan Tergugat tinggal di rumahsaksi, pada tanggal 20 Mei 2009 saksi sedang duduk dudukdi luar rumah, tibatiba saksi mendengar Penggugatmenangis dengan sangat kuat sambil menjerit jerit, lalusaksi masuk ke dalam rumah, kemudian saksi mengetuk pintukamar Penggugat dan Tergugat sambil bertanya: Ada apa,dari dalam kamar Penggugat dan Tergugat saksi mendengarTergugat mengatakan: Dek, saya minta maaf, saya khilaf
    PA.Stb.Penggugat dan Tergugat kembali ke rumah orang tua;Bahwa Penggugat dengan Tergugat tidak satu rumah lagi sejakbulan Mei 2009 yang lalu) karena antara Penggugat denganTergugat terjadi pertengkaran;Bahwa saksi mengetahui pertengkaran Penggugat denganTergugat karena Penggugat dan Tergugat tinggal di rumahorang tua Penggugat yang bersebelahan dengan rumah saksi,pada tanggal 20 Mei 2009 saksi mendengar Penggugatmenjerit jerit sambil menangis, lalu saksi mendengarTergugat mengatakan: Minta maaf, saya khilaf
    Ya, aku minta maaf, aku silaf, setelahitu. saksi mendengar Penggugat menjerit sambil menangis danantara Penggugat dengan Tergugat tidak satu rumah lagi sejakpertengahan tahun 2009 yang lalu' serta setelah pertengkarantersebut Tergugat pergi meninggalkan Penggugat dan Tergugattidak pernah kembali lagi yang didasarkan atas pengetahuansaksi sendiri;Menimbang, bahwa saksi Penggugat Saksi II yangmenerangkan tentang pertengkaran Penggugat dengan Tergugat,Tergugat mengatakan: Dek, saya minta maaf, saya khilaf
    Penggugat menjawab, saksi hanyamendengar jeritan Penggugat sambil menangis' serta antaraPenggugat dengan Tergugat telah pisah rumah sejak Mei 2009,sejak kepergian Tergugat tersebut Tergugat' tidak pernahkembali ke rumah saksi dan tidak pernah mendamaikan Penggugatdengan Tergugat karena Tergugat tidak pernah datang yangdidasarkan atas pengetahuan saksi sendiri;Menimbang, bahwa saksi Penggugat Saksi IV yangmenerangkan tentang pertengkaran Penggugat dengan Tergugat,Tergugat mengatakan: Minta maaf, saya khilaf
Register : 04-11-2019 — Putus : 08-01-2020 — Upload : 08-01-2020
Putusan PA GORONTALO Nomor 668/Pdt.G/2019/PA.Gtlo
Tanggal 8 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2312
  • Tergugat memiliki emosi tinggi sehingga mudah marah dansering mengancam penggugat,Hal ini kurang Tepat, karena tergugat berusaha sebisa mungkin untukbersabar, meskipun tergugat sadar betul memang terkadang beberapakalltergugat khilaf , karena stress bisa marahmarah, namun dari lubuk hatitergugat tidak bermaksud melakukannya dan meminta maaf setelahnya.Karena manusia tempat salah dan khilafb.Tergugat sering berkata kasar dan memaki tergugat,hal ini kurang tepat, karena Tergugat secara sadar tidak
    suka memakidan sangat membenci katakata makian, namun Tergugat sadar betulsebagai manusia terkadang bisa khilaf terkadang sering bersuara dengannada tinggi dan terdengar agak kasar, sekedar untuk salingmengingatkan, dan bila demikian tergugat berusaha untuk meminta maaf,karena tidak bermaksud hati untuk menyakiti hati isteri5.
    Tergugat memiliki emosi tinggi sehingga mudah marah dan seringmengancam penggugat,Hal ini kurang Tepat, karena tergugat berusaha sebisa mungkin untukbersabar, meskipun tergugat sadar betul memang terkadang beberapakalltergugat khilaf , karena stress bisa marahmarah, namun dari lubuk hatitergugat tidak bermaksud melakukannya dan meminta maaf setelahnya.Karena manusia tempat salah dan khilafb.
    Tergugat sering berkata kasar dan memaki tergugat,hal ini kurang tepat, karena Tergugat secara sadar tidak suka memakidan sangat membenci katakata makian, namun Tergugat sadar betulsebagai manusia terkadang bisa khilaf terkadang sering bersuara dengannada tinggi dan terdengar agak kasar, sekedar untuk salingmengingatkan, dan bila demikian tergugat berusaha untuk meminta maaf,karena tidak bermaksud hati untuk menyakiti hati isteridan mengenai perpisahannya dengan Penggugat, Tergugat membantahnyakarena
Register : 03-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 11-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 177 PK/TUN/2016
Tanggal 15 Desember 2016 — GUBERNUR BANK INDONESIA VS POLIN SITORUS;
13972 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kekhilafan Pertama:Majelis Hakim khilaf/keliru mempertimbangkan bahwa keputusanPemohon Kasasi in litis i.c. Keputusan Gubernur Bank IndonesiaNO.14/81/KEP.GBI/DPG/ 2012/Rahasia Tanggal 10 Desember 2012bertentangan dengan prosedur sebagaimana yang diatur Pasal 28 PBINo.6/23/Pbi/2004 Tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan (Fit& Proper Test)a.
    SuratKeputusan Gubernur Bank Indonesia No.14/81/KEP.GBI/DPG/2012/Rahasia tanggal 10 Desember 2012 telah menyalahi prosedur yangberlaku adalah pertimbangan yang khilaf/keliru sehingga beralasanhukum untuk dibatalkan;2. KEKHILAFAN KEDUA:MAJELIS HAKIM KHILAF/KELIRU MEMPERTIMBANGKAN BAHWAKEPUTUSAN PEMOHON KASASI IN LITIS .C. KEPUTUSAN GUBERNURBANK INDONESIA No.14/81/KEP.GBI/DPG/2012/RAHASIA TANGGAL 10DESEMBER 2012 MELANGGAR ASAS PROPORSIONALITASa.
    Putusan Nomor 177 PK/TUN/2016Asas Proporsionalitas, adalah pertimbangan hukum yang khilaf/kelirukarena secara hukum Judex Facti telah menguji atau menilaisubstansi Pasal 24 PBI 6/23/PBI/2004 yang merupakan kewenanganabsolut dari Mahkamah Agung dan hanya boleh dilakukan melaluipermohonan tersendiri atau pemeriksaan di Tingkat Kasasi bukan diTingkat Banding;c.
    SuratKeputusan Gubernur Bank Indonesia No.14/81/KEP.GBI/DPG/2012/Rahasia tanggal 10 Desember 2012 melanggar Asas Proporsionalitasadalah pertimbangan yang khilaf/keliru dan bukan kewenanganPeradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur Pasal 47 UndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara sehingga beralasan hukum untukdibatalkan;3.
    KEKHILAFAN KEEMPAT:MAJELIS HAKIM KHILAF/KELIRU MEMPERTIMBANGKAN BAHWAALASANALASAN KASASI PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI DALAMPENGAJUAN KASASI SEBELUMNYA MERUPAKAN PENILAIAN HASILPEMBUKTIAN SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPERTIMBANGKAN DALAMPEMERIKSAAN KASASIa.
Register : 11-08-2011 — Putus : 28-09-2011 — Upload : 02-11-2011
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 1641/Pdt.G/2011/PA.Bjn
Tanggal 28 September 2011 — PEMOHON TERMOHON
50
  • tetapdipertahankan Pemohon;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut,Termohon secara lisan memberikan jawaban yang padapokoknya sebagai berikutBahwa apa yang dikemukakan Pemohon dalam suratpermohonannya sebagian benar dan sebagian tidak benarHalaman 3 dari 12 : Putusan nomor: 1641/Pdt.G/2011/PA.BjnBahwa tidak benar kalau kepergian Termohon tanpa pamit,akan tetapi kepulangan Termohon tersebut karena Termohontidak diberi nafkah oleh Pemohon, sehingga kerana adakebutuhan yang mendesak Termohon khilaf
    Termohon serta saksi tahu Pemohonhendak menalak Termohon ;Bahwa Pemohon dan Termohon menikah pada 18 April 2003,setelah nikah Bahwa setelah menikah Pemohon~ danTermohon bertempat tinggal dirumah orang tua pemohonselama 7 tahun 3 bulan, hingga dikarunia 2 orang anakbernama : ANAK 1 dan Zahra;Bahwa semula Pemohon dan Termohon hidup rukun, namunsejak bulan Juli 2010, Termohon pulang kerumah saya ;Bahwa penyebabnya karena selama ini Termohon tidakdiberi nafkah secara layak oleh Pemohon,' sehinggaTermohon khilaf
    , bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 76 ( 1) Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah untukkeduakalinya dengan Undang Undang Nomor 50 tahun 2009 jopasal 22 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975,Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan saksi saksiorang dekat/keluarga dari kedua belah pihak, dibawahsumpah saksi saksi tersebut telah menjelaskan adanyapertengkaran antara Pemohon dan Termohon sehinggaberakibat pisah rumah sejak obulan Juli 2010 sampaisekarang disebabkan, Termohon khilaf
Putus : 23-07-2014 — Upload : 03-12-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 178/Pid/2014/PT SMG
Tanggal 23 Juli 2014 — ARIF alias PENYU bin DALMIYANTO
4212
  • pisau dapar bahan besi stanilessdengan panjang kurang lebih 20 ( dua puluh ) sentimeter yang bertangkaiatau bergagang terbuat dari bahan plastik yang berwarna putih kombinasiwarna pink dicabut GUSTIAN SIGIT PRASETYO dan terjatuh diterasrumah saksi HADI SUKIRNO dengan berlumuran darah, selanjutnyaterdakwa melarikan diri meninggalkan GUSTIAN SIGIT PRASETYOyang terluka, lalu terdakwa bertemu dengan saksi AGUS PRAMANA dansaksi NURWAHYU anggota Kepolisian, kemudian terdakwa mengatakan dingapunten kulo khilaf
    pak ( pak saya minta maaf saya khilaf pak )selanjutnya terdakwa dibawa oleh saksi AGUS PRAMANA dan saksiNURWAHYU ke Polsek Muntilan, selanjutnya saksi SLAMETWIDODO keluar rumah saksi HADI SUKIRNO menolong GUSTIANSIGIT PRASETYO kemudian datang saksi WIDANA membantuGUSTIAN SIGIT PRASETYO yang menggunakan 1 (satu ) potong kaosdalam warna hitam kombinasi merah bertuliskan BODY BUILDING, 1(satu ) potong kaos warna hitam, ( satu ) potong celana panjang jeanswarna biru merk LEA dalam keadaan terluka dibagian
    Dengan panjang kurang lebih 20 ( duapuluh ) sentimeter yang bertangkai atau bergagang terbuat dari bahanplastik yang berwarna putih kombinasi warna pink dicabut GUSTIANSIGIT PRASETYO dan terjatuh diteras rumah saksi HADI SUKIRNOdengan berlumuran darah, selanjutnya terdakwa melarikan dirimeninggalkan GUSTIAN SIGIT PRASETYO yang terluka, lalu terdakwabertemu dengan saksi AGUS PRAMANA dan saksi NURWAHYUanggota Kepolisian, kemudian terdakwa mengatakan dingaputen kulokhilaf pak ( pak saya minta maaf saya khilaf
    lalupisau dapaur bahn besi staniless dengan panjang kurang lebih 20 ( duapuluh ) centimeter yang bertangkai atau bergagang terbuat dari bahanplastik yang berwarna putih kombinasi warna pink dicabut GUSTIANSIGIT PRASETYO dan terjatuh diteras rumah saksi HADI SUKIRNOdengan berlumuran darah, selanjutnya terdakwa melarikan dirimeninggalkan GUSTIAN SIGIT PRASETYO yang terluka, laluterdakwa bertemu dengan saksi AGUS PRAMANA dan saksiNURWAHYU anggota Kepolisian, kemudian tyerdakwa mengatakan dingapunten kulo khilaf
    pak ( pak saya minta maaf saya khilaf pak )selanjutnya terdakwa dibawa oleh saksi AGUS PRAMANA dan saksiNURWAHYU ke Polsek Muntilan, selanjutnya saksi SLAMETWIDODO keluar rumah saksi HADI SUKIRNO menolong GUSTIANSIGIT PRASETYO kemudian datang saksi WIDANA membantuGUSTIAN SIGIT PRASETYO yang menggunakan ( satu ) potongkaos dalam warna hitam kombinasi merah bertuliskan BODYBUILDING, 1 ( satu ) potong kaos warna hitam, ( satu ) potongcelana panjang jean warna biru merk LEA dalam keadaan terlukadibagian
Register : 03-10-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 03-10-2018
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 96/Pid.Sus/2018/PN.Mre
Tanggal 9 April 2018 — Penuntut Umum: 1.BENI PRANATA,SH 2.GUSTIAN WINANDA,SH Terdakwa: SULISNA WATI Binti IDRUS
6415
  • pada hari jumat tanggal 22 Desember 2017 sekira pukul 11.00 WIB didalam rumah terdakwa yang beralamat di Dusun IV Desa Simpang TanjungKecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim korban JIMI MANOPO telahmenjadi korban kekerasan fisik oleh terdakwa selaku istrinya;Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut karena saat itu saksi sedangberada di rumah baru pulang dari hutan;Bahwa saksi tidak tahu cara terdakwa melakukan kekerasan terhadap korbanakan tetapi terdakwa mengaku kepada saksi bahwa terdakwa khilaf
    sadarkandiri, lalu tidak lama waktu berselang AMIRUL MUKMIN melintas denganmengendarai mobil taksi desa, lalu saksi memanggil AMIRUL MUKMIN untukmeminta bantuan mengantar korban ke Puskesmas Desa Cinta Kasih dansaat itu terdakwa mengiringi mobil yang kami tumpangi menggunakansepeda motor, dan saat tiba di Puskesmas Desa Cinta Kasih korbanlangsung mendapatkan pertolongan medis dan waktu di PuskesmasHalaman 10 dari 24 Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2018/PN Mreterdakwa berkata kepada saksi bahwa terdakwa khilaf
    suratdan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan yang saling bersesuaian satu dengan yang lain, diperoleh faktafakta dan keadaan sebagai berikut : Bahwa benar pada hari jumat tanggal 22 Desember 2017 sekira pukul 11.00WIB di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Dusun IV Desa SimpangTanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim korban JIMIMANOPO telah menjadi korban kekerasan oleh terdakwa yang merupakanistrinya; Bahwa benar kepada para saksi terdakwa mengaku khilaf
    berat;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa serta didukung oleh bukti surat dan barang bukti yang salingbersesuaian di persidangan, terungkap fakta bahwa pada hari jumat tanggal 22Desember 2017 sekira pukul 11.00 WIB di dalam rumah terdakwa yangberalamat di Dusun MW Desa Simpang Tanjung Kecamatan BelimbingKabupaten Muara Enim korban JIMI MANOPO telah menjadi korban kekerasanoleh terdakwa yang merupakan istrinya;Menimbang, bahwa kepada para saksi terdakwa mengaku khilaf
    Visum et repertum dan Surat Keterangan Kematian tersebut dibenarkandan tidak dibantah oleh terdakwa, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 184KUHAP Jo Pasal 185 ayat (1) dan (2) KUHAP keterangan saksisaksi tersebutharus dinyatakan sebagai salah satu alat bukti dalam pembuktian hukumpidana;Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan terdakwa padapokoknya membenarkan bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan terhadapsuami terdakwa sampai meninggal dunia dikarenakan ketika sedang ribut laluterdakwa khilaf
Putus : 31-01-2012 — Upload : 11-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 31 Januari 2012 — PT. MOLAX INTERNATIONAL vs MOH. ADIS HT HALAN, dkk.
3328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (daluarsa) karena dari tanggal 8Oktober 2007 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2008 adalah 1 tahun15 hari, dan ternyata pada tingkat Kasasipun Majelis HakimKasasi juga tidak mempertimbangkannya ;Maka dengan demikian, terbukti Pertimbangan hukum putusan MajelisHakim Kasasi tersebut di atas adalah tidak benar dan tidak tepat yaituadanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, sehinggapertimbangan hukum tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan ;e Bahwa Majelis Hakim Kasasi telah khilaf
    perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, danperselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanyadalam satu perusahaan, sebagaimana di maksud dalamPasal 22 UndangUndang No.2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sedangkangugatan dari dari Termohon Peninjauan Kembali yangdidaftarkan pada tanggal 23 Oktober 2008 di KepaniteraanPHI adalah Gugatan Perdata serta Uang Ganti Kerugianberupa Uang Pesangon dan Uang Penggantian Haklainnya ;Bahwa Majelis Hakim Kasasi telah keliru/khilaf
    No.15 PK/Pdt.Sus/2012dari Pemohon Peninjauan Kembali, dan para TermohonPeninjauan Kembali mengabaikan surat skorsing tersebut ;Bahwa Majelis Hakim Kasasi telah keliru/khilaf karena tidakmempertimbangkan mengenai tindakan skorsing yangdiberikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada paraTermohon Peninjauan Kembali melalui suratnya tanggal 29Agustus 2007 (Bukti T3), yang mana skorsing dariPemohon Kasasi merupakan upaya pembinaan sekaligusuntuk menghindari terjadinya PHK ;Bahwa Majelis Hakim Kasasi
    telah keliru/khilaf karena tidakmempertimbangkan mengenai Pendapat Mediator dalamperundingan Tripartit yaitu pada tanggal 28 Desember 2007,yang mana berdasarkan faktafakta yang terungkap, PihakMediator berpendapat bahwa perbuatan dari paraTermohon Peninjauan Kembali meruapakan kesalahanyang cukup fatal yang dititik beratkan pada pelanggarandan pengulangan pelanggaran, sehingga menurut Mediator,PHK yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembalimerupakan sesuatu yang wajar ;Bahwa Majleis Hakim Kasasi
    telah keliru/khilaf karena tidakmempertimbangkan bukti surat anjuran dari Disnaker danTransmigrasi No.03/1.831 tertanggal 28 Desember 2007(Bukti T4), yang sama sekali tidak ada mewajibkanPemohon Peninjauan Kembali untuk membayar uang THRdan upah selama proses PHK ;Bahwa adanya penerapan hukum Judex Facti yang tidakterdapat dalam putusannya tanggal 14 Oktober 2009 Nomor643 K/Pdt.Sus/2009 yang ternyata masih belumdipertimbangkan oleh Majelis Hakim Kasasi, sehinggamerupakan suatu kekhilafan Hakim dan
Register : 25-07-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 08-05-2019
Putusan PA STABAT Nomor 761/Pdt.G/2016/PA.Stb.
Tanggal 20 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
88
  • Sebatang, Desa Halaban, KecamatanBesitang;e Bahwa Penggugat meninggalkan Tergugat, karena Penggugatbertengkar dengan Tergugat;e Bahwa saksi mengetahui Penggugat bertengkar dengan Tergugatdari telpon Penggugat yang menyuruh saksi datang ke rumahmereka, setiba saksi di rumah Penggugat dan Tergugat saksimenanyakan kebenaran pengaduan Penggugat kepada Tergugatdan Tergugat mengakui adanya pertengkaran tersebut sertaTergugat menagakui Tergugat memukul Penggugat karena khilaf;e Bahwa pertengkaran Penggugat
    Stb.Penggugat dan Tergugat, saksi melihat wajahn Penggugat memarseperti kena tamparan dan melihat kaca lemari pecah karena dipukulTergugat, kemudian saksi menanyakan kebenaran pengaduanPenggugat kepada Tergugat dan Tergugat mengakui adanyapertengkaran tersebut, serta Tergugat mengakui Tergugat memukulPenggugat karena khilaf;e Bahwa pertengkaran Penggugat dengan Tergugat terjadi padabulan Mei 2014, Agustus 2014 dan awal September 2014;e Bahwa Penggugat bertengkar dengan Tergugat di rumah milikbersamanya
    diajukan Penggugat telah memenuhi syaratformil sebagai saksi;Menimbang, bahwa saksi Penggugat yang pertama bernama xxxmenerangkan antara Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang menikahsecara sah yang rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah terjadipertengkaran, saksi mengetahui pertengkaran antara Penggugat dan Tergugatkarena saksi menerima pengaduan dari Penggugat dan ketika saksi konfirmasipengaduan Penggugat kepada Tergugat, Tergugat membenarkan danmengakui pernah memukul Penggugat karena khilaf
    No.761/Pdt.P/2016/PA.Stb.mengakui pernah memukul Penggugat karena khilaf, bahwa Penggugat danTergugat tidak lagi tinggal dalam satu rumah sejak tanggal 10 September 2014yang lalu, bahwa Penggugat dan Tergugat telah pernah didamaikan oleh pihakkeluarga tetapi tidak berhasil, keterangan saksi didasarkan atas pengetahuansaksi sendiri;Menimbang, bahwa keterangan saksi Penggugat xxx, xxx yangmenerangkan keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat yang telahterjadi pertengkaran dan telah pisah rumah serta
Putus : 07-05-2012 — Upload : 15-01-2013
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 26-K/PMT-I/BDG/AD/III/2012
Tanggal 7 Mei 2012 — WIYONO/Serda/ 559238/Babinsa Koramil 1202-14/SJK/Kodim 1202/Singkawang
5012
  • Bahwa penyebab Terdakwa melakukan penganiayaan terhadapSaksi1 karena Terdakwa merasa kesal dan emosi (khilaf) karena merasadiolokolok oleh Saksi1 yang sebelumnya tidak ada permasalahan apaapa.7. Bahwa sewaktu Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi1tidak melakukan perlawanan dan Terdakwa mengetahui dalam aturan TN!
    Bahwa penyebab Terdakwa melakukan penganiayaan terhadapSaksi1 karena Terdakwa merasa kesal dan emosi (khilaf) karena merasadiolokolok oleh Saksi1 yang sebelumnya tidak ada permasalahan apaapa.re Bahwa sewaktu Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi1tidak melakukan perlawanan dan Terdakwa mengetahui dalam aturan TN!
    Demikian juga dalam pertimbangan Majelis Hakim di dalam Putusannya mengenai sifat saya Arogan dan mudah terpancing emosinya, bahwa sebagaimanusia tidak luput dari kesalahan ataupun khilaf dan kesabaran seseorangpasti ada batasnya, bahwa sebelum kejadian penganiayaan yang dilakukansaya terhadap Saksi1 Sdri.
    JenderalSudirman No. 28 Rt.06 Rw.02 Kel.Roban Kec.Singkawang Tengah PemkotSingkawang, kesabaran saya sudah tidak tertahankan karena ketika Saksi1dan Saksi2 lewat di depan rumah saya dengan mengendarai sepeda motoryang pada saat itu saya sedang membuat tempat cuci untuk istri saya telahmengolokngolok saya dengan mengatakan Yono Yono Wek sehinggadengan mengejek demikian saya menjadi khilaf, dan tidak mungkin sayamenganiaya seseorang jika orang tersebut tidak ada salah pada saya ataudalam peribahasanya
Register : 21-10-2013 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 451 K/TUN/2013
Tanggal 13 Februari 2014 — IDA BAGUS KETUT SUCITA VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR;
10042 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 451 K/TUN/2013ALASAN KASASIMenimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasidalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya Nomor : 96/G/2012/PTUN.SBY tanggal 19 Nopember 2012telah salah dalam pertimbangan hukumnya sehingga harus dinyatakanbatal dan cacat hukum karena Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Surabaya yang menerima, memeriksa dan mengadiliselanjutnya memutus perkara a quo telah khilaf
    telahkhilaf dan salah dalam memutus perkara a quo, dengan demikianputusan Judex facti yang mengabulkan Eksepsi Termohon Kasasidahulu TergugatTerbanding harus dinyatakan batal dan dicabut, karenagugatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu PenggugatPembanding masih dalam tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari danmasih sesuai dengan pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 Jo UU No. 9Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka masih patutdan pantas gugatan ini diterima;Bahwa Pertimbangan Judex Facti yang khilaf
    Dengan demikian putusanJudex Factie harus dibatalkan dan dilakukan pembetulan denganputusan Kasasi Mahkamah Agung RI;Bahwa adanya putusan Judex Facti yang khilaf dan salah tersebut terusberlanjut karena Judex Facti tidak memeriksa pokok perkara a quobahwa Pemohon Kasasi dahulu PenggugatPembanding sesuai denganSurat Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/181/IIV2005 tanggal08 Maret 2005 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri atas nama Ida Bagus Ketut Sucita karena melanggarpasal
    13 PP RI No. 2 tahun 2003 tentang Peraturan disiplin anggotaKepolisian Negara, pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No. 1 tahun 2003tentang Pemberhentian anggota Kepolisian Negara RI, pasal 3 huruf gdan pasal 4 huruf d, f, m PP RI No. 2 tahun 2003 tentang Peraturandiplin anggota Kepolisian Negara RI;Bahwa faktanya Judex Facti telah khilaf dan salah dalam menerapkanhukum dengan hanya mengabulkan Eksepsi Termohon Kasasi dahuluTergugatTerbanding, karena faktanya penerapan pasalpasal sehinggaditerbitkannya
    Bahwa karena bermula dari cacat hukum maka SuratKeputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/181/II/2005 tanggal08 Maret 2005 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri atas nama Ida Bagus Ketut Sucita, maka berakibat bataldemi hukum;Dengan argumentasi yang diuraikan oleh Pemohon Kasasi dahuluPenggugatPembanding sebagaimana tersebut diatas membuktikanbahwa Judex Facti telah khilaf dan salah dalam memutus perkaraa quo, dan hal tersebut merugikan Pemohon Kasasi dahulu PenggugatPembanding
Putus : 12-10-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 108 PK/TUN/2011
Tanggal 12 Oktober 2011 — PT. PERTAMINA (PERSERO), vs PT. SONATI CONTRACTORS Ltd,
8862 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan UndangUndangNo.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009,permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya yang diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undangundang, maka oleh karena ituformil dapat diterima ;Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi/ Pembanding telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembaliyang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :ALASAN PERTAMA :JUDEX JURIS TELAH KHILAF
    peraturan perundangundangan yang berlaku."3 Bahwa karena pertimbangan Judex Factie dan Judex Jurisuntuk membatalkan SHGB 263/Kuningan Barat a quo tidakberdasar hukum, atau telah nyatanyata didasarkan padaketentuan hukum yang keliru dalam penerapannya, makasesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Majelis HakimAgung tingkat Peninjauan Kembali sangat berdasar menuruthukum dan keadilan untuk membatalkan Putusan Kasasijuncto Putusan Banding juncto Putusan PTUN Jakarta.ALASAN KEDUA :JUDEX JURIS TELAH KHILAF
    , in casu sejak tahun2002 s.d. tahun 2009, dapat terjadi perubahan fakta di atastanah SHGB Nomor 263/ Kuningan Barat, in casu pada saatpengukuran (tahun 2002) berupa tanah kosong dan sewaktuPemeriksaan Setempat untuk perkara a quo yang dilakukanbeberapa tahun setelah pengukuran (tahun 2009) itu didapatiadanya bangunan.Bahwa dasar pertimbangan Judex Juris dan Judex Factie yangtidak berlandaskan hukum dan juga sangat tidak sesuai dengannalar logis a quo, telah menyatakan fakta tentang sudahbetapa khilaf
    Sebagai konsekuensi yuridisnya,maka Putusan Kasasi juncto Putusan Banding juncto PutusanPTUN sangat beralasan untuk dibatalkan Majelis HakimAgung pada tingkat Peninjauan Kembali.JUDEX JURIS TELAH KHILAF DAN MELAKUKAN KEKELIRUAN YANGNYATANYATA KARENA TIDAK MENERAPKAN KETENTUAN PASAL 53 AYAT(1) UNDANGUNDANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAMPEMERIKSAAN PERKARA1Bahwa Judex Factie telah memeriksa dan menimbang buktibukti yang diajukan ke hadapan persidangan, sebagaimanadinyatakan dalam Putusan TUN pada
    Dengan lain perkataan bahwa Judex Factie danJudex Juris dalam memeriksa perkara TUN a quo sudahmelakukan tindakan yang melampaui batas kewenangan (ultravires) sehingga menciderai rasa keadilan masyarakat padaumumnya, dan PEMOHON PK secara khususnya.Bahwa seharusnya Judex Factie dan Judex Juris dalammengadili dan memutus perkara TUN a quo tidak khilaf dantidak melakukan kekeliruan dalam menerapkan ketentuanPasal 97 ayat (9) UU Peradilan Tata Usaha Negara, khususnyahuruf (b) yang menegaskan : " Kewajiban
Putus : 30-10-2014 — Upload : 28-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 542 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 30 Oktober 2014 — SRI WINARNI VS PT. UNISEM BATAM
5136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Majelis Hakim PHI Tanjung Pinang telah tidak seksama dalam memahamipokok perkara pemutusan hubungan kerja ini dan telah tidak cermat melihatbuktibukti yuridis yang timbul dalam perkara ini atau dengan kata lain MajelisHakim PHI Tanjung Pinang telah memberikan pertimbangan dan keputusandalam perkara ini tidak secara judex facti, maka dengan demikian mengakibatkanMajelis Hakim PHI Tanjung Pinang telah khilaf dan keliru dalam menerapkanhukum sebagaimana yang telah diatur dalam PasalPasal Undang
    Bahwa demi hukum yang adil berdasarkan konstitusi UUD RI 1945;Majelis Hakim PHI Tanjung Pinang telah khilaf dan keliru menerapkanhukum; sebagaimana dalam amar putusannya Penggugat sekarangpemohon kasasi dianggap mengundurkan diri sebagaimana Pasal 168 ayat(1) dan (2) UU RI Nomor 13 Tahun 2003. Berdasarkan faktafakta yuridisyang telah diterangkan di atas Majelis Hakim PHI Tanjung Pinang telahmengabaikan alatalat bukti tersebut dan telah memberikan keputusan tidaksecara Judex Facti;k.
    Ciska IrmaTehupeiory tertanggal 10 Maret 2010 tersebut lebih relevan dengan peraturanhukum yang lebih tinggi yaitu UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004tentang Praktik Kedokteran sebagai lex spesialisnya;Bahwa demi hukum yang adil berdasarkan konstitusi UUD RI 1945; MajelisHakim PHI Tanjung Pinang telah khilaf dan keliru menerapkan hukum;sebagaimana dalam amar putusannya Penggugat sekarang pemohon kasasidianggap mengundurkan diri sebagaimana Pasal 168 ayat (1) dan (2) UU RINomor 13 Tahun 2003.
    Ciska Irma Tehupeiory) atas namaPenggugat dan substansinya sebagaimana adanya;b Bahwa demi hukum yang adil berdasarkan konstitusi UUD RI 1945;Majelis Hakim PHI Tanjung Pinang telah khilaf dan keliru menerapkanhukum; sebagaimana dalam amar putusannya Penggugat sekarangpemohon kasasi dianggap mengundurkan diri sebagaimana Pasal 168ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 13 Tahun 2003.
    Nomor 542 K/Pdt.SusPHI/2014dan keputusan dalam perkara ini secara tidak Judex Facti, maka dengandemikian mengakibatkan Majelis Hakim PHI Tanjung Pinang telah khilaf dankeliru dalam menerapkan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam PasalPasal Undang Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Peradilan PerselisihanHubungan Industrial dan Kitab Undang Undang Hukum Acara Perdata sebagaihukum acara dalam perkara PHK ini.