Ditemukan 3199 data
71 — 6
. : S.Pgl/1560A/III/2009/DitReskrimun, tanggal 12 Agustus 2009 ;Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Nomor :32/1.756. dari Kantor Kelurahan Pasar Baru, KecamatanSawah Besar, Jakarta Pusat tanggal 29 Februari 2000;Fotocopy sesuai dengan aslinya SPPT Pajak Bumi danBangunan Tahun 2009, atas nama Wajib Pajak Tham Thami;Fotocopy surat dari Kantor Pertanahan Kotamadya JakartaPusat kepada Thomas Wahyudi, tertanggal 10 Nopember2005,Nomor: 1370/09.01PT.
406 — 237
Adapun cakupan kerugian immaterial menurut MahkamahAgung dalam putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immaterialhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, lukaberat dan penghinaan;Menimbang, bahwa dalam perkembangannya kerugian immaterialmendapat perluasan makna di dalam putusanputusan No.304/Pdt/2011/PN.SMG jo. Putusan No. 254/Pdt/2012/PT.SMG jo. Putusan No.820K/Pdt/2013 jo.
226 — 94
puluh delapanribu empat ratus rupiah) bukti P7, adalah sejumlah Rp781.451.600,00 (tujuhratus delapan puluh satu juta empat ratus lima pulih satu ribu enam ratus rupiah),Halaman 42 dari 47 Putusan Nomor 29/Pdt.G/2019/PN Sntmaka petitum mengenai kerugian materil dapatlah dikabulkan sejumlah tersebutdiatas;Menimbang, bahwa mengenai kerugian immateril, Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa untuk dapat menuntut ganti rugi immateril secaralimitatif telah diatur dalam Pasal 1370
136 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwa permintaan ganti rugi materiil yangdisampaikan Penggugat berupa keuntungan yang akan diperolehkemudian hari adalah permintaan yang keliru dan tidak berdasar.Karena, jikapun dapat dimintakan dalam gugatan Perbuatan MelawanHukum, maka keuntungan di kemudian hari sepatutnya merupakanganti rugi immateriil;Meskipun dapat dimintakan sebagai ganti rugi immateriil, namunsesuai Yurisprudensi berupa Putusan Peninjauan Kembali PerkaraNomor 650/PK/Pdt/1994 secara tegas menentukan bahwaBerdasarkan Pasal 1370
191 — 98
perselisihan hubungan industrial,karena dalam pengadilan hubungan industrial tidak dikenal ataudiatur mekanisme penggantian kerugian imateril, tuntutandwangsom maupun tuntutan provisi sehingga dengan Penggugatmengajukan gugatan pada pengadilan hubungan industrial adalahsangat keliru dan tidak prosedural;Bahwa sebagai suatu pedoman dalam pemenuhan gugatanimmateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan PerkaraPeninjauan Kembali Nomor: 650/PK/Pdt/1994 menerbitkanpedoman yang isinya: Berdasarkan Pasal 1370
H. DEDI bin PURA
Tergugat:
1.Pemerintah Negara Republik Indonesia C.q Pemerintah Propinsi Jawa C.q BUPATI Ciamis
2.Kementrian Dalam Negari Republik Indonesia C.q KASAT POL.PP Propinsi Jawa Barat C.q Kepala SATPOL PP Kabupaten Ciamis
3.Kementrian Pertanian Negara Republik Indonesia C.g Dinas Peternakan dan Perikanan Propnsi Jawa Barat C.q Kepala Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Ciamis
4.TOTONG SUKIRMAN
197 — 427
Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terhadap Tergugat , Tergugat IIdan Tergugat IIl secara tanggung renteng harus membayar jumlah kerugianmateril sebesar Rp. 961.100.000,(sembilan ratus enam puluh satu jutaseratus ribu rupiah) kepada Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap pemenuhan tuntutan kerugianImmateril harus didasarkan pada prinsip ex aquo et bono, Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 dengankaedah hukumnya memberikan pedoman Berdasarkan Pasal 1370
PT SRI SARWA ADHI
Tergugat:
1.EKO SUSILO Bin SUHARTO VAN HERK
2.HERNANIK Binti SUHARTO VAN HERK
3.WARDANI Binti SUHARTO VAN HERK
4.SAROYO Bin SUHARTO VAN HERK
5.SUKO HANDAYANI Binti SUHARTO VAN HERK
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Semarang
313 — 312
Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yangdibunuh (Pasal 1370 KUHPerdata)6.
HERLINA BAHAR
Tergugat:
PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA
149 — 48
Jkt.Timbentuk apa menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakantidak dapat diterima, karena tuntutantuntutan tersebutadalah tidak jelas/tidak sempurna.61.Bahwa Mahkamah Agung dalam Putusan perkara PeninjauanKembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 juga telah memberikanpedoman dalam gugatan immaterial, yang isinya:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka beratdan penghinaan.Bahwa atas hal tersebut di atas
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Terbanding/Tergugat III : PT PLN (Persero)
Terbanding/Tergugat I : Pemerintah Kelurahan Bambu Apus
Terbanding/Tergugat IV : Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Timur
Turut Terbanding/Penggugat II : NAMIN BIN BAGOL Diwakili Oleh : GALA ADI PRASETIO, SH
Turut Terbanding/Penggugat III : NAMOT BINTI BAGOL Diwakili Oleh : GALA ADI PRASETIO, SH
61 — 45
Bahwa atas permohonan ganti rugi immateril oleh Penggugat, sesuai12.13.Pasal 1370, Pasal 1371, dan Pasal 1372 KUHPerdata, telah ditentukanbahwa ganti rugi immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja yaitu kematian, Iluka berat dan penghinaan, sehingga permohonanPenggugat atas ganti rugi immateriil haruslah DITOLAK karena tidakberdasar dan bertentangan dengan hukum ;Bahwa DITOLAK dengan tegas dalil Penggugat sebagaimana disebutkandalam posita dan petitum surat gugatannya mengenail permohonanputusan
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK NEGARA INDONESIA PERSERO Tbk Surabaya
Terbanding/Tergugat II : Dwi Kustantoro
Terbanding/Turut Tergugat I : NOTARIS Maria Inviolata Trinaryati Ekwantini, S.H.,
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Badan Pertanahan Nasional ATR Kabupaten Sidoarjo
Terbanding/Turut Tergugat III : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang KPKNL Sidoarjo
131 — 84
Ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk (Pasal 1369KUHPerdata)5.Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yangdibunuh (Pasal 1370 KUHPerdata) ;6.Ganti rugi karena telah luka tau cacat anggota badan (Pasal 1371KUHPerdata) ;7.
106 — 19
Majelis Hakim agar tuntutan ganti rugi materiil PENGGUGATditolak ;Kerugian immaterial sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) karenaharus mengeluarkan biaya untuk melakukan gugatan ke Pengadilan demimempertahankan hak milik PENGGUGAT, Bahwa kerugian immaterialPENGGUGAT tidak masuk akal karena Menurut Mahkamah Agung dalamPutusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 Kerugianimmaterial hanya berlaku pada hal tertentu seperti kKematian, luka berat danpenghinaan yang berdasarkan Pasal 1370
Arisdo Fermando SH
Tergugat:
PT. Bank Perkreditan rakyat prisma Dana Cabang Amurang (Persero) Tbk
Turut Tergugat:
1.NOTARIS GEIBY ANGRA WIDJAJA, SH
2.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten minahasa Selatan
384 — 85
adalahpilinan dari pihak yang menggunakan jasa advokat tersebut, sehingga terhadapkonsekuensi dari segala biaya yang timbul atas jasa pengacara/advokat tidakdapat dibebankan terhadap pihak lawannya dan terkait kerugian immateriildalam suatu perbuatan melawan hukum berdasarkan yurisprudensi MahkamahHalaman 45 dari 50 Putusan Perdata Gugatan Nomor 120/Pdt.G/2020/PN AmrAgung Republik Indonesia dalam putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor650/PK/Pdt/1994 pada pokoknya mengatur bahwa berdasarkan Pasal 1370
Terbanding/Tergugat I : Royke Erick
Terbanding/Tergugat II : Deden Helmi Noor
Terbanding/Tergugat III : Novita Kusumaswita,SH.,MKn
107 — 74
honorarium advokat yangdijadikan dasar sebagai Ssuatu tuntutan ganti rugi haruslah ditolak;Atas tuntutan ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satuMiliar Rupiah) sebagai akibat dari mengeringnya air Susu Istri Penggugatdan adanya rasa malu Penggugat dan Istri Penggugat dengan paratetangga haruslah ditolak oleh Majelis Hakim dalam perkara aquo karenaberdasarkan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara PeninjauanKembali No.650/PK/Pdt/1994 menyatakan bahwa berdasarkan ketentuandi dalam Pasal 1370
SUTARLI
Tergugat:
1.PT. MENTHOBI MAKMUR LESTARI
2.SIRILIUS RINGKIN
116 — 62
gugatan Penggugat yang telahmeminta ganti kerugian immaterieel hal ini saja sudah merupakan dalilgugatan yang sangat keliru dan tidak berdasar hukum karena dalam perkaraperbuatan melawan hukum ganti kerugian immaterieel hanya dapatdikenakan dalam perkara perbuatan melawan hukum seperti adanyakematian, luka berat dan penghinaan;Hal sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Peninjauan Kembali MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 650/PK/Pdt/1994 tertanggal 29 Oktober1994, yang berbunyi :berdasarkan Pasal 1370
Terbanding/Penggugat : RUSLI
45 — 49
dengan demikianbiaya / fee Advokat tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan, melainkan harus ditanggung sendiri oleh Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianurain tersebut diatas, Majelis Hakim menilaitidak ada cukup pertimbangan / alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan tuntutan gantirugi berdasarkan kerugian materiil sebagaimana diminta dalam petitum point ke5 gugatan Penggugat tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap kerugian immateriil yang dimintakan oleh Penggugat,maka berdasarkan Pasal 1370
Terbanding/Penggugat : Bambang Kurniawan
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran
Turut Terbanding/Tergugat II : SULISTYO SRI RAHAYU, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Pesawaran
118 — 77
./2021/PTTJK.5) Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yangdibunuh (Pasal 1370 KUHPerdata)6) Ganti rugi karena telah luka tau cacat anggota badan (Pasal1371 KUHPerdata)7) Ganti rugi karena tindakan penghinaan (Pasal 1372KUHPerdata)KUHPerdata tidak mengatur soal ganti kerugian yang harusdibayar karena Perbuatan Melawan Hukum sedang Pasal1243 KUHPerdata membuat ketentuan tentang ganti rugikarena Wanprestasi.Maka menurut Yurisprudensi ketentuan ganti kerugian karenawanprestasi dapat
Terbanding/Tergugat III : DPPPKB
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PENGURUS CABANG PKB
Terbanding/Tergugat II : DPWPKB
107 — 58
(lihat putusan MA No.650/PK/Pdt/1994:berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.b. Penggugat diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kab. Paser olehGubernur Kaltim akibat kesalahannya sendiri yakni melanggar AD/ARTPKB , kalau toh Penggugat menderita kerugian, maka itu adalahkonsekuensi akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat.c.
47 — 35
sehinggadengan demikian biaya / fee Advokat tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan, melainkanharus ditanggung sendiri oleh Penggugat ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraianurain tersebut diatas, Majelis Hakim menilaitidak ada cukup pertimbangan / alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan tuntutan gantirugi berdasarkan kerugian materiil sebagaimana diminta dalam petitum point ke5 gugatanPenggugat tersebut ; Menimbang, bahwa terhadap kerugian immateriil yang dimintakan oleh Penggugat,maka berdasarkan Pasal 1370
83 — 21
Bukhari, 1870 dan Muslim, 1370);Janganlah engkau memutus perkataan saudaramu (jangan mengajakberbantahbantahan) dan janganiah memperolokolokannya, danJanganiah engkau beranji kepadanya kemudian engkau tidakmemenuhinya (H.R.
SARJONO
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KANTOR CABANG SAMARINDA SATU
2.KANTOR PELAYANAN KEKANYAAN NEGARA DAN LELANG
3.Ny. SUPAMI
4.KANTOR JASA PENILAI PUBLIK CABANG SAMARINDA AKSA, NELSON DAN REKAN
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA
57 — 13
Adapun cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994"Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian,luka berat dan penghinaan;Sehingga dalil posita dan petitum Penggugat yang demikian sudahsepaturnya untuk ditolak dan tindak dipertimbangkan;Bahwa oleh karena itu berdasarkan faktafakta hukum dan dasar hukumyang telah Tergugat jelaskan tersebut