Ditemukan 347 data
64 — 29
adalahMARZUKI MUSA sebagai pemilik tanah ;e Bahwa, yang menguasai tanah PISAK KASIM sekarang dikuasai oleh ZAINUDDINHUSAIN ( anak HUSAIN );e Bahwa, HUSAIN menguasai tanah sengketa sejak PISAK KASIM masih hidup ;e Bahwa, saksi mengetahui tanah milik PISAK KASIM berada disebelah barat tanahsengketa ;e Bahwa, saksi tidak mengetahui darimana HUSAIN mendapatkan tanah tersebut ;e Bahwa, orang tua saksi bernama ISMAIL ;e Bahwa, sebelum orang tua saksi mengerjakan tanah sengketa, tanah tersebut dikerjakanoleh MARZUK
33 — 5
Marzuk denganmengatakan kepada saksi Faisal Bin Alm. Marzuki Saya sudah sampai diCureh* lalu saksi Faisal Bin Alm. Marzuki menjawabnya iya bang, kami tunggudidepan Meunasah Geulanggang" ;Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Faisal Bin Alm.
150 — 155
Berdasarkan yurisprudensi, teori dan praktek hukumacara yang berlaku, maka suatu gugatan dapatdikategorikan/diklasifikasikan sebagai gugatan yangkabur dan tidak jelas (obscuur libel ) apabilaPosita Gugatan tersebut tidak relevan dengan petitumGugatan dan/atau tidak mendukung Petitum Gugatan(lihat: Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 8Desember 1982 No. 1075 K/Sip/1982 dalam perkaraperdata antara Bachid Marzuk melawan Achmad Marzukdan Faray bin Surur Alamri).
Berdasarkan yurisprudensi, teori dan praktek hukumacara yang berlaku, maka suatu gugatan dapatdikategorikan/diklasifikasikan sebagai gugatan yangkabur dan tidak jelas (obscur libel) apabila PositaHalaman 151 dari 425 Hal Putusan Nomor : 04/G/2009/PTUN.Smg.Gugatan tersebut tidak relevan dengan Petitum Gugatandan/atau tidak mendukung Petitum Gugatan (lihat:Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 8 Desember 1982No. 1075 K/Sip/1982 dalam perkara perdata antaraBachid Marzuk melawan Achmad Marzuk dan Faray
25 — 9
Pegadaian (Persero) Cabang Tebing Tinggi, yangditandatangani oleh MARZUK selaku penaksir/penimbang dengan diketahuioleh AHMAD SOFYAN, S.E. selaku Pimpinan Cabang, yang pada pokoknyamenerangkan bahwa hasil penimbangan terhadap barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik berisi serouk kristal diduga jenis shabu, memilikiberat kotor 0,28 gram;Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.
122 — 123
Bahwa berdasarkan jurisprudensi, teori dan praktek hukum acara yangberlaku, maka suatu) gugatan dapat dikategorikan/diklasifikasikansebagai gugatan yong kabur dan tidak jelas (obscur libel) apabila PositaGugatan tersebut tidak relevan dengan Petitum dugatan dan/atau tidakmendukung Petitum Gugatan (Vide: Putusan Mahkamah Agung tanggal8 Desember 1982 No. 1075 K/Sip/1982= dalam perkara perdata antaraBachid Marzuk melawan Achmad Marzuk dan Faray bin Surur Alamri).2.
167 — 21
sehingga Gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas.Halaman 39 dari 123 Putusan Nomor 34/ Pdt.Sus.PHI/2015/PHI/PN.Bdg16.Berdasarkan yurisprudensi, teori dan praktek hukum acara yang berlaku,suatu gugatan dapat dikategorikan sebagai gugatan yang kabur dantidak jelas (obscuur libel) apabila posita gugatan tersebut tidak relevandengan Petitum Gugatan dan/atau tidak mendukung petitum gugatan(Vide Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Desember 1982 No. 1075 K/Sip/1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marzuk
MelawanAchmad Marzuk dan Faray Bin Surur Alamri).17.Bahwa hal ini juga didukung oleh mantan Hakim Agung RepublikIndonesia, M.
33 — 23
Sekitar pukul 20.30 Wita saksi bersama tim melakukanpengintaian disekitar Lorong ldola dan saksi dan Tim melihat seorangpengendara motor yang sangat mencurigakan dan berhenti ditiang listriklalu mengambil sesuatu; Bahwa Kemudian saksi dan tim yang lain kemudian mendekati FAHRULROZI MARZUKI alias ULI lalu langsung melakukan pemeriksaan dansaksi dan tim menemukan 1 (satu) pake shabu yang berada didalambungkus rokok yang diduga milik FAHRUL ROZI MARZUKI alias ULI; Bahwa dari keterangan FAHRUL ROZI MARZUK
160 — 101
Obscuur Libel) Karena Gugatan PenggugatMencampuradukkan Perbuatan Hukum dan Wanprestasi ;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi, teori dan praktek hukum acara yangberlaku, maka suatu gugatan dapat dikatagorikan sebagai gugatan yangkabur dan tidak jelas (obsecur libel) apabila posita gugatan tersebuttidak relevan dengan petitum gugatan dan/atau tidak mendukungPetitum gugatan (vide : Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Desember1982 No.1075/K/Sip/1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marzukimelawan Achmad Marzuk
Terbanding/Tergugat I : PT. SOLID GOLD BERJANGKA
Terbanding/Tergugat II : HENDRA SYAPUTRA
Terbanding/Turut Tergugat : BADAN PENGAWASAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
253 — 287
Turut Tergugat,sehingga perbuatan melawan hukum apa yang telah dimintakan Penggugatkepada Majelis Hakim adalah Petitum yang tidak jelas.Berdasarkan teori yurisprudensi dan praktek hukum acara yang berlaku,suatu Gugatan dapat diklasifikasikan sebagai Gugatan yang kabur dan tidakjelas apabila Posita Gugatan tersebut tidak relevan atau tidak mendukungPetitum Gugatan (lihat: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1075 K/Sip/1982tertanggal 8 Desember 1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marzukmelawan Achmad Marzuk
Marzuki
Tergugat:
1.Natalia
2.PT Bank Danamon Indonesia Tbk DSP Unit Babat
3.Kementrian Keuangan RI Dirjen Kekayaan Negara Kanwil X Surabaya Cq KPKNL Surabaya
4.Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kab Lamongan
64 — 6
Jatim;Bahwa fasilitas kredit tersebut diberikan atas dasar permohonan yangdiajukan oleh MARZUK/PENGGUGAT (Debitur) kepada Tergugat Il.Selanjutnya atas permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan kesepakatanuntuk dibuat perjanjian diantara para pihak dengan penandatangananPerjanjian Kredit No. 078/713/PK/0407 Tanggal 12 April 2007 yang diubahdalam Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit No.143/2377/APK/0808 Tanggal 14 Agustus 2008 dan yang telah diubah lagidalam Perjanjian Perubahan terhadap
461 — 287 — Berkekuatan Hukum Tetap
sita jaminan yang diajukan dalam gugatan a quo jugatidak jelas objeknya;Bahwa berdasarkan yurisprudensi, teori dan praktek hukum acara yangberlaku, maka suatu gugatan dapat dikategorikan/diklasifikasikansebagai gugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel) apabilaantara (i) Posita gugatan bertentangan atau tidak relevan denganpetitum gugatan atau tidak mendukung petitum gugatan (vide PutusanMahkamah Agung RI Nomor 1075 K/Sip/1982 tertanggal 8 Desember1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marzuk
146 — 35
Majelis Hakim Memutuskan menolak gugatan Penggugatatau setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima;Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung, teori serta praktek hukumacara yang berlaku, suatu gugatan dapat dikategorikan sebagai gugatanyang kabur dan tidak jelas (obscuur libel) apabila Petitum Gugatan tidakdidasarkan pada Posita Gugatan (Vide: Putusan Mahkamah AgungHalaman 20 dari87 Putusan No. 578/Pdt.G/2014/PN.Tng.tanggal 8 Desember 1982 No. 1075 K/Sip/1982 dalam perkara perdataantara Bachid Marzuk
melawan Achmad Marzuk dan Faray bin SururAlamri).8.
157 — 101
dapat diterima, dan putusan Pengadilan Tinggi dan PengadilanNegeri dibatalkan ;Bahwa berdasarkan teori dan praktek hukum acara perdata yang berlaku termasukdiantaranya, yurisprudensi, suatu gugatan dapat dikategorikan sebagai kabur dantidak jelas (obscuur libel) apabila posita Gugatan tersebut tidak relevan denganpetitum Gugatan dan/atau tidak mendukung petitum Gugatan (vide: PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Desember 1982 No. 1075 K/Sip/1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marzuk
1.SARIBANONG
2.AMIRUDDIN
Tergugat:
1.Pemerintah RI. Cq. Walikota Bontang
2.ANDI HASMI ahli waris Alm Andi Amin
3.Yayasan Kesejahteraan Hari Tua Karyawan YKHT Pupuk Kaltim
4.Baharuddin Pacci
5.Pemerintah RI Cq. WaliKota Bontang Cq. Camat Bontang Barat
6.Pemerintah RI Cq. WaliKota Bontang Cq. Camat Bontang Barat Cq. Lurah Belimbing
Turut Tergugat:
1.Hasnawati Ahli Waris Alm. Cabbeng
2.Kepala Badan pertanahan Nasional Kota Bontang
135 — 43
., dalamsalah satu putusannya menyatakan bahwa : conservatoir beslagyang diadakan bukan atas alasanalasan yang disyaratkan dalampasal dimaksud adalah tidak dibenarkan;Bahwa berdasarkan yuriprudensi MARI, teori serta praktek hukumacara yang berlaku, suatu gugatan dapat dikatagorikan sebagai*gugatan yang kabur dan tidak jelas apabila petitum gugatan tidakdidasarkan pada posita gugatan (vide : Putusan MARI tanggal 8Desember 1982 No. 1075 K/ Sip/ 1982 dalam perkara perdataantara Bachid Marzuk Achmad
Marzuk dan Faray Bin Surur Alamri);.
883 — 431
menolak atau setidaktidaknya tidak dapatmenerima gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untukseluruhnya; Berdasarkan yurisprudensi, teori, dan praktek hukum acara yangberlaku, suatu gugatan dapat dikategorikan/diklasifikasikan sebagaigugatan yang kabur dan tidak jelas (obscur libel) apabila PositaGugatan tersebut tidak relevan dengan Petitum Gugatan dan/atautidak mendukung Petitum Gugatan (lihat: Putusan Mahkamah AgungR.. tanggal 8 Desember 1982 No. 1075 K/Sip/1982 dalam perkaraperdata antara Bachid Marzuk
melawan Achmad Marzuk dan Faraybin Surur Alamri) ;Menurut ketentuan Pasal 53 UU PTUN disebutkan bahwa seseorangdapat mengajukan gugatan yang pada pokoknya berisikan tuntutanagar Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan tersebutdinyatakan batal atau tidak sah dengan alasanalasan sebagai berikut:a.
UndangUndang tentang Peradilan Tata UsahaNegara, Buku Il, Penerbit Pustaka Sinar Harapan,2005 (fotokopi sesuai dengan aslinya) ;Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia No. 186/R/Pdt/1984 tertanggal 18Desember 1985 yang dikutip oleh Ahli HukumYahya Harahap di dalam bukunya Hukum AcaraPerdata, 2013, Penerbit: Sinar Grafika, halaman113 (fotokopi) ;Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Rl.tanggal 8 Desember 1982 No. 1075 K/Sip/1982dalam perkara perdata antara Bachid Marzukmelawan Achmad Marzuk
CV.BUMI NIKEL BUNGKU
Tergugat:
BUPATI KABUPATEN MOROWALI
Intervensi:
II. PT. VALE INDONESIA Tbk
712 — 2062
Putusan Perkara No.15/G/2019/PTUN.PLBerdasarkan yurisprudensi, teori dan praktek hukum acara yang berlaku,makasuatu gugatan dapat dikategorikan/diklasifikasikan sebagai "gugatan yang kaburdan tidak jelas (obscuur libel) apabila Posita Gugatan tersebut tidak relevandengan petitum Gugatan dan/atau tidak mendukung Petitum Gugatan (lihat:Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 8 Desember 1982 Nomor 1075 K/Sip/1982dalam perkara perdata antara Bachid Marzuk melawan Achmad Marzuk dan Faraybin Surur Alamri)
Terbanding/Penggugat : Bonature Silaban
Turut Terbanding/Tergugat II : Sukarno, SH
276 — 382
Gugatan dapatdikategorikan sebagai "Gugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuurlibel)" apabila Petitum Gugatan tidak didasarkan pada Posita Gugatan(vide Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Desember 1982 No.Halaman 26 dari 58 Putusan No.75/PDT/2017/PT.SMRb)1075K/Sip/1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marzukmelawan Achmad Marzuk dan Faray bin Surur Alamri).
157 — 54
perbuatan melawan hukum, sehingga sudah sepatutnya Majelis HakimMemutuskan menolak gugatan Penggugat atau setidaktidaknya menyatakantidak dapat diterima ;Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung, teori serta praktek hukumacara yang berlaku, suatu gugatan dapat dikategorikan sebagai gugatanyang kabur dan tidak jelas (obscuur libel) apabila Petitum Gugatantidak didasarkan pada Posita Gugatan (Vide: Putusan Mahkamah Agungtanggal 8 Desember 1982 No. 1075 K/Sip/1982 dalam perkara perdataantara Bachid Marzuk
melawan Achmad Marzuk dan Faray bin SururAlamri) ;Bahwa dalam Gugatan aquo, posita gugatan sama sekali tidak relevandan tidak mendukung petitum gugatan karena :a.
599 — 392 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung, teori serta praktekhukum acara yang berlaku, suatu gugatan dapat dikategorikan sebagai"gugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel)" apabila petitumgugatan tidak didasarkan pada posita gugatan (vide Putusan MahkamahAgung tanggal 8 Desember 1982 Nomor 1075 K/Sip/1982 dalam perkaraperdata antara Bachid Marzuk melawan Achmad Marzuk dan Faray binSurur Alamri).
128 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi gugatan tidak jelas (exceptio obscuur libel):1.Berdasakan yurisprudensi, teori dan praktek hukum acara yang berlaku,maka suatu gugatan dapat dikategorikan/diklasifikasikan sebagaigugatan yang kabur dan tidak jelas (obscur libel) apabila posita gugatantersebut tidak relevan dengan petitum gugatan dan/atau tidakmendukung petitum gugat (linhat: Putusan Mahkamah Agung tanggal 08Desember 1982, Nomor 1075 K/Sip/1982 dalam perkara perdata antaraBachid Marzuk melawan Achmad Marzuki dan Faray bin