Ditemukan 31645 data
JOHARI HASIBUAN
32 — 11
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tahun lahir anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 1205-LT-27012017-0046, tertanggal 27 Januari 2017 atas nama Adila Rahmawati Hasibuan;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan tahun lahir anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 1205-LT-27012017-0046, tertanggal 27 Januari 2017 atas nama
Adila Rahmawati Hasibuan, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 1205-LT-27012017-0046, tertanggal 27 Januari 2017 atas nama Adila Rahmawati Hasibuan, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru, yang semula tertulis tahun lahir anak pemohon
12 — 1
Menghukum <<0046>
Mohammad Makasaehe
33 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 7103-LT-15032018-0046, telah terdapat kesalahan penulisan nama dari Pemohon sehingga tertulis MOHAMMAD MAKASAEHE;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor: 7103-LT-15032018-0046 dari yang semula tertulis MOHAMMAD MAKASAEHE menjadi MOHAMMAD RIFAL MAKASAEHE;
- Memerintahkan
kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengubah nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 7103-LT-15032018-0046, yang semula tertulis MOHAMMAD MAKASAEHE, menjadi yang benar MOHAMMAD RIFAL MAKASAEHE;
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa pembetulan nama Pemohon tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran dan mencatatkannya
9 — 1
Menghukum <<0046>
Nurmala Sari
20 — 10
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan dari Pemohonuntuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perubahan/penggantiannama pada kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor : 1371-LT-03062013-0046, yang tercantum semula tertulis nama ZIAN yang akan diganti/dirubah menjadi MUHAMMAD ZIAN ZUMA;
- Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari penetapan ini untuk melakukan catatan
pinggir pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1371-LT-03062013-0046 nama pemohon yang tertulis disana ZIAN, diganti/dirubah menjadi MUHAMMAD ZIAN ZUMA;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
8 — 0
Menghukum <<0046>
21 — 0
Menghukum <<0046>
9 — 0
Menghukum <<0046>
11 — 0
Menghukum <<0046 untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. <<0143,- (<<0155 rupiah);
14 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bekasi untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan <<1005 (tempat perkawinan dan tempat tinggal <<0046 dan <<0047) untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ;
4. Membebankan kepada <<0046 untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. <<8241,- (<<0051 rupiah);
11 — 1
Membebankan kepada <<0046>
9 — 0
Menghukum <<0046>
10 — 0
Menghukum <<0046>
ABUBAKAR
23 — 12
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor : 1107-LT-15112016-0046 tertanggal 24 Juli 2019 dan Kartu Keluarga Nomor : 1107241510150001 tertanggal 24-07-2019;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor : 1107-LT- 15112016-0046 tertanggal 24 Juli 2019 dan Kartu Keluarga
Nomor 1107241510150001 tertanggal 24-07-2019, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran, Nomor : 1107-LT-l5112016-0046 tertanggal 24 Juli 2019 dan Kartu Keluarga Nomor : 1107241510150001 tertanggal 24-07-2019, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang baru, yang semula
12 — 1
Menghukum <<0046>
10 — 0
Menghukum <<0046>
9 — 2
Membebankan kepada <<0046>
13 — 7
Menghukum <<0046>
13 — 0
- Menyatakan permohonan Pemohon perkara Nomor 0046/Pdt.P/2016/PA.Pdg. tidak dapat diterima;
- Membebaskan Penggugat dari biaya perkara;
13 — 0
Menghukum <<0046>