Ditemukan 1780 data
PT.SOFT PLAY INDONESIA
Termohon:
1.Tn. TOMMI
2.Tn. PARK SUNG HYUN
187 — 447
MENETAPKAN
- Menyatakan Termohon I dan Termohon II yang telah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Termohon I dan Termohon II (verstek);
- Menetapkan untuk memberikan izin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk melakukan sendiri Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan
Direksi dan Dewan Komisaris;
- Menetapkan Kuorum kehadiran untuk diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris adalah paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham;
- Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu persen
) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris;
- Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini
, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), tidak termasuk waktu hari pemanggilan;
- Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan ini adalah sah;
- Menetapkan Pemohon dan/atau kuasanya sebagai ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ berdasarkan
penetapan ini;
- Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ, dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris, dan membawa serta memberikan seiuruh dokumen PT.Soft Play KGJ kepada seluruh pemegang saham;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.1.047.000,- (satu juta empat puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan seluruh dalil dan fakta yang telah Pemohonjelaskan di atas, terbukti Termohon dan Termohon II telah melalaikankewajibannya, sehingga mengakibatkan RUPSLB PT.Soft Play KGJ tidakpernah dapat terlaksana;Pemohon memiliki Kepentingan yang wajar untuk melakukan RUPSLB.14.
Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPSLB) dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusanberdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu palingcepat 10 (Sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejakpenetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) harisebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), tidaktermasuk waktu hari pemanggilan;6.
Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham LuarBiasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ yang diselenggarakan dengan kuorumkehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan ini adalahsah;7. Menetapkan Pemohon dan/atau kuasanya sebagai ketua atau pimpinanRapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJberdasarkan penetapan ini;8.
Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang SahamLuar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ dapat diambil dan sah berdasarkanSuara setuju Sekurangkurangnya 51% (lima puluh satu persen) dari jumlahseluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ dengan agendapemberhentian dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris;6.
Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham LuarBiasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ yang diselenggarakan dengan kuorumkehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan ini adalahsah;8. Menetapkan Pemohon dan/atau kuasanya sebagai ketua atau pimpinanRapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJberdasarkan penetapan ini;9.
215 — 111
MENETAPKAN:Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Menetapkan untuk memberikan ijin kepada PEMOHON untuk menyelenggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Wiro Utama Sakti dengan Agenda :Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris PT. Wiro Utama SaktiPerubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait Pemindahan modal ditempatkan dan disetor;Menetapkan Kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
Wiro Utama Sakti adalah paling sedikit 90 % (Sembilan puluh persen) dari seluruh jumlah saham;Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT. Wiro Utama Sakti dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 90 % dari jumlah seluruh saham yang hadir;Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luas Biasa (RUPSLB) PT.
Wiro Utama Sakti yang diselenggarakan dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah;Menetapkan PEMOHON atau wakilnya yang sah untuk memimpin RUPSLB serta memberikan ijin kepada PEMOHON untuk menunjuk Notulen yang bertugas untuk membuat berita acara rapat termasuk hasil RUPSLB, serta pihak-pihak lainnya jika diperlukan;Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 181.000 ( seratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Indrawati
Termohon:
1.Nano Masurtono
2.Andika Sefatia Mendrofa
3.Wilkin
90 — 89
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;
- Menetapkan untuk memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. ESC Urban Food Station, dengan agenda Rapat sebagai berikut :
- Pembukaan oleh Pemimpin Rapat;
- Laporan Direktur dan Komisaris PT.
ESC Urban Food Station;
- Agenda lain yang Disepakati Para Pemegang Saham pada saat RUPSLB;
- Pemungutan Suara bila diperlukan;
- Penutup.
- Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) , tidak termasuk waktu hari pemanggilan ;
- Menyatakan bahwa keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
ESC Urban Food Station, yang diselenggarakan dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah ;
- Menetapkan Pemohon dan atau kuasanya sebagai ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. ESC Urban Food Station berdasarkan Penetapan ini ;
- Memerintahkan seluruh Direksi dan Komisaris serta Para Pemegang Saham dalam perseroan terbatas PT.
Corp1227/ESC/XII/2017 Perihal Permohonan Pemanggilan RUPSLB Pada PT. ESCURBAN FOOD STATION seharusnya akan diselenggarakan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, tanggal 15 Januari 2018;Bahwa Kami telah juga mengirimkan surat panggilan tersebut diatas pada point(6) kepada DIREKSI PT.
Agenda lain yang Disepakati Para Pemegang Saham padasaat RUPSLB;7. Pemungutan Suara bila diperlukan;8. Penutup.3.
Surat Panggilan RUPSLB tersebut dibuat dalam BahasaInggris;b. Panggilan RUPSLB dilakukan oleh orang lain (BukanDireksi), disamping RUPSLB dilakukan tidak di tempatkedudukan SKY GARDEN, akan tetapi di kantor hukumAUSTRINDO LAW OFFICE;c. Surat Panggilan RUPSLB dilakukan hanya dengan melaluiemail dan oleh pihak lain (lawyer) tanpa surat kuasad. Hari Pelaksanaan RUPSLB melewati batas waktu yangditentukan dalam Anggaran Dasar PT.
Agenda lain yang Disepakati Para Pemegang Saham padasaat RUPSLB;7. Pemungutan Suara bila diperlukan;8.
Murad Ismail Selaku Gubernur Maluku
Termohon:
1.Yayasan Warisan Budaya Banda
2.Yayasan Pembina SMA/SMP Kecamatan Banda
3.Yayasan Pembina Jiwa 10 (sepuluh) Nopember 1945
176 — 122
RUPSLB RUPSLB 1, Kourum lebih dari 1/2 ,Keputusan suara terbanyak. RUPSLB 2, Kourum sedikitnya 1/3, Keputusan suaraterbanyak.Halaman 5 dari 22 Halaman Penetapan Nomor 220/Pdt.P/2021/PN Ambb. RUPSLB untuk pengubahan anggaran dasar RUPSLB 1, Kourum paling sedikit 2/3 , Keputusan paling sedikit2/3. RUPSLB 2, Kourum sedikitnya 2/3, Keputusan lebih dari 1/2.c. RUPSLB untuk: Mengalihkan/Menjaminkan sebaian besar atau seluruhkekayaan perseroan, Kourum paling sedikit 3/4, Keputusanpaling sedikit 3/4.
Bahwa oleh karena hanya dihadiri oleh PEMOHON dan TERMOHON, maka RUPSLB PT.
Banda Permaimelalui pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) yangpada pokoknya meminta kepada TERMOHON II dan TERMOHON IIIdalam kedudukannya sebagai Para Pemegang PT. Banda Permai untukmelakukan RUPSLB PT. Banda Permai dengan agenda RUPSLBsebagai berikut:a. Bahwa dalam agenda RUPSLB PT.
Daftar hadir RUPSLB PT. Banda Permai tanggal 02 Desember 2021, diberitanda P.12;13. Daftar hadir RUPSLB PT. Banda Permai tanggal 13 Desember 2021, diberitanda P.13;14. Photo kegiatan RUPSLB tanggal 02 Desember 2021, diberi tanda P.14;15.
Banda Permai denganagenda RUPSLB sebagai berikut:a. Pembahasan mengenai Pembubaran PT. Banda Permai; danb.
262 — 94
Kuorum kehadiran dan Pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ke III (tiga) PT Polidayaguna Perkasa/Pemohon Penetapan, dihadiri dan dapat mengambil keputusan secara sah menurut hukum serta mengikat perseroan PT Polidayaguna Perkasa/ Pemohon Penetapan yaitu :- Hendro Supeno dengan saham 7.25% (Rp. 8.700.000.000,-)- Surya Supeno dengan saham 7.25% (Rp. 8.700.000.000,-).dari Rp.120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar) atau 100% (seratus persen) yang telah ditempatkan
Pelaksanaan RUPSLB ke III (tiga) akan diselenggarakan pada :Hari/Tanggal : Kamis, 25 Juni 2015 ; Waktu : 15.00 WIB s.d selesai ; Tempat : Jalan Karimunjawa, Kel. Gedanganak, Kec. UngaranTimur, Kab. Semarang, Jawa Tengah ; Dengan agenda rapat sebagai berikut :Persetujuan atas perubahan Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan;4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);
Dikarenakan dalam RUPSLBtersebut tidak memenuhi kuorum kehadiran maka RUPSLB tidak dapatdilanjutkan, oleh karenanya Direksi Perseroan merencanakan untukmelakukan RUPSLB ke II (dua) dan memanggil Para Pemegang Saham untukhadir dalam RUPSLB ke II (dua) tersebut ;Bahwa karena dalam RUPSLB Perseroan tanggal 25 Mei 2015 tidakmemenuhi kuorum kehadiran, maka sesuai dengan ketentuan Anggaran DasarPerseroan, maka Direksi PT Polidayaguna Perkasa mengundang kembali ParaPemegang saham untuk hadir dalam RUPSLB
Dikarenakan dalam RUPSLB ke II(dua) tersebut tidak memenuhi kuorum kehadiran maka RUPSLBtersebut tidak dapat dilanjutkan.
KabupatenSemarang untuk menetapkan jumlah Kuorum RUPSLB ke III (tiga)serta hari dan tanggal pelaksanaan RUPSLB ke III (tiga) ;Bahwa dalam ketentuan pasal 86 ayat 9) Undangundang Nomor 40 tahun2007 menyebutkan:RUPS ke II (dua) dan ke III (tiga) dilangsungkan dalam jangka waktupaling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu)hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan ;Bahwa sesuai dengan pasal 86 ayat (9) UndangUndang Nomor 40 tahun2007 diatas, maka RUPSLB ke III (tiga)
Polidayaguna Perkasa telah mengadakan RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang pertamadilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2015 dan yang kedua pada tanggal 4Juni 2015 ;Bahwa saksi tahu dalam RUPSLB tersebut dihadiri dari PT.Polidayaguna Perkasa adalah Hendro Supeno, Suryo Supeno dan dariNotaris yanghadir Ny.
Polidayaguna Perkasa telah mengadakan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang pertama dilaksanakan padatanggal 25 Mei 2015 dan yang kedua pada tanggal 4 Juni 2015 ;Bahwa saksi tahu dalam RUPSLB tersebut dihadiri dari PT. PolidayagunaPerkasa adalah Hendro Supeno, Suryo Supeno dan dari Notaris yanghadirNy.
RUSMINI SIMORANGKIR
120 — 96
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2.Menetapkan kourum RUPSLB ketiga PT. SOSOR TALA JAYA sebagaimana dimaksud oleh pasal 86 ayat 5 UU. No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
3. Memberi izin kepada pemohon, Rusmini simorangkir sebagai pemegang saham dan direktur PT.
Sosor TalaJaya tertanggal O06 April 2018 tersebut tidak mencapai kuorum sebagaimanaditentukan, maka akan diadakan RUPSLB Kedua yang direncanakan pada tanggal 16April 2018 dengan ketentuan akan dilakukan pemanggilan kedua, sebagaimanadiuraikan dalam Berita Acara RUPSLB PT. Sosor Tala Jaya tertanggal 06 April 2018 ;. Bahwa berdasarkan Surat Undangan Kedua Direksi PT Sosor Tala Jaya Nomor :12/PT.STJ/RUPSLB/U2/IV/2018, tertanggal 07 April 2018, dan Berita Acara RUPSLBPT.
Sosor Tala Jaya tertanggal 06 April 2018, maka akan diadakan RUPSLB KeduaPT Sosor Tala Jaya, bertempat di Kantor PT. Sosor Tala Jaya, yang beralamat diKomplek Ruko Mitra Center Blok A No. 4. Kelurahan Sei Langkai, KecamatanSagulung, Kota Batam, namun ternyata yang hadir pada RUPSLB Kedua PT. SosorTala Jaya tersebut adalah tetap sama seperti RUPSLB Pertama PT. Sosor Tala Jaya,yaitu :a.
Sosor Tala Jaya tanggal 06 April 2018 dan RUPSLB Kedua PT. SosorTala Jaya tanggal 16 April 2018 tidak mencapai 50% +1 (lima puluh persen tambahsatu) atau tidak mencapai kuorum sebagaimana yang ditentukan, sebagaimanadiuraikan dalam Berita Acara RUPSLB PT. Sosor Tala Jaya Pertama tertanggal 06April 2018 dan Berita Acara RUPSLB PT. Sosor Tala Jaya tertanggal 16 April 2018,dan atas saran dari Notaris maka untuk melanjutkan RUPSLB PT.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
Sosor Tala Jaya;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan diatas oleh karena telahditentukan waktu dilaksanakan RUPSLB PT.
Arief Purwada
Termohon:
PT Cahaya Perdana Plastics
24 — 0
- Menetapkan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
8 Menetapkan pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju (kuorum) sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian atau lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics untuk seluruh mata acara rapat.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menunjuk Notaris untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), membuat berita acara rapat, menuangkan berita acara rapat dalam bentuk akta notaris, dan melakukan pemberitahuan dan/atau pendaftaran atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics tersebut di atas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sampai dengan tercatatnya hasil keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics dimaksud pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Memberikan izin kepada Pemohon untuk menyatakan dalam surat panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam rapat tersedia di kantor Perseroan atau di alamat lain yang ditentukan oleh Pemohon sejak tanggal pemanggilan sampai dengan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) diadakan.
PT. Biaro Resources Indonesia
Termohon:
1.MARIANO HALILINTAR
2.Suhaimi
3.Abi Kusno
4.Suprapto
5.Yolius Yusbandi Keppen
124 — 147
K A N
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan Pemohon adalah pemegang saham yang sah dan mayoritas atas saham sebesar 1.140 (seribu seratus empat puluh) lembar saham dengan presentase sebesar 76% (tujuh puluh enam persen) dari jumlah total seluruh modal yang ditempatkan dan disetor pada PT Persadatama Lestari Coalmining;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelanggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB
) PT Persadatama Lestari Coalmining dengan agenda RUPSLB sebagai berikut :
- Persetujuan penggantian susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Persadatama Lestari Coalmining yaitu dengan memberhentikan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Persadatama Lestari Coalmining yang saat ini menjabat;
- Persetujuan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Persadatama Lestari Coalmining yang baru, yaitu (1).
Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurang 50 % (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari jumlah saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining untuk seluruh agenda rapat;
- Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan korum kehadiran dan Korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan
ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Penetapan ini dengan waktu 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tidak termasuk waktu hari pemanggilan;
- Menetapkan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining yang diselenggarakan dengan Korum kehadiran dan Korum pengambilan keputusan sesuai dalam Penetapan ini;
- Menetapkan
Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining berdasarkan Penetapan ini;
- Menetapkan Pemohon berwenang untuk menetukan tempat berlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), di tempat kedudukan PT Persadatama Lestari Coalmining ;
- Menghukum Para Termohon (Termohon I, Termohon II Termohon III, Termohon IV dan Termohon V) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
PT. FURNILAC PRIMAGUNA
Termohon:
1.Nyonya NG MARIANA (Ahli Waris Tuan OMAR PUTIHRAI)
2.Tuan OTTO PUTIHRAI (Ahli Waris Tuan OMAR PUTIHRAI)
3.Nyonya PEK JANITA HANJANI
4.Nyonya PEK JOSEPHINE ARISTYAN
5.Tuan SETIA BUDI RAHARDJO
6.Nyonya KENNY VERONICA JOHAN
7.Tuan ANTHONY PUTIHRAI
8.Tuan PETER HARTONO
9.Nona OLIVIA PUTIHRAI (Ahli Waris Tuan OMAR PUTIHRAI)
560 — 181
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan sendiri Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. FURNILAC PRIMAGUNA dengan agenda Persetujuan Perpanjangan masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang telah dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 25 November 2020.
- Menetapkan Kuorum Kehadiran Dan Kuorum Pengambilan Keputusan dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. FURNILAC PRIMAGUNA yang telah dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 25 November 2020.
- Menetapkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. FURNILAC PRIMAGUNA yang diselenggarakan dan dilaksanakan dengan Kuorum Kehadiran Dan Kuorum Pengambilan Keputusan pada hari Rabu, tanggal 25 November 2020 sah secara hukum.
118 — 61
TUTI SUHARTATI meninggalkan RUPSLBlebih awal dibanding peserta RUPSLB lainnya;Bahwa Saat selesainya RUPSLB, tidak ada penandatanganan danpenyerahan notulen kepada Saksi TUTI SUHARTATI;Notulen hasil RUPSLB PT.
SAP;37Bahwa saat berlangsungnya RUPSLB, saksi Tuti Suhartati tidakmemberikan kartu nama kepada para peserta RUPSLB.
SAP.Sepengetahuan Saksi, Para TERDAKWA hanya menandatangani daftarhadir peserta RUPSLB layaknya perserta RUPSLB yang lainnya;PARA TERDAKWA dan peserta RUPSLB PT. MLU dan PT.
SAP dengan RUPSLB PT. ML PT.
pascapelaksanaan RUPSLB PT.
CAPITOL GRAVURE INDUSTRIES PTE, LTD
136 — 75
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) dan mengambil keputusan dengan dihadiri minimal 1/3 ( satu per tiga ) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakilkan dengan agenda :
- Evaluasi dan Laporan Kegiatan Perseroan sampai dengan tahun buku 2017;
- Pembahasan tentang putusan-putusan peradilan serta penyelesaiannya.
- Merubah Susunan Pengurus Perseroan ;
- Menyesuaikan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 40 Tahun 2007 ;
- Menetapkan Tuan RAHARJO HARDY NUGROHO selaku Ketua / Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB);
- Memberi Izin kepada Tuan RAHARJO HARDY NUGROHO untuk melakukan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB);
- Memerintahkan kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris, Pemegang
Saham untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) yang diselenggarakan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 1.006.000,- ( satu juta enam ribu rupiah);
Bahwa demi terciptanya kepastian hukum dan terlaksananya RUPSLB yangdimohonkan oleh Pemohon dan demi terlaksananya Keputusan RUPSLB yang SAHdan BERKEKUATAN HUKUM, maka Pemohon meminta kepada pengadilan agarRUPSLB diselenggarakan dengan mengambil keputusan yang dihadiri minimal 1/3(satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan jumlah suara hadir ataudiwakilkan;9.
Bahwa demi terselenggaranya RUPSLB yang mohonkan oleh Pemohon,maka Pemohon memohon agar Tuan RAHARJO HARDY NUGROHO selaku kuasa dariPemegang Saham 65 % (enampuluh lima persen) dalam perseroan ditunjuk danditetapkan sebagai KETUA/PIMPINAN RUPSLB dan memerintahkan Direksi danDewan Komisaris wajib untuk hadir dalam RUPS yang dimohonkan oleh Pemohon;10.
Menunjuk dan menetapkan Tuan RAHARJO HARDY NUGROHO selakuKetua/Pimpinan RUPSLB;d. Memerintahkan kepada Tuan RAHARJO HARDY NUGROHO untuk melakukanpemanggilan RUPSLB paling lambat 7 hari setelah pengadilan memberikan izinRUPSLB,Bahwa alamat dan identitas para pemegang saham dan pengurus perseroan(tidak aktif) yang terkait1 TERMOHON 1 ski TERMOHON 111/AhI Waris Almarhum Tuan UM Tj! BIN,Selaku Direktur dan Pemegang Saham.
Lim Tji Bin tidak hadir, setanhu Saksi karenaundangan RUPSLB dari Pemohon dianggap tidak memenuhi syarat formil,karena tidak ada Penetapan dari Pengadilan Negeri;Bahwa dalam melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa( RUPSLB ) yang akan datang, anakanak Alm.
Menetapkan Tuan RAHARJO HARDY NUGROHO selaku Ketua /Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB);4. Memberi Izin kepada Tuan RAHARJO HARDY NUGROHO= untukmelakukan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB);5: Memerintahkan kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris,Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham LuarBiasa ( RUPSLB ) yang diselenggarakan;6.
Terbanding/Tergugat : PT. ECO ENVIRONMENTAL ENERGY INDONESIA
Terbanding/Tergugat : SUDARSO
200 — 140
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Mei 2011, Tergugat 1 telahmenyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dalam RUPSLB tersebut dipimpin oleh Tergugat 2Halaman 2 dari 20 hal Putusan Nomor 45/PDT/2014/PTR4. Bahwa kemudian Tergugat 2 telah menunangkan RUPSLB tanggal 21Mei 2011 tersebut kedalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.: 56tertanggal 31 Mei 2011, yang dibuat dihadapan Hatma Wigati Kartono,SH, Notaris di Batam (Akta No.:56)ll.
Penyelenggaraan RUPSLB tanggal 21 Mei 2011 yang diadakan olehPara Tergugat pada dasarnya telah bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku, di mana hal ini dapatdilihat dari penyimpangan Acara RUPSLB yang berbeda dengan agendayang tercantum dalam Surat Undangan RUPSB, yaitu sebagai berikut:a. Agenda Rapat Dalam Surat Undangan RUSLBAdapun agenda dalam Surat Undangan RUPSLB tertanggal 02 Mei2011 yang disampaikan oleh Komisaris Utama (in casu Tergugat 2)PT.
PDT/2014/PTRmata acara rapat yang tidak terdapat dalam agenda dalam SuratUndangan RUPSLB adalah tidak sah dan batal demi hukum.Bahwa ketidaksahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keputusanyang timbul untuk mata acara rapat yang tidak terdapat dalam SuratUndangan RUPSLB saja, tetapi juga seluruh keputusan yang timbul dariRUPSLB tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum.Hal ini karena Surat Undangan RUPSLB tertanggal 02 Mei 2011 tidakmemenuhi unsurunsur yang disyaratkan oleh Undangundang,
Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harusdisetujui dengan suara bulat.Bahwa dalam Surat Undangan RUPSLB tertanggal 02 Mei 2011,terdapat mata acara rapat lainlain yang seharusnya tidak dapatdiambil keputusannya dalam acara RUPSLB tertanggal 21 Mei 2011dikarenakan dalam RUPSLB tertanggal 21 Mei 2011 tersebut tidakdihadiri oleh seluruh pemegang saham dan/atau perwakilannyasebagaimana dijelaskan sebelumnya pada bagian a tersebut di atas.Fakta hukumnya adalah ketidakhadiran seluruh Pemegang
Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepadaDireksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya.Fakta hukumnya adalah bahwa sebelum RUPSLB tertanggal 21 Mei 2011tersebut diselenggarakan, tidak pernah ada permintaan resmi dan sahbaik dari salah satu Pemegang Saham maupun Dewan Komisariskepada Direksi PT. ECO untuk menyelenggarakan RUPSLB.Oleh karenanya, berdasarkan dasar hukum dan fakta hukum tersebutdi atas, penyelenggaraan RUPSLB tertanggal 21 Mei 2011 secarasepihak oleh PT.
PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD, TBK
Termohon:
PT. Poly Meditra Indonesia
122 — 60
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan dari PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada PEMOHON dan/atau Kuasanya untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TERMOHON dengan mata acara rapat sebagai berikut :
- Pengesahan Pemberhentian Direksi dan Komisaris ; dan
- Pengangkatan Direksi dan Komisaris baru ;
- Memberikan izin kepada PEMOHON dan/atau Kuasanya untuk menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TERMOHON dengan mata acara Rapat Umum Luar Biasa sebagai berikut :
- Pengesahan Pemberhentian Direksi dan Komisaris ; dan
- Pengangkatan Direksi dan Komisaris baru ;
- Menetapkan PEMOHON dan/atau Kuasanya sebagai Ketua Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TERMOHON berdasarkan penetapan ini ;
- Memerintahkan seluruh Direksi dan Komisaris TERMOHON untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB) ;
- Memberikan izin bagi PEMOHON dan/atau Kuasanya untuk menunjuk Pejabat Notaris untuk penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa TERMOHON ;
- Memberikan izin kepada Pejabat Notaris yang ditunjuk PEMOHON untuk melakukan pemberitahuan dan pendaftaran atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TERMOHON kepada Kementrian Hukum dan HAM RI;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.526.000,00.
LINDA OCTORA
43 — 27
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetepkan memberi ijin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA dengan mata acara rapat sebagai berikut:
- Pertanggungjawaban kegiatan operasional dan keuangan oleh Direksi;
- Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- Hal-hal yang disetujui dalam Rapat;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) dengan mata acara rapat sebagai berikut:
- Pertanggungjawaban kegiatan operasional dan keuangan oleh Direksi;
- Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- Hal-hal yang disetujui dalam Rapat;
- Menunjuk Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA;
- Memerintahkan
Direksi dan Komisaris PT SEMAR KENCANA untuk hadir Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA;
- Memberikan ijin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk menunjuk Notaris dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB);
- Memberikan izin kepada Notaris yang ditunjuk Pemohon untuk melakukan pemberitahuan dan pendaftaran atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA kepada Kementrian Hukum dan HAM RI;
- Membebankan biaya perkara
Hans Olof Glise
Termohon:
PT Accelerated Value Indonesia
132 — 72
MENGADILI:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan dari Pemohon untuk secara verstek untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham PT Accelerated Value Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan bentuk Rapat Umum Pemegang Saham adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa;
- Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
- Pemilihan Tuan Hans
Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Daerah Khusus lbukota Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5035,
- memberi wewenang kepada Direksi untuk melaksanakan penjualan pribadi Rumah oleh Termohon dengan nilai penjualan kotor tidak kurang dari Rp11.000.000.000,- (sebelas milyar Rupiah) dengan syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan oleh Direksi; dan
- distribusi hasil penjualan Rumah kepada kreditur-kreditur Termohon;
- Pemanggilan RUPSLB
harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPSLB diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPSLB, dan jika diperlukan, RUPSLB kedua dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (7) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan kalau RUPSLB kedua diperlukan karena kuorum tidak tercapai, untuk melangsungkan RUPSLB kedua dengan kuorum yang ditetapkan menurut Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- RUPSLB dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh Pemegang Saham dengan suara lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB.
Bentuk Rapat Umum Pemegang Saham adalah Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB");2.2. Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:a. =menunjuk Tuan Hans Olof Glise sebagai Direktur dan anggotaDireksi Termohon dan Ms.
Pemanggilan RUPSLB harus dilakukan dalam jangka waktu palinglambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPSLB diadakan,dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggalRUPSLB, dan jika diperlukan, RUPSLB kedua dilakukan sesuaidengan ketentuan Pasal 86 ayat (7) UndangUndang No. 40 Tahun2007 tentang Perseroan Terbatas;2.4 RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari 12 (satuperdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadiratau diwakili sebagaimana dimaksud oleh
Bentuk Rapat Umum Pemegang Saham adalah Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB"):2. Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:a. =menunjuk Tuan Hans Olof Glise sebagai Direktur dan anggotaDireksi Termohon dan Ms.
Pemanggilan RUPSLB harus dilakukan dalam jangka waktupaling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPSLBdiadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dantanggal RUPSLB, dan jika diperlukan, RUPSLB kedua dilakukansesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (7) UndangUndang No. 40Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;f.
RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari 1%(satu perdua) bagian dari jumlah selurunh saham dengan hak suarahadir atau diwakili sebagaimana dimaksud oleh Pasal 86 ayat (1)UndangUndang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatasdan kalau RUPSLB kedua diperlukan karena kuorum tidak tercapai,untuk melangsungkan RUPSLB kedua dengan kuorum yangditetapkan menurut Pasal 86 ayat (4) UndangUndang No. 40 Tahun2007 tentang Perseroan Terbatas;g.
PT Biaro Resources Indonesia
Termohon:
1.Mariano Halilintar
2.Suhaimi
3.Abi Kusno
4.Suprapto
5.Yolius Yusbandi Keppen
135 — 176
) PT Mandiri Alam Sejahtera dengan agenda RUPSLB sebagai berikut :
- Persetujuan penggantian susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Alam Sejahtera yaitu dengan memberhentikan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Alam Sejahtera yang saat ini menjabat;
- Persetujuan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Alam Sejahtera yang baru, yaitu:
(1).
Tuan Simeon Setyabudi sebagai Komisaris PT Mandiri Alam Sejahtera;
- Memutuskan agenda lain yang disetujui dalam rapat;
4. Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Mandiri Alam Sejahtera adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari jumlah saham PT Mandiri Alam Sejahtera;
5. Menetapkan bahwa pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB
) PT Mandiri Alam Sejahtera dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurang 50% (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari jumlah saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Mandiri Alam Sejahtera untuk seluruh agenda rapat;
6. Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam
jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dilaksanakan tidak termasuk waktu hari pemanggilan;
7. Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Mandiri Alam Sejahtera yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sesuai dalam Penetapan
ini;
8. Menetapkan PEMOHON dan atau kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Mandiri Alam Sejahtera berdasarkan Penetapan ini;
9. Menetapkan PEMOHON berwenang untuk menentukan tempat berlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), di tempat kedudukan PT Mandiri Alam Sejahtera;
10.
LINDA OCTORA
208 — 138
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetepkan memberi ijin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA dengan mata acara rapat sebagai berikut:
- Pertanggungjawaban kegiatan operasional dan keuangan oleh Direksi;
- Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- Hal-hal yang disetujui dalam Rapat;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) dengan mata acara rapat sebagai berikut:
- Pertanggungjawaban kegiatan operasional dan keuangan oleh Direksi;
- Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- Hal-hal yang disetujui dalam Rapat;
- Menunjuk Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA;
- Memerintahkan
Direksi dan Komisaris PT SEMAR KENCANA untuk hadir Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA;
- Memberikan ijin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk menunjuk Notaris dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB);
- Memberikan izin kepada Notaris yang ditunjuk Pemohon untuk melakukan pemberitahuan dan pendaftaran atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA kepada Kementrian Hukum dan HAM RI;
- Membebankan biaya perkara
Termohon untuk melakukanpemanggilan RUPSLB;Bahwa Pemohon sebagaimana diuraikan pada angka 6 diatas, yangmenyurati Komisaris Termohon namun meminta Direksi Termohon untukmelakukan pemanggilan RUPSLB telah tidak bersesuaian denganketentuan hukum yang jelas mengatur permohonan penyelenggaraanRUPSLB yang ditujukan kepada Komisaris Termohon sebagaimana Pasal79 ayat (7) UU PT, seharusnya dilakukan sendiri oleh Komisaris Termohondan bukan justru) meminta Direksi Termohon untuk melakukanpemanggilan RUPSLB
Bapak Hendri Djafar KomisarisPerihal : Permintaan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang SahamLuar Biasa (RUPSLB) PT Semar KencanaDengan hormat,Sesuai permintaan ketentuan Pasal 79 ayat (7) UUPT kami meminta agarDireksi Perseroan segera melakukan pemanggilan RUPSLB dalam jangkawaktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggalpermintaan penyelenggaraan RUPSLB tersebut.Catatan:Penebalan dan garisbawah oleh Termohon.Bahwa dari uraian Termohon diatas, dimana Pemohon mengajukanPermohonan Perkara
Baopak Hendri Djiafar KomisarisHalaman 13 dari 25 Penetapan Nomor 762/Pdt.P/2020/PN CbiPerihal : Permintaan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang SahamLuar Biasa (RUPSLB) PT Semar KencanaDengan hormat,Sesuai permintaan ketentuan Pasal 79 ayat (7) UUPT kami meminta agarDireksi Perseroan segera melakukan pemanggilan RUPSLB dalam jangkawaktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggalpermintaan penyelenggaraan RUPSLB tersebut.Catatan:Penebalan dan garisbawah oleh Termohon.26.
Menunjuk Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua Rapat UmumPemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA, dan untuk itumemerintahkan Direksi dan Komisaris PT SEMAR KENCANA untuk hadirRapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB);Halaman 22 dari 25 Penetapan Nomor 762/Pdt.P/2020/PN Cbi3.
Memerintahkan Direksi dan Komisaris PT SEMAR KENCANA untuk hadirRapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA;Halaman 23 dari 25 Penetapan Nomor 762/Pdt.P/2020/PN Cbi6. Memberikan ijin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk menunjukNotaris dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPSLB);7.
190 — 238 — Berkekuatan Hukum Tetap
,Notaris di Amlapura, Akta Nomor 74 tanggal 25 Juli 2011 ("RUPSLB 25 Juli2011) (bukti P1) dan RUPSLB yang kedua yang diselenggarakan padatanggal 5 Agustus 2011 yang risalahnya tertuang dalam Berita Acara RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua yang dibuat dihadapan KetutSarjana S.H., Notaris di Amlapura, Akta Nomor 18 tanggal 5 Agustus 2011("RUPSLB Kedua 5 Agustus 2011) (bukti P2);Kedua RUPSLB tersebut dilakukan diluar pengetahuan Penggugat, dengantujuan: (i) Tergugat dan Tergugat Ill memperoleh
Sebagai akibat tidak adanya akses atau kKemampuanuntuk membaca surat kabar harian tersebut, Penggugat menjadi tidakmengetahui Pengumumanpengumuman RUPSLB tersebut dimana padaakhirnya Penggugat kehilangan hak suaranya dalam RUPSLB 25 Juli 2011dan RUPSLB Kedua 5 Agustus 2011;.
Nomor 2000 K/Pdt/2013mengeluarkan Keputusan dalam RUPSLB.
Pada bagian ini akan dijelaskan bagaimana Para Tergugat, melaluipemanggilan dan pelaksanaan RUPSLB 25 Juli 2011 dan RUPSLB Kedua 5Agustus 2011 telah melakukan perobuatan yang melanggar ketentuan UUPT,melanggar hak subyektif Penggugat, melanggar kewajiban hukum masingmasing Tergugat, dan melanggar kepatutan dan kehatihatian sehinggamemenuhi unsurunsur perbuatan melawan hukum;a. Alasan Dilakukannya RUPSLB 25 Juli 2011 dan RUPSLB Kedua 5 Agustus2011;Hal. 9 dari 36 hal. Put.
melanjutkan pengurusan dan pengawasan Perseroan, akibatdiadakannya RUPSLB 25 Juli 2011 dan RUPSLB Kedua 5 Agustus 2011;.
108 — 37
NamunPenggugat menolak untuk melakukan RUPSLB karena permintaan Tergugattidak disertakan alasan mengapa harus diadakan RUPSLB, sesuai dengan Pasal79 ayat (3) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ;Bahwa karena Penggugat menolak melakukan RUPSLB yang diminta olehTergugat IJ, maka Tergugat II bersurat kepada Tergugat I untukmenyelenggarakan RUPSLB dengan agenda perubahan pengurus PT.
Menyatakan demi hukum pelaksanaan RUPSLB yang dilakukan oleh PT. PatraDrilling Contractor adalah sah ;3.
Patra Drilling Contractor dari proses RUPSLB, tanggal 4 Juli 2012, yangdiselenggarakan di Gedung Usayana, dengan agenda penggantian susunan Direksi danKomisaris ;e Bahwa saksi tidak mengikuti atau tidak hadir dalam RUPSLB tersebut, akantetapi saksi mengetahui adanya RUPSLB dari surat yang ditandatangani oleh BapakRobert Hutapea selaku Komisaris yang berisi permintaan diselenggarakan RUPSLB,yang ditujukan kepada Penggugat selaku Direktur PT.Patra Drilling Contractor ;e Bahwa saksi menerima surat yang
Patra Drilling Contractor ;e Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja yang hadir dalam RUPSLB tersebut ;e Bahwa yang menyelenggarakan RUPSLB adalah Tergugat II selaku pemegangsaham ;e Bahwa kepemilikan saham PT. Usayana pada PT.
Patra DrillingContractor menyelenggarakan RUPSLB ;e Bahwa yang menandatangani permintaan untuk menyelenggarakan RUPSLB PT.Patra Drilling Contractor adalah Tergugat II selaku pemegang saham ;e Bahwa RUPSLB PT. Patra Drilling Contractor tersebut diselenggarakan untukperubahan struktur organisasi atau mengganti Direksi PT.
123 — 55
Gatot Pujo Nugroho, ST,yang isinya merupakan perintah kepada Direksi agarmelaksanakan RUPSLB untuk Pemberhentian KomisarisIndependent Sdr. Irwan Djanahar dan Sdr. M. Lian Dalimunthe(Para Penggugat) adalah sebab dan berakibat dibuatnyaKeputusan RUPSLB PT.
ASas Keterbukaan.Tergugat dalam melaksanakan RUPSLB PT. Bank Sumuttertanggal 25 Januari 2012 jo.
dengan suara bulat dari peserta RUPSLB yang menyetujuipemberhentian dengan hormat Para Penggugat dari jabatan KomisarisIndependen PT.
kembali dalam BeritaAcara RUPSLB Nomor : 1.
RUPSLB yang menyetujuipemberhentian dengan hormat Para Penggugat dari jabatan KomisarisIndependen PT.