Ditemukan 1377 data
NURHAIMAH SIRAIT
Tergugat:
1.PT Bank Tabungan Pensiun Nasional tbk
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
48 — 21
(empat ratus enam puluh meter persegi), terletakdi Kelurahan Kebon IX, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi,Provinsi JambiKeempatnya disebut sebagai Objek Jaminan.Bahwa atas keempat Objek Jaminan tersebut, kKesemuanya telah diikat haktanggunan yang sah, yang mana terhadapnya telah memberikan hakdidahulukan atau diutamakan hak preferen kepada Tergugat pihak yangberitikad baik tee goeder trouw sehingga karenanya secara hukum harusdilindungi dan/atau didahulukan hakhak dan kepentingannya;Bahwa sehubungan
PPAT diKabupaten Muaro Jambi.Keempatnya disebut sebagai Objek Jaminan.Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena Objek Jaminan dimaksud telah dibebani hak tanggunganmaka memberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen kepadaTergugat pihak yang beritikad baik tee goeder trouw sehingga karenanya Halaman 11 dari 40 Putusan Perdata Gugatan Nomor 151/Pdt.G/2018/PN.Jmb.secara hukum harus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dankepentingannya;.
Terbanding/Tergugat I : SOEGIARTO WIDJAJA
Terbanding/Tergugat II : PT. BANK BUKOPIN Tbk Cabang Semarang
Terbanding/Intervensi I : Oenny Jauwhannes
86 — 46
Sertifikat Hak Tanggungan 10651/2017 Peringkat PertamaNama Pemegang Hak Tanggungan Perseroan Terbatas PT BankBukopin PT Bank Bukopin Tbk, Hak Tanggungan ini diberikan untukmenjamin pelunasan piutang hingga sejumlah Rp4.250.000.000,00dengan obyek Hak Tanggungan HM 02209 Sumurrejo;12.Bahwa Pemberian Hak Tanggungan tersebut sehubungan dengan hutangyang dijaminkan dengan Hak Tanggungan, Pemberian Hak tersebutdimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepadaTergugat Il sebagai kreditur preferen
70 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Gugatan Penggugat Kurang Pihak Plurium litis consortium;1.Bahwa terang dan senyatanya gugatan a quo bermula diajukan karenadilaksanakannnya permohonan eksekusi hak tangungan atas TanahSengketa oleh Tergugat kepada Tergugat sebagai institusipemerintah yang sah dan berwenang secara hukum sehubunganmacetnya kredit Penggugat pada Tergugat ;Bahwa karena atas Tanah Sengketa pada waktu itu telah dibebani haktanggungan maka terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada
61 — 37
Susi Herawati selaku pemilik sah, tidak ada beban apapundan tidak sedang dalam sengketa ;Bahwa Tergugat , Il dalam menjaminkan obyek sengketa kepadaTergugat IV telah melalui tahapan dan prosedur hukum yang benarsesuai ketentuan peraturan perundangundangan, sehinggapenjaminan obyek sengketa kepada Tergugat IV tersebut sah menuruthukum dan Tergugat IV berkedudukan sebagai kreditur preferen ;6.
71 — 10
Selanjutnya untukmemberikan hak preferen dan kepastian hukum terhadap pengikatan jaminanatas SHM SHM a quo dibuat Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat olehRina Meilani, SH, PPAT di wilayah kota Pariaman, SHM SHM tersebut yaitu: SHM No. 103/Kampung Jawa II an. Lisa Syoviani; SHM No. 104/Kampung Jawa II an.
Terbanding/Tergugat : Koperasi Simpan Pinjam INTIDANA Cabang Katamso
121 — 48
. = dan telah terbit Sertifikat Hak TanggunganPeringkat Pertama Nomor : 3299/2013 tanggal 27 Mei 2013 atasnama KSP Intidana yang berkepala Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa, sehingga karenanya Tergugatmemiliki hak didahulukan atau diutamakan (hak preferen) apabilaPenggugat selaku Debitur telah lalai/wanprestasi;e Surat Kuasa Untuk Menjual dari Widodo Wiharsono selaku pemilikagunan (Penjamin) kepada KSP Intidana, yang memberikanwewenang kepada KSP Intidana untuk menjual agunan baikdimuka
50 — 32
Notaris/PPAT di Rembang;Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidakdapat disangkal atau dipungkiri karena atas Obyek Sengketadimaksud telah dibebani hak tanggungan maka telah memberikanhak didahulukan atau diutamakan "hak preferen" kepada Terlawan sebagai Kreditur yang beritikad baik yang telah memberikan kreditkepada Pelawan selaku Debitur, dengan sepengetahuan dansepersetujuan Haji Warsiban selaku suami Pelawan dan Pelawansendiri sehingga karenanya secara hukum Terlawan harusdilindungi
55 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat, maka MajelisHakim berpendapat bahwa Penggugat tidak mempunyai hak untuk menguasaisertifikat tersebut, sehingga perbuatan Penggugat menguasai sertifikat tersebutmerupakan suatu perbuatan melawan hukum;*Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Pekalongan telah keliru menerapkanhukum dengan menyatakan tidak dibebaninya suatu jaminan hutang denganhak tanggungan adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karenapendaftaran hak tanggungan merupakan tindakan administratif pertanahanuntuk memberikan hak preferen
SIANE F MATULESSY, SH
Terdakwa:
PANGERAN OKKY ARTHA, SH
140 — 39
1999tentang Jaminan Fidusia maka Majelis Hakim berpendapat dalam perkara a quo yangbertindak selaku Pemberi Fidusia adalah saksi ARIF UDIN selaku pemilik benda obyekjaminan fidusia sedangkan yang bertindak selaku Penerima Fidusia adalah PT OTOMULTIARTHA yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan JaminanFidusia, yang mana hubungan hukum fidusia tersebut pada intinya merupakan hubunganhukum hutang piutang antara Pemberi Fidusia dengan Penerima Fidusia yang manaPenerima Fidusia memiliki hak preferen
tahun2007 kepada Terdakwa; won nnnn === Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan mengenai kehendaksaksi ARIF UDIN yang akan mengalihkan mobil HONDA TYPE ALL NEW CRV A/TSPORT warna hitam metalik dengan Nopol L 1196 PA tahun 2007 tersebut kepadaTerdakwa maka Majelis Hakim berpendapat bahwa saksi ARIF UDIN selaku pemilikyang sah secara hukum bebas menentukan kehendaknya atas barang tersebut sedangkankedudukan PT OTO MULTIARTHA hanyalah sebagai Kreditur yang mempunyaipiutang yang memiliki hak preferen
27 — 14
Selanjutnya Dapat Terlawan jelaskan terkaitPerselisahan sesuai posita pelawan angka 6, bahwa Perselisihan yangdimaksud adalah terkait isi dari Perjanjian Kredit antara Pelawan danTerlawan apabila timbul perbedaan sehingga memunculkan perselisihan;Sedangkan tentang pelaksanaa lelang akibat Pelawan yang wan prestasikepada Terlawan dalam melaksanakan kewajiban membayar angsuransetiap bulannya, sesuai Undang Undang Hak Tanggungan Pasal 6, Terlawan sebagai pemegang hak tanggungan memiliki hak preferen
(BUKTI T Il 5);Bahwa terguranteguran a quo tidak diindahkan oleh Pelawan selakuDebitur, maka berdasarkan perjanjian kredit a quo Pelawandinyatakan telah melakukan wanprestasi, sehingga Klien kamiHalaman 21 Putusan Nomor 157/Pdt/2018/PT MDN(Terlawan Il) berhak untuk mengambil pelunasan hutang dari agunankredit yang telah diserahkan berdasarkan hak preferen yang Klienkami (Terlawan Il) miliki yakni atas dasar Hak Tanggungan;g.
116 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa mengenai besarnya jumlah tagihan dari pesangonkaryawan pada rapat verifikasi tersebut Hakim Pengawas telahmenolak pesangon para Direksi dan para Komisaris sehinggakomponen dari kreditur Preferen hanya sejumlah 140 orangkaryawan, tidak termasuk pesangon para Direksi dan paraKomisaris PT Rasico Industry (Dalam Pailit), sehingga pada saatitu telah disetujui bahwa pesangon untuk karyawan adalah sebesarRp 3.200.000.000.2.
137 — 7
REKONPENSI tegaskan kembali bahwa dalilREKONPENSI yang telah disampaikan PENGGUGAT REKONPENSI dalam Eksepsidan Jawaban merupakan satu kesatuan dan dianggap telah disampaikan kembali danmerupakan bagian dalam GUGATAN REKONPENSI ini.Bahwa jumlah seluruh kewajiban dari PARA TERGUGAT REKONPENSI masihmemiliki hutang sebesar Rp. 435.622.773 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Enam RatusDua Puluh Dua Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga), dan guna penyelesaian seluruh kewajibantersebut, PENGGUGAT REKONPENSI memiliki Hak Preferen
56 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank Panin Tbk. berkedudukan sebagai Kreditor Preferen/Kreditor Pemegang Hak Jaminan Kebendaan (dalam perkara a quosebagai Kreditor Pemegang Hak Tanggungan) yang melekat didalamnyasegala hak yang dapat dilaksanakan sesuai amanat UndangundangNomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah besertabendabenda yang berkaitan dengan tanah;Mengalir dari uraianuraian tersebut di atas, jelas bahwa masingmasingpihak yaitu pihak Jumadi selaku Debitur dan PT.
232 — 201 — Berkekuatan Hukum Tetap
) UU Kepailitan & PKPU, mengatur sebagai berikut :Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunassedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailitdengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun ataspermohonan satu atau lebih kreditornya ;Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan & PKPU, mengatur sebagai berikut :Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen
Khusus mengenai33kreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonanpernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang merekamiliki terhadap harta Debitor dan haknya untuk didahulukan ;Bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masingmasing Kreditor adalahKreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 ;4 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Pailityang telah memberikan fasilitas kredit dan memilikipiutang (tagihan) sebesar USD 25,797,920.99 (duapuluh
187 — 25
(lex spesialis derogate lex generalis) bahwa peraturan yangkhusus mengesampingkan peraturan yang umum.Bahwa sesuai Undang Undang No. 4 Tahun tahun 1996 , selaku pemegang HakTanggungan peringkat pertama, Pihak Tergugat I mempunyai hak preferen untukmenjual lelang barang jaminan manakala terjadi Wanprestasi yang dilakukanDebitur (Penggugat).Bahwa Tergugat I telah beretikad baik dengan memberitahu kepada ParaPenggugat melalui Surat tentang pelaksanaan Hari dan Tanggal PelaksanaanLelang di Kantor KPKNL
41 — 5
hingga sampai Hutang debiturtersebut diserahkan oleh TERGUGAT III kepada Panitia Urusan PiutangNegara Cabang Lampung dan telah diterima berdasarkan Surat NomorSP3N402/PUPNC.07/2005 Tanggal 01 Juni 2005 dengan perincian hutangsebagai berikut :a Hutang Pokok Rp 1.000.000.000,b= Bunga Rp 165.938.990,c Denda Rp = 20.725.117,d Beban Lain Rp 0,TOTAL Rp 1.186.664.107,10 Bahwa kemudian Debitur tetap tidak dapat menyelesaikan kewajibannyakepada TERGUGAT III hingga akhirnya TERGUGAT III sebagai pemegangHak Preferen
1195 — 748
Putusan Arbitrase Asing dapat dijadikan sebagai bukti adanya utang dalampermohonan Pailit di Indonesia; Penjelasan Pasal 2 Ayat ( 1) UU Kepailitan menyatakan:Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.
Knusus mengenaikreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukanpermohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan ataskebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untukdidahulukan.Bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masingmasing Kreditor adalahKreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatun waktu dan dapat ditagih"adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatun waktu, baikkarena telah diperjanjikan
146 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Asas Preferen, perundangundangan yang lebih rendahtidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (Lex SuperiorDerogat Legi Inferior);6. Bahwa Penggugat telah dihukum berdasarkan putusan Peradilan Pidanayang telah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana:tanpa hak secara bersamasama menyalahgunakan Narkotika golongan bagi dirinya sendiri, dan dipidana penjara 10 (sepuluh) bulan;7.
127 — 60
70.000.000 76/2006 Adapun agunan agunan tersebut telah diikat dengan hak tanggungandimana Tergugat berkedudukan sebagai pemegang hak tanggungansehingga berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan, Tergugat memiliki hak preferen atas tanah dan bangunantersebut bilamana debitur (dalam hal ini Penggugat) melakukan ciderajanji/ wanprestasi atas perjanjian kredit yang telah disepakati;Halaman 15 dari 44 Putusan Gugatan Nomor 5/Pdt.G/2017/PN.
Tergugat menganggapbahwa Penggugat memiliki itikad buruk sejak awal untuk mengajukangugatan a quo;16.Bahwa menjawab keberatan keberatan yang Penggugat dalilkan dalampoin 15 dan 16, dapat saudara Penggugat pahami bahwa berdasarkanPasal 6 UU No. 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, dijelaskanbahwa pada intinya Pemegang Hak Tanggungan memiliki Hak Preferen(Hak yang diutamakan kedudukannya) dalam mengelola/ mengeksekusiHak Tanggungan bilamana Debitur dinyatakan cedera janji(wanprestasi);17.Bahwa Muh.
103 — 31
Bahwa guna penjaminan fasilitas kredit dimaksud merupakansuatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri atas Agunan Kredityang diberikan telah dibebani hak tanggungan sehingga terhadapnyamemberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen kepadaTergugat I sebagai kreditur yang beritikad baik te goeder trouw karenanyasecara hukum Tergugat I harus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dankepentingannya ;Bahwa didalam hukum setiap tuntutan hukum in casu gugatan yang diajukanPenggugat
MENUNGGAKNYAKREDIT DEBITUR) ;Serta dikuatkan dengan diterbitkan Surat Kuasa Membebani Hak TanggunganSuratKuasa Membebankan Hak Tangungan atas Agunan Kredit sebagaimana dibuatoleh dan dihadapan Nany Pudjiyanti Sarjana Hukum selaku Notaris di Klaten gunapembebanan hak tanggungan atas Agunan Kredit sehingga oleh karenanyamerupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri mengingatatas Agunan Kredit telah dibebani hak tanggungan maka secara hukummemberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen