Ditemukan 1376 data
332 — 271 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam kapasitas Klien kami selaku KreditorSeparates, berdasarkan Daftar Kreditor yang telahdisahkanHakim Pengawas mempunyai tagihan sebesar Rp44.746 .392.484,12, (empat puluh empat milyar tujuhratuS empat puluh enam juta tiga ratus sembilan puluhdua ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah duabelasKuratorsen), maka sudah seharusnya penjualan olehtersebut dilaksanakan secara transparan dandiberitahukan terlebih dahulu) kepada kami, karenaklienkami mempunyai hak preferen yang diikat secarasah
105 — 31
Bahwa guna penjaminan fasilitas kredit dimaksud merupakansuatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri atas Agunan Kredityang diberikan telah dibebani hak tanggungan sehingga terhadapnyamemberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen kepadaTergugat I sebagai kreditur yang beritikad baik te goeder trouw karenanyasecara hukum Tergugat I harus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dankepentingannya ;Bahwa didalam hukum setiap tuntutan hukum in casu gugatan yang diajukanPenggugat
MENUNGGAKNYAKREDIT DEBITUR) ;Serta dikuatkan dengan diterbitkan Surat Kuasa Membebani Hak TanggunganSuratKuasa Membebankan Hak Tangungan atas Agunan Kredit sebagaimana dibuatoleh dan dihadapan Nany Pudjiyanti Sarjana Hukum selaku Notaris di Klaten gunapembebanan hak tanggungan atas Agunan Kredit sehingga oleh karenanyamerupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri mengingatatas Agunan Kredit telah dibebani hak tanggungan maka secara hukummemberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen
38 — 13
Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanahmaka akta yang dibuat sebelum berlakunya peraturan tersebut, Makasurat tersebut diakui oleh pemerintah sebagai satu bukti pengajuansertifikat bagi hak milik untuk mendapatkan suatu hak berdasarkanUndangUndang Pokok Agraria (UUPA), Dan bukti Surat P.1 Penggugatberupa Surat Pengakuan atau Surat Keterangan Tanah dihubungandengan lamanya Penggugat menguasai tanah sawah/kolam (obyeksengketa), Maka dari segi hukum surat tersebut mengandung hakistimewa (hak preferen
1199 — 748
Putusan Arbitrase Asing dapat dijadikan sebagai bukti adanya utang dalampermohonan Pailit di Indonesia; Penjelasan Pasal 2 Ayat ( 1) UU Kepailitan menyatakan:Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.
Knusus mengenaikreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukanpermohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan ataskebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untukdidahulukan.Bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masingmasing Kreditor adalahKreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatun waktu dan dapat ditagih"adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatun waktu, baikkarena telah diperjanjikan
148 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Asas Preferen, perundangundangan yang lebih rendahtidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (Lex SuperiorDerogat Legi Inferior);6. Bahwa Penggugat telah dihukum berdasarkan putusan Peradilan Pidanayang telah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana:tanpa hak secara bersamasama menyalahgunakan Narkotika golongan bagi dirinya sendiri, dan dipidana penjara 10 (sepuluh) bulan;7.
140 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak di atas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepada kurator,untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milik PenanggungPajak terlebin dahulu untuk melunasi pajak dan pembayaran kepadakreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi, dan;c.
78 — 3
dan Akta Pemberian Hak TanggunganNo. 20/2007 tanggal 26 januari 2007 dan dihadapan Notaris/PPATChriscentiana Nuning Nugraha, SH. dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.941/2006 dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 440/2007, telah memenuhilegalitas formal, sebagaimana diatur dalam UU No. 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan.14b bahwa berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan terse but diatas,sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU NO.4 Tahun 1996, Bankmemiliki kedudukan sebagai Kreditur Preferen
220 — 153 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagai contoh, pembagian terhadap Kreditor yang didudukansebagai Kreditor Preferen oleh Kurator, yaitu KPP Madya Jakarta Utaradengan Kreditor Eks Karyawan PT Muara Manggalindo (dalam pailit);Hal. 16 dari 21 hal. Put. Nomor 144 K/Pdt.SusPailit/20 13 % dari Nama Kreditor Tagihan PembagianTagihanKPP Madya Rp12.065.180.312,00 Rp832.497.441 53 6,89%Jakarta UtaraEks Karyawan Rp3.039.138.475,00 Rp811.449.972,83 26,7%PT.
181 — 55
Smg.PT SMFL Leasing Indonesia telah mengajukan tagihan kepada TimPengurus sebesar USD 1.470.737,09 (satu juta empat ratus tujuh puluhribu tujuh ratus tiga puluh tujuh koma sembilan sen Dolar AmerikaSerikat) dengan sifat taginan preferen. Namun, dalam Daftar Piutangperkara a quo, Tim Pengurus telah mengakui nilai tagihan yang diajukanoleh PT SMFL Leasing Indonesia seluruhnya dengan sifat tagihankonkuren;IV.
Smg.10.menyatakan bahwa objek perjanjian antara PT SMFL Leasing Indonesiadengan Debitor PKPU merupakan benda tidak bergerak berdasarkan Pasal507 angka 1 KUH Perdata, sehingga tagihan PT SMFL Leasing Indonesiabersifat preferen berdasarkan Pasal 1139 angka 2 KUH Perdata. Namun,Tim Pengurus berpendapat PT SMFL Leasing Indonesia tidak menguraikanPasal 507 KUH Perdata secara lengkap, terdapat kriteria lebih lanjut yangdalam Pasal 507 angka 2,3,4 KUH Perdata.
SEMUEL KATUCHE
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN HUKUM TUA DESA KUYANGA, KECAMATAN TOMBATU UTARA, KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
188 — 98
calon maka Panitia langsungmenetapkannya sebagai calon hukum tua, sedangkan ketentuan Pasal 25 ayat (2)Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019 pada intinya mengatur Bakal calon yang lulusseleksi administrasi wajib lulus uji kompetensi;Menimbang, bahwa terhadap konflik norma diatas, maka Majelis Hakim akanberpedoman pada Asas Preferensi Hukum yaitu Asas Lex Superior derogate legiinferior dengan menggunakan metode reinterpretasi yaitu dengan mengikuti asaspreferensi dan menginterpretasi kembali norma preferen
komisi yang setingkatyangdibentuk dengan UndangUndang atau pemerintah atas perintah UndangUndang, Dewan Perwakilan rakyat daerah Provinsi, Gubernur, Dewanperwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, Bupati/walikota, kepala desa atauyang setingkat;Halaman 41 dari 47 Halaman Putusan Perkara Nomor : 29/G/2019/PTUN.MdoMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan diatas dihubungkan dengankedudukan dan fungsi organ pemerintah maka Majelis Hakim menilai bahwa KetentuanPeraturan Menteri Dalam Negeri mengatur norma preferen
54 — 5
Debitur (Tergugat I) wanprestasi Ingkar janji makaTergugat II berhak untuk melakukan eksekusi/penjualan atas Objek Jaminan,sebagai penyelesaian kewajiban Penggugat kepada Tergugat I; 6 Bahwa seluruh proses yang dilakukan mulai dari Pengikatan Kredit, PengikatanJaminan dan Permohonan Lelang adalah sudah melalui mekanisme dan prosedurhukum yang berlaku, tidak ada yang dilanggar dalam proses pemberian kreditBahwa Tergugat II dilindungi oleh Undangundang sebagai pemegang haktanggungan yang mempunyai hak preferen
52 — 5
Mardiana Maruwi SH,PPAT di Ponorogo yang memberikan hak istimewa kepadaTERGUGAT berupa hak preferen untuk mendapatkan pelunasanhutang bersumber dari lelang objek jaminan kredit tersebut.Tentang permohonan sita jaminan terhadap asset yang sudahdijadikan jaminan hutang kapada Bank tidak dapat dikenakanConservatoir Beslag sebagaimana Yurisprudensi MA dalam putusanNomor 394 K/Pdt/1984 tanggal 5 Juli 1985.Vil.
Terbanding/Tergugat I : PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk Cab KCP UMK Petaling
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cabang Jambi
73 — 60
., M.Kn. selaku PPAT di KotaJambi;Selanjutnya disebut sebagai Objek Jaminan.Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena Objek Jaminan dimaksud telah dibebani hak tanggunganmaka memberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen kepadaTergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagai pihak yang beritikadbaik tee goeder trouw sehingga karenanya secara hukum harus dilindungidan atau didahulukan hakhak dan kepentingannya;Bahwa kemudian, benar dan tidak dibantah
Terbanding/Tergugat : PURWANTI
62 — 42
Menetapkan bilamana Obyek telah menjadi jaminan pada pihak lainnyaserta telah dipasang hak tanggungan, maka meletakkan Sita Persamaanterhadap Obyek a quo sehingga Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi juga mendapatkan hak setelan hak utama diterima olehpemegang hak preferen (yang diutamakan).9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)terhadap barangbarang selain Obyek a quo milik Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi yang disampaikan dalam surat permohonanterpisah.10.
73 — 7
Notaris/PPAT di Rembang;Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena atas Obyek Sengketa dimaksud telahdibebani hak tanggungan maka telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan "hak preferen" kepada Terlawan sebagai Kreditur yangberitikad baik yang telah memberikan kredit kepada Pelawan selakuDebitur, dengan sepengetahuan dan sepersetujuan Haji Warsiban selakusuami Pelawan dan Pelawan sendiri sehingga karenanya secara hukumHalaman5 dari34 halaman
Robby Sulistio Handoko, SE Ketua Pengurus Koperasi Serba Usaha Arta Srikandi
Tergugat:
Win Pratignyo
Turut Tergugat:
1.Sucahyo Pratignyo
2.Joni Wandelon
60 — 6
Bahwakarena kedudukan Tergugat bukan sebagai kreditur yang didahulukan ataukreditur preferen maka Penggugat merasa perlu untuk meminta sertifikathak atas tanah tersebut untuk dijual guna membayar utangutangPenggugat.
132 — 47
Selain itu jugamenyebabkan ketidakpastian hukum bagi kreditur yang mempunyaikedudukan preferen dan yang nyatanyata telah mengeluarkan uang (dalamhal ini kredit) kepada debitur.
137 — 7
REKONPENSI tegaskan kembali bahwa dalilREKONPENSI yang telah disampaikan PENGGUGAT REKONPENSI dalam Eksepsidan Jawaban merupakan satu kesatuan dan dianggap telah disampaikan kembali danmerupakan bagian dalam GUGATAN REKONPENSI ini.Bahwa jumlah seluruh kewajiban dari PARA TERGUGAT REKONPENSI masihmemiliki hutang sebesar Rp. 435.622.773 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Enam RatusDua Puluh Dua Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga), dan guna penyelesaian seluruh kewajibantersebut, PENGGUGAT REKONPENSI memiliki Hak Preferen
56 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank Panin Tbk. berkedudukan sebagai Kreditor Preferen/Kreditor Pemegang Hak Jaminan Kebendaan (dalam perkara a quosebagai Kreditor Pemegang Hak Tanggungan) yang melekat didalamnyasegala hak yang dapat dilaksanakan sesuai amanat UndangundangNomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah besertabendabenda yang berkaitan dengan tanah;Mengalir dari uraianuraian tersebut di atas, jelas bahwa masingmasingpihak yaitu pihak Jumadi selaku Debitur dan PT.
118 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa mengenai besarnya jumlah tagihan dari pesangonkaryawan pada rapat verifikasi tersebut Hakim Pengawas telahmenolak pesangon para Direksi dan para Komisaris sehinggakomponen dari kreditur Preferen hanya sejumlah 140 orangkaryawan, tidak termasuk pesangon para Direksi dan paraKomisaris PT Rasico Industry (Dalam Pailit), sehingga pada saatitu telah disetujui bahwa pesangon untuk karyawan adalah sebesarRp 3.200.000.000.2.