Ditemukan 6515 data
20 — 12
yang kemudian dirubah dengan UndangUndang No. 3 Tahun2006 serta telah dirubah kembali dengan UndangUndang No. 50 Tahun2009 jo. pasal 116 huruf ( f ) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa mengenai faktor penyebab terjadinya perselisihandan pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat yang diperselisinkanoleh kedua belah pihak tersebut oleh Majelis Hakim diberikan pertimbangansebagaimana terural berikut ini;Menimbang bahwa, di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt* akan tetapi brokenmarriage (pecahnya rumah tangga) oleh karenanya tidaklah pentingmenitikberatkan dan mengetahui siapa yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat masih dapat dipersatukan sebagai suami istri atauperceraian sebagai solusi terbaik yang harus diambil saat ini, hal ini sesuaidengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
37 — 15
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 28PK/AG/1995, tanggal 16 Oktober 1996, dinyatakan, Di antara doktrin yang harusditerapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi brokenmarriage (pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah pentingmenitikberatkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkantimbulnya perselisihan dan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi MajelisHakim adalah mengetahui
17 — 3
dengan mengesampingkan siapa yang terlebihdahulu melakukan kesalahan hingga menimbulkan perselisihan danpercekcokan, dan atau terlepas dari apa yang menjadi penyebab perselisihanhingga timbulnya ketidakharmonisan dalam rumah tangga, Majelis Hakimberpendapat bahwa ternyata perselisihan yang berkepanjangan yang terjadiantara Penggugat dan Tergugat mengakibatkan ketidakharmonisan dalamrumah tangga mereka ;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapbkan dalamperkara perceraian adalah bukanlah matri
monial guilt tetapi brokenmarriage atau azzawwaj almakhsuroh (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat,perkawinan itu sendiri apakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
20 — 2
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi MahkamahAgung Republic Indonesia Nomor: 28PK/AG/1995, Tertanggal 16Oktober 1996, Dinyatakan di antara doktrin yang harus di terapkan dalamperkara perceraian bukanlah "matri monial guilt" ftefapi brokenmarriage (pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah pentingmenitik beratkan dan mengetahui siapa yang salah yang menyebabkantimbulnya perselisihan dan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagiMajelis Hakim adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalamrumah
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublicIndonesia Nomor: 28PK/AG/1995, Tertanggal 16 Oktober 1996, Dinyatakandi antara doktrin yang harus di terapkan dalam perkara perceraianbukanlah "matri monial guilt" tetapi broken marriage" (pecahnya rumahtangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahuiSsiapa yang salah yang menyebabkan timbulnya perselisihan danpertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi
12 — 2
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapbkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
11 — 1
Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, tidak dapatdiwujudkan;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian adalah bukanlah matri monial guilt* tetapi broken marriageatau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), yang terpenting bag!Majelis Hakim adalan mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalamHal. 23 dari 27 Hal. Putusan No.1771/Pat.G/2020/PA.Tngrumah tangga Penggugat dan Tergugat, perkawinan itu sendiri apakah masihdapat dipertahankan atau tidak.
14 — 1
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga PemohonHim. 18 dari 27 him.
25 — 12
Namunperselisihan dan pertengkaran tersebut akan menjadi tidak wajar, jikamenyebabkan keretakan dan ketidakharmonisan rumah tangga yangberakhir pada hidup terpisah serta pengabaian kewajiban masingmasingsebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang perkawinan;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, tidak mencari siapayang salah dan siapa yang benar (matri monial guilt) atau siapa yangmenjadi penyebab perselisinan, karena meskipun ditemukan penyebabperselisinan
13 — 5
Termohon komplainkepada Pemohon karena tidak pernah dinafkahi, sehingga Majelis Hakimmenilai terdapat disharmoni dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri monial guilt* akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklan penting menitik beratkan siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon
25 — 3
personen recht ) bukan masuk dalam kelompok hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkandalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW ; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat didalam membina rumah tangganya.
14 — 11
Yang harus diterapkandalam perkara perceraian bukanlah matri monial guilt akan tetapibroken marriage ( pecahnya rumah tangga).2. Bahwa oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisinan dan perterngkaran akan tetapi yang terpenting adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga antaraPenggugat dan Tergugat.
8 — 0
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
13 — 8
dalamrumah tangga apalagi mengetahui tentang penyebabnya;Menimbang, bahwa pertimbangan yang demikian itu, Sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, dan Majelis Hakim mengambil alin sebagai bagian pertimbangan perkaraini, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage atauazzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisinan, tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itusendiri;halaman 19 dari 26 halaman, Putusan Nomor 0922/Pdt.G/2017/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat disharmoni sebuahperkawinan dalam permasalahan keluarga landasannya bukan sematamataadanya pertengkaran fisik (phsysical cruelty), akan tetapi
7 — 3
karena telah dikuatkan saksisaksi olehkarenanya pula Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo PasalPutusan Nomor 1445/Pdt.G/2018/PA:SMd: seseesesseeeseeworeess nmeoinrss enacts waco een nee es 13116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt* tetapi broken marriage atauazzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisinan, akan tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itusendiri;Menimbang, bahwa setelah mengkonstatir dan mengkualifisir faktafaktasebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa sehubungandengan peristiwa perselisihan Pemohon dan Termohon telah sesuai dengansifat, kualitas, dan karakteristik
15 — 2
sedia kala , maka menurut Yurisprodensi MARI No.38/K.AG/1990 rumahtangga tersebut sudah broken marriage maka perceraiannya dapat di kabulkan tanpamempersoalkan serta menggali siapa yang bersalah, atau siapa yang menyebabkantimbulnya perselisihan dan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi MajelisHakim adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohon danTermohon dalam membina rumah tangga, karena dalam perkara perceraian doktrinyang harus diterapkan adalah Broken marriage bukan Matri
monial guilt, haltersebut sesuai dengan Yurusprudensi Mahkamah Agung RI.
26 — 1
Jbg.Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor28 PK
25 — 6
hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkandalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW 2222222 2 nnn ona nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nee Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat didalam membina rumah tangganya.
20 — 11
yang justeru menjadi sendi utamakeharmonisan dan keutuhan rumah tangga, tidak dapat terwujud;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, PengadilanAgama berkesimpulan bahwa terlepas dari penyebabnya, ternyata rumahtangga Penggugat dan Tergugat benarbenar sudah tidak harmonis, karenaseringnya terjadi pertengakaran dan perselisihan yang sudah tidak mungkindapat dirukunkan lagi dalam suatu rumah tangga;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt* akan tetapi brokenmarriage (pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah pentingmenitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkantimbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiPengadilan adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalamrumah tangga Penggugat dan Tergugat, hal ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 28 PK/AG/1995 , tanggal 16Oktober 1996;Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan senyatanya
5 — 1
Jbg.Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor28 PK
11 — 1
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi