Ditemukan 6514 data
15 — 4
BLArtinya : Dan apabila seorang istri sudah sangat benci ( tidak cinta ) kepadasuaminya, maka hakim ( boleh ) menceraikan perkawinan merekadengan talak satu ;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt akan tetapi broken marriage( pecahnya rumah tangga ) oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting adalah mengetahuikeadaan
18 — 2
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
14 — 5
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi brokenmarriage (pecahnya rumah tangga), oleh karenanyatidaklah pentingmenitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapiyang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga , hal ini sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung
48 — 12
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor1354 K/Pdt/2000 Tanggal 8 September 2003, oleh karenanya MajelisHakim berskesimpulan bahwa faktafakta persidangan tersebut di atastelah membuktikan adanya perselisihan dan pertengkaran secara terusmenerus antara Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri monial guilt* akan tetapi broken marriageoleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yang bersalahyang menyebabkan
12 — 0
manakala dikonstatirdengan keterangan saksisaksi dan faktafakta yang diperoleh Majelis Hakim dipersidangan, maka dapat dikualifikasikan bahwa rumah tangga antaraPenggugat dengan Tergugat sudah pecah (brokken Marriage), sudah tidakutuh dan sulit dirukunkan lagi ;Menimbang, bahwa dengan mengenyampingkan siapa yang terlebihdahulu melakukan kesasalahan dan faktorfaktor lain yang menyebabkanretaknya hubungan suami istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa doktrin yangditerapkan dalam perkara perceraian bukan matri
monial guilt melainkandoktrin broken marriage atau azzawwaj al maksuroh, yaitu pecahnya rumahtangga.
26 — 8
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor1354 K/Pdt/2000 Tanggal 8 September 2003, oleh karenanya MajelisHakim berskesimpulan bahwa faktafakta persidangan tersebut di atastelah membuktikan adanya perselisihan dan pertengkaran secara terusmenerus antara Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri monial guilt* akan tetapi broken marriageoleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yang bersalahyang menyebabkan
16 — 3
tidakterobangun komunikasi yang baik, bahkan Tergugat sudah tidakmenghiraukan Penggugat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan kaidah dalamYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, tantang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, jo Pasal 116 KompilasiHukum Islam bahwa doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
monial guilt tetapi broken marnage atau azzawnaej almaksurah (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidak mencarikesalahan siapa yang menjadi pemicu adanya perselisihan, akan tetapiharuslah menekankan pada kondisi rumah tangga tersebut;Menimbang, bahwa setelah mengkonstatir, dan mengkualifisir faktafaktasebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa sehubungandengan peristiwa perselisihan Penggugat dan Tergugat telah sesuai denganhalaman 29 dari38 halaman, Putusan Nomor: 4228
16 — 1
penyebab perselisihan/pertengkaran yang masingmasing Pemohon dan Termohon berselisih, ternyata keduanya tidak dikuatkan oleh buktibukti, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, yang melahirkankaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf f PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri
monial guilt tetapibroken marriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehinggaPengadilan tidak menitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisihan, akan tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itu sendiri;Menimbang, bahwa setelah mengkonstatir dan mengkualifisir faktafaktasebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa sehubungan denganperistiwa perselisihan Pemohon dan Termohon telah sesuai dengan sifat, kualitas, dankaraktersitik
8 — 0
disyariatkannya pernikahan sebagai mitsaqan ghalidhan mempunyaitujuan yang suci dan mulia, yakni untuk menciptakan rumah tangga yangsakinah mawaddah dan rahmah, sebagaimana dimaksud dalam AlQur'an suratAr Rum ayat 21 dan pasal 1 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo pasal 3Kompilasi Hukum Islam, namun dengan keadaan rumah tangga Pemohon danTermohon tersebut, maka tujuan pernikahan tersebut menjadi sulit untuk bisadicapai;Menimbang, bahwa diantara yang harus diterapbkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Pengadilan Agama adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon;Menimbang, bahwa faktafakta tersebut diatas telah menunjukkan bahwaperkawinan Pemohon dan Termohon benarbenar telah pecah dan telahsampai pada taraf yang sudah tidak
8 — 9
Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, karena itu permohonan Pemohon telah memenuhialasan hukum;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanpetitum sebagai berikut:Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi "broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah dan menyebabkan timbulnya perselisinan danpertengkaran, akan tetapi yang terpenting
38 — 20
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt" tetapi broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisinan danpertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugatyang telah pisah rumah dan tidak
33 — 7
dalam rumah tangga tersebut, namunyang harus dilihat adalah sedalam mana permasalahan rumah tangga tersebuttimbul yang mengakibat suami istri tidak dapat dirukunkan kembali, hal ini sesuaidengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 38/K/AG/1990 tanggal 5Oktober 1991, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraiandengan alasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 joPasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt* tetapi broken marriage atauazzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu perselisinan danpertengkaran, akan tetapi haruslan menekankan pada kondisi nyata rumahtangga itu sendiri.Putusan Nomor 10/Pdt.G/2019/PA.SdwHalaman 16 dari 39 halamanMenimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan dalil Syari yangterdapat dalam alQuran surat alBaqarah ayat 227 dan surat alAhzab ayat 28yang berbunyi sebagai berikut
10 — 6
perselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, telah terbuktibahwa alasan yang menjadi penyebab perselisihan dan pertengkaran antaraPemohon dengan Termohon karena Pemohon memiliki wanita idaman lain diDubai bernama XXXXX dan bahkan telah menikah di bawah tangan denganwanita tersebut, sehingga Majelis Hakim menilai terdapat disharmoni dalamrumah tangga Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri
monial guilt* akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon, apakah rumah tangganya telah nyatanyata sudah pecah ataumasih bisa dirukunkan kembali.
27 — 13
alternatif, dantidak harus mencari siapa yang salah, sehingga dalam perkara ini MajelisHalaman 32 dari 46 putusan Nomor : 766/Pdt.G/2021/PA.BjnHakim berpendapat bahwa siapapun dan/atau apapun yang menjadi penyebabperselisinan dan pertengkaran tidak menjadi penghalang bagi Pemohon untukmengajukan perceraian sepanjang telah terbukti bahwa rumah tanggaPemohon dan Termohon telah pecah dan sulit untuk dirukunkan lagi;Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri
monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaranakan tetaplyang terpenting@agi majelishakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RInomor 28 PK/AG/1995 tanggal 16 Oktober 1996;Menimbang,bahwa berdasarkankeadaan senyatanyasebagaimanaterurai dalam fakta
26 — 6
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah *matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyaHal.28 dari 38 hal. Putusan No.0524/Pat.G/201 7/PA.
47 — 12
terusmenerus antaraPemohon Konvensi dan Termohon Konvensi yang disebabkan karena masalahtempat tinggal;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak mempermasalahkan dari pihakSiapa penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran, akan tetapi MajelisHakim menilai rumah tangga Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi sulitdipersatukan kembali, sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor28 PK/AG/1995 tanggal 16 Oktober 1996, bahwa diantara doktrin yang harusditerapkan dalam perkara perceraian adalah bukanlah matri
monial guilt tetapibroken marriage (pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah pentingmenitikberatkan siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisinan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Pengadilanadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPemohon Konvensi dan Termohon Konvensi;Menimbang, bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran yangterjadi antara Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi adalah telah terjadipisah tempat tinggal dan selama
11 — 1
Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis Hakim adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia
24 — 31
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
21 — 3
Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yangharus diterapkan bukanlah matri monial guilt akan tetapi brokenmarriage oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran,namun yang terpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yangHalaman 36 dari 39 halamanPutusan nomor 148/Pdt.G/2019/PA.Sgu.dialami oleh Penggugat dan Tergugat, apakah rumah tangganya telahnyatanyata pecah atau masih dapat dirukunkan kembali.
56 — 5
dan Termohon samasama sudahtidak mempunyai rasa saling mencintai, setia dan menghormati satu samalain, dimana rasa saling mecintai, hormat menghormati dan setia sertasaling memberi bantuan lahir batin antara satu dengan yang lain adalahmerupakan sendi dasar dan menjadi kewajiban suami isteri dalam hidupberumah tangga (vide: Pasal 33 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Jo.Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah "matri
monial guilt tetapi "broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelishakim adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumahtangga Pemohon dan Termohon, hal ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung RI nomor 28 PK/AG/1995 tanggal 16 Oktober 1996;Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan senyatanya sebagaimanaterurai