Ditemukan 1377 data
SRIYONO
Tergugat:
1.PT. BANK MANDIRI Persero Tbk berkedudukan di kantor pusat Jakarta melalui Kantor Cabang Yogyakarta
3.DR.WINAHYU ERWININGSIH, SH.,M.Hum
4.kantor pertanahan kabupaten sleman
5.Otoritas Jasa Keuangan
6.Gubernur Bank Indonesia di Jakarta
118 — 36
Berdasar hal tersebut pada angka 5 diatas, maka prinsip hukumjaminan bahwa hak preferen dan Kreditor pemegangnya (Kreditor,Preferen) terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat olen suatu hakjaminan kebendaan adalah diutamakan (droit de preference) sehinggakonsekuensi dari berlakunya prinsip hukum ini adalah jika dilakukaneksekusi penjualan atau eksekusi lelang atas harta kekayaan tersebut,maka Kreditor Preferen lan yang berhak untuk pertama kali mengambiluang hasil eksekusinya hingga terlunasinya
57 — 34
Menyatakan Pengikatan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunanserta Pengikatan Fidusia obyek sengketa tidak mempunyai kekuatanhal 10 dari 24 hal Put.No.381/PDT/2016/PT.SMGhukum yang mengikat, sehingga sudah tidak lagi menjadi Piutangyang diutamakan ( Preferen ) akan tetapi sudah menjadi Piutangbiasa ( konkuren ), sehingga untuk mengjukan penjualan/ eksekusilelang obyek sengketa, Terlawan harus melakukan gugatan lewatPengadilan;8.
1.EKO SUSILO
2.HARYANTI
Tergugat:
1.PT BANK MANDIRI PERSERO TBK KANTOR PUSAT JAKARTA Cq PT BANK MANDIRI PERSERO Tbk CABANG SURAKARTA
2.PT BALAI LELANG TUNJUNGAN SEMARANG
75 — 3
Olehkarenanya Tergugat memiliki hak preferen/nak untuk mendapatkanpelunasan terlebih dahulu dari hasil penjualan obyek hak tanggungan danmemiliki hak untuk melakukan eksekusi sendiri berdasarkan parate executieyang demi hukum melekat pada pemegang Hak Tanggungan..
66 — 5
., Mkn PPATdi Kabupaten Solok, sehingga Tergugat IT mempunyai hak preferen untukmelakukan lelang atas agunan, dimana hasil penjualannya akan digunakansebagai pengganti atas kewajiban pengembalian pembiayaan yang telahditerima Tergugat I selaku Nasabah;119.10.11.Bahwa Tergugat II tidak sepakat dengan dalil Penggugat pada Gugatannyaangka 6 dimana dinyatakan "...saivah tersebut dibawah kekuasaanPenggugat...".
74 — 32
Hak Tanggungan adalah hakjaminan ... untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikanHalaman 19, Putusan Nomor 85/Pdt/2017/PT SMGkedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadapkreditorkreditor lain.Oleh karena itu hak preferen ada pada Turut Tergugat terhadapharta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminankebendaan adalah diutamakan (droit de preference), prinsip hukumjaminan mana antara lain ditegaskan dalam Pasal 6 UU HakTanggungan.
377 — 191
Kreditor adalah orang yang mempunyaiHalaman 12 dari 26 Putusan Nomor 21/Padt.SusPailit/2018/PN.Jkt.Pst.piutang karena perjanjian atau UndangUndang yang dapat ditagih dimuka pengadilan "Kreditor" di sini mencakup baik kreditor konkuren,kreditor separatis maupun kreditor preferen;ada utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
41 — 23
Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas jaminankredit yang diagunkan oleh Tergugat Dalam Rekonpensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Dalam Rekonpensi.9.
Terbanding/Tergugat I : P.T. BPR WELERI MAKMUR
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor ATR Badan Pertanahan Nasional Kab.Klaten.
Terbanding/Tergugat III : Menteri Keuangan Republik Indonesia cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta.
70 — 56
Bahwa perlu Penggugat pahami UU Hak Tanggunganmerupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepadaPemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen)untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri danmengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualannya itu apabilaDebitur tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya;14.
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK NEGARA INDONESIA Persero Tbk. Cq. PT. BANK NEGARA INDONESIA Persero Tbk SENTRA KREDIT KECIL BANDAR LAMPUNG
Terbanding/Tergugat II : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA LAMPUNG DAN BENGKULU Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDAR LAMPUNG
Terbanding/Tergugat III : RAFIKA AYU MASPUTRA
104 — 50
Bahwa berdasarkan faktafakta yang terdapat pada angka 3s.d 16 di atas, secara nyata dapat dibuktikan bahwa TERGUGAT adalah kreditur preferen yang beritikad baik dan benar (te goedertrouw) yang wajib mendapat perlindungan hukum.18. Bahwa TERGUGAT menolak keras dalildalil yangdisampaikan oleh PENGGUGAT dalam gugatan a quo sebagaiberikut :a. Butir 10 pada halaman 4 yang berbuny! :"Bahwa puncak persoalannya ketika agunan Penggugat yaituSertipikat No. : 9466/LR tgl. 31/08/1993 a.n.
Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas TERGUGAT selaku kreditur preferen memiliki hak secara hukum untukmelakukan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap SHM No.9466/LR tanggal 31 Agustus 1993 a.n. Adi Veriadi lrawan, S.Sos.dalam hal Sieti R.
56 — 13
Bahwa adalah suatu fakta hukum yang tak dapat dipertentangkan lagi yaituZa28.berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan, maka kedudukan hukum BankDanamon (Tergugat I) selaku Kreditur Preferen (yang didahulukan), berhakuntuk melaksanakan penjualan Obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendirimelalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualannya tersebut, yang mana berdasarkan UUHT No. 4 Tahun 1996 Pasal 6jo.
Pasal 20 ayat 1 (a) UUHT No. 4 Tahun 1996 (disingkat menjadi UUHT) memposisikan Tergugat I dalam kedudukan hukum selaku Kreditur Preferen danselaku Pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama mempunyai hak untukmenjual Obyek Hak Tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelanganumum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebutapabila debitur cidera janji/wanprestasi.Bahwa sebagaimana yang telah disepakati bersama antara Penggugat danTergugat I dalam Pasal 2 butir ke4 Akta
59 — 48
., M.Kn,Notaris/PPAT di Kabupaten Rembang;sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena atas Obyek Sengketa dimaksud telahdibebani hak tanggungan maka telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat sebagai Kreditur yangberitikad baik yang telah memberikan kredit kepada Penggugat selakuDebitur, karenanya secara hukum Tergugat harus dilindungi dan ataudidahulukan hakhak dan kepentingannya;2.
Ketiga) senilaiRp 75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah) Nomor 02012/2014tertanggal 25 September 2014 yang dibuat berdasarkan Akta PemberianHak Tanggungan Nomor 554/2014 tertanggal 2 Juli 2014 dibuat olehdan dihadapan Bekti Krestiantoro, S.H., M.Kn, Notaris/PPAT diKabupaten Rembang;Karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri jika atas Agunan Kredit terdahulu senyatanya telah dibebani haktanggungan yang terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen
54 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Notaris/PPAT di Sampit;Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena atas objek sengketa dimaksud telahdibebani hak tanggungan maka telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan "hak preferen" kepada Tergugat sebagai kreditur yangberikhtikad baik yang telah memberikan kredit kepada Penggugat selakudebitur, dengan sepengetahuan dan sepersetujuan Yulhaini sebagaiPenjamin selaku istri Penggugat sehingga karenanya secara hukumTergugat harus dilindungi
Terbanding/Tergugat I : KOPERASI SIMPAN PINJAM INTIDANA.
Terbanding/Tergugat II : Cq. Kepala Kantor ATR Pertanahan kabupaten Klaten
Terbanding/Tergugat III : Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
61 — 40
Bahwa perlu Penggugat pahami UU Hak Tanggungan merupakanundangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada PemegangHak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjualobyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualannya itu apabila Debitur tidak memenuhikewajiban untuk melunasi utangnya;14.
76 — 6
sudah dilesingpada pihak lesing, Majelis Hakim berpendapat bahwa harta bersama yangdijadikan jaminan hutang/hak tanggungan tidak lagi menjadi milik sempurna(milkuttaam) sampai selesainya hak tanggungan tersebut, sehingga tidak lagimutlak di bawah kekuasaan para pihak berperkara, dan hak kebendaanterhadap harta tersebut potensial dimiliki oleh pihak ketiga yang dalam hal inipihak Leasing, di mana pemegang hak kebendaan tersebut berdasarkanketentuan hukum, memegang hak previlage sebagai Kreditur Preferen
98 — 26
Satu dan lain hal mengingat tujuanpemasangan Hak Tanggungan adalah memisahkan asset debituruntuk sumber pelunasan kreditur preferen yang mempunyaihak untuk didahulukan pembayaran piutangnya.2.
76 — 61
karena itu gugatan Penggugat adalahtanpa dasar dan patut ditolak;.Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjianpembiayaan dan pencatatan atau pembebanan hak tanggungan atasJaminan Kredit maka merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri jika Tergugat secara hukum adalah sebagaipihak yang beritikad baik "te goeder trouw telah memberikan pembiayaanatau kredit kepada Penggugat, kKarenanya Tergugat selaku krediturmempunyai hak didahulukan atau diutamakan "preferen
71 — 22
Berdasarkan hal tersebut,merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri, bahwa atas Obyek Sengketa dimaksud, senyatanya telahdibebani hak tanggungan yang terhadapnya memberikan hakdidahulukan atau diutamakan hak preferen kepada PT. TamaraBank Cabang Solo sebagai Kreditur yang beritikad baik, yang telahmemberikan kredit kepada Suripto selaku debitur, dengansepengetahuan dan sepersetujuan Nindyo Harjono alias SriParjimin selaku isterinya, oleh karenanya PT.
59 — 50
Apabila karena sesuatu sebab, sebagian atau seluruh aktajaminan dinyatakan batal berdasarkan putusan PengadilanBahwa atas dasar ketentuan di atas jelaslan bahwaTERGUGAT III memiliki hak preferen yang didahulukanpelaksanaannya dibandingkan kreditur lainnya untuk menjualjaminan fasilitas pembiayaan yang diserahkan oleh TERGUGAT dan TERGUGAT II.Bahwa sementara itu, PENGGUGAT tidak memiliki kKedudukanyang sama dengan TERGUGAT Ill terkait dengan SHM No.2754/Desa Belangwetan a.n. Ny.
EVY YULIASARDI
Tergugat:
BRANCH MANAGER PT. BANK DANAMON INDONESIA TBK CQ.MANAGER PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
94 — 7
Penggugat, terhadapnyatelah dibebani hak tanggungan yang mempunyai irahirah DemiKeadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sehinggamempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang sama denganPutusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapsesuai UndangUndang No. 4 tahun 1996, oleh karenanyamerupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri bahwa atas Obyek Jaminan dimaksud senyatanya telahdibebani hak tanggungan yang terhadapnya memberikan hakdidahulukan atau diutamakan hak preferen
24 — 7
Bahwa untuk memberikan hak preferen dan kepastian hukum barang jaminantersebut, telah dibebankan Hak Tanggungan. Untuk sertifikat hak gunaBangungan No.5 Desa Ngelom dibebani Hak Tanggungan sebagaimana AktaPemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor : 890/2007 tanggal 06 September2007 yang dibuat oleh dan dihadapan Abdul Muis Ikhsan, SH Pejabat PembuatAkta Tanah Sidoarjo.