Ditemukan 1376 data
73 — 23
agunan atas kebendaan lainnya atau yangmempunyai Hak yang diistimewakan atas suatu benda tertentu dalam harta pailit dan dapatmembuktikan bahwa sebagian piutang tersebut kemungkinan tidak akan dapat dilunasi dari hasilpenjualan benda yang menjadi agunan, dapat meminta diberikan hakhak yang dimiliki krediturkonkuren atas bagian piutang tersebut, tanpa mengurangi hak untuk didahulukan atas benda yangmenjadi agunan atas piutangnya" 5Dengan demikian BANK UPPINDO tidak membuktikan haknya sebagai kreditur preferen
dantelah melepaskan haknya sebagai kreditur preferen dan berubah menjadi kreditur konkurenselama proses kepailitan diajukan di dalam persidanqan Pengadilan Niaga Surabaya, makaPenggugat sebagai pembeli yang beriktikad baik mengajukan penghapusan pencoretan Hipotekdalam daftar register pada Turut Tergugat II tentang pembebanan hipotik atas semua harta takbergerak yang diuraikan dalam Bukti P1 dan Bukti P2 tersebut telah sesuai dengan pasal 1195KUHpPerdata yang menyebutkan : "Semua pendaftaran atau
Ruldey R Sumbayak
Termohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi
161 — 81
menjadikan Objek PermohonanKewajiban Termohon untuk menetapkan Keputusan dan/ataumelakukan tindakan Administrasi Pemerintahan yang dimohonkansehubungan Pembatalan Sertipikat Hak Tanggungan No. 492/2011tanggal 11 Mei 2011 atas nama Pemegang Hak PT.Bank PembangunanDaerah Jawa Barat dan Banten adalah dalil permohonan yang kabur.Bahwa Termohon tidak memiliki kKewenangan terkait PembatalanSertipikat Hak Tanggungan karena Sertipikat Hak Tanggungan bersifatKesempatan antara kedua belah pihak yang memiliki Hak Preferen
Pengadilan TataUsaha Negara Bandung tidak berwenang mengadili perkara ini olehkarena Sertipikat Hak Tanggungan yang dimohon pembatalannyaHalaman 66 dari 78 halaman Perkara No.2/P/FP/2018/PTUNBDG(objek permohonan pemohon) adalah bersifat keperdataan antaraKreditor dan Debitor; Dalam eksepsi permohonan Kabur dan Tidak memiliki legal standing,kabur karena termohon tidak memiliki Kewenangan terkait pembatalansertipikat hak Tanggungan karena bersifat kesepakatan antara keduabelah pihak yang memiliki hak preferen
50 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa susunan kepengurusan tersebut di atas adalah susunankepengurusan Pembantah yang telah mendapatkan persetujuanTerbantah III, sehingga dalam hal ini berarti Fanny Lauda tidak memilikikedudukan hukum menggugat Terbantah III karena pengangkatan FannyLauda selaku Direktur belum mendapatkan persetujuan tertulis danTerbantah Ill selaku kreditur preferen Pembantah, dan oleh karenanyaFanny Lauda tidak memiliki kKedudukan hukum mengatasnamakanPembantah untuk menggugat Terbantah III dan oleh karenanya
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK SBI INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : MEIYANE HALIMATUSSYADIAH, SH, MH
Terbanding/Tergugat III : KPKNL KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA IV
Terbanding/Tergugat IV : KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRATIF JAKARTA BARAT,
68 — 35
Dandengan ditandatanganinya akta ini tidak serta menggugurkankedudukan PIHAK KEDUA sebagai kreditur preferen dalam HakTanggungan sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Tanggungan dibawah ini:Hak Tanggungan No. 06011/2014 yang diterbitkan oleh pihak yangberwenang tanggal 7 (tujuh) bulan Juli tahun 2014 (dua ribu empat belas);Hak Tanggungan No. 5525/2013 yang diterbitkan oleh pihak yangberwenang tanggal 1 (satu) bulan April tahun 2013 (dua ribu tiga belas);Halaman 14 dari 31 Hal. Put.
102 — 28
syarat mutlak bahwa harus ada perselisihan hukum antarakedua belah pihak yang berperkara.Bahwa seharusnya Judexfacti Pengadilan Negeri Pandeglang dapatmenggali lebih jauh bahwa Bank yang memegang obek jaminan dantidak ditarik sebagai pihak tidaklah dapat dikatakan gugatan kurangpihak oleh karena pada saat eksekusi Bank akan mendapatkan hakpreferen yakni mempunyai hak pengambilan pelunasan terlebih dahuludaripada kreditur lain (termasuk kreditur yang lahir karena undangundang/putusan) dan kreditur preferen
320 — 170
Consumer Credit Collection Makassarsesuai dengan surat permohonan nomor: RTR.RCR/SCR.CCC/9378/2015tanggal 25 November 2015 selaku pemegang hak preferen;Bahwa permohonan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan aquo yangdiajukan Terlawan I dilampiri dokumendokumen persyaratan lelang,terhadap permohonan aquo pihak Terlawan II sebelum menetapkan jadwallelang terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratanlelang;Bahwa ketentuan atas permohonan ini adalah sebagaimana tersebut dalamPasal
58 — 7
Sby.Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjual obyek HakTanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasan piutangnyadari hasil penjualannya itu apabila Debitur wanprestasi/cidera janji secaramudah dan pasti tanpa melalui fiat Pengadilan Negeri;.
64 — 339 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hakhak jaminan kebendaanyang dimaksud itu terdiri dari hipotik, gadai(Pasal 1134 KUHPerdata) , hak tanggungan(Undang undang No. 4 Tahun 1996), dan jaminanfidusia (Undangundang No. 42 Tahun 1999) ;3.3 Ketentuan piutang piutang yang diistimewakan, ... dst ;3.4 Kreditur kreditur preferen ... dst ;3.5 Kreditur Konkuren (ponds ponds Gewijs)... dst ;Hal. 25 dari 24 hal. Put.
Sobri Eka Jamami Santoso
Tergugat:
1.Sangadi
2.PT. BANK NEGARA INDONESIA Persero
3.Badan Pertanahan Nasional BPN Klaten
71 — 5
Selain itu dalil PENGGUGAT sebagaimana disebutkan dalam butir4 Petitum Gugatannya halaman 6 yang mana pada intinya PENGGUGATmeminta kepada Majelis Hakim untuk meletakan sita jaminan atas jaminankredit PENGGUGAT mejadi tidak berdasar dan beralasan dikarenakanHalaman 16 dari 28 Putusan Perdata Gugatan Nomor 21/Pat.G/2018/PN Kinatas jaminan tersebut telah diikat dengan hak tanggungan danTERGUGAT memiliki hak preferen atas jaminan tersebut.23.
60 — 5
Aktaakta tersebut diatas adalah merupakan akta otentik yang tidak dapatdisanggah lagl kebenarannya, dan memiliki kekuatan pembuktian yangsempuma,dan TERGUGAT Il memiliki hak preferen untuk mendapatkanpelunasan hutang TERGUGAT , apabila dikemudian hari TERGUGAT terobukti Wanprestasl.4.4.
37 — 25
pendaftaran dan ataupembebanannya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuanhukum yang berlaku ;Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjiankredit dan pencatatan/ pembebanan hak tanggungan atas ObyekSengketa maka merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri jika Tergugat secara hukum adalahsebagai pihak yang beritikad baik " te goeder trouw" telahmemberikan kredit kepada Penggugat karenanya Tergugat selakuKreditur mempunyai hak didahulukan atau diutamakan "preferen"atas
65 — 9
umumnya ;17 Bahwa harga/nilai pasar wajar objek sengketa sebelumnya telah disetujui dandiketahui bahkan ditanda tangani oleh Para Pelawan yang dituangkan dalam lembar P07 ;18 Bahwa berkaitan dengan nilai yang tertera dalam pengikatan hak Tanggunganyang dipermasalahkan oleh Para Pelawan dalam posita angka 5 dan 6 adalah merupakanpemahaman yang salah, dan mohon dipelajari kembali tentang UndangUndang HakTanggungan No. 4/1996 bahwa nilai yang tertera tersebut hanya menguatkan kredituryang memiliki hak preferen
43 — 27
.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang untuk menjaminhutangnya telah diserahkan Agunan Kredit (objek sengketa) sehinggamerupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkirijika penggugat sangat paham dan mengerti atas resiko dan atau akibathukum dari pembebanan hak tanggungan atas agunan kredit yang manakarena terhadapnya telah dibebani hak tanggungan maka tergugat selaku kreditur sebagai pihak yang beretikad baik tee goeder trouwmempunyai hak didahulukan atau diutamakan hak preferen
122 — 61
Bahwa Tergugat membantah dan menolak dalil Penggugat pada angka 3dan angka 4, dimana hutang penggugat menjadi Rp. 200.000.000,(duaratus juta rupiah) sesuai dengan nilai Hak tanggungan yang disebutkandalam Akta Pemberian Hak tanggungan, jadi maksud dari nilai Haktanggungan yang tertera dalam Akta pemberian Hak tanggungan adalahbatas nilai yang bisa diambil oleh kreditur (Preferen) pada saat pelelanganobjek yang dijadikan jaminan apabila melebihi dari nilai Hak tanggungantersebut diatas apabila masih
64 — 8
Sertpikat Hak Tanggungan No. 000375/2016tanggal 20 Januari 2016 diterbitkan Kantor Pertanahan KabupatenBanyumas,Dengan sudah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan, maka TERGUGAT IImemiliki hak preferen untuk memperoleh pelunasan atas hutangPENGGUGAT melalui pelelangan umum yang dilaksanakan olehTERGUGAT I, jika PENGGUGAT dikemudian hari terobukti Wanprestasi.Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT poin 4 telah membuktikan adanyapengakuan ketidaksanggupan dari PENGGUGAT untuk melakukanpembayaran angsuran kewajiban
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Rimbo Bujang
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi
52 — 36
Tergugat memiliki hak untuk menjual objekagunan macet tsb melalui lelang karena Tergugat sebagaipemegang Hak Preferen ;15. Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat poin 12 dan 13 gugatannyaPenggugat mengatakan sesuatu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga dalil Penggugat yang demikianharuslah dibuktikan atau dikesampingkan jika tidak dapatdibuktikan;16.
151 — 21
Pelelangan yang dilakukanoleh TURUT TERGUGAT telah memenuhi prosedur dan ketentuanperundangundangan dengan penjelasan sebagai berikut:Obyek Sengketa merupakan Obyek jaminan yang telah dibebanidengan Hak Tanggungan sesuai dengan Sertipikat Hak Tanggungan(SHT) No. 1779/2013, Peringkat , dengan Nilai Pertanggungan Rp.312.500.000, (tiga ratus dua belas juta /ima ratus ribu rupiahberdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)No.396/PKLS/II/2013 tanggal 15 Nopember 2013 sehinggaTURUT TERGUGAT memiliki Hak Preferen
PT. Bank Bukopin, Tbk diwakili Direktur Utama Eko Rachmansyah Gindo
Tergugat:
PT. Iglooice Industri Dan Distribusi
103 — 18
Sebagaimana pengaturan dalam UUHT,jaminan pelunasan utang menggunakan Hak Tanggungan memberikan suatukeistimewaan pada krediturnya sebagai kreditur preferen. Kreditur Preferenadalah kreditur yang diistimewakan/didahulukan dari kreditur lainnya ataspelunasan utang debitur apabila terjadi gagal tagih.
75 — 7
Hak Kreditor mengambil pelunasan piutangnya sebatas hak tagih ;Menimbang, bahwa pelaksanaan eksekusi yang langsung tanpa melewatiproses Pengadilan (parate executie) pada hak tanggungan lahir melalui prosesSurat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Akta Pemberian HakTanggungan (APHT) dan pendaftaran, sehingga pemegang hak tanggungan (pertama) memiliki sifat preferen, droit de suite, specialitet dan publisitas.
35 — 8
pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.Hak kreditor pertama untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaansendiri di depan umum sudah diberikan oleh UndangUndang kepadakreditor pemegang hak tanggungan pertama, dan kewenangan itu tidakdiperoleh dari pemberi hak tanggungan tapi sudah dengan sendirinya adapadanya atas dasar UndangUndang memberikan kepadanya.Bahwa UndangUndang Hak Tanggungan merupakan undangundangkhusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang Hak TanggunganPeringkat Pertama (Kreditur Preferen