Ditemukan 798 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-12-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3020 K/Pdt/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — YONGKY YUWONO, vs. ANTHONY SUDARGA, dkk
5855 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rumusan Hukum Sub Kamar Perdata Umum, butir 4 disebutkan bahwa:Permasalahan: Pengosongan eksekusi objek hak tanggunganpelelangan hak tanggungan oleh Kreditor sendiri melalui KantorLelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang,apakah pemenang lelang dapat mengajukan eksekusi pengosongansecara langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri secara langsungatau harus melalui gugatan ?
    ;Hasil Rumusan Hukum Pleno Kamar:Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditor sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang,eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri tanpa melalui gugatan;Rumusan ini merupakan revisi terhadap Hasil Rumusan KamarPerdata tanggal 14 sampai dengan 16 Maret 2011 pada angka XiIlltentang pelelangan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditorHalaman 14 dari 22 hal. Put.
    Nomor 3020 K/Pdt/2017sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak maumengosongkan objek yang dilelang, tidak dapat dilakukanpengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat (11) HIR melainkan harusdiajukan gugatan, karena pelelangan tersebut di atas bukan lelangeksekusi melainkan lelang sukarela;b.2.
    Rumusan Hukum Sub Kamar Perdata Umum, butir 7, disebutkan:Permasalahan: Upaya Hukum Terlelang:Dalam hal pemilik barang yang dilelang tidak mau menyerahkanbarangnya secara sukarela kepada pemenang lelang dan pemenanglelang mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan;Hasil Rumusan Hukum Pleno Kamar:Dalam hal proses eksekusi pengosongan belum selesai, upaya hukumyang diajukan oleh pihak terlelang adalah perlawanan;Sedangkan dalam hal proseseksekusi pengosongan sudah selesaiupaya hukumnya
Kata Kunci : Daluwarsa Perkara PHI, Pasal 1979 KUHPerdata dalam PHI
PERDATA KHUSUS/B.6/SEMA 4 2014
36161348
  • Dalam perkara PHIyang diputus di tingkat Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapatditerima karena syarat formil tidak terpenuhi, kemudian gugatan diajukankembali untuk kedua kalinya, apabila dihitung dari putusan dalam gugatanpertama ... [Selengkapnya]
  • Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2013 1 NOPERMASALAHANHASIL RUMUSAN HUKUMPLENO KAMAR Rumusan ini merupakan revisi terhadapHasil Rumusan Kamar Perdata tanggal 14s.d 16 Maret 2011 angka huruf g, yangmenyatakan Jaksa sebagai PengacaraNegara tidak dapat mewakili BUMN(Persero), karena BUMN tersebut bersatusbadan hukum privat (vide Pasal 11 UUNomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN) PENGOSONGAN EKSEKUSIOBJEK HAK TANGGUNGANPelelangan Hak Tanggungan olehKreditur sendiri melalui KantorLelang, apabila Terlelang
    Terhadap pelelangan hak tanggungan olehkreditur sendiri melalui kantor lelang,apabila terlelang tidak mau mengosongkanobyek lelang, eksekusi pengosongan dapatlangsung diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.Rumusan ini merupakan revisi terhadapHasil Rumusan Kamar Perdata tanggal 14s.d 16 Maret 2011 pada angka XIII tentangpelelangan hak tanggungan = yangdilakukan oleh kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak maumengosongkan objek yang dilelang, tidakdapat
    Apabila di dalam berkastidak terlampir kekurangan tersebut, makadiperintahkan kepada Pengadilan Negeriuntuk menanyakan ke Lurah/Kepala Desa UPAYA HUKUM TERLELANGDalam hal pemilik barang yangdilelang tidak mau menyerahkanbarangnya secara sukarela kepadapemenang lelang dan pemenanglelang mengajukan permohonaneksekusi kepada Ketua Pengadilan.Dalam hal proses eksekusi pengosonganbelum selesai, upaya hukum yang diajukanoleh pihak terlelang adalah perlawanan.Sedangkan dalam hal proses eksekusipengosongan
Register : 15-12-2016 — Putus : 31-01-2017 — Upload : 15-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 876/PDT/2016/PT SBY
Tanggal 31 Januari 2017 — AGUS DJOKO PRIJONO, bertempat tinggal di Perumahan Wisma Indah B-35 RT.05-RW.011, Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, sebagai: Pembanding semula Pelawan; M e l a w a n 1. MOCHAMAD DJUARI, bertempat tinggal di Perumahan Wisma Indah B-66, RT.008-RW.011, Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, sebagai: ----------------------------------------------------------- Terbanding semula Terlawan; 2. PT BANK PERKREDITAN RAKYAT %u201CCITRA HALIM RAHARJA%u201D bertempat tinggal di Jl. Sultan Agung No. 89 A Tulungagung, sebagai: ---------------------------------------- Turut Terbanding semula Turut Terlawan;
3020
  • Rumusan ini adalah merupakan revisi terhadap Hasil Rumusan Kamar Perdata tanggal 14 s/d 16 Maret 201 angka XIIl yang menyatakan apabila pelelangan hak tanggungan dilakukan oleh kreditur sendiri melaluikantor lelang, maka apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyeklelang, tidak dapat dilakukan pengosongan berdasar pasal 200 ayat (1)HIR melainkan harus mengajukan gugatan karena pelelangan tersebutbukan lelang eksekusi melainkan lelang sukarela. bahwa dengan adanya Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar
    SBYsendiri melalui kantor lelang dapat langsung dilakukan oleh KetuaPengadilan Negeri tanpa harus melalui gugatan dengan mendasarkanpada pasal 200 ayat (1) HIR; bahwa eksekusi pengosongan terhadap obyek sengketa yangdilakukan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung bukanlah eksekusiterhadap putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor08/Pdt.G/2016/ PN.Tlg tanggal 23 Agustus 2016, melainkan eksekusipengosongan terhadap obyek lelang yang diajukan olehTerlawan/Terbanding sebagai pemenang lelang, dimana Terlelang
Register : 26-10-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PA BINJAI Nomor 497/Pdt.G/2020/PA.Bji
Tanggal 1 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
7413
  • Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu yang beralamatdi Jalan Jendral Sudirman No. 292294 Kota Binjai) melalui kantorlelang (Dalam hak ini kantor KPKNL Medan) apabila Terlelang(dalam kasus ini Pembantah) TIDAK MAU mengosongkan Objekyang dilelang, maka tidak dapat dilakukan pengosonganberdasarkan pasal 200 ayat 11 HIR / 258 Rbg melainkan harusdiajukan gugatan karena pelelangan tersebut diatas BUKANLELANG EKSEKUSI MELAINKAN LELANG SUKA RELA,sehingga seharusnya Terbantah mengajukan gugatan PerdataBIASA
    Agung tahun 2013 dibunyikan terhadappelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabilaterlelang tidak mau mengosongkan objek lelang, eksekusi pengosongan dapatlangsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (Ketua Pengadilan Agama)tanpa melalui gugatan hasil rapat pleno kamar tersebut merupakan perubahanatas rapat pleno kamar pada tahun 2012 dimana terdahulu dinyatakan untukpelelangan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melalui kantorlelang, apabila terlelang
Putus : 29-10-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PT DENPASAR Nomor 134 / Pdt / 2019 / PT DPS
Tanggal 29 Oktober 2019 — I GEDE PUTRA ADITYA, melawan PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk CABANG DENPASAR ,
12864
  • ,M.H. yang dalam persidanganmenerangkan bahwa Pemberitahuan kepada Debitur (pihak terlelang)merupakan syarat formal yang harus dipenuhi, artinya pemberitahuan iniharus benarbenar sampai kepada pihak Debitur (pihak terlelang) dan harusdibuktikan bahwa pihak terlelang telah menerima surat pemberitahuan,karena pemberitahuan ini akan berdampak kepada Obyek lelang danpelaksanaan lelang.
Putus : 19-11-2015 — Upload : 12-04-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 392/Pdt/2015/PT SMG
Tanggal 19 Nopember 2015 — TAN MIN SOING, dkk melawan 1. PT. MEDIA MAKMUR ABADI, dkk
4624
  • Bahwa berdasarkan SEMA No. 7 tahun 2012 bagian RuangPerdata pada Romawi XIII disebutkan Pelelangan HakTanggungan yang dilakukan oleh Kreditur sendiri melaluiKantor Lelang Apabila Terlelang tidak mau mengosongkanobjek yang dilelang tidak dapat dilakukan Pengosonganberdasarkan pasal 200 ayat (11) HIR melainkan harusdiajukan gugatan karena pelelangan tersebut di atas bukanlelang Eksekusi melainkan Lelang Suka10.Bahwa dengan adanya Perbuatan Melawan Hukum dariTergugat Ill yang melakukan Penjualan lelang
    Bahwa terkait dengan dalil angka 9 dari gugatan para Penggugatyang pada intinya dengan mendasarkan pada SEMA No. 7 tahun2012 bagian ruang Perdata pada romawi XIII yang menyebutkan Pelelangan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Kreditur sendirimelalui Kantor Lelang apabila Terlelang tidak mau mengosongkanobyek yang dilelang tidak dapat dilakukan pengosonganberdasarkan pasal 200 ayat (11) HIR, melainkan harus diajukangugatan perlu kami tanggapi bahwa ketentuan yang disebutkantersebut sudah tidak berlaku
Putus : 28-07-2015 — Upload : 11-08-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 212/Pdt.G/2014/PN Sda
Tanggal 28 Juli 2015 — ARIF FADILAH, SE., dkk. M E L A W A N: PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, dkk.
4314
  • SEMA RI Nomor: 07 Tahun 2012 Tanggal 12 September 2012 Tentang RumusanHukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Hasil Rapat Kamar Perdata : Rapat KamarPerdata MARI Yang Diselenggarakan Pada Tanggal 14 s.d. 16 Maret 2011: SubKamar Perdata Umum : XIII: Pelelangan Hak Tanggungan Yang Dilakukan OlehKreditur Sendiri Melalui Kantor Lelang, Apabila Terlelang Tidak MauMengosongkan Objek Yang Dilelang Tidak Dapat Dilakukan PengosonganBerdasarkan Pasal 200
    Beralamat di Jl.Erlangga No.161 (Tergugat 2) Yang Dilaksanakan, Adalah Batal Menurut HukumSesuai Dengan SEMA RI Nomor: 07 Tahun 2012 Tanggal 12 September 2012Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi PengadilanHasil Rapat Kamar Perdata : Rapat Kamar Perdata MARI Yang DiselenggarakanPada Tanggal 14 s.d. 16 Maret 2011 : Sub Kamar Perdata Umum : XIII: PelelanganHak Tanggungan Yang Dilakukan Oleh Kreditur Sendiri Melalui Kantor Lelang,Apabila Terlelang
    Nomor 18Sidoarjo , Tertulis Atas Nama : DEWI MEITA (Penggugat);Adalah sebagai Lelang Sukarela , Sebagaimana SEMA RI Nomor : 07 Tahun 2012Tanggal 12 September 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Plena KamarMahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi PengaduanHasil Rapat Kamar Perdata : Rapat Kamar Perdata MARI Yang DiselenggarakanPada Tanggal 14 s.d. 16 Maret 2011 : Sub Kamar Perdata Umum: XIII : PelelanganHak Tanggungan Yang Dilakukan Oleh Kreditur Sendiri Melalui Kantor Lelang,Apabila Terlelang
    Dengandemikian eksekusinya dilakukan dengan memohon fiat eksekusi KetualPengadilan Negeri;15.Bahwa dalam posita gugatannya point 4, 5, 6, dan 7 PARA PENGGUGATmendalilkan dengan dasar hukum SEMA RI Nomor : 07 Tahun 2012Tanggal 12 September 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat PlenoKamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas BagiPengadilan yang pada intinya Apabila terlelang tidak mau mengosongkanobjek yang dilelang tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal200 ayat (11) HIR melainkan
    Nomor : 07Tahun 2012 Tanggal 12 September 2012 Tentang Rumusan Hukum HasiRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman PelaksanaanTugas Bagi Pengadilan yaitu SEMA RI Nomor : 4 Tahun 2014 Tanggal 28Maret 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hukum Hasil Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas BagiPengadilan dalam Sub Kamar Perdata Umum Nomor 4 Hasil RumusanHukum Pleno Kamar adalah Terhadap pelelangan hak tanggungan olehkreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang
Register : 25-06-2014 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 15-01-2015
Putusan PN PATI Nomor 39/Pdt.Bth/2014/PN Pti
Tanggal 11 Desember 2014 — - SULI EL WINARTI sebagai Pelawan m e l a w a n - BUDI WIYONO sebagai Terlawan
792273
  • Bank Danamon dan oleh karenaPelawan tidak mampu melunasi hutangnya maka tanah SHM No.459 tersebutdilakukan pelelangan oleh KPKNL Semarang dan sebagai pemenang/pembelilelang adalah Terlawan selanjutnya oleh Terlawan terhadap SHM No.459 telahdibalik namakan ke atas nama Terlawan dengan demikian secara yuridis tanahtersebut telah menjadi hak milik Terlawan;Halaman 14 dari 15 Putusan Nomor : 39/Pat.Bth/2014/PN PtiMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 200 (10) dan (11) HIRmenyatakan bahwa apabila terlelang
    tidak bersedia untuk menyerahkantanah/tanah dan rumah itu secara kosong maka terlelang beserta keluarganyaakan dikeluarkan dengan paksa, apabila perlu dengan bantuan yang berwajibdari tanah tersebut berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemenanglelang;Menimbang, bahwa dengan demikian dasar pengajuan perlawananPelawan yang diajukan didasarkan atas bukti buku tabungan tersebut tidakmempunyai nilai juridis untuk membuktikan bahwa Pelawan adalah sebagaipihak yang ikut berhak atas tanah obyek lelang
Register : 19-09-2017 — Putus : 22-11-2017 — Upload : 19-02-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 430/PDT/2017/PT BDG
Tanggal 22 Nopember 2017 — Pembanding/Penggugat : RAMADIAN SYAM
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK MEGA, Tbk CABANG BANDUNG
Terbanding/Tergugat IV : Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang
Terbanding/Tergugat II : H. ZUBAIDI, SE.
Terbanding/Tergugat III : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL PURWAKARTA
4838
  • ,Halaman 3 dari 36 halaman, Pts.No.430/PDT/2017/PT.BDG.bahwa obyek terperkara (obyek jaminan) sudah terlelang dengan dasarpada Risalah Lelang nomor 030/2016 tertanggal 29 Januari 2016;. Bahwa patut diduga penerbitan Risalah Lelang nomor 030/ 2016 tanggal29 Januari 2016 atas nama pemenang lelang (pembeli lelang) H. ZubaidiSE., adalah rekayasa dan dilakukan dengan cara tidak benar (tidaksesuai prosedur) oleh karenanya Risalah Lelang nomor 030/2016 harusdinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;.
Register : 25-03-2015 — Putus : 15-10-2015 — Upload : 21-12-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 58/Pdt.plw/2015/PN.KPG
Tanggal 15 Oktober 2015 — Irwan Marloanto Lawan Muji Santoso Hadiwijono
8779
  • Oebobo, Kota Kupang yang tidak memberikan salinan perjanjian kredit kepadaPelawan yang adalah Debitur dalam perjanjian tersebut;Bahwa menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun2014 pada angka 7 (kolom angka 7) pada pokoknya mengatur tentang Perlawananeksekusi obyek terlelang jika eksekusi belum dilaksanakan dan apabila eksekusitelah dilaksanakan maka upaya hukumnya adalah gugatan;Bahwa obyek yang ditetapbkan sebagai obyek yang akan di eksekusi tersebutsekarang ini adalah
Register : 25-02-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 68/Pdt.Bth/2019/PN Bdg
Tanggal 29 Agustus 2019 — Penggugat:
Ny. MARISKA EFFENDI MEGANTARA,S.Sos
Tergugat:
1.H.WAWAN MEGANTARA,B.Sc
2.HENDRIYANA
535
  • BankUoB cabang Sudirman dan mengakibatkan asset orangtuanya, yaitu Hj.Nenden Suprijati ikut terlelang berita acara lelang eksekusiNo.49/Pdt/Eks/2010/HT/PN.Bdg;2. Bahwa perlawanan Pelawan obsccuur libel tidak jelas, haruslah tidakditerima niet on t van keljik verk laard karena :a.
    Mariska Effendi Megantara, terlelang dan masihmengakui pula asset yang sudah terlelang adalah milik Pelawan;Bahwa tidak benar pula dalil Pelawan butir 7 yang menyatakan sita jaminanHalaman 9 dari 30 Putusan Nomor 68/Pdt.Plw/2019/PN Bdgoleh Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara : 220/Pdt.G/2014/PN.Bdgadalah bukan milik Terlawan Tersita, melainkan milik Pelawan sebagaimanaAkta No.23 tanggal 11 Januari 2013, padahal sudah sangat jelas Akta itudibuat untuk mengcounter gugatan Penyita yang diajukan
    BankUoB Cabang Sudirman dan mengakibatkan asset orangtuanya, yaitu Hj.Nenden Suprijati ikut terlelang;Bahwa perlawanan Pelawan obsccuur libel tidak jelas, haruslah tidakditerima karena:a. Pelawan menyatakan kepemilikan asset lelang hanya pinjam namaTerlawan Tersita, pernyataan ini telah terbantahkan dalam pertimbanganhukum putusan Nomor : 220/Pdt.G/2014/PN.Bdg. sebagaimana termuatdalam halaman 11;b.
Register : 08-08-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 25-09-2018
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 88/PDT/2018/PT YYK
Tanggal 19 September 2018 — Agung Widiasmaka melawan PT. BPR Danagung Bakti, dkk
169134
  • No. 4 Tahun 2014, telahmenyatakan terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendirimelalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyeklelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri tanpa melalui gugatan;16.Bahwa tidak benar penetapan harga limit harga Obyek Lelang HakTanggungan tidak sesuai dengan nilai pasar dan bertentangan denganPeraturan MENKEU No. 40/PMK 07/2006.
    Pleno Kamar Perdata Sub Kamar PerdataUmum menghasilkan kesepakatan : permasalahan Pengosongan EksekusiObjek Hak Tanggungan , hasil rumusan hukum pleno kamar sebagai berikutTerhadap pelelangan Hak Tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantorlelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang, eksekusipengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeritanpa melalui gugatan Rumusan ini merupakan revisi terhadap HasilRumusan Kamar Perdata tanggal 14 s.d. 16 Maret 2011 pada
    angka XIlltentang pelelangan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendirimelalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek yangdilelang, tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat(11) HIR melainkan harus diajukan gugatan, karena pelelangan tersebut diatas bukan lelang eksekusi melainkan lelang sukarela.Bahwa berdasarkan ketentuan rumusan Hukum Pleno Kamar Tahun 2013Pleno Kamar Perdata Sub Kamar Perdata Umum dimaksud, maka dalam halHalaman 15 dari 20,
Register : 24-08-2015 — Putus : 17-11-2015 — Upload : 21-01-2016
Putusan PN PURWODADI Nomor 20/Pdt G/ 2015/PN Pwd
Tanggal 17 Nopember 2015 — . Perdata -perkara gugatan antara : 1. NUS PATTY, Umur 47 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat : Kelurahan Kuripan Rt 06 Rw 02 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I. 2. KUSWATI, Umur 44 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Kelurahan Kuripan Rt 06 Rw 02 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada HIDAYATUN ROHMAN AM, SH.MH, Advokat/Penasehat Hukum dan Mediator berkantor di Lembaga Bantuan Hukum Jawa Tengah Jl. Kangguru Raya No. 11 Semarang. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Agustus 2015 Selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT ; Melawan 1. Direktur PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Persero, berkantor Pusat di Jakarta Gedung Arthaloka (Jalan Jend. Sudirman Kav.2), Jakarta Pusat, Cq PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Persero Cabang yang dahulu beralamat di Jl. Sriwijaya No. 53 Semarang sekarang di Jl. Sompok Baru No. 96 Semarang Cq. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Persero UlaMM Purwodadi Jl. Diponegoro No. 58 Purwodadi, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I. 2. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jl. Imam Bonjol I d Gedung Keuangan Negara Semarang II Lantai 4 – Semarang, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II. Untuk selanjutnya disebut PARA TERGUGAT. 3. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Grobogan, Alamat Jl. Jendral Sudirman No. 47 Purwodadi, Kabupaten Grobogan, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I. 4. NOVI HANDAYANI, beralamat di Kantor PPAT / Notaris ENDANG SRI WUKIRYATUN Jl. Bayangkara No. 08 Purwodadi, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II. Untuk selanjutnya disebut PARA TURUT TERGUGAT.
745
  • (kesatu) (penggugat);PASAL 5Perjanjian perdamaian ini selanjutnya akan dimintakan Akta Perdamaian kepadaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi ;Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sadartanpa ada paksaan dari siapapun juga .Setelah persetujuan itu dibuat atas surat dan dibacakan pada keduabelah pihak, maka mereka itu masingmasing menyatakan menyetujui seluruhnyaisi Surat itu.Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim sengketa pokokdalam perkara ini antara pihak terlelang
Register : 13-05-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PN PATI Nomor 41_Pdt_G_2019_PN_Pti.
Tanggal 6 Nopember 2019 — Sukini melawan Pimpiman BRI( Persero) Tbk Kantor Cabang Pati
12716
  • Bahwaterhadap obyek sengketa sebagaimana Positanomor 1 S/D 6 di ataskurang lebih masa pelaksanaan lelang bertentangan dengan HukumPerdata Pasal 1365 yang berbunyi 1.Terdapat perbuatan melawan Hukumkarena pihak Tereksekusi tidak dihadirkan dan tidak mengerti BerapaHarga yang terlelang, 2.adanya Kerugian Baik Materiil dan Moril Bahwapenggugat perlu keadilan maka Batal demi Hukum menyalahi ketentuanHukum Perdata mohon dapat dihentikan terlebin dahulu karenamenyimpang dan melanggar Hukum.8.
    Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan yang menyatakan lelangdimaksud dalam Butir 1 hurub b. dilaksanakan dalam hal lelangberdasarkan Pasal 6 UUHT, tidak dapat dilakukan karena Akta PemberianHak Tanggungan tidak memuat janji sebagaimana dimaksud Pasal 6 jo.Pasal 11 ayat (2) Huruf e atau adanya Gugatan dari debitur atau Pihakketiga;Bahwa dengan demikian pelaksanaan lelang atas obyek sengketabertentangan dengan Pasal 1865 KUHPerdata, karena pihak tereksekusitidak dihadirkan dan tidak mengerti berapa harga yang terlelang
    pertama, kedua, dan ketiga dalam bukti T9, T10, dan T11, makadapat disimpulkan bahwa bukan merupakan suatu perjanjian yang harus tundukkepada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga dalil ini tidak berdasarmenuruthukum dan haruslah ditolak;Halaman 25 dari 28 Putusan Perdata Gugatan Nomor 41/Padt.G/2019/PN PtiMenimbang, bahwa selanjutnya Penggugat juga mendaililkan jika lelangyang dilakukan oleh Tergugat bertentangan dengan hukum karena pihaktereksekusi tidak dihadirkan dan tidak mengerti harga yang terlelang
    , kemudianjika merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang tidak menggariskanbahwa dalam proses lelang harus menghadirkan pihak tereksekusi/debitur danharus memberitahu berapa harga objek yang terlelang, dengan demikian dalil initidak berdasar menurut hukum dan haruslah ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah wanprestasi kepadaTergugat dan Tergugat memiliki hak untuk melelang objek hak tanggungan,maka untuk
Putus : 19-10-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1490 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — DEWI WURYANINGSIH VS 1. PT BANK CENTRAL ASIA TBK. KANTOR PUSAT JAKARTA, Cq. PT BANK CENTRAL ASIA TBK. KANTOR WILAYAH VII – MALANG, Cq. PT BANK CENTRAL ASIA TBK. KANTOR CABANG TULUNGAGUNG, 2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANWIL X DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MALANG dan 1. LEGOWO, dkk.
45510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1490 K/Pdt/2017b.2.apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang, apakahpemenang lelang dapat mengajukan eksekusi pengosongan secaralangsung kepada Ketua Pengadilan Negeri secara langsung atau harusmelalui gugatan?
    Hasil Rumusan Hukum Pleno Kamar:Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang,eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri tanpa melalui gugatan;Rumusan ini merupakan revisi terhadap Hasil Rumusan Kamar Perdatatanggal 14 s.d 16 Maret 2011 pada angka XIII tentang pelelangan haktanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang,apabila terlelang tidak mau mengosongkan
    harus diajukan gugatan, karena pelelangan tersebut di atasbukan lelang eksekusi melainkan lelang sukarela;Rumusan Hukum Sub Kamar Perdata Umum, butir 7, disebutkan:Permasalahan: Upaya hukum TerlelangDalam hal pemilik barang yang dilelang tidak mau menyerahkanbarangnya secara sukarela kepada pemenang lelang dan pemenanglelang mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan;Hasil Rumusan Hukum Pleno Kamar:Dalam hal proses eksekusi pengosongan belum selesai, upaya hukumyang diajukan oleh pihak terlelang
Register : 16-06-2020 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 109/Pdt.Bth/2020/PN Kpn
Tanggal 3 Februari 2021 — Penggugat:
RUDI BAGUS WICAKSONO
Tergugat:
1.NURUL ASMANIA
2.BUDI AGUNG PRIBADI
3.PT. Bank Tabungan Rakyat Lestari Jatim, Persero Kantor Malang
4.PEMERINTAKEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MALANG
5.DONI SETIAWAN SAPUTRO
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MALANG
5262
  • Apabila terlelang tidak maumeninggalkan tanah tersebut, maka berlakulah ketentuan yang terdapatdalam pasal 200 ayat (11) HIR. Apabila objek yang dilelang adalah tanah /Halaman 12 dari 33 Putusan Perdata Bantahan No. 109/Pdt.Bth/2020/PN Kpntanah dan rumah yang sedang ditempati / dikuasai oleh tersita / terlelang,maka pelaksanaan pengosongan merujuk kepada ketentuan pasal 200 (11)HIR atau pasal 218 ayat (2) RBg.
    Yakni apabila terlelang tidak bersedia untukmenyerahkan tanah / tanah dan rumah itu secara kosong dan baik, makadilakukan upaya paksa dimana terlelang dan keluarganya beserta barang barang yang berada di dalam objek lelang akan dikeluarkan secara paksa.Pengadilan atau pemenang lelang atau pemohon eksekusi akan memintabantuan dari lembaga Kepolisian dengan melibatkan Aparat Pemerintahsetempat ;Bahwa berdasarkan hal hal yang telah Terlawan III dan V kemukakan dalam dalamjawaban pokok perkara di atas
Register : 25-09-2017 — Putus : 18-01-2017 — Upload : 26-09-2017
Putusan PN GRESIK Nomor 48/Pdt.G/2016/PN GSk
Tanggal 18 Januari 2017 — MUSYAROFAH Dkk Lawan WALUYO SEJATI. Dkk
8613
  • PERMASALAHAN RISALAH LELANG;Risalah Lelang Nomor : 603 / 2015 yang dibuat Terlawan Ill yangdijadikan dasar untuk melakukan =Tegoran/Aanmaningpengosongan obyeknya adalah bukan Surat Keputusan tindaklanjut dari Putusan Pengadilan dan bukan pula sebagai KeputusanBadan/Pejabat Tata Usaha Negara maupun pernyataan kehendakdari Kantor Lelang, artinya Risalah Lelang tersebut hanyamerupakan Berita Acara Penjualan Barang terlelang dan tidakmengandung unsur beslissing, pelelangan mana sangatmerugikan Para Pelawan
    /PN.GskPerlawanan yang tidak dapat menangguhkan Eksekusi, adalahperlawanan terhadap Eksekusi (Pelaksaan Putusan) yangtelah Berkekuatan Hukum Tetap, diatur dalam ketentuan pasal207 HIR, ketentuan mana dimaksudkan terhadap orangmemulai atau meneruskan pelaksanaan keputusan yang telahBerkekuatan Hukum Tetap;Perlawanan Eksekusi (Pengosongan Obyek terlelang) diaturdalam Surat Edaran Mahkamah Agung / SEMA RI Nomor : 04tahun 2014, Perlawanan mana dimaksudkan bukanPerlawanan terhadap Keputusan Pengadilan
    BerkekuatanHukum Tetap sebagaimana ketentuan pasal 207 HIR, akantetapi Perlawan terhadap eksekusi (pelaksanaanpengosongan obyek terlelang) atas dasar Risalah Lelang yangartinya bukan merupakan Surat Keputusan tindak lanjut dariPutusan Pengadilan sehingga tidak mengandung unsurbeslissing;2.
    Bahwa Perlawanan ini telah memenuhi hukum acara sebagaimanaSurat Edaran Mahkamah Agung RI / SEMA Nomor : 04 tahun 2014,Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata, Sub Kamar Perdata Umum,halaman 3 kolom No.7 yang merumuskan bahwa : Dalam halPemilik Barang yang dilelang tidak mau menyerahkan barangnyasecara sukarela kepada pemenang lelang dan pemenang lelangmengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan.Dalam hal proses eksekusi pengosongan belum selesai, upayahukum yang diajukan oleh pihak terlelang
    Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantorlelang, apabila terlelang tidak mau melakukan pengosongan dapatdiajukan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melaluigugatan.3.
Register : 16-03-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 11-10-2018
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Pkl
Tanggal 8 Agustus 2018 — Penggugat:
SYAIFUL RIJAL
Tergugat:
1.CENDY AGNES SUSMONO
2.DAMAN HURI, SE
3310
  • diatur dalam Pasal 195 ayat 6 HIR maupun yang ditegaskan Pasal 378 Rv,memberi hak kepada pihak ketiga atau kepada pihak lawan yang bersengketauntuk mengajukan perlawanan terhadap penyitaan atau terhadap Putusan atauPenetapan yang dijalankan permohonan eksekusinya ;Menimbang, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4tahun 2014 tentang pemberlakukan rumusan hasil rapat pleno kamar MahkamahAgung tahun 2013 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, padapokoknya menyebutkan upaya hukum terlelang
    dalam hal pemilik barang yangdilelang tidak mau menyerahkan barangnya secara sukarela kepada pemenanglelang dan pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi kepada KetuaHalaman 13 Putusan Perkara Perdata No.7/Pdt.Bth/2018/PN PkIPengadilan, maka dalam hal proses eksekusi pengosongan belum selesai, upayahukum yang diajukan oleh pihak terlelang adalah perlawanan.
Putus : 28-11-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 378 PK/Pdt/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — PRIBUDI vs. HENDRO KOSASIH, dk.
6038 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini untuk: Menyatakan Penggugat rekonvensi sebagai Penggugat yang benar; Menetapkan menerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi untukseluruhnya; Menyatakan pelaksanaan lelang eksekusi oleh Kantor Lelang Negara Klas Bandung di Pengadilan Negeri Tangerang vide risalah lelang No.194/19941995 tanggal 16 Juni 1994 sebagai sah dan mengikat secara hukum; Memerintahkan Tergugat dan Il rekonvensi untuk dengan suka relamenyerahkan bidangbidang tanah terlelang
    Kerugian Penggugat Rekonvensi untuk keterlambatan penyerahantanah terlelang oleh Para Tergugat Rekonvensi kepada PembeliLelang/Penggugat Rekonvensi setiap harinya senilai Rp500.000.(lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak gugatan ini diajukan diPengadilan Negeri Tangerang sampai dengan Para TergugatRekonvensi secara sukarela menyerahkan tanah terlelang kepadaPemilik barunya, dan atau putusan perkara ini berlaku tetap dandapat dieksekusi;6.3. Biaya Pengacara Rp100.000.000.
    No 378 PK/Pdt/2013Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemilik sah atas tanah terlelangeksekusi;Menghukum/memerintahkan para Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkantanah terlelang eksekusi kepada pemiliknya Penggugat Rekonvensi;Menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepadaPenggugat Rekonvensi sebesar Rp1.000.000.000, (satu milyar rupiah)ditambah Rp100.000.000, (seratus juta rupiah)/biaya Pengacara;Memerintahkan dilaksanakannya dengan segera eksekusi pengosongan atastanah milik
Putus : 26-09-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1946 K/Pdt/2017
Tanggal 26 September 2017 — 1. ABDULLAH MUIZ HAMBALI; 2. HETY TRISNAWATI SARI UTAMI VS 1. BUDI UTOMO, dkk. dan BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TUBAN
3717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam halproses eksekusi pengosongan belum selesai, upaya hukumyang diajukan oleh pihak terlelang adalan perlawanan.Sedangkan dalam hal proses eksekusi pengosongan sudahselesai upaya hukumnya adalah dengan mengajukan gugatan.Dengan demikian sudah semestinya Pelawan harusdinyatakan sebagai Pelawan yang baik;Bahwa Pelawan harus mendapat jaminan kepastian hukumatas gugatan perlawanannya, sesuai SEMA Nomor 04 Tahun2014 serta ketentuan Pasal 17, UndangUndang RI Nomor 39Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    Nomor 1946 K/Pdt/2017mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baikdalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi sertadiadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidakmemihak, sesuai hukum acara yang menjamin pemeriksaanyang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untukmemperoleh putusan yang adil dan benar, gugatanperlawanan ini adalah perlawanan terhadap pelaksanaanpengosongan obyek terlelang (obyek sengketa) atas dasarrisalan lelang, bukan~ perlawanan debitur terhadappelaksanaan