Ditemukan 1377 data
65 — 16
senilaiRp.262.500.000, (Dua ratus enam putuh dua juta lima ratus riburupiah)Nomor 02214/2009 tertanggal 6 Nopember 2011 yang dibuat berdasarkanAkta Pemberian hak Tanggungan No.200/JEBRES/2009 tertanggal 24Juni 2009 dibuat oleh dan dihadapan Toto Susmono Hadi Sarjana Hukum,PPAT di Surakarta ;sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkalatau dipungkiri karena dahulu atas Agunan Kredit dimaksud telah dibebani haktanggungan maka memberikan hak didahulukan atau diutamakan "hak preferen"kepada
102 — 13
(empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sehinggamerupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri bahwa atas Obyek Sengketa dimaksud telah dibebanihak tanggungan, dan telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan "hak preferen" kepada Tergugat Il sebagai kredituryang beritikad baik yang telah memberikan fasilitas kredit kepadaTergugat selaku debitur, yang oleh karenanya secara hukumTergugat Il harus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dankepentingannya;.
LUTH ABDILLAH
Tergugat:
1.PT. Bank Sahabat Sampoerna, Sampoerna Strategic Square, North Tower, Mezzanine Floor
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang
83 — 10
Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjianpembiayaan dan pencatatan atau pembebanan hak tanggungan atasjaminan kredit, maka merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri jika Terlawan secara hukum adalahsebagai pihak yang beritikad baik "te goeder trouw telah memberikanpembiayaan atau kredit kepada Pelawan karena Terlawan selakukreditur mempunyai hak didahulukan atau diutamakan "preferen" atashakhak dan kepentingannya guna pemenuhan hutangnya sertaharus
113 — 29
tentang SKMHT ( Surat Kuasa Memasang HakTanggungan ) ;bahwa yang dimaksud dengan Hak Tanggungan adalah Hak jaminan yangdibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang diamksud dalam UndangUndang No.5/1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria (UUPA),berikut atau tidak bendabenda lain yang menjadi satukesatuan dengan tanah itu,27untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakankepada kreditur tertentu kepada kreditur lain ;bahwa Hak Tanggungan mempunyai sifatsifat : Hak Preferen
Nursakti Hidayat
Tergugat:
1.PT.Bank Negara Indonesia Persero Tbk , Regional, Remedial dan Recovery Yogyakarta
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA PURWOKERTO
176 — 73
Menyatakan Penggugat Rekonvensi berhak menjalankan hak preferen sebagai pemegang Hak Tanggungan untukmelakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas jaminan kredit yang diagunkan oleh TergugatRekonvensi untuk menyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Rekonpensi yang dibuat berdasarkanPerjanjian Kredit NomorPOC.3.2015.034, POC.3.2015.035, POC.3.2015.036 beserta penambahan, perubahan, danperpanjangannya;
PT. BANK QNB INDONESIA TBK
Termohon:
1.PT. CISADANE RAYA CHEMICALS
2.LUSIANA
3.DIANA TJHANG
4.PT. DINARETTA LESTARI
590 — 99
...Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 2 UndangUndang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang:Kreditor adalah orang yang mempunyal piutang karena perjanjianatau UndangUndang yang dapat ditagih di muka pengadilan.Menimbang bahwa dalam penjelasan pasal 1 ayat (1) UndangUndang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewayjiban Pembayaran Utang: menjelaskan bahwa kreditur dalamayat ini adalah baik kreditur konkuren, kreditur separatis maupunkreditur preferen
tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang:Kreditor adalah orang yang mempunyal piutang karena perjanjianatau UndangUndang yang dapat ditagih di muka pengadilan.Halaman 25 dari 75 Halaman Putusan Nomor 202/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst39.Menimbang bahwa dalam penjelasan pasal 1 ayat (1) UndangUndang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewayjiban Pembayaran Utang: menjelaskan bahwa kreditur dalamayat ini adalah baik kreditur konkuren, kreditur separatis maupunkreditur preferen
276 — 132
Menyatakan Pengikatan Hak Tanggungan atas tanah danbangunan obyek sengketa tidak mempunyai kekuatanhukum yang mengikat, sehingga sudah tidak lagi menjadiPiutang yang diutamakan ( Preferen ) akan tetapi sudahmenjadi Piutang biasa ( konkuren ), sehingga untukmengjukan penjualan lelang jaminan obyek sengketa milikPara Pelawan, Terlawan harus melakukan gugatan lewatPengadilan ;6.
Goey King Cheen
Tergugat:
1.PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Bogor
3.PT. Sinar Perkasa Sukses
4.Ny. Goeij Siauw Hung
5.Weng Jiangping
162 — 43
semata.Bahwa Tergugat Ill adalah Debitur yang telah memperoleh pembiayaan dariTergugat berdasarkan Akta Line Facility, dan untuk menjamin fasilitaspembiayaan tersebut maka Tergugat V telah menyerahkan Objek Perkarasebagai jaminan kepada Tergugat dan telah dibebankan dengan haktanggungan sebagaimana yang berlaku dan mengikat bagi Tergugat V maupunTergugat III selaku Debitur.Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 UUHT, yang memberikan danmengakui Tergugat memiliki kedudukan yang diutamakan (hak preferen
80 — 26
Dengan status sebagai Pemegang HakTanggungan maka Terlawan memiliki hak Preferen yang dijamin oleh hukumpositif Indonesia melalui UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.Dalam Pasal 6 UU tersebut tertuang bahwa Apabila Debitur cidera janji,pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk mejual obyekHak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelanan umum sertamengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;Dengan adanya fakta bahwa Debitur a.n. Merlin A.
mengeksekusiHak Tanggungan bilamana Debitur yang menunggak dan Bahwa upayaHalaman 59 dari 75 Putusan Perdata Gugatan Nomor 59/Pat.G/2016/PN Gio.penyelesaian kredit macet atas nama para Pelawan telah dilakukan denganbenar sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.Bukankah penjualan lelang jaminan merupakan konsekuensi yuridis yangharus dilakukan pada saat para Pelawan (debitur) wanprestasi;Bahwa para Pelawan dalam Repliknya pada angka 3 huruf bmenyatakan bahwa memang benar Terlawan punya hak preferen
743 — 1365 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam proses likuidasi:(i) Sebelum para pemegang Obligasi Subordinasi berhak menerimapembayaran Jumlah terhutang berdasarkan Obligasi Subordinasimaka:C.i.1 Para Kreditur Preferen pertama tama berhak menerimapembayaran penuh atas seluruh tagihan piutangnya sesuaidengan ketentuan undangan yang berlaku;C.i.2.
Setelah para Kreditur Preferen menerima pembayaran penuhatas seluruh piutangnya, maka para pemegang hutang seniorberhak menerima pembayaran penuh atas seluruh tagihanpiutangnya sesuai dengan perjanjian hutang masingmasing.
Dalam hal terjadi penutupan usaha, pembagian harta kekayaanPerseroan hasil likuidasi untuk pembayaran jumlah terhutang olehPerseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi dilakukan sesuaiurutan sebagaimana tersebut dalam butir c. dibawah ini dan hanyaakan dibayarkan setelah dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaranPerseroan terhadap hutang senior...;4) Bahwa selama kreditur preferen dan hutang senior belum dilunasi, makapemegang hutang junior cq Pemegang Obligasi Subordinasi belumberhak mengajukan
Substansi gugatan Para Termohon Kasasiadalah peristiwa hukum wanprestasi; Oleh karena inti dan substansi gugatan adalah pengembalian pokokdan bunga obligasi (wanprestasi), maka kedudukan hukum ParaTermohon Kasasi sebagai Pemegang Obligasi Subordinasi beradadibawah kreditur preferen dan utang senior. Berdasarkan buktiTI3, P5, P5b dan P8; TVI &TVil3a, 3b dan 3c, TVIII1, TXII13,TXVII2 dalam halaman iii prospektus, Bukti Tl4, P7, TV &TVII1,Halaman 94 dari 145 hal. Put.
Nomor 1455 K/Padt/2017TVIll1, TXN1 (A & B), TXVII1 dalam Pasal 5.1I1.C PerjanjianPerwaliamanatan dan Bukti Tl2 dalam pasal 16 PP Nomor 25Tahun 1999 maka selama kreditur preferen dan hutang seniorbelum dilunasi, pemegang hutang junior cq Pemegang ObligasiSubordinasi belum berhak mengajukan tagihan. Hal ini diperkuatdengan keterangan ahli dari Dr Adler Haymans Manurung, S.E.
79 — 4
Bahwa untuk menjamin agar pinjaman Penggugat dalam Konvensitersebut dibayar lunas, Penggugat dalam Konvensi sebagaimanapengakuannya dalam tambahan surat gugatan point 7 menyerahkankepada Tergugat Il dalam Konvensi sebagai jaminan atas harta bendaberupa tanah bangunan milik Penggugat dalam Konvensi dengan buktikepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 113/Lalang Jaya atas nama Risadi.Untuk memberikan kepastian hukum dan hak preferen atas gugatantersebut dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) untukpembebanan
Selanjutnyauntuk memberikan kepastian hukum dan hak preferen atas jaminantersebut dibuatkan APHT sebagaimana Akta Pembebanan HakTanggungan No. 191/2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPATSri Ariyawati, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan dan selanjutnyadidaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional dan terbitlah Sertifikat HakTanggungan No. 194/2011.Halaman 34 dari 61 hal.
90 — 49
Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atasjaminan kredit yang diagunkan oleh Tergugat Dalam Rekonpensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Dalam Rekonpensi.10.Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biayaperkara;11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) walaupun diajukan upaya perlawanan (verzet)
281 — 53
01538/2007 tertanggal28 Juni 2007 yang dibuat berdasarkan Akta Pemberian Hak TanggunganNo.196/2007 tertanggal 14 Juni 2007 dibuat oleh dan dihadapan NunukSulistyaningsih Sarjana Hukum, PPAT di Bantul;Selanjutnya disebut Agunan Kredit IT;Keduanya selanjutnya disebut AgunanAgunan Kredit, sehingga oleh merupakansuatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri karena atas AgunanAgunan Kredit dimaksud telah dibebani hak tanggungan maka terhadapnyamemberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen
Terbanding/Tergugat : MAJELIS GEREJA KRISTEN JAWA MARGOYUDAN ATAU DIKENAL JUGA DENGAN SEBUTAN MAJELIS GKJ MARGOYUDAN
42 — 18
limapuluh delapan rupiah).Bahwa jual beli itu hakekatnya adalah peralihan hak dimana pihakyang mengalihkan hak mendapat kompensasi pembayaran dari yangmenerima hak, dalam hal ini Pembanding harus mendapatkompensasi atas Objek Sengketa tersebut di atas sejumlah Rp.1.500.000.000, (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari Terbanding I,Oleh karena Terbanding bermaksud dan bertujuan untuk melakukanperalihan hak dengan jualbeli ;Bahwaberdasarkan perhitungan sisa hutang pokok, maka Tergugat masih memiliki hak preferen
72 — 29
agarmengeluarkan TERGUGAT iiidari gugatan PENGGUGAT danmenyatakan gugatanPENGGUGAT tidak dapatditerima karena terbuktiPENGGUGAT tidak mempunyaihak apapun terhadap agunanberupa SHM No.38/Siswodipuran atas nama Hayariterletak di desaSiswodipuran,KecamatanBoyolali, Kabupaten Boyolaliyang telah telah diikat denganSertifikat Hak Tanggunganberdasarkan SHT No.485/2002,Peringkat Pertama sebesarRp2.788.768.288,, berdasarkanhal ini TERGUGAT III mempunyaiHalaman 21 dari 45 halamanPutusan Nomor: 42/Pdt.G/2014/PN Byl22hak preferen
604 — 246
Bahwa seluruh jaminan tersebut diatas adalah benarmenjadi hak dari Pelawan dan terikat sesuai denganketentuan yang diatur didalam UU No. 4 tahun 1996tentang Hak Tanggungan, dimana Pelawan harusdilindungi secara hukum dan merupakan' pihak yangmemperoleh prioritas utama, apalagi Pelawan bukanmerupakan pihak dalam perkara dimaksud = sehinggaPelawan merupakan Pelawan yang baik dan sangatberalasan hukum Pelawanan Pelawan sah menurut hukumdan memiliki hak preferen atas barang = jaminandimaksud, sehingga
74 — 13
Cabang Baturaja Pasar Muaradua, dimana pemeganghak kebendaan tersebut berdasarkan hukum, memegang hak previlage sebagaiKreditur Preferen yang harus diuttamakan haknya atas harta yang dijadikanjaminan tersebut;Menimbang, bahwa menyelesaikan sengketa pembagian harta dengankeadaan sebagaimana tersebut di atas haruslah melibatkan pihak ketiga sebagaipemegang hak kebendaan di atas, yaitu Bank Danamon IndonesiaHal. 20 dari 28 hal.
62 — 7
(lima puluh enam juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 805/2013 tertanggal 25Februari 2013.Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena agunan kredit dimaksud telah dibebani hak tanggungan maka memberikanhak didahulukan atau diutamakan hak preferen kepada Tergugat sebagai pihak yangberitikat baik te goeder trouw sehingga karenanya secara hukum harus dilindungi dan /atau didahulukan hakhak dan kepentingannya
Sri Wahyuni
Tergugat:
1.Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati
2.Notaris Arisman., SH., Mkn
235 — 174
Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjianpembiayaan dan pencatatan atau pembebanan hak tanggungan atas ObjekJaminan, maka merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapat disangkalatau dipungkiri jika TERGUGAT I secara hukum adalah sebagai pihak yangberitikad baik te goeder trouw telah memberikan fasilitas pembiayaankepada PENGGUGAT, karenanya TERGUGAT selaku pihak yangmemberikan pembiayaan atau pinjaman mempunyai hak didahulukan ataudiutamakan preferen atas hakhak dan kepentingannya
90 — 7
Danukusuman ........... diberitanda Bukti T.I 3 a;Foto copy SHT I No.1296/2005 tanggal 14062005 untukmenj amin SHM No.0 1 036/MadegondoLe ee ee ee ee ee diberi tanda Bukti T.I 3 b ;Foto copy Sertipikat Jaminan Fiducia No.W9.03536HT. 04.06 TH. 2006 tanggal 16052006 .................diberi tanda Bukti T.I 3c ;Keterangan : Alat bukti ini membuktikan bahwaSertitikat No.01022 dan Sertipikat No. 1036telah dibebani Hak Tanggungan dan atas barangbergerak tertentu telah diikat jaminanFiducia yang melahirkan hak preferen