Ditemukan 1377 data
135 — 149
BUKTI T34Daftar Pembagian Kreditor Preferen dan Kreditor Konkuren PT. Rasico Industry (dalamPailit) tanggal 16 Desember 2011 atas penjualan asetaset PT. Rasico Industry (dalamPailit).Halaman 24 dari 47 halaman Putusan Nomor 74/PID /2018/PT BTN35. BUKTI T35Daftar Pembagian Kreditor Separatis PT.
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Danamon Indonesia Tbk Unit Pasar Flamboyan Pontianak
Terbanding/Tergugat II : KARNIASIH
Terbanding/Tergugat III : Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Pontianak
Terbanding/Tergugat IV : Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya
63 — 20
2012 sebesarRp.375.000.000, (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang mempunyaiirahirah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,sehingga mempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang sama denganPutusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesualUndangUndang No. 4 tahun 1996 oleh karenanya merupakan suatukebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri bahwa atas ObyekSengketa yang telah dibebani hak tanggungan, telah memberikan hakdidahulukan atau diutamakan hak preferen
Ny. MUHUSINA
Tergugat:
1.Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk di Jakarta Cq. Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia Baubau
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kendari
140 — 114
Dengan status sebagai Pemegang Hak Tanggunganmaka Tergugat memiliki hak Preferen yang dijamin olehhukum positif Indonesia melalui UU No. 4 tahun 1996tentang Hak Tanggungan.
Pembanding/Tergugat I : PT Bank Mega Syariah Cabang Gorontalo
Terbanding/Penggugat : KHERMANTO LASANGOLI Diwakili Oleh : Asni A. Biu, SH
Turut Terbanding/Tergugat IV : Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone Bolango
Turut Terbanding/Tergugat V : Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo
Turut Terbanding/Tergugat III : Jansen Laude Diwakili Oleh : Bandriati Ngiu, S.H dan Hasnia, S.H., M.H., M.A
260 — 111
Bank Mega Syariah CabangGorontalo sesuai dengan surat permohonan lelang ulang Nomor001/LelangGtlo/12/2015 tanggal 14 Desember 2015, selaku pemegangHal 23 dari 58 Put No 9/Pdt.G/2019/PTA.Gtlohak preferen Sertifikat Hak Tanggungan nomor 107/2014, dikarenakandebitur (Penggugat) telah cidera janji.Bahwa permohonan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan a quoyang diajukan Tergugat dilampiri dokumendokumen persyaratan lelang,terhadap permohonan a quo pihak Tergugat II sebelum menetapkan jadwallelang
99 — 170 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa permohonan ini adalahberlebinan dan mengadaada, perlu dijelaskan bahwa selaku Debitur yang telahlewat waktu dan lalai membayar hutang (Wanprestasi), sehingga sudah menjadikonsekwensi hukum selaku Pemegang Hak Tanggungan Tergugat , adalahDebitur Preferen, menurut ketentuan UndangUndang Nomor 4 tahun 1996ditentukan kedudukan Pemegang Hak Tanggungan memiliki kedudukanPreferen, dalam Klausula Akta pembebanan Hak Tanggungan tersebut,disebutkan: Jika Debitur tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK MANDIRI Persero Tbk. di Jakarta Cq. PT. BANK MANDIRI Persero Tbk. Kantor Cabang Makassar
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKNL Makassar
Terbanding/Tergugat III : LAHIWADIFRA, SH, selaku Kurator PT. ASPALINDO SEJAHTERA MANDIRI
Terbanding/Tergugat IV : PT. Bank Internasional Indonesia Tbk. sekarang bernama May Bank
279 — 166
Tergugat IIl selaku kurator yang ditunjuk sSesuai PutusanPengadilan Niaga No. 04/Pdt.SusPKPU/2015/PN.Niaga.Makassartanggal 25 Januari 2016 berhak untuk menyelesaikan hutang PTAspalindo Sejahtera Mandiri (dalam pailit) Tuan Yohanes (dalampailit), Tuan Tjang King Kong (dalam paillit), dan Ny Lam GoKheng (dalam pailit)kepada para kreditur (preferen dan konkruen)yang bersumber dari asset boedel pailit.Hal. 59 dari 72 Pts. No. 174/PDT/2018/PT.MKS24.c.
158 — 69
tidak didasarkanpada suatu alat bukti jelas harus dikesampingkan dan itidak dijadikandasar pertimbangan dalam Penyelesaian Perkar Aquo.Bahwa Dalil Penggugat pada bukti 24 dan Petitum Butir 12 Gugatanmengenai permohonan untuk meletakkan Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) terhadap Objek Sengketa merupakan dalil yang tidak benar dantidak berdasar.Tergugat VI sebagai pemegang Hak Tanggungan yang sah berdasarkanUU jelas memiliki hak untuk menjual dengan kekuasaan sendiri dankedudukan yang diutamakan (hak preferen
Pembanding/Penggugat II : SUTARI Diwakili Oleh : SUTARYANA, SH.
Terbanding/Tergugat I : SAPTO HARYONO
Terbanding/Tergugat II : NANY PUDJIANTI SUWIGJO,SH
Terbanding/Tergugat III : PT Bank DANAMON Jakarta ,Cq PT Bank DANAMON Cabang, Cq PT BANK DANAMON UNIT MIKRO YOGYA Prambanan Sleman
Terbanding/Turut Tergugat I : PT Bank MEGA SYARIAH JAKARTA,Cq PT Bank MEGA SYARIAH Cabang ,Cq PT BANK MEGA SYARIAH Unit Pedan Klaten
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Negara Dan Lelang KPKNL Surakarta
Terbanding/Turut Tergugat III : BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN Kabupaten Klaten
Terbanding/Turut Tergugat IV : DR WIKU GARIANTO
122 — 184
(pertama) Nomor :1498/2008 senilai Rp.62.500.000, (enam puluh dua juta lima ratusribu rupiah ) dibuat berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan(APHT) No.266/2008 tertanggal 12 Juni 2008 yang dibuat oleh dandihadapan Dewi Estiningkasih, Sarjana Hukum, PPAT di Klaten;Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena atas Obyek Sengketa dimaksud telahdibebani hak tanggungan maka terhadapnya memberikan hakdidahulukan atau diutamakan hak preferen kepada
TRI WIDOWATI
Tergugat:
1.PT. BANK PERMATA Tbk
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Yogyakarta
3.PT. Nobel Graha Auction
168 — 29
Dalam ketentuan pasal tersebut mengatur bahwa Krediturpemegang Hak Tanggungan adalah Kreditur Preferen atas hartakekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan (droitde preference).2. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangantersebut, maka sita jaminan tidak dapat diterapkan atau dilaksanakanterhadap barang jaminan yang telah diikat Hak Tanggungan.
NINA ROSSANA
Tergugat:
1.PT. BANK MUAMALAT INDONESIA
2.ADAM MALIK
3.PT. ALTRA EXCIS INVESTAMA
306 — 190
haktanggungan terhadap jaminan yang telah dibebankan dengan sempurnadengan hak tanggungan, apabila Terlawan wanprestasi;Hal ini Sesuai dengan Pasal 6 UUHT, yaitu sebagai berikut:Bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untukmenjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melaluipelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan tersebut apabila debitur cidera janjiDalam penjelasan Pasal 6 UUHT, Pemegang Hak Tanggungan diberikankedudukan didahulukan atau hak preferen
335 — 88
Bahwa selanjutnya sehingga oleh karenanya merupakan suatukebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri atas obyeksengketa senyatanya telah dibebani hak tanggungan yang memberikanhak didahulukan atau diutamakan "hak preferen" kepada oleh Terlawansebagai pihak yang beritikad baik " te goeder trouw" yang telahmemberikan kredit kepada Pelawan selaku debitur sehingga Terlawanharus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dan kepentingannyasecara hukum;7.Bahwa selain itu antara Terlawan dengan Pelawan
184 — 125
Membebankan HakTanggungan/Akta Pemberian Hak Tanggungan maupun dokumenterkait lainnya sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit olehTergugat Il kepada Penggugat II, sehingga secara hukum para Pihak incasu Para Penggugat tunduk dan taat atas syaratsyarat yang diaturdidalamnya sesuai asas hukum Pacta Sunt Servanda perjanjianmengikat para Pihak yang membuatnya sebagaimana ditegaskandalam ketentuan Pasal 1338 ayat 2 KUH Perdata;e Dengan kekuatan pembuktian berupa groses akta yang memilikihak hak preferen
Nyoman Sinta
Tergugat:
1.I Nyoman Parta
2.NI KETUT MEGAWATI
3.PT. Bank Central Asia TBK, Kantor Cabang Utama Denpasar
4.PT. Bank Central Asia Tbk, PUSAT
142 — 59
Bahwa dengan demikian terbukti bahwa TERGUGAT selaku debiturtelah melakukan tindakan kelalaian (wanprestasi) dan melanggar ketentuandalam Perjanjian Kredit, sehingga secara hukum TERGUGAT IV cq.TERGUGAT III selaku kreditur preferen pemegang hak tanggungan berhakuntuk melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap Agunan,antara lain Objek Sengketa, dalam rangka penyelesaian utangTERGUGAT I.6.
27 — 3
Dengandemikian Turut Tergugat merupakan kreditor yang beritikad baik karenatelah melaksanakan perintah UndangUndang sehingga semestinya TurutTergugat mendapatkan perlindungan sebagai pihak dengan hak yangdiutamakan / hak preferen dan hak tersebut akan mengikuti kKeberadaan atasbenda tersebut / asas droit de suite ;.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : H. MUH. HAMZAH MAMBA, S.HI. ALIAS ABU HAMZAH ALIAS HAMZAH ALIAS PAK ABU ALIAS ANCA BIN SAPARENG MAMBA Diwakili Oleh : EFLIN ROTUA SINAGA
267 — 240
Alias ABU HAMZAH Alias HAMZAHAlias PAK ABU Alias ANCA Bin SAPARENG MAMBA) telahHlm 146 dari 187 Hlm Put.No.154/Pid/2019/PT.MKS.menjadi kreditur preferen. Hal ini berarti pembayaran dendayang dijatuhkan terhadap Terdakwa H. MUH. HAMZAH MAMBA,S.Hi. Alias ABU HAMZAH Alias HAMZAH Alias PAK ABU AliasANCA Bin SAPARENG MAMBA yang akan disetorkan/dibayarkan kepada negara, akan dibayarkan oleh kurator dandiambilkan dariboedel pailit.2.
Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 347/R.4.10/Euh.2/10/2018tanggal 9 Oktober 2018, Pembanding / Jaksa Penuntut Umum telahmengajukan permohonan sebagai Kreditur Preferen kepadakurator.Dalil Memori Banding Pembanding / Jaksa Penuntut Umum yangmenyatakan bahwa TERBANDING / dahulu Terdakwa adalah DebitorPailit dan Pembanding / Jaksa Penuntut Umum mengajukan diri sebagaiKreditur Preferen, hal ini MENUNJUKKAN BAHWA PEMBANDING /JAKSA PENUNTUT UMUM TIDAK PAHAM HUKUM KEPAILITAN.Berdasarkan ketentuan UndangUndang
311 — 102
Bukti TVII4 : Revisi Daftar PiutangYang Diakui Sementara; 5 Bukti TVII5 : Daftar Piutang yangditolak/ dibantah;6 Bukti TVII6 : Daftar Piutang diakuiterdiri :e Daftar KrediturDiakui;e Kreditur Konkuren;e Kreditur Preferen;e Kreditur Sparatis; 9.
237 — 62
Nomor: 10/CB/2005 /PN.JKT.TIM.tanggal 11 Agustus 2005, sepatutnya diangkat karena jelas dan nyataPenetapan Sita Jaminan tersebut dapat merugikan Turut Tergugat IV sebagaiPemegang Hak Tanggungan yangberkedudukan sebagai Kreditur preferen/diutamakan atas obyek jaminanperkara aquo.8.
116 — 16
Bahwa Oleh karena itu berdasarkanfaktafakta hukum dan dasar hukumtersebut diatas, dengan demikianTURUT TERGUGAT adalah pihakpenerima Hak Tanggungan yangmemiliki Hak Preferen terhadapBarang yang dimohonkan sita jaminandalil yang diajukan oleh PENGGUGAT tersebut jelas tidak berdasar danmengadaada, PENGGUGAT hanya menerapkan dasar hukum yang tidaktepat, karena sebagai Kreditur yang balk TURUT TERGUGAT telahmelaksanakan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturanperundangundangan sebagaimana
40 — 8
maka Tergugat II menolak keras dalilPenggugat vide butir 23 dan butir 24 gugatannya yang menyatakan bahwatindakan Tergugat II yang berencana melakukan penjualan terhadap jaminankredit Tergugat I termasuk asset Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum.Dalil tersebut tidak berdasar hukum karena tindakan penjualan terhadap jaminankredit Tergugat I telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dimanaTergugat II berkualitas sebagai Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertamadan merupakan kreditur preferen
Pembanding/Tergugat II : Temmy Suryawan Ekowardojo Diwakili Oleh : AAN ROHAENI, SH,
Pembanding/Tergugat III : Happy Suryawan Ekowardojo Diwakili Oleh : AAN ROHAENI, SH,
Terbanding/Penggugat : Eddy Hermawan
Terbanding/Turut Tergugat : Kuntarno, S.H.,M.Kn.
112 — 93
Namun karena harta warisan ataswasiat tersebut berada dalam jaminan bank sehingga bank merupakankreditur preferen/yang diutamakan;15. Bahwa mendiang Vena dalam wasiatnya meminta Para Tergugatuntuk melaksanakan wasiat. Karena Para Tergugat adalah pelaksanawasiat dan bukanlah ahli waris sehingga tidak menggantikan hak danHalaman 19 dari 51 halaman Putusan Nomor 571/Pdt/2021/PT SMGkewajiban si meninggal. Para Tergugat tidak diwajibkan membayar hutanghutang mendiang Vena dari harta pribadinya;16.