Ditemukan 878 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-04-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 1 April 2015 — GINDO HUTAHAEAN, S.H., dan H. MARTIN ERWAN, S.H VS KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA QQ JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM QQ DIREKTUR TINDAK PIDANA UMUM LAINNYA
813413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., yang diduga melakukanTindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),sebagaimana Surat Kejaksaan Agung tertanggal 18 Juli 2014 Nomor B2224/E.4/Euh. 1/7/2014. (vide bukti P4);Bahwa dalam berkas penyidikan dimaksud, termasuk juga berkas penyitaanterhadap harta pailit PT.
    Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 20Desember 2012 Nomor 25/Pen.Pid/2012/PN.BKS, yang menyitabangunan pabrik, terletak di Jalan Industri Selatan I Blok QQ Nomor10D Kawasan Industri Jababeka II, Kelurahan Pasir Sari, KecamatanCikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Povinsi Jawa Barat;Bahwa alasan melakukan penyitaan terhadap harta pailit tersebut terkaitdengan perkara dugaan Tindak Pidana Perbankan dan TPPU yang dilakukanoleh Sdr.
    Umar Ali Yanto, S.H., telah bersalah melakukan Tindak PidanaPerbankan dan TPPU. Seseorang dinyatakan bersalah melakukan tindakpidana, apabila sudah ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetapdan pasti (inkracht van gewijsde). Ingat azas praduga tak bersalah,presumption of innocence;Faktanya, sampai gugatan a quo diajukan, belum ada Putusan Pengadilan yang telahberkekuatan hukum tetap yang menyatakan Sdr. Umar Ali Yanto, S.H., terbuktibersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan dan TPPU.
    Umar Ali Yanto, S.H., sebagaipemilik, tidak dapat didasarkan hanya dengan tindakan mendugaduga bahwa hartatersebut berasal dari uang hasil kejahatan perbankan dan TPPU yang dilakukan olehSdr.
    Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 20 Desember2012 Nomor 25/Pen.Pid/2012/PN.BKS, yang menyita bangunan pabrik, terletakdi Jalan Industri Selatan I Blok QQ Nomor 10D Kawasan Industri Jababeka II,Kelurahan Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ProvinsiJawa Barat;Angka 18: Bahwa alasan melakukan penyitaan terhadap harta pailit tersebutterkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Perbankan dan TPPU yangdilakukan oleh Sdr.
Register : 17-01-2014 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 10-07-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 5/PID.SUS/TPK/2014/PN.BDG
Tanggal 5 Juni 2014 — IKE WIJAYANTO
460221
  • TPPU dengan alasan :1.
    Ada didalam Pasal 68 UU TPPU mengenai hukum acaradalam proses TPPU dimana bukan hanya dalam TPPU tapi seluruhUndangUndang (UU) lainnya termasuk KUHAP, UU KPK, UUTIPIKOR dan lain sebagainya, jadi jangan hanya membaca pasalpasal di TPPU yang memang tidak lengkap karena sebagai buatanmanusia pasti ada kekurangan dibanding buatan Tuhan yang makinlama makin kita kagumi kalau kita lihat;3. Bahwa ada UU Kekuasan Kehakiman yang mempunyai prinsippersidangan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
    Selain itu juga ada kasusyang sudah incracht juga;Mengenai Pasal 5 UU TPPU tersebut tidak semua orang dapat dipidana, harusmelihat kasus per kasus. Sebenarnya di Pasal 5 UU TPPU tersebut di bagianpenjelasan sudah ada kriteriakriterianya seperrti dolus malus yaitu sengajamenerima dengan niat jahat menerima hasil kejahatan. Jadi menurut ahli penjelasanPasal 5 UU TPPU ini sudah cukup ketat.
    Sehingga ada perbedaan perbuatan menyamarkan di pasal 3dengan pasal 4.Perbedaan pasal 3,4,5 dari UU TPPU yang baru dengan UU TPPU yang lama, jikapasal 3 UU TPPU yang lama dan yang baru ada perbedaannya namun Pasal 4 di UUTPPU yang baru tidak ada di UU TPPU yang lama, Pasal 4 hanya ada di UU TPPUNo. 8 Tahun 2010. Jadi yang berbeda hanya di Pasal 3 saja, disederhanakan sajamasalah opzet (kesengajaan) dihilangkan. Di UU TPPU yang lama ada unsurkesengajaan, di UU TPPU yang baru tidak ada.
    Di UU TPPU yang lama dirincia,b,c sedangkan di UU TPPU yang baru disambung jadi satu tidak dipecahpecahseperti UU TPPU yang lama. Pasal 4 UU TPPU yang lama tidak ada, di UU TPPUyang baru ada, sedangkan pasal 5 UU TPPU yang baru bisa dibandingkan denganpasal 6 UU TPPU yang lama.
Register : 02-11-2017 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 983/Pid.Sus/2017/PN Ptk
Tanggal 10 Juli 2019 — Penuntut Umum:
Abdul Samad, SH
Terdakwa:
SAPARUDIN alias BOY alias UDIN alias M SAFAR Bin AHMAD
13450
  • Dalam khasanah TPPU, menggunakan rekening orang lain untuktempat menampung atau menempatkan harta kekayaan hasil tindak pidana(proceeds of crime), lazim dilakukan oleh para pelaku TPPU dengan tujuanuntuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul dari harta kekayaanhasil tindak pidana. Keuntungan yang diperoleh terdakwa SAPARUDIN alias BOY aliasUDIN alias M.
    Dalam khasanah TPPU, membelanjakan atau menggunakan hartakekayaan hasil tindak pidana (proceeds of crime) untuk membeli beberapaaset baik bergerak maupun tidak bergerak yang diatas namakan Terdakwasendiri maupun orang lain, lazim dilakukan oleh para pelaku TPPU dengantujuan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul dari hartakekayaan hasil tindak pidana. Dibawah ini contoh mutasi rekeningrekening yang dikuasai olehTerdakwa SAPARUDIN alias BOY alias UDIN alias M.
    Berdasarkan Pasal 68 UU TPPU menyatakan bahwa Penyidikan,penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta pelaksanaanputusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tindakpidana sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini dilakukan sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan, kecuali ditentukan laindalam UndangUndang ini.
    Mengenai penyitaan sebagaimana yang dipertanyakan oleh penyidik,Ahli berpendapat bahwa di dalam UU TPPU tidak terdapat aturan khususyang mengatur secara khusuS mengenai penyitaan, sehingga ketentuantentang penyitaan dikembalikan kepada ketentuan umum (lex generalis)hukum acara pidana, yaitu KUHAP.
    Secara umum tugas PPATK sebagai unit intelejen transaksi keuanganmemiliki tiga fungsi yaitu menerima laporan dari pihak pelapor (vide Pasal 17jo Pasal 23 UU TPPU), melakukan analisis atau pemeriksaan atas laporandan informasi (Pasal 40 huruf d UU TPPU), dan meneruskan hasil analisisatau pemeriksaan kepada penyidik (Pasal 44 ayat (1) huruf UU TPPU).Sehingga pertanyaan penyidik mengenai apakah pihak PPATK masihmemonitor, bila ya sampai sejaunmana dan dipertanggungjawabkan kepadasiapa, Ahli menjelaskan
Putus : 04-03-2013 — Upload : 03-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 70/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst
Tanggal 4 Maret 2013 — DJUNAEDI
13249
  • ., yang di bawah sumpah memberikanketerangan sebagai brikut :e Tugas dan wewenang Ahli dari PPATK, berdasarkan Pasal 26 Undangundang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uangsebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 25 Tahun2003 (UU TPPU), PPATK mempunyai tugas sebagai berikut :e Mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yangdiperoleh PPATK sesuai dengan UndangUndang ini ;e Memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh PenyediaJasa Keuangan
    pidanapencucian uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan ;e Membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangandan kegiatan lainnya secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden,Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukanpengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan ;Wewenang AHKI adalah memberikan informasi kepada publik tentang kinerjakelembagaan sepanjang pemberian informasi tersebut tidak bertentangan denganUndangUndang ini. berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU TPPU
    Dengan demikian pelaku tindak pidanadapat leluasa menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya tanpamenimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukanpemeriksaan dan pengejaran ;e Dalam TPPU terdapat TPPU secara aktif dan TPPU secara pasif :Yang dimaksud dengan TPPU secara aktif adalah tindak pidana pencucian uangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU PP TPPU : Tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 UU PP TPPU adalah :Setiap Orang yang = menempatkan, mentransfer, mengalihkan
    ;Bahwa Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 4 UU PP TPPU adalah :Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi,peruntukan, pengalihan hakhak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas HartaKekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidanapencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dendapaling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah
    ;e Yang dimaksud dengan TPPU secara pasif adalah sebagaimanadimaksud dalam Pasal5 UU PP TPPU ;e Bahwa Tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 5 ayat (1) UUPP TPPU adalah :Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan,pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan HartaKekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjarapaling lama 5 (lima) tahun dan
Register : 16-09-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 14-04-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 951/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 27 Januari 2021 —
255166
  • Secaranormatif, Pasal 4 Undangundang TPPU diterapkan kepada seorang pelakuTPPU namun tindak pidana asalnya dilakukan oleh pihak lain baik dalamkapasitasnya sebagai profesi seperti lawyer, pengacara, akuntan ataupundalam kapasitas pribadi karena turut serta, membantu atau melakukanHalaman 39 dari 67 Putusan Nomor 951/Pid.Sus/2020/PN JKT.SELpermufakatan jahat untuk melakukan TPPU bersamasama dengan pelakulainnya.Bahwa untuk mempersangkakan dugaan tindak pidana pencucian uangsebagaimana diatur dalam
    Secaranormatif, Pasal 4 Undangundang TPPU diterapkan kepada seorang pelakuTPPU namun tindak pidana asalnya dilakukan oleh pihak lain baik dalamkapasitasnya sebagai profesi seperti lawyer, pengacara, akuntan ataupundalam kapasitas pribadi karena turut serta, membantu atau melakukanpermufakatan jahat untuk melakukan TPPU bersamasama dengan pelakulainnya aktif.Bahwa Pelaku tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalamPasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU tersebut di atas kenal sebagai pelaku tindakpidana
    Selanjutnyadiduga hasil tindak pidana (proceeds of crime) ditempatkan atau ditampungke rekening yang telah dipersiapkan sedemikian rupa dengan menggunakanidentitas atau nama rekening orang lain yakni rekening BRI atas namaMUHAMMAD FADLI nomor rekening 32301064944503 untuk menempatkanatau menampung hasil tindak pidana rekening tersebut dikuasai olehMUHAMMAD GHAFUR.Bahwa dalam Khazanah TPPU menempatkan Hasil Tindak Pidanamenggunakan rekening dengan identitas atau milik orang lain untukmenampung hasil
    kejahatan dikenal dengan istilah Use of Nominee.Bahwa Use of Nominee azim digunakan oleh para pelaku TPPU untukmenyamarkan atau menyembunyikan asalusul harta hasil tindak pidana.Bahwa dalam hal ini terlihat adanya fakta diduga proceeds of crime selaindinikmati oleh YOGA FADILLA sendiri, ada juga sebagian dari proceeds ofcrime diberikan kepada MUHAMMAD GHAFUR atas jasa atau bantuanMUHAMMAD GHAFUR yang telah membantu menyiapkan rekening untukmenampung proceeds of crime.Bahwa dalam hal ini terlihat
    denganistilah comingling.Bahwa Comingling lazim dilakukan para pelaku TPPU untukmenyembunyikan atau menyamarkan asalusul harta hasil tindak pidana.Bahwa Comingling lazim dilakukan para pelaku TPPU untukmenyembunyikan atau menyamarkan asalusul harta hasil tindak pidana.Bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diduga YOGA FADILLA telahmelakukan : Menempatkan proceeds of crime dengan menggunakanrekening dengan identitas atau milik orang lain untuk menampung hasilkejahatan dikenal dengan istilah Use of
Register : 13-12-2018 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1411/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 Mei 2019 — Penuntut Umum: 1.ARIH WIRA S., SH., MH. 2.MARLY DANIEL , SH 3.ISFARDY, SH. 4.PRIYO W., SH. Terdakwa: ALMIRA XAVERIA KWARI
395143
  • dibagi menjadi 2 yaitu:TPPU Aktif : Pasal3 dan 4 TPPU;TPPU Pasif : Pasal5 TPPU;Bahwa berdasarkan tahapannya, Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri dari3 tahap :Tahap Placement: yaitu penempatan hasil kejahatan didalam sistemkeuangan, Tahap Layering yaitu memindahkan atau mengubah bentuk hasilkejahatan melalui transaksi keuangan yang kompleks dalam rangkamempersulit pelacakan asal usul dana/hasil kejahatan, Tahap integrationyaitu mengembalikan dana/hasil kejahatanyang telah tampak sah kepadapemiliknya
    sehingga dapat dipergunakan dengan aman;Bahwa untuk dapat dilakukan penindakan terhadap TPPU tidaklah diperlukansempurnanya 3 tahapan (Placement, Layering dan Integration), bisa sajapada tahap plecement sudah disidik dan dituntut, atau baru pada tahappalement dan leyering;Bahwa tindak pidana yang dapat menjadi predicate crime dari TPPU diaturdidalam Pasal 2 UU No: 8 Tahun 2010 tentang TPPU;Bahwa perbuatan yang dapat dikategorikan TPPU Aktif adalahmenempatkan, mentransfer, mengalinkan, membelanjakan
    , membayarkan,menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk,menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atauharta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindakpidana sebagaimana diatur didalam pasal 2 ayat (1) UU TPPU dengan tujuanmenyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut;Bahwa perbuatan yang dapat dikategorikan TPPU Pasif adalah menerimaatau. menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah,sumbangan penitipan, penukaran
    atau menggunakan harta kekayaan yangdiketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimanaPasal 2 UU TPPU;Bahwa berdasarkan rumusan Pasal 69 UU No : 8 Tahun 2010 yangrumusannya:Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidangpengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikanterlebih dahulu tindak pidana asalnyaHalaman 95 Putusan Nomor 1411/Pid.B/2018/PN Jkt.PstBahwa dapat disimpulkan bahwa TPPU adalah tindak pidana yang berdirisendiri;Bahwa
    secara empiris, perkara TPPU yang telah dinyatakan terbukti dengantanpa dibuktikan tindak pidan asalnya adalah perkara TPPU atas namaterdakwa Irjen Pol.
Register : 26-01-2015 — Putus : 18-06-2015 — Upload : 06-08-2015
Putusan PN PEKANBARU Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr
Tanggal 18 Juni 2015 — NIWEN KHAIRIAH Binti IMAM MUHTADIN
324151
  • Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara TPPU bagi Terdakwa NIWEN KHAIRIAH Binti IMAM MUHTADIN, sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama atau kedua dan ketiga pertama atau kedua;4. Memulihkan Hak-hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat serta Martabatnya ; 5. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan ;6. Menetapkan barang bukti berupa : bukti terlampir7. 7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
    ;Bahwa pada waktiu itu hanya 4 (empat) rekening itu saja yang diserahkankarena itu yang diminta oleh Bareskrim ;e Bahwa pada waktu itu alasan Mabes meminta/menyita rekening tersebutadalah terkait dengan Pencucian uang ;e Bahwa pada November 2014 rekeningrekening tersebut di Blokir setelahdapat surat pemindahan Saldo dari Mabes ke Kejari ;e Bahwa untuk TPPU itu diperbolehkan tergantung permintaan dari Penyidikdan uangnya diserahkan ;e Bahwa setahu saksi dalam hal pemindahan atau pemblokiran rekening
    Pasal 22 UU TPPU No. 8 tahun 2010, kalau nasabah menolak memenuhiketentuan Noyo custamer atau kemudian jasa keuangan meragukanHalaman 291 dari 375 halaman Putusan No. 09/Pid.SusTPK/2015/PN. Pbr292kebenaran atau informasi yang diberikan nasabah contoh nasabahmemberikan KTP Palsu ;.
    Sesuai ketentuan Pasal 69 UU No. 8 tahun 2010 yang berbunyi untuk dapatdilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilanterhadap TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya,kalau dibuktikan terlebin dahulu ada tindak pidana ada dua alat bukti masingmasing unsur dan Hakim yakin atas semua itu lalu diputus sampai ingkrahakan memakan waktu yang lebih lama tidak akan ada tindak Pidana TPPU ;.
    Perkara TPPU diduga dari Korupsi dan.
    Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan NegeriPekanbaru tidak berwenang mengadili perkara TPPU bagi Terdakwa NIWENKHAIRIAH Binti IMAM MUHTADIN, sebagaimana dalam dakwaan keduapertama atau kedua dan ketiga pertama atau kedua;4. Memulihkan Hakhak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat sertaMartabatnya ;5. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan ;6.
Putus : 14-07-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 285/Pid.B/2015/PN.BJM
Tanggal 14 Juli 2015 — ALIA YASMIEN Binti DAENG PAGAESA
254159
  • ) ada yang namanyaPredicat Crime (tidak pidana asal);Bahwa TPPU muncul dari tindak pidana asal;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU No.8 Tahun 2010 tentang PPTPPU, hasil tindak pidana atau harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatanTindak Pidana Asal sebagai berikut : korupsi; penyuapan; narkotika;psikotropika; penyelundupan tenaga kerja; penyelundupan migran; di bidangperbankan; di bidang pasar modal; di bidang perasuransian; kepabeanan;cukai; perdagangan orang; perdagangan senjata gelap; terorisme
    ; pencurian; penggelapan; penipuan; pemalsuan uang; perjudian;prostitusi; di bidang perpajakan; di bidang kehutanan; di bidang lingkunganhidup; di bidang kelautan dan perikanan; atau tindak pidana lain yangdiancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakantindak pidana menurut hukum Indonesia;Bahwa dalam tindak pidana Pencucian Uang (TPPU
    ) terdiri dari TPPU secaraAktif dan TPPU secara Pasif, Yang dimaksud dengan TPPU secara aktifadalah tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3dan Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang PP TPPU.
    Yang secara pasif yaituTindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun2010 tentang PP TPPU;Bahwa penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digabung denganpenyidikan tindak pidana asal (pasal 75 UU.
    No. 8 Tahun 2010);Bahwa TPPU merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri;Bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu (Pasal 69 UU.No. 8 Tahun 2010);Bahwa tidak setiap tindak pidana dapat juga dikenakan TPPU, karena dalamTPPU adalah tindak pidana mengenai uang hasil kejahatan;Bahwa sistem pembuktian terhadap harta kekayaan dalam kasus TPPUadalah menggunakan pembuktian terbalik (Pasal 78 UU.
Register : 25-02-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 14-04-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 224/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 4 Juli 2019 —
283180
  • SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Ahli berpendapat ahli sudah beberapa kali diminta sebagai AhliTindak Pidana Pencucian Uang baik pada tahap penyidikan maupun disidang pengadilan.Bahwa Ahli berdasarkan Pasal 39 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang(UU PP TPPU), PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantastindak pidana pencucian uang.Bahwa Ahli menerangkan fungsi PPATK, berdasarkan Pasal 40 UndangUndang Nomor
    ) terdapatTPPU secara Aktif dan TPPU secara Pasif ;Halaman. 31 dari 53.
    Bahwa yang dimaksud dengan TPPU secara Aktif adalah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan danpemberantasan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah :Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan,membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipbkan, membawake luar negeril, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atausurat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yangdiketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidanasebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuanmenyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidanakarena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara palinglama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) Bahwa yang dimaksud dengan TPPU secara Aktif adalah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan danpemberantasan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah :Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan
    Bahwa Yang dimaksud dengan TPPU secara Pasif adalah sebagaimanadimaksud dalam pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentangpencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU)adalah : Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan,pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran,atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patutdiduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
Register : 13-04-2015 — Putus : 12-08-2015 — Upload : 06-10-2015
Putusan PN PEKANBARU Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pbr
Tanggal 12 Agustus 2015 — DEKI BERMANA Bin EDISON
843317
  • Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi Terdakwa Deki Bermana Bin Edison sebagai mana dalam dakwaan Kedua dan Ketiga ;4. Memulihkan Hak-hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat serta Martabatnya ; 5. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan ;6. Menetapkan barang bukti berupa :
    (1) KUHP.DANKETIGA :Melanggar ketentuan Pasal 5 jo Pasal 10 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal64 ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun dalambentuk kombinasi dari Dakwaan Komulatif dengan Alternatif (pilihan), denganmenggabungkan tindak pidana korupsi sebagai predikat crime dengan tindak pidanapencucian uang sebagai tindak pidana lanjutannya, oleh karena terhadap TindakPidana Pencucian Uang (TPPU
    ) kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsiterbatas hanya TPPU yang predikat crimenya korupsi, maka walaupun secara umumuntuk mengadili perkara TPPU tidak perlu dibuktikan tindak pidana asalnya, khususPengadilan Tindak Pidana Korupsi yang kewenangannya terbatas Majelis Hakimakan mempertimbangkan predikat crimenya terlebih dahulu ;Menimbang, bahwa dalam rangka untuk menyatakan Terdakwa bersalah atautidak atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, maka perlu dipertimbangkanlebih lanjut apakah faktafakta
    pidana lanjutan dari tindak pidana korupsisebagaimana telah Majelis Hakim pertimbangkan di atas ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan yang telahMajelis Hakim pertimbangkan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan olehTerdakwa Deki Bermana Bin Edison tidak terbukti, maka menurut ketentuan Pasal 6huruf b Undangundang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak PidanaKorupsi, maka pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbarutidak berwenang memeriksa perkara TPPU
    Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPekanbaru tidak berwenang mengadili perkara Tindak Pidana PencucianUang (TPPU) bagi Terdakwa Deki Bermana Bin Edison sebagai mana dalamdakwaan Kedua dan Ketiga ;. Memulihkan Hakhak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat sertaMartabatnya ;. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan ;. Menetapkan barang bukti berupa :.
Putus : 01-07-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 479/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 1 Juli 2015 — KHALIK ALIAS ALEX
11531
  • Pengertian pencucian uang, Pihak Pelapor dan Transaksi sebagai berikut:a Pencucian uangsecara umum dapat didefinisikan sebagai suatu perbuatan yangdilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkanasalusul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana.b Pengertian Pihak Pelapor :Berdasarkan Pasal angka 11 UU PP TPPU yang dimaksud denganPihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut UndangUndang iniwajib menyampaikan laporan kepada PPATK.Pihak Pelapor berdasarkan Pasal 17 UU PP TPPU
    Dalam TPPU terdapat TPPU secara aktif dan TPPU secara pasif.a Yang dimaksud dengan TPPU secara aktif adalah tindak pidanapencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UUPP TPPU.Tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 UU PP TPPUadalah Setiap Orang yang = menempatkan, mentransfer,mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan,menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk,menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatanlain atas Harta Kekayaan yang
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU TPPU menyatakan bahwa Pejabat ataupegawai PPATK atau Lembaga Pengawas dan Pengatur dilarangmemberitahukan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang akanatau telah dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau tidak langsungdengan cara apa pun kepada Pengguna Jasa atau pihak lain.
    Mengenai penyitaansebagaimana yang dipertanyakan oleh penyidik, Ahli berpendapat bahwadi dalam UU TPPU tidak terdapat aturan khusus yang mengatur secarakhusus mengenai penyitaan, sehingga ketentuan tentang penyitaandikembalikan kepada ketentuan umum (lex generalis) hukum acarapidana, yaitu KUHAP.
    Secara umum tugas PPATK sebagai unit intelejen transaksi keuanganmemiliki tiga fungsi yaitu menerima laporan dari pihak pelapor (videPasal 17 jo Pasal 23 UU TPPU), melakukan analisis atau pemeriksaanatas laporan dan informasi (Pasal 40 huruf d UU TPPU), dan meneruskanhasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik (Pasal 44 ayat (1) huruf UU TPPU).
Register : 07-09-2015 — Putus : 24-03-2016 — Upload : 29-03-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 767/Pid.SUS/2015/PN.DPS
Tanggal 24 Maret 2016 — NI MADE RATMINI, SE. Als. ADE
353256
  • adalah pencegahan dibidang tindak pidana pencucian uangdengan tugas memberikan keterangan ahli kepada aparat penegak hukum danmenjadi nara sumber dalam berbagai kegiatan asistensi dan sosialisasidibidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang ; Bahwa Ahli sudah beberapa kali memberikan keterangan sebagai ahlidibidang tindak pidana pencucian uang ; Ahli menjelaskan tugas dari PPATK adalah mencegah dan memberantastindak pidana pencucian uang ( pasal 39 UU,No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU
    )dan fungsi PPATK ( Pasal 40 UU.No.8 Tahun 2010 tentang TPPU) adalahPencegahan dan pemberantasan TPPU, pengelolaan data dan informasi,Hal 22 dari55 halaman Putusan Nomor 767/Pid.Sus/2015/PN DpsPengawasan teradap kepatuhan pihak pelapor dan Analisis atau pemeriksaanlaporan dan informasi transaksi Keuangan yang berindikasi TPPU (pasal 2ayat 1 TPPU) ; Bahwa yang termasuk Tindak Pidana Pencucian uang adalah harus ada tindakpidana awal ; Bahwa setiap orang termasuk warga Negara asing berhak melaporkan
    melakukan penarikan secara tunai secara terus menerusdengan tujuan agar tidak mudah terlacak oleh aparat penegak hukum , ataupelaku menyuruh orang lain untuk menarik dana secara tunai kemudian atasperintah Terdakwa orang yang menarik dana tersebut melakukanpembayaranpembayaran untuk keperluan Terdakwa dengan tujuan untukmempersulit penelusuran oleh aparat penegak hukum dan seolah olahpembayaran keperluanTerdakwa tersebut berasal dari uang halal atau bukanberasal dari tindak pidana ; Bahwa dalam TPPU
    ada secara aktif dan TPPU secara pasif Aktif maksudnya yaitu pelaku tindak pidana Asal ( misalnya menggelapkanuang ) yaitu setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan,membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipbkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau suratberharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinyamerupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan ataumenyamarkan asal usul harta kekayaan (pasal 3 dan pasal 4 UU.No
    . 8Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ) ;Hal 23 dari55 halaman Putusan Nomor 767/Pid.Sus/2015/PN Dps Yang dimaksud TPPU pasif setiap orang yang menerima atau menguasaipenempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan,penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya merupakanhasil tindak pidana ( pasal 5 UU.No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan danPemberantasan TPPU ) ;Bahwa dalam kasus terdakwa Ni Made Ratmini, Ahli telah melakukan analisisberdasarkan hasil
Putus : 06-05-2014 — Upload : 09-06-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 584/Pid.B/2013/PN Dpk
Tanggal 6 Mei 2014 — PURWANDRIONO
177167
  • Menyatakan terdakwa PURWANDRIONO bersalah melakukan tindakpidana Penipuan secara bersamasama dan Pencucian uangsebagaimana yang kami dakwakan dalam Dakwaan Kesatu melanggarPasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP dan Dakwaan Ketigamelanggar Pasal 3 UU RI No. 8 Th. 2010 tentang TPPU;2.
    Menyatakan Terdakwa Purwandriono tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana penipuan secara bersamasama danpencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwan kesatumelanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan dakwaanketigga melanggar Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU ;2. Membebaskan Terdakwa dari seluruh tuntutan yang diajukan JaksaPenuntut Umum dan menrehabilitasi nama baik terdakwa ;3. Menyatakan seluruh barang yang disita dalam perkara ini yang terdiridari :3.1.
    Selanjutnya UU RI No. 8 tahun 2010, tentang Pencegahandan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang akan disebut UUTPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dalam pemeriksaan ini;Bahwa sesuai dengan ketentuan di dalam UU TPPU terdapat perbuatanTPPU yang sifatnya dilakukan oleh pelaku secara aktif dan secara pasif;a. Yang dimaksud dengan TPPU secara aktif adalah tindakpidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 dan Pasal 4 UU PP TPPU.b.
    Yang dimaksud dengan TPPU secara pasif adalahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU PP TPPU.Bahwa pencucian uang secara sempurna dilakukan dalam tiga tahap.Namun tindak pidana pencucian uang telah terjadi meskipun hanya satuatau lebih dari ketiga tahapan tersebut yang terpenuhi. Adapun tahapantahapan pencucian uang tersebut sebagai berikut :a.
    ;Bahwa walaupun membeli barangbarang secara kredit, tetapimenggunakan uang yang berasal dari tindak pidana juga merupakanmodus dari TPPU;Bahwa membeli kendaraan bermotor atas nama orang lain baik itu istriatau anak dengan alasan apapun merupakan modus dari TTPU apabilauang yang dipergunakan berasal dari kejahatan;Bahwa dalam TPPU, tindak pidana asal tidak harus dibuktikan terlebihdahulu;Bahwa dalam TPPU tidak harus memenuhi semua tahapan, tetapiapabila telah terpenuhi salah satu, maka sudah cukup
Register : 03-12-2018 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 596/Pid.Sus/2018/PN Mjk
Tanggal 9 Mei 2019 — Penuntut Umum:
TRIYONO YULIANTO, SH.,MH
Terdakwa:
AKHMAD TAUFAN MANFALUTI, SE alias TAUFAN
657267
  • MUHAMMAD NOVIAN, SH.MH dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Ahli menerangkan bahwa Tugas dan fungsi dari PPATK antaralain sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UndangUndang Nomor 8 Tahun2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana PencucianUang (UU PP TPPU), PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantastindak pidana pencucian uang.
    Pengertian Pencucian Uang :Pengertian pencucian uang secara umum dapat didefinisikansebagai suatu perbuatan yang dilakukan dalam upaya untukmenyembunyikan atau menyamarkan asalusul harta kekayaanyang diperoleh dari hasil tindak pidana.b.Pengertian Pihak Pelapor :Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PP TPPU yang dimaksuddengan Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurutUndangUndang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.Pihak Pelapor berdasarkan Pasal 17 UU PP TPPU meliputi :1)2)Penyedia jasa keuangan
    Bahwa Ahli menerangkan bahwa dalam TPPU terdapat TPPU secaraaktif dan TPPU secara pasif.a. Yang dimaksud dengan TPPU secara aktif adalah tindakpidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3dan Pasal 4 UU PP TPPU.Tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 UU PPTPPU adalah:Setian Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan,membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan,membawa ke luar neger!
    Yang dimaksud dengan TPPU secara pasif adalahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU PP TPPU.Tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 5 ayat (1) UUPP TPPU adalahSetiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan,pentransferan, pembayaran, hibah, Sumbangan, penitipan,penukaran, atau) menggunakan Harta Kekayaan yangHalaman 35 dari 70 Putusan Nomor 596/Pid.Sus/2018/PN Mjkdiketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindakpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidanadengan pidana
    Bahwa Ahli menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 23 UU TPPU yangmenyatakan bahwa Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 17 ayat (1) huruf a wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yangmeliputi:a. Transaksi Keuangan Mencurigakan;b.
Register : 10-03-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 15-04-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 391/Pid.Sus/2021/PT MDN
Tanggal 15 April 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : NURHAYATI ULFIA, S.H
Terbanding/Terdakwa : ZAKIR HUSIN Als. JAKIR USIN
9636
  • Use of Nominee lazimdigunakan oleh para pelaku TPPU untuk menyamarkan ataumenyembunyikan asalusul harta hasil tindak pidana.
    Pass by lazim digunakanoleh para pelaku TPPU untuk menyamarkan atau menyembunyikan asalusul harta hasil tindak pidana. Dalam hal ini terlihat adanya fakta bahwa diduga Terdakwa ZAKIRHUSIN Als JAKIR USIN membayarkan atas harta kekayaan yangdiketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana untukmembayar kredit cicilan rumah (hutang).
    Phonzy Scheme lazim digunakan oleh parapelaku TPPU untuk menyamarkan atau menyembunyikan asalusul hartahasil tindak pidana.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 3 UU No.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan danPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.SUBSIDAIR :Bahwa ia terdakwa ZAKIR HUSIN Als.
    Phonzy Scheme lazimdigunakan oleh para pelaku TPPU untuk menyamarkan ataumenyembunyikan asalusul harta hasil tindak pidana.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 4 UU No.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan danPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.ATAU :KeduaPrimatr :Bahwa ia terdakwa ZAKIR HUSIN Als.
    Phonzy Scheme lazimdigunakan oleh para pelaku TPPU untuk menyamarkan ataumenyembunyikan asalusul harta hasil tindak pidana.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 137 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa ZAKIR HUSIN Als.
Register : 22-06-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 7/Pid.Pra/2020/PN Dps
Tanggal 15 Juli 2020 — Pemohon:
Putu Candrawati, SE
Termohon:
Ditreskrimsus Polda Bali
354252
  • kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya;.Bahwa TERMOHON (DITRESKRIMSUS POLDA BALI) yang berlamat dijalan WR.Supratman No.7 Denpasar telah menerapkan pasal 374 dan 372KUHAPidana dan pasal 3 undang undang no 8 tahun 2010 tentangpencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian Uang atas diriPEMOHON.PROSEDUR HUKUM YANG DIALAMI OLEH PEMOHON :Bahwa Pada hari senin 25 November 2019 Perihal Pemberitahuandimulainya penyidikan, Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan danTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU
    Bahwa Pada hari senin 25 November 2019 Perihal Pemberitahuandimulainya penyidikan, Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan danTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dimaksud dalamPasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang UndangRepublik Indonesia Nomor.8 tahun 2010 tentang Pencegahan danpemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, NomorB/43/XI/RES.2.6./2019/Ditreskrimsus, Kepada Kepala Kejaksaan TinggiBali.2.
    tindak pidanayang teryadi dan guna menemukan tersangkanya.Sedangkan yang dimaksud dengan Tersangka menurut ketentuan Pasal 1angka 14 KUHAP adalah: Hal.22 dari 53 Hal.Put.No.7/Pid.Pra/2020/PN.DPSSeorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkanbukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.KRONOLOGIS PERISTIWA PIDANABerdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/456/XI/2019/SPKT, tanggal 20Nopember 2019, tentang Tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindakpidana Pencucian Uang (TPPU
    Ditreskrimsus tanggal 25Hal.24 dari 53 Hal.Put.No.7/Pid.Pra/2020/PN.DPS Nopember 2019, dan bersamaan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikanterhadap Laporan Polisi nomor: LP/456/X1/2019/Bali/SPKT, tanggal 20 Nopember2019, Termohon juga telah menerbitkan dan mengirimkan Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan kepada Kajati Bali Sesuai surat nomor:B/43/XI/RES.2.6./2019/Ditreskrimsus tanggal 25 Nopember 2019, tentang tindakpidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU
    Hal.30 dari 53 Hal.Put.No.7/Pid.Pra/2020/PN.DPSPENAHANAN TERSANGKA15.16.17.Bahwa awalnya Termohon menerima laporan polisi nomor:LP/456/X1/2019/Bali/SPKT, tanggal 20 Nopember 2019, adanya tindakpidana penggelapan dalam Jabatan dan tindak pidana pencucian uang(TPPU) yang diduga dilakukan Pemohon (Putu Candrawati,SE) selakuManager Accounting kasir CV. Graha Insan Surya di Jl.
Register : 26-01-2015 — Putus : 18-06-2015 — Upload : 07-08-2015
Putusan PN PEKANBARU Nomor 06/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr
Tanggal 18 Juni 2015 — YUSRI
291110
  • Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara TPPU bagi Terdakwa YUSRI sebagaimana dalam dakwaan KETIGA pertama atau kedua dan KEEMPAT pertama atau kedua;4. Memulihkan Hak-hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat serta Martabatnya ; 5. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara;6. Menetapkan barang bukti berupa : terlampir7. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
    Pasal 22 UU TPPU No. 8 tahun 2010, kalau nasabah menolak memenuhiketentuan Noyo custamer atau kemudian jasa keuangan meragukankebenaran atau informasi yang diberikan nasabah contoh nasabahmemberikan KTP Palsu ;.
    PBR256Bahwa ahli tidak tahu persis fakta kasus ini maupun tentang rentangwaktunya ;Bahwa dalam hal penanganan tidak pidana TPPU tidak perlu dibuktikan dulutindak pidana asalnya, hal ini sebagaimana diatur :.
    Sesuai ketentuan Pasal 69 UU No. 8 tahun 2010 yang berbunyi untuk dapatdilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilanterhadap TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya,kalau dibuktikan terlebin dahulu ada tindak pidana ada dua alat bukti masingmasing unsur dan Hakim yakin atas semua itu lalu diputus sampai ingkrahakan memakan waktu yang lebih lama tidak akan ada tindak Pidana TPPU ;.
    Perkara TPPU diduga dari Korupsi dan.
    Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPekanbaru tidak berwenang mengadili perkara TPPU bagi Terdakwa YUSRIsebagaimana dalam dakwaan KETIGA pertama atau kedua dan KEEMPATpertama atau kedua;4. Memulihkan Hakhak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat sertaMartabatnya ;5. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara;6. Menetapkan barang bukti berupa :. Disita dari Saksi MOHAMMAD ZULKIFLI FALAQI (Junior Analyst IndustrialRelation HR Sumbagut PT.
Register : 25-02-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 14-04-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 223/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 4 Juli 2019 —
491309
  • Dan yang dimaksud dengan TPPU secaraAktif adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidanaPencucian Uang (TPPU) adalah : Setiap Orang yangmenyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi,peruntukan, pengalihan hakhak, atau kepemilikan yang sebenarnyaatas Hak Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganyamerupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Halaman. 40 dari 96.
    SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Ahli berpendapat ahli sudah beberapa kali diminta sebagai AhliTindak Pidana Pencucian Uang baik pada tahap penyidikan maupun disidang pengadilan.Bahwa Ahli berdasarkan Pasal 39 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang(UU PP TPPU), PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantastindak pidana pencucian uang.Bahwa Ahli menerangkan fungsi PPATK, berdasarkan Pasal 40 UndangUndang Nomor
    ) terdapatTPPU secara Aktif dan TPPU secara Pasif ;Bahwa yang dimaksud dengan TPPU secara Aktif adalah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan danpemberantasan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah :Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan,membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawake luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atausurat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yangdiketahuinya atau patut
    diduganya merupakan hasil tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuanmenyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidanakarena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara palinglama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) Bahwa yang dimaksud dengan TPPU secara Aktif adalah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan danpemberantasan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah
    Bahwa Yang dimaksud dengan TPPU secara Pasif adalah sebagaimanadimaksud dalam pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentangpencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU)adalah : Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan,pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran,atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patutdiduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
Register : 28-02-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 59/Pid.B/2019/PN Yyk
Tanggal 25 Juni 2019 — HASAN TAMAANA, DKK
273285
  • untukmenyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan.Bahwa Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagaitulang punggung keluarga.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum (Replik) terhadappembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Para Terdakwa telah melakukan permainan judi curang denganmenjadikan korban sebagai Bandarnya.Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat Pasal yang terbukti adalahPasal 3 Undang Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana PencucianUang (TPPU
    ) bukan Pasal 5 Undang Undang No 8 Tahun 2010 TentangTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua pembelaan ParaTerdakwa.Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum (Duplik) yang pada pokoknya sebagai berikut :Duplik Terdakwa Hasan Tamana :Bahwa Terdakwa mengakui telah mengambil uang korban dengan caramelakukan judi curang, dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhikebutuhan hidup dan membayar hutang.Bahwa Terdakwa merasakan
    tuntutan dengan pasal Tindak PidanaPencucian Uang (TPPU) terlalu dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Bahwa Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan dapatsegera berkumpul dengan keluarga dan memberi nafkah keluarga.Duplik Terdakwa II Yurio Tamana :Halaman 12 dari 103 Putusan Nomor 59/Pid.B/2019/PN YykBahwa Terdakwa Il merasakan meskipun telah membayar ganti kerugianterhadap korban tetapi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangatmemberatkan Terdakwa II.Bahwa Terdakwa Il berharap Majelis
Register : 18-11-2020 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 333/Pid.Sus/2020/PN Tjb
Tanggal 25 Maret 2021 — Penuntut Umum:
SITI LISA EVRIATY TARIGAN,SH,MH
Terdakwa:
SOPIANSYAH BIN MUHAMMAD SIDIN
18320
  • Ahli menerangkan bahwa Yang dimaksud dengan Pencucian uang,pihak pelapor dan transaksi adalah:Pencucian uang adalah setiap upaya atau perbuatan dalam rangkamenyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasiltindak pidana agar harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut tampaksebagai harta kekayaan yang sah.Dalam TPPU terdapat TPPU secara aktif dan TPPU secara pasif.a.
    Yangdimaksud dengan TPPU secara aktif adalah tindak pidana pencucian uangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU PP TPPU (UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang).