Ditemukan 31645 data
34 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara 288/Pdt.G/2024/PA.Dum dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dumai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada #0046# untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp450000,00( empat ratus lima puluh ribu rupiah);
10 — 1
Membebankan kepada <<0046 untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.346000 ( tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
SITI KHOLILA
16 — 14
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tahun lahir yang semula tertulis Pemohon bernama Siti Kholila lahir tanggal 10 Oktober 1988 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3510-LT-07082017-0046 tertanggal 7 Agustus 2017 menjadi Pemohon bernama Siti Kholilah lahir tanggal 10 Oktober 1987;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tahun lahir tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Pemohon yang selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3510-LT-07082017-0046 tertanggal 7 Agustus 2017;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sejumlah Rp. 175.000,
55 — 25
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Lubukpakam Nomor 0046/Pdt.G/2016/PA.Lpk, tanggal 24 Agustus 2016 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 21 Dzulkaedah1437 Hijriyah.3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah)
., Advokat pada Law OfficeTS & Associates beralamat di Jalan Sei Mencirim No. 198, KelurahanBabura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, sebagai PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding.Pengadilan Tinggi Agama Medan tersebut.Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungandengan perkara ini.DUDUK PERKARAMengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalamputusan Pengadilan Agama lLubukpakam Nomor 0046/Pdt.G/2016/PALpk,tanggal 24 Agustus 2016 Miladiyah, bertepatan
Agama Lubukpakam, bahwa Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi pada tanggal 29 Agustus 2016 telah mengajukan permohonanbanding atas putusan Pengadilan Agama Lubukpakam Nomor0046/Padt.G/2016/PA.Lpk, tanggal 24 Agustus 2016 Miladiyah, permohonanbanding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 5September 2016, sebagaimana relaas pemberitahuan pernyataan banding yangdibuat oleh Jurusita Pengadilan Agama Lubukpakam.Telah pula membaca surat keterangan Panitera Pengadilan AgamaLubukpakam 0046
tertanggal 17 Oktober 2016 yang telah dibaca oleh Hakim Majelis tingkatbanding.Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding tidakmenggunakan haknya membaca berkas banding (inzage), sesuai suratketerangan Panitera Pengadilan Agama Lubukpakam Nomor0046/Pat.G/2016/PA.Lpk, tanggal 29 September 2016, demikian juga PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding tidak menggunakan haknya membacaberkas banding (inzage), sesuai dengan surat keterangan Panitera PengadilanAgama Lubukpakam Nomor 0046
12 — 2
MENETAPKAN
- Membatalkan perkara nomor 0046/Pdt.P/2016/PA.Dum;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dumai untuk mencoret dari daftar perkara;
- Menghukum Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.391.000.- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
0046/Pdt.P/2016/PA.Dum
13 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 628/Pdt.G/2024/PA.Gdt dari #pihak1#;
- Menyatakan perkara Nomor 628/Pdt.G/2024/PA.Gdt selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada #0046# sejumlah Rp 166.000,00 ( seratus enam puluh enam ribu rupiah);
16 — 9
Menyatakan perkara Nomor 0046/Pdt.G/2014/PA.Mna. dicabut;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 321.000,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
0046/Pdt.G/2015/PA.Mna
PENE TAPANNomor 0046/Pdt.G/2015/PA.Mna* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Manna yang mengadili perkaraperkara tertentu padatingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan penetapansebagai berikut dalam perkara Cerai Talak antara :PEMOHON, umur 37 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Kontraktor,bertempat tinggal di Kabupaten Kaur, sebagai Pemohon;MelawanTERMOHON, umur 34 tahun, agama Islam, pendidikan D.3, pekerjaan PNS,bertempat tinggal
di Kabupaten Kaur, sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas berkara tersebut;Telah mendengar keterangan pihakpihak yang beperkara di persidangan;DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan Cerai Talaktertanggal 14 Januari 2015 yang telah tedaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaManna dengan register Nomor 0046/Pdt.G/2014 /PA.Mna pada tanggal yang samadengan mengemukakan dalildalil sebagai berikut:1 Bahwa, Pemohon dan Termohon adalah
suami isteri yang sah, menikah padahari Minggu tanggal 10 Agustus 2008, dengan wali nikah Ayah Termohon,status Duda dengan Perawan dengan mas kawin berupa seperangkat alatsholat dibayar tunai sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikahnomor NOAKTN yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanKinal tanggal 09 Januari 2015;Halaman dari 8 halaman Penetapan Nomor 0046/Pdt.G/2015/PA.Mna.2 Bahwa, setelah menikah Pemohon dan Termohon membina rumah tangga dirumah orang tua Termohonn selama 1 tahun
termasuk dalam bidangperkawinan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor50 Tahun 2009 biaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon;Memperhatikan, semua peraturan perundangundangan yang berlaku danHukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;2 Menyatakan perkara Nomor 0046
Jumlah 3 occ ccc ccc cece cece ee eee eee eceeeeenneeeeeeees Rp. 321.000,(tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah).halaman 5 dari 5 halaman Penetapan Nomor 0046/Pdt.G/2015/PA.Mna
11 — 1
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 0046/Pdt.G/2021/PA.Bwi dari Penggugat;
2.Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp397000,00 ( tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah );0046/Pdt.G/2021/PA.Bwi
15 — 3
Membebankan kepada #0046# untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.340.000,- ( tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ;
22 — 11
Membebankan kepada #0046# untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ;
17 — 3
Membebankan kepada #0046# untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
18 — 3
Menyatakan perkara Nomor 0046/Pdt.P/2021/PA.JS. selesai karena dicabut;