Ditemukan 669 data
106 — 52
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat dengan Tergugat telah melakukan perjanjian akad syirkah mudharabah;
- Menghukum Tergugat (mudharib) untuk mengembalikan modal Penggugat (shohibul maal) sejumlah Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
- Menolak selebihnya;
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 606.000,- (enam ratus enam ribu rupiah);
Menyatakan bahwa Tergugat hanya melakukan perjanjian AkadSyarikah Mudharabah (bagi hasil) sehingga tidak berkewajiban untukmemenuhi semua tuntutan Penggugat dalam gugatannya;3.
Bahwa sejak tahun xxxxxxxxxxx Tergugat mengalami Pailit/Bangkruttelah diakui olen Penggugat sehingga tidak bisa atau tidak wajib melakukanAkad Syarian Mudharabah tersebut hingga sekarang dan memangTergugat tidak mendaftarkan kepailitannya ke Pengadilan Niaga karenajumlah perjanjian Akad Syariah Mudharabah tersebut jumlahnya hanyasekitar Rp 105.000.000, (Seratus Lima Juta Rupiah), jadi Tergugat tidakwajid mendaftarkannya ;5.
Bahwa Tergugat tidak melakukan perbuatan wanprestasi akan tetapiTergugat hanya mensepakati perjanjian Akad Syariah Mudharabah tersebutpada No. 5 di atas;8.
Menyatakan bahwa Tergugat hanya melakukan perjanjian AkadSyariah Mudharabah (bagi hasil) sehingga tidak berkewajiban untukmemenuhi semua tuntutan Penggugat dalam gugatannya ;3.
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melakukan AkadSyarikah Mudharabah pada tanggal 14 Agustus xxxxxxxxxxxxdengan totalsejumlah Rp. XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXKXXX =(XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXAXXXX jUta rupiah), dan pada tanggal 14Januari xxxxxxxxxxxx antara Penggugat dan Tergugat telah melakukanAkad ~~ Syarikah Mudharabah dengan total sejumlah Rp.XXXXXXXXXXXXXXXXXXAXXXKj (XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXAXXXXX jUta rupiah);2.
155 — 33
Asli Akad Pembiayaan Mudharabah WalMurabahah No. 018/MDRB/V/11 tanggal 05Mei 2011.11. Asli Surat Sanggup/Aksep Promes tanggal 05/05/2011.12.
Akad Mudharabah Wal Murabahah No 057/MDRB/XI/11 TANGGAL 14 November2011.Fc. Surat Sanggup No 166/PRM/356 tanggal 14 November 2011.Fc. Memorandum Pencairan Pembiayaan An. Anggota Kopkar PDAM Tirtanadi MedanNo 167/MKBAP/356 tanggal 15 November 2011.Fc. Akad Mudharabah Wal Murabahah No 058/MDRB/XI/11 TANGGAL 14 November2011.Fc. Surat Sanggup No 167/PRM/356 tanggal 14 November 2011.Fc.
Salinan Akte Addendum Akad Pembiayaan Mudharabah Wal Murabahah (Waad)Notaris Rosniaty Siregar, SH No 27 tanggal 15 Februari 2012.Fc. Memorandum Pencairan Pembiayaan An. operasi Karayawan PDAM TirtanadiMedan No 22/MKBAP/356 tanggal 21 Februari 2012.Fc. Akad Pembiayaan Mudharabah Wal Murabahah No. 001/MDRB/II/12 tanggal 21Februari 2012.Fc. Surat Sanggup No. 001/MDRB/PRM/356 tanggal 21 Februari 2012.Fc.
Asli Akad Pembiayaan Mudharabah Wal Murabahah No 046/MDRB/X/11 tanggal03/10/2011.10. Asli Surat Sanggup / Aksep Promes 146/MKBAP/356 tanggal 03 Oktober 2011.11.
Akad Mudharabah Wal Murabahah No 057/MDRB/X1I/11 TANGGAL 14November 2011.Fc. Surat Sanggup No 166/PRM/356 tanggal 14 November 2011.Fc. Memorandum Pencairan Pembiayaan An. Anggota Kopkar PDAMTirtanadi Medan No 167/MKBAP/356 tanggal 15 November 2011.Fc. Akad Mudharabah Wal Murabahah No 058/MDRB/XI/11 TANGGAL 14November 2011.Fc. Surat Sanggup No 167/PRM/356 tanggal 14 November 2011.Fc.
102 — 21
Bahwa, pada tanggal 17 Mei 2013, Para PELAWAN telah mendapatfasiltas Pembiayaan Mudharabah dari TERLAWAN III sebagaimana AkadMudharabah No. 50, sebesar Rp. 700.000.000, (tujuh ratus juta rupiah)dengan jangka waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal 17 Mei 2013 hingga17 Mei 2014;Hal. 2 dari 32 hal. Putusan Sela Perdata Gugatan Nomor 28//Pdt.BTH/2021/PN Cbn.2. Bahwa, atas fasilitas Pembiayaan Mudharabah sebagaimana tersebut diatas, Para PELAWAN telah memberi jaminan berupa:2.1.
Bahwa, kemudian pada tanggal 20 Desember 2013 Para PELAWANmendapat fasilitas Pembiayaan Mudharabah dari TERLAWAN III SesualAkad Pembiayaan Mudharabah No. 197, tanggal 20 Desember 2013,sebesar Rp. 4.000.000.000, (empat milyar rupiah) dengan jamgka waktu12 bulan terhitung sejak tanggal 20 Desember 2013 hingga 20 Desember2014;5. Bahwa, atas fasilitas Pembiayaan Mudharabah sebagaimana tersebut diatas, Para PELAWAN telah memberi jaminan berupa:5.1.
Bahwa, demikian pula terhadap fasilitas Pembiayaan Mudharabah dariTERLAWAN III, pada tanggal 07 Januari 2014.Akad Mudharabah No. 197, tanggal 20 Desember 2013 tersebut,dilakukan Addendum, sebagaimana Akta Addendum Akad PemibuyaanMudharabah, Nomor: 08, tanggal 07 Januari 2014, yakni perobahan atasketentuan Pasal 8, yakni tentang Jaminan/agunan yang diserahkan ParaPELAWAN, yakni:6.1. Fidusia Piutang atas pembiayaan yang disalurkan olehSHOUFI TOUR kepada Jamaah;6.2. Agunan tambahan berupa:a. SHM.
Luas 91 M2 atas namaCHAERIYAH;Nilai Hak Tanggungan sebesar Rp. 2.000.000.000, (dua milyarrupiah);pada tanggal 05 Febtuari 2014 Para PELAWAN mendapatPembiayaan Mudharabah dari TERLAWAN III AkadMudharabah, tanggal O5 Februari 2014, No. 02, sebesar Rp.Hal. 4 dari 32 hal. Putusan Sela Perdata Gugatan Nomor 28//Pdt.BTH/2021/PN Cbn.2.000.000.000, (dua milyar rupiah) dengan jangka waktu 12 bulanterhitung sejak tanggal 05 Februari 2014 hingga O05 Februari 2015;8.
Bahwa Para Pelawan merupakan pengurus dari CV Shoufi Sejahteradan juga merupakan nasabah dari Terlawan III yang memiliki 3 (tiga)pembiayaan Akad Mudharabah dengan rincian :a) No. Loan 71604346 tanggal 17 Mei 2013 sebesar Rp.700.000.000, (tujuh ratus juta rupiah) peruntukan untuk modalkerja dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dengan Jaminanyaitu:i. Fidusia Piutang sebesar Rp. 1.050.000.000,il. SHM No. 5981/Karyamulya a.n Fuad Ujiawan LT 122 m2.ill.
194 — 24
Bahwa tujuan dari pembiayaan tersebut adalah Take Over ModalKerja dengan akad Mudharabah maksimum sebesarHal. 4 dari 50 hal. Penetapan Nomor 6006/Pat.G/2018/PA. SbyRp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dengan nisbah bagi hasiluntuk Bank 11,74% dan untuk Nasabah 88,26 %, dan tambahan modalkerja dengan Akad Mudharabah maksimum sebsar Rp.1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengannisbah bagi hasil untuk Bank 11,74% danuntuk Nasabah 88,26 %,3.
Bahwa, pada Akad Nomor 46, Nisbah bagi hasil mudharabah untukTergugat 11,74% (sebelas koma tujuh puluh empat persen), sedangkanuntuk Penggugat 88,26% (delapan puluh delapan koma dua puluhenam persen),8.
Bahwa, Akad Mudharabah sesuai Fatwa Dewan Syari'ah NasionalNomor:007/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)mengandung beberapa ketentuan:1) Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkanoleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.Hal. 14 dari 50 hal.
Bahwa, Tentang Keuntungan Mudharabah, Fatwa Dewan SyariahNasional Nomor:007/DSNMUI/IV/2000 tentang PembiayaanMudharabah (Qiradh), menyebutkan:Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihandari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:a. Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak bolehdisyaratkan untuk satu pihak,b.
Penetapan Nomor 6006/Padt.G/2018/PA.SbyPENGGUGAT tersebut di atas, sangat tidak tepat apabila PARAPENGGUGAT mempermasalahkan isi dari Akad Mudharabah No. 45, 46dan 47 tanggal 23 Juli 2014 yang telah disepakati tersebut.10.
39 — 15
No. 338/Pdt.P/2019/PA Bjm.8.1.8.2.8.3.8.4.8.5.8.6.Rekening Tabungan Bank BPD Kalsel Syariah, dengan nomor rekening:967.03.11.00012.6 atas nama NOR AMALI;Deposito iB Mudharabah pada Bank Kalsel Syariah, dengan nomorRekening : 967.04.01.0003.2 dengan jumlah Rp. 40.000,000.00 (empatpuluh juta rupiah) atas nama NOR AMALI;Deposito iB Mudharabah pada Bank Kalsel Syariah, dengan nomorRekening : 967.04.01.00001.1 dengan jumlah Rp. 60.000,000.00 (enampuluh juta rupiah) atas nama NOR AMALI,DRA, MM;Depositi
iB Mudharabah pada Bank Kalsel Syariah, dengan nomorRekening : 967.04.01.0004.6 dengan jumlah Rp. 45.000,000.00 (empatpuluh lima juta rupiah) atas nama NOR AMALI;Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Landasan Ulin Selatan,Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, dengan luas 199 M?
Fotokopi Deposito iB Mudharabah dengan nomor rekening 967.04.01.0003.2atas nama Nor Amali, Bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dantelah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu oleh KetuaMajelis diberi paraf, tanggal, dan tanda P.9;10.
Fotokopi Deposito iB Mudharabah dengan nomor rekening 967.04.01.00001.1atas nama Nor Amali,DRA,MM, Bukti surat tersebut telah diberi meteraicukup dan telah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuail, lalu olehKetua Majelis diberi paraf, tanggal, dan tanda P.10;11.Fotokopi Deposito iB Mudharabah dengan nomor rekening 967.04.01.0004.6atas nama Nor Amali, Bukti Surat tersebut telah diberi meterai cukup dantelah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu oleh KetuaMajelis diberi paraf,
Deposito iB Mudharabah pada Bank Kalsel Syariah, dengan nomorRekening : 967.04.01.0003.2 dengan jumlah Rp. 40.000,000.00 (empatpuluh juta rupiah) atas nama NOR AMALI;3. Deposito iB Mudharabah pada Bank Kalsel Syariah, dengan nomorRekening : 967.04.01.00001.1 dengan jumlah Rp. 60.000,000.00 (enampuluh juta rupiah) atas nama NOR AMALI,DRA, MM;4.
151 — 65
No. 0460/Pdt.G/2017/PA.Gsg.Jumlah tersebut seharusnya sesuai kesepakatan yang tercantum diAkad Mudharabah/sertifikat paling lambat sudah dibayar /dikembalikan pada tanggal 11 Juni 2016, kenyataannya sampaisekarang belum di bayar (ingkar janji). Penggugat II M. Rifai dengan anggota / nasabah 50 (lima puluh) orang :a. Uang Si Jangka Rp. 181.000.000,Uang bagi hasil Rp. 24.345.000,b. Uang Si Raya Rp. 5.000.000,Uang bagi hasil Rp. 230.000,C.
,Total Rp. 161.267.631,(Seratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh TujuhRibu Enam Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah)Jumlah tersebut seharusnya sesuai kesepakatan yang tercantum diAkad Mudharabah /sertifikat Si Jangka, Si Raya, dan Investasi palinglambat sudah dibayar / dikembalikan pada tanggal 21 Agustus 2016,Hal. 9 dari 18 Put. No. 0460/Pdt.G/2017/PA.Gsg.kenyataannya sampai sekarang belum ada tandatanda mau bayar jelas ingkar janji!
Uang Investasi Rp. 25.000.000,Total Rp. 132.200.000,(Serstus Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)Jumlah tersebut seharusnya sesuai kesepakatan yang tercantum diAkad Mudharabah /sertifikat Si Jangka, Si Raya dan Investasi, palinglambat sudah dibayar / dikembalikan pada tanggal 21 Juni 2016ternyata sampai sekarangbelum dikembalikan jelas ingkar janiji. Penggugat VIII Sarif Hidayatullah untuk diri sendiriYaitu Dana Ikatan kerja (Investasi Rp. 25.000.000.
Menyatakan sah hubungan hukum antara Para Penggugat dengan ParaTergugat dalam hal Perjanjian Akad Mudharabah/Simpanan Si Jangka, SiRela, Si Raya, dan Dana Ikatan Kerja (Investasi) dimana Para Penggugatsebagai penyimpan dan Para Tergugat sebagai Pengurus dan PengelolaUang Simpanan untuk dikembangkan demi kesejahteraan anggota KSPPSBMT MANDIRI RAYA dan MANDIRI RAYA UTAMA, sebagaimana dimaksuddalam perjanjian akad mudharabah/sertifikat Si Jangka, Si Raya dan DanaIkatan Kerja (Investasi), antara Para
Menyatakan bahwa Para Tergugat telah ingkar janji karena belummengembalikan uang simpanan dan uang bagi hasil yang waktunya telahdisepakati sesuai dengan Akad Mudharabah/sertifikat simpanan Si Jangka,Si Raya, Si Rela, Si Dapun, Kopkar dan Dana Investasi sebesar Rp.1.564.877.854, (Satu Milyar Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta DelapanRatus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Empat Rupiah) kepadaPara Penggugat secara tunai dan sekaligus.4.
718 — 409
Mudharabah dengan merujuk kepada fatwa DSN No.07/DSNMUI/IV/2000tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh); atauc.
Ykakad menjadi akad Mudharabah yang tertuang dalam perjanjianPembiayaan Mudharabah Nomor : 10610/MDA/VIII/2012. Sehingga tidakada pelanggaran Terbanding 1 semula Tergugat 1.
Anmad, AlMusnad, 1/398).4) Bahwa disisi lain, konversi akad mudharabah seharusnya memperhatikanjuga dalam aturan mudharabah pada fatwa DSN No : 0O7/DSNMUI/1V/2000, tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), KetentuanKedua angka 3 huruf c bahwa : Modal tidak dapat berbentuk piutang danharus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak,sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Yksama sekali dari PEMBANDING semula PENGGUGAT I untuk membayarkewajibannya terhadap TERBANDING semula TERGUGAT ;Bahwa syarat keuntungan dalam Perjanjian Pembiayaan Mudharabah Nomor10610/ MDA/VIII/ 2012 telah terpenuhi sebagaimana rukun dansyaratPembiayaan yang diatur dalam ketentuan Fatwa DSN 07/ DSNMUI/IV/2000:Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Sehingga tidak ada RIBA sebagaimana dalilPEMBANDING semula PENGGUGAT I.
Seharusnyasebelum mengajukan gugatan dan/atau memori Banding mempelajari prinsippembiayaan murabahah dan mudharabah.
265 — 63
Bahwa antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terikat hubunganhukum Pembiayaan Mudharabah sebagaimana tertuang dalam AkadPembiayaan Modal Kerja BTN iB Berdasarkan Prinsip Mudharabah No.29 tanggal 14 Februari 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Arief Hidajat,S.H., M.SI di Surabaya yang telah ditandatangani oleh PENGGUGATdengan TERGUGAT;2.
Bahwa sesuai dengan Akad Pembiayaan Modal Kerja BTN iBBerdasarkan Prinsip Mudharabah No. 29 tanggal 14 Februari 2012Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat melalui musyawarahuntuk mufakat tidak dapat menghasilkan keputusan yang disepakati olehbank dan nasabah, maka bank dan nasabah sepakat untuk menunjuk danmenetapkan serta memberi kuasa kepada Badan Arbitrase SyariahNasional (Basyarnas), ......... dst;3.
Bahwa adanya pilinan penyelesaian sengketa (choice of forum)sesuai Akad Mudharabah tersebut menyebabkan adanya tumpang tindihkewenangan untuk mengadili oleh karena ada dua peradilan yangdiberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa a quo sedangkandalam UndangUndang yang lain (UU Peradilan Agama) secara tegasdinyatakan bahwa peradilan agama diberikan kewenangan untukmenyelesaikan sengketa perbankan syariah termasuk juga sengketaekonomi syariah.5.
Bahwa selain ditandatangani perjanjian pokok Mudharabah terdapatbeberapa perjanjian turunan antara lain :a.Akta Nomor 30 tanggal 14 Februari 2012 tentang Perjanjian Fidusiayang dibuat oleh Notaris Arief Hidajat, S.H.,M.Si.11.
Menetapkan Akad Pembiayaan Mudharabah No. 29 tanggal 14Februari 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Arief Hidajat, S.H.,M.Si.adalah sah dan mengikat kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT,3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi terhadapPENGGUGAT ;4.
Pembanding/Penggugat II : Chaeriyah Diwakili Oleh : WAWAN HERMAWAN, SH
Pembanding/Penggugat III : Aprilia Apsari Diwakili Oleh : WAWAN HERMAWAN, SH
Terbanding/Tergugat I : H. Yuhano, M.Kom
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara da Lelang KPKNL Cirebon
Terbanding/Tergugat III : PT BANK TABUNGAN NEGARA cq Bank Tabungan Negara Syariah BTN Syariah cabang Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat : Badan Pertanahan Nasional Cq Kantor Wilayah Pertanahan Prov Jawa Barat Cq Kantor Pertanahan Kota Cirebon
68 — 62
salinan resmi putusan Sela Pengadilan Negeri CirebonNomor 28/Pdt.Bth/2021/PN Cbn. tanggal 29 Juli 2021;Menimbang, bahwa Para Pelawan dengan surat gugatan tanggal 13April 2021, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriCirebon pada tanggal 16 April 2021 dalam Register Nomor 28/Pdt.BTH/2021/PN Cbhn, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:Halaman 2 dari 26 halaman putusan Nomor 533/PDT/2021/PT BDGBahwa, pada tanggal 17 Mei 2013, Para PELAWAN telah mendapatfasiltas Pembiayaan Mudharabah
dari TERLAWAN Ill sebagaimanaAkad Mudharabah No. 50, sebesar Rp. 700.000.000, (tujuh ratus jutarupiah) dengan jangka waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal 17 Mei2013 hingga 17 Me1 2014;Bahwa, atas fasilitas Pembiayaan Mudharabah sebagaimana tersebut diatas, Para PELAWAN telah memberi jaminan berupa:2.1.
dari TERLAWAN III sesuaiAkad Pembiayaan Mudharabah No. 197, tanggal 20 Desember 2013,sebesar Rp. 4.000.000.000, (empat milyar rupiah) dengan jamgka waktu12 bulan terhitung sejak tanggal 20 Desember 2013 hingga 20 Desember2014;Bahwa, atas fasilitas Pembiayaan Mudharabah sebagaimana tersebut diatas, Para PELAWAN telah memberi jaminan berupa:5.1.
Bahwa, demikian pula terhadap fasilitas Pembiayaan Mudharabah dariTERLAWAN III, pada tanggal 07 Januari 2014.Akad Mudharabah No. 197, tanggal 20 Desember 2013 tersebut,dilakukan Addendum, sebagaimana Akta Addendum Akad PemibuyaanMudharabah, Nomor: 08, tanggal 07 Januari 2014, yakni perobahan atasketentuan Pasal 8, yakni tentang Jaminan/agunan yang diserahkan ParaPELAWAN, yakni:6.1. Fidusia Piutang atas pembiayaan yang disalurkan olehSHOUFI TOUR kepada Jamaah;6.2. Agunan tambahan berupa:a. SHM.
Bahwa, pada tanggal 05 Februari 2014 Para PELAWAN mendapatfasilitas Pembiayaan Mudharabah dari TERLAWAN II AkadMudharabah, tanggal O5 Februari 2014, No. O02, sebesar Rp2.000.000.000, (dua milyar rupiah) dengan jangka waktu 12 bulanterhitung sejak tanggal 05 Februari 2014 hingga 05 Februari 2015;8. Bahwa, atas fasilitas Pembiayaan Mudharabah sebagaimana tersebut diatas, Para PELAWAN telah memberi jaminan berupa:Halaman 4 dari 26 halaman putusan Nomor 533/PDT/2021/PT BDG9.10.8.1.
118 — 58
Pembiayaan perihal Pencairan Pembiayaan Al Mudharabah an. Primkopal Brigif Mar dengan nominal sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). 15). 1 (satu) lembar foto copy Surat Memorandum PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Ampel nomor : MKKBAP/VII/09702912 tanggal 22 Juli 2011 dari Marketing kepada Adm. Pembiayaan perihal Pencairan Pembiayaan Al Mudharabah a.n.
Pembiayaan perihal Pencairan Pembiayaan Al Mudharabah an. Primkopal Brigif Mar Nomor Rek. : 0970009517 dengan nominal sebesar Rp. 365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah). 17). 1 (satu) lembar foto copy Surat Memorandum PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Ampel nomor : MKKBAP/VII/09702957 tanggal 12 Agustus 2011 dari Marketing kepada Adm. Pembiayaan perihal Pencairan Pembiayaan Al Mudharabah an.
Pembiayaan perihal Pencairan Pembiayaan Al Mudharabah an. Primkopal Brigif Mar Nomor Rek. : 0970009517 dengan nominal sebesar Rp. 2.615.000.000,- (dua milyar enam ratus lima belas juta rupiah). 30). 1 (satu) lembar foto copy Surat Memorandum PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Ampel nomor : MKKBAP/VI/09703310 tanggal 18 Juni 2012 dari Marketing kepada Adm. Pembiayaan perihal Pencairan Pembiayaan Al Mudharabah an.
Pembiayaan perihal Pencairan Pembiayaan Al Mudharabah an. Primkopal Brigif Mar Nomor Rek. : 0970009517 dengan nominal sebesar Rp. 2.610.000.000,- (dua milyar enam ratus sepuluh juta rupiah). 32). 1 (satu) lembar foto copy Surat Memorandum PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Ampel nomor : CF/III/09703247 tanggal 19 Maret 2012 dari Marketing kepada Adm. Pembiayaan perihal Pencairan Pembiayaan Al Mudharabah an.
Salinan Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor; 52 tanggal 28 Oktober 2011. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah).
Pembiayaan perihalPencairan Pembiayaan Al Mudharabah an.
Pembiayaan perihal PencairanPembiayaan Al Mudharabah an. Primkopal Brigif Mar Nomor Rek. :0970009517 dengan nominal sebesar Rp. 2.610.000.000, (dua milyarenam ratus sepuluh juta rupiah).32. 1 (satu) lembar foto copy Surat Memorandum PT. Bank SyariahMandiri Cabang Pembantu Ampel nomor : CF/III/09703247 tanggal 19Maret 2012 dari Marketing kepada Adm. Pembiayaan perihal PencairanPembiayaan Al Mudharabah an.
Pembiayaan perihal PencairanPembiayaan Al Mudharabah an. Primkopal Brigif Mar Nomor Rek. :09703247 dengan nominal sebesar Rp. 845.000.000, (delapan ratusempat puluh lima juta rupiah).28. 1 (satu) lembar foto copy Surat Memorandum PT. Bank SyariahMandiri Cabang Pembantu Ampel nomor : MKKBAP/IV/09703251 tanggal03 April 2012 dari Marketing kepada Adm. Pembiayaan perihal PencairanPembiayaan Al Mudharabah an.
132 — 53
Nomor 149/2013 tanggal 27Juni 2013 (T.13), Akta Addendum Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor40/2015 tanggal 13 Maret 2015 (T.14), Akta Addendum Akad PembiayaanMudharabah Nomor 38/2015 tanggal 13 Maret 2015 (T.15), Akta AddendumAkad Pembiayaan Mudharabah Nomor 39/2015 tanggal 13 Maret 2015 (T.16), Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan apa yang telahHal. 5 dari 24 hal.
Bahwa, Pelawan (Nasabah) telah mendapat fasilitas PembiayaanMudharabah dari Terlawan (Bank) sesuai Akad Pembiayaan Mudharabah,sebagai berikut :a.
Fasilitas 2, berdasarkan Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 86,Terlawan (Bank) menyediakan Pembiayaan Mudharabah kepadaPelawan (Nasabah) sejumlah Rp. 500.000.000, (Lima Ratus JutaRupiah), dengan Jangka waktu Pembiayaan Mudharabah berlangsungselama 36 (tiga puluh enam) bulan, terhitung mulai tanggal 26Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 26 Februari 2016, denganNisbah Bagi Hasil untuk masingmasing pihak adalah 28,47 % (duapuluh delapan koma empat puluh tujuh prosen) untuk NASABAH dan71,53% (tujuh pulun
Fasilitas 3, berdasarkan Akad Pembiayaan Mudharabah NomorTerlawan (Bank) menyediakan Pembiayaan Mudharabah kepadaPelawan (Nasabah) sejumlah Rp. 1.000.000.000, (Satu MilyardRupiah), dengan Jangka waktu Pembiayaan Mudharabah berlangsungselama 36 (tiga pulunh enam) bulan, terhitung mulai tanggal 27 Juni2013 sampai dengan tanggal 27 Juni 2015, dengan Nisbah Bagi Hasiluntuk masingmasing pihak adalah : 28,47 % (dua puluh delapan komaempat puluh tujuh prosen) untuk NASABAH dan 71,53% (tujuh puluhsatu koma
Al Mudharabah Fasilitas 4sebesar Rp. 372.156.300,2. Al Mudharabah Fasilitas 5sebesar Rp. 289.712.454,3. Al Mudharabah Fasilitas 6 sebesar Rp. 497.884.639,Jumlah Rp. 1.159.753.393.2.
Antonius Ibi Lebuan
Tergugat:
1.Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Baiturrahman
2.Retno Palupi
3.Insinyur Hasyim
225 — 129
maka berlakuketentuanketentuan sebagaimana terdapat dalam Fatwa DewanSyariah Nasional No. 07/DSNMUI/IV/2000 Tentang Mudharabah;Bahwa, Mudharabah adalah suatu transaksi pembiayaan berdasarkansyariah yang juga digunakan sebagai transaksi pembiayaan ekonomisyariah yang pada dasarnya dilakukan atas dasar kepercayaan.Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam transaksipembiayaan mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik modal(shahibul maal) kepada penerima modal (mudharib).
AlMuthalagah, adalah tabungan anggotapada koperasi dengan akad Mudharabah Al Muthalaqah yangdiperlakukan sebagai investasi anggota untuk dimanfaatkan secaraproduktif dalam bentuk pembiayaan kepada anggota koperasi, calonanggota, koperasikoperasi lain dan atau anggotanya secaraprofesional dengan ketentuan penyimpan mendapatkan bagi hasil ataspenyimpanan dananya sesuai nisbah ( proporsi bagihasil ) yangdisepakati pada saat pembukaan rekening tabungan.Simpanan Mudharabah Berjangka adalah tabungan anggota
AlMuthalagah, adalah tabungan anggota padakoperasi dengan akad Mudharabah Al Muthalagah yang diperlakukansebagai investasi anggota untuk dimanfaatkan secara produktif dalambentuk pembiayaan kepada anggota koperasi, calon anggota, koperasikoperasi lain dan atau anggotanya secara profesional dengan ketentuanpenyimpan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya sesuainisbah ( proporsi bagihasil ) yang disepakati pada saat pembukaanrekening tabungan.Simpanan Mudharabah Berjangka adalah tabungan
terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.07/DSNMUI/IV/2000 Tentang Mudharabah;B.
209 — 182 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koperasi Karyawan PDAM TirtanadiMedan Nomor 53/MKBAP/356 tanggal 05 Mei 2011;Asli Akad Pembiayaan Mudharabah WalMurabahah Nomor018/MD RB/V/11 tanggal 05 Mei 2011;Asli Surat Sanggup/Aksep Promes tanggal 05/05/2011:Asli Memorandum Pencairan Dari Marketing/Komite Pembiayaankepada Manager Operasi u.p Admin Pembiayaan PerihalPencairan Pembiayaan Koperasi Karyawan PDAM TirtanadiMedan Nomor 54/MKBAP/356 tanggal 05 Mei 2011;Asli Akad Pembiayaan Mudharabah WalMurabahah Nomor 019/MD RB/V/11 tanggal 05 Mei
Koperasi Karyawan PDAM TirtanadiMedan Nomor 81/MKBAP/356 tanggal 8 Juni 2011;Asli Akad Pembiayaan Mudharabah Wal Murabahah Nomor025/MD RB/VI/11 tanggal 08/06/2011;Asli Surat Sanggup/Aksep Promes tanggal 08/06/2011:Asli Memorandum Pencairan Dari Marketing/Komite Pembiayaankepada Manager Operasi u.p Admin Pembiayaan PerihalPencairan Pembiayaan Koperasi Karyawan PDAM TirtanadiMedan Nomor 82/MKBAP/356 tanggal 8 Juni 2011;Asli Akad Pembiayaan Mudharabah Wal Murabahah Nomor026/MD RB/VI/ 11 tanggal 08/06
Mudharabah WalMurabahah Nomor 035/MDRB/VIII/11 tanggal 24 Agustus 2011;Surat Sanggup Nomor 123/PRM/356 tanggal 24 Agustus 2011;Memorandum Pencairan Pembiayaan atas nama AnggotaKOPKAR PDAM Tirtanadi Medan Nomor 123/MKBAP/356 tanggal24 Agustus 2011;Akad Pembiayaan Mudharabah WalMurabahah Nomor036/MDRB/VIII/11 tanggal 24 Agustus 2011;Surat Sanggup Nomor 12/PRM/356 tanggal 24 Agustus 2011:Memorandum Pencairan Pembiayaan atas nama AnggotaKOPKAR PDAM Tirtanadi Medan Nomor 124/MKBAP/356 tanggal24 Agustus
2011;Akad Pembiayaan Mudharabah WalMurabahah Nomor 037/MDRB/VIII/11 tanggal 24 Agustus 2011;Surat Sanggup Nomor 125/PRM/356 tanggal 24 Agustus 2011;Memorandum Pencairan Pembiayaan An.
Sus/201847.48.49.50.1.52.53.54.Oo56.Sf.58.59:60.Memorandum Pencairan Pembiayaan atas nama AnggotaKOPKAR PDAM Tirtanadi Medan Nomor 126/MKBAP/356 tanggal24 Agustus 2011;Akad Pembiayaan Mudharabah WalMurabahah Nomor 039/MDRB/VIII/11 tanggal 24 Agustus 2011;Surat sanggup Nomor 127/PRM/356 tanggal 24 Agustus 2011:Memorandum Pencairan Pembiayaan atas nama AnggotaKOPKAR PDAM Tirtanadi Medan Nomor 127/MKBAP/356 tanggal24 Agustus 2011;Akad Pembiayaan Mudharabah WalMurabahah Nomor 040/MDRB/VIII/11 tanggal
160 — 40
Penguasaan oleh TERGUGAT atas Sertifikat Hak Milik (GHM)atas tanah milik PARA PENGGUGAT, luas 189 M2, SHMNo.0078, a/n ERNY NURYANTI dimaksud, dengan alasanapapun sepanjang tidak sesuai dengan aturan tentangKoperasiJasa KeuanganSyariah (KJKS)terkaitPembiayaan Mudharabah adalah tidak dibenarkan (Illegal) ;5.
Bahwa karena PARA PENGGUGAT mengajukan PermohonanPembiayaan Mudharabah kepada TERGUGAT selaku KoperasiJasa Keuangan Syariah (KJKS), maka yang PARA PENGGUGATbuat pedoman adalah tata cara Pembiayaan Mudharabah sesuaidengan aturan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)yang tunduk dan berdasar pada prinsip syariah, oleh karenanyamaka PARA PENGGUGAT bersikukuh menganggap bahwahubungan hukum PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT adalahhubungan Pembiayaan Mudharabah ;BahwaK rasi K ngan riah (KJKS) lanjutndisebut
Bahwa berdasar pada Pasal 23 Ayat (1) Keputusan Menteri NegaraKoperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia,Nomor : 91/Kep/M.KUKM/IX/2004, Tentang Petunjuk PelaksanaanKegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah, KoperasiJasaKeuangan Syariah (KJKS) menyediakanlayananpembiayaan dalam bentuk antara lain :Pembiayaan Mudharabah;Pembiayaan Musyarakah;Piutang Murabahah;Piutang salam;Piutang istisna;+~o9 29 5 @Piutang ijarah;Qardh.19.
Bahwa berdasar pada Pasal 23 Ayat (1) Keputusan Menteri NegaraKoperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah RI, Nomor : 91/Kep/M.KUKM/IX/2004, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan UsahaKoperasi Jasa Keuangan Syariah, diterangkan bahwa salah satu.layanan yang disediakan oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah(KJKS) adalah Pembiayaan Mudharabah ;20.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah(KJKS) bukan perjanjian kredit sebagaimana pola perbankan dankoperasi pada umumnya;e Bahwa dalam Pembiayaan Mudharabah tidak dikenal adanyapenggunaan jaminan dan kuasa jual atas jaminan, maka dari itu SuratKuasa Jual dan Surat Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Sertifikattertanggal 22 Januari 2013 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugatharuslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;Bahwa oleh karena usaha tebu Penggugat yang dimodali dari AkadPembiayaan Mudharabah
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Ibsaini, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : RIMA EKA PUTRI SH
92 — 27
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 19 Juni 2017 nomor 71/Pid.B/2017/PN.Bna yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- (satu) rangkap Rekening Koran tabungan Mudharabah Bank
FIKRI YATUL ISLAMI, periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013;
- 1 (satu) rangkap Rekening Koran tabungan Mudharabah Bank Aceh dengan nomor rekening: 02200024688 an. FIKRI YATUL ISLAMI, periode 01 Januari 2014 s/d 30 Juli 2014;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh RISKA MELIZA di atas materai 6000 tertanggal 08 Agustus 2014;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6.
Menyatakan barang bukti berupa:Halaman 5 Putusan Nomor 112/PID/2017/PT BNA 1 (satu) lembar rekening koran tabungan Mudharabah Bank Aceh No.Rek 02200024688 An. Fikriatul Islami; 1 (satu) rangkap rekening Koran Tabungan Mudharabah Bank AcehNo. Rek 02200024688 an. Fikriatul Islami; 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangani oleh RiskaMeliza;Tetap terlampir dalam berkas perkara.4.
Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) rangkap Rekening Koran tabungan Mudharabah Bank Aceh dengannomor rekening: 02200024688 an. FIKRI YATUL ISLAMI, periode 01 Januari2013 s/d 31 Desember 2013; 1 (satu) rangkap Rekening Koran tabungan Mudharabah Bank Aceh dengannomor rekening: 02200024688 an.
Memerintahkan barang bukti berupa: (satu) rangkap Rekening Koran tabungan Mudharabah Bank Acehdengan nomor rekening: 02200024688 an. FIKRI YATUL ISLAMI,periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013;Halaman 8 Putusan Nomor 112/PID/2017/PT BNA 1 (satu) rangkap Rekening Koran tabungan Mudharabah Bank Acehdengan nomor rekening: 02200024688 an.
349 — 88
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat terdapat hubungan hukum suatuperjanjian yang disebut akad pembiayaan mudharabah wal Murabahahi/ljarah (waad) yang telah berjalan sejak tahun 2006 s/d tahun 2013sebagaimana tertuang dalam bentuk:A. Akta Notaris yang terdiri:1.1. Akta Notaris Syamani, SH Nomor 31 tanggal 9 April 2007;1.2. Akta Notaris Syamani, SH Nomor 31 tanggal 12 Maret 2008;1.3.
Akta dibawah tangan yang terdiri:1.1.Akta Pembiayaan Mudharabah Nomor: 08/037.1I/107/Akad tanggal 7Nopember 2006;1.2.Akta Pembiayaan Mudharabah Nomor: 11/0237/107/Akad tanggal 7April 2009;1.3.Akta Pembiayaan Mudharabah Nomor: 11/0238/107/Akad tanggal 19Mei 2009;1.4.Akta Pembiayaan Mudharabah Nomor: 11/0525/107/Akad tanggal 25Mei 2009;1.5.Akta Pembiayaan Mudharabah Nomor: 14/147/107/Akad tanggal 9Nopember 2012;2.
Bahwa dalam Aktaakta Notaril yang berisikan akad pembiayaanmudharabah wal Murabahah/ljarah (waad) Jo Akta dibawah tangan akadpembiayaan mudharabah wal Murabahahi/ljarah (waad) disebutkanPenggugat selaku pengelola (mudharib) dan Tergugat adalah pemilik modal(shahibul maal);3.
Bahwa implementasi dari Aktaakta Notaril yang berisikan akad pembiayaanmudharabah wal Murabahahiljarah (waad) Jo Akta dibawah tangan akadpembiayaan mudharabah wal Murabahah/ljarah (waad) diatur dan ataudilakukan dengan cara Tergugat menerbitkan Surat Penegasan PersetujuanPembiayaan (SP3) atas nama Penggugat yang berisi tentang persetujuanpermohonan pembiayaan;4.
Bahwa di dalam Aktaakta Notaril yang berisikan tentang akad pembiayaanmudharabah wal Murabahahiljarah (waad) Jo Akta dibawah tangan akadpembiayaan mudharabah wal Murabahahiljarah (waad) Jo SuratPenegasan Persetujuan Pembiayaan (SP3) yang diterbitkan oleh Tergugatdisepakati tentang :5.1. Pencairan pembiayaan dilakukan dengan ditransfer ke rekeningPenggugat (tercantum dalam setiap SP3);5.2.
143 — 33
Akad Mudharabah Wal Murabahah No 057/MDRB/XI/11 TANGGAL14 November 2011.Fc. Surat Sanggup No 166/PRM/356 tanggal 14 November 2011.Fc. Memorandum Pencairan Pembiayaan An. Anggota Kopkar PDAMTirtanadi Medan No 167/MKBAP/356 tanggal 15 November 2011.Fc. Akad Mudharabah Wal Murabahah No 058/MDRB/XI/11 TANGGAL14 November 2011.Fc. Surat Sanggup No 167/PRM/356 tanggal 14 November 2011.Fc.
Salinan Akte Addendum Akad Pembiayaan Mudharabah WalMurabahah (Waad) Notaris Rosniaty Siregar, SH No 27 tanggal 15Februari 2012.Fc. Memorandum Pencairan Pembiayaan An. operasi Karayawan PDAMTirtanadi Medan No 22/MKBAP/356 tanggal 21 Februari 2012.Fc. Akad Pembiayaan Mudharabah Wal Murabahah No. 001/MDRB/II/12tanggal 21 Februari 2012.Fc. Surat Sanggup No. 001/MDRB/PRM/356 tanggal 21 Februari 2012.Fc.
Asli Akad Pembiayaan Mudharabah Wal Murabahah No046/MDRB/X/11 tanggal 03/10/2011.10.
Akad Mudharabah Wal Murabahah No 057/MDRB/XI/11TANGGAL 14 November 2011.Fc. Surat Sanggup No 166/PRM/356 tanggal 14 November 2011.Fc. Memorandum Pencairan Pembiayaan An. Anggota KopkarPDAM Tirtanadi Medan No 167/MKBAP/356 tanggal 15November 2011.Fc. Akad Mudharabah Wal Murabahah No 058/MDRB/XI/11TANGGAL 14 November 2011.Fe. Surat Sanggup No 167/PRM/356 tanggal 14 November 2011.Fc.
Salinan Akte Addendum Akad Pembiayaan Mudharabah WalMurabahah (Waad) Notaris Rosniaty Siregar, SH No 27 tanggal15 Februari 2012.Fc. Memorandum Pencairan Pembiayaan An. operasi KarayawanPDAM Tirtanadi Medan No 22/MKBAP/356 tanggal 21 Februari2012.Fc. Akad Pembiayaan Mudharabah Wal Murabahah No.001/MDRB/II/12 tanggal 21 Februari 2012.Fe. Surat Sanggup No. 001/MDRB/PRM/356 tanggal 21 Februari2012.Fc.
- Tentang : Letter of Credit (L/C) Impor Syari'ah
Dewan Syariah Nasional MUI34 Letter of Credit (L/C) Impor Syariah 3 10.11.12.13.14.yang bersyarikat itu sebagian dari mereka berbuat zalimkepada yang lain, kecuali orang yang beriman danmengerjakan amal saleh, dan amat sedikitlah mereka iniHadis Nabi SAW riwayat alThabrani dari Ibn Abbas:ata SUS 55 15) Cub Le Y * lea GAZ OSed9D Sy IA etsy Sete Jobaignite GUS Jad Of ath as oS 4 15 4 GANGz77olgy) s5leb ply abe a le a Oty, Ab ees(So. aN 3 a pelAbbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan hartasebagai Mudharabah
Ketika persyaratan yangditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliaumembolehkannya.Hadis Nabi SAW riwayat Ibnu Majah dari ShuhaibaS ig 1D pleeg ale a he (Bt olYe 2lly Biss july aT Sh Asi(4L oy 3 )) colNabi bersabda: Ada tiga hal yang mengandung berkah:jual beli tidak secara tunai, mugqaradhah (mudharabah),dan mencampur gandum halus dengan jewawut(gandum kasar) untuk keperluan rumah tangga, bukanuntuk dijual.Hadis Nabi riwayat Abd arRazzaq dari Abu Hurairahdan Abu Said alKhudri, Nabi s.a.w. bersabda
Wahbah AlZuhaili dalam alFighalIslami wa Adillatuhu (V/3771) berkata:alos) gle ail aaa IS yg IL of, Gab L Ul,Loa 3 sl cna 3 slaw ale > shall) Q 35k; cae glyKlsehjbeil ue JU yf, all) GES SUS ols,Oped 01 SW ye oy g U RS Golly ialod a he 3b LSFatwafatwa DSNMUI mengenai Ijarah, Qardh,Murabahah, Salam/Istishna, Mudharabah, Musyarakah,dan HawalahSurat Direksi BMI Nomor 150/BMI/FSG/VII/2002 tertanggal 11 Juli 2002 perihal permohonan fatwa tentangSkema Transaksi LC Impor dan LC Ekspor.Pendapat peserta Rapat
Pleno DSNMUI tanggal 14September 2002/7 Rajab 1423 H.MEMUTUSKANMenetapkan : FATWA TENTANG L/C IMPOR SYARIAHPertama : Ketentuan Umum1.Letter of Credit (L/C) Impor Syariah adalah suratpernyataan akan membayar kepada Eksportir yangditerbitkan oleh Bank untuk kepentingan Importirdengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai denganprinsip syariahL/C Impor Syariah dalam pelaksanaannya menggunakanakadakad: Wakalah bil Ujrah, Qardh, Murabahah,Salam/Istishna, Mudharabah, Musyarakah, danHawalah.Kedua : Ketentuan
, denganketentuan:a.Nasabah melakukan akad wakalah bil ujrah kepadabank untuk melakukan pengurusan dokumen danpembayaran.Bank dan importir melakukan akad Mudharabah,dimana bank bertindak selaku shahibul malmenyerahkan modal kepada importir sebesar hargabarang yang diimporAkad Musyarakah dengan ketentuan:Bank dan importir melakukan akad Musyarakah, dimanakeduanya menyertakan modal untuk melakukan kegiatan Dewan Syariah Nasional MUI34 Letter of Credit (L/C) Impor Syariah 7 KetigaKetua,OK 4k.H.M.A.
143 — 117
Akad Mudharabah Wal Murabahah No 057/MDRB/XI/11TANGGAL 14 November 2011.Fe. Surat Sanggup No 166/PRM/356 tanggal 14 November 2011.Fc. Memorandum Pencairan Pembiayaan An. Anggota KopkarPDAM Tirtanadi Medan No 167/MKBAP/356 tanggal 15 November2011.Fc. Akad Mudharabah Wal Murabahah No 058/MDRB/XI/11TANGGAL 14 November 2011.Fe. Surat Sanggup No 167/PRM/356 tanggal 14 November 2011.Fc.
Salinan Akte Addendum Akad Pembiayaan Mudharabah WalMurabahah (Waad) Notaris Rosniaty Siregar, SH No 27 tanggal 15Februari 2012.Fc. Memorandum Pencairan Pembiayaan An. operasi KarayawanPDAM Tirtanadi Medan No 22/MKBAP/356 tanggal 21 Februari2012.Fc. Akad Pembiayaan Mudharabah Wal Murabahah No. 001/MDRB/II/12 tanggal 21 Februari 2012.Fe.
Akad Mudharabah Wal Murabahah No 057/MDRB/XI/11TANGGAL 14 November 2011.Fe. Surat Sanggup No 166/PRM/356 tanggal 14 November 2011.Fc. Memorandum Pencairan Pembiayaan An. Anggota KopkarPDAM Tirtanadi Medan No 167/MKBAP/356 tanggal 15 November2011.Fc. Akad Mudharabah Wal Murabahah No 058/MDRB/XI/11TANGGAL 14 November 2011.Fc. Surat Sanggup No 167/PRM/356 tanggal 14 November 2011.Fc.
Salinan Akte Addendum Akad Pembiayaan Mudharabah WalMurabahah (Waad) Notaris Rosniaty Siregar, SH No 27 tanggal 15Februari 2012.Fe. Memorandum Pencairan Pembiayaan An. operasi KarayawanPDAM Tirtanadi Medan No 22/MKBAP/356 tanggal 21 Februari2012.Fc. Akad Pembiayaan Mudharabah Wal Murabahah No. 001/MDRB/II/12 tanggal 21 Februari 2012.Fe. Surat Sanggup No. 001/MDRB/PRM/356 tanggal 21 Februari2012.Fe.
- Tentang : Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah.
Cf torsnNabi bersabda, Ada tiga hal yang mengandung berkah: jualbeli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), danmencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumahtangga, bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).c. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari Ubadah bin Shamit,riwayat Ahmad dari Ibnu Abbas, dan riwayat Imam Malik dariYahya: Yoo Yo!
Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang,mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak adaseorang pun mengingkari mereka. Oleh karena itu, hal tersebutdipandang sebagai ijma (Wahbah Zuhaily, alFigh alIslami waAdillatuhu, Damsyiq: Dar alFikr, 2004, cet. IV, edisi revisi,5/3925).4. Qiyas. Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksimusaqah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia79 Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah 4 5. Kaidah fikih, antara lain:a.
(YAY2 of 0 77 BIS) fg yd anil 4) ay aa Jl Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia79 Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah 6 MenetapkanPertama o @GO le I Sexo Yaa by CH st(TILIAV AES (2) co heedsMaqud alaih (obyek akad) atau tujuan akad mudharabah adalah alribh (keuntungan)...
Jika mudharabah tersebut adalah mudharabahmuthlaqah, maka terhadap dana mudharabah itu mudharib bolehmelakukan berbagai macam kegiatan perniagaan yang dipandanglayak, di tempat mana pun dan dengan siapa pun, karena akadnyabersifat mutlak; sebab tujuan mudharabah adalah menciptakankeuntungan (Wahbah alZuhaili, alFigh alIslami wa Adillatuh,Damsyiq: Dar alFikr, 2004, cet. IV, edisi revisi, 5/3937 & 39453946)..
Selasa, tanggal03 Rabiul Akhir 1432 H./08 Maret 2011.MEMUTUSKANFATWA TENTANG QARDH DENGAN MENGGUNAKANDANA NASABAHKetentuan UmumDalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:1.Qardh adalah suatu akad penyaluran dana oleh LKS kepadanasabah sebagai utang piutang dengan ketentuan bahwa nasabahwajib mengembalikan dana tersebut kepada LKS pada waktu yangtelah disepakati;Dana Nasabah adalah dana yang diserahkan oleh nasabah kepadaLKS dalam produk giro, tabungan atau deposito denganmenggunakan akad wadiah atau mudharabah