Ditemukan 719 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 81/PDT/2021/PT TJK
Tanggal 16 September 2021 — Pembanding/Penggugat : LIsnainy Irdan
Terbanding/Tergugat I : KOPERASI SERBA USAHA (KSU) JASA PRIMA
Terbanding/Tergugat II : THABRANI, S.H.
7529
  • membuatpengaduan/laporan kepada Polrestabes dengan surat penerimaanlaporan polisi nomor : LP/1962/XII/2020/LPG/SPKT tanggal 26Desember 2020 terkait dengan pinjaman dari aspek hukum Perbankan maka EdwinBunyamin Pohar (Suami pelawan) telah melaporkannya pada POLDALAMPUNG dengan nomor: STTLP/B137/I/2021/LPG/SPKT tanggal26 Januari 2021.Bahwa selain daripada itu setelah Pelawan cermati kembali, Perjanjiantanggal 23 September 2015 adalah perjanjian yang tidak halal karenatergolong dalam perjanjian tentang milik beding
    yaitu perjanjian yang berisisyarat: Bahwa barang jaminan atau barang anggunan jatuh menjadi milikkreditur apabila debitur wanprestasi.Bahwa berdasarkan hal tersebut perjanjian milik beding dengan tegasdilarang oleh pasal 12 UndangUndang No. 4 Tahun 1996 yang berbunyi ;Janji yang memberikan kKewenangan kepada pemegang hak tanggunganuntuk memiliki objek Hak Tanggungan apabila debitur cidera janji, bataldemi hukum , ketentuan tersebut dikuatkan dengan yurispridensiMahkamah Agung dengan putusan MA Nomor
Putus : 26-08-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2284 K/Pdt/2019
Tanggal 26 Agustus 2019 — Hj RUSTIAH VS FITRI RUSMANTINI AGUSTINA
10468 Berkekuatan Hukum Tetap
  • haruslah dihukum untuk membayarlunas hutang/pinjamannya tersebut kepada Tergugat sebesarRp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilapenggugat tidak melunasi pinjamannya tersebut maka tanah objeksengketa dapat dimohonkan eksekusi dengan penjualan lelangsebagaimana mestinya untuk membayar hutang kepada Tergugat, namunbukan berarti serta merta jaminan beralin kepada Tergugat meskipun hal itudiperjanjikan, karena hal tersebut bertentangan dengan kepatutan dan jugamerupakan milik beding
Putus : 09-06-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2660 K/PDT/2015
Tanggal 9 Juni 2016 — BRIGITA JOHANA LOHONAUMAN DK VS FRETS LAHAMENDU DKK
5735 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi tidak mengkaji dengan seksama alasanalasanbanding dari Pemohon banding sehingga menilai bahwa hubungan hukumantara Penggugat dengan Pemohon Kasasi adalah apa yang dikenaldengan istilah milik beding.
    Bahwa menurut Pemohon Kasasi tidak adasatupun faktafakta dalam persidangan yang menunjukan ada perjanjian(milik beding) atau gadai antara Penggugat dengan Pemohon Kasasi I.Pengadiilan Tinggi Manado tidak mempertimbangkan bagaimana suratkeputusan Pemutihan ljin Mendirikan Bangunan Nomor 46/IMBST/1993atas nama penggugat Frets Lahamendu dapat berada ditangan Tergugat III(Bukti T.III.10).Alasanalasan kasasi Pemohon Kasasi II/Tergugat III/Pembanding II:Bahwa berdasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam
Register : 04-10-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PT JAMBI Nomor 113/PDT/2019/PT JMB
Tanggal 14 Nopember 2019 — Pembanding/Penggugat : SYAIMAN RAMBE
Terbanding/Tergugat I : PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KANTOR CABANG ABUNJANI SIPIN
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAMBI
5747
  • Bahwa dengan perbuatan/tindakan Tergugat yang akan dan/atau telahmelakukan pelelangan dengan cara Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melaluiTergugat Il adalah merupakan cacat hukum serta tidak sah karena untukmenjual objek Hak Tanggungan (Beding Van Eigenmatigeverkoop) harusberdasarkan Pasal 26 Undangundang Hak Tanggungan Nomor : 4 tahun 1996yang mengaturnya dengan memperhatikan Pasal 14, Peraturan mengenaiEksekusi Hyphoteek yang ada mulai berlakunya Undangundang ini, berlakuterhadap Eksekusi Hak Tanggungan
    Sebab untuk menilai danmenyimpulkan suatu perkara dibutuhkan teori pembanding agar terdapatkeadilan bagi para pihak.Bahwa dengan perbuatan/tindakan Terbanding dahulu Tergugat yangakan dan/atau telah melakukan pelelangan dengan cara Lelang EksekusiHak Tanggungan melalui Terbanding II dahulu Tergugat II adalahmerupakan cacat hukum serta tidak sah karena untuk menjual objek HakTanggungan (Beding Van Ejigenmatigeverkoop) harus berdasarkanPasal 26 Undangundang Hak Tanggungan Nomor : 4 tahun 1996 yangmengaturnya
Putus : 12-08-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1002 K/Pdt/2016
Tanggal 12 Agustus 2016 —
11651 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1002 K/Pdt/2016jaminan utangnya pada Penggugat, yang tidak dapat langsung dimiliki olehkreditor (Penggugat) akibat terjadinya wanprestasi dalam utang Tergugat,melainkan jaminan tersebut harus dijual/dilelang yang manahasilpenjualannya digunakan untuk pembayaran utang Tergugat kepadaPenggugat, jadi tidak dibolehkan milik beding.
    Bahwa suatu perjanjian yangmencantumkan milik beding adalah batal demi hukum (Pasal 1154KUHPerdata);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidakperlu. mempertinbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agungberpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonankasasi dari Pemohon Kasasi Hi.
Register : 27-04-2021 — Putus : 19-05-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 221/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 19 Mei 2021 — Pembanding/Penggugat : ISMAIL WIDJAJA
Terbanding/Tergugat I : PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk Kantor Cabang Cibinong
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKNL BOGOR
3412
  • Suatu sebab yang tidak terlarang, dimana sampai saat ini sayatidak ada mengetahui dan memegang surat perjanjian Kredit.Bahwa dengan perbuatan/tindakan Tergugat yang akan melakukanpelelangan dengan cara Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melaluiTergugat Il adalah merupakan cacat hukum serta tidak sah karenauntuk menjual objek Hak Tanggungan (Beding VanEigenmatigeverkoop) harus berdasarkan Pasal 26 UndangundangHak Tanggungan Nomor : 4 tahun 1996 yang mengaturnya denganmemperhatikan Pasal 14, Peraturan
    Bahwa dengan perbuatan/tindakan Terbanding dahulu Tergugat yangakan dan atau telah melakukan pelelangan dengan cara LelangEksekusi Hak Tanggungan melalui Terbanding II dahulu Tergugat IIadalah merupakan cacat hukum serta tidak sah karena untuk menjualobjek Hak Tanggungan (Beding Van Ejigenmatigeverkoop) harusberdasarkan Pasal 26 Undangundang Hak Tanggungan Nomor : 4tahun 1996 yang mengaturnya dengan memperhatikan Pasal 14,Peraturan mengenai Eksekusi Hyphoteek yang ada mulai berlakunyaUndangundang
Putus : 23-10-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2844 K/Pdt/2019
Tanggal 23 Oktober 2019 — TEDDY EFFENDY alias TEDDY VS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DI JAKARTA cq DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP SUMATERA SELATAN DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, DKK
9853 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2844 K/Pdt/2019tanggung renteng;Atau apabila Pengadilan Negeri Kelas .A Khusus Palembang atau MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, Ilmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Eksepsi Tergugat I:Eksepsi aan hanging beding;Eksepsi obscuur libel;Eksepsi error in persona;IV.
Putus : 21-12-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3559 K/Pdt/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — ARYO HENDARTO, dk VS RAMLI, dk
5235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan objek sengketa dibaliknama tanggal 31 Oktober 2012 yang kemudian objek sengketadiagunkan ke BNI Syariah atas nama Penggugat tanggal 14 Desember2012; Bahwa pada Pasal 3 Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Nomor1203, dikatakan hak milik Tergugat beralin kepada Penggugat apabilaTergugat tidak bisa membayar angsuran selama 2 bulan berturutturut; Bahwa dengan demikian proses baliknama sebagaimana diperjanjikanmerupakan syarat yang bertentangan dengan undangundang, hal inimerupakan perjanjian milik beding
Register : 14-04-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 26-10-2020
Putusan PN JEMBER Nomor 41/Pdt.G/2020/PN Jmr
Tanggal 3 September 2020 — Penggugat:
EKO WIBOWO
Tergugat:
IYANG HENDRAWAN
15157
  • Berdasarkan ketentuantersebut, maka peralihan piutang dari Turut Tergugat kepada Penggugat tidakberarti Penggugat dapat memiliki objek jaminan tersebut karena adanyalarangan beding tersebut namun Penggugat berhak untuk mencairkan jaminantersebut guna pelunasan kredit/nutang yang dimiliki debitur /Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pada uraian pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkanHalaman 10 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Nomor 41/Pat.G/2020/PN JmrPetitumpetitum
    Pengalihan Piutang CESSIE objek perjanjiannya adalah hak tagih,sehingga yang beralih pada Penggugat hanyalah berupa hak tagih ataspelunasan hutang Tergugat, sementara objek jaminan yang beralin padaPenggugat bukan diartikan sebagai peralihan hak milik, Karena yang memilikiobjek jaminan tetaplah Tergugat, sementara Penggugat selain mendapatkanhak tagih dapat mencairkan objek jaminan guna pelunasan hutang TergugatHalaman 11 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Nomor 41/Pat.G/2020/PN Jmrkarena adanya larangan beding
Register : 13-02-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 133/Pid.B/2019/PN SDA
Tanggal 21 Mei 2019 — Penuntut Umum:
ADI HARSANTO
Terdakwa:
SUHARTO
15360
  • WARNI RACHMAWATI:;Menimbang, bahwa janji milik beding (vervalbeding) adalah suatukeadaan dimana obyek yang menjadi jaminan hutang akan menjadi milik si krediturmanakala debitur mengalami gagal bayar.
    pihak;Menimbang, bahwa dalam hal demikian jual beli tanah denganmenggunakan SKM (Surat Kuasa Menjual) tersebut adalah bertentangan denganInstruksi Mendagri No.14/1982 jo pasal 1320 butir ke4 KUH Perdata (videYurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 3337 K/Pdt/1991 tanggal18 Maret 1993, bahwa Mahkamah Agung melarang penjualan barang agunan olehkreditur manakala terjadi ingkar janji atau wanprestasi, alasannya karena statustanah yang semula menjadi barang jaminan terdapat klausula milik beding
    menjadi jual beliobyek barang jaminan;Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat memang benarperbuatan terdakwa itu ada namun bukan merupakan tindak pidana melainkanmasuk dalam ranah yurisdiksi hukum perdata, karena perbuatan terdakwa dengansaksi pelapor diawali dengan adanya hubungan hukum hutang piutang denganjaminan sertipikat yang berlanjut dengan jual beli barang jaminan, sehingga untukmenentukan keabsahan jual beli barang jaminan dengan dasar SKM yangmengandung unsur janji milik beding
Putus : 05-05-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 97/Pdt.G/2010/PN.Bpp
Tanggal 5 Mei 2011 —
549
  • berlaku, maka SHMNo. 1897 / 2002 beserta tanah perwatasannya menjadi milikPihak Kedua (II) ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P2, P3 dan P4diatas maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa benar antaraPenggugatdengan fTergugat telah terjadi perjanjian pinjammeminjam uang dengan jaminan~ tanah sesuai bukti P1,selanjutnya Tergugat tidak membayar pinjamannya kepadaPenggugat(yaitu uang Rp.150.000.000, ) oleh karena ituPenggugatmemohon agar objek jaminan beralih kepemilikannyakepada Penggugat(milik beding
Register : 05-11-2020 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 22-04-2021
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 22/Pdt.G/2020/PN Wkb
Tanggal 22 April 2021 — Penggugat:
ADRIANA DAINDO
Tergugat:
1.STEFANUS BANI
2.ALBERTINA KONI DAWA
3.ENOS BULU BANI
11639
  • apabilasesuatu. yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan hukum maupunketertiban umum.Menimbang bahwa, Membuat perjanjian utang piutang adalahdiperbolehkan, namun syarat atau Klausula yang termuat dalam surat perjanjianbukti P.1 dan P.2 yang menyatakan apabila pada tenggat waktu tersebut tidakdilunasi maka jaminan Sertifikat yang dijaminkan Stefanus Bani menjadi milikPihak Il (Penggugat) klausula tersebut tidak diperbolehkan ;Menimbang bahwa klausul tersebut diatas adalah perjanjian vervalbeding(milik beding
    jaminan hutang dalam halpihak berhutang lalai memenuhi kewajibannya membayar hutangnya kepadaHalaman 23 dari 26 Putusan Perdata Gugatan Nomor 22/Padt.G/2020/PN Wkbpihak berpiutang, antara lain putusan Mahkamah Agung Nomor 997 K/Pdt/2014,tanggal 11 Agustus 2014, menyatakan :Barang jaminan harus dijual lelang dan hasilnya dipakai untukmembayar hutang Tergugat kepada Penggugat; Kemudian, Putusan Nomor732 K/Pdt/2012, tanggal 27 Desember 2012, menyatakan jaminan hutang takboleh menjadi jual beli (milik beding
    ) oleh pemegang jaminan kalau siberhutang/penjual tidak membayar hutangnya; barang jaminan harus dijualmelalui lelang umum;Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi dan ketentuan undangundang tersebut diatas, maka Klausul yang memuat milik beding terhadapobyek jaminan hutang sebagaimana dalam bukti P1 dan P2 yang merupakansyarat objektif dari perjanjian, tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan janjitersebut adalah batal demi hukum ;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makapetitum
Putus : 20-09-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1902 K/Pdt/2018
Tanggal 20 September 2018 — TUAN AGUS SUPARJO, dk VS CAPT. DJOKO PANGGIH WALUYO, dk
4524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang;Bahwa ternyata bahwa Para Penggugat tidak pernah melakukan jual belitanah objek sengketa kepada Tergugat ;Bahwa ternyata pula Para Penggugat mempunyai pinjaman atau hutangkepada Tergugat sebesar Rp955.000.000,00 (sembilan ratus limapuluh lima juta rupiah);Bahwa secara hukum tidak dibenarkan seorang kreditur menagihpiutangnya kepada debitor dengan cara mengambil harta milik debitorsebagai pembayaran piutangnya (larangan milik beding
Putus : 19-06-2013 — Upload : 25-06-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 22 / PDT. G / 2013 / PN. PLG
Tanggal 19 Juni 2013 — PEMBANTAH LAWAN TERBANTAH 1
8123
  • Hal tersebutseperti termuat dalam Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak No.110 tanggal 31Agustus 2006.Bahwa Pemindahan dan Penyerahan Hak tersebut tidak didasari oleh suatu PenyerahanHak yang murni, karena Pemindahan Dan Penyerahan hak antara Terbantah II danTerbantah I dilatarbelakangi oleh peristiwa utangpiutang.5.Bahwa perjanjian utangpiutang yang dilakukan antara Terbantah II dan Terbantah Imerupakan perjanjian bersyarat atau yang dikenal dengan istilah milik beding, yaituperjanjian yang bertolak
    Syarat yang dikenal dengan nama milik beding ini sudahlama tidak diperkenankan, terutama dalam suasana hukum adat.Dengan dernikian berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, bahwaperjanjian utangpiutang antara Terbantah II dan Terbantah I yang dituangkan ke dalamAkta Pemindahan dan Penyerahan Hak adalah mengandung cacat hukum dan dinyatakantidak sah, oleh karena itu akta Notaris No.110 tanggal 31 Agustus 2006 yang dibuatdihadapan Terbantah III haruslah dibatalkan.6.
Register : 08-08-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PN MAGELANG Nomor 28/Pdt.Plw/2017/PN Mgg
Tanggal 1 Nopember 2017 — CV. TOKO SARI WARNA sebagai PELAWAN ; dan 1. PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. Cq PT Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Kecil Magelang beralamat di jalan Pahlawan No. 1 Magelang, yang selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------TERLAWAN I; 2. KEMENTRIAN KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor wilayah Jawa Tengah dan Di. Yogyakarta Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, yang selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------TERLAWAN II;
9023
  • Bahwa sedangkan eksekusi berdasar Pasal 6 UUHT dinamakan eksekusiparate (eksekusi langsung), dimana TERLAWAN sebagai pemegangsertifikat hak tanggungan pertama dengan janji menjual atas kekuasaansendiri (beding van eigenmachtig verkoop) dianggap dapat langsungmohon lelang pada TERLAWAN Il. TERLAWAN Il kemudin melaksanakanpenjualan lelang eksekusi atas obyek Hak Tanggungan, tanpa melaluipengadilan.
Upload : 13-07-2016
Putusan PT BANTEN Nomor 50/PDT/2016/PT BTN
Ir. EDWIN HARIS NASUTION, Alamat di Jalan Pinguin IV Kecamatan Pondok Aren Desa Pondok Betung, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dalam hal peradilan tingkat pertama disebut diwakili oleh Kuasanya M. Adil Dharmawan Kaboel, SH dan Achmad Taufik Soemardja, SH, Advokat / Konsultan Hukum dari Kantor Advokat M. Adil Dharmawan Kaboel, SH dan Rekan yang beralamat di Gedung Arva lantai 3, Jalan RP. Soeroso Nomor 40 Gondangdia Lama, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 96/ADK-ATS/VIII/2014 tanggal 18 Agustus 2014, sedang dalam hal menyatakan banding dan mengajukan memori bandingnya disebut diwakili oleh Kuasanya Achmad Taufik Soemardja, SH, Advokat – Penasehat Hukum yang beralamat di Perumahan Reni Jaya Blok F 2 Nomor 13 Bojong Sari Sawangan Kota Depok 16517 Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 54/Sk.BinATS/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015, selanjutnya disebut PEMBANDING/ PENGGUGAT KONPENSI/ TERGUGAT REKONPENSI ; L A W A N : 1. DWI AGUS SULISTIO, alamat Jalan Telaga Biru Nomor 118 Rt. 003 Rw. 008 Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Banten, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I/ TERGUGAT I DALAM KONVENSI/PENGGUGAT DALAM REKONPENSI; 2. VERONIKA INDRAWATI, SH, NOTARIS / PPAT Jalan Anggrek Jingga 1 Blok A1/15 Kota Tangerang Selatan, selanjutnya TERBANDING II/ TERGUGAT II DALAM KONPENSI; Pada peradilan tingkat pertama, Tergugat I dan Tergugat II diwakili oleh kuasanya Tarsisius Triyanto, SH.,CN, Pujiati, SH., Wardaniman Larosa, SH., Jonny Siburian, SH., Limson Nainggolan, Shj M.R. Tampubolon, SH dan JB. Budhisatrio, SH, Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Jl. Cikini Raya No. 39 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 September 2014,namun dalam mengajukan Kontra Memori Banding Tergugat I dan II diwakili oleh kuasanya T.Triyanto SH.CN, Advokad dan Konsultan Hukum dikantor Advokad TRI & REKAN (3R) Jl.Raden Saleh No.45 A,Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 September 2014; 3. KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG, Jalan Abdul Hamid Kav. 8 Tigaraksa Propinsi Banten, dalam hal ini pada peradilan tingkat pertama diwakili oleh Kuasa Hukumnya Jemmy d. Winerungan, A.Ptnh., Saleh Yahya, SH.,M.Kn., Aris Prasetiantoro, SH., Cepih Syarifudin dan H. Wiwik Heriwiyadi, Karyawan BPN Tangerang Selatan, alamat Kantor Ruko Golden Road Blok C.27 No. 59-61 BSD Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 39/2-36.07/IX/2014, tanggal 12 September 2014, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula sebagai TERGUGAT III;
32475
  • Perjanjian Milik Beding yang termuat pasal 2 Ademdum Nomor 93 adalahdilarang dan bertentangan dengan Undang undang No.4 tahun 1996.2122,Bahwa terdapat perjanjian milik Beding yaitu Perjanjian yangberisi syarat, apabila debitur terlambat membayar atau tidaksesuai dengan jadwal, pihak kedua berhak menjual rumah yangsebagai jaminan di JI Pinguin Blok CJ nomor 22 dengan hargaminimal sejumlah plafon kepada pihak lain dan/ atau pihak keduasendiri (tertulis dalam pasal 2 Adendum Nomor 93)., Sedangkanmanakala
    dengan pasal2 Adendum Nomor 93 adalah syarat yang tidak boleh diterapkandan bertentangan dengan pasal 12 Undangundang Nomor 4tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan benda yangada di atasnya.Bahwa sebelumnya telah ada Putusan Mahkamah AgungNo.3438 K/Pdt/ 1985 tanggal 9 Desember 1987 "Suatuperjanjian utang piutang dengan jaminan sebidang tanah,tidak dapat dengan begitu saja menjadi perbuatan hukumjual bell tanah manakala sidebitur tidak melunasi utangnya.Syarat yang dikenal dengan nama milik Beding
    Syarat yang dikenaldengan nama milik Beding ini sudah lama tidak diperkenankan".Rekayasa dan Penyelundupan hukum.Bahwa dengan berubahnya ketentuan yang semula adalah hutang piutangsebagaimana Akta nomor 36, kemudian berubah menjadi jual bell dalam Aktanomor 37, maka perubahan hutang piutang menjadi jual bell adalahPenyelundupan Hukum dan dilarang undangundang, sehingga mengakibatkandasar kausa pejanjian tidak halal (ongeoorlofdeoorzaak) berdasarkan pasal 1337KUHPerdata ;Akta 37 berbarengan dengan
Putus : 25-05-2016 — Upload : 30-05-2016
Putusan PN SIDOARJO Nomor 217/Pdt.G/2015/PN Sda
Tanggal 25 Mei 2016 —
264
  • (tiga puluh ribu meterpersegi) dengan berpegang pada bukti P2, P3, P4 dan P5;Menimbang, bahwa dengan adanya sengketa antara Penggugat denganTergugat mengenai hasil ukur atas luas tanah terserbut, maka penyelesaiannya haruslahdilihat dari janjijanji/klausulaklausula atau beding yang terdapat dalam PerjanjianIkatan Jual Beli (bukti T1) yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat itu sendiri;Menimbang, bahwa dalam bukti T1 tersebut, Majelis Hakim menjumpaibeberapa kali perbedaan penulisan, yaitu angka
    dan didalam kurung tertulis (tiga puluhribu meter persegi);Menimbang, bahwa dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli (bukti T1) a quo antaraPenggugat dengan Tergugat terdapat janjijanji atau beding sebagai berikut :e luas tanah yang telah disepakati tersebut kurang dari 30. 000 m? (tiga puluhmeter persegi), dan tidak lebih dari 2. O00 m? (dua ribu meter persegi) makapihak kedua tetap melaksanakan pembayaran sesuai dengan luas 30. 000 m?
    (tigapuluh meter persegi) maka pihak kedua melakukan pembayaran sesuaidengan luas hasil ukur dari BPN (Badan Pertanahan Nasional); (cetak tebaloleh Majelis Hakim, yang menurut Majelis Hakim terjadi salah ketik,semestinya tertulis tiga puluh ribu meter persegi);20Menimbang, bahwa dalam bukti T1 hanya terdapat beding atau janjijanjisebagaimana tersebut diatas; Tetapi dalam bukti T1 tidak dijanjikan antara Penggugatdengan Tergugat, jika tanahnya kurang dari 30. 000 m?
Register : 26-10-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 19-11-2021
Putusan PT BANTEN Nomor 218/PDT/2021/PT BTN
Tanggal 18 Nopember 2021 — Pembanding/Tergugat III : CHANDRA SURJANTO Diwakili Oleh : IVO ANTONI GINTING.SH
Terbanding/Penggugat : DJAPITER TINAMBUNAN
Turut Terbanding/Tergugat I : AHMAD RAHMAN HIDAYAT
Turut Terbanding/Tergugat II : ISKANDAR
Turut Terbanding/Tergugat IV : NOTARIS NINA FARIDA EMAWATI, SH, M. Kn
Turut Terbanding/Tergugat V : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERANG
167232
  • Hal mana dalam pasal 6 padaPERANJIAN tersebut(dalil Posita Penggugat angka 2, halaman 2 dan,halaman 3) menyatakan:Apabila Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya seperti tersebut dalampasal 5 tersebut diatas, maka jaminan materi yang dijaminkan oleh PihakKedua dalam pasal 4 tersebut diatas, menjadi Hak Milik Pihak Pertamaberikut segala bangunan yang ada diatasnyaBahwa isi pasal perjanjian tersebut diatas dilarang oleh hukum indonesiakarena Hal yang demikian dikenal dengan BEDING yang sudah lama tidakdiperbolehkan
    UndangUndang No. 4 Tahun 1996 TentangHak Tanggungan, dalam pasal 12 menyatakan:anji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggunganuntuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitur cidera janji, bataldemi hukumSelain didalam UndangUndang No. 4 Tahun 1996 Tentang HakTanggungan, Pelarangan beding juga telah banyak ditemukan dalamberbagai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,diantaranya:Sid3.2.Putusan Mahkamah Agung Nomor 1277 K/Pdt/2017.........Bahwa lagi pula putusan
    dapatdibenarkan karena merupakan perbedaan pendapat dan penilaianatas fakta dan kenyataan/penilaian hasil pembuktian alasan manabukan merupakan kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata,sebagaimana dimaksud oleh Pasal 67 huruf F Undang Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telahdiubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun2009, bahwa jual beli atas jaminan hutang antara debitur dankreditur yang merupakan milik beding
    Bank Tabungan Negara, Tbk.Kepada Penggugat atas hutang Tergugat adalah sah tetapikewenangan kreditur untuk memiliki benda jaminan bila debiturwanprestasi adalah batal demi hukum, karena milik beding dilarangoleh hukum Pasal 1154 KUHPerdata, objek jaminan harus dijual dimuka umum,Bahwa selanjutnya Penggugat dalam petitumnya angka 3 yang memintaMajelis Hakim untuk menyatakan Obyek Perkara aquo adalah milikPENGGUGAT sebagai pelunasan hutang atas perjanjian hutang piutangantara H.
    Afendi (Selaku debitur) dan PENGGUGT (sebagai kreditur), dandalam Petitumnya angka 4 yang meminta Majelis Hakim untuk menghukumserta memerintahkan TERGUGAT II untuk melakukan jual beli denganPENGGUGAT dihadapan Notaris atas tanah ADALAH MERUPAKANmerupakan BEDING yang dilarang dan BERTENTANGAN DENGANHUKUM;Bahwa berdasarkan uraian diatas, telah terbukti BAHWA pasal 6 padaPERANJIAN (dalil Posita Penggugat angka 2, halaman 2 dan, halaman 3)ADALAH MERUPAKAN PERJANJIAN KAUSA TIDAK HALAL karenadilarang
Register : 27-06-2014 — Putus : 23-07-2014 — Upload : 25-08-2014
Putusan PTA MEDAN Nomor 96/Pdt.G/2014/PTA.Mdn
Tanggal 23 Juli 2014 — 1. Bahrun Saleh Hasibuan bin Diris Hasibuan dkk V Hj. Nummu Hani Nasution alias Hj. Ummu Hani Nasution binti H. Sakirin Nasution
8931
  • Dengan demikian terdapat dua perkara yang sama (samasobyek dan obyek gugatan) yang terdaftar di Pengadilan AgamaPadangsidimpuan yaitu perkara Nomor 182/Pdt.G/2013/PA.Psp yang sekarangmasih dalam proses kasasi, dan perkara Nomor 207/Pdt.G/2013/PA.Psp yangsekarang dalam proses banding;Menimbang, bahwa oleh karena terdapat perkara yang sama denganperkara a quo yang sekarang masih dalam proses kasasi di Mahkamah AgungRl atau perkara yang sama dengan perkara a quo masih tergantung (AanHanging beding/itis
Register : 12-11-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PT PALU Nomor 81/PDT/2021/PT PAL
Tanggal 22 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat I : 1. SUNTJE A PAMOLANGO Diwakili Oleh : NASRUN HIPAN, SH.,MH
Pembanding/Penggugat II : 2. FEGI LEUW Diwakili Oleh : NASRUN HIPAN, SH.,MH
Pembanding/Penggugat III : 3. INGGRIANY LEWU Diwakili Oleh : NASRUN HIPAN, SH.,MH
Pembanding/Penggugat IV : 4. YEMES LEUW Diwakili Oleh : NASRUN HIPAN, SH.,MH
Terbanding/Tergugat IV : 1. SAFRIZAL JIBRAN
Terbanding/Tergugat V : 2. MARTIN HUBU
Terbanding/Tergugat VI : 3. ZAENAB DJIBRAN
Terbanding/Tergugat VII : 4. FAHMI DJIBRAN
Terbanding/Tergugat VIII : 5. FALQIS DJIBRAN
14460
  • Penerapan Pasal tersebut berkaitan dengan perjanjian tidakhalal atau milik beding yang berarti perjanjian yang berisi syarat apabila debiturmelakukan wanprestasi, barang jamin atau anggunan jadi menjadi milik kreditur.Syarat yang dikenal dengan nama milik beding ini sudah lama tidakdiperkenankan, terutama dalam suasana hukum adat.
    Bahwaberdasarkan Pasal 12 Undangundang Nomor 4 Tahun 1996 tentangHak Tanggungan atas Tanah berserta BendaBenda yang berkaitandengan Tanah juga mengatur : janji yang deberikan pada pemegangHak Tanggungan untuk memiliki objek Hak Tanggungan apa bila debiturcedera janji, batal demi hukum.penerapan pasal Tersebut berkaitandengan perjanjian tidak Halal atau Milik beding yang berarti perjanjianperjanjian yag oberisi syarat apabila debitur melakukanwanprestasi.barang jaminan atau) angunan jatuh menjadi
    tanah, tidak dapatdengan begitu saja menjadi perbuatan jual beli tananh manakalah sidebitur tidak melunasi utangnya.Bahwa mencermati dengan saksamabukti surat yang di tandai sebagai bukti T.1.2.3.5XXIV,maka jaminanHalaman 40 dari 47 Putusan Nomor 81/PDT/2021/PT PALpelunasan hutang berupa 500 pohon kelapa di dua tempat Bunta untukdi pakai selam uang tersebut belum dikembalikan.Menurut Majelis Hakimjanji antara ASENG LEUW dengan MUCHSIN DJIBRAN tersebut,merupakan perjanjian tidah halal atau milik beding
    Syarat yang dikenal dengan nama milikbeding.sudah lama tidak diperkenankan terutama dalam suasana Hukum Adat.Bahwa kalua dicermati dengan saksama bukti Surat yang ditandai sebagai buktiT.1.2.3.5XXIV,maka jaminan pelunasan hutang berupa 500 pohon kelapa duatempat diBunta untuk dipakai atau dipanjat selama uang pinjaman tersebutbelum dikembalikan.Menurut Majilis Hakim janji antara ASENG LEUW denganMUCHSIN DJIBRAN tersebut merupakan janji tidak Halal atau milik beding yangbetentangan dengan Pasal 1178