Ditemukan 1377 data
77 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
APHT Nomor 132/14/Bgr.Tengah/1996 tanggal 31 Juli 1996 statusTergugat Il adalah sebagai kreditur konkuren bukan kreditur preferen;12. Bahwa permohonan yang diajukan oleh Tergugat Il, Pengadilan NegeriBogor mengeluarkan Penetapan Nomor 12/Pdt/Eks.Akte/1998/PN.Bgrtanggal 9 Maret 1998 jo.
90 — 7
Danukusuman ........... diberitanda Bukti T.I 3 a;Foto copy SHT I No.1296/2005 tanggal 14062005 untukmenj amin SHM No.0 1 036/MadegondoLe ee ee ee ee ee diberi tanda Bukti T.I 3 b ;Foto copy Sertipikat Jaminan Fiducia No.W9.03536HT. 04.06 TH. 2006 tanggal 16052006 .................diberi tanda Bukti T.I 3c ;Keterangan : Alat bukti ini membuktikan bahwaSertitikat No.01022 dan Sertipikat No. 1036telah dibebani Hak Tanggungan dan atas barangbergerak tertentu telah diikat jaminanFiducia yang melahirkan hak preferen
62 — 7
(lima puluh enam juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 805/2013 tertanggal 25Februari 2013.Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena agunan kredit dimaksud telah dibebani hak tanggungan maka memberikanhak didahulukan atau diutamakan hak preferen kepada Tergugat sebagai pihak yangberitikat baik te goeder trouw sehingga karenanya secara hukum harus dilindungi dan /atau didahulukan hakhak dan kepentingannya
Sri Wahyuni
Tergugat:
1.Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati
2.Notaris Arisman., SH., Mkn
235 — 174
Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjianpembiayaan dan pencatatan atau pembebanan hak tanggungan atas ObjekJaminan, maka merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapat disangkalatau dipungkiri jika TERGUGAT I secara hukum adalah sebagai pihak yangberitikad baik te goeder trouw telah memberikan fasilitas pembiayaankepada PENGGUGAT, karenanya TERGUGAT selaku pihak yangmemberikan pembiayaan atau pinjaman mempunyai hak didahulukan ataudiutamakan preferen atas hakhak dan kepentingannya
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Nusantara Parahyangan
Terbanding/Tergugat II : TIM KURATOR Tuan Martin Hartanto W SE SH.CLA, Tuan Anthony Prawira SH Tuan, Rulianto, SH
Terbanding/Tergugat III : PT. Waris
Terbanding/Tergugat IV : PT. Minorock Mandiri
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. Mimi Kids Garmindo
Terbanding/Turut Tergugat II : Tuan Wiharja Setiawan
Terbanding/Turut Tergugat III : Nyonya Paula Yusuf
Terbanding/Turut Tergugat IV : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL BANDUNG
Terbanding/Turut Tergugat V : Badan pertanahan Kota Bandung
Turut Terbanding/Penggugat II : TN TITIH DERMAWAN
464 — 832
Jadi tidak adalimitasinya bahwa ketika memiliki jaminan hak tanggunganatau jaminan fidusia atau hipotik gadai..tidak ada.. tidak adalimitasi itu di dalam undangundang No. 37 Tahun 2004ketentuan pasalpasal 1 sampai dengan 305 undangundang ini, Semuanya diatur mengenai hak krediturseparatis, kreditur Preferen yang diistimewakan maupundebitur konkuren yang tidak dijamin.
Di dalam penjelasan mengatakan bahwa kreditor adalahkreditor separatis, kreditor preferen, kreditor kKonkuren. Darinormanya itu. Dari prakteknya di pengadilan, itu mayoritasyang mengajukan permohonan PKPU atau kepailitanadalah kreditor separatis. Dan Kreditor separatis ini adalahbelum tentu dia tercover dengan jaminan tersebut. Baik dari norma, putusan, maupun teori.
Yang dimaksudpasal 2 ayat (1), yang dimaksud kreditor dalam ayat inladalah baik kreditur konkuren, separatis, maupun preferen,penjelasan pasal 2 ayat (1). Pasal 2 mengatakan bahwakepailitan bisa diajukan oleh debitur atau oleh kreditur,selama penggugatnya itu mengatakan krediturnya ituseparatis, preferen, maupun konkuren. Lho kok nggakmengeksekusi dulu.
Itu haknya si preferen, baik maueksekusi juga boleh mau mempaillitkan juga tidak dilarang.Menurut undangundang begitu dan menurut riset mayoritasyang mengajukan permohonan justru adalah kreditorseparatis dan preferen dulu mengajukan kepailitan.Bahwa TERBANDING I/ semula TERGUGAT MENOLAK DENGANKERAS DAN TEGAS dalildalil PARA PEMBANDING/semula PARAPENGGUGAT dalam Memori Bandingnya angka 5 huruf a sampai huruf eyang pada pokoknya mendalilkan ... permohonan PKPU yang berakhirPAILIT adi Pengadilan Niaga
Bahwa Debitor pemegang hak tanggungan dapatmengajukan PKPU dan Kepailitan atas Dasar:3..1 Berdasarkan norma hukum dalam pasal 2 ayat (1) Didalam penjelasan mengatakan bahwa kreditor adalahkreditor separatis, kreditor preferen, kreditor konkuren.3.2 Berdasarkan prakteknya di pengadilan Niaga, itumayoritas yang mengajukan permohonan PKPU ataukepailitan adalah kreditor separatis.3.3 Berdasarkan teorinya Kreditor separatis ini adalahbelum tentu dia tercover dengan jaminan tersebutBahwa TERBANDING I/
Goey King Cheen
Tergugat:
1.PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Bogor
3.PT. Sinar Perkasa Sukses
4.Ny. Goeij Siauw Hung
5.Weng Jiangping
162 — 43
semata.Bahwa Tergugat Ill adalah Debitur yang telah memperoleh pembiayaan dariTergugat berdasarkan Akta Line Facility, dan untuk menjamin fasilitaspembiayaan tersebut maka Tergugat V telah menyerahkan Objek Perkarasebagai jaminan kepada Tergugat dan telah dibebankan dengan haktanggungan sebagaimana yang berlaku dan mengikat bagi Tergugat V maupunTergugat III selaku Debitur.Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 UUHT, yang memberikan danmengakui Tergugat memiliki kedudukan yang diutamakan (hak preferen
107 — 25
SunastitiningsihSapai Widaryo Sarjana Hukum, PPAT di Sragen ;sehingga oleh karenanya merupakan suatukebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri jika = atas Agunan = Kredit dimaksudsenyatanya telah dibebani hak tanggungan yangterhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan "hak preferen" kepada Tergugat 11sebagai pihak yang beritikad baik " to goedertrouw" yang telah memberikan kredit kepadaPenggugat selaku debitur dengan sepengetahuandan sepersetujuan Istrinya sehingga karenanyasecara
111 — 48
Oleh karena itu, sudah seharusnya TURUTTERGUGAT sebagai kreditur preferen yang beritikad baik dilindungi hakhaknya oleh hukum yang berlaku karena TURUT TERGUGAT telahmemberikan fasilitas pembiayaan kepada PENGGUGAT V dengan jaminanberupa SHM No. 1035 atas nama Halimah (in Casu PENGGUGAT V).
Terbanding/Tergugat : PT. BANK MANDIRI PERSERO TBK
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak
81 — 25
Bahwa perlu Turut Tergugat tegaskan bahwa lelang eksekusi haktanggungan yang dilakukan oleh Turut Tergugat atas permohonanTergugat dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas TanahBeserta BendaBenda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UndangUndang Hak Tanggungan) yang merupakan ketentuan khusus yangmemberikan hak relatif kepada Pemegang Hak TanggunganPeringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjual obyek HakTanggungan atas kekuasaan sendiri dan
71 — 33
Bahwa perlu Pengugat pahami UU Hak Tanggungan merupakanundangundang khusus yang memberikan hak relatif kepadaPemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen)untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri danmengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualannya itu apabilaDebitur wanprestasi/cidera Janji..
58 — 17
.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang untukmenjamin hutangnya telah diserahkan Agunan Kredit (objek sengketa) sehinggamerupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri jikapenggugat sangat paham dan mengerti atas resiko dan atau akibat hokum daripembebanan hak tanggungan atas agunan kredit yang mana karena terhadapnyatelah dibebani hak tanggungan maka tergugat I selaku kreditur sebagai pihakyang beretikad baik tee goeder trouw mempunyai hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen
43 — 49
dapat disangkal atau dipungkiri jikaPenggugat sangat paham dan mengerti atas resiko dan atauakibat hukum dari pembebanan hak tanggungan atas ObjekSengketa dimana karena terhadapnya telah dibebani haktanggungan No. 596/2011 berdasarkan Akta Pemberian HakTanggungan No. 01/2011 tanggal 10Januari 2011 yang dibuatoleh dan dihadapan ka Farikha, SH, PPAT di KabupatenYogyakarta maka Tergugat Il selaku Kreditur sebagai pihak yangberitikad baik te goeder trouw mempunyai hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen
Nursakti Hidayat
Tergugat:
1.PT.Bank Negara Indonesia Persero Tbk , Regional, Remedial dan Recovery Yogyakarta
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA PURWOKERTO
176 — 73
Menyatakan Penggugat Rekonvensi berhak menjalankan hak preferen sebagai pemegang Hak Tanggungan untukmelakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas jaminan kredit yang diagunkan oleh TergugatRekonvensi untuk menyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Rekonpensi yang dibuat berdasarkanPerjanjian Kredit NomorPOC.3.2015.034, POC.3.2015.035, POC.3.2015.036 beserta penambahan, perubahan, danperpanjangannya;
48 — 13
seratus dua puluh lima juta rupiah) Nomor 770 tertanggal 31 Juli 2006 yang dibuat13berdasarkan Akta Pemberian hak Tanggungan No.244/2006 tertanggal 5 Juli 2006yang dibuat oleh dan dihadapan Kurnia Lestijo Siswanto Sarjana Hukum, PPAT diGrobogan ;Keempatempatnya disebut Obyek Perkara sehingga adalah merupakan suatukebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri Obyek Perkara dimaksuddahulu senyatanya pernah dibebani hak tanggungan yang terhadapnya memberikanhak didahulukan atau diutamakan "hak preferen
tambahan fasilitas kredit DP200 sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) sehingga total fasilitas kredit yang20diterima oleh Pelawan adalah sebesar Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) denganagunan kredit Obyek Perkara yang terhadapnya pada waktu itu telah dibebani haktanggungan sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena atas Obyek Perkara telah dibebani hak tanggunganmaka secara hukum memberikan hak didahulukan atau diutamakan "hak preferen"kepada
44 — 24
Menyatakan TERGUGAT II KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSIdalam Konvensi merupakan Kreditur Preferen berhak atas obyek sengketa.. Menghukum PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI untukmembayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000, setiap hari);.
60 — 34
., dan SERTIFIKATHAK TANGGUNGANNOMOR 4481/2012,terhadap SERTIFIKATHAK GUNA BANGUNANNOMOR 572/MEDANESTATE, sebagaimanadiuraikan dalam suratUkur/Gambar Situasitanggal 26 Oktober 1994,Nomor 2930/1994, seluas64 M2.Dimana TERGUGAT merupakan kreditur preferen danpemegang hak yang sah atas OBJEK HAK TANGGUNGANtersebut sebagai pelunasan hutang hutang PENGGUGAT.3.
73 — 9
Alfijah, AN yangdiikat Hak Tanggungan Peringkat senilai Rp.300.000.000, sesuaidengan SHT No. 3558/2012 tanggal 11122012 ;Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan telah sesuai denganprosedur yang berlaku, terobukti dengan tidak adanya blokir atas Sertifikatsehingga dapat diikat Hak Tanggungan secara sempurna dan dibuktikandengan munculnya Sertifikat Hak Tanggungan ;Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap agunan tersebutmaka Tergugat mempunyai hak preferen atas jaminan guna kepentinganpelunasan
196 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa yang sangat nyata keliru adalah pada pertimbangan Majelis HakimAgung RI tingkat Kasasi pada nomor (5) dan (8), yang berbunyi: Bahwa berdasarkan Asas Preferen, perundangundangan yang lebihrendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (/exsuperior derogat legi Inferior) Bahwa terhadap kasus posisi yang sama telah diputus oleh MahkamahAgung sebagaimana tersebut dalam amar putusan kasasi a quo, sehinggasesuai dengan asas Similia Similious terhadap perkara yang sama harusdiputus
554 — 432
Termohon/ Debitor mempunyai dua Kreditor/ lebih ;Menimbang, bahwa hubungan hukum antara kreditor dengan debitor bersifattimbal balik yang melahirkan hak dan kewajiban, yang mana kreditor telah melakukansesuatu/prestasi sehingga menimbulkan kewajiban hukum bagi debitor untukmelakukan kontra prestasi ;Menimbang, bahwa pengertian Kreditor dalam UUKPKPU terdapat dalampenjelasan Pasal 2 ayat (1) adalah baik Kreditor Konkuren, Kreditor Separatis,maupun Kreditor Preferen ;Menimbang, bahwa persoalan pertama
90 — 58
dari Turut Tergugat sebagai kreditor pemegang haktanggungan ;b) Bahwa hal tersebut didukung berdasarkan Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia No. 394K/Pdt/1984 tanggal 31 Mei1985, yang kaedah hukumnya menyatakan: "bahwa barangbarang yang sudah dijadikan jaminan utang (dalam perkara)tersebut adalah jaminan utang kepada Bank Rakyat IndonesiaCabang Gresik sehingga tidak dapat dikenakan sita jaminan ;c) Bahwa sesuai dengan prinsip hukum jaminan bahwa hak preferendari Kreditor pemegangnya (Kreditor Preferen