Ditemukan 862 data
395 — 134
Bab I 210 Kebijakan Pokok PembiayaanNo.10: Bank tidak diperkenankan mengorbankan kualitaspembiayaan yang sematamata hanya karena mengejar target,margin keuntungan yang tinggi, prestise (gengsi), kepentinganpribadi, maupun alasan lain.No.12: Setiap pengajuan persetujuan pembiayaan kepada KomitePembiayaan, wajib dibuat dilampirkan analisa pembiayaan secaramenyeluruh dan mendalam yang dilakukan oleh pejabat pemberipembiayaan atas dasar integritas tinggi dengan mempergunakanseluruh keahlian yang dimilikinya
Bab I 210 Kebijakan Pokok Pembiayaan No.10: Bank tidak diperkenankan mengorbankan kualitas pembiayaanyang sematamata hanya karena mengejar target, margin keuntunganyang tinggi, prestise (gengsi), kepentingan pribadi, maupun alasan lain.
GADHIS ARIZA, SH
Terdakwa:
I WAYAN DENES
182 — 239
sebagaiadministrasi, dipotong sebagai tabungan namun besarnya saksi tidak ingat,Halaman 66 dari 207 Putusan Nomor 3/Pid.SusTPk/2021/PN Dpsuang saksi terima dari bendahara LPD Desa Adat Tanggahan Peken atasnama KETUT TAJEM diserahkan tunai kepada saksi ;Bahwa Saksi melakukan pencicilan angsuran atas pinjaman kredit milik saksipada LPD Desa Adat Tanggahan Bangli sebanyak 2 kali saksi lakukan denganmenyetorkan langsung ke Kantor LPD Desa Adat Tanggahan diterima olehkaryawan yang dipanggil NI WAYAN GENGSI