Ditemukan 9406 data
93 — 42
antara Penggugat , Il dan para Tergugattertanggal 10 Agustus 1996 yang disepakati adalahsebesar Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah)dan semuanya bukan rekayasa karena dibuat diatasmeterai dan ditandatangani oleh penjual / penggugatI;Bahwa dalil point 6 s/d 9 dapat para tergugattanggapi sebagai berikut :Dalil dalil para penggugat perlu para tergugatpertanyakan apakah perkara yang sekarang adalahperkara tentang warisan atau tentang jual beli, danperlu para tergugat tegaskan bahwaini adalahsuatu penghinaan
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : NINING DWI ARIANY, SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : NURLAILA, SH
Terbanding/Penuntut Umum III : RAKHMAD HARI BASUKI, SH. M. Hum.
315 — 379
Delik Penghinaan/Penistaan; d. Kepentingan Hakatas Kemerdekaan (Vrijheid Belangen) Pasal 328 KUHPidana. DelikPenculikan; e. Kepentingan Hak atas Harta Benda (Vermongen Belang)Pasal 362 KUH Pidana. Delik Pencurian. Dan 2. KEPENTINGAN UMUM(Maatsch Appelijke Belangen): a. Kepentingan Hak atas KetentramanHidup; b.Kepentingan Hak atas Keamanan Hidup. Pasal 156 KUHPidana.Delik Permusuhan dan Kebencian; c. Kepentingan Hak Jaminan Sosial danKesejahteraan Rakyat. UUD 1945. 3.
Delik Penghinaan / Penistaan; d. Kepentingan Hak atasKemerdekaan (Vrijheid Belangen) Pasal 328 KUHPidana. DelikPenculikan; e. Kepentingan Hak atas Harta Benda (VermongenBelang) Pasal 362 KUHPidana. Delik Pencurian. 2. KEPENTINGANUMUM (Maatsch Appelijke Belangen): a. Kepentingan Hak atasKetentraman Hidup; b. Kepentingan Hak atas Keamanan Hidup.Pasal 156 KUHPidana. Delik Permusuhan dan Kebencian; cc.Kepentingan Hak Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Rakyat. UUD1945. 3.
PT Jakarta Realty
Tergugat:
1.Tita Ismalita
2.Milko Eliza Kaawoan,
367 — 112
Oleh karena itu Majelis Hakim menolakmengenai kerugian immateriil yang dipositakan oleh Penggugat;Selanjutnya dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994yang pada bagian pertimbangan hukumnya dinyatakan sebagai berikut:berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata ganti kerugianimmaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkarakematian, luka berat dan penghinaan;Halaman 35 dari 54 halaman Putusan Nomor 409/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.Berdasarkan pada ketentuan tersebut
35 — 26
Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan dan 10 (Sepuluh) hari sebesar Rp.100.000,00 (Seratus ribu rupiah)/ perhari X 3 bulan dan 10 hari = Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);Mutah akibat terjadinya perceraian sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluhjuta rupiah), dikarenakan kasih sayang dan cinta kasih yang telahdikhianati sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat kaumperempuan;.
N.MUNANDAR
Tergugat:
MARIAM
108 — 47
sesuai dengan Yurisprudensitetap bahwa Penggugat tersebut wajib memberikan buktibukti yangkonkrit dan terperinci tentang adanya kerugian materil yang dideritanya.tidak boleh hanya berdasarkan perkiraan saja dan tanpa pembuktiantersebut, maka hakim harus menolak tuntutan ganti rugi materieltersebut ;Halaman 18 dari 59 Putusan Perdata Gugatan Nomor 69/Pdt.G/2020/PN SdwPutusan Mahkamah Agung RI Nomor : 196 K/Sip/1974, tanggal 7Oktober 1976, dengan Kaedah Hukum : Dalam menilai jumlah gantirugi kerena penghinaan
189 — 113
Siokona selaku Ketua STKIP Kie Raha) dengan angkuh dan tidakberadab menyatakan kepada Penggugat dan kawankawan dosen lainnyaberupa ucapan penghinaan dan merendahkan martabat Penggugat denganucapan yang tidak manusiawi yaitu Ngoningoni ini anjing tagepe (artinyakaliankalian ini anjing yang sedang terjepit).
428 — 213
Bahwa Para Pembantahlah yang sebenamya melakukan perbuatanmelawan hukum karena melakukan penghinaan terhadap pengadilandalam hal ini Pengadilan Negeri Tangerang melalui Penetapan KetuaPengadilan Negeri Tangerang dengan Penetapan EksekusiNo.27/PEN.EKS/2013/PN.TNG., tertanggal 16 Mei 2016 jo.No.193/PDT.G/2001/PN.TNG., dimana Para Pembantah tidak patuh dantaat dengan segera untuk pengosongan dan penyerahan Tanah di Blok24 D.Il seluas 3,053 Ha/30.530 M2, yang terletak di Desa Ciangir saat inimenjadi
400 — 732 — Berkekuatan Hukum Tetap
Umar Muhammad / orang tua para TergugatIl/Penggugat Rekonvensi, para Tergugat / Penggugat Rekonvensi sangatkeberatan atas penghinaan yang dilakukan oleh Para Penggugat / TergugatRekonvensi.Halaman 37 dari 58 hal. Put. Nomor 290 PK/Pdt/2016Maka Patutlah Penggugat / Tergugat Rekonvensi di Hukum, membayarRp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk memulihkan nama baikorang tua Para Tergugat/Penggugat Rekonvensi, yaitu Alm. H.
70 — 42
No. 196 K/Sip/1974 tanggal 7 Oktober 1974.dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perluditiniau kedudukan kemasyarakatan dari pihak yangdihina.Bahwa berdasarkan poin 19.1. s/d poin 19.4. di atas, maka terbuktidalildalil Para Penggugat adalah tidak beralasan dan tidak berdasarsecara hukum, oleh karena itu harus ditolak atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima;20.Bahwa dalil Para Penggugat halaman 12 (dua belas) Posita butir 38 pada intinyamenerangkan Para Penggugat meminta untuk
No. 196 K/Sip/1974tanggal 7 Oktober 1974.dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perluditiniau kedudukan kemasyarakatan dari pihak yangdihina.Bahwa berdasarkan poin 10.1. s/d poin 10.4. di atas, maka terbukti dalildalil Para Penggugat adalah tidak beralasan dan tidak berdasar secarahukum, oleh karena itu harus ditolak atau setidaktidaknya dinyatakantidak dapat diterima;11.Bahwa dalil Para Penggugat halaman 12 (dua belas) posita butir 38 pada intinyamenerangkan Para Penggugat meminta untuk
90 — 62
(lima puluh juta rupiah);Halaman 75 dari 122 halaman Putusan Nomor 282/Pdt/2019/PT MDNBahwa sesuai ketentuan Pasal 1370, Pasal 1371 dan Pasal 1372BW secara limitatif mengatur tuntutan ganti kerugian moriel hanya dapatdiajukan terhadap kematian, luka dan penghinaan. Bahwa hal ini jugadikuatkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 650/PK/Pdt/1994,sebagaimana dibenarkan judex factie dalam pertimbangannya.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1370, Pasal 1371 dan Pasal 1372 BWsecara limitatif mengatur tuntutan ganti kerugian moriel hanya dapat diajukanterhadap kematian, luka dan penghinaan. Bahwa hal ini juga dikuatkanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 650/PK/Pdt/1994, sebagaimanadibenarkan judex factie dalam pertimbangannya.
192 — 73
Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:a. distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya kontenilegal, yang terdiri dani:e kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);e perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);e penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UUITE);e pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);e berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen(Pasal 28 ayat (1) UU ITE);e menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat(2) UU
2084 — 1415 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 1372 (1) Kitab UndangUndang Hukum Perdata menentukansebagai berikut: Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalahbertujuaan mendapat penggantian kerugian serta pemulihankehormatan dan nama baik;2. Kerugian Moril Penggugat Rekonvensi:Halaman 26 dari 63 hal. Put.
193 — 164 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 759 K/Pdt.SusPHI/2017pidana penjara paling lama empat tahun".Bahwa Tergugat juga telah melakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan,dan telah memenuhi delik Pencemaran Nama Baik, yang diartikan sebagaiperbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang denganmenuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahuiumum; sesuai Kitab UndangUndang Hukum Pidana yakni pada Pasal 310ayat (1) mengenai Penghinaan yang berbunyi:Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorangdengan
Terbanding/Penggugat : PT. AGUNG MULIA INDAH
69 — 44
Merantama menerbikan pedomanyang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan;Halaman 37 dari hal 70 Perdata Nomor: 70/Pdt/2016/PTBna7.
Terbanding/Tergugat I : PT. ASURANSI WAHANA TATA
Terbanding/Tergugat II : PT. WILLIS INDONESIA
218 — 157
BUKAN akibat dari perbuatanTergugat yang menolak klaim asuransi Penggugat sehingga tuntutankerugian materiil haruslah ditolak.Hal. 22 dari hal 61 Putusan Nomor 305/Pdt/2021/PT DKI28.29.30.31.32.Bahwa mengenai cakupan kerugian immateriil, Yurisprudensi MahkamahAgung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994,menyatakan bahwa Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan
Terbanding/Tergugat I : PT.KEDOYA ADYARAYA RUMAH SAKIT GRHA KEDOYA
Terbanding/Tergugat II : DR. KRISTIANTO BUDIONO, Direktur Rumah sakit Graha Kedoya
Terbanding/Tergugat III : DR. MED. LIEM KIAN HONG, Sp.B, Senior Eksekutif Direktur Rumah Sakit Grha Kedoya,
101 — 61
Bahwa berdasarkan kaidah hukum dalam putusan perkaraPeninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 650/PK/Pdt/1994 :Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata menyebutkan bahwaganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam hal tertentu sajaseperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;Selain dari pada itu putusan Mahkamah Agung Nomor 1157 K/Sip/1971menyebutkan bahwa :Tuntutan kerugian immateriil dalam suatu gugatan dapat dikabulkanbila mana tuntutan tersebut disebabkan oleh terjadinya suatupenghinaan
107 — 14
Herlinawati atas penghinaan yang dilakukan oleh Suciono,tanggal 17 Juli 2014 (bukti T23);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan sakssaksi dan Terdakwayang dikaitkan dengan barang bukti tersebut di atas diperoleh fakta hukum yangmenjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk menentukan apakah Terdakwa dapatdikwalifikasikan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan PenuntutUmum;Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang bersalah melakukantindak pidana haruslah dibuktikan terlebih dahulu keseluruhan unsurunsurpasal
75 — 8
Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan penghinaan terhadapPenggugat Rekonpensi ;4. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi immateriilkepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.1.000.000.000., (satu milyarrupiah);5. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membuat permintaan maafkepada Penggugat Rekonpensi secara tertulis di media cetak lokal selama 3(tiga) hari berturutturut;6.
1.Esti Rusmini,
2.Kusnanto
Tergugat:
1.Didik Hendra Prasetia
2.ANASTASIA RESTI MULIANI, SH, M.Kn
300 — 332
Dalam putusan Mahkamah Agung pada perkaraPeninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994, kerugian imateriil hanya berlakupada halhal tertentu seperti kematian, luka berat, atau penghinaan;Menimbang, bahwa sebagaimana uraian diatas bahwa kedudukan gantikerugian yang tidak diperinci bukanlah menjadikan kekaburan suatu gugatan itusendiri, namun bahwa tuntutan ganti kerugian tersebut mampu diperinci dalampembuktian atau tidak mampu dibuktikan adanya kerugian, maka dengandemikian kedudukan ganti kerugian tersebut
111 — 27
yang berhubungan denganganti rugi immateriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukumyang berlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurutKUHPerdata adalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal1246 KUH Perdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yangbersifat immateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370,pasal 1371 dan pasal 1372 KUH Perdata disebutkan bahwa yanghanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu : kematian,luka berat dan penghinaan