Ditemukan 39686 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2019 — Putus : 10-05-2019 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 154/Pdt.P/2019/PN Ckr
Tanggal 10 Mei 2019 — Pemohon:
WATIROH
299
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang ada dalam Paspor Republik Indonesia Nomor: S 647735 yang semula atas nama Revina Melda menjadi WATIROH, lahir di Purbalingga pada tanggal 17 Desember 1973 ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang penetapan
    perbaikan nama Pemohon pada paspor tersebut ke Kantor Imigrasi terkait agar dicatatkan dalam Register Perubahan Paspor yang disediakan untuk itu ;
  • Membebankan ongkos perkara permohonan ini kepada Pemohon yang ditetapkan sebesar Rp. 96.000.00 (sembilan puluh enam ribu rupiah);
  • Bahwa pada tahun 2008, Pemohon telah mengajukan PermohonanPenerbitan Paspor ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk bekerja ke Taipeidengan menggunakan jasa agen, akan tetapi Paspor Pemohon terbit atasnama Revina Melda, lahir di Bekasi pada tanggal 09 September 1970,Halaman 1 dari 10 halaman penetapan No. 154/Pdt.P/2019/PN.Ckrdengan Paspor Nomor: S 647735 yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiTanjung Priok pada tanggal 02 Desember 2008 ;.
    Bahwa saat itu Pemohon sudah mengatakan kepada agen tersebut bahwaada kesalahan nama pada paspor Pemohon, akan tetapi agen tersebutmengatakan tidak masalah, dan dikarenakan saat itu waktu sudah mendesakdan Pemohon juga sangat butuh untuk berangkat bekerja ke Taipei, makaPemohon sementara terpaksa menggunakan paspor yang ada ;.
    Bahwa Permohonan Perbaikan Paspor, Pemohon ajukan oleh karenaterdapat perbedaan nama Pemohon yang tertulis dalam Paspor dengannama yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk(KTP), Kartu Keluarga (KK), dan ljazah sebagaimana tersebut diatas ;.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yangada dalam Paspor Republik Indonesia Nomor: S 647735 yang semula atasnama Revina Melda menjadi WATIROH, lahir di Purbalingga pada tanggal 17Desember 1973 ;. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentangpenetapan perbaikan nama Pemohon pada paspor tersebut ke KantorImigrasi terkait agar dicatatkan dalam Register Perubahan Paspor yangdisediakan untuk itu, dan ;.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang adadalam Paspor Republik Indonesia Nomor: S 647735 yang semula atas namaRevina Melda menjadi WATIROH, lahir di Purbalingga pada tanggal 17Desember 1973 ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang penetapanperbaikan nama Pemohon pada paspor tersebut ke Kantor Imigrasi terkaitagar dicatatkan dalam Register Perubahan Paspor yang disediakan untuk itu ;4.
Register : 08-10-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 75/Pdt.P/2018/PN Tmg
Tanggal 17 Oktober 2018 — Pemohon:
SIDAH
515
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
    2. Menetapkan Identitas Pemohon nama AISAH, tanggal lahir 22 Juli 1978 yang tercantum dalam Paspor AS.538500 Tanggal Pengeluaran : 18 Juli 2013, yang dikeluarkan oleh KJRI Penang dan nama AISAH dalam Surat Keterangan Kelahiran No.01532/04/IX/2016 tanggal 20 September 2016 atas nama NIKO LIONEL RENNER (anak Pemohon) yang dikeluarkan Konsulat Jenderal Republik
    BIDAR SATRIAABADI termasuk pembuatan visa dan paspor Pemohon; Bahwa identitas pemohon yang tertera dalam Paspor No. AS 538500 atasnama AISAH Tempat dan tanggal lahir Temanggung, 22 Juli 1978 beralamat diDesa Tegalan, Tanjung Sari, Kec.
    Tegalan RT. 002/ RW. 005Tanjungsari, Tlogomulyo Temanggung, Jawa Tengah; Menimbang, bahwa Undangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentangKeimigrasian, Pasal 24 mengatur bahwa Dokumen Perjalanan Republik Indonesiaberupa Paspor terdiri atas : a. Paspor Diplomatik, b. Paspor Dinas dan c. PasporBiasa.
    Selanjutnya dalam Pasal 25 disebutkan bahwa paspor biasa diterbitkan untukwarga Negara Indonesia oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24 ayat (1) disebutkan Dalam hal terjadiHalaman 10 dari 14 Penetapan Nomor 75/Pdt.P/2018/PN Tmgperubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputi perubahan nama atauperubahan
    Kemudiandisebutkan dalam Pasal 24 ayat (2) bahwa Prosedur perubahan data Paspor Biasa,dilaksanakan melalui tahapan: a. pengajuan permohonan, b. persetujuan KepalaKantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; dan c. pencetakan perubahan data padahalaman pengesahan; Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum danAzasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat PerjalananLaksana Paspor, pada pokoknya pembatalan paspor biasa dapat dilakukan dalamhal antara lain : Pemegang
    tehadap kesalahan tersebut sampai Pemohon kembali lagi ke Indonesia; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 Peraturan MenteriHukum dan Azasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor, perubahan data dalam Paspor hanya dapat dilakukanatas dasar perubahan nama atau perubahan alamat, selanjutnya apabiladihubungkan dengan ketentuan Pasal 30 huruf (b) Peraturan Menteri Hukum danAzasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat PerjalananLaksana
Register : 24-10-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PN KUNINGAN Nomor 67/Pdt.P/2018/PN Kng.
Tanggal 14 Nopember 2018 — EROH ROHAYATI
8510
  • Menyatakan nama Pemohon ROHATI ROHAYATI yang tercantum dalamPaspor Nomor : R 821926 dirubah dan diganti dengan EROH ROHAYATIsesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1033/T/2008 atas namaEROH ROHAYATI yang dikeluarkan tanggal 26 Mei 2008 oleh BadanKependudukan Keluarga Berencana dan Catatan Sipil KabupatenKuningan;Halaman 12 dari 12 Penetapan Nomor 67 /Pdt.P/2018/PN Kng.4.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk mengurus proses perubahan namaPemohon dalam data Paspor Nomor : R 821926 tanggal 29 Mei 2008yang semula ROHATI ROHAYATI menjadi EROH ROHAYATI sesuaidengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1033/T/2008 an. ErohRohayati yang dikeluarkan tanggal 26 Mei 2008 oleh BadanKependudukan Keluarga Berencana dan Catatan Sipil KabupatenKuningan di Kantor Imigrasi Cirebon;5.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan inikepada Kantor Imigrasi Cirebon tentang perubahan nama Pemohontersebut untuk segera mencatat segala sesuatunya mengenaiperubahan data Pemohon dimaksud dan selanjutnya dapatmenerbitkan Paspor Pemohon setelah adanya Penetapan ini;6. Membebani pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlahRp226.000.- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
    Fotokopi Paspor an. ROHATI ROHAYATI binti SARTIM No. R821926, selanjutnya diberi tanda P5;. Surat Keterangan Beda Identitas an.
    dan identitas Pemohon yang lain dengan PenetapanPengadilan;Bahwa Pemohon ingin memperpanjang paspornya karena Pemohonakan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji;Bahwa Akta Kelahiran Pemohon lebih dulu dibuat dibanding paspor;Halaman 3 dari 12 Penetapan Nomor 67 /Pat.P/2018/PN Kng.Saksi 2 : JUMAD;Bahwa saksi adalah perangkat Desa di tempat tinggal Pemohon ;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan untuk pembetulan namaPemohon yang tercantum di paspor ;Bahwa di dalam paspor lamanya tertulis
    DALIL INDRA PERMANA;Bahwa saksi adalah Kpala Desa di tempat tinggal Pemohon;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan untuk pembetulan namaPemohon yang tercantum di paspor ;Bahwa di dalam paspor lamanya tertulis nama Rohati RohayatiSeharusnya yang tertulis didalam paspor tersebut adalah ErohRohayati, sebagaimana yang telah tertulis dalam KTP, Kartu Keluargadan Akta kelahiran dari Pemohon ;Bahwa Paspor Pemohon telah habis masa berlakunya, kemudian saatingin memperpanjang paspor ternyata nama Pemohon di
    dan HAM Nomor 8 Tahun2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor);Menimbang, bahwa ketentuan mengenai penggantian Pasporbiasa tersebut menurut keterangan saksisaksi telah dilakukan olehPemohon dengan mendatangi Kantor Imigrasi Cirebon untukmemperpanjang Paspornya, kemudian Pihak Kantor Imigrasi Cirebonbelum menyetujui Permohonan Perpanjangan Paspor Pemohon danPemohon diminta untuk memperbaiki Nama Pemohon karena adanyaperbedaan penulisan nama Pemohon di Paspor Republik Indonesia
    Biasa dan Surat PerjalananLaksana Paspor serta peraturan perundangundangan lainnya yangberhubungan dengan perkara ini;MENETAPKAN:1.
Register : 08-08-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN DOMPU Nomor 92/Pid.Sus/2018/PN Dpu
Tanggal 27 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
CATUR HIDAYAT PUTRA, SH
Terdakwa:
NURMALA ALS MALA
14865
  • Keb sbb:
    - Paspor an. SRI AINUN KAMAL, A. Md. Keb nomor : B8213214
    - Boarding pass TURKISH AIRLINES an. SRI AINUN KAMAL
    - Boarding pass CITILINK an. SRI AINUN KAMAL, Flight : QG 166, tanggal 25 Januari 2018
    - Booking Ticket CITILINK tujuan Jakarta (Halim Perdana Kusuma) menuju Lombok Barat Praya (LOP)
    Dikembalikan kepada saksi SRI AINUN KAMAL;
    b. 4 (empat) lembar dokumen dari saudari SRI AINUN KAMAL, A. Md.
    Keb sbb:
    - Paspor an. SRI YANTI nomor : B6817244
    - Boarding pass CITILINK an. SRI YANTI, Flight : QG 166, tanggal 25 Januari 2018
    - Boarding pass TURKISH AIRLINES an. SRI YANTI
    - FC KTP an. SRI YANTI, Nik 5205014107950247
    Dikembalikan kepada saksi SRI YANTI;
    c. 12 (dua belas) lembar print out Laporan Transaksi Bank BRI dengan nomor rekening : 027201034456509 sejak bulan Juli 2017 sampai dengan bulan Mei 2018 an.
    Atas haltersebut, maka pihak Imigrasi Kelas Il Sumbawa Besar menerbitkan paspor48 (Empat Puluh Delapan) halaman.Halaman 4 dari 45 Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2018/PN DpuBahwa selanjutnya para korban SRI AINUN KAMAL dan SRI YANTISRI memperoleh Paspor sebagai dokumen untuk pergi keluar negeridengan menggunakan Paspor Republik Indonesia yaitu Paspor a.n. SRIAINUN KAMAL Nomor: B8213214, Paspor a.n.
    Atas haltersebut, maka pihak Imigrasi Kelas Il Sumbawa Besar menerbitkan paspor48 (Empat Puluh Delapan) halaman.Bahwa selanjutnya para korban SRI AINUN KAMAL dan SRI YANTISRI memperoleh Paspor sebagai dokumen untuk pergi keluar negeridengan menggunakan Paspor Republik Indonesia yaitu Paspor a.n. SRIAINUN KAMAL Nomor: B8213214, Paspor a.n.
    mengunjungikeluarga di Malaysia.Halaman 12 dari 45 Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2018/PN DpuBahwa, saksi melakukan seperti yang diarahkan teman terdakwa tersebut.Bahwa, setelah difoto untuk paspor saksi kembali di Hotel tempat saksimenginap.Bahwa, tidak butuh waktu yang lama paspor saksi dikeluarkan oleh pihakImigrasi Sumbawa.Bahwa, paspor yang dikeluarkan tersebut merupakan paspor 48 (empatpuluh delapan) halaman yang biasa digunakan untuk berkunjung ke luarnegeri.Bahwa, untuk biaya pengurusan paspor
    Paspor Dinas yang mengeluarkan Kementrian LuarNegeri dan diperunukan untuk petugas yang melaksanakan Dinas diLuar Negeri.> Paspor Diplomatik.
    tersebut para korban di arahkan untukmengakui jika tujuan membuat paspor untuk mengunjungi keluarga.Bahwa, paspor yang diurus terdakwa merupakan paspor 48 (empatpuluh delapan) halaman dimana paspor tersebut digunakan untuberkunjung bukan untuk bekerja.Bahwa, terdakwa juga pernah menjanjikan saksi JUNARI ALs.
Register : 04-09-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KOTABARU Nomor 27/Pdt.P/2019/PN Ktb
Tanggal 10 September 2019 — Pemohon:
AHYAT LILISULA
795
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada Kepala Kantor Imigrasi Batulicin untuk memperbaiki Paspor Pemohon No.
    Bahwa setelan Paspor Pemohon terbit, terdapat kekeliruan yaitu padatanggal lahir Pemohon dimana tertulis tanggal lahir 05 Juli 1961 yangseharusnya tertulis tanggal lahir 06 Juli 1961; Bahwa tujuan Pemohon memperbaiki Paspor Pemohon tersebutdimaksudkan untuk keperluan administrasi Pemohon berangkat ke luarnegeri;b.
    Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru ; Bahwa Pemohon bernama AHYAT LILISULA lahir di Ambon tanggal6 Juli 1961; Bahwa saksi mengetahui Pemohon telah memiliki Paspor; Bahwa setelan Paspor Pemohon terbit, terdapat kekeliruan yaitu padatanggal lahir Pemohon dimana tertulis tanggal lahir 05 Juli 1961 yangseharusnya tertulis tanggal lahir 06 Juli 1961; Bahwa tujuan Pemohon memperbaiki Paspor Pemohon tersebutdimaksudkan untuk keperluan administrasi Pemohon berangkat ke luarnegeri;Menimbang, bahwa atas keterangan
    Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor.Pasal 51.(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggalditerbitkan.Pasal 52.(1) Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan:a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1);b. pembayaran biaya Paspor;Cc. pengambilan foto dan sidik jari; dand. wawancara.Halaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 27/Pdt.P/2019/PN.Ktb.(2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
    dilakukan:a. verifikasi; danb. adjudikasi.Pasal 53.(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasadalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara.(2) Batas waktu penerbitan Paspor Biasa sebagaimana dimaksud padaayat (1) berlaku juga terhadap Paspor Biasa yang diterbitkan oleh Pejabat DinasLuar Negeri.Pasal 26.1) Paspor biasa diterbitkan untuk warga Negara Indonesia.2) Paspor biasa sebagaimna dimaksudkan pada ayat (1) diterbitkan olehmenteri atau pejabat
    Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;d Tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan;ataue.
Register : 13-07-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 07-08-2018
Putusan PN SAMBAS Nomor 35/Pdt.P/2018/PN Sbs
Tanggal 2 Agustus 2018 — Pemohon:
Tjhin She Long
250
  • Bahwa pemohon pernah mengurus paspor di Kantor Imigrasi Entikong danselanjutnya memiliki paspor bernomor : No. A 1509331 atas nama REY.4.
    ; Bahwa nama Pemohon dalam Akta kelahirannya tertulis atas nama TjhinShe Long; Bahwa saksi tahu Pemohon memiliki 2 (dua) paspor; Bahwa setahu saksi Paspor Pemohon yang dibuat di Malaysia tertulisatas nama Tjhin She Long sedangkan Paspor Pemohon yang dibuat diEntikong tertulis atas nama Rey; Bahwa Paspor atas nama Tjhin She Long yang dibuat di Malaysia yangmengurus pembuatannya adalah Bos tempat Pemohon bekerja sedangkanPaspor atas nama Rey yang dibuat di Entikong yang mengurusnya adalahmelalui Calo
    Pemohon dalam Akta kelahirannya tertulis atas nama TjhinShe Long; Bahwa saksi tahu Pemohon memiliki 2 (dua) paspor; Bahwa setahu saksi Paspor Pemohon yang dibuat di Malaysia tertulisatas nama Tjhin She Long sedangkan Paspor Pemohon yang dibuat diEntikong tertulis atas nama Rey;Halaman 6 dari 14 Putusan Nomor 35/Pdt.P/2018/PN Sbs Bahwa Paspor atas nama Tjhin She Long yang dibuat di Malaysia yangmengurus pembuatannya adalah Bos tempat Pemohon bekerja sedangkanPaspor atas nama Rey yang dibuat di Entikong
    pada tahun 1993, seharusnya menjadi Tjhin She Long, lahir pada tahun1994, agar disesuaikan dengan dokumen pribadi lain milik Pemohon dan parasaksi tahu Pemohon mempunyai 2 paspor yakni yang dibuat di Malaysia tertulisatas nama Tjhin She Long sedangkan Paspor Pemohon yang dibuat di Entikongtertulis atas nama Rey; Bahwa Paspor atas nama Tjhin She Long yang dibuat diMalaysia yang mengurus pembuatannya adalah Bos tempat Pemohon bekerjasedangkan Paspor atas nama Rey yang dibuat di Entikong yang mengurusnyaadalah
    Paspor lama bagiyang telah memiliki paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24disebutkan Dalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauPejabat Imigrasi.
Register : 16-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 9/Pdt.P/2021/PN Bdw
Tanggal 30 Maret 2021 — Pemohon:
Ita Purnamasari
8413
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan mengganti tahun kelahiran pemohon yang tertera dalam Paspor semula tertulis atas nama Ita Purnamasari lahir di Bondowoso tanggal 2 Juli 1988 menjadi atas nama Ita Purnamasari lahir di Bondowoso tanggal 2 Juli 1991;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bondowoso atau Pejabat lain yang ditunjuk
    , bahwa atas keterangan saksi tersebut maka pemohonmembenarkannya;Saksi Dewik;Bahwa Maksud dan tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini untuk merubah identitas Tahun kelahiran yang tertera di dalam paspor Pemohonuntuk disesuaikan dengan dokumen lainnya seperti Kartu Kartu TandaPenduduk, Surat Nikah, Kartu Keluarga dan dokumen lainnya; Bahwa pemohon ingin merubah tahun kelahiran didalam paspor karena inginkeluar Negeri mengikuti Suaminya; Bahwa pemohon mengurus paspor sejak tahun 2009; Bahwa pemohon
    sebenarnya sebagaimana dalam bukti P1, P2, P3, P5, P6 dan P7;Halaman 5 dari 7 Penetapan Nomor 9/Pdt.P/2021/PN BdwMenimbang, bahwa permohonan pemohon dalam hal ini menyangkutperbaikan data pada paspor maka Hakim berpendapat jika dalam prosespencetakan paspor ternyata terdapat kekeliruan, salah menulis nama ataualamat tempat tinggal, tanggal lahir, sehingga untuk memfasilitasi kesalanhanseperti itu kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengatur lewatPermenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor
    biasa dan suratperjalanan laksana paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PeraturanMenteriHukum dan Hak Asasimanusia Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berbunyibahwa "bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada diwilayahiIndonesia, permohonan Paspor bisa diajukan kepada Menteri atauPejabatImigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisiaplikasidata dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
    Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon telah memiliki kutipan aktakelahiran, kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dimana identitas dariPemohon tersebut adalah benar sebagaimana tercatat dalam bukti P1, P2, P3, P5, P6 dan P7, maka Pemohon dapat mempergunakan buktibukti tersebutuntuk perbandingan kaitannya memperbaiki dokumen (Paspor) yang diperlukanoleh Pemohon agar disesuaikan dengan identitas sebenarnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
    Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 tentangpersyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor biasa dan suratperjalanan laksana paspor, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan;MENETAPKAN:1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2.
Register : 25-10-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PN KUNINGAN Nomor 69/Pdt.P/2018/PN.Kng
Tanggal 31 Oktober 2018 — OOM SUPARMAN
536
  • Menyatakan perbaikan data dalam Paspor Nomor: A 5678189 atas namaPemohon semula bernama SUPARMAN, menjadi OOM SUPARMAN,adalah sah menurut hukum;4. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan identitas Pemohondalam data paspor, Nomor : A 5678189 tanggal 17 Juni 2013 yangsemula SUPARMAN, menjadi OOM SUPARMAN pada Kantor ImigrasiCirebon.;5.
    data paspor, Nomor : A 5678189 tanggal 17 Juni 2013 yangsemula SUPARMAN, menjadi OOM SUPARMAN pada Kantor ImigrasiCirebon.
    Dede dan 2.Nunung;Bahwa Pemohon telah mempunyai Paspor Nomor : A 5678189, yangdikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cirebon, tanggal 17 Juni 2013 denganmenggunakan nama SUPARMAN;Bahwa pada waktu Pemohon berkeinginan berangkat ke luar negeri,ternyata Pemohon memiliki masalah dengan paspor Pemohon;Bahwa ada perbedaan nama dalam paspor Pemohon dengan suratsuratatau dokumen Pemohon lainnya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP),Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah;Bahwa dalam suratsurat atau dokumen Pemohon lainnya
    Dede dan 2.Nunung;Bahwa Pemohon telah mempunyai Paspor Nomor : A 5678189, yangdikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cirebon, tanggal 17 Juni 2013 denganmenggunakan nama SUPARMAN;Bahwa pada wakiu Pemohon berkeinginan berangkat ke luar negeri,ternyata Pemohon memiliki masalah dengan paspor Pemohon;Bahwa ada perbedaan nama dalam paspor Pemohon dengan suratsuratatau dokumen Pemohon lainnya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP),Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah;Halaman 4 dari 10 Penetapan Nomor 69/Pat.P/2018
    Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor.Pasal 51(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggalditerbitkan.Pasal 52(1) Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan:a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1);b. Pembayaran biaya Paspor;c. Pengambilan foto sidik jari; dand. Wawancara;(2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan:a.
    Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;d. Tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggalditerbitkan; ataue.
Register : 05-09-2018 — Putus : 10-09-2018 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN LARANTUKA Nomor 46/Pdt.P/2018/PN lrt
Tanggal 10 September 2018 — Pemohon:
YOSEFINA PETIK LARU
428
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Sikka Maumere untuk memperbaiki paspor Pemohon dari nama FINA lahir di FLORES pada tahun 1987 menjadi nama YOSEFINA PETIK LARU, lahir di PULULERA pada tahun 1986 sesuai dengan Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Larantuka untuk mengirimkan 1 (satu) helai salinan penetapan
    Foto Copy Paspor Republik Indonesia No. AUO06732 atas nama FINAdiberi tanda bukti P.4;5. Fotocopy Paspor Malaysia No. PD8922463 atas nama FINA diberi tandabukti P.5 ;Penetapan. No 46/Pdt.P/2018/PN Lrt Halaman 2 dari 8 hal.6. Fotocpy Surat Permandian dari Paroki ST.
    Saksi EMANUEL GURU SOGEN., dibawah sumpah memberikanketerangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :e Bahwa Saksi ada hubungan keluarga dengan Pemohon sebagaiSaudara ipar;e Bahwa tahun 2017, Pemohon pernah membuat paspor di Maumereuntuk bekerja di Malaysia dan saat ini Pemohon kembali akan pergi keMalaysia akan tetapi data yang tercatat di paspor Pemohon bernama FINAlahir di FLORES pada tanggal 19 Maret 1987;;e Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonannya untukmerubah nama, tempat lahir dan
    Saksi NIKOLAUS RAGA LARU., dibawah sumpah memberikan keteranganyang pada pokoknya adalah sebagai berikut :e Bahwa Saksi ada hubungan keluarga dengan Pemohon sebagaisaudara kandung;e Bahwa tahun 2017, Pemohon pernah membuat paspor di Maumereuntuk bekerja di Malaysia dan saat ini Pemohon kembali akan pergi keMalaysia akan tetapi data yang tercatat di paspor Pemohon bernama FINAlahir di FLORES pada tanggal 19 Maret 1987;e Bahwa Pemohon bekerja sebagai Ibu rumah tangga dan Pemohonpernah bekerja di luar
    No 46/Pdt.P/2018/PN Lrt Halaman 4 dari 8 hal.Menimbang, bahwa terhadap maksud dari Pemohon tersebut mengenaiperubahan data dalam paspor maka mengacu kepada Pasal 24 Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 TentangPaspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor, yang berbunyi:Perubahan Data Paspor BiasaPasal 24 ;(1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukanpermohonan
    perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauPejabat Imigrasi ;(2) Prosedur perubahan data Paspor Biasa, dilaksanakan melalui tahapan:a. pengajuan permohonanb. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; danc. pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan;Menimbang, bahwa dalam peraturan tersebut di atas tidak mengaturperubahan data Paspor Biasa mengenai nama, tempat lahir dan tahun lahir, olehkarena berdasarkan ketentuanketentuan tersebut di atas, adanya penulisan
Register : 10-02-2022 — Putus : 18-02-2022 — Upload : 22-02-2022
Putusan PN SAMBAS Nomor 35/Pdt.P/2022/PN Sbs
Tanggal 18 Februari 2022 — Pemohon:
HANDRI
4127
  • Menyatakan salah dan tidak benar nama JOHAN KAPUNG, lahir tanggal17 Agustus 1979 tertera pada buku Paspor Buku Paspor RepublikIndonesia No.AT730811;4.
    adalah Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, disebutkan bahwaDalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauHalaman 6 dari 12 Penetapan Nomor 35/Pdt.P/2022/PN SbsPejabat Imigrasi.
    , akta perkawinan atau bukunikah, ijazah, atau surat baptis, dan d. paspor lama bagi yang telah memilikiPaspor.
    adalah namaorang tua lakilaki Pemohon, pengurusan pembuatan paspor Pemohondilakukan oleh calo.
    Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;MENETAPKAN1.
Register : 15-08-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 16/Pdt.P/2018/PN Agm
Tanggal 6 September 2018 — Pemohon:
Dra. ROSDAHWATI IS
3116
  • Pemohon yaitu tanggal lahir Pemohon yangtertulis di paspor tanggal 28 Februari 1967 agar disesuaikan denganidentitas diri Pemohon yaitu tanggal 31 Desember 1967; Bahwa Pemohon pada saat itu terkendala untuk perpanjangan masaberlaku paspor karena sudah sistem online; Bahwa pada saat itu pihak imigrasi menyarankan kepada Pemohonbahwa untuk merubah data di paspor memerlukan penetapan dariPegadilan Negeri; Bahwa pada saat itu pihak imigrasi yang menyarankan kepadaPemohon bahwa untuk merubah data di
    paspor memerlukanpenetapan dari Pegadilan Negeri tidak memberikan dasar hukumnyabaik itu. dalam undangundang, peraturan pemerintah, peraturanmenteri hukum dan ham ataukah kebijakan tertulis dari pihak imigrasi; Bahwa setahu Saksi, paspor Pemohon dikeluarkan pada tahun 2009; Bahwa Saksi tidak tahu apakah untuk merubah data dipaspormemerlukan penetapan dari pengadilan negeri ataukah cukupkebijakan dari pihak imigrasi; Bahwa nama Pemohon di paspor adalah ROSDAHWATI ISHAKHAMIDI sedangkan nama di identitas
    diri Pemohon lainnya adalahROSDAHWATI IS; Bahwa nama di paspor ada tambahan ISHAK HAMIDI karenadisarankan oleh pihak imigrasi untuk menambahkan nama tersebut; Bahwa perbedaan nama Pemohon di paspor adalah ROSDAHWATIISHAK HAMIDI sedangkan nama di identitas diri Pemohon lainnyaadalah ROSDAHWATI IS tidak pernah ada penetapan perubahannama dari pengadilan negeri untuk merubah kutipan akte kelahiranPemohon; Bahwa perubahan nama Pemohon di paspor ROSDAHWATI ISHAKHAMIDI tanpa adanya perubahan nama pada
    yaitu tanggal 31 Desember 1967;Bahwa Pemohon pada saat itu terkendala untuk perpanjangan masaberlaku paspor karena sudah sistem online;Bahwa pada saat itu pihak imigrasi menyarankan kepada Pemohonbahwa untuk merubah data di paspor memerlukan penetapan dariPegadilan Negeri;Bahwa pada saat itu pihak imigrasi yang menyarankan kepadaPemohon bahwa untuk merubah data di paspor memerlukanpenetapan dari Pegadilan Negeri tidak memberikan dasar hukumnyabaik itu. dalam undangundang, peraturan pemerintah, peraturanmenteri
    Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Pasal24 Ayat (2) dimana prosedur perubahan data paspor biasa dilaksanakanmelalui tahapan :a.
Register : 24-08-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 26-09-2017
Putusan PN MAUMERE Nomor 15/Pdt.P/2017/PN Mme
Tanggal 29 Agustus 2017 — -CLETUS BERU
9740
  • Mengijinkan kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang tertera pada Paspor Nomor : S 719287 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Batam Kepulauan Riau pada tanggal 16 Desember 2008 yang semula bernama ROY CLETUS DA LOPEZ, lahir pada tanggal 28 April 1973 menjadi CLETUS BERU, lahir pada tanggal 28 April 1969, sesuai dengan yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Permandian Pemohon;3.
    nama dan tahun lahir pada Paspor milikPemohon Nomor : S719287 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Batam Kepulauan Riau pada tanggal 16 Desember 2008, tertulis pemilik paspor atasnama ROY CLETUS DA LOPEZ, lahor pada tanggal 28 April 1973 (foto pasporterlampir);Bahwa Pemohon ingin merubah/mengganti nama dan tahun lahir yang terterapada Paspor Nomor : S719287 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Batam Kepulauan Riau pada tanggal 16 Desember 2008 dari ROY CLETUS DALOPEZ, lahir pada tanggal 28 April
    BERU, lahir padatanggal 28 April 1969; Bahwa ketika Pemohon hendak membuat Paspor yang baru pada tahun 2017,ternyata oleh Kantor Imigrasi Maumere ditolak, karena data identitas nama dantanggal lahir Pemohon berbeda dengan Paspor yang telah dibuat pada tahun2008 di Kantor Imigrasi Batam; Bahwa ketidaksamaan data identitas Paspor lama dengan permohonan yangtermuat dalam identitas Paspor baru diketahui pada saat pemeriksaanperekaman sidik jari Pemohon di Kantor Imigrasi Maumere; Bahwa oleh karena adanya
    Keluarga dan SuratPermandian Pemohon bukanlah merupakan suatu gelar ataupun strata nama dimasyarakat, namun dipakai untuk memperoleh Paspor yang baru, karena dataidentitas Paspor yang lama tidak benar;Bahwa maksud Pemohon mengurus Paspor tersebut adalah dikarenakanPemohon berencana pada bulan Nopember tahun 2017 akan berangkat keNegara Perancis, guna mengikuti seminar tentang tenun ikat selama 2 (dua)minggu, dimana Pemohon bertindak sebagai nara sumber;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut
    CLETUS BERU, lahir padatanggal 28 April 1969;Bahwa ketika Pemohon hendak membuat Paspor yang baru pada tahun 2017,ternyata oleh Kantor Imigrasi Maumere ditolak, karena data identitas nama dantanggal lahir Pemohon berbeda dengan Paspor yang telah dibuat pada tahun2008 di Kantor Imigrasi Batam;Bahwa ketidaksamaan data identitas Paspor lama dengan permohonan yangtermuat dalam identitas Paspor baru diketahui pada saat pemeriksaanperekaman sidik jari Pemohon di Kantor Imigrasi Maumere;Bahwa oleh karena
    Keluarga dan SuratPermandian Pemohon bukanlah merupakan suatu gelar ataupun strata nama dimasyarakat, namun dipakai untuk memperoleh Paspor yang baru, karena dataidentitas Paspor yang lama tidak benar; Bahwa maksud Pemohon mengurus Paspor tersebut adalah dikarenakanPemohon berencana pada bulan Nopember tahun 2017 akan berangkat keNegara Perancis, guna mengikuti seminar tentang tenun ikat selama 2 (dua)minggu, dimana Pemohon bertindak sebagai nara sumber;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut
Register : 16-01-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 15/Pid.Sus/2017/PN.Kpg
Tanggal 24 Mei 2017 — GODSTAR MOZEZ BANIK Alias OD
199135
  • Disita dari METUSALAK SALAN yaitu : 1 (satu) buah buku paspor nomor B 1184905 Nikim 110207519314 Nomor.
    Reg. 1A11XB4694 PPU, tanggal pembuatan paspor 04 September 1994 atas nama MELINDA SAPAY, tempat lahir Tuasane 15 Juli 1994, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, buku paspor berjumlah 24 lembar 48 halaman; 1 (satu) lembar kertas bertuliskan EMBAIMING CARTIFICATE Nomor : 0644 bertuliskan MELINDA SAPAY Who Died Om 09 Julai 2016; 1 (satu) lembar surat bertuliskan KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA KUALA LUMPUR Nomor : 0595/SK-JNH/07/2016, tanggal surat 11 Juli 2016; 1 (satu) lembar
    yang didalam map tersebut terdiri dari beberapa lembar surat antara lain :- 1 Lembar surat Perdim 11 (formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk warga Negara Indonesia) atas nama MELINDA SAPAY.tanggal 04 September 2015;- 1 (satu) surat Lembar Tanda Terima Penyerahan SPRI atas nama MELINDA SAPAY tanggal 04 September 2015;- 1 (lembar) surat BIODATA PEMOHON atas nama MELINDA SAPAY, dengan No : 1231000000088796;- 1 (satu) lembar surat tanda pembayaran tanda terima Pemohon bukti pembayaran paspor
    ratus lima puluh lima ribu rupiah);- 2 (dua) lembar surat ALOKASI PERFORASI SPRI (warna putih dan merah), atas nama MELINDA SAPAY, tanggal 04 September 2015;- 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama MELINDA SAPAY, nomor Nik:5301105507940001;- 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Keluarga No.5301105172100039, atas nama Kepala Keluarga METUSALAK SAPAY;- 1 (satu) lembar Foto Copy ,Surat Kutipan Akta Kelahiran A.L.858.0010761, atas nama MELINDA SAPAY;- 1 (satu) lembar Foto Copy, Paspor
    Nomor :B1184905 atas nama MELINDA SAPAY;- 1 (satu) buah buku register warna biru kotak-kotak, terdapat tulisan nama nama pemohon yang mencetak paspor di Kantor Imigrasi Klas 1 Kupang pada tanggal 04 September 2015; - 1 (satu) buah buku register motif batik coklat hijau, pada bagian depan tertulis PENYERAHAN PASPOR 48 Hal, dan pada isi dalam buku terdapat tulisan nama nama pemohon yang telah mengambil Paspor di Kantor Imigrasi Klas 1 Kupang pada tanggal 07 September 2015;
    Saat itu paspor yang dimintaoleh Pemohon Melinda Sapay adalah Paspor Umum (jenis 48) dengantujuan keberangkan ke Timor Leste ; bahwa benar paspor an.
    Melinda Sapay,sesuai data yang ada pada kami bahwa benar MELINDA SAPAY pernahmengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas Kupang padatanggal 3 September 2015 dan diterbitkan paspor dengan nomor paspor B1184905 pada tanggal 04 September 2015 berlaku s/d 4 September 2020yakni paspor UMUM 48 halaman ;bahwa berdasarkan arsip yang ada bahwa pengajuan paspor an.
    Dan yang berhadapanlangsung dengan pemohon paspor yaitu : Petugas scan dan verifikasi yaitu GISELA Petugas foto, sidik jari dan wawancara yaitu NANANG RUSLI Petugas penyerahan paspor yaitu BENIDIKTUS BABU ; bahwa ada 2 jenis paspor yang saksi cetak yaitu Paspor 24 halaman danPaspor 48 halaman, yakni Paspor 24 halaman kegunaanya untuk TenagaKerja Indonesia dan Paspor 48 halaman biasa digunakan untuk WNI yangberlibur, sekolah atau tugas belajar ; bahwa Saksi dapat mencetak paspor apabila pemohon paspor
    SAPAYpernah mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas Kupangpada tanggal 3 September 2015 dan diterbitkan paspor dengan nomorpaspor B 1184905 pada tanggal 04 September 2015 berlaku s/d 4September 2020 yakni paspor UMUM 48 halaman ;bahwa berdasarkan arsip yang ada bahwa pengajuan paspor an.
    pengajuan permohonan pembuatan paspor an.
Register : 03-01-2020 — Putus : 20-01-2020 — Upload : 11-03-2020
Putusan PN UNAAHA Nomor 2/Pdt.P/2020/PN Unh
Tanggal 20 Januari 2020 — Pemohon:
Martini
2717
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; --------------------------------------------------
    2. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama : MARTINI lahir di Walay pada tanggal 23 Maret 1955; ----------------------------------------------------------------------
    3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti tahun lahir Pemohon dalam Paspor Pemohon yang semula tertulis tahun 1953; diganti menjadi
    hukum tentang identitasPemohon (incasu tahun lahir Pemohon); Bahwa Pemohon adalah orang yang sama atau satu orang yang samayaitu Martini tempat lahir di Walay, tanggal 23 Maret 1955; Bahwa dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Pasal 4 ayat(1) menegaskan bahwa : bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayahRepublik Indonesia pemohonan Paspor biasa di ajukan kepada Menteriatau pejabat imigrasi yang ditunjuk
    Paspor biasa lama bagi yang telah memilki paspor biasa; Bahwa untuk tidak timbul kerancuan atas data Paspor Pemohon yaitutahun lahir Pemohon, dan untuk kemudahan pengurusan administrasi dikemudian hari juga adanya kepastian hukum keadministrasian atas namaPemohon yaitu Martini tempat lahir di Walay, tanggal 23 Maret 1955; Berdasarkan halhal tersebut di atas Pemohon memohon kehadapan BapakKetua Pengadilan Negeri Unaaha sudilah kiranya bapak berkenan untuk : 1)2)3)4)datang menghadap sendiri di persidangan
    Koma; Bahwa saksi tahu Pemohon memiliki buku paspor yang dikeluarkan olehKantor Imigrasi Kendari dimana didalam buku Paspor tersebut tahun lahir Pemohon tertulis tanggal 23 Maret 1953;Bahwa Pemohon ingin merubah data didalam buku Paspor berupatahun lahir pemohon dari tanggal 23 Maret 1953 menjadi tanggal 23Maret 1955 dan Paspor tersebut akan digunakan Pemohon untuk Umrohke Arab Saudi;Bahwa oleh karena itu pemohon menghadap ke pengadilan untuk perubahan tahun lahir tersebut dan harus ada penetapan
    Saksi RISNAWATI:keberatan;Bahwa saksi tahu Pemohon memiliki buku paspor yang dikeluarkan olehKantor Imigrasi Kendari dimana didalam buku Paspor tersebut tahunlahir Pemohon tertulis tanggal 23 Maret 1953; Bahwa Pemohon ingin merubah data didalam buku Paspor berupatahun lahir pemohon dari tanggal 23 Maret 1953 menjadi tanggal 23Maret 1955 dan Paspor tersebut akan digunakan Pemohon untuk Umrohke Arab Saudi;Bahwa oleh karena itu pemohon menghadap ke pengadilan untuk perubahan tahun lahir tersebut dan
Putus : 15-01-2013 — Upload : 25-04-2013
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 1566/Pdt.P/2012/PN.Kdi
Tanggal 15 Januari 2013 — MOHAMMAD ZAIDANI
131
  • Bahwa sebagai Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) untuk kerja di negara Malaysiapemohon pernah mempunyai paspor dan oleh karena paspor tersebut telah habismasa berlakunya kemudian paspor Pemohon tersebut masa berlakunya diperpanjangoleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur ; . Bahwa dalam paspor pertama dan paspor perpanjangannya tersebut nama Pemohontertulis MUHAMAD ZAIDARI dan kelahiran Pemohon tertulis tanggal : 09 Maret.
    paspor tersebutadalah Pemohon dengan nama MOHAMMAD ZAIDANI yang lahir pada tanggal09 Maret 1982 ; .
    yang pertama Paspor RepublikIndonesia dari Perwakilan RI Kuala Lumpur tertanggal 23 Juni 2009 No.
    PasporAM 811525 atas nama Mohamad Zaidari, tanggal lahir 09 Maret 1976 danyang kedua Paspor Republik Indonesia dari Perwakilan RI Kuala Lumpurtertanggal 29 November 2012 No. Paspor AR 645458 atas nama MohammadZaidani, tanggal lahir 09 Maret 1982 ; Bahwa dalam paspor yang pertama ada kesalahan penulisan nama dan tanggallahir, hal itu dikarenakan bahwa dalam pengurusan pspor tersebut diurus olehagen secara kolektif ;Hal 5 dari 9. Hal. Tap.
Register : 01-02-2019 — Putus : 19-02-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 17/Pdt.P/2019/PN Bil
Tanggal 19 Februari 2019 — Pemohon:
DOFIR
22628
  • Paspor; dan b.Surat Perjalanan Laksana Paspor.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dinyatakanbahwa Paspor terdiri atas: Paspor diplomatik, Paspor dinas, dan Paspor biasa;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dinyatakanbahwa Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia dan Pasporbiasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
    (1) dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu palinglama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengajuanpembatalan Paspor biasa;(3) Berita acara pemeriksaan Paspor biasa disampaikan kepada Kepala KantorImigrasi setempat untuk diperiksa dalam rangka memberikan keputusanpembatalan Paspor biasa;Halaman 6 dari 10 halaman, Penetapan Nomor 17/Padt.P/2019/PN Bil(4) Pemberian keputusan pembatalan Paspor biasa sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dilaksanakan dalam waktu
    paling lama 1 (satu) hari terhitungsejak tanggal diterimanya berita acara pemeriksaan;(5) Dalam hal Kepala Kantor Imigrasi menyetujui pembatalan Paspor biasa,Pejabat Imigrasi melakukan pengguntingan Paspor biasa dan dimuat dalamberita acara penguntingan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menteri HukumDan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 TentangPaspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dinyatakan bahwa :(1) Dalam hal Paspor biasa dibatalkan dengan alasan
    dinyatakan bahwa :(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menangguhkanpemberian Paspor biasa terhadap pemegang Paspor biasa yang dibatalkankarena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dan huruf b,dalam waktu paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 2 (dua) tahunterhitung sejak tanggal Paspor biasa yang bersangkutan dibatalkan;(2) Penangguhan pemberian Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dimuat dalam surat keputusan pembatalan;(3) Penangguhan Pemberian
    Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 TentangPaspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan berdasarkan Pasal 31Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan SuratPerjalanan Laksana Paspor dinyatakan bahwa Dalam hal pembatalan karenaalasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 huruf a dan huruf b, terhadappemegang Paspor biasa dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan berita acarapemeriksaan dan berita acara pemeriksaan Paspor
Register : 11-03-2020 — Putus : 24-03-2020 — Upload : 26-03-2020
Putusan PN BATAM Nomor 394/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 24 Maret 2020 — Pemohon:
RIATSYAH
187
  • Bahwa Pemohon berkeinginan untuk indentitas pemohon pada PASPOR NO: W 981125 sebelumnya tertera bernama Asnadi, Tempat/Tanggal, Lahir CotBuket, 17 Januari 1984, diubah menjadi bernama Riatsyah, Tempat/Tanggal,Lahir ACHEH, 17 Januari 1984 (sesuai dengan Kutipan Akta KelahiranPemohon) ;Bahwa untuk pengesahan identitas pada paspor pemohon tersebut, menurutketentuan pasal 52 undang undang no. 24 tahun 2013 perubahan atas undang undang no. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan terlebih dahuluharus
    , Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperolehkewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaianpernyataan untuk memilin kewarganegaraan sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan, surat penetapan ganti nama dari pejabat yangberwenang bagi yang telah mengganti nama dan paspor lama bagi yang telahmemiliki Paspor ; Bahwa Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat PerjalananLaksana Paspor
    Bagian Ketiga, tentang Perubahan Paspor Biasa Pasal 24menyatakan:Ayat (1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapatmengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepada KepalaKantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi ;Ayat (2) Prosedur perubahan data Paspor Biasa, dilaksanakan melaluitahapan:a.
    Paspor Biasa Pasal24 tersebut di atas Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa prosedur untukmelakukan perubahan data pada Paspor biasa adalah dengan jalan Pemohonmengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala KantorImigrasi atau Pejabat Imigrasi sebagaimana tersebut pada ketentuan pasal 24Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Pasporsebagaimana diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa memperhatikan
    Btm.Paspor karena hilang dan Penggantian nama yang ditujukan kepada Kepala KantorImigrasi di seluruh Indonesia, menyebutkan pada pokoknya menyebutkan : Bahwa berdasarkan data pada Pusdakim, terdapat permohonan penggantianPaspor RI dan telah beberapa kali (lebin satu kali) tercatat mengajukanpermohonan Paspor RI dengan identitas yang berbeda ; Bahwa dari beberapa kasus yang ditolak Adjudikator Pusat disebabkankarena :a. Penggantian Paspor karena hilang sekaligus pergantian nama ;b.
Register : 30-12-2015 — Putus : 20-01-2016 — Upload : 21-01-2016
Putusan PN PURWODADI Nomor 167/Pdt P/2015/PN Pwd
Tanggal 20 Januari 2016 — . Perdata - K A M B A L I : Umur: 42 tahun, Pekerjaan: Petani, Agama: Islam, bertempat tinggal di Dusun Lejok Rt 02 Rw 03, Desa Mojoagung , Kec Karangayung, Kab. Grobogan
192
  • Menyatakan sah pembetulan nama dalam Paspor No AR 254148 yang dikeluarkan tanggal 15 November 2011 yang semula atas nama ALFATIH IBRAHIM SAENO tempat tanggal lahir Nganjuk, 23 Oktober 1972 menjadi atas nama KAMBALI tempat tanggal lahir Grobogan, 2 Maret 1973;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi untuk mengirimkan salinan Penetapan ini ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan paspor No AR 254148 tanggal 15 November 2011 tersebut;4.
    Saksi Muhammad Sofyan:Bahwa saksi adalah Perangkat Desa Mojoagung dan Pemohonpenduduk desa Mojoagung;Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan pembetulan nama yang adadidalam Paspor yang dipunyai yang semula tertulis ALFATIH IBRAHIMSAENO dibetulkan sesuai identitas pemohon yaitu KAMBALI ;Bahwa dulunya Pemohon punya Paspor dan akan pergi ke Malaysia,namun didalam Paspor memakai nama orang lain ;Bahwa dulu pemohon ingin cepatcepat pergi ke Malaysia karenakebutuhan ekonomi yang mendesak, lalu oleh PT nya
    yang akanmemberangkatkan pemohon diberi Paspor nama orang lain;Bahwa saat membuat paspor dulu umur pemohon sudah cukup danpemohon waktu itu sudah menikah dan punya anak;Bahwa saksi tidak tahu perusahaan yang mengurus membikinkanpaspor;Bahwa dalam paspor tersebut tertulis nama orang lain dan kelahiranNganjuk, yang benar pemohon kelahiran Grobogan;Bahwa pemohon saat ini akan pergi lagi ke Malaysia lagi dan ketikaakan memperpanjang Paspor tidak bisa;Bahwa saksi pernah melihat Paspor Pemohon, foto yang
    Saksi Suyanto:Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan perubahan nama yang adadidalam Paspor yang dipunyai yang semula tertulis ALFATIH IBRAHIMSAENO dibetulkan sesuai identitas pemohon yaitu KAMBALI ;Bahwa pemohon pernah ke luar negeri sekitar tahun 2003;Bahwa saksi tidak tahu pemohon membuat paspor dimana dan siapayang membuatkan paspor pemohon;e Bahwa saksi tahunya pemohon kerja di bangunan dan memakai namaorang lain;e Bahwa benar foto dalam paspor tersebut adalah foto pemohon tetapinamanya bukan nama
    , Pemohon mengurus melalui jasa oranglain dan pada saat paspor keluar nama yang tertera dalam paspor adalahALFATIH IBRAHIM SAENO lahir di Nganjuk tanggal 23 Oktober 1972 (buktiP4);Menimbang, bahwa data berupa nama yang keluar dalam pasportidak sama dengan sebenarnya akan tetapi Pemohon tetap menggunakanpaspor tersebut, dan pada saat sekarang pemohon akan pergi lagi ke luarnegeri, atas keteledoran pemohon tersebut, saat hendak memperpanjangPaspor pemohon sekarang kesulitan karena identitas antara
    nama dalampaspor dan nama dalam identitas pemohon berbeda;Menimbang, bahwa setelah hakim meneliti bukti P4 berupa pasporNo AR 254148 yang dikeluarkan tanggal 15 November 2011 tertera namaALFATIH IBRAHIM SAENO tetapi dalam foto merupakan foto Pemohon sertasetelah hakim mencocokkan tanda tangan antara KTP dan Paspor adalahsama, maka hakim berkeyakinan Paspor tersebut adalah milik Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 13 dan 14 BW makakekeliruan dokumen tersebut dapat diluruskan atau dapat dilakukan
Register : 03-12-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 320/Pdt.P/2019/PN Pkl
Tanggal 18 Desember 2019 — Pemohon:
Abdul Syukur
202
  • Foto copy Paspor Republik Indonesia No. Paspor AS 574738 atas namaULUL Bin DAIM, diberi tanda bukti P.5 ;6.
    pemohon dengan nomer AS 574738 tersebut yaitudari yang tertulis ULUL BIN DAIM menjadi ABDUL SYUKURMenimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 TentangPaspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pada Bagian KetigaPerubahan Data Paspor Biasa Pasal 24 disebutkan sebagai berikut:(1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapatmengajukan permohonan data Paspor
    biasa kepada Kepala KantorImigrasi atau Pejabat Imigrasi;(2) Prosedur perubahan data Paspor biasa, dilaksanakan melalui tahapan:a.
    Percetakan perubahan data pada halaman pengesahan;Menimbang, bahwa dari Peraturan Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 Tentang Paspor BiasaDan Surat Perjalanan Laksana Paspor pada Bagian Ketiga PerubahanData Paspor Biasa Pasal 24 tersebut di atas tidak ada menyebutkan ataumenerangkan jika pemegang Paspor biasa ingin merubah data dalamPaspornya yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamatharuslah dengan sebuah Penetapan yang merupakan produk dari lembagaPengadilan
    Nomor 8tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Pasporpada Bagian Ketiga Perubahan Data Paspor Biasa Pasal 24 tersebut diatas, maka hal tersebut adalah kewenangan dari Instansi yangmengeluarkan paspor tersebut dalam hal ini adalah Kepala Kantor Imigrasiatau Pejabat Imigrasi dan bukanlah berdasarkan Penetapan yangdikeluarkan oleh Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,maka permohonan Pemohon tidaklah beralasan menurut hukum sehinggapermohonan
Register : 10-09-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN CIANJUR Nomor 107/Pdt.P/2019/PN Cjr
Tanggal 24 September 2019 — Pemohon: PITRIYANI
263
  • M E N E T A P K A N:Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Pemohon yang sebelumnya bernama FITRIYANI lahir di Cianjur tanggal 15 Juni 1983 dalam Paspor Republik Indonesia dengan No.
    AN 570844 sebenarnya adalah bernama PITRIYANI lahir di Cianjur tanggal 3 April 1979;Memberi ijin kepada Kantor Imigrasi Cianjur untuk mencatat segala sesuatu mengenai perbaikan nama dan tanggal, bulan serta tahun kelahiran Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini;Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. Rp636.000,00 (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
    CjrtelahBahwa nama dan tahun kelahiran Pemohon dalam Paspor Republik IndonesiaNo.
    AN 570844 tertulis dan terbaca tertulis dan terbaca FITRIYANI, lahir diCianjur tanggal 15 Juni 1983;Bahwa oleh karena terdapat perbedaan nama dan tahun kelahiran yang tertulisdalam paspor dengan yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk, KartuKeluarga, Kutipan Akta Nikah dan Surat ljazah Sekolah Menengah Pertama,maka pemohon bermaksud untuk memperbaiki nama dan tahun kelahirandalam paspor tersebut;Bahwa Pemohon akan memperbaiki paspor tersebut di Kantor ImigrasiSukabumi;Bahwa untuk memperbaikii dentitas
    Foto copy Paspor Republik Indonesia No.AN.570844 an. Fitriani BT MahmudSaihidin, sesuai asli yang selanjutnya diberi tanda bukti P5;.
    Dan ketika pemohon hendak memperpanjangpaspor, petugas Kantor Imigrasi Cianjur menyarankan untuk mengubah hurufdepan nama serta tanggal, bulan dan tahun lahir yang ada dalam paspor No.AN.570844 tersebut melalui penetapan yang diterbitkan oleh PengadilanNegeri Cianjur; Bahwa sehingga terjadi kesalahan dalam pembuatan paspor yang terdahulu,ketika itu yang membuat paspor adalah pihak sponsor yang memberan gkatkanpemohon ketika menjadi tenaga kerja Indonesia, sehingga Pemohon tidakHalaman 3 dari 10 Penetapan
    kalau huruf depan nama Pemohon serta tanggal,bulan dan tahun lahir pemohon dalam paspor tidak sama dengan yang adadidokumen pemohon lainnya.