Ditemukan 199 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-06-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PTA MATARAM Nomor 78/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Tanggal 10 Agustus 2022 — Pembanding/Tergugat I : SRIANIM binti SAHRI
Terbanding/Penggugat I : Mahyun binti Amaq Mahyun alias Amak Yun
Terbanding/Penggugat II : Mahyan binti Amaq Mahyun alias Amaq Yun
Terbanding/Penggugat III : Ruminah binti Amaq Mahyun als Amak Yun
Terbanding/Turut Tergugat : SIRAJUDIN BIN PURIATI
Turut Terbanding/Tergugat II : NELY MEISULTIA binti SAHARUDIN
Turut Terbanding/Tergugat III : AORIZA APRILIA binti SAHARUDIN
15681
  • Membebankan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.480.000,- (Tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah
III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 150.000,00,- (serratus lima puluh ribu rupiah);