Ditemukan 465788 data
55 — 18
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi 2 (dua) dari harta bersama tersebut diatas dan menyerahkan bagian masing-masing secara sukarela, jika tidak dapat dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing;
6. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima/N.O. (Niet Onvankelijke verklaard);
7.
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi 2 (dua) dari hartabersama tersebut diatas dan menyerahkan bagian masingmasing secarahalaman 18 dari 20 halaman, Putusan Nomor 6684/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mlgsukarela, jika tidak dapat dibagi secara natura dapat dinilai dengan uangatau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masingmasing;6.
50 — 2
antara Penggugat dan Tergugat;
3. Menetapkan sebagai hukum bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2 di atas;
4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat 1/2 (Seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2 di atas, yang menjadi hak Penggugat, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dinilai
Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat1/2 (Seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut padadiktum nomor 2 di atas, yang menjadi hak Penggugat, jika tidak dapat dibagisecara natura, maka dapat dinilai dengan uang atau dijual secara lelang,dan hasilnya dibagi menjadi dua bagian 1/2 (Seperdua) bagian untukPenggugat dan 1/2 (Seperdua) bagian untuk Tergugat;5.
15 — 6
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian harta bersama atau sejumlah Rp 4.000.000,00 (Empat juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi dan satu buah handphone merk Oppo dapat dijual atau dinilai dengan sejumlah uang yang disepakati, yang kemudian dibagi antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah dan mutah serta menyerahkan bagian harta bersama kepada Penggugat
rsdl x9 aaaillyArtinya : Apabila seorang perempuan ditalak dengan talak raj'i maka baginyaberhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah selama masa iddah.Menimbang, bahwa Penggugat juga menuntut mutah berupa uangsejumlah Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dinilai terlalu tinggi melebihiHal. 29 dari 37 Putusan.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan 1% bagian hartabersama atau sejumlah Rp 4.000.000,00 (Empat juta rupiah) kepadaPenggugat Rekonvensi dan satu buah handphone merk Oppo dapat dijualatau dinilai dengan sejumlah uang yang disepakati, yang kemudian dibagiantara Penggugat dengan Tergugat;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah danmutah serta menyerahkan bagian harta bersama kepada PenggugatRekonvensi sebelum ikrar talak;6.
94 — 74
ol>
- Menetapkan harta bersama tersebut pada dictum 2 di atas adalah (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat sebagai pihak yang menguasai objek sengketa untuk membagi dan menyerahkan objek yang dalam penguasaannya sebagaimana tersebut pada diktum 3 kepada Penggugat sesuai dengan bagian masing-masing, apabila tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka harta bersama tersebut dapat dinilai
57 — 33
Muslim
3.Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam angka 2 (dua);
4.Menetapkan harta bersama tersebut pada angka 2 (dua) menjadi milik Tergugat Rekonvensi dan menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar 1/2 (seperdua) nilai bangunan tersebut kepada Penggugat setelah dinilai oleh penilai atau ditaksir oleh penaksir;
5.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar 1/2 (seperdua) nilaiPerhiasan Emas 24 Karat dengan Berat 60 mayam kepada Penggugat Rekonvensi setelah dinilai oleh penilai atau ditaksir oleh penaksir;
6.Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.395.000,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Terbanding/Penggugat : Moh. Sabri bin Amak Zaki
66 — 31
Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum nomor 2 di atas yang menjadi hak Penggugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dinilai dengan uang, atau dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dua sesuai dengan bagian masing-masing;
89 — 0
Dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan diktum nomor 3 (tiga) di atas;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.2.330.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah);
Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah
ENDRI MAULANA
Tergugat:
PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
62 — 26
Bengkalis yang berarti Tergugat berada di wilayah hukum Bengkalis, maka domisili Penggugat dan Tergugat tidak berada di daerah hukum pengadilan yang sama, sebagimana diwajibkan dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Makamah Agung Nomor 2 tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut diatas;
- Bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat tidak berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama, maka perkara ini dinilai
Bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat tidak berdomisili didaerah hukum Pengadilan yang sama, maka perkara ini dinilai tidakmemenuhi ketentuan untuk dapat diperiksa dengan tata carapenyelesaian gugatan sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaHakim perlu mengeluarkan penetapan;Mengingat, ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah AgungNomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.MENETAPKAN
Yuri
Tergugat:
Irma
41 — 7
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut diatas ;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut (seperdua) bagian yang dinilai sejumlah Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) sehingga masing-masing mendapatkan sejumlah Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan Penggugat
Merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat;
67 — 21
putusan ini adalah Harta Bersama (Gana-gini) dari Penggugat dan Tergugat ;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat atas Harta Bersama (Gana-Gini) tersebut adalah masing-masing mendapat (setengah) bagian atas Harta Bersama (Gana-Gini) tersebut ;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dan/atau menguasai Harta Bersama (Gana-Gini) tersebut untuk menyerhkan bagian dari Penggugat atas harta Bersama (Gana-Gini) tersebut, jika tidak bisa dibagi secara natura dapat dinilai
Tergugat rekonpensi ;
- Menetapkan bagian Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi atas Harta Bersama (Gana-Gini) tersebut adalah masing-masing mendapat (setengah) bagianatas Harta Bersama (Gana-Gini) tersebut ;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi atau Siapapun yang memperoleh hak dan/atau menguasai Harta Bersama (Gana-Gini) tersebut untuk menyerahkan bagian dari Penggugat Rekonpensi atas Harta Bersama (Gana-Gini) tersebut, jika tidak bisa dibagi secara natura bisa dinilai
pembagian (penyerahan) atas bagianTergugat rekonpensi, maka Majelis Hakim berkesimpulan gugatan rekonpensiyang termuat dalam petitum angka 3 yang meminta menghukum TergugatRekonpensi membagi dua sama rata harta juga dinyatakan dikabulkansebagian dengan menghukum Tergugat rekonpensi atau siapapun yangmemperoleh hak dan/atau menguasai Harta Bersama (Ganagini) tersebutuntuk menyerahkan bagian dari Penggugat rekonpensi atas Harta Bersama(Ganagini) tersebut, jika tidak bisa dibagi secara natura dapat dinilai
Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dan/ataumenguasai Harta Bersama (Ganagini) tersebut untuk menyerahkan bagiandari Penggugat atas Harta Bersama (Ganagini) tersebut, jika tidak bisadibagi secara natura maka dinilai dengan uang atau dijual kemudian dibag!sesuai bagian yang telah ditetapkan;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2.
Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi atau siapapun yangmemperoleh hak dan/atau menguasai Harta Bersama (Ganagini) tersebutuntuk menyerahkan bagian dari Penggugat Rekonpensi atas Harta Bersama(Ganaginl) tersebut, jika tidak bisa dibagi Secara natura maka dinilai denganuang atau dijual kemudian dibagi sesuai bagian yang telah ditetapkan;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi1.
12 — 2
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah iddah sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) selama masa iddah;
5. Menetapkan harta bawaan Penggugat Rekonvensi yang berada pada Tergugat Rekonvensi berupa lemari, tempat tidur (springbed) dan peralatan rumah tangga, jika dinilai dengan uang sebesar Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah);
6.makatidak damai;Bahwa, pada prinsipnya Termohon keberatan bercerai karena mengingatanak yang masih kecil, tetapi jika Pemohon tetap ingin bercerai, maka sayameminta hakhak saya, antara lain :1. bahwa anak mohon ditetapkan dengan Termohon;2. bahwa nafkah anak sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah)perbulan;3. nafkah iddah sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) perbulan;4. harta bawaan Termohon pada waktu nikah berupa: lemari, tempat tidur(Springbed), peralatan rumah tangga, yang jika dinilai
Menetapkan harta bawaan Penggugat Rekonvensi yang berada padaTergugat Rekonvensi berupa lemari, tempat tidur (Springbed) dan peralatanrumah tangga, Jjika dinilai dengan uang sebesar Rp.29.000.000, (dua puluhsembilan juta rupiah);6. Menghukum Tergugat + Rekonvensi untuk memberikan danmengembalikan harta bawaan tersebut pada point 5 (lima) tersebut di ataskepada Penggugat Rekonvensi:;7.
78 — 39
(enam puluh dua ribu Sembilan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) dan Rp. 134.710.000 (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
Kerugian Immateriil berupa :
- Beban pikiran, rasa malu, stress (pikiran), hilangnya kepercayaan dari rekan bisnis dimana kerugian tersebut tidak dapat dinilai secara materi maka patut dan wajar Penggugat menuntut kerugian sebesar Rp. 1.00.000.000 (seratus juta rupiah) ;
- Menghukum
41 — 24
Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris Nursida berhak atas sebagian rumah yang berdiri diatas objek sengketa, yang dinilai sesuai NJOP sebesar dari Rp.21.000.000,- yaitu Rp.10.500.000,-;8. Menghukum Tergugat I dan II ataupun orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa beserta rumah yang berdiri diatasnya setelah Penggugat membayar kepada Tergugat I uang sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);9.
Tergugat terhadap tanah Obyeksengketa dengan itikad tidak baik adalah cacat hukumdan dinyatakan batal;Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitanalas hak kepemilikan terhadap tanah darat/perumahanObyek sengketa oleh Tergugat dan Il adalah cacatyuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum;Menyatakan rumah yang berdiri diatas objek sengketaadalah harta bersama Tergugat dan Nursida yang;Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris Nursidaberhak atas sebagian rumah yang berdiri diatas objek16sengketa, yang dinilai
59 — 3
Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi 30 % bagian dari harta bersama tersebut dalam diktum 2 (dua) diatas, jika tidak bisa dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang dan/atau dijual lelang melalui kantor lelang kemudian uangnya dibagi sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut dalam diktum 3 (tiga) diatas;5.
29 — 1
Menghukum Penggugat yang menguasai harta bersama tersebut untuk membagi hak Penggugat dan hak Tergugat sesuai hak bagiannya masing- masing sebagaimana diktum nomor 4 diatas, apabila tidak bisa dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat setelah dikurangi biaya lelang ;
6. Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) tentang Uitvoerbaar bij Voorraad
29 — 3
Sebelah Barat : Tanah Makam;
adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat dan masing-masing berhak mendapatkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut;
5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat 1/2 (seperdua) bagian dan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum nomor 4 di atas, yang menjadi hak Penggugat dan Tergugat, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dinilai
23 — 16
Menghukum kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum 3 dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dinilai dengan uang atau dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi menurut haknya masing-masing sebagaimana diktum 4 putusan ini;
6.
Menghukum kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum 6 setelah Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi melunasi sisa angsuran rumah sebagaimana diktum 6, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dinilai dengan uang atau dijual lelang di muka umum hasil akhirnya dibagi menurut haknya masing-masing sebagaimana diktum 7 putusan ini atau apabila tidak dapat dilakukan lelang sendiri maka dilakukan pelelangan
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas danoleh karena harta sebagaimana fakta hukum 4.1 tersebut saat ini tidak dalampenguasaan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi akan tetapiberada dalam penguasaan (dibawa) anak Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi maka Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi dihukumsecara bersamasama atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebutuntuk membagi sesuai hak masingmasing, apabila tidak bisa dibagi secaranatura, maka dapat dinilai
Rekonvensi berkewajiban melunasi sisaangsuran sebagaimana tersebut dalam fakta hukum 4.2.2, masingmasing 1/2(Seperdua) bagian;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bersamasamadihukum untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut dalam faktahukum 4.2 setelah Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi melunasisisa angsuran rumah sebagaimana fakta hukum 4.2.2, serta apabila tidak dapatdibagi secara natura maka dapat dinilai
Menghukum kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untukmembagi harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum 3 dan apabilatidak dapat dibagi secara natura maka dapat dinilai dengan uang atau dijuallelang di muka umum dan hasilnya dibagi menurut haknya masingmasingsebagaimana diktum 4 putusan ini;. Menyatakan harta berupa 1 (Satu) unit rumah yang tercantum dalam SHM No3212 atas nama DIDIK CAHYONO, ukuran tanah seluas 123 m?
Menghukum kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untukmembagi harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum 6 setelahPenggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi melunasi sisa angsuranrumah sebagaimana diktum 6, apabila tidak dapat dibagi secara natura makadapat dinilai dengan uang atau dijual lelang di muka umum hasil akhirnyadibagi menurut haknya masingmasing sebagaimana diktum 7 putusan iniatau apabila tidak dapat dilakukan lelang sendiri maka dilakukan pelelanganoleh Bank Syariah
Roni irawan
Tergugat:
1.Bupati kabupaten rokan hilir
2.KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR.
44 — 18
Makamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bahwa Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana yang mana dalam hal ini Penggugat tidak melampirkan bukti-bukti surat dalam gugatana quosehingga Hakim tidak dapat menilai secara keseluruhan pihak mana lagi yang terlibat dalam objek perkaraa quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas oleh karena dinilai
masih terdapat pihak yang harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Makamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan oleh karena banyaknya pihak yang harus ditarik dalam perkara ini maka pembuktian dalam perkara ini juga dinilai tidak sederhana yang mana para pihak harus diberikan kesempatan dalam mengajukan bukti-bukti
sehingga waktu penyelesaian gugatan sederhana selama 25 (dua puluh lima) hari sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Makamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanadinilai tidak cukup untuk pembuktian gugatana quo;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam perkara yang dapat diperiksa
Pdt.G.S/2022/PN Rhl4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Makamah Agung Nomor 2tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bahwaPenggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saatmendaftarkan gugatan sederhana yang mana dalam hal ini Penggugat tidakmelampirkan buktibukti Surat dalam gugatan a quo sehingga Hakim tidak dapatmenilai secara keseluruhan pihak mana lagi yang terlibat dalam objek perkara aquo,Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dinilai
masihterdapat pihak yang harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini sehingga tidaksesuai dengan ketentuan dalam 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Makamah Agung Nomor 2tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan olehkarena banyaknya pihak yang harus ditarik dalam perkara ini maka pembuktiandalam perkara ini juga dinilai tidak sederhana yang mana para pihak harusdiberikan kesempatan dalam mengajukan buktibukti sehingga waktupenyelesaian
gugatan sederhana selama 25 (dua puluh lima) hari sebagaimanadiatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan Makamah Agung Nomor 2 tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dinilai tidak cukup untukpembuktian gugatan a quo;Menimbang, berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas, Hakimberpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam perkara yang dapatdiperiksa menurut tata cara penyelesaian gugatan sederhana;Menimbang, bahwa
13 — 1
dengan ketiga anak tersebut;
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
2.1 Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi selama menjalani masa iddah sejumlah Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
2.2 Mutah Penggugat Rekonvensi berupa emas seberat 1 (satu) gram;
2.3 Kiswah Penggugat Rekonvensi dinilai
58 — 46
tujuh puluh enam meter persegi) dengan batas-batas terdiri dari:
- Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan bagian PENGGUGAT atas harta bersama (gono gini) secara sukarela dan apabila tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai
Sebelah Utara : Jalan Renang
Sebelah Timur : Jalan Volley Pantai IV
Sebelah Selatan : Saluran Air
Sebelah Barat : Rumah milik Pak Yudi;