Ditemukan 203 data
115 — 39
Saleh Djindang, Pengantar Hukum Administrasi NegaraIndonesia, Cet.IX, (Jakarta;lchtiar Baru, 1990), hlm. 144 : yang dimaksud denganJabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden)yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/kepentingan umum atauyang dihubungkan dengan organisasi social tertinggi yang diben nama Negara.e.
106 — 26
(R.Wiyono, SH, 2008 : 50);Menurut UtrechtMoh Djindang, yang dimaksud jabatan adalah suatulingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakandan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yangdihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara.Selanjutnya Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 1340 K/Pid/1992tanggal 17 Pebuari 1992 memberikan definisi tentang penyalahgunaankewenangan yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan adalah apabilapejabat telah
NELLY, SH
Terdakwa:
FERDI EFRIMAL, S.Pd bin HASAN BASRI
72 — 45
Saleh Djindang dalamBukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, menyebutkan yangdimaksud dengan "jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yangdiadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum ataudihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara.Sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalahsuatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakandengan tepat teliti dan yang bersifat "duurzaam atau tidak dapat diubah
87 — 94
Saleh Djindang, PengantarAdministrasi Negara Indonesia, Cetakan IX, Jakarta Ichtiar Baru, 1990, halaman 144)adalah suatu lingkungan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentinganNegara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi social tertinggi yang diberi nama Negara;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan *menyalah gunakan kewenangan,kesempatan, atau sarana yang ada karena kedudukan tersebut adalah menggunakankewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukanyang
ARBIN NU'MAN, S.H.
Terdakwa:
ALUDIMAN, S.Si.
145 — 84
Saleh Djindang,dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia Cet.
106 — 41
Saleh Djindang, yang dimaksud denganjabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dandilakukan guna kepentingan negara /kepentingan umum atau yangdihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara.Khusus terhadap pengertian Pegawai Negeri menurut Pasal 1 angka 2, didalampenjelasan Pasal 17 ayat (1) Undangundang No. 43 tahun 1999 antara laindisebutkan : yang dimaksud jabatan adalah kedudukan yang menunjukkantugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai
98 — 29
Bahwayang dimaksud dengan Jabatan menurut UtrechtMoh Saleh Djindang dalambukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia cetakan IX JakartaIchtiar Baru, 1990 hal. 144 menegaskan dengan Suatu lingkungan pekerjaan tetapHalaman 233 dari 275 perkara No. 18/Pid.SusTPK/2016/PN Mdn(kring van vastewerkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingannegara/ kepentingan umum atau dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yangdiberi nama negara;Menimbang, bahwa definisi Jabatan juga dapat
53 — 332 — Berkekuatan Hukum Tetap
Saleh Djindang, SH., berikut ini Wukum Agraria (Tanah) menjadi bagianHukum Administrasi Negara yang menguji hubungan hukum khusus yangdiadakan akan memungkinkan para pejabat yang bertugas mengurus soalsoalagraria(tanah), melakukan tugas mereka itu (Pengantar Dalam HukumIndonesia cetakan ke11 Jakarta : Ikhyiar Baru, 1989, hlm 382) ;Bahwa PPTK sendiri dibentuk untuk melaksanakan APBD, sehingga acuannyapada Perda, dalam hal ini Perda No. 1 Tahun 2007 serta Perda No. 8 Tahun2007 tentang APBD Perubahan
150 — 186
Saleh Djindang,Pengantar Administrasi Negara Indonesia, Cetakan IX, Jakarta Ichtiar Baru, 1990, halaman144) adalah suatu lingkungan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberinama Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam persidangandiperoleh faktafakta hukum sbb : e Bahwa benar Terdakwa Gatot Sugeng Widodo,SE, adalah Bendahara PengeluaranBadan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi
ALIKSANDER SIAGIAN SH
Terdakwa:
ERWAN MURSIDI, S.Pt Bin BASRI HASANUL
127 — 53
Saleh Djindang dalamBukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, menyebutkanyang dimaksud dengan "jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetapyang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umumatau dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara.Sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalahHal 289 dari 349 Putusan Nomor: 23/Pid.SusTPK/2017/PN.BGLsuatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakandengan tepat
621 — 119
(R.Wiyono, SH, 2008 : 50);Menurut Utrecht Moh Djindang, yang dimaksud jabatan adalah suatulingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakandan dilakukan guna kepentingan Negara / kepentingan umum atau yangdihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara.Selanjutnya Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 1340 K/Pid/1992tanggal 17 Pebuari 1992 memberikan definisi tentang penyalahgunaankewenangan yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan adalah apabilapejabat
137 — 18
Menurut E.UtrechtMoh.Saleh Djindang dalam buku Pengantar Hukum Administrasi negara Indonesia menyebutkanbahwa yang dimaksud dengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakandan dilakukan guna kepentingan Negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan denganorganisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sehingga dengan demikian jabatan dalampasal 3 tersebut hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku Tindak Pidana korupsiyang memangku suatu jabatan, baik jabatan
111 — 25
Saleh Djindang dalam buku PengantarHukum Administrasi negara Indonesia menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan jabatanadalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentinganNegara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberinama negara, sehingga dengan demikian jabatan dalam pasal 3 tersebut hanya dipergunakanuntuk Pegawai Negeri sebagai pelaku Tindak Pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baikjabatan struktural maupun jabatan
Putra Iskandar
Terdakwa:
Bambang Mustaqim
317 — 133
Dengan demikiantidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau saranakarena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya. menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukannya;Menimbang, bahwa menurut E.UtrechtMoh.Saleh Djindang, yangdimaksud jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vastewerkzaamheden) yang didakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial
ELLY SUPAINI
Terdakwa:
1.Sirajudin alias Saldin
2.Usman Abdullah
181 — 68
Saleh Djindang yang menyatakan bahwa yangdimaksud dengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kringvan vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Halaman 297 dari 360 Putusan Nomor 56/Pid.SusTPK/2019/PN.Jkt.Pstnegara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosialtertinggi yang diberi nama negara.
Terbanding/Terdakwa : DU NUN alias AGUAN alias ANUN
102 — 122
Saleh Djindang dalambukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia cetakan IX, JakartaIkhtiar Baru 1990 halaman 144 mengemukakan yang dimaksud dengan jabatanadalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (Kring van vaste werk zaamheden) yangdiadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yangdihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangyang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkunganpekerjaan yang sebanyakbanyaknya
207 — 277
didalam ketentuanketentuan tentang tata kerjayang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau didudukioleh pelaku tindak pidana korupsi;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerjaatau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan daripelaku tindak pidana korupsi;Menimbang bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan,atau sarana yang ada padanya harus pula berkaitan dengan jabatan ataukedudukan.Bahwa yang dimaksud dengan Jabatan menurut UtrechtMohSaleh Djindang
124 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
UtrechtMoch.Saleh Djindang yang dimaksud denganjabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (Kring van vastewerkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentinganNegara/kepentingan umum atau yang dihubungkan denganorganisasi sosial tertinggi yang diberi nama Negara, sedang yangdimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatulingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapatdinyatakan dengan tepat teliti (zeveel mogelijfk nauwkeurigomshreven) dan yang bersifat duurzaam atau tidak
109 — 30
didalam ketentuanketentuan tentang tata kerjayang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau didudukioleh pelaku tindak pidana korupsi;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerjaatau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan daripelaku tindak pidana korupsi;Menimbang bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan,atau sarana yang ada padanya harus pula berkaitan dengan jabatan ataukedudukan.Bahwa yang dimaksud dengan Jabatan menurut UtrechtMohSaleh Djindang
MUHAMMADONG, SH
Terdakwa:
DANAR BATA, S.TP
254 — 152
Saleh Djindang dan Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UndangUndangNomor 43 Tahun 1999 kata jabatan dalam Pasal 3 hanya dipergunakan untukpegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan,baik jabatan structural maupun jabatan fungsional, (R.Wiyono, Pembahasan UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika , Cet.