Ditemukan 18429 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 08-01-2025
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 573 K/TUN/TF/2024
ARRAZZAQ MINERAL MORINDO DAN Turut Termohon : KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGAH;;
12034 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ARRAZZAQ MINERAL MORINDO DAN Turut Termohon : KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGAH;;
Register : 07-01-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 27-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 PK/TUN/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — TITISAN PUSAKA SAKTI DAN KEPALA DINAS CIPTA KARYA KABUPATEN BADUNG sekarang KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BADUNG;
522327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TITISAN PUSAKA SAKTI DAN KEPALA DINAS CIPTA KARYA KABUPATEN BADUNG sekarang KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BADUNG;
    Putusan Nomor 23 PK/TUN/2020Associates, beralamat di Bandung, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 10 September 2019:Termohon Peninjauan Kembali;DanKEPALA DINAS CIPTA KARYA KABUPATEN BADUNGsekarang KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DANPELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATENBADUNG, tempat kedudukan di Jalan Raya Sempidi,Mengwi, Badung 8035;Turut Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa
Upload : 20-01-2025
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 773 K/TUN/TF/2024
BUMI BERDAYA ALAMI DAN Turut Termohon : KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGAH;;
1200 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUMI BERDAYA ALAMI DAN Turut Termohon : KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGAH;;
Register : 07-10-2024 — Putus : 09-12-2024 — Upload : 14-02-2025
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 795 K/TUN/2024
Tanggal 9 Desember 2024 — Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara Pada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia vs Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah (Turut Termohon), PT. TRINUSA DHARMA UTAMA;;
14937 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara Pada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia vs Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah (Turut Termohon), PT. TRINUSA DHARMA UTAMA;;
Register : 07-10-2024 — Putus : 09-12-2024 — Upload : 14-02-2025
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 712 K/TUN/TF/2024
Tanggal 9 Desember 2024 — Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara Pada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia vs Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah (Turut Termohon), PT. TRINUSA DHARMA UTAMA;;
16243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara Pada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia vs Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah (Turut Termohon), PT. TRINUSA DHARMA UTAMA;;
Register : 09-04-2015 — Putus : 28-10-2015 — Upload : 03-11-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 80/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 28 Oktober 2015 — SUGAR LABINTA;DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL PADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
11997
  • SUGAR LABINTA;DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL PADA BADANKOORDINASI PENANAMAN MODAL
    PENGGUGAT ;LAWAN:DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL PADA BADANKOORDINASI PENANAMAN MODAL, berkedudukan di Jakarta di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 44, Jakarta 12190, dalam halini memberikan kuasa kepada : NUR ROCHMAD, JabatanJaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara,berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin, Nomor 1,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor : 3/A.8/2015, tertanggal 25 Mei 2015, dantelah memberikan kuasa Substitusi kepada : 1.
    OBJEK GUGATANBahwa yang menjadi objek gugatan dalam Sengketa Tata Usaha Negara iniadalah sebagai berikut : ==ncnene nc nneanenennnnnnanennenensSurat dari Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal pada BadanKoordinasi Penanaman Modal tertanggal 09 Januari 2015 Nomor 24/A.8/2015 perihal Penjelasan Terkait Permohonan Fasilitas Barang danBahan PT. SUGAR LABINTA angka 4 huruf b, angka 5 huruf b dan huruf c,angka 6 dan angka 7 neem nnn nnn nnn nnn nnn nnn nananll.
    TENGGANG WAKTU GUGATANBahwa Penggugat mengajukan permohonan kepada Tergugat perihalPermohonan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas PemasukanBahan Baku untuk kegiatan produksi Gula Rafinasi pada fasilitasproduksi yang Barang Modalnya Penanaman diimpor berdasarkanSurat Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 656/Pabean/2001tanggal 5 Desember 2001 dan Surat No. 64/Pabean/2002/ tertanggal14 Pebruari 2002 sebagaimana Surat Penggugat Nomor 68/PTSL/LM/XI1/2014 tanggal 5 Desember 2014 ;Bahwa Tergugat kemudian
    Bahwa berdasarkan ketentuan Bagian Sembilan Deputi BidangPelayanan Penanaman Modal Pasal 22 s/d 24 Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 90 Tahun 2007 tentang BadanKoordinasi Penanaman Modal pada pokoknya menyatakanTergugat selaku Penyelenggara Negara atau Pejabat Tata UsahaNegara dibidang penanaman modal adalah pihak yang berwenangmenerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk ; 2. Bahwa Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal tentangPermohonan Fasilitas Barang dan Bahan PT.
    Bahwa ketentuan Bab X Fasilifas Penanaman Modal Pasal 18UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modalpada pokoknya mengatur tentang pemberian fasilitas penanaman2. Bahwa ketentuan Pasal 3 huruf L Peraturan Presiden PresidenRepublik Indonesia Nomor 90 Tahun 2007 tentang BadanKoordinasi Penanaman Modal pada pokoknya menyatakan BKPMmempunyai tugas pemberian pelayanan perizinan dan fasilitaspenanaman Modal 5 =
Upload : 10-10-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 369 K/TUN/TF/2024
Turut Termohon : KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) PROVINSI SULAWESI TENGAH;;
23884 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Turut Termohon : KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) PROVINSI SULAWESI TENGAH;;
Register : 13-08-2024 — Putus : 12-12-2024 — Upload : 14-02-2025
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 518 K/TUN/TF/2024
Tanggal 12 Desember 2024 — Direktur Jendral mineral dan batu bara pada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia vs Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah (Turut Termohon), PT. TRINUSA DHARMA UTAMA;;
16536 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Direktur Jendral mineral dan batu bara pada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia vs Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah (Turut Termohon), PT. TRINUSA DHARMA UTAMA;;
Register : 09-02-2016 — Putus : 11-03-2016 — Upload : 23-05-2016
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 24/B/2016/PT.TUN.JKT
Tanggal 11 Maret 2016 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL PADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL.; PT. SUGAR LABINTA.;
6833
  • DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL PADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL.;PT. SUGAR LABINTA.;
    PUTUSANNomor : 24/B/2016/PT.TUN.JKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa danmemutus sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat banding, bersidang diPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Jalan Cikini Raya Nomor 117,Jakarta Pusat, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkaraantala : 2 2222 nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nena nnnDEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL PADABADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,berkedudukan
Register : 23-06-2016 — Putus : 23-08-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 306 K/TUN/2016
Tanggal 23 Agustus 2016 — SUGAR LABINTA VS DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL PADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL;
10670 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUGAR LABINTA VS DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL PADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL;
    Bahwa berdasarkan ketentuan Bagian Sembilan Deputi BidangPelayanan Penanaman Modal Pasal 22 s/d 24 PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2007 tentangBadan Koordinasi Penanaman Modal pada pokoknyamenyatakan Tergugat selaku Penyelenggara Negara atauPejabat Tata Usaha Negara dibidang penanaman modal adalahpihak yang berwenang menerbitkan Surat KeputusanPembebasan Bea Masuk;2. Bahwa Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal tentangPermohonan Fasilitas Barang dan Bahan PT.
    Bahwa ketentuan Bab X Fasilifas Penanaman Modal Pasal 18UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang PenanamanModal pada pokoknya mengatur tentang pemberian fasilitaspenanaman modal;2. Bahwa ketentuan Pasal 3 huruf L Peraturan Presiden PresidenRepublik Indonesia Nomor 90 Tahun 2007 tentang BadanKoordinasi Penanaman Modal pada pokoknya menyatakanBKPM mempunyai tugas pemberian pelayanan perizinan danfasilitas penanaman modal;3.
    Bahwa Penggugat baru memperoleh fasilitas penanaman modalsebesar 225.000 metric ton/tahun dari 540.000 metric ton/tahunmaka adalah telah berdasarkan hukum apabila Penggugatmenuntut sisa fasilitas penanaman modal sebesar 315.000metric ton/tahun kepada Tergugat;17.
    Surat Nomor 36/V/PMA/2002 tanggal 12 Oktober 2002tentang Perubahan Status Perusahaan Penanaman Modal Dalam NegeriHalaman 28 dari 39 halaman. Putusan Nomor 306 K/TUN/201625.(PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
    Bahwa, Pasal 24 huruf f Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 90 Tahun 2007 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modalmenyatakan sebagai berikut:Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Pasal 23, Deputi BidangPelayanan Penanaman Modal menyelenggaran fungsi:f. Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;3.
Register : 15-02-2024 — Putus : 06-05-2024 — Upload : 07-06-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 K/TUN/TF/2024
Tanggal 6 Mei 2024 — HANRI SEJAHTERA LAMBERA DAN Turut Termohon : KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI SELATAN;;
2740 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HANRI SEJAHTERA LAMBERA DAN Turut Termohon : KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI SELATAN;;
Putus : 25-11-1999 — Upload : 08-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 208K/TUN/1998
Tanggal 25 Nopember 1999 — Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing
15283 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing
Register : 28-02-2014 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 10-09-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 43/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 17 Juli 2014 — ZAINUDDIN;KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
147124
  • ZAINUDDIN;KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
    pemberian Izin PrinsipPerubahan Penanaman Modal Asing ba Izin PrinsipPerubahan Penanaman Modal Asing bagi PT.
    Pasal 16 huruf (e) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2007tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal). ;7) Bahwa Pasal 3 ayat (2) huruf (b) UUPenanaman Modal menyebutkanmengenai tujuan penyelenggaraanpenanaman modal, antara lainuntuk menciptakan lapangan pekerjaan.Sementaran Pasal 16 huruf (e) UUPenanaman Modal menyebutkan bahwasetiap penanam modalbertanggung jawab :~ menciptakankeselamatan, kesehatan, kenyamanan,dan kesejahteraan pekerja.
    Pasal 15huruf (e) UU Penanaman Modalmenyatakan : Penanaman modal dalamnegeri dan asing yang melakukanpenanaman modal dalam bentukperseroan terbatas dilakukan dengan :melakukan cara lain sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.
    ;Pasal 15 huruf (e) UU Penanaman Modalmenyatakan : Setiap penanaman modalberkewajiban mematuhi semuaketentuan peraturan perundangundangan.;4) Pasal 16 huruf (f) UU Penanaman Modalmenyatakan : Setiap penanam modalbertanggungjawab) mematuhi semuaketentuan peraturan perundangundangan. ;5) Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1)huruf (a) Jo. Pasal 5 ayat (3) huruf (c) Jo.Pasal 15 huruf (e) Jo.
    modal, baikkoordinasi antar instansi Pemerintahdengan Bank Indonesia, antar instansiPemerintah dengan pemerintah daerah,maupun antar pemerintah daerah.Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal ini dilakukan oleh Badan Kepala Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). ; 4) Sesuai dengan Pasal 28 UU PenanamanModal dan Pasal 2 Perpres No. 90/2007,maka BKPM memiliki tugas utama untukmelaksanakan koordinasi kebijakan danpelayanan di bidang penanaman modalberdasarkan ketentuan peraturanperundangundangan
Register : 24-07-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 17-04-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 172/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 17 Januari 2019 — SYAHRUNI ; KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM), DKK
282455
  • SYAHRUNI ; KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM), DKK
    KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM).,berkedudukan di Gedung Manggala Wanabakti, Blok Lt. 5, JalanJenderal Gatot Subroto, No. 44, RT. 005, RW. 004, Karet Semangi,Setiabudi, Jakarta Selatan 12930. Dengan ini memberi KuasaHal. 1 dari 203 Hal. Putusan Nomor : 172/G/2018/PTUNJKT.kepada Dr. Riyatno, S.H., LL.M., R.
    Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modalmendapat pendelegasian atau pelimpahanwewenang dari Menteri teknis/Kepala Lembagayang memiliki kKewenangan Perizinan dan NonPerizinan yang merupakan urusan Pemerintah dibidang Penanaman Modal;b.(2) Pendelegasian atau Pelimpahan Wewenangsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aditetapbkan melalui Peraturan Menteri Teknis/KepalaLembaga.Hal. 23 dari 203 Hal.
    Putusan Nomor : 172/G/2018/PTUNJKT.(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutananmendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan dannon perizinan di bidang Lingkungan Hidup danKehutanan kepada Kepala Badan KoordinasiPenanaman Modal dengan hak substitusi(2) Kewenangan yang didelegasikan kepada KepalaBadan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimanadimaksud pada ayat (1) meliputu perizinan dan nonperizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutananyang didalamnya terdapat modal dalam negeri ataumodal asing yang
    menjadi kKewenangan KemeniterianLingkungan Hidup dan Kehutanan(3) Perizinan dan Non Perizinan di Bidang LingkunganHidup dan Kehutanan yang didelegasikan kepadaKepala Badan Koordinasi Penanaman Modalsebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.Pasal 4(1) Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal dalammemberikan perizinan dan non perizinan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 bertindak untuk dan atas namaMenteri Lingkungan Hidup dan kehutanan.(2) Dalam memberikan perizinan dan non perizinansebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), kepala BadanKoordinasi Penanaman Modal menyampaikantembusan kepada menteri Lingkungan Hidup danKehutanan.Peraturan Menteri LHK RI Nomor : P.1/Menhutll/2015 :Pasal Hal. 25 dari 203 Hal.
Register : 03-09-2010 — Putus : 14-12-2010 — Upload : 08-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 131/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 14 Desember 2010 — MS Plantation Pte.Ltd;Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
9369
  • MS Plantation Pte.Ltd;Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
    ., DirekturKerjasama Dunia Usaha Internasional, BadanKoordinasi Penanaman Modal ;4. SUPRAYITNO, SH., Kepala Bidang PelayananHukum, Badan Koordinasi Penanaman Modal ;5. TEUKU MACHMUD, SH.MM., Kepala BidangArbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa, Badan Koordinasi Penanaman ModalHalaman 3 dari 139 halaman, Putusan Nomor 131/G/2010/PTUN JKT6.Drs.
    AGUS SUWONDO, SH., Kepala Sub BidangAlternatif Penyelesaian Sengketa, BadanKoordinasi Penanaman Modal ;T.
    KonkretObyek yang diatur dalam Obyek Sengketa adalahtertentu). dan atau dapat ditentukan yaitu: PencabutanPersetujuan Penanaman Modal atas Nama PT MAHAKAMSAWIT PLANTATION. Persetujuan Penanaman Modal yangdicabut tersebut adalahi. Surat Persetujuan Nomor 61/V/PMA/2008 tertanggal 7April 2008 ; il. Surat Persetujuan Nomor 1913/I11/PMA/2008tertanggal 11 Desember 2008.
    ;tentang Surat Persetujuan Perubahan StatusPerusahaan Non Penanaman Modal DalamNegeri/Penanaman Modal Asing (Non PMDN/PMA) MenjadiPenanaman Modal Asing (PMA) (untuk ~ selanjutnyadisebut Persetujuan PMA) :2.2.
    Modal (selanjutnya disebut"Perpres No. 90/2007") untuk memberikan pelayananperijinan di bidang penanaman modal sebagaimanadiatur dalam ketentuan Pasal 2 jo.
Register : 26-09-2016 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 15-08-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 233/G/LH/2016/PTUN-JKT
Tanggal 30 Mei 2017 — DARMAWAN ; KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
262194
  • DARMAWAN ; KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
    TERGUGAT ;LAWAN:KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIKINDONESIA , berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 44, JakartaSelatan, dalam perkara ini memberikan kuasa kepada : 1. Dr. Riyatno, S.H.,LL.M., Kepala Pusat Bantuan HukumBadan Koordinasi Penanaman Modal ; 2. Rio Sudarsono, S.H., Kepala Bidang Pelayanan Hukum,Badan Koordinasi Penanaman Modal ; Halaman dari 51 halaman, Putusan Nomor 233/G/LH/2016/PTUNJKT10.Tentiana Rusbandi, S.H.
    ,M.H., Kepala Sub BidangArbitrase, Badan Koordinasi Penanaman Modal ; Ratih Indriningtyas, S.H., Kepala Sub Bidang AlternatifPenyelesaian Sengketa, Badan Koordinasi PenanamanPR mmm nnn eer etmeParamastri, S.H., Analis Pertimbangan Hukum, BadanKoordinasi Penanaman Modal ; Aldy Mirozul, S.H., Analis Bantuan Hukum, BadanKoordinasi Penanaman Modal ; Mokh.
    ., Analis Pertimbangan Hukum,Badan Koordinasi Penanaman Modal ; Kesemuanya Warga Negara Indonesia, Pekerjaan PegawaiNegeri Sipil pada Badan Koordinasi Penanaman ModalRepublik Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal GatotSubroto No. 44, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat KuasaKhusus No. 7/A.1/2016, tanggal 30 November 2016, untukselanjutnya disebut sebagai ................:.2+: TERGUGAT ;Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
    Bahwa yang menjadi Objek Gugatan adalah Surat Keputusan KepalaBadan Koordinasi Penanaman Modal No. 21/1/S. IUPSWA/PMDN/2016,tanggal 15 April 2016, perihal Pembatalan Persetujuan PrinsipPengusahaan Pariwisata Alam A.n. PT. Kembang Kidul Permai padaBlok Pemanfaatan Taman Wisata Alam BangkoBangko di KabupatenLombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, seluas + 200 (dua ratus)Hektar ; === 2=9 22= no nnn en nnn nn nnn nnn nnn ence nen3B. PENGAJUAN GUGATAN MASIH DALAM TENGGANG WAKTU. 2.
Register : 09-02-2016 — Putus : 23-02-2016 — Upload : 27-10-2016
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 27/B/2016/PT.TUN.JKT
Tanggal 23 Februari 2016 — .; KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM).;
7844
  • .;KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM).;
    ,Pekerjaan : Katyawan swasta;Tempat Tinggal kp Sukasari RT 02 RW 01 Desa Ciwareng, KecamatanBabakan Cikao, Kabupaten Purwakarta;Untuk selafjutnya disebut PARA PENGGUGAT/PEMBANDING: ~ MELAWANKEPALA BADAN KOORDINAS PENANAMAN MODAL (BKPM), yangSs berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No 44, Jakarta, dalam hal inimemberi kuasa kepada Abdoel Kadiroen, S.H., M.H., M. Sunarto, S.H.,M.H., B. Maria Erna E, S.H., M.H., Dedi Sunanda, S.H., M.H., Alheri, S.H.
    ., kesemuanya warganegara Indonesia, Pekerjaan JaksaPengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata UsahaNegara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, beralamat di Jalan SultanHasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan SuratHal 1 dari 6 hal Put No.03/B/2016/PT.TUN.JKTKuasa Khusus dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepadaJaksa Agung RI Nomor : 4/A.1/2015 tanggal 23 Juli 2015 dan Surat KuasaSubstitusi dari Jaksa Agung RI kepada Jaksa Pengacara Negara Nomor:SK075/
Putus : 05-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 314 K/TUN/2016
Tanggal 5 Oktober 2016 — BENIH, DK VS KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
8940 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BENIH, DK VS KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
    Bahwa objek gugatan diterbitkan Tergugat dalam rangka kedudukannyasebagai Kepala Badan koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hal itu berartimerupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melaksanakanurusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundangundangan yangberlaku.
    Bahwa Badan koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pada Tahun 1998telah mengeluarkan surat Nomor : 243/T/industri/1998 tentang PemberianIzin usaha Industri.
    Indorama PolyesterIndustries Indonesia mengajukan permohonan perubahan Izin UsahaPerusahaan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
    Danpada tanggal 12 maret 2015 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)menerbitkan surat Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal Asing Nomor :88/1/IUPB/PMA/2015 (a quo);KERUGIAN PARA PENGGUGAT;Bahwa dengan diterbitkannya Surat Izin Usaha Perubahan Penanaman ModalAsing Nomor : 88/1/IUPB/PMA/2015 tanggal 12 Maret 2015 kepada PT.Indorama Polyester Industries Indonesia, tentang perubahan atas Izin UsahaIndustri Nomor : 243/T/INDUSTRI/1998 tanggal 10 Juni 1998. berdampakdengan hilangnya hakhak normative Para
    Modal mengenai Izin UsahaPerubahan Penanaman Modal Asing Nomor : 88/1/IUPB/PMA/2015tanggal 12 Maret 2015 kepada PT.
Register : 02-04-2012 — Putus : 14-08-2012 — Upload : 07-11-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 51/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 14 Agustus 2012 — Albert Ody Worang;Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
12095
  • Albert Ody Worang;Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
    Modal) menyatakan:(1) Pemerintah mengkoordinasikan kebijakan penanaman modal, baikkoordinasi antar instansi Pemerintah, antara instansi Pemerintahdengan Bank Indonesia, antara instansi Pmerintah dengan Pemerintah daerah, maupun antar pemerintahdaerah ;2 Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan KoordinasiPenanaman Modal. ; Pasal 28 ayat (1) huruf a UU Penanaman Modal menyatakan:Halaman 5 dari 58 halaman Putusan No.51/G/2012/PTUNJKTPAGEPAGE
    (1) Dalam rangka koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayananpenanaman modal, Badan Koordinasi Penanaman Modalmempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:(a) Melaksanakan tugas dan koordinasi pelaksanaan kebijakandi bidang penanaman modal.
    Modal, setiap pihak yangmelakukan penanaman modal diwajibkan untuk mematuhi semua ketentuanperaturan perundangundangan ;Bahwa sebagaimana diuraikan di atas, terbukti Yoko Takaoka adalah warganegara asing yang tidak mempunyai kompetensi hukum untuk menjadikuasa PT Celebes Minapratama untuk menandatangani Permohoan IzinPerluasan Penanaman Modal PT Celebes Minapratama ;Terbukti pengajuan Permohonan Izin Prinsip Perluasan Penanaman ModalPT Celebes Minapratama telah melanggar Peraturan BKPM No.12/2009
    juga telah melanggar UU Penanaman Modal dan Peraturan BKPMNo. 12/2009 ;IV.
    Bukti T1Bukti T2 Permohonan izin prinsip perluasan penanaman modal PT.Celebes Minapratama, tanggal 14 Desember 2011. (foto kopisesuai dengan aslinya) ; Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman ModalNomor : 424/1/IP/II/PMA/2011, tanggal 23 Desember 2011,Tentang Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal Atas NamaPT. Celebes Minapratama. (foto kopi sesuai dengan aslinya) ;Halaman 51 dari 58 halaman Putusan No.51/G/2012/PTUNJKTPAGE3.
Register : 24-05-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 16-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 105 PK/TUN/2017
Tanggal 7 September 2017 — SUGAR LABINTA diwakili oleh TUAN ALI SANDJAJA BOEDIDARMO VS DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL PADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL;
19191 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUGAR LABINTA diwakili oleh TUAN ALI SANDJAJA BOEDIDARMO VS DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL PADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL;
    Modal pada BadanKoordinasi Penanaman Modal tertanggal 09 Januari 2015 Nomor24/A.8/2015 perihal Penjelasan Terkait Permohonan Fasilitas Barang danBahan PT.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Bagian Sembilan Deputi BidangPelayanan Penanaman Modal Pasal 22 s/d 24 PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2007 tentangBadan Koordinasi Penanaman Modal pada pokoknyamenyatakan Tergugat selaku Penyelenggara Negara atauPejabat Tata Usaha Negara dibidang penanaman modal adalahpihak yang berwenang menerbitkan Surat KeputusanPembebasan Bea Masuk;2. Bahwa Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal tentangPermohonan Fasilitas Barang dan Bahan PT.
    Putusan Nomor 105 PK/TUN/2017 Laporan Hasil Pengawasan/ Pemantauan penanaman modal oleh TimBadan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu KabupatenLampung Selatan tanggal 2 Februari 2012;" Hasil Pemeriksaan Lapangan Tim Badan Koordinasi Penanaman Modaltanggal 19 Oktober 2012Bahwa yang menjadi objek sengketa di dalam perkara a quo adalah Suratdari Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal pada Badan KoordinasiPenanaman Modal tertanggal 09 Januari 2015 Nomor 24/ A.8/ 2015 perihalPenjelasan Terkait
    Surat Nomor 36/V/PMA/2002 tanggal 12 Oktober2002 tentang Perubahan Status Perusahaan Penanaman Modal DalamNegeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) . Atas saranHalaman 30 dari 42 halaman.
    Bahwa dari ketentuan pasal 24 huruf f Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 90 Tahun 2007 Tentang BadanKoordinasi Penanaman Modal dapat diketahui TERMOHON PKmempunyai kKewenangan memberikan perizinan dan memberikanfasilitas penanaman modal..