Ditemukan 12768 data
66 — 30
B /2016/Pt.Mtr.leher korban hingga tembus tulang leher yang berdasarkan Visum Dokterluka tersebut akibat ditebas benda tajam;Dengan Faktafakta hukum tersebut diatas Majelis tingkat Bandingberpendapat Unsur DENGAN SENGAJA MENGHILANGKAN NYAWAORANG LAIN dapat terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;Ad.3 MELAKUKAN,MENYURUH LAKUKAN TURUT SERTA MELAKUKAN; Bahwa didalam pasal 55 (1) ke1 KUHP mengatur tentang Orang yangmelakukan (Pleger) yang menyuruh melakukan ( Doen Pleger ), turutmelakukan perbuatan ( Mede
Pleger ) didalam kasus ini dikaitan pasal 55 (1)ke1 KUHP, dimana apabila salah satu unsur perbuatan tersebut telahterpenuhi maka unsur yang lainnya dalam pasal ini tidak perlu dibuktikan; Bahwa orang yang turut melakukan ( Mede Pleger ) Turut Melakukan dalamarti bersamasama melakukan peristiwa pidana, sedikitdikitnya harus adadua orang ialah orang yang melakukan ( Pleger) dan orang yang turutmelakukan ( Mede Pleger ) peristiwa pidana tersebut, bahwa ke dua orang itusemuanya melakukan perbuatan pidana
113 — 9
dicegat oleh begal;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Tanpa hak atau jjin telahterpenuhi oleh perouatan para terdakwa;Ad. 4 Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat altematif maka apabila salahsatu perouatan dar unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan para terdakwa makaperbuatan lain yang terdapat dalam unsur ini tidak peru dibuktikan lagi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger
)ialah seorang yang sendirian telah berouat mewujudkan segala anasir atau elemendari perisiwapidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang menyuruh melakukan(doen plegen) adalah disini sedikitnya ada 2 (dua) orang yang menyuruh (doenplegen) dan yang disuruh (pleger), jadi bukan orang itu sendin yang melakukanperisiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikan touch iadipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukanperistiwa pidana, akan tetapi
ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanyamerupakan suatu alat (instrument) saja;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang turut melakukan(medpleger) adalah turut melakukan dalam arti kata bersama sama melakukan,sedikit dikitnya ada 2 (dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orangyang turut melakukan (medpleger) peristiwa pidana itu;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selamapersidangan didapat fakta bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatanmembawa
42 — 18
Diperoleh Dari Hasil kejahatan ini telah terpenuhi dalam perbuatan ParaTerdakwa;Ad.4 Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;Menimbang, bahwa unsurunsur ini terdiri dari beberapa bentuk perbuatan yangbersifat alternatif yang terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu : yang melakukan, yang menyuruhmelakukan dan turut melakukan, maka apabila salah satu bentuk perbuatan telah terpenuhi,maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger
) padadasarnya adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemendari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yang menyuruhmelakukan (doen plegen) , maka sedikitnya terdapat dua orang yaitu yang menyuruh (doenpleger) dan yang disuruh (pleger).
Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwapidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukumsebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi iamenyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja,maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atasperbuatannya;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yang turutmelakukan (medepleger),
Sedikitnya harusada 2 (dua) orang yaitu yang melakukan (pleger) dan yang turut melakukan (medepleger)peristiwa pidana itu sendiri.
DIAN NOVITA, SH
Terdakwa:
WAHYUDI Als YUDI Bin MADE ABDULLAH
21 — 7
Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap pasaldemi pasal, menjelaskan bahwa orang yang melakukan (Pleger) berarti orangitu harus sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana.
Yang menyuruh melakukan (Doenpleger) berarti tindak pidanaitu dilakukan oleh sedikitnya 2 (dua) orang yaitu yang menyuruh (Doenpleger)dan yang disuruh (Pleger), tapi yang disuruh (Pleger) tidak dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Sedangkan Turut melakukanHal 11 dari 15 hal Putusan Nomor 427/Pid.B/2018/PN Ptk.perbuatan itu (Medepleger) berarti perbuatan itu dilakukan bersamasama,sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu orang yang melakukan (Pleger) danturut melakukan (Medepleger), kKedua orang atau lebih tersebut syaratnyasemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, bahwaTerdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama orang bernama Junaididengan perannya masingmasing yaitu
66 — 5
Soesilo dalam bukunya KUHP sertaKomentarkomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal dijelaskan bahwa yangdimaksud dengan :e Orang yang melakukan (pleger) : Seorang yangsendirian telah berbuat mewujudkan anasir atau elemendari peristiwa pidana. Dalam peristiwa pidana yangdilakukan dalam jabatan misalnya, orang ini harusmemenuhi elemen status sebagai pegawai negeri ;e Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen)Sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen)dan yang disuruh (pleger).
Jadi bukan orang itu sendiriyang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi iamenyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandangdan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiriyang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi iamenyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanyamerupakan alat (instrument) saja, maksudnya ia tidakdapat dihukum karena tidak dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;e Orang yang turut melakukan (medepleger) : Dalam artikata bersamasama melakukan.
Sedikitnya harus adadua orang ialah yang melakukan (pleger) dan orangyang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana.Disini diminta, bahwa kedua orang itu) semuanyamelakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukananasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak bolehmisalnya hanya melakukan perbuatan persiapan sajaatauperbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika dengandemikian, maka orang yang menolong itu tidak masukmedepleger, akan tetapi dihukum sebagai membantumelakukan (medeplichtige
ADITYA NUGROHO, S.H.
Terdakwa:
1.AGUS SUPRIYONO
2.ADI SANCOKO
107 — 19
Unsur sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atauturut serta melakukan perbuatanBahwa mengenai ketentuan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana, yaitu :Dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana ialah orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut Serta melakukan perbuatan .Oleh karena itu dari rumusan tersebut terdapat 3 (tiga) bentukpenyertaan, yaitu :a. yang melakukan (pleger);b. yang menyuruh melakukan (doen pleger);Cc. yang turut serta melakukan (mede pleger).Ketentuan
Pasal 55 ayat (1) KUHP tersebut, memberikan pengertian bahwapelaku atau pembuat tindak pidana bukan pribadi atau dilakukan sendiri,melainkan dilakukan secara bersamasama dengan orang lain untukmewujudkan suatu tindak pidana (delik), baik dalam bentuk yang melakukan(pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger) atau yang turut sertamelakukan (mede pleger).Bahwa dalam surat dakwaan, para terdakwa telah didakwa melakukantindak pidana baik secara sendirisendiri atau bersamasama, oleh karenanyaperlu
19 — 2
sedangkantujuan Terdakwa I Azizurrachman Bin Asnawi mengambil dompet tersebut,uangnya akan dipergunakan untuk membeli minyak sepeda motor yang dikendaraiterdakwaterdakwa:;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut unsur ini telah terpenuhimenurut hukum;Unsur ke 5 yang dilakukan oleh dua orang bersamasama atau lebih ;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP. adalah delik penyertaandalam melakukan perbuatan pidana yang telah dilakukan mereka dengan unsurunsur sebagai berikut:Ke1: mereka yang melakukan (pleger
); e mereka yang menyuruh melakukan (doen pleger);e turut serta melakukan (medepleger);Menimbang, bahwa di dalam penjelasan pasal tersebut perkataan delnemingdiartikan juga sebagai perbuatan yang dilakukan secara bersamasama atausekurangkurangnya harus ada dua orang atau lebih yang melakukan (pleger), yangmenyuruh melakukan (doen pleger) dan turut serta melakukan (medepleger)Halaman 15 dari 20 halamanPerkara Pidana Nomor : 315/Pid.B/2011/PNSgi.16sebagaimana unsur Pasal 55 ayat (1) Ke1Menimbang, bahwa
42 — 2
Yang telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (Pleger)adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana, sedangkan orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) adalah14sedikitnya ada 2 (dua) orang, yaitu yang menyuruh dan yang disuruh, jadi bukan orangitu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain,meskipun demikian ia dipandang dan dihukum
sebagai orang yang melakukan sendiriyang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (Pleger)itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja, sedangkan yang dimaksuddengan orang yang turut melakukan (medepleger) adalah bersama sama melakukan,sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yangturut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu, bahwa kedua orang itu semuanyamelakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau
35 — 6
Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap pasal demi17pasal, menjelaskan bahwa orang yang melakukan (Pleger) berarti orang itu harussendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwapidana.
Yang menyuruh melakukan (Doenpleger) berarti tindak pidana itu dilakukanoleh sedikitnya 2 (dua) orang yaitu yang menyuruh (Doenpleger) dan yang disuruh(Pleger), tapi yang disuruh (Pleger) tidak dapat dipertanggungjawabkan atasperbuatannya.
Sedangkan Turut melakukan perbuatan itu (Medepleger) berartiperbuatan itu dilakukan bersamasama, sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaituorang yang melakukan (Pleger) dan turut melakukan (Medepleger), kKedua orangatau lebih tersebut syaratnya semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan.Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwaperbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi dirinya sendiri tersebutdilakukan secara bersama oleh para terdakwa dan oleh karena tindak pidanatersebut
26 — 7
Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap pasal demipasal, menjelaskan bahwa orang yang melakukan (Pleger) berarti orang itu harussendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwapidana, yang menyuruh melakukan (Doenpleger) berarti tindak pidana itu dilakukanoleh sedikitnya 2 (dua) orang yaitu yang menyuruh (Doenpleger) dan yang disuruh(Pleger), tapi yang disuruh (Pleger) tidak dapat dipertanggungjawabkan atasperbuatannya
sedangkan Turut melakukan perbuatan itu (Medepleger) berartiperbuatan itu dilakukan bersamasama, sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaituorang yang melakukan (Pleger) dan turut melakukan (Medepleger), kedua orangatau lebih tersebut syaratnya semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan.Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan para terdakwa, bahwaperedaran tablet Carnophen tersebut dilakukan terdakwa dan terdakwa II dengancara terdakwa dan terdakwa II selalu berada ditempat kejadian untuk menantiatau
RONNY BONA TUA HUTAGALUNG, SH
Terdakwa:
1.ASYARI Alias SIAS Bin SYAHRIN
2.SADRIZAL Alias SADRI Bin SYAHRIN
3.RANO WIJAYA Alias RANO Bin ARIFIN
362 — 22
Orang yang melakukan (Pleger) dalam hal ini hanya satu orang saja yangmembuat dan mewujudkan semua unsur tindak pidana;2. Orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) sedikitnya ada 2 (dua)orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) dan yang disuruh (pleger).Dalam kasus ini yang menyuruh dan disuruh tidak ada, karena terdakwasamasama melakukan ;3.
Orang yang turut melakukan (Mede Pleger), turut melakukan dalam arti kata"bersamasama melakukan" sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (mede pleger) tindakpidana itu.
1.SIGIT SAMBODO,S.H.M.,HUM
2.MEGGI SALAY, SH.MH
Terdakwa:
1.LUKI PIRSOUW Alias LUKI
2.SEFNAT SULILATU Alias SEF
176 — 169
Sehingga dalam uraian unsurunsur dakwaan dapat diketahuisecara jelas apakah Terdakwa dalam melakukan tindak pidana yangdidakwakan tersebut sebagai pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mededader/pleger), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger) atau hanyasebagai pembantu (medeplichting) tersebut atau dengan kata lain jelas berartiharus menyebutkan: Unsur tindak pidana yang dilakukan; Fakta dari perbuatan materiil yang mendukung setiap unsur delik Cara perbuatan materiil yang dilakukanMenimbang
31 — 16
Orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan ; Menimbang bahwa, yang dapat dihukum sebagai orang yang melakukan tindakpidana menurut pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP1 Orang yang melakukan (Pleger) dalam hal ini hanya satu orang saja yangmembuat dan mewujudkan semua unsur tindak2 Orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) sedikitnya ada 2 (dua) orangyang menyuruh melakukan (Doen Pleger) dan yang disuruh (pleger).
Dalamkasus ini yang menyuruh dan disuruh tidak ada, karena terdakwa samasamamelakukan ;3 Orang yang turut melakukan (Mede Pleger), turut melakukan dalam arti kata"bersamasama melakukan" sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (mede pleger) tindakpidana itu.
27 — 12
Orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan ; Menimbang bahwa, yang dapat dihukum sebagai orang yang melakukan tindakpidana menurut pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP1 Orang yang melakukan (Pleger) dalam hal ini hanya satu orang saja yangmembuat dan mewujudkan semua unsur tindak2 Orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) sedikitnya ada 2 (dua) orangyang menyuruh melakukan (Doen Pleger) dan yang disuruh (pleger).
Dalamkasus ini yang menyuruh dan disuruh tidak ada, karena terdakwa samasamamelakukan ;3 Orang yang turut melakukan (Mede Pleger), turut melakukan dalam arti kata"bersamasama melakukan" sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (mede pleger) tindakpidana itu.
77 — 4
Orang yang melakukan (Pleger) ialah seorang yang secara sendirian berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ;b.
Orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) disini sedikitnya harus ada 2 orang,yang menyuruh (Doen Pleger) dan yang disuruh (Pleger) jadi bukan orang itu sendiriyang melakukan perbuatan pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipundemikian ia dipandang sebagai pelaku, melakukan sendiri dan di hukum sebagai orangyang melakukan, karena orang yang disuruh adalah orang yang tidak dapatdipertanggung jawabkan atas perbuatannya ;c.
Orang yang turut melakukan (Mede Pleger) adalah turut melakukan dalam arti kata Bersamasama melakukan jadi baik orang yang melakukan (Pleger) dan orang yangturut melakukan (Mede Pleger), semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan ;Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap dipersidangan yang diperolehdari pemeriksaan para saksi, ahli dan keterangan terdakwa bahwa awalnya pada hari Selasatanggal 24 Desember 2013 bertempat di Jorong Data Nagari Aia Dingin Kec. LembahGumanti Kab.
25 — 9
Orang yang melakukan (pleger), orang yang sendirian dalam mewujudkansuatu elemen dari peristiwa pidana;2. Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), disini sedikitnya ada 2(dua) orang, yaitu yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger),dimana dia yang menyuruh (doen plegen) bertanggung jawab sendiriterhadap peristiwa pidana itu, sedangkan yang disuruh (pleger) hanyamerupakan alat (instrument), sehingga dia yang disuruh (pleger) tidak bisadiminta pertanggung jawaban pidananya;3.
Orang yang turut melakukan (medepleger), disini sedikitnya harus ada 2(dua) orang, yaitu yang melakukan (pleger) dan yang rutur melakukan(medepleger) yang mewujudkan atau melakukan tindak pidana. Disinidigariskan bahwa keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan suatutindak pidana;4.
Dalampilinan taruhan judi dadu tersebut terdakwa memilih/ memasang angka besardan terdakwa tidak mengetahui temantemannya tersebut memasang taruhanberapa dan pada saat itu terdakwa memasang sebanyak 2 (Dua) kali dan padasaat masang pertama menang dan yang keduanya kalah;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Majelis Hakimberpendapat perbuatan terdakwa dapat dikualifisier sebagai tindakan Orangyang melakukan (pleger), karena terdakwa memasang atau ikut permainan judijenis dadu tersebut
60 — 8
Orang yang melakukan (Pleger) dalam hal imi hanya satu orang saja yang membuat danmewujudkan semua unsur tindak pidana.2. Orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) sedikitnya ada 2 (dua) orang yang menyuruhmelakukan (Doen Pleger) dan yang disuruh (pleger). Dalam kasus ini yang menyuruh dandisuruh tidak ada, karena terdakwa samasama melakukan.3.
Orang yang turut melakukan (Mede Pleger) turut melakukan dalam arti kata " bersamasamamelakukan" sedikitdikitnya harus ada 2 (dua) orang yang melakukan (pleger) dan orang yangturut melakukan (mede pleger) tindak pidana itu.
75 — 16
Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan(pleger, doenpleger, medepleger); Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu dari unsur unsur diatas;Unsur ke1 : Barangsiapa ; Menimbang, bahwa unsur barangsiapa adalah subyek hukum atau orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ; Menimbang, di persidangan telah diperiksa identitas Terdakwa, dimana identitasnyasama dengan Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian subyek perbuatan pidana yangdidakwakan
lulusan SMP yang tidak mempunyai sertifikat atau ijasahmaupun pengalaman bekerja yang berkaitan dengan keahlian dan kewenangan dibidangobat; Menimbang, bahwa perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa untuk memperoleh keuntungan dari penjualan obat tersebut; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja mengedarkan sediaanfarmasi yang tidak memiliki ijin edar telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan;Unsur ke3 : Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan (pleger
pasal 55 ayat (1) ke KUHP, disebutkan dipidana sebagaipembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruhmelakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dan unsur ini bersifat alternative; Menimbang, bahwa terhadap mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salahsatu bagian telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi; Menimbang, bahwa pengertian orang yang melakukan (pleger
) adalah seseorang yangsendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana; Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) di sinimaksudnya adalah sedikitnya ada dua orang yang terdiri dari yang menyuruh melakukan(doen plegen) dan yang disuruh melakukan (pleger), artinya bukan orang itu sendiri yangmelakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melakukanterjadinyaPELSUWA sasesivnnsaniemnnes peristiwa pidana; Menimbang, bahwa orang
yang turut melakukan (medepleger) di sini dapat diartikansecara bersamasama melakukan , yang maksudnya adalah sedikitdikitnya harus ada duaorang, yaitu orang yang melakukan (pleger ) dan orang yang turut melakukan (medepleger)peristiwa pidana, di mana kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaanyaitu melakukan seluruh anasir atau seluruh elemen dari peristiwa pidana yang dimaksud,e Bahwa benar awalnya saksi RIKA menelpon saksi RUDI untuk minta pil, namunkarena terdakwa sibuk, maka terdakwa
71 — 8
ORANG YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKANATAU TURUT MELAKUKAN PERBUATANITU;Menimbang, bahwa orang yang melakukan (pleger) adalah seorangyang sendirian telah berbuat mewujudkan segala elemen dari peristiwa pidana.Misal peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan, orang itu harus memenuhielemen status sebagai pegawai Negeri. Orang yang menyuruh melakukan(doen plegen) adalah sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen pleger)dan yang disuruh (pleger).
Jadi bukan orang itu yang melakukan peristiwapidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanyamerupakan suatu alat saja, ia tidak dapat dihukum karena tidak dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Orang yang turut melakukan(medepleger) dalam arti kata bersamasama melakukan. Sedikitdikitnya harusada dua orang ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turutmelakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
22 — 1
Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukanMenimbang, bahwa unsurunsur ini terdiri dari beberapa bentuk perbuatanyang bersifat alternatif yang terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu : yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan turut melakukan, maka apabila salah satu bentukperbuatan telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger)pada dasarnya adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segalaanasir atau
elemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen), maka sedikitnya terdapat dua orang yaituyang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger).
Jadi bukan orang itusendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,meskipun demikian toh ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja,maksudnya ia tidak dapat dinukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkanatas perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yangturut melakukan (medepleger
), maka diartikan juga bersamasama melakukan.Sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu yang melakukan (pleger) dan yang turutmelakukan (medepleger) peristiwa pidana itu sendiri.