Ditemukan 1377 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 16-08-2019
Putusan PA SAMARINDA Nomor 1738/Pdt.G/2018/PA.Smd
Tanggal 13 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
4415
  • masih primator, kalau dibagi nanti siapa yangmeneruskan kreditnya, akan menimbulkan permasalahan baru yang rumit danpihak Bank tidak mau tahu dengan semua itu/ pihak Bank keberatan terhadaphal itu Karena merugikan mereka;Bahwa berdasarkan penilaian yang demikian (perkaranya sudah jelaskabur) sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak meneruskannya hinggakepembuktian/putusan hal ini sesuai hasil Rakernas Badilag di Bandung tahun2016 dengan kalimat Oleh karena pemegang hak tanggungan sebagaikreditur, preferen
Register : 12-04-2018 — Putus : 26-11-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN LAMONGAN Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Lmg
Tanggal 26 Nopember 2018 — Penggugat:
KOLIL
Tergugat:
1.KHOLIUL KHOIRI
2.ASMAIYAH
3.PPANIN BANK KANTOR CABANG UTAMA SURABAYA
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
916
  • Bahwa pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan merupakan hakdaripada Terlawan Ill selaku Kreditur Preferen untuk menjalankannyaapabila Debitur telah wanprestasi, sebagaimana amanat dari Pasal 6 UUNo. 4 Tahun 1996.
    atas agunan tersebut terbit; maka didaftalkanpada Kantor Pertanahan, dan oleh Kantor Pertanahan diterbitkanSeripikat Hak Tanggungan.Bahwa dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Tanggungan, maka SyaratPublisitas adanya Hak Tanggungan telah terpenuhi, berikut SyaratSpesialitas Hak Tanggungan yang tertuang di dalam Akta Pemberian HakTanggungan (APHT) juga telah terpenuhi sesuai dengan aturan hukum,sehingga dengan demikian Terlawan Ill sebagai Pemegang HakTanggungan memiliki kapasitas sebagai Kreditur Preferen
    dengansegala hak yang dimiliki sebagai seorang Kreditur Preferen jika Debiturmelakukan Wanprestasi (Vide UU No. 4 Tahun 1996).Halaman 10 dari 36 Putusan Perdata Gugatan Nomor 17/Pat.G/2018/PN.Lmg.6.
    Bahwa karena Terlawan telah Wanprestasi, maka Lelang Eksekusi HakTanggungan sebagai upaya terakhir penyelesaian kredit bermasalahTerlawan I dapat dilaksanakan oleh Terlawan Ill selaku krediturpemegang hak preferen.
Putus : 20-06-2017 — Upload : 19-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 PK/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 20 Juni 2017 — PT SULENCO BOULEVARD INDAH VS PT BANK OCBC NISP, Tbk. (d/h PT Bank NISP, Tbk.),
389193 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 70 PK/Padt.SusPailit/201719.20.sebagai pihak yang mengajukan permohonan pailit telah diatur dengantegas didalam ketentuan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan,mengenai pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit, yangmenyatakan sebagai berikut:Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.
    Knusus mengenaikreditor separatis dan kreditur preferen, mereka dapat mengajukanpermohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan ataskebendaan yang mereka miliki terhadap harta debitor dan haknya untukdidahulukan;Bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masingmasing kreditor adalahkreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2;Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih"adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baikkarena telah diperjanjikan
Register : 17-06-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 10/Pdt.G.S/2021/PN Rap
Tanggal 14 Juli 2021 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
Tergugat:
1.Jamilun Sipahutar
2.Asiatul Wardiah
399
  • terhadap petitum gugatan Penggugat yang menuntut menghukumTergugat dan Tergugat Il untuk memperbolehkan Penggugat melakukanSita Jaminan dan Eksekusi terhadap aset Tergugat dan Tergugat II baikyang dijadikan Sita Jaminan maupun yang tidak menjadi Sita Jaminan danpetitum gugatan Penggugat yang menuntut apabila Tergugat dan TergugatIl tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda)secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan buktiSurat Kuasa Potong Gaji dan Hak Preferen
Upload : 23-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2027 K/PDT/2010
PARA AHLI WARIS ALM. H. RASIM BIN DJAAN; PT. NUGRAHA SENTANA
3820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi memperoleh tanah garapan atau selakupenggarap tanah yang sudah secara fisik memperoleh dasarpenguasaannya dan secara hukum yang preferen untuk mengajukanhak atas tanah a quo sejak tahun 1978 sampai saat ini belum pernahmendapat ganti rugi oleh PT. Nugra Santana sebagai pemilik POMBensin (SPBU 3414310) Sunter di atas tanah sengketa;2.
    Bahwa hakgarapan di atas tanah Negara (ExPelabuhan) jelasjelas dan nyatanyata ada dan tidak bisa dipungkiri kKeberadaanya yang memperolehdasar penguasaannya dan secara hukum yang preferen untukmengajukan hak atas tanah a quo sejak tahun tahun 1978 sampai saatini belum pernah mendapat ganti rugi ;17. Saksi YUSUF, di bawah sumpah telah pula menerangkan bahwa saksiyang menjaga tanah sengketa seluas + 6.000 M?
Putus : 16-10-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 327/Pdt/2017/PT SMG
Tanggal 16 Oktober 2017 — CHOIRIL IMAM melawan PT. BANK TABUNGAN NEGARA, Tbk CABANG SEMARANG
8658
  • agunan yang sudah menjadi jaminanutang kepada bank ;Bahwa mengutip pertimbangan putusan Mahkamah Agung RInomor 419 K/Pdt/2002 disampaikan bahwa dalam Buku HimpunanTanya Jawab Masalah Teknis Yustisial dalam Rakemas 1989 yangdihimpun oleh Mahkamah Agung RI disebutkan untuk tanah yangtelah dibebani hipotik (sekarang hak tanggungan) tidak dapatdiletakkan sita jaminan oleh Pengadilan, karena menurut undangundang suatu piutang / kredit / tuntutan uang lainnya yang dijamindengan hipotik mempunyai hak preferen
    Menyatakan TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSIdalam Konvensi merupakan Kreditur Preferen atas obyek sengketaMenyatakan Pelaksanaan Rencana Lelang atas Hak Tanggunganterhadap Obyek Sengketa adalah sah menurut Hukum.Menghukum PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSImembayar kerugian materiil sebesar Rp. 3.073.541 .532,70 (tiga milyartujuh puluh tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu lima ratus tigapuluh dua koma tujuh puluh rupiah) dan kerugian immateril Rp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah
    PengadilanNegeri Jepara telah menjatuhkan putusan tanggal 24 Mei 2017 Nomor63/Pdt.G/2016/PN Jpa, yang amarnya sebagai berikut :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya ;DALAM REKONVENSIMengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensiuntuk sebagian ;Menyatakan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi merupakankreditur beritikad baik ;Menyatakan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi merupakankreditur preferen
Putus : 22-09-2015 — Upload : 12-01-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 22 September 2015 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PENANAMAN MODAL ASING DUA VS KURATOR PT YINCHENINDO MINING INDUSTRY (DALAM PAILIT)
328490 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang hanya disebabkan oleh pelelangan danpenyelesaian suatu warisan.(3a) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi makakurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untukmelakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalampailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau krediturlainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utangpajak Wajib Pajak tersebut;Penjelasan:Ayat (1);Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen
    Nomor 72 PK/Pdt.SusPailit/2015(6) Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahululainnya, kecuali terhadap:a. biaya perkara yang sematamata disebabkan suatu penghukumanuntuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidakbergerak;b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barangdimaksud;c. biaya perkara yang sematamata disebabkan pelelangan danpenyelesaian suatu warisan;Penjelasan:Ayat (6);Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen yangdinyatakan
    Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak diatas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepada kurator,untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milik PenanggungPajak terlebin dahulu untuk melunasi pajak dan pembayaran kepadakreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi; danc.
Register : 18-01-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 5/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tanggal 11 April 2019 — J H O N Y >< PT GLOBALINDO PERMATA SUKSES
254124
  • tentang Kepailitan dan PKPU yang menyatakan, dikutip:Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnyasatu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusanPengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satuatau lebih kreditornya;(Note: cetak tebal dari PEMOHON;Penielasan Pasal 2 ayat (1) menyatakan : Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik Kreditor konkuren,Kreditor separatis maupun Kreditor preferen
    Khusus mengenai Kreditorseparatis dan Kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonanHal. 6 dari 17 Hal. Putusan Nomor 05/Padt.SusPailit/2019/PN Niaga Jkt.
Register : 22-09-2016 — Putus : 06-03-2017 — Upload : 31-10-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 142/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 6 Maret 2017 — 1. SUTEDJA SIDARTA ; 2. SUMIADJI >< PT. MITRA ASIAN PROPERTY., d/h PT. SAMUDERA ASIA NASIONAL
14631695
  • MITRA ASIANPROPERTY (Dalam PKPUS) adalah sebesar Rp. 160.985.227.634,84(seratus enam puluh milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta dua ratusdua puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh empat koma delapan puluhempat sen rupiah), Daftar Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp.204.404.634.969, (dua ratus empat milyar empat ratus empat juta enamratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah),dan Daftar Tagihan Kreditor Preferen sebesar Rp. 26.748.549.238, (duapuluh enam milyar
    MITRA ASIAN PROPERTY (Dalam PKPU) di Kantor Tim Pengurus,termasuk menerima tagihan dari Para Kreditor Konkuren, KreditorSeparatis dan Kredsitor Preferen;Selain pertemuan dengan Para Kreditor tersebut, maka Tim Pengurusmenggunakan kesempatan tersebut untuk menerima tagihan dari ParaKreditor, hal ini guna memudahkan Para Kreditor dalam menyampaikanHal.22 Putusan Homologasi No.142/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.
    Kreditor Preferen;Rencana Perdamaian Debitor / PT.
    Perjanjian Pembiayaan Multiguna BMWM3 No.1204003117PK0050 tanggal 30 Agustus 2016dengan Akta Jaminan Fidusia No. 112 tanggal 6September 2016 yang dibuat di hadapan Notaris danPPAT Henry, SH, MKn.1.2 Kreditur Dengan Hak Mendahului (Kreditur Preferen)1.Pembayaran kepada kreditur yang berdasarkanketentuan UndangUndang memiliki hak mendahului,seperti tagihan atas pajak, akan dilakukan sesuai denganUndangUndang dan ketentuan yang berlaku.1.3 Kreditur Konkurena.OOoKontraktorPT.
    Kreditor Dengan Hak Mendahului (Kreditur Preferen)1. Pembayaran kepada Kreditor yang berdasarkanketentuan UndangUndang memiliki hakmendahului, seperti tagihan atas Pajak, akandilakukan sesuai dengan UndangUndang danketentuan yang berlaku.1.3. Kreditor Konkurena. Kontraktoro PT. Hutama Karya (Persero)PT. MAP telah dan akan menyelesaikan kewajibandengan PT. Hutama Karya (Persero) sesuai denganPerjanjian Penyelesaian Kewajiban No.HKDG/S.1836/DIV.A/139/2016 tanggal 14 November2016.b.
Putus : 13-12-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3001 K/Pdt/2018
Tanggal 13 Desember 2018 — RIKI ROHMANSYAH VS PT. BANK NEGARA INDONESIA PERSERO, Tbk. KANTOR CABANG YOGYAKARTA
7247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 3001 K/Pdt/2018Perjanjian Kredit Nomor YGY/2014/004/BNI Griya tanggal 20 Februari2014;Menyatakan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensiadalah pemegang hak tanggungan yang memiliki hak preferen atasagunan yang diserahkan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalamRekonvensi kepada Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalamRekonvensi untuk menjadi jaminan kredit sesuai dengan Perjanjian KreditNomor YGY/2014/004/BNI Griya tanggal 20 Februari 2014 yakni SertifikatHak Guna Bangunan Nomor 1544
Register : 05-09-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 04-12-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 22/Pdt.G.S/2018/PN Gto
Tanggal 10 Oktober 2018 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Tergugat:
1.ISMET SAMAN
2.UYAN MADJI
7431
  • danLelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasanpembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat, akandipertimbangkan dibawah ini;Menimbang bahwa SHM Nomor : 491/Pauwo atas nama Jisman Husainyang dijaminkan kepada Penggugat telah diikat dengan dengan haktanggungan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996tentang Hak Tangggungan maka terhadap Jaminan tersebut melekat hakeksekutorial terhadap benda yang dibebani hak tanggungan dan juga melekathak preferen
    sehingga berdasarkan hukum terhadap jaminan tersebut berlakueksekusi umum berdasarkan hukum acara perdata;Menimbang bahwa oleh karena jaminan berupa SHM Nomor491/Pauwo atas nama Jisman Husain yang dijaminkan kepada Penggugat telahdiikat dengan dengan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Penggugatmempunyai hak preferen maka Penggugat dapat dengan leluasa mengeksekusijaminan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun1996
Register : 14-11-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PT JAMBI Nomor 135/PDT/2019/PT JMB
Tanggal 19 Desember 2019 — Pembanding/Penggugat : SUPRIANTO KAHAR
Terbanding/Tergugat : PT. BANK MANDIRI Tbk Cabang Jambi
9440
  • Santi,semuanya telah diikat dan dibebani dengan Hak Tanggungan peringkat (Pertama) oleh Tergugat sesuai Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No.758/HT/2015 tgl. 112 Mei 2015 dan peringkat II (kedua) SHTNo.2236/HT/2015 tgl. 16 Desember 2015 Jo SHT No. 759/HT/2015 tgl.11 Mei 2015 Jo SHT No. 28/2016 tgl. 18 Januari 2016 Jo SHT No.900/2016 tgl. 24 Mei 2016, dimana Tergugat sebagai pemegang HakTanggungan peringkat (pertama) mempunyai hak preferen (hakmendahulu) terhadap objek perkara dan objek perkara hanya
    Peringatan tertulis tertanggal 2Agustus 2018 dan Surat Peringatan tertulis Il tertanggal 11 Januari 2019 danSurat Peringatan Ill ( terakhir ) tertanggal 12 Pebruari 2019 (Vide bukti T20,T21,T22) telan sesuai prosedur sah dan benar,dan Pembanding semulaPenggugat tidak mempergunakan kesempatan sebaik baiknya untuk pelunasanHal 14dari 17 Hal Putusan Nomor 135/PDT/2019/PT JMBtunggakan sehingga menjadi hak dari Terbanding semula Tergugat sebagaipemegang Hak Tanggungan peringkat 1 (pertama) mempunyai hak preferen
Register : 08-07-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 11-05-2016
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 74/Pdt.G/2015/PN Skh
Tanggal 23 Nopember 2015 — AGUS WIDODO -lawan- PT ANGKASA POLYPROPINDO, Dkk
8710
  • No. 74/Pdt.G/2015/PN Skh.di dalam peraturan perundangundangan untuk dapat diletakkannyasita jaminan atas harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hakjaminan kebendaan, namun sita yang diletakkan tersebut oleh jurusita menjadi dikualifikasikan sebagai sita persamaan sebagaimanadiatur dalam ketentuan Pasal 463 Rv, karena prinsip hukum jaminanbahwa hak preferen dari kreditur pemegang suatu hak jaminankebendaan adalah diutamakan, artinya jika dilakukan eksekusipenjualan atau eksekusi lelang atas
    harta kekayaan tersebut, makakreditur preferen lah yang berhak untuk pertama kali mengambil uanghasil eksekusinya hingga terlunasinya tagihan piutangnya, dan jikamasih terdapat sisanya, maka barulah menjadi bagiannya pihak yangberhak berdasarkan sita persamaan ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan TurutTergugat yaitu bukti TT Ila, TT I1b, TT I1lc, dan TT I1d, berupaperjanjian kredit yang ditandatangani oleh Turut Tergugat sebagaikreditur dan Tergugat sebagai debitur, dimana Turut Tergugat
Putus : 21-12-2016 — Upload : 07-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3059 K/Pdt/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — LIM SENG DIEN ALENG MALONDA VS 1. KEVIN SAUMANA, 2. PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK KANTOR CABANG PEMBANTU
5537 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memberikanpertinbangan yang cukup, dimana ternyata gugatan Penggugat yangditujukan kepada Tergugat tentang adanya pinjam meminjam uang yangterjadi antara Mertua (Penggugat) dengan menantu (Tergugat 1)merupakan perbuatan hukum dalam keluarga yang tidak dapatmenghalangi perbuatan hukum pinjam meminjam antara Tergugat selaku debitur dengan Tergugat II selaku kreditur (Bank) atas objeksengketa yang dijadikan jaminan milik Tergugat yang sudah diikat HakTanggungan dan mempunyai hak untuk didahulukan (preferen
Putus : 02-12-2019 — Upload : 21-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1279 K/Pid/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — PERMATA NAULI DAULAY
20574 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Libarani Sandhi pernah melihat draft perjanjiantersebut sudah siap di laptop yang berada di atas meja Terdakwa,namun sempat direvisi perihal mekanisme tahapan pembayaran feekonsultan yang disepakati sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluhmiliar rupiah), selanjutnya saksi membantu memprint;Bahwa perbuatan Terdakwa yang merekayasa/menciptakan keadaanterjadinya penandatanganan = perjanjian penunjukan konsultanmerupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, karenaternyata pada sidang pertama kreditur preferen
Register : 12-07-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 09-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 287/PDT/2018/PT BDG
Tanggal 19 September 2018 — Pembanding/Penggugat : AANG ABDULLAH Diwakili Oleh : AANG ABDULLAH
Terbanding/Tergugat I : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG ( KPKNL ) TASIKMALAYA
Terbanding/Tergugat II : PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk. CABANG TASIKMALAYA
2616
  • Bahwa atas kedua sertifikat tersebut telah dilakukan pengikatan HakTanggugan, Serifikat Hak Tanggungan ke Nomor 2734/2013tanggal21 November 2013 senilai Rp 387.500.000, (Tiga ratus delapan puluhtujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan sebagaimana prinsip hukumjaminan bahwa hak preferen dari Kreditor pemegangnya (Terbantah I!)
    Bahwa Terbantah Il menegaskan kembali sebagaimana prinsiphukum jaminan bahwa hak preferen dari Kreditor pemegangnya(Terbantah II) terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat olehsuatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit depreference), prinsip hukum jaminan antara lain ditegaskan dalamPasal 6 UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan (UUHT), yang berbunyi:Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertamamempunyalhak untuk menjualobyek HakTanggunganataskekuasaan
Register : 19-02-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 24-08-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 178/Pdt.G/2019/PN Tng
Tanggal 21 Agustus 2019 — Penggugat:
RICHARD ADOLF KASENDA
Tergugat:
JULIANA MAGDALENA HUTABARAT
16975
  • Menurut UndangUndang no. 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan, bank tersebut adalah kreditur yang preferen(diutamakan) yang harus dilindungi oleh undangundang dan jugamempunyai hak terhadap barang tidak bergerak tersebut. Bukti T 3.Karenanya gugatan haruslah ditolak atau setidaknya gugatan tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).3. Surat Kuasa Penggugat tidak memenuhi syarat formil Pasal 123ayat (1) HIR Jo: SEMA NOMOR 6 TAHUN 1994, butir 1 a.
    Menurut UndangUndang no. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, bank tersebut adalahkreditur yang preferen (diutamakan) yang harus dilindungi oleh undangundang dan juga mempunyai hak terhadap barang tidak bergeraktersebut.
    kurang pihak (exception plurium litis consortium), dengan alasanbahwa yang dijadikan alasan untuk menggugat adalah terhadap benda yangsedang dijaminkan pada Bank yaitu PT.Bank Maybank Indonesia ,Tbk, diMangga Dua Raya , Jakarta Pusat dan oleh karena itu sudah seharusnyapihak Bank haruslah ditarik sebagai pihak Turut Tergugat karena sebagaiHalaman 24 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 178/Pdt.G/2019/PN Tngpemegang Hak Tanggungan menurut Undang Undang Nomor : 4 tahun 1996bank adalah Kreditur yang preferen
Putus : 09-10-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2019 K/Pdt/2017
Tanggal 9 Oktober 2017 — MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTUR JENDERAL PAJAK cq. KEPALA KANTOR WILAYAH PAJAK DJP KALIMANTAN TIMUR cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRIMA BALIKPAPAN. vs PT. MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE (Selanjutnya disebut PT. MPM FINANCE), dk.
12261 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Negara merupakan kreditur preferen yang memiliki hak mendahuludalam pelunasan utang pajak. Hak Mendahulu utang pajak yangdimiliki Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Terlawan adalahberada di atas Hak Mendahulu jaminan kebendaan lainnyatermasuk di dalamnya adalah Fidusia.2.
    1Nopember 2016 tersebut adalah sebagai berikut:Menimbang, bahwa Penggugat selaku penerima fidusiaberdasarkan UndangUndang Jaminan Fidusiakhususnya Pasal 27, memiliki hak didahulukan terhadapkreditor lainnya, untuk mengambil pelunasan piutangnyaatas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminanfidusia.Menimbang, bahwa Tergugat yang bertugas atasnama Negara mempunyai hak mendahulu untuk utangpajak atas barangbarang milik Penanggung Pajak dalamhal ini Tergugat Il, sehingga Tergugat merupakankreditur preferen
    Dengan demikian, kedudukan Pemohon Kasasi dahuluPembanding/Terlawan sebagai Kreditur preferen sebagaimanadiatur secara khusus oleh peraturan perundangundangan di atasmenempatkan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Terlawansebagai pemegang hak mendahulu atas barangbarang milikPenanggung Pajak dan mempunyai kedudukan yang lebih tinggidari Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Pelawan. Dengandemikian dalam sengketa a quo yang harus didahulukan adalahuntuk melunasi utang pajak. 4.
Register : 09-03-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 09-07-2018
Putusan PN BONTANG Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Bon
Tanggal 7 Juni 2018 — Penggugat melawan Tergugat
6022
  • daripenerima hibah hanya sebatas pengakuan sepihak dan sepanjang tidak dibuktikansebaliknya maka penerima hibah masih memiliki hak penguasaan terhadap barang/ benda yang dihibahkan tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Surat Keterangan Perwatasanatas nama Jamise / Wakkata, tertanggal 1 Mei 1983 tersebut yang merupakansurat yang menunjukan letak, luas, dan batasbatas tanah yang dihibahkan olehWa Katta bin Lampe kepada Wa Jamise, dimana hak yang dimiliki oleh suratketerangan tanah ini adalah Hak Preferen
    ( hak istimewa ) dimana untukmembuktikan adanya Hak Preferen tersebut kembali kepada bukti tulisan.
Putus : 23-07-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 670 K/PDT/2018
Tanggal 23 Juli 2018 — MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTUR PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK cq. KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT VS LIAUW TJHAI DJUN, dk.
11262 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 670 K/Pdt/2018Bahwa oleh karena Tergugat mengajukan tagihan kepada Kuratormelewati tenggang waktu yang telah ditentukan posisi Tergugat yangsemula kreditur preferen menjadi kreditur konkuren sehingga tindakanpemblokiran rekening milik Penggugat oleh Tergugat II bersifat melawanhukum;Menimbang, bahwa selain itu alasan kasasi tersebut mengenai hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan