Ditemukan 1368 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 10/Pdt.G.S/2021/PN Rap
Tanggal 14 Juli 2021 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
Tergugat:
1.Jamilun Sipahutar
2.Asiatul Wardiah
459
  • terhadap petitum gugatan Penggugat yang menuntut menghukumTergugat dan Tergugat Il untuk memperbolehkan Penggugat melakukanSita Jaminan dan Eksekusi terhadap aset Tergugat dan Tergugat II baikyang dijadikan Sita Jaminan maupun yang tidak menjadi Sita Jaminan danpetitum gugatan Penggugat yang menuntut apabila Tergugat dan TergugatIl tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda)secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan buktiSurat Kuasa Potong Gaji dan Hak Preferen
Register : 10-10-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 16-08-2019
Putusan PA SAMARINDA Nomor 1738/Pdt.G/2018/PA.Smd
Tanggal 13 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
5119
  • masih primator, kalau dibagi nanti siapa yangmeneruskan kreditnya, akan menimbulkan permasalahan baru yang rumit danpihak Bank tidak mau tahu dengan semua itu/ pihak Bank keberatan terhadaphal itu Karena merugikan mereka;Bahwa berdasarkan penilaian yang demikian (perkaranya sudah jelaskabur) sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak meneruskannya hinggakepembuktian/putusan hal ini sesuai hasil Rakernas Badilag di Bandung tahun2016 dengan kalimat Oleh karena pemegang hak tanggungan sebagaikreditur, preferen
Putus : 16-10-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 327/Pdt/2017/PT SMG
Tanggal 16 Oktober 2017 — CHOIRIL IMAM melawan PT. BANK TABUNGAN NEGARA, Tbk CABANG SEMARANG
10071
  • agunan yang sudah menjadi jaminanutang kepada bank ;Bahwa mengutip pertimbangan putusan Mahkamah Agung RInomor 419 K/Pdt/2002 disampaikan bahwa dalam Buku HimpunanTanya Jawab Masalah Teknis Yustisial dalam Rakemas 1989 yangdihimpun oleh Mahkamah Agung RI disebutkan untuk tanah yangtelah dibebani hipotik (sekarang hak tanggungan) tidak dapatdiletakkan sita jaminan oleh Pengadilan, karena menurut undangundang suatu piutang / kredit / tuntutan uang lainnya yang dijamindengan hipotik mempunyai hak preferen
    Menyatakan TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSIdalam Konvensi merupakan Kreditur Preferen atas obyek sengketaMenyatakan Pelaksanaan Rencana Lelang atas Hak Tanggunganterhadap Obyek Sengketa adalah sah menurut Hukum.Menghukum PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSImembayar kerugian materiil sebesar Rp. 3.073.541 .532,70 (tiga milyartujuh puluh tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu lima ratus tigapuluh dua koma tujuh puluh rupiah) dan kerugian immateril Rp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah
    PengadilanNegeri Jepara telah menjatuhkan putusan tanggal 24 Mei 2017 Nomor63/Pdt.G/2016/PN Jpa, yang amarnya sebagai berikut :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya ;DALAM REKONVENSIMengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensiuntuk sebagian ;Menyatakan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi merupakankreditur beritikad baik ;Menyatakan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi merupakankreditur preferen
Putus : 22-09-2015 — Upload : 12-01-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 22 September 2015 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PENANAMAN MODAL ASING DUA VS KURATOR PT YINCHENINDO MINING INDUSTRY (DALAM PAILIT)
366522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang hanya disebabkan oleh pelelangan danpenyelesaian suatu warisan.(3a) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi makakurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untukmelakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalampailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau krediturlainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utangpajak Wajib Pajak tersebut;Penjelasan:Ayat (1);Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen
    Nomor 72 PK/Pdt.SusPailit/2015(6) Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahululainnya, kecuali terhadap:a. biaya perkara yang sematamata disebabkan suatu penghukumanuntuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidakbergerak;b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barangdimaksud;c. biaya perkara yang sematamata disebabkan pelelangan danpenyelesaian suatu warisan;Penjelasan:Ayat (6);Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen yangdinyatakan
    Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak diatas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepada kurator,untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milik PenanggungPajak terlebin dahulu untuk melunasi pajak dan pembayaran kepadakreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi; danc.
Register : 22-09-2016 — Putus : 06-03-2017 — Upload : 31-10-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 142/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 6 Maret 2017 — 1. SUTEDJA SIDARTA ; 2. SUMIADJI >< PT. MITRA ASIAN PROPERTY., d/h PT. SAMUDERA ASIA NASIONAL
16331695
  • MITRA ASIANPROPERTY (Dalam PKPUS) adalah sebesar Rp. 160.985.227.634,84(seratus enam puluh milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta dua ratusdua puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh empat koma delapan puluhempat sen rupiah), Daftar Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp.204.404.634.969, (dua ratus empat milyar empat ratus empat juta enamratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah),dan Daftar Tagihan Kreditor Preferen sebesar Rp. 26.748.549.238, (duapuluh enam milyar
    MITRA ASIAN PROPERTY (Dalam PKPU) di Kantor Tim Pengurus,termasuk menerima tagihan dari Para Kreditor Konkuren, KreditorSeparatis dan Kredsitor Preferen;Selain pertemuan dengan Para Kreditor tersebut, maka Tim Pengurusmenggunakan kesempatan tersebut untuk menerima tagihan dari ParaKreditor, hal ini guna memudahkan Para Kreditor dalam menyampaikanHal.22 Putusan Homologasi No.142/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.
    Kreditor Preferen;Rencana Perdamaian Debitor / PT.
    Perjanjian Pembiayaan Multiguna BMWM3 No.1204003117PK0050 tanggal 30 Agustus 2016dengan Akta Jaminan Fidusia No. 112 tanggal 6September 2016 yang dibuat di hadapan Notaris danPPAT Henry, SH, MKn.1.2 Kreditur Dengan Hak Mendahului (Kreditur Preferen)1.Pembayaran kepada kreditur yang berdasarkanketentuan UndangUndang memiliki hak mendahului,seperti tagihan atas pajak, akan dilakukan sesuai denganUndangUndang dan ketentuan yang berlaku.1.3 Kreditur Konkurena.OOoKontraktorPT.
    Kreditor Dengan Hak Mendahului (Kreditur Preferen)1. Pembayaran kepada Kreditor yang berdasarkanketentuan UndangUndang memiliki hakmendahului, seperti tagihan atas Pajak, akandilakukan sesuai dengan UndangUndang danketentuan yang berlaku.1.3. Kreditor Konkurena. Kontraktoro PT. Hutama Karya (Persero)PT. MAP telah dan akan menyelesaikan kewajibandengan PT. Hutama Karya (Persero) sesuai denganPerjanjian Penyelesaian Kewajiban No.HKDG/S.1836/DIV.A/139/2016 tanggal 14 November2016.b.
Register : 04-02-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 91/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 20 Maret 2019 — PEMBANDING I, PEMBANDING II, PEMBANDING III DAN TERBANDING I, TERBANDING II, TERBANDING III, TERBANDING IV, TERBANDING V
7324
  • tersebut di atas, dan olehkarena dalam kenyataannya objek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik nomor1591, 1457, 1491 dan 254 yang dikeluarkan oleh BPN Jember tersebut kinitelah menjadi agunan sehingga dibebani hak tanggungan atas hutang/pinjaman/kredit yang diterima oleh Terbanding dan II dari Bank BRI CabangJember (Terbanding IV), sedangkan pemberian hutang/pinjaman/kredit yangdilakukan Terbanding IV pada Terbanding dan II tersebut dilakukan denganiktikad baik, maka hak Terbanding IV sebagai Kreditur Preferen
Putus : 13-02-2013 — Upload : 14-12-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 237/Pdt.Plw/2012/PN.Jkt.Ut
Tanggal 13 Februari 2013 — PT. PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) melawan PT. DAYA RADAR UTAMA dkk
260148
  • No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UT untuk segera diangkat dan mengembalikan Bidang Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut dalam status semula, yaitu sebagai jaminan kredit atas hutang TERLAWAN II kepada PELAWAN serta menyatakan PELAWAN tetap mendapatkan hak preferen atas Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut tersebut;.4. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.691.000,- ( satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );
    No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UT dan mengembalikan Bidang Tanah danBangunan SHGB No.125/Rawa Laut dalam status semula, yaitu sebagai jaminan kreditatas hutang TERLAWAN II kepada PELAWAN serta menyatakan PELAWAN tetapmendapatkan hak preferen atas Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut tersebut;Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya perkara.SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain,mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aequa et bono).Menimbang
    No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UTuntuk segera diangkat dan mengembalikan Bidang Tanah dan Bangunan SHGBNo.125/Rawa Laut dalam status semula, yaitu sebagai jaminan kredit atas hutangTERLAWAN II kepada PELAWAN serta menyatakan PELAWAN tetap mendapatkanhak preferen atas Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut tersebut;.4 Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp.1.691.000, ( satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah
Register : 14-11-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PT JAMBI Nomor 135/PDT/2019/PT JMB
Tanggal 19 Desember 2019 — Pembanding/Penggugat : SUPRIANTO KAHAR
Terbanding/Tergugat : PT. BANK MANDIRI Tbk Cabang Jambi
11048
  • Santi,semuanya telah diikat dan dibebani dengan Hak Tanggungan peringkat (Pertama) oleh Tergugat sesuai Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No.758/HT/2015 tgl. 112 Mei 2015 dan peringkat II (kedua) SHTNo.2236/HT/2015 tgl. 16 Desember 2015 Jo SHT No. 759/HT/2015 tgl.11 Mei 2015 Jo SHT No. 28/2016 tgl. 18 Januari 2016 Jo SHT No.900/2016 tgl. 24 Mei 2016, dimana Tergugat sebagai pemegang HakTanggungan peringkat (pertama) mempunyai hak preferen (hakmendahulu) terhadap objek perkara dan objek perkara hanya
    Peringatan tertulis tertanggal 2Agustus 2018 dan Surat Peringatan tertulis Il tertanggal 11 Januari 2019 danSurat Peringatan Ill ( terakhir ) tertanggal 12 Pebruari 2019 (Vide bukti T20,T21,T22) telan sesuai prosedur sah dan benar,dan Pembanding semulaPenggugat tidak mempergunakan kesempatan sebaik baiknya untuk pelunasanHal 14dari 17 Hal Putusan Nomor 135/PDT/2019/PT JMBtunggakan sehingga menjadi hak dari Terbanding semula Tergugat sebagaipemegang Hak Tanggungan peringkat 1 (pertama) mempunyai hak preferen
Putus : 25-11-2013 — Upload : 27-11-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 944/Pdt.Plw/2012/PN.SBY
Tanggal 25 Nopember 2013 — TAN MINTARTO melawan BRAM WIJAYA Dkk
1413
  • Pemberian Hak Tanggungan(APHT) No.11/Batu/VIII/2002 tanggal 8 Agustus 2002 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Itta Andrijani, SH ;Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan tersebut telah sesuaidengan prosedur yang berlaku, terbukti dengan tidak adanya blokir atas Sertifikatsehingga dapat diikat Hak Tanggungan secara sempurna dan dibuktikan denganmunculnya Sertifikat Hak Tanggungan ;Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap agunan tersebut padaangka 2 diatas maka Terlawan Ill mempunyai hak preferen
    Surat Nomor RMV/7/3/614 tanggal 17 Juli 2012Bahwa dikarenakan Terlawan II tetap tidak membayar kewajibannya makaTerlawan Ill sebagai pemegang hak preferen atas obyek sengketa aquo1510.11.12.bermaksud untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan melalui Terlawan IVdengan bantuan jasa Turut Terlawan ;Bahwa dengan demikian Terlawan Ill sebagai Kreditur tidak memiliki hubunganhukum apapun dengan Pelawan tetapi memiliki hubungan hukum Terlawan Ilsebagai Debitur dimana Terlawan sebagai Direktur Utama
    menjabat sebagai Direktur Utama Terlawan II dan mengenai pelelangan terhadapobyek perkara aquo telah dilakukan sesuai dengan prosedur karena telah dijadikanjaminan oleh Terlawan II atas fasilitas kredit yang diterimanya dan sudah dibebani haktanggungan sehingga ketika Terlawan Il tidak dapat melaksanakan kewajibannyakepada Terlawan IIl dan menjadi kredit macet pada tanggal 30 April 2004 sementarakepada Terlawan II sudah diberikan peringatan atas kewajibannya, maka Terlawan IIIsebagai pemegang hak preferen
Register : 19-02-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 24-08-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 178/Pdt.G/2019/PN Tng
Tanggal 21 Agustus 2019 — Penggugat:
RICHARD ADOLF KASENDA
Tergugat:
JULIANA MAGDALENA HUTABARAT
19675
  • Menurut UndangUndang no. 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan, bank tersebut adalah kreditur yang preferen(diutamakan) yang harus dilindungi oleh undangundang dan jugamempunyai hak terhadap barang tidak bergerak tersebut. Bukti T 3.Karenanya gugatan haruslah ditolak atau setidaknya gugatan tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).3. Surat Kuasa Penggugat tidak memenuhi syarat formil Pasal 123ayat (1) HIR Jo: SEMA NOMOR 6 TAHUN 1994, butir 1 a.
    Menurut UndangUndang no. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, bank tersebut adalahkreditur yang preferen (diutamakan) yang harus dilindungi oleh undangundang dan juga mempunyai hak terhadap barang tidak bergeraktersebut.
    kurang pihak (exception plurium litis consortium), dengan alasanbahwa yang dijadikan alasan untuk menggugat adalah terhadap benda yangsedang dijaminkan pada Bank yaitu PT.Bank Maybank Indonesia ,Tbk, diMangga Dua Raya , Jakarta Pusat dan oleh karena itu sudah seharusnyapihak Bank haruslah ditarik sebagai pihak Turut Tergugat karena sebagaiHalaman 24 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 178/Pdt.G/2019/PN Tngpemegang Hak Tanggungan menurut Undang Undang Nomor : 4 tahun 1996bank adalah Kreditur yang preferen
Putus : 21-12-2016 — Upload : 07-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3059 K/Pdt/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — LIM SENG DIEN ALENG MALONDA VS 1. KEVIN SAUMANA, 2. PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK KANTOR CABANG PEMBANTU
7052 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memberikanpertinbangan yang cukup, dimana ternyata gugatan Penggugat yangditujukan kepada Tergugat tentang adanya pinjam meminjam uang yangterjadi antara Mertua (Penggugat) dengan menantu (Tergugat 1)merupakan perbuatan hukum dalam keluarga yang tidak dapatmenghalangi perbuatan hukum pinjam meminjam antara Tergugat selaku debitur dengan Tergugat II selaku kreditur (Bank) atas objeksengketa yang dijadikan jaminan milik Tergugat yang sudah diikat HakTanggungan dan mempunyai hak untuk didahulukan (preferen
Putus : 02-12-2019 — Upload : 21-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1279 K/Pid/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — PERMATA NAULI DAULAY
22792 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Libarani Sandhi pernah melihat draft perjanjiantersebut sudah siap di laptop yang berada di atas meja Terdakwa,namun sempat direvisi perihal mekanisme tahapan pembayaran feekonsultan yang disepakati sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluhmiliar rupiah), selanjutnya saksi membantu memprint;Bahwa perbuatan Terdakwa yang merekayasa/menciptakan keadaanterjadinya penandatanganan = perjanjian penunjukan konsultanmerupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, karenaternyata pada sidang pertama kreditur preferen
Putus : 13-12-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3001 K/Pdt/2018
Tanggal 13 Desember 2018 — RIKI ROHMANSYAH VS PT. BANK NEGARA INDONESIA PERSERO, Tbk. KANTOR CABANG YOGYAKARTA
9267 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 3001 K/Pdt/2018Perjanjian Kredit Nomor YGY/2014/004/BNI Griya tanggal 20 Februari2014;Menyatakan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensiadalah pemegang hak tanggungan yang memiliki hak preferen atasagunan yang diserahkan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalamRekonvensi kepada Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalamRekonvensi untuk menjadi jaminan kredit sesuai dengan Perjanjian KreditNomor YGY/2014/004/BNI Griya tanggal 20 Februari 2014 yakni SertifikatHak Guna Bangunan Nomor 1544
Register : 09-03-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 09-07-2018
Putusan PN BONTANG Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Bon
Tanggal 7 Juni 2018 — Penggugat melawan Tergugat
6829
  • daripenerima hibah hanya sebatas pengakuan sepihak dan sepanjang tidak dibuktikansebaliknya maka penerima hibah masih memiliki hak penguasaan terhadap barang/ benda yang dihibahkan tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Surat Keterangan Perwatasanatas nama Jamise / Wakkata, tertanggal 1 Mei 1983 tersebut yang merupakansurat yang menunjukan letak, luas, dan batasbatas tanah yang dihibahkan olehWa Katta bin Lampe kepada Wa Jamise, dimana hak yang dimiliki oleh suratketerangan tanah ini adalah Hak Preferen
    ( hak istimewa ) dimana untukmembuktikan adanya Hak Preferen tersebut kembali kepada bukti tulisan.
Register : 08-07-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 11-05-2016
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 74/Pdt.G/2015/PN Skh
Tanggal 23 Nopember 2015 — AGUS WIDODO -lawan- PT ANGKASA POLYPROPINDO, Dkk
10410
  • No. 74/Pdt.G/2015/PN Skh.di dalam peraturan perundangundangan untuk dapat diletakkannyasita jaminan atas harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hakjaminan kebendaan, namun sita yang diletakkan tersebut oleh jurusita menjadi dikualifikasikan sebagai sita persamaan sebagaimanadiatur dalam ketentuan Pasal 463 Rv, karena prinsip hukum jaminanbahwa hak preferen dari kreditur pemegang suatu hak jaminankebendaan adalah diutamakan, artinya jika dilakukan eksekusipenjualan atau eksekusi lelang atas
    harta kekayaan tersebut, makakreditur preferen lah yang berhak untuk pertama kali mengambil uanghasil eksekusinya hingga terlunasinya tagihan piutangnya, dan jikamasih terdapat sisanya, maka barulah menjadi bagiannya pihak yangberhak berdasarkan sita persamaan ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan TurutTergugat yaitu bukti TT Ila, TT I1b, TT I1lc, dan TT I1d, berupaperjanjian kredit yang ditandatangani oleh Turut Tergugat sebagaikreditur dan Tergugat sebagai debitur, dimana Turut Tergugat
Putus : 30-11-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2809 K/Pdt/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — DITTA GRACIA PURNAMA JATI vs YUSUP WIJAYA
4735 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tinggi Jawa Tengah tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang; Bahwa oleh karena dalam sengketa a quo telah dijatuhkan putusanhomologasi atau pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dankreditur kKonkuren untuk mengakhiri penundaan kewajiban pembayaranutang, sebagaimana Putusan Nomor 10/Pdt.SusPKPU/2015/PN NiagaSmg. maka para kreditur konkuren harus tunduk terhadap putusanhomologasi tersebut; Bahwa Penggugat sebagai kreditur kKonkuren dan bukan kreditur sparatisataupun kreditur preferen
Putus : 23-07-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 670 K/PDT/2018
Tanggal 23 Juli 2018 — MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTUR PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK cq. KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT VS LIAUW TJHAI DJUN, dk.
12978 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 670 K/Pdt/2018Bahwa oleh karena Tergugat mengajukan tagihan kepada Kuratormelewati tenggang waktu yang telah ditentukan posisi Tergugat yangsemula kreditur preferen menjadi kreditur konkuren sehingga tindakanpemblokiran rekening milik Penggugat oleh Tergugat II bersifat melawanhukum;Menimbang, bahwa selain itu alasan kasasi tersebut mengenai hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan
Register : 18-09-2018 — Putus : 14-12-2018 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN MADIUN Nomor 44/Pdt.G/2018/PN Mad
Tanggal 14 Desember 2018 — Penggugat:
PT. BPR Surabaya Lestari
Tergugat:
KATINI
7514
  • jalannyapersidangan tidak dilakukan sita jaminan maka terhadap petitum ke limatersebut haruslah ditolak;Menimbang, bahwa mengenai petitum ke enam yaitu. menyatakanPenggugat berhak untuk menjual tanah dan bangunan yang telah dijadikanagunan/jaminan hutang, akan dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa maksud pemberian jaminan dalam perjanjian kredityang dilakukan Penggugat dan Tergugat adalah agar jika Tergugat tidak mampumembayar hutangnya maka Penggugat akan diberikan hak istimewa sebagaikreditur preferen
    Kreditur memiliki hak preferen atau Hak yang didahulukan ataudiistimewakan pelunasannya dari hasil penjualan terhadap tanah yangdibebani hak tanggungan;4.
Putus : 30-01-2017 — Upload : 16-05-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 512/Pdt/2016/PT SMG
Tanggal 30 Januari 2017 — MAHMUD BIN H. RIDWAN melawan MUHAMMAD NUR dkk
5533
  • Pelelangan yangdilakukan oleh TURUT TERGUGAT telah memenuhi prosedur danketentuan perundangundangan dengan penjelasan sebagai berikut:Obyek Sengketa merupakan Obyek jaminan yang telah dibebanidengan Hak Tanggungan sesuai dengan Sertipikat HakTanggungan (SHT) No. 1779/2013, Peringkat I, dengan NilaiPertanggungan Rp. 312.500.000, (tiga ratus dua belas juta limaratus ribu rupiah berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan(APHT) No.396/PKLS/II/2013 tanggal 15 Nopember 2013sehingga TURUT TERGUGAT memiliki Hak Preferen
    11 Nopember 2016, yangpada pokoknya berisi sebagai berikut :1.Bahwa apa yang disampaikan oleh Pembanding dalam memoribandingnya dari angka 1 sampai dengan 4 tidak beralasan hukumsama sekali, sehingga permohonan banding tersebut harus ditolak,dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut :Judex Facti, telah mempertimbangkan buktibukti Turut Terbandingsemula Turut Tergugat yang mendukung bahwa Turut Terbandingsemula Turut Tergugat merupakan Pemegang Hak Tanggunganyang mana oleh hukum diberikan hak preferen
Register : 18-01-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 5/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tanggal 11 April 2019 — J H O N Y >< PT GLOBALINDO PERMATA SUKSES
289124
  • tentang Kepailitan dan PKPU yang menyatakan, dikutip:Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnyasatu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusanPengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satuatau lebih kreditornya;(Note: cetak tebal dari PEMOHON;Penielasan Pasal 2 ayat (1) menyatakan : Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik Kreditor konkuren,Kreditor separatis maupun Kreditor preferen
    Khusus mengenai Kreditorseparatis dan Kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonanHal. 6 dari 17 Hal. Putusan Nomor 05/Padt.SusPailit/2019/PN Niaga Jkt.