Ditemukan 39686 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 295/Pdt.P/2019/PN SDA
Tanggal 31 Oktober 2019 — Pemohon:
HERI KAREHO
223
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan Tahun Kelahiran Pemohonan yang tertulis di Paspor Pemohon dari tertulis 01 Juli 1954 menjadi Tahun Kelahiran tertulis 01 Juli 1966 agar sesuai dengan data-data Pemohon yang lain;
    3. Merintahkan kepada Pemohon untuk melapor tentang Perbaikan Penulisan Tahun Kelahiran Pemohon pada Paspor Pemohon tersebut yang tertulis 01 Juli 1954 menjadi
    Paspor : A8757323 yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiSurabaya;e Bahwa atas Paspor yang dimiliki Pemohon tersebut terdapat kesalahanPenulisan tahun kelahiran Pemohon yang tertulis 01 Juli 1954 yang benarseharusnya 01 Juli 1966;e Bahwa saat ini Pemohon bermaksud memperbaiki/merubah PenulisanTahun Kelahiran Pemohon yang tertera pada Paspor milik Pemohontersebut semula tertulis 01 Juli 1954 menjadi 01 Juli 1966 agar sesuaidengan datadata Pemohon yang lain;e Bahwa datadata Pemohon yang lain tertulis
    Buku pelaut No F 245994 tertanggal 05 Juli 2019e Bahwa oleh karena Tahun Kelahiran Pemohon pada Paspor Pemohontersebut terdapat kesalahan dan kekhilafan, maka Pemohon mengajukanpermohonan untuk mendapatkan Penetapan ijin untuk diadakannyapembetulan dalam Paspor Pemohon tersebut.
    Paspor : A8757323 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Surabaya;e Bahwa atas Paspor yang dimiliki Pemohon tersebut terdapat kesalahanPenulisan tahun kelahiran Pemohon yang tertulis 01 Juli 1954 yang benarseharusnya 01 Juli 1966;e Bahwa saat ini Pemohon bermaksud memperbaiki/merubah Penulisan TahunKelahiran Pemohon yang tertera pada Paspor milik Pemohon tersebut semulatertulis O01 Juli 1954 menjadi 01 Juli 1966 agar sesuai dengan datadataPemohon yang lain;e Bahwa datadata Pemohon yang lain tertulis
    Buku pelaut No F 245994 tertanggal 05 Juli 2019e Bahwa oleh karena Tahun Kelahiran Pemohon pada Paspor Pemohon tersebutterdapat kesalahan dan kekhilafan, maka Pemohon mengajukan permohonanuntuk mendapatkan Penetapan jjin untuk diadakannya pembetulan dalamHal. 3 s/d 10 PENETAPAN perk.Nomor : 295/Pdt.P/2019/PN.Sda .Paspor Pemohon tersebut.
    Fotokopi Paspor Nomor: 1A13CD4808ENTU tertanggal 12 Agustus 2019 atas nama HeriKareho lahir tanggal 01 Juli 1954, diberi tanda P6;7.
Register : 04-12-2017 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 2305/Pid.Sus/2017/PN Tng
Tanggal 25 Januari 2018 — Penuntut Umum:
TAUFIK HIDAYAT SH
Terdakwa:
RANJINI UMAPAHTY
15327
  • Namun saat saksi NurulAzizah mencoba memastikan foto yang tertera pada Paspor dengan orangyang menggunakan, saat itu saksi Nurul Azizah mencurigali kKedua pasporyaitu Paspor berkebangsaan Malaysia Nomor A 34876692 An. KugeshSaravanan dan Paspor kebangsaan Malaysia Nomor A 35678063 An.Sanggeerthana berbeda dengan penggunanya yaitu saksi Thavakumarmayooran yang menggunakan Paspor berkebangsaan Malaysia Nomor A34876692 An.
    Namun saat saksi NurulAzizah mencoba memastikan foto yang tertera pada Paspor dengan orangyang menggunakan, saat itu saksi Nurul Azizah mencurigai kedua pasporyaitu Paspor berkebangsaan Malaysia Nomor A 34876692 An. KugeshSaravanan dan Paspor kebangsaan Malaysia Nomor A 35678063 An.Sanggeerthana berbeda dengan penggunanya yaitu saksi Thavakumarmayooran yang menggunakan Paspor berkebangsaan Malaysia Nomor A34876692 An.
    antara lain Paspor Kebangsaan MalaysiaNomor A40346673 An.
Register : 12-03-2019 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PN BONTANG Nomor 23/Pdt.P/2019/PN Bon
Tanggal 19 Maret 2019 — Pemohon:
Abdul Samad
2012
  • dalam paspor Pemohon agar sesuai dengan nama dalamakta kelahiran , Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon gunamengubah nama paspor Pemohon karena Pemohon akan melaksanakanibadah umroh.
    No.V 460619tanggal 16 Juli 2010 tertulis nama Pemohon adalah ABDU SAMADMURSALIM ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,bahwa paspor terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa ;Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon mengajukan bukti SuratP1 berupa Paspor No.V 460619 tanggal 16 Juli 2010 atas nama ABDUSAMAD MURSALIM, dimana setelah diperlihatkan dan diperiksa dipersidangan, Hakim menilai
    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor bahwa dalam hal terjadi perubahan datapemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat,pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor biasakepada kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi ; Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan
    Laksana Paspor bahwa prosedur perubahan data pasporbiasa, dilaksanakan melalui tahapan :a.
    Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor dan peraturan perundangundangan sertaketentuan lain yang bersangkutan ;MENETAPKAN1.
Register : 09-11-2018 — Putus : 15-11-2018 — Upload : 26-11-2018
Putusan PN JEMBER Nomor 337/Pdt.P/2018/PN Jmr
Tanggal 15 Nopember 2018 — Pemohon:
EKLESIA BERI ILLU
132
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan sah menurut hukum, bahwa data diri Pemohon dalam paspor nomor AP399935 dengan nama EKLESIA lahir di Jember, 9 September 1987 dengan paspor bernomor B 4376422 dengan nama EKLESIA BERI ILLU lahir di Surabaya, 9 Nopember 1993 adalah benar satu orang yang sama;
    3. Membebankan biaya dari perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);

    Bahwa sebelumnya pemohon pernah memiliki paspor nomor AP399935dengan nama EKLESIA lahir di Jember, 9 September 1987 yang dikeluarkanoleh kantor Imigrasi Tanjung Perak;c. Bahwa selanjutnya karena Paspor yang bernomor AP 399935 tersebut hilang,maka Pemohon mengurusnya kembali dan memiliki paspor bernomor B1896485 dengan nama EKLESIA lahir di Jember, 9 September 1987;d.
    Bahwa selanjutnya paspor pertama Pemohon yang bernomor AP399935dengan nama EKLESIA lahir di Jember, 9 September 1987 telah dipakai danterekam di Singapura, dan saat ini pemohon ingin menyamakan dokumendalam paspor pemohon sebagaimana data yang benar, sehingga Pemohondisarankan untuk mengurus Penetapan tersebut ke Pengadilan NegeriJember yang menerangkan bahwa data diri Pemohon dalam Paspor yangbernomor AP399935 dengan nama EKLESIA lahir di Jember, 9 September1987 dengan paspor yang baru bernomor
    Saksi AHMAD MUSA; Bahwa saksi sudah lama kenal dengan Pemohon, karena saksi danpemohon adalah teman dekat dan saksi bekerja pada suami Pemohon; Bahwa setahu saksi Pemohon hendak mengajukan penetapan bahwaidentitas paspor yang lama Pemohon bernomor AP399935 dengan namaEKLESIA lahir di Jember, 9 September 1987 dengan paspor yang barubernomor B 4376422 dengan nama EKLESIA BERI ILLU lahir di Surabaya, 9Nopember 1993 adalah benar satu orang yang sama; Bahwa saksi tahu identitas yang ada di paspor bernomor
    AP399935 danbernomor B 4376422 paspor adalah benar pemohon;Menimbang bahwa atas keterangan saksi, Pemohon menyatakanbenar dan tidak berkeberatan;2.
    Saksi IMAM; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, sudah lama karena masihbertetangga; Bahwa setahu saksi Pemohon hendak mengajukan penetapan bahwaidentitas paspor yang lama Pemohon bernomor AP399935 dengan namaHalaman 3 dari 6 Putusan Perdata Permohonan Nomor 337/PDT.P/2018/PN JmrEKLESIA lahir di Jember, 9 September 1987 dengan paspor yang barubernomor B 4376422 dengan nama EKLESIA BERI ILLU lahir di Surabaya, 9Nopember 1993 adalah benar satu orang yang sama; Bahwa saksi tahu identitas yang ada di paspor
Register : 01-11-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 17/Pdt.P/2021/PN Blg
Tanggal 8 Nopember 2021 — Pemohon:
Mentelina Pangaribuan
2711
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat dan tahun lahir pada paspor dengan Nomor: C7266553, semula tertulis tempat dan tahun lahir Pitu Bosi, 29 November 1991 menjadi Pintu Bosi, 29 November 1992 sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon NIK No. 1212026911920002;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat dantahun lahir pada paspor dengan Nomor: C7266553, tempat dan tahun lahiryang tertulis Pintu Bosi, 29 November 1991 yang sebenarnya adalah PintuBosi, 29 November 1992;3. Memberikan Surat Penetapan tentang Perbaikan Tempat dan TahunLahir di paspor;4.
    Fotokopi Paspor Republik Indonesia No. Paspor C7266553 tanggalpengeluaran 07 Juli 2020, selanjutnya diberi tanda bukti P5;6.
    Saksi Demar Pangaribuan, di bawah sumpah / janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa Saksi adalah ayah kandung Pemohon; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan karena adapermasalahan Paspor, tanggal dan bulan di Paspor dengan yang di KTPberbeda; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan agar paspornya tidakmasalah; Bahwa Paspor mau dipergunakan oleh Pemohon yang hendakberangkat ke luar negeri yaitu Filipina karena mau menikah dan paspordibutuhkan untuk salah satu persyaratan melangsungkan pernikahan
    orang Filipina; Bahwa paspor dibutuhkan untuk data diri Pemohon berangkat keFilipina; Bahwa pertama kali Paspor Pemohon diterbitkan Kantor ImigrasiMedan, selanjutnya diperpanjang di KBRI Kuala Lumpur aludiperpanjang di KBRI Kuala Lumpur dan terakhir kali di KJRI Penang; Bahwa Paspor bukan mau diperpanjang tapi mau di non aktifkankarena sebenarnya Paspor masih aktif sampai dengan tahun 2025,namun karena Pemohon mau melangsungkan pernikahan jadi tidakboleh ada perbedaan data Paspor dengan data identitas
    Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sertaketentuan lain yang berkaitan dengan permohonan ini;MENETAPKAN:1.
Register : 03-06-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 39/Pdt.P/2021/PN Tmg
Tanggal 10 Juni 2021 — Pemohon:
WIDAYATI
446
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan nama yang tertulis dan terbaca WIDAYATI, lahir pada tanggal 08 April 1992 dalam Paspor No.
    B 2529647 adalah orang yang sama dengan nama yang tertulis dan terbaca WIDAYATI, lahir pada tanggal 08 April 1995 dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah tahun lahir pada identitas Pemohon dalam Paspor No.
    Fotocopy Paspor No. B 2529647 atas nama WIDAYATI yang dikeluarkanoleh Kantor Imigrasi Wonosobo tanggal 25 Desember 2015, diberi tandabukti P4;5.
    Pemohon bekerja diluar negeri;Halaman 6 dari 13 Penetapan Nomor 39/Pdt.P/2021/PN Tmg Bahwa benar identitas yang tertulis dalam Paspor No.
    Sedangkan ayat (2)menyebutkan bahwa Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang PeraturanPelaksana Undangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasiandisebutkan bahwa Paspor biasa terdiri atas : Paspor biasa elektronik; dan b.Paspor biasa nonelektronik.
    Paspor lama bagiyang telah memiliki Paspor;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24disebutkan Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauPejabat Imigrasi.
    Nomor 6 Tahun 2011 tentangKelmigrasian serta Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor, peraturan tersebut hanya mengatur tentangpenerbitan paspor dan perubahan data paspor biasa yang meliputi perubahannama atau perubahan alamat yang diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasiatau Pejabat Imigrasi.
Register : 08-01-2019 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 23-01-2019
Putusan PN BATULICIN Nomor 14/Pdt.P/2019/PN Bln
Tanggal 22 Januari 2019 — Pemohon:
Muhammad Bajuri
158
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan menurut hukum, bahwa perubahan nama pemohon dari semula bernama GIMAN POREDJO KALIAREN sebagaimana tercatat dalam Paspor Nomor : A 5128361 yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Banjarmasin tanggal 28 Maret 2013 berganti menjadi MUHAMMAD BAJURI adalah sah;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Terkait, selanjutnya untuk dicatat
    Dokumen KependudukanPemohon yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor. 6310100607600001,Kartu Keluarga (KK) Nomor. 631010100310001, dan Akta kelahiran Nomor.6310LT181220180005 ;Bahwa Pemohon saat ini hendak berniat menunaikan lIbadah Umroh,namun tidak dapat melakukan pengurusan perpanjangan Paspor karenanama Pemohon yang tertera dalam Paspor Pemohon tersebut tidak samadengan Dokumen Kependudukan milik Pemohon ;Bahwa demi kepentingan pemohon untuk membenarkan nama Pemohon didalam Paspor Pemohon sesuai
    sudah pernah menunaikan ibadah haji pada tahun2008, 2003 dan 2017 dengan menggunakan Paspor atas nama Giman;Bahwa Pemohon melakukan perubahan nama Pemohon pada tahun2018;Saksi NOOR RAHMANIYAH:Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan ini untuk merubahnama Pemohon yang tertera di Paspor Pemohon;Bahwa nama Pemohon didalam Paspor tertera Giman Poredjo Kaliaren;Bahwa Pemohon telah melakukan perubahan nama Pemohon oada datadiri Pemohon semula bernama Giman menjadi Muhammad Bajuri;Bahwa Pemohon telah
    memiliki Paspor sebelum dilakukan perubahannama Pemohon;Bahwa tujuan perubahan nama Pemohon dalam Paspor tersebut untukkepentingan Pemohon menunaikan ibadah umroh dan memberikankepastian serta kemudahan bagi Pemohon dalam berurusan termasukdalam hal data diri Pemohon dan keperluan administrasi bagi Pemohonnantinya;Bahwa Pemohon sudah pernah menunaikan ibadah haji pada tahun2008, 2003 dan 2017 dengan menggunakan Paspor atas nama Giman;Bahwa Pemohon melakukan perubahan nama Pemohon pada tahun2018;
    Surat Penetapan Ganti Nama dari Pejabat yang berwenang bagiyang mengganti nama;Halaman 5 dari 8 Putusan Nomor 14/Pdt.P/2019/PN Bin.f, Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 24 ayat (1)Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8Tahu 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,disebutkan bahwa : Dalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasayang meliputi perubahan nama dan perubahan alamat, Pemohon
    dapatmengajukan permohonan perubahan data paspor biasa kepada Kepala KantorImigrasi / Pejabat Imigrasi.
Register : 13-05-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 12-06-2019
Putusan PN BANGKALAN Nomor 73/Pdt.P/2019/PN Bkl
Tanggal 28 Mei 2019 — Pemohon:
M.KHOLILUR ROHMAN
184
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran Pemohon pada paspor
    KHOLILUR ROHMAN, lahir di Bangkalan, tanggal 16 Nopember 1997 sebagaimana identitas yang sebenarnya dari Pemohon ;
  • Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor A 8967558, atas nama HOLIL RUSDI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 02 Pebruari 1992, tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  • Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk mencabut dan mengganti serta merubah Paspor Republik Indonesia Nomor A 8967558, dari
    , hal ini terjadi karenaPemohon mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Tanjung Priok melalui oranglain (tetangga) dan soal kelengkapan data data Pemohon percaya sajasehingga terjadi kesalahan identitas Pemohon pada Paspor RepublikIndonesia Nomor A 8967558 dari Kantor Imigrasi Tanjung Priok ;7.
    Memberi ijin Kepada Pemohon untuk merubah atau membetulkan identitasdalam Paspor Republik Indonesia Nomor A 8967558 dari kantor ImigrasiTanjung Priok, atas nama Halil Rusdi lahir di bangkalan pada tanggal 2Pebruari 1992 dan menerbitkan Paspor Republik Indonesia yang barudengan menggunakan identitas yang sebenarnya yaitu M. KHOLILURROHMAN, lahir di Bangkalan pada tanggal 16 Nopember 1997 ;3. Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor A 8967558 dari kantorImigrasi Tanjung Priok4.
    ke Pengadilan NegeriBangkalan ;Bahwa menurut sepengetahuan saksi Pemohon tidak pernah menggantinama;Bahwa menurut sepengetahuan saksi, Pemohon belum pernah keluar negeri; Bahwa menurut keterangan pemohon yang saksi dengar bahwa adanyakesalahan penulisan data diri pemohon pada Paspor pemohon tersebutkarena pada waktu pemohon mengurus paspor di Kantor Imigrasi Surabaya,pemohon mengurus paspor melalui Biro Jasa (tekong) ; Bahwa Saat ini Pemohon hendak pergi keluar negeri sehingga Pemohon inginmengajukan
    Namun oleh karenatelah diterbitkan Paspor Republik Indonesia Nomor A 8967558 dari KantorImigrasi Tanjung Priok pada tahun 2014 dan dipersidangan terungkap faktabahwa dalam paspor Pemohon tersebut terdapat perbedaan dengan data yangsebenarmya yakni terdapat kesalahan penulisan nama, tanggal, Bulan danTahun Kelahiran Pemohon, maka perlu dinyatakan Paspor Republik IndonesiaNomor A 8967558 dari Kantor Imigrasi Tanjung Priok pada tahun 2014 tersebuttidak mempunyai kekuatan hukum. oleh karena itu perlu
    Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor A 8967558, atas namaHOLIL RUSDI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 02 Pebruari 1992, tidakmempunyai kekuatan hukum ;4.
Register : 17-01-2020 — Putus : 28-01-2020 — Upload : 05-03-2020
Putusan PN BONTANG Nomor 5/Pdt.P/2020/PN Bon
Tanggal 28 Januari 2020 — Pemohon:
Usman
2119
  • tersebutmenginginkan perbaikan paspor Pemohon agar sesuai dengan dataPemohon yang benar ;Atas keterangan saksi tersebut di atas, Pemohon tidak keberatan danmembenarkannya ;2.
    terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa ;Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon mengajukan bukti suratP6 berupa Paspor Nomor : B 3785419, Tanggal 19 April 2016 atas namaRIDWAN ATMO SENTONO, dimana setelah diperlinatkan dan diperiksa dipersidangan, Hakim menilai bahwa bukti surat tersebut termasuk dalamkategori paspor biasa sesuai dengan ketentuan Undangundang RepublikIndonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian ;Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon menyatakan bahwamaksud
    dan tujuan Pemohon mengajukan permohonan adalah untuk dapatHalaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 5/Pdt.P/2020/PN Bonmemperbaiki data pada paspor Pemohon agar sesuai denganNama/tanggal/tahun kelahiran Pemohon yang benar;Menimbang, bahwa berkenaan dengan maksud dan tujuan dariPemohon tersebut, maka dihubungkan dengan ketentuanketentuan sebagaiberikut : Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor
    bahwa dalam hal terjadi perubahan datapemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat,pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor biasakepada kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi ; Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor bahwa prosedur perubahan data pasporbiasa, dilaksanakan melalui tahapan :a.
    Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut yangdihubungkan dengan keterangan para saksi, bukti surat serta maksud dantujuan Pemohon, maka Hakim menilai prosedur perubahanNama/tanggal/tahun kelahiran Pemohon dalam paspor telah diatur dalamPasal 24 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor, dimana tahapannya dimulai dari Pemohonharus
Register : 26-02-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 35/Pdt.P/2019/PN Prp
Tanggal 12 Maret 2019 — Pemohon:
1.SANTUN MANULLANG
2.HOTMARIA ANTONIA BR SIMBOLON
199
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk membetulkan tanggal/bulan/tahun lahir Para Pemohon dan nama lengkap pemohon I benar adalah
    • Pemohon I lahir pada tanggal 25 Agustus 1964;
    • Pemohon II atas nama HOTMARIA ANTONIA BR SIMBOLON lahir pada tanggal 31 Juli 1965;
    1. Menetapkan bahwa Paspor pemohon I tercatat
    atas nama SANTUN SIMANULLANG dengan Nomor Paspor S626424 pada tanggal 1 Desember 2008, tanggal/bulan/tahun pemohon I, semula di terangkan pada tanggal 13 Desember 1966 dibetulkan menjadi pada tanggal 25 Agustus 1964;
  • Menetapkan bahwa Paspor pemohon II tercatat tercatat atas nama HOTMARIA SIMBOLON dengan Nomor Paspor S689937 pada tanggal 1 Desember 2008, nama lengkap Pemohon II dan tanggal/bulan/tahun pemohon II, semula di terangkan atas nama HOTMARIA
    SIMBOLON lahir pada tanggal 31 Desember 1965 dibetulkan menjadi atas nama HOTMARIA ANTONIA BR SIMBOLON lahir pada tanggal 31 Juli 1965;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan Perbaikan atau pembetulan identitas pemohon yang ada di paspor tersebut kepada Imigrasi Pekanbaru;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Imigrasi Pekanbaru untuk mencatatkan Perbaikan/pembetulan tanggal/bulan/tahun lahir Pemohon I dan nama lengkap pemohon II, tanggal/bulan/tahun
    Bahwa Paspor para pemohon sudah terdaftar di kantor Imigrasi Pekan Baru,dimana Paspor Pemohon tercatat atas nama SANTUN SIMANULLANG denganNomor Paspor S626424, dan Paspor Pemohon II tercatat atas nama HOTMARIASIMBOLON dengan Nomor Paspor S689937 pada tanggal 1 Desember 2008,sehingga tanggal/bulan/tahun lahir para pemohon dan nama lengkap pemohon IIditerangkan didalam paspor tersebut : Pemohon tanggal lahir :13 Desember 1966 Pemohon II Nama lengkap : HOTMARIA SIMBOLON dan 31 Desember 1965;5.
    Menetapkan bahwa Paspor pemohon tercatat atas nama SANTUNSIMANULLANG dengan Nomor Paspor S626424 pada tanggal 1 Desember 2008,tanggal/bulan/tahun pemohon , semula di terangkan pada tanggal 13 Desember1966 dibetulkan menjadi pada tanggal 25 Agustus 1964;4.
    Fotocopy Paspor No. S 626424 atas nama SANTUN MANULLANG, yangdikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pekanbaru, sesuai dengan aslinya dan telahdiberi materai secukupnya selanjutnya diberi tanda bukti P.6;7. Fotocopy Paspor No.
    S 626424 dan Nomor Paspor S 689937;Penetapan Nomor 35 /Pdt.P/2019/PN Prp Halaman 7 dari 9 halamanMenimbang, bahwa dengan memperhatikan faktafakta hukum dipersidanganpermohonan Para Pemohon yang meminta agar Nama lengkap Pemohon Il, dantanggal/bulan/tahun lahir para pemohon pada Paspor sebagaimana dalam Paspor yangdikeluarkan Kantor Imigrasi Pekanbaru Nomor Paspor S 626424 dan Nomor Paspor S689937 (Bukti P.6 dan Bukti P.7) yang semula Pemohon atas nama Santun Manullanglahir pada tanggal 13 Desember
Register : 04-02-2020 — Putus : 18-02-2020 — Upload : 20-02-2020
Putusan PN BATAM Nomor 210/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 18 Februari 2020 — Pemohon:
ERIYADI
1611
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon pada Paspor No.
    B 375375 milik Pemohon tidak sesuai dengan nama, tempat dan tanggal lahir yang tercantum pada Dokumen atau Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana dalam urusan administrasi kependudukan milik Pemohon ;
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan perbaikan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon tersebut dalam Paspor No.
    B 375375 milik Pemohon dari HERIYADI, lahir di Kerinci, pada tanggal 5 Desember 1975 menjadi ERIYADI, lahir di Debai, pada tanggal 5 Juni 1978 melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor ;
  • 4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam

    Btm.dalam urusan administrasi kependudukan maka perlu dilakukan perbaikanagar sesuai dengan nama, tempat dan tanggal lahir sebagaimana tercantumdalam dokumen kependudukan Pemohon tersebut ;Menimbang, bahwa Peraturan Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa DanSurat Perjalanan Laksana Paspor Bagian Ketiga, tentang Perubahan PasporBiasa Pasal 24 menyatakan :Ayat (1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yangmeliputi perubahan nama
    atau perubahan alamat, pemohon dapatmengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepadaKepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi ;Ayat (2) Prosedur perubahan data Paspor Biasa, dilaksanakan melaluitahapan:a.
    Pencetakan perubahan data halaman pengesahan ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut PengadilanNegeri berpendapat, bahwa prosedur untuk melakukan perubahan data padapada Paspor biasa adalah dengan jalan Pemohon mengajukan permohonanperubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau PejabatImigrasi sebagaimana tersebut pada ketentuan pasal 24 Peraturan MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
    yang berlaku(Vide Bagian Ketiga, tentang Perubahan Paspor Biasa, Pasal 24 ayat (1)dan (2) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat PerjalananLaksana Paspor) sehingga Permohonan Pemohon a quo cukup beralasanhukum untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa karena pokok Permohonan Pemohon a quodikabulkan, maka dengan mempedomani ketentuan Pasal 24 PeraturanHalaman 7 dari 9 Penetapan Nomor 210 / PDT.
    Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan perbaikan nama, tempatdan tanggal lahir Pemohon tersebut dalam Paspor No. B 375375 milikPemohon dari HERIYADI, lahir di Kerinci, pada tanggal 5 Desember 1975menjadi ERIYADI, lahir di Debai, pada tanggal 5 Juni 1978 melaluiprosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor ;Halaman 8 dari 9 Penetapan Nomor 210 / PDT.
Register : 08-12-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 23-08-2021
Putusan PN BREBES Nomor 96/Pdt.P/2020/PN Bbs
Tanggal 16 Desember 2020 — - MUHAYATUN
422
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelaraskan/menyesuaikan nama, bulan dan tahun lahir pada Paspor Pemohon Nomor B 3797768, nama MUHAYATUN WALIM RASWID lahir di Brebes tanggal 22 Maret 1974 menjadi nama MUHAYATUN lahir di Brebes tanggal 22 Februari 1982; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.106.000,- (seratus enam ribu rupiah);
    Pemohontertulis nama Pemohon MUHAYATUN WALIM RASWID lahir Pemohon diBrebes tanggal 22 Maret 1974;Bahwa tujuan Pemohon yaitu ingin menyelaraskan nama, bulan dantahun lahir Pemohon yang tertera pada Paspor Pemohon;Bahwa Pemohon membutuhkan Paspor untuk berangkat menjadi TenagaKerja Indonesia (TKI) ke Thailand;Terhadap keterangan saksi, Pemohon membenarkan dan tidak menyangkalnya.2.
    Pemohontertulis nama Pemohon MUHAYATUN WALIM RASWID lahir Pemohon diBrebes tanggal 22 Maret 1974;Bahwatujuan Pemohon yaitu ingin menyelaraskan nama dan bulan dantahun lahir Pemohon yang tertera pada Paspor Pemohon;Bahwa Pemohon membutuhkan Paspor untuk berangkat menjadi TenagaKerja Indonesia (TKI) ke Thailand;Terhadap keterangan saksi, Pemohon membenarkan dan tidak menyangkalnya.Menimbang, bahwa dipersidangan Pemohon telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Pemohon lahir
    Losari, Kab.Brebes tertulis nama Pemohon yaitu MUHAYATUN lahir di Brebestanggal 22 Februari 1982, namun dalam Paspor Pemohon tertulis namaMUHAYATUN WALIM RASWID lahir di Brebes tanggal 22 Maret 1974;Bahwa adanya perbedaan nama, bulan dan tahun lahir Pemohon yangtertulis pada Paspor dengan datadata Pemohon lainnya;Halaman 6 dari 12 Penetapan Nomor 96/Pat.P/2020/PN Bbs.
    Bahwa adanya kesalahan penulisan nama bulan dan tahun lahirPemohon yang tertulis di dalam Paspor Pemohon dikarenakan padawakitu. pembuatan Paspor yang membuat adalah perusahaanPengerahan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) yang memberangkatkanPemohon pada waktu pemohon bekerja sebagai TKI; Bahwa adanya aturan baru untuk paspor dari Imigrasi yang mengatakanbahwa datadata yang tertera pada Paspor harus disesuaikan dengandatadata Pemohon yang sebenarnya dan oleh karena itu diharuskanadanya penetapan dari
    Pemohontertulis nama MUHAYATUN WALIM RASWID lahir di Brebes tanggal 22 Maret1974;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P7 (Paspor) diketahui bahwanama dan tanggal lahir Pemohon di dalam Paspor Pemohon tertulisMUHAYATUN WALIM RASWID lahirdi Brebes tanggal 22 Maret 1974;Menimbang, bahwa Pemohon menginginkan penyelarasan/Penyesuaiannama, bulan dan tahun lahir Pemohon pada Paspor Pemohon agar disesuaikandengan data yang sebenarnya, supaya tidak timbul permasalahan dikemudianhari;Menimbang, bahwa sebagaimana
Register : 23-04-2024 — Putus : 16-05-2024 — Upload : 20-05-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 181/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal 16 Mei 2024 — Pemohon:
SUCI EKA SARI
110
  • MENETAPKAN :

    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas/nama Pemohon dalam Paspor milik Pemohontertera pada nama Anak Pemohon yakni Syakirah Zahran Faustine Rafa adalah salah/keliru.

    Yang benar adalah Syakirah Zahran Rafa Hamidah sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7308-LT-01032024-0007 milik Anak Pemohon dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7371101109200006;
    Menetapkan bahwa Penetapan Perubahan Identitas Paspor ini dapat digunakan untuk pengurusan perubahan identitas Paspor Pemohon pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Makassar;

    Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) ;

Putus : 30-03-2016 — Upload : 09-09-2016
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 24/Pdt.P/2016/PN Pwt
Tanggal 30 Maret 2016 — SITI MARYAM ( PEMOHON)
212
  • (foto copy terlampir);Bahwa sekitar tahun 2012, pemohon telah mengajukan permohonan penerbitanpaspor, sehingga terbitlah paspor No.
    permohonan adalah untukmerubah tahun kelahiran yang tertera di paspor dari tanggal 14 September 1981Halaman 3 dari 9 Penetapan Nomor 24/Pdt.P/2016/PN Pwt.menjadi tanggal 14 September 1985 sesuai Kartu tanda Penduduk, KartuKeluarga dan Ata Kelahiran, nama dan tempat kelahiran masih sama;Bahwa benar ini paspor pemohon dan foto yang dalam paspor adalah fotopemohon.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohon menyatakanbenar dan tidak keberatan ;2 Saksi SUNIYAH; keterangan dibawah sumpah
    ;Bahwa Saksi tahu sehubungan pemohon akan mengajukan perubahan identitasdi Paspor;Bahwa pokok permohonan mengenai tahun kelahiran dalam paspor;Paspor digunakan untuk bekerja di Luarnegeri di Singapura;Bahwa di paspor tercatat pemohon lahir tahun 1981 sedangkan di KTP dan KKtercatat pemohon lahir tanggal 14 September tahun 1985;Bahwa Saksi tahu pemohon bernama Siti Mariyam tinggal di Rt.002/002 DesaPageraji Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas;Bahwa nama orang tua pemohon adalah Bapak.
    Zaenudin dan Ibu Nasiwen;Bahwa Pemohon belum menikah ;Bahwa pekerjaan pemohon mengurus rumah tangga;Bahwa maksud dan tujuan pemohon mengajukan permohonan adalah untukmerubah tahun kelahiran yang tertera di paspor dari tanggal 14 September 1981menjadi tahun 14 September 1985, sesuai Kartu tanda Penduduk KartuKeluarga dan Akta Kelahiran, nama dan tempat kelahiran masih sama;Bahwa benar paspor pemohon dan foto yang dalam paspor adalah fotopemohon;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohon
    KEPALA PERWAKILAN RI,Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura untuk mencatat dan memperbaikiidentitas Pemohon dalam paspor No.
Register : 19-02-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 08-03-2021
Putusan PN Cikarang Nomor 58/Pdt.P/2021/PN Ckr
Tanggal 4 Maret 2021 — Pemohon:
Muhammad reza nurhasan
3810
  • Republik Indonesiayang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan olehpemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukanperjalanan antarnegara dan berlaku selama jangka waktu tertentu;Menimbang, bahwa maksud dari Pemohon tersebut mengenaipenghapusan data sidik jari dan foto dapat dikategorikan kedalam perubahan datayang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor 8Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, di
    manadalam Bagian ketiga mengenai Perubahan Data Paspor Biasa, Pasal 24 PeraturanMenteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang PasporBiasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang menyatakan bahwa "Dalam halterjadi perubahan data pemegang paspor biasa yang meliputi perubahan namaatau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan dataPaspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 PeraturanMenteri
    Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang PasporBiasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, perubahan data dalam Paspor hanyadapat dilakukan atas dasar perubahan nama atau perubahan alamat, selanjutnyaapabila dinubungkan dengan ketentuan Pasal 30 huruf b Peraturan Menteri Hukumdan HakAzasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor, dapat disimpulkan bahwa terhadap perubahan datapaspor termasuk meliputi foto dan sidik jari hanya dapat diajukan
    Justru sebaliknya kewenangan untukmerubah data Paspor mutlak berada di tangan pihak Kantor Imigrasi sendiri,sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor junto Peraturan Pemerintah Republik IndoensiaNomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undangundang Nomor 6Tahun 2011 tentang Keimigrasian junto Undangundang Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;Menimbang
    6 Tahun 2011tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun2013 tentang Peraturan Pelaksana Undangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentangKeimigrasian, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat PerjalananLaksana Paspor, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan permohonanini;MENETAPKAN1.
Register : 20-11-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 14-08-2020
Putusan PN BATULICIN Nomor 139/Pdt.P/2019/PN Bln
Tanggal 26 Nopember 2019 — Pemohon:
Zainal Ihyan
3718
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah menurut hukum, bahwa pergantian nama Pemohon dari semula bernama ZAINAL IKHYAN MASRANI sebagaimana tercatat dalam Paspor, No Paspor A 2875239 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Banjarmasin tertanggal 14 Mei 2012, berganti menjadi ZAINAL IHYAN ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini kepada
    Keluarga, KutipanAkta Kelahiran dan Kutipan Akta Nikah milik Pemohon ; Bahwa terjadinya kesalahan penulisan pada Paspor Pemohondikarenakan pada waktu pengurusan pembuatan paspor diserahkansegala kepengurusannya kepada pihak travel umroh yang tidak tahuterlalu jelas ejaan nama Pemohon yang benar sehingga terjadikesalahan penulisan nama Pemohon di paspor Pemohon pada saatPemohon berangkat menunaikan ibadah haji umroh sebelumnya ; Bahwa maksud dan tujuan Pemohon mengajukan permohonan saat inikarena
    hendak ibadah naik haji namun tidak dapat melakukanpengurusan perpanjangan paspor karena adanya perbedaan namaPemohon yang tertera dalam Paspor Pemohon tersebut ternyata tidaksama dengan dokumen kependudukan milik Pemohon;Terhadap keterangan Saksi tersebut, Pemohon membenarkannya;.
    ; Bahwa terjadinya kesalahan penulisan pada Paspor Pemohondikarenakan pada waktu pengurusan pembuatan paspor diserahkansegala kepengurusannya kepada pihak travel umroh yang tidak tahuterlalu jelas ejaan nama Pemohon yang benar sehingga terjadikesalahan penulisan nama Pemohon di paspor Pemohon pada saatPemohon berangkat menunaikan ibadah haji umroh sebelumnya ; Bahwa maksud dan tujuan Pemohon mengajukan permohonan saat inikarena hendak ibadah naik haji namun tidak dapat melakukanpengurusan perpanjangan
    Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 24 ayat (1)Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor8 Tahu 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,Halaman 6 dari 9 penetapan perdata nomor 139/Pdt.P/2019/PN Bin.disebutkan bahwa : Dalam hal terjadi perubahan data pemegang pasporbiasa yang meliputi perubahan nama dan perubahan alamat, Pemohon dapatmengajukan permohonan perubahan data paspor biasa kepada KepalaKantor
    24 ayat (1) dan ayat (2)Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor8 Tahu 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,serta ketentuan hukum lain dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan;MENETAPKAN:1.
Register : 24-06-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN CIANJUR Nomor 66/Pdt.P/2019/PN Cjr
Tanggal 9 Juli 2019 — Pemohon: Mas Lilah
174
  • M E N E T A P K A N: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa nama IMAS LILAH Binti SUDRAJAT, Lahir di Cianjur pada tanggal 18 Maret 1977 dalam paspor Republik Indonesia No.
    AP 051253, yang sebenarnya adalah MAS LILAH Binti SUDRAJAT, yang Lahir di Cianjur pada tanggal 12 Oktober 1987; Memberi ijin kepada Kantor Imigrasi Sukabumi atau Instansi terkait untuk mencatat segala sesuatunya mengenai Perbaikan Identitas Pemohon tersebut dan selanjutnya dapat menerbitkan paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini; Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    SaksiUsep Saepul Bahri, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwasaksi kenal dengan Pemohon dan masih ada hubungan keluargasebagai suami Pemohon; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perbaikan identitas yangtercantum dalam paspor, semula tertulis Imas Lilah Binti Sudrajat, yangsebenarnya adalah Mas Lilah Binti Sudrajat; Bahwasepengetahuan saksi, Pemohon sudah lama mempunyai Paspor; Bahwa sepengetahuan saksi, maksud dan tujuan Pemohon memperbaikiidentitas Paspor tesebut adalah untuk bekerja
    ke luar negeri menjadi TKW; Bahwa setelah identitas Paspor diperbaiki, Pemohon akan langsungmenggunakan Paspor tersebut untuk berangkat lagi ke luar negeri menjadiTKW; Bahwa Paspor tersebut akan digunakan oleh Pemohon sebagai persyaratanbekerja ke luarnegeri;.
    Cjr Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perbaikan identitas yangtercantum dalam paspor, semula tertulis Imas Lilah Binti Sudrajat, yangsebenarnya adalah Mas Lilah Binti Sudrajat; Bahwasepengetahuan saksi, Pemohon sudah lama mempunyai Paspor; Bahwa sepengetahuan saksi, maksud dan tujuan Pemohon memperbaikiidentitas Paspor tesebut adalah untukbekerja ke luar negeri menjadi TKW; Bahwa setelah identitas Paspor diperbaiki, Pemohon akan langsungmenggunakan Paspor tersebut untuk berangkat lagi ke luar negeri
    KTP), Kartu Keluarga (KK)dan Surat Keterangan Beda Data yang tadinya di dalam paspor (bukti P5) namaPemohon adalah IMAS LILAH Binti SUDRAJAT yang sebenarnya adalah MAS LILAHBinti SUDRAJAT dan oleh karena terdapat perbedaan identitas yang tertulis danterbaca dalam paspor dengan identitas lainnya yang sebenarnya adalah Kartu TandaPenduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Beda Data, makaPemohon bermaksud untuk memperbaiki identitas dalam paspor tersebut;Halaman 4 dari 9 Penetapan Permohonan
    CjrMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 UndangUndangRepublik Indonesia, Nomor: 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkanbahwa Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut paspor adalah dokumenyang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negaraIndonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangkawaktu tertentu;Menimbang, bahwa adapun tata cara mengeluarkan Paspor Biasa, maka kitamengacu pada ketentuan dari UndangUndang Republik
Register : 22-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN Belopa Nomor 26/Pdt.P/2021/PN Blp
Tanggal 6 Mei 2021 — Pemohon:
Basri
4315
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk melakukan perubahan identitas yaitu Nama Pemohon yang terdapat dalam dokumen Paspor Pemohon dengan Nomor: B 1422631 yang semula Nama: Burhan Basri dan Tempat, Tanggal dan Bulan Lahir di Soroako pada tanggal 09 juli 1978 diubah menjadi Nama: Basri dan Tempat, Tanggal dan Bulan
    Lahir di Langkidi, pada Tanggal 05 November 1978;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan identitas Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Imigrasi tempat diterbitkannya Paspor tersebut, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan ini
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp160.000,-(Seratus enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa nama pada Database Kependudukan (KTP, KartuKeluarga dan Akta Lahir) dengan nama pada Paspor berbeda, dimananama pada Database Kependudukan yakni nama pemohon BASRIdan nama pada Paspor yakni BURHAN BASRI;6. Bahwa pada Paspor tersebut terjadi kesalahan penulisanTempat, Tanggal dan Bulan Lahir Pemohon, dalam Paspor pemohonlahir di Soroako pada tanggal 09 juni 1978;7.
    membuat paspor pihak imigrasi menerangkanbahwa nama dalam paspor harusnya terdiri dari dua kata maka caloyang mengurus pembuatan paspor pemohon menambahkan namaBurhan pada nama Pemohon Bahwa Pemohon membuat paspor pada tanggal 16 Juni 2015 diImigrasi Jakarta untuk kepentingan bekerja berlayar; Bahwa dahulu pemohon membuat paspor menggunakan jasaCalo, pada saat proses pembuatan paspor setelah selesai saya difoto dan sidik jari saya ke Batam selama 6 (enam) bulan dan setelahkembali dari Batam pemohon
    kembali ke imigrasi Jakarta untukmengambil paspor dan pada saat pemohon mengambil paspor,pemohon sudah langsung melihat kekeliruan dalam pengetikannama pemohon di paspor, kemudian pemohon langsung complainuntuk diperbaiki namun pihak imigrasi justru menyalahkan pemohondan menolak untuk memperbaiki paspor milik pemohon Bahwa selain nama juga ada tanggal lahir yang tidak sesuaidengan KTP pemohon di paspor tertulis 9 Juli 1978 yangseharusnya 5 Nopember 1978;Halaman 4 dari 10 Penetapan Nomor 26/Pdt.P
    kembali ke imigrasi Jakarta untukmengambil paspor dan pada saat pemohon mengambil paspor,pemohon sudah langsung melihat kekeliruan dalam pengetikannama pemohon di paspor, kemudian pemohon langsung complainuntuk diperbaiki namun pihak imigrasi justru menyalahkan pemohondan menolak untuk memperbaiki paspor milik pemohon Bahwa selain nama juga ada tanggal lahir yang tidak sesuaidengan KTP pemohon di paspor tertulis 9 Juli 1978 yangseharusnya 5 Nopember 1978; Bahwa Pemohon telah mendatangi kantor Imigrasi
Register : 21-10-2019 — Putus : 08-11-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 678/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 8 Nopember 2019 — Pemohon:
UMMI NOVA
2610
  • Memperbaiki data kelahiran Pemohon yang benar adalah tanggal 11 November 1978, dan untuk itu memperbaiki Tanggal Lahir pada Paspor Lama Pemohon dengan No. Paspor A 9440516, dari semula tertulis tanggal lahir yang tertera 11 November 1982 dirubah/diperbaiki menjadi tertulis 11 November 1978;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian/perbaikan Tanggal Lahir pada Paspor Lama Pemohon dengan No.

    Paspor A 9440516 kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kota Medan untuk menerbitkan paspor baru;

    4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

    Bahwa Pemohon mempunyai paspor lama dengan No. Paspor A9440516 dengan data tanggal lahir 11 Nopember 1982 ; (Bukti P4).5. Bahwa Pemohon bermaksud memperpanjang dengan membuat pasporbaru dengan memperbaiki data penulisan tanggal lahir yang sebenarnyayaitu pada tanggal 11 November 1978, dan untuk itu mencabut datakelahiran yang lama yang tertulis didalam kutipan Paspor Pemohon yanglama tersebut;6.
    Paspor A 9440516, dari semula tertulis tanggallahir yang tertera 11 November 1982 dirubah/diperbaiki menjadi tertulis 11November 1978;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenaipenggantian/perbaikan Tanggal Lahir pada Paspor Lama Pemohon denganHal. 2 dari 6 hal. Penetapan No. 678/Pdt/P/2019/PN. Mdn.No. Paspor A 9440516 kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kota Medan untukmenerbitkan paspor baru;4.
    Paspor Republik Indonesia atas nama Ummi Nova, No. Paspor A9440516 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Belawan (Sesuai dengan asli),selanjutnya diberi tanda P4;5. Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan MedanSelayang, atas nama M.
    Mdn.bulan tidak ada kekeliruan; Bahwa Saksi pernah melihat akta kelahiran Pemohon; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Paspor tahun2014; Bahwa syarat pengajuan pembuatan Paspor dengan melampirkan KTP,KK, dan akta kelahiran; Bahwa Saksi kurang tahu, akta kelahiran yang diajukan untuk pengajuanpembuatan Paspor bukan bukti surat akta kelahiran yang diajukan dipersidangan yang diterbitkan tahun 2019; Bahwa orang yang ada di data KTP dengan data di Paspor adalah sama; Bahwa Pemohon rencananya
    Paspor A 9440516, dari semula tertulis tanggalHal. 5 dari 6 hal. Penetapan No. 678/Pdt/P/2019/PN. Mdn.lahir yang tertera 11 November 1982 dirubah/diperbaiki menjadi tertulis 11November 1978;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenaipenggantian/perbaikan Tanggal Lahir pada Paspor Lama Pemohon denganNo. Paspor A 9440516 kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kota Medan untukmenerbitkan paspor baru;4.
Register : 01-03-2018 — Putus : 19-03-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN BANGKALAN Nomor 66/Pdt.P/2018/PN Bkl
Tanggal 19 Maret 2018 — Pemohon:
ABDURROHIM
3017
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon. --------------------------------------------------------
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah identitas di dalam Paspor AT 833190 atas nama ABDUR ROHIM lahir di Sumenep pada tanggal 09 Januari 1981 yang salah, yang benar menjadi nama ABDURROHIM, lahir Bangkalan pada tanggal
    14 Juni 1987 :---------------------------------------------------------------------
  • Memerintahkan kepada petugas Kantor Pelayanan Imigrasi, untuk mengganti Paspor Republik Indonesia, dengan merubah identitas di dalam Paspor AT 833190 atas nama ABDUR ROHIM lahir di Sumenep pada tanggal 09 Januari 1981 dari Kantor Perwakilan RI Kuala Lumpur yang salah untuk dibetulkan menjadi identitas yang benar menjadi atas nama ABDURROHIM, lahir Bangkalan pada tanggal
    , dan Surat Nikahdipergunakan nama ABDURROHIM, Lahir di Bangkalan, pada tanggal 14 Juni1987;Bahwa adanya perbedaan data pada Paspor tersebut dengan dokumendokumen lainnya, merupakan kesalahan Pemohon, hal ini terjadi karena Pemohonmengurus paspor di Kantor Imigrasi KBRI Kuala Lumpur melalui biro yangmemberangkatkan Pemohon soal kelengkapan datadata Pemohon percaya saja,sehingga terjadi kesalahan identitas Pemohon pada Paspor Republik IndonesiaNomor AT 833190 dari Kantor Imigrasi KBRI KualaLumpur
    Bkltersebut dan untuk diterbitkan Paspor baru atas nama Pemohon sebagaimanaidentitas pemohon yang benar berdasarkan, Kartu Keluarga, KTP, Akte Kelahiran,ijazah, dan Surat Nikah ; Bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum tentang identitas Pemohon tersebut dan perubahannya terhadap paspor dimaksud, maka Pemohon mengajukan permohonan ini di Pengadilan ;Berdasarkan halhal sebagaimana terurai di atas, Pemohon mengajukanpermohonan di hadapan Yth.
    Bkl Bahwa adanya perbedaan data pada Paspor tersebut dengan dokumendokumen lainnya, merupakan kesalahan Pemohon, hal ini terjadi karenaPemohon mengurus paspor di Kantor Imigrasi KBRI Kuala Lumpur melalui Biroyang memberangkatkan Pemohon, tentang kelengkapan datadata Pemohonpemohon percaya saja kepada Biro Jasa (tekong), sehingga terjadi kesalahanidentitas Pemohon pada Paspor Republik Indonesia Nomor A 8331190 dari Kantor Imigrasi KBRI Kuala Lumpur ; Bahwa saat ini Pemohon ingin mengajukan permohonan
    Bahwa pemohon dalam pengurusan paspor menggunakan jasacalo/tekong sehingga terdapat perbedaan data pada Paspor tersebut denganHalaman 8 dari 12 halaman, Penetapan Nomor 66/Pdt.P/2018/PN. Bkldokumendokumen oleh karena kesalahanPemohon; Menimbang, bahwa datadata yang selama ini dipergunakan oleh Pemohontersebut, baik dalam bentuk KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, ljazah, dan SuratNikah dipergunakan nama ABDURROHIM tanpa spasi, Lahir di Bangkalan, padatanggal 14 Juni 1987.
    hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasayang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauHalaman 9 dari 12 halaman, Penetapan Nomor 66/Pdt.P/2018/PN.