Ditemukan 5463 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-04-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 18-08-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 12/ PID.SUS/2018/PT TTE
Tanggal 25 April 2018 — Usnadi Siboso alias Nadi
11257
Register : 21-06-2018 — Putus : 26-06-2018 — Upload : 08-09-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 25/PID.SUS/2018/PT.TTE
Tanggal 26 Juni 2018 — FAHRI YAMIN alias FAHRI
10637
  • Tte.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamdalam Pasal 188 UndangUndang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentangPemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PEMILU KADA) jo.
    Pasal 71 ayat(1) Undangundang RI Nomor 10 Tahun 2016tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota (PEMILU KADA) ;Menimbang, bahwa sesuai surat tuntutan Jaksa Penuntut UmumKejaksaan Negeri Halmahera Utara, tanggal 30 Mei 2018 Nomor Reg.Perkara : PDM13/Halut/S.2.12/Euh.02/05/2018, telah menuntut agarSupaya Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa dan mengadiliperkara terdakwatersebut, menjatuhkan putusan sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa FAHRI YAMIN alias FAHRI Bin Hi Saleh bersalahmelakukan
    Mei2018 yang dimohonkan banding haruslah diperbaiki sekedar kwalifikasikesalahan terdakwa dan redaksi kalimat penjatuhan pidana percobaanterhadap terdakwa ;Menimbang, bahwa oleh karena pada Pengadilan Tingkat Pertamamaupun Pengadilan Tingkat Banding Terdakwatetap dinyatakan bersalahdan dijatuhi pidana, maka kepadanya haruslah pula dibebani untukmembayar biaya perkara dalam keduatingkat peradilan ;Mengingat, Pasal 188 UndangUndang RI Nomor 1 Tahun 2015tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PEMILU
    KADA) jo.Pasal 71 ayat (1) Undangundang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentangPemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (PEMILU KADA) dan pasalpasal dalam KUHAP serta ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkaraini;MENGADILI :e Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Tobelo tersebut ;e Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor55/Pid.Sus/2018/PN Tob. tanggal 31 Mei 2018, yang dimintakanbanding tersebut sekedar kwalifikasi kesalahan terdakwa danredaksi kalimat penjatuhan
Putus : 25-06-2018 — Upload : 31-12-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 21/PID.SUS/2018/PT.TTE
Tanggal 25 Juni 2018 — JUMA TUAHUNS alias JUMA
9949
Register : 03-04-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 16-08-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 8/ PID.SUS/2018/PT TTE
Tanggal 9 April 2018 — Rustam Mandea alias Utam;
7331
Putus : 25-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 22/ PID.SUS/2019/PT.TTE
Tanggal 25 Juli 2019 — YUSRI UMASUGI, S.Pdi als YUS
8429
  • Sula atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sanana, Dengan sengajamerusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel,perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketikaterjadi pemungutan suara serentak pada Pemilu tahun 2019 yangdilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 17 April tahun 2019, TerdakwaYusri sebagai anggota PPK selanjutnya melakukan pengrusakan padakotak
    Mangoli tengah yangsudah tersegel.Bahwa terdakwa melakukan dengan cara ketika terdakwa menerimapesan WA/Sms dari Celag/peserta pemilu An.
    Sula atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sanana, Mencobamelakukan pidana jika niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaanpelaksanaan itu, bukan sematamata disebabkan kehendaknya sendiri, dengansengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudahdisegel, perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :e Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketikaterjadi pemungutan suara serentak pada Pemilu
    Mangoli tengah yangsudah tersegel.e Bahwa terdakwa melakukan dengan cara ketika terdakwa menerimapesan WA/Sms dari Celag/peserta pemilu An.
    tidak mengindahkan asasasas Pemilu yang harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung , umum,bebas, rahasia, jujur dan adil;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan bobot kesalahan Terdakwaserta untuk memberi penjeraan kepada pelaku tindak pidana pemilu sertamenegakkan undangundang Pemilu, maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidaksependapat dengan pidana yang dijatunkan oleh Hakim Tingkat Pertama, danMajelis Hakim Tingkat Banding setelah memperhatikan halhal yangmemberatkan dan meringankan pada diri
Putus : 18-06-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 15/PID.SUS/2019/PT TTE
Tanggal 18 Juni 2019 — Nasrul Panigfat Alias Ulen
9332
  • Menyatakan Terdakwa NASRUL PANIGFAT Alias ULEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye;2.
    Menyatakan terdakwa Nasrul Panigfat Alias Ulen bersalah melakukan tindakpidana Melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pesertapemilu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 490 UU No. 7tahun 2017 tentang pemilu;2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara selama1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp 5.000.000, Subsidiair 5 bulanpenjara;3.
    Menyatakan Terdakwa NASRUL PANIGFAT Alias ULEN, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengajasebagai kepala desa melakukan sesuatu yang menguntungkan salah satupeserta pemilu dalam masa kampanye sebagaimana dakwaan tunggal;2.
    Menyatakan Terdakwa NASRUL PANIGFAT Alias ULEN tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yangmenguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan;3.
Register : 17-04-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 16-08-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 11/PID.SUS/2018/PT TTE
Tanggal 25 April 2018 — MURID SHOW alias RID
8845
Putus : 10-07-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 19/PID.SUS/2019/PT.TTE.
Tanggal 10 Juli 2019 — WELLI LUMAHU, SE alias WELLI
10138
  • Menyatakan Terdakwa WELLI LUMAHU, SE Als WELLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap Kepala Desa Yang Dengan Sengaja Membuat Keputusan Dan Atau melakukan Tindakan Yang Menguntungkan Atau Merugikan Salah Satu Peserta Pemilu Selama Masa Kampanye ; 2.
    Menyatakan Terdakwa WELLI LUMAHU, SE Als WELLI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SetiapKepala Desa Yang Dengan Sengaja Membuat Keputusan Dan Ataumelakukan Tindakan Yang Menguntungkan Atau Merugikan SalahSatu Peserta Pemilu Selama Masa Kampanye ;Halaman 5 dari 12 Putusan Nomor 19/Pid.Sus/2019/PT.TTE.2.
    Menyatakanterdakwa WELLI LUMAHU, Alias WELLI telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap KepalaDesa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusandan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikansalah satu peserta pemilu dalam masa kampanye sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 490 Jo pasal 282 UU RI Nomor 7 tahun2017 tentang Pemilihan Umum;2.
    Bahwa, pengajuan permohonan banding oleh Jaksa Penuntut Umumtelah lewat waktu, sebagaimana diatur dalam pasal 482 ayat (2)UndangUndang No. 7 Tahun 2017 yo PERMA Nomor 1 Tahun 2018tentang tata cara penyelesaian perkara tindak pidana pemilu padaBAB III pasal 3 ayat (4), yang mengatakan permohonan bandingdiajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan bagipihak yang hadir atau 3 (tiga) hari sejak putusan disampaikankepada pihak yang tidak hadir: ;2.
    pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding ;Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akanmempertimbangkan tentang alasan Penuntut Umum mengajukan bandingyang pada pokoknya menyampaikan keberatan terhadap pidana percobaanyang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap terdakwadengan alasan belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan bobot kesalahanterdakwa serta untuk memberi penjeraan kepada pelaku tindak pidanapemilu serta menegakkan UndangUndang Pemilu
Register : 06-12-2016 — Putus : 16-02-2017 — Upload : 04-12-2017
Putusan PN TARUTUNG Nomor 243/Pid.B/2016/PN Trt
Tanggal 16 Februari 2017 — Pemilu Marbun
3514
  • M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa PEMILU MARBUN, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : " Penganiayaan " ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 ( satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
    Pemilu Marbun
    PEMILU MARBUN selanjutnya terdakwaPEMILU MARBUN dan VICTOR BANJARNAHOR dilerai oleh saksi GAJAH SIMANULLANGdan saksi FIDTOR PURBA dan akhirnya pergi meninggalkan kedai tersebut.Bahwa akibat perbuatan terdakwa PEMILU MARBUN, saksi korban VICTORBANJARNAHOR mengalami luka sesuai hasil Visum Et Revertum No. 445/410/DLS/2016 tanggal18 Maret 2016 yang dikeluarkan oleh dr.
    Humbahas, terdakwa Pemilu Marbun telah dipukul terdakwa denganmemakai gelas tuak dan tangan kosong sebanyak kali dan terdakwa ada melakukanpembelaan diri ;Bahwa yang terjadi pada saat itu terdakwa Pemilu telah disakiti saksi korban dengancara memukulnya dengan sebuah gelas tuak sehingga mengakibatkan rasa sakit dan lukaberdarah ;Bahwa penyebab perselisihan karena sebelumnya terdakwa Pemilu menyuruh anggota/pekerja saksi korban untuk menggiling padi milk terdakwa dan pada bulan Maret 2016dan ketika
    Baktiraja Kab.Humbahas, terdakwa Pemilu Marbun telah dipukul terdakwa dengan memakai gelas tuakdan tangan kosong sebanyak 1 kali dan terdakwa ada melakukan pembelaan diri ; Bahwa yang terjadi pada saat itu terdakwa Pemilu telah disakiti saksi korban dengancara memukulnya dengan sebuah gelas tuak sehingga mengakibatkan rasa sakit dan lukaberdarah ; Bahwa penyebabnya karena sebelumnya terdakwa Pemilu menyuruh anggota/ pekerjasaksi korban untuk menggiling padi milk terdakwa dan pada bulan Maret 2016
    Baktiraja Kab.Humbahas, terdakwa Pemilu Marbun telah dipukul terdakwa dengan memakai gelas tuakdan tangan kosong sebanyak 1 kali dan terdakwa ada melakukan pembelaan diri ;Bahwa yang terjadi pada saat itu terdakwa Pemilu telah disakiti saksi korban dengancara memukulnya dengan sebuah gelas tuak sehingga mengakibatkan rasa sakit dan lukaberdarah ;Bahwa penyebab perselisihan karena sebelumnya terdakwa Pemilu menyuruh anggota/pekerja saksi korban untuk menggiling padi milik terdakwa dan pada bulan Maret
    Menyatakan terdakwa Pemilu Marbun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Pemilu Marbun oleh karena itu selama 1 (satu)bulan dan 10 (sepuluh) hari ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ;4.
Register : 14-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 43 /PID.SUS/2020/PT TTE
Tanggal 17 Desember 2020 — Yusuf Daud, SE. alias Ucu, DK
1620
Putus : 25-06-2018 — Upload : 31-12-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 22/PID.SUS/2018/PT.TTE.
Tanggal 25 Juni 2018 — IRHAM A. HANAFI S.Ip alias Iron.
12745
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tahun 2017
2124300
  • Tentang : Pemilu
  • Pemilu
    untuk pengawas Pemilu di setiaptingkatan;b. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:1. pelanggaran Pemilu; dan2. sengketa proses Pemilu;c. mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiriatas:1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;3. sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan4. pelaksanaan...
    merupakan bagian dari pendidikan politikmasyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.Kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antaraKampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan .Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.Pasal 268Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye.Pasal 269. :(1)(2)(3)(4)(S)(6)(7)(8)(1)aeaSPRESIDENREPUBLIK INDONESIATig,wee 174Pasal 269Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presidenterdiri atas
    tingkatkecamatan.Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkatkecamatan dapat membentuk tim kampanye tingkatkelurahan /desa.Pasal 270Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR terdiri ataspengurus Partai Politik peserta Pemilu DPR, calon anggotaDPR, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasiyang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR.(2) Pelaksana .
    Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2):dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluarankhusus dana Kampanye Pemilu yang terpisah daripembukuan keuangan partai politik. "4Pembukuan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud.
Register : 17-04-2018 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 16-08-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 10/ PID.SUS / 2018 / PT TTE
Tanggal 24 April 2018 — Muhammad Taher Mesir alias Taher
9126
Register : 26-02-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 04-03-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 13 /PID.SUS/2021/PT TTE
Tanggal 4 Maret 2021 — CAHYO NUGROHO EKO SAPUTRA Alias CAHYO;
30484
Putus : 01-04-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 11/PID.SUS/2019/PT TTE.
Tanggal 1 April 2019 — IKRAM M.NUR alias IKRAM alias IKI LOID ;
15076
PERMA
PERMA Nomor 02 Tahun 2013
4623833
  • Tentang : Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu
  • Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu
    diatur dengan Peraturan MahkamahAgung; bahwa hingga saat ini juga belum ada ketentuan yangmengatur tentang Tata Cara Penyelesaian TindakPidana Pemilu;bahwa tidak adanya pengaturan tentang Tata CaraPenyelesaian Tindak Pidana Pemily fersebut akan Mengingat : l.MENETAPKAN :mempersulit pihakpihak yang akan mempergunakanupaya hukum Tindak Pidana Pemilu;bahwa untuk membuka akses serta demi kelancaranpenyelesaian Tindak Pidana Pemilu, maka MahkamahAgung memandang perlu mengatur tata caraPenyelesaian Tindak
    UndangUndang Nomor8 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PeradilanUmum; .UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 ~ tentangPemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan RakyatDaerah;MEMUTUSKANPERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK .INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYELESAIANTINDAK PIDANA PEMILU BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan :(1) Tindak Pidana Pemilu adalah Tindak Pidana pelanggaran
    dan ataukejahatan terhadap ketentuan Tindak Pidana Pemilu sebagaimanadiatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012.(2) Tindak Pidana Pemilu merupakan Tindak Pidana yang timbul karenaBawaslu menerima laporan dugaan adanya Tindak Pidana Pemiluyang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPUKabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU Provinsi, Sekretaris KPUKabupaten/Kota dan pegawai Sekretaris KPU Kabupaten/Kota,pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksuddalam pasal 123 ayat (1) dalam
    yangmenurut UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 dapat mempengaruhi (10)(11)(12)(13)(1)perolehan Suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 3(tiga) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional.KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjutiputusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)harus sudah diterima KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kotadan peserta pemilu pada hari putusan pengadilan tersebutdiucapkan.Untuk
    4Majelis khusus yang memeriksa, mengadili, dan memutus TindakPidana Pemilu adalah Hakim khusus yang merupakan hakim karirpada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang ditetapkanberdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI.
Putus : 01-12-2008 — Upload : 17-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100PK/TUN/2008
Tanggal 1 Desember 2008 — PARTAI REPUBLIKU INDONESIA ; vs. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
6549 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Partai Republiku Indonesia hanya memenuhi syarat faktual di 14(empat betas) Propinsi, sehingga minimal masih kurang 8 (delapan) Propinsilagi, apabila ditetapkan menjadi peserta Pemilu Tahun 2009 ;Bahwa Partai Republiku Indonesia memiliki data faktual 25 propinsilengkap dengan 2/3 Kabupaten/Kota di propinsi dimaksud (data terlampir),sedangkan yang dibutuhkan menjadi Peserta Pemilu hanya 22 Propinsi dari 33Propinsi dan 2/3 Kabupaten/Kota Propinsi tersebut, bahwa dengan demikianPenggugat telah memenuhi
    Umum (Bawaslu) sebagai Lembaga PenyelesaianPenyelenggaraan Pemilu ;Bahwa sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf a angka 2 UndangUndang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum,dinyatakan bahwa tugas dan wewenang Bawaslu adalah mengawasi tahapanpenyelenggaraan Pemilu yang meliputi penetapan peserta Pemilu ;Bahwa UndangUndang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan UmumAnggota DPR, DPD dan DPRD dalam Pasal 247 ayat (1) dinyatakan bahwaBawaslu menerima laporan pelanggaran Pemilu pada
    setiap penyelenggaraanPemilu ;Selanjutnya dalam ayat (8) dan (9) diatur bahwa pelanggaran Pemilu terdiri daripelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana Pemilu ;Bahwa Pasal 248 UndangUndang No. 10 Tahun 2008 menyatakanbahwa pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadapketentuan UndangUndang ini (UndangUndang No. 10 Tahun 2008) yangbukan merupakan ketentuan pidana Pemilu dan terhadap ketentuan lain yangdiatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum;Selanjutnya dalam Pasal 249 UndangUndang
    No. 10 Tahun 2008 dinyatakanbahwa pelanggaran administrasi Pemilu diselesaikan oleh Komisi PemilihanUmum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Komisi Pemilihan UmumKabupaten, dan Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya ;Bahwa UndangUndang No. 10 Tahun 2008, dalam Pasal 18 mengaturpengawasan atas pelaksanaan verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu,sebagai berikut :1.
    Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yangmenyatakan Partai Republiku Indonesia sebagai Partai Politik yang lolosverifikasi dan ikut sebagai Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2008 ;5.
Putus : 25-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 20/PID.SUS/2019/PT TTE.
Tanggal 25 Juli 2019 — - HANAFI SELAYAR alias HANAFI - ISRAN UMAWAITINA alias ALAN
8128
  • Kep.Sula atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalamwilayah Hukum Pengadilan Negeri Sanana, Melakukan, menyuruh melalukanatau turut serta melakukan Dengan sengaja melakukan perbuatan yangHalaman 2 dari 11 Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2019/PT TTE.menyebabkan suara orang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkanpeserta Pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suarapeserta pemilu menjadi berkurang, perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagaiberikut:Bahwa sebagaimana
    waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika terjadipemungutan suara serentak pada Pemilu tahun 2019 yang dilaksanakanpada Hari Rabu tanggal 17 April tahun 2019, Terdakwa Hanafi dan TerdakwaIsran yang keduanya adalah saksi dalam TPS 02 Desa Waitina, selanjutnyapada pukul 12.30 wit ketika hampir mendekati waktu penutupan pendaftaranpemilh, saksi SIRAJUDDIN sebagai Kepala Desa Waitina menyuruh ketuaKPPS Malja Liambana untuk melakukan penggunaan Surat Suara sisadigunakan untuk menambah suara peserta
    pemilu lain.Bahwa Ketua KPPS Malja selanjutnya memberitahukan kepada TerdakwaHanafi Selayar, Isran Umawaitina dan saksi Lukman untuk mengikutikeinginan Kepala Desa selanjutnya Ketua KPPS menyuruh saksi Tuti untukmengambi kertas suara dan diserahkan kepada mereka untuk TerdakwaHanafi Selayar diberikan 4 Surat Suara DPD, Lukman diberikan 2 SuratSuara DPRD dan Terdakwa Isran Umawaitina 2 Surat Suara denganperincian 8 Surat Suara untuk DPRD I, 8 Surat Suara untuk DPR dan 4 SuratSuara untuk DPD serta
    Kep.Sula atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalamwilayah Hukum Pengadilan Negeri Sanana, Melakukan, menyuruh melakukanatau turut serta melakukan, Dengan sengaja pada saat pemungutan suaramemberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSN atau lebih,perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :Halaman 4 dari 11 Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2019/PT TTE.Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika terjadipemungutan suara serentak pada Pemilu
    secara bersamasamasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 532 UU No. 7 tahun2017 tentang pemilu jo.
Register : 07-05-2018 — Putus : 11-05-2018 — Upload : 18-08-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 14/PID.SUS /2018 /PT TTE
Tanggal 11 Mei 2018 — SAHWI LOHOR alias IKI alias RIKY SAHWI RICKY LOHOR
9737
Register : 30-11-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 22-10-2024
Putusan PN Dataran Hunimoa Nomor 49/Pid.Sus/2020/PN Dth
Tanggal 7 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Achmad Fauzi, S.H
Terdakwa:
Jaber Elbetan Alias Jabir
3118