Ditemukan 40112 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PN BATANG Nomor 47/Pdt.P/2019/PN Btg
Tanggal 26 Maret 2019 — Pemohon:
TUYATI
215
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon dari TUYATI SISKA menjadi TUYATI, tempat lahir Pemohon dari MAGETAN menjadi BATANG, bulan lahir Pemohon dari JULI menjadi JUNI di Buku Paspor no.
    Foto copy Paspor No. AN923745 an. TUYATI SISKA, yang dikeluarkan olehKantor Imigrasi Surakarta, tertanggal 22 Juli 2010, diberi tanda (P6);7.
    Paspor lama milikPemohon Nomor: AN 923745 dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), KartuKeluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor CatatanSipil Kabupaten Batang serta Kutipan Akta Nikah yang akan digunakannantinya untuk perpanjangan Paspor;Bahwa benar, nama Pemohon didalam Paspor Nomor: AN923745 tercatat TUYATI SISKA seharusnya menjadi TUYATI, tempat lahirPemohon dari MAGETAN seharusnya menjadi BATANG;Bahwa benar, identitas Pemohon yang ada tercatat didalamPaspor Nomor: AN 923745
    Pemohon dari MAGETANseharusnya menjadi BATANG selanjutnya untuk membetulkan nama danidentitas Pemohon yang tercatat didalam Paspor Nomor: AN 923745tersebut harus melalui Penetapan Pengadilan Negeri terlebih dahulu;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkanbahwa Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalamdokumen yang dikeluarkan Pemerintan Rebublik Indonesia kepada warganegara Indonesia untuk melakukan
    Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor;Pasal 51.(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggalditerbitkan.Pasal 52.(1) Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan:a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1);b. pembayaran biaya Paspor;c. pengambilan foto dan sidik jari; dand. wawancara.(2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan:a. verifikasi; danb. adjudikasi.Pasal 53.(1)
    Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasadalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara.Penetapan Nomor: 47/Pdt.P/2019/PN Btg, Halaman 8 dari 12 Halaman(2) Batas waktu penerbitan Paspor Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berlaku juga terhadap Paspor Biasa yang diterbitkan oleh Pejabat DinasLuar Negeri.Pasal 26.(1) Paspor biasa diterbitkan untuk warga Negara Indonesia.(2) Paspor biasa sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) diterbitkan olehmenteri
Register : 23-07-2015 — Putus : 18-08-2015 — Upload : 08-09-2015
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 46/Pdt.P/2015/PN Unr
Tanggal 18 Agustus 2015 — PEMOHON : Artyaneza
132
  • Menyatakan sah menurut hukum, bahwa paspor Pemohon yang tertulis danterbaca Suwarti, sebagaimana dalam Paspor Nomor : AR 185673 yangdikeluarkan oleh Perwakilan RI Kuala Lumpur, telah dirubah sebagaimanaPaspor Pemohon yang baru Nomor AT 085954 yang dikeluarkan olehPerwakilan RI Kuala Lumpur, di mana telah tertulis dan terbaca Artyaneza,lahir di Semarang pada tanggal 18 Juni 1983;3.
    , bahwa atas keterangan para saksi tersebut di atas,Pemohon menyatakan benar;Menimbang, bahwa demikian juga terhadap Pemohon prinsipal yaituArtyaneza yang hadir di persidangan telah diperiksa di persidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Paspor atas nama Suwarti, diperolen Pemohon ketika menjadiTenaga Kerja Wanita di luar negeri dan paspor tersebut diurus olehPerusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang menyalurkan Pemohon;Bahwa nama Suwarti dalam paspor tersebut baru diketahui
    Pemohonketika Pemohon sudah putus hubungan atau tidak bekerja sama lagidengan perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut; Ketika Pemohonberusaha untuk konfirmasi mengenai paspor atas nama Suwartitersebut kepada perusahaan penyalur tenaga kerja namun perusahaantersebut tidak diketahui lagi keberadaannya; Paspor Pemohon atasHalaman 5 dari 9 Penetapan Nomor 46/Pdt.P/2015/PN.
    putus hubunganatau tidak bekerja sama lagi dengan perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut;Ketika Pemohon berusaha untuk konfirmasi mengenai paspor atas nama Suwartitersebut kepada perusahaan penyalur tenaga kerja namun perusahaan tersebuttidak diketahui lagi keberadaannya; Paspor Pemohon atas nama Suwarti telahhilang dalam perjalananan naik angkutan umum dan telah dilaporkan kepada pihakyang berwajib (vide bukti surat P4);Menimbang bahwa Pemohon telah memperoleh paspor baru atas namaPemohon yaitu
    sah menurut hukum, paspor Pemohon yang tertulis dan terbacaSuwarti, sebagaimana dalam Paspor Nomor : AR 185673 yang dikeluarkan olehPerwakilan RI Kuala Lumpur, telah dirubah sebagaimana Paspor Pemohon yangbaru Nomor AT 085954 yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI Kuala Lumpur, dimana telah tertulis dan terbaca Artyaneza, lahir di Semarang pada tanggal 18 Juni1983, adalah termasuk dalam salah satu karakteristik permohonan yang dilarangsebagaimana Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.KMA/032/SK/INV/2007tentang
Register : 30-04-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 276/Pdt.P/2019/PN Ptk
Tanggal 20 Mei 2019 — Pemohon:
ENDONA HASIBUAN
2011
  • Menyatakan memberi izin kepada Pemohon nama Hendona tanggal lahir 03 Agustus 1985 sesuai data paspor lama dan Endona Hasibuan tanggal lahir 08 Desember 1985 adalah orang yang sama;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, guna didaftarkan pada Register yang tersedia untuk itu;

    4.

    Bahwa pada tahun 2014 pemohon pernah membuat paspor di Tanjung Pinangdiberi nama Hendona atas dasar yang pemohon tidak tahu atau dalam bahasaHalaman 1 dari 8 Penetapan Nomor 276/Pdt.P/2019/PN Ptklain paspor tembak yang dibuat oleh Happis yang saksi kenal Imigrasi TanjungPinangBahwa kemudian paspor atas nama Hendona saat ini masa berlakunya telahhabis dan perlu di perpanjang di Imigrasi Pontianak, dan untuk memperpanjangpaspor tersebut pemohon mengalami hambatan karna pemohon tercatatmemiliki paspor
    :Bahwan pada saat pemohon membuat paspor atas nama Endona tidakmengetahui bagaimana bisa terbit paspor tersebut yang pemohon tahu adalahbagaimana paspor itu bisa jadi dan pemohon bisa berangkat umroh pada saatitu:Bahwa dengan uraian hal hal tersebut di atas maka pemohon bermaksuduntuk memohon penetapan dari pengadilan Negeri Pontianak yang menyatakanbahwa nama Hendona dan Endona Hasibuan adalah satu orang yang samaguna pemohon memperoleh hak untuk memperpanjang paspor pemohon :Bahwa karena permohonan
    Tanda Penduduk atas nama Endona HasibuanNo.1271144812850005 tanggal 22 September 2015, bukti P1;Fotocopy Paspor No.
    diTanjung Pinang diberi nama Hendona atas dasar yang pemohon tidak tahuatau dalam bahasa lain paspor tembak yang dibuat oleh Happis yang saksikenal Imigrasi Tanjung Pinang;Halaman 4 dari 8 Penetapan Nomor 276/Pdt.P/2019/PN Ptk Bahwa kemudian paspor atas nama Hendona saat ini masaberlakunya telah habis dan perlu di perpanjang di Imigrasi Pontianak, danuntuk memperpanjang paspor tersebut pemohon mengalami hambatankarna pemohon tercatat memiliki paspor yang tidak sesuai dengan namapemohon Bahwa pemohon
    diTanjung Pinang diberi nama Hendona atas dasar yang pemohon tidak tahu ataudalam bahasa lain paspor tembak yang dibuat oleh Happis yang saksi kenalImigrasi Tanjung Pinang; Bahwa paspor atas nama Hendona saat ini masa berlakunyatelah habis dan perlu di perpanjang di Imigrasi Pontianak, dan untukmemperpanjang paspor tersebut pemohon mengalami hambatan karnapemohon tercatat memiliki paspor yang tidak sesuai dengan nama pemohon; Bahwa pemohon bermaksud untuk memohon penetapan daripengadilan Negeri
Register : 22-05-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 10-09-2019
Putusan PN ENREKANG Nomor 31/Pdt.P/2019/PN Enr
Tanggal 29 Mei 2019 — Pemohon:
M. SAIFUL
173
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor : A 7996157 bernama : SAIFUL WATTANG, lahir di Papi, pada tanggal 30 Desember 1947 dirubah sehingga bernama M. SAIFUL, lahir di Papi, tanggal 30 Desember 1953.
    3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon yang besarnya Rp 176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
    salahkarena nama yang tertera adalah bernama Saiful Wattang, lahir di Papipada tanggal 30 Desember 1947;Bahwa wajah Pemohon dipersidangan dengan wajah Pemohon pada fotoyang tertera pada paspor Pemohon adalah sama;Halaman 3 dari Halaman 8 Penetapan No. 31/Pdt.P/2019/PN Enr Bahwa paspor Pemohon tersebut akan habis masa berlakunya, sehinggaPemohon ingin mengganti paspor lamanya tersebut dengan paspor yangbaru namun dengan identitas yang benarAtas keterangan saksi tersebut, Pemohon menyatakan keterangantersebut
    salahkarena nama yang tertera adalah bernama Saiful Wattang, lahir di Papipada tanggal 30 Desember 1947; Bahwa wajah Pemohon dipersidangan dengan wajah Pemohon pada fotoyang tertera pada paspor Pemohon adalah sama; Bahwa paspor Pemohon tersebut akan habis masa berlakunya, sehinggaPemohon ingin mengganti paspor lamanya tersebut dengan paspor yangbaru namun dengan identitas yang benarAtas keterangan saksi tersebut, Pemohon menyatakan keterangantersebut benar dan tidak ada keberatan,Menimbang, bahwa
    Republik Indonesiayang selanjutnya disebut paspor berdasarkan Pasal 1 angka 16 UndangHalaman 5 dari Halaman 8 Penetapan No. 31/Pdt.P/2019/PN EnrUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah dokumen yangdikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negaraIndonesia untuk melakukan perjalanan yang berlaku selama jangka waktutertentu.Menimbang, bahwa paspor merupakan salah satu Dokumen PerjalananRepublik Indonesia yang terdiri dari Paspor diplomatik, paspor dinas danpaspor biasa.Menimbang
    , bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan (2) UndangUndang a quo maka paspor biasa diterbitkan untuk Warga Negara Indonesiaoleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.Menimbang, bahwa adapun tata cara mengeluarkan paspor Biasa,maka mengacu pada ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun2013 tentang Peraturan Pelaksana UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011Tentang Keimigrasian Pasal 49 dimana bagi warga negara Indonesia yangberdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan paspor biasadiajukan
    Bahwa mengenai perbedaankhususnya pada nama Pemohon dan tahun lahir Pemohon yang tertera padabukti P5 berupa Paspor Republik Indonesia terjadi karena Pemohon tidakmeneliti ulang paspor tersebut pada saat penerbitan paspor tersebut;Menimbang, bahwa paspor yang dipegang oleh warga negara harussesuai dengan dokumendokumen kependudukan yang dimilikinya karenapaspor tersebut akan digunakan jika berpergian ke negara lain dan identitasorang tersebut akan dicocokkan oleh petugas imigrasi negara yangbersangkutan
Register : 06-12-2016 — Putus : 20-12-2016 — Upload : 17-01-2017
Putusan PN BARRU Nomor 31/Pdt.P/2016/PN Bar
Tanggal 20 Desember 2016 — Pemohon : Syamsia.
7313
  • 31 Desember 1966;Bahwa dahulu yang mengurus Paspor pemohon adalah Hj.
    Paspor pemohon adalah Hj.
    Muliatidengan biaya sebesar Rp.800.000, (delapan ratus ribu rupiah);Bahwa dalam mengurus Paspor tersebut yang diminta oleh Hj.
    Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor.;Dalam huruf e pasal tersebut memang menyebutkan untuk menyertakan suratpenetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah menggantinama. Namun maksud dari huruf e tersebut adalah perubahan namaberdasarkan undangundang No. 23 tahun 2006 jo. Undangundang No.24tahun 2013 tentang perubahan atas undangundang no. 23 tahun 2006tentang administrasi kependudukan lebih tepatnya pada pasal 52.
    Disamping itu juga dalam Undangundang No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian tidak ada pasal yang menyatakanperubahan nama di paspor adalah wewenang pengadilan;Menimbang, bahwa ditentukan pula pada Peraturan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan laksana paspor pada pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) peraturantersebut menyebutkan:Pasal 241) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, pemohon
Register : 03-02-2020 — Putus : 10-02-2020 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 11/Pdt.P/2020/PN Tmg
Tanggal 10 Februari 2020 — Pemohon:
MOHAMMAD TRI SUSILO
4315
  • didalam paspor Pemohon;2.
    dari Pengadilan untuk mengubah nama Pemohon didalam paspor Pemohon;Terhadap keterangan saksisaksi tersebut, Pemohon menyatakan benar dantidak keberatan;Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon juga telah memberikanketerangan pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Pemohon pertama kali membuat Paspor pada tahun 2009 yangdigunakan untuk bekerja di Malaysia, dan yang mengurus paspor adalahPJTKI yang memberangkatkan Pemohon dan ternyata nama Pemohon yangtertera dalam paspor adalah MUHAMMAD TRI SUSILO sedangkan
    Paspor Diplomatik, b. Paspor Dinas dan c. PasporBiasa.
    Selanjutnya dalam Pasal 25 disebutkan bahwa paspor biasa diterbitkan untukwarga Negara Indonesia oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24 ayat (1) disebutkan Dalam hal terjadiperubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputi perubahan nama atauperubahan alamat, Pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan dataPaspor
    Dalam paspor Pemohon tercatat nama Pemohon adalahMUHAMMAD TRI SUSILO sedangkan nama Pemohon yang benar adalahMOHAMMAD TRI SUSILO.Menimbang, bahwa Paspor adalah bentuk dokumen perjalanan sebagaisarana untuk mengawasi, keluar masuknya orang di wilayah negara Indonesia yangdilaksanakan oleh Kantor Imigrasi.
Putus : 05-10-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PN JOMBANG Nomor 323/Pdt.P/2017/PN.Jbg
Tanggal 5 Oktober 2017 — MUHAMMAD ANWAR FIRDAUS
172
  • Menetapkan bahwa dokumen dalam Paspor Jenis P Perorangan No. Paspor A 1132142 atas nama MUHAMMAD ANWAR FIRDAUS tanggal lahir 19 November 1994 yang benar adalah MUHAMMAD ANWAR FIRDAUS tanggal lahir 19 November 1993 ; 3. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
    Bahwa Pemohon pernah mengurus PASPOR di Kantor Imigrasi Surabayadan telah terbit Paspor jenis : P Perorangan No.Paspor A1132142 atasnama : MUHAMMAD ANWAR FIRDAUS tanggal 19 Nopember 1994 ;3.
    tertulis lahir tahun 1993 ; Bahwa adanya perbedaan penulisan tahun lahir pemohon pada Paspordengan dokumen dokumen pemohon lainnya, karena pada waktupemohon mengurus paspor melalui Biro Jasa ; Bahwa paspor tersebut belum pernah dipergunakan oleh Pemohon; Bahwa tujuaan Pemohon memperbaiki tahun lahir dalam paspor karenapemohon ingin memperpanjang paspor yang akan dipergunakan untukberangkat ibadah umroh ;Atas keterangan saksi 1 tersebut, pemohon menyatakan benar dan tidakkeberatan ;Saksi ke2 MOCH
    tertulis lahir tahun 19983 ; Bahwa adanya perbedaan penulisan tahun lahir pemohon pada Paspordengan dokumen dokumen pemohon lainnya, karena pada waktupemohon mengurus paspor melalui Biro Jasa ; Bahwa paspor tersebut belum pernah dipergunakan oleh Pemohon; Bahwa tujuaan Pemohon memperbaiki tahun lahir dalam paspor karenapemohon ingin memperpanjang paspor yang akan dipergunakan untukberangkat ibadah umroh ;Atas keterangan saksi 2 tersebut, pemohon menyatakan benar dan tidakkeberatan ;Menimbang, bahwa
    tanoa melakukanpengecekan ulang kebenaran identitas data Pemohon setelah paspor pemohonterbit, sehingga dikarenakan adanya kesalahan penulisan tahun lahir pemohondalam paspor pemohon dengan keadaan yang sebenarnya maka perlu adanyapembetulan identitas pemohon (penulisan tahun lahir) pada Paspor yanghendak dikeluarkan atas nama Pemohon ;Menimbang, bahwa oleh karena itu maka perlu ditetapkan tahunkelahiran yang sebenarnya dari Pemohon tersebut untuk menghindari terjadinyakekeliruan di masa yang akan
    Namun olehkarena telah diterbitkan Paspor Republik Indonesia Nomor A 1132142 dariKantor Imigrasi Surabaya pada tahun 2011 dan dipersidangan terungkap faktabahwa dalam paspor Pemohon tersebut terdapat perbedaan dengan data yangsebenarnya yakni terdapat kesalahan penulisan Tahun Kelahiran Pemohon,maka perlu dinyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor A 1132142 dariKantor Imigrasi Surabaya pada tahun 2011 tidak mempunyai kekuatan hukum.Oleh karena itu perlu diterbitkan paspor yang baru kepada pemohon
Register : 02-12-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 121/Pdt.P/2019/PN Mjy
Tanggal 17 Desember 2019 — Pemohon:
Imroatus Sholihah
392
  • M E N E T A P K A N :

    Mengabulkan permohonan Pemohon;
    Menyatakan bahwa Pemohon yang tertulis bernama IMROATUS SHOLEKAH lahir di Madiun, tanggal 25 Maret 1975 sebagaimana di Paspor No. V 701110 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Nopember 2010 Reg.

    sidik jari dan foto biometrix Pemohon terekam di Imigrasi identitasnyasesuai dengan Paspor No.
    Paspor No.
    dan tahun lahir di Paspor karenadahulu Pemohon membuat paspor untuk bekerja dan yang membuatkanpaspor Pemohon adalah dari perusahaan penyalur sehingga ada kesalahannama dan untuk tahun lahir memang dituakan; Bahwa saat ini Pemohon ingin memperbaiki data Pemohon di Paspor untuksewaktu waktu Pemohon keluar negeri; Bahwa membetulkan nama pada paspor Pemohon memerlukan Penetapandari Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu hallagi dalam perkara
    Bahwa ada kesalahan dalam penulisan nama dantahun lahir di Paspor karena dahulu Pemohon membuat paspor untuk bekerja danyang membuatkan paspor Pemohon adalah dari perusahaan penyalur sehinggaada kesalahan nama dan untuk tahun lahir memang dituakan dan saat iniPemohon ingin memperbaiki data Pemohon di Paspor untuk sewaktuwaktuPemohon menggunakan paspor untuk keluar negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 UndangUndang Nomor: 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa
    Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;d.
Register : 26-02-2020 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 267/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 10 Juni 2020 — Penuntut Umum:
Berlian. D. Nainggolan, SH, MH
Terdakwa:
MUHAMMAD ZIKIR Als ABU UBAIDAH Bin NURDIN .Alm
185356
  • Flight QZ 155 dengan nomor kode booking X1BW4N tanggal 25 Mei 2019,
  • 1 (satu) lembar kertas beririsi tempat duduk penumpang pesawat Air Asia tujuan Medan, Kualanamu (KNO)-Bangkok Don Mueang atas nama MUHAMMAD AULIA, SUCI NIKMATI, MUHAMMAD ZIKIR, SUSMIYATI, MUHAMMAD KHALED MSYAL,Tetap terlampir pada berkas perkara, sedangkan:
  • 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B2826254 atas nama MUHAMMAD AULIA,
  • <
    li>1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor paspor C3642624 atas nama JUANDA
  • 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B5916638 atas nama MUHAMMAD ZIKIR,
  • 1 (satu) buah buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B7738692 atas nama ALVI SHIDDIQ,
  • 1 (satu) buah buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B6542039 atas nama MUHAMMAD IRFA,
  • 1 (satu) buah buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B9090213 atas nama MUKKARAM,
  • 1 (satu) buah
  • paspor Republik Indonesia nomor paspor C2790110 atas nama RIKI DARMAWAN,
  • 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B6985654 atas nama MUSTAQIM,
  • 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B3734314 atas nama SUCI NIKMATI,
  • 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B25916608 atas nama SUSMIYATI
  • 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B3734315 atas naam MUHAMMAD KHALED MESYAL,
  • 1 (satu) lembar boarding pass
Register : 10-10-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN BANGKALAN Nomor 211/Pdt.P/2018/PN Bkl
Tanggal 17 Oktober 2018 — Pemohon:
MOH BADRUS SOLEH
3010
  • Memberi ijin untuk mengganti identitas dalam Paspor Republik Indonesia Nomor A 4424175 atas nama BADRUS SHALEH, Lahir di Bangkalan, pada tanggal 26 Juni 1986 dan menerbitkan Paspor Republik Indonesia yang baru dengan menggunakan identitas yang sebenarnya yaitu MOH BADRUS SOLEH, Lahir di Surabaya, pada tanggal 4 Juli 1986;

    3.

    Menyatakan paspor Republik Indonesia Nomor A 4424175 atas nama BADRUS SHALEH, Lahir di Bangkalan, pada tanggal 26 Juni 1986, tidak mempunyai kekuatan hukum ;

    4.

    Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada petugas Kantor Pelayanan Imigrasi, untuk mencabut dan mengganti serta merubah Paspor Republik Indonesia Nomor A 4424175 atas nama BADRUS SHALEH, Lahir di Bangkalan, pada tanggal 26 Juni 1986 menjadi identitas yang sebenarnya yaitu MOH BADRUS SOLEH, Lahir di Surabaya, pada tanggal 4 Juli 1986, sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku ;

    5. Menetapkan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar

    oleh Pemohontersebut, baik dalam bentuk KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahirandipergunakan nama MOH BADRUS SOLEH, Lahir di Surabaya, padatanggal 4 Juli 1986 ;Bahwa adanya perbedaan data pada Paspor tersebut dengandokumendokumen lainnya, merupakan kesalahan Pemohon, hal initerjadi Karena Pemohon mengurus paspor di Kantor Imigrasi TanjungPerak Surabaya melalui biro yang memberangkatkan Pemohon soalkelengkapan datadata Pemohon percaya saja, sehingga terjadikesalahan identitas Pemohon pada Paspor Republik
    Akte Kelahirandipergunakan nama MOH BADRUS SOLEH, Lahir di Surabaya, padatanggal 4 Juli 1986 ; Bahwa adanya perbedaan data pada Paspor tersebut dengandokumendokumen lainnya, merupakan kesalahan Pemohon, hal initerjadi karena Pemohon mengurus paspor di Kantor Imigrasi TanjungPerak Surabaya melalui biro yang memberangkatkan Pemohon soalkelengkapan datadata Pemohon percaya saja, sehingga terjadikesalahan identitas Pemohon pada Paspor Republik Indonesia NomorA 4424175 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak
    nama MOH BADRUS SOLEH, Lahir di Surabaya, padatanggal 4 Juli 1986 ; Bahwa adanya perbedaan data pada Paspor tersebut dengandokumendokumen lainnya, merupakan kesalahan Pemohon, hal initerjadi karena Pemohon mengurus paspor di Kantor Imigrasi TanjungPerak Surabaya melalui biro yang memberangkatkan Pemohon soalkelengkapan datadata Pemohon percaya saja, sehingga terjadikesalahan identitas Pemohon pada Paspor Republik Indonesia NomorA 4424175 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya ;Hal. 6 dari 13
    merupakan kesalahan Pemohon, hal initerjadi karena Pemohon mengurus paspor di Kantor Imigrasi TanjungHal. 7 dari 13 hal.
    Oleh karena itu perlu diterbitkan paspor yang baru kepadaPemohon dengan menggunakan data yang sebenarnya sebagaimanabukti P1, P2, dan P3.
Register : 04-07-2017 — Putus : 07-07-2017 — Upload : 15-11-2017
Putusan PN LARANTUKA Nomor 14/Pdt.P/2017/PN lrt
Tanggal 7 Juli 2017 — - BENEDIKTA KEFI , PEMOHON
9034
  • Memberikan ijin kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Sikka Maumere untuk memperbaiki tahun lahir pada Paspor Pemohon tanggal 09 Februari 1964 menjadi tanggal 09 Februari 1965 sesuai dengan Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
    Memberikan ijin kepada Kepala Kantor Imigrasi Atambua untukmemperbaiki tahun lahir dan paspor Pemohon tanggal 09 Februari 1964menjadi 1965 sesuai dengan dengan Akta Kelahiran dan Kartu TandaPenduduk Pemohon ;3.
    Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No.326/CS/FLT/1988, atas namaBENEDIKTA KEFI tertanggal 9 Pebruari 1965 diberi tanda bukti P.3 ;Fotocopy Paspor Republik Indonesia, diberi tanda bukti P.41;Fotocopy Paspor Republik Indonesia, diberi tanda bukti P.42;Fotocopy Paspor Republik Indonesia dari Kepala Kantor Imigrasi Atambuaatas nama BENEDIKTA KEFI, diberi tanda bukti P.43;Fotocopy Paspor Republik Indonesia, diberi tanda bukti P.44;Fotocopy Paspor Republik Indonesia, diberi tanda bukti P.45;Menimbang, bahwa
    No 14/Pdt.P/2017/PN Lrt Halaman 3 dari 7 hal.membuat lagi paspor tersebut namun petugas imigrasi di Atambua menyarankanuntuk membuat di tempat domisili Pemohon yang terdekat yaitu di KabupatenSikka Maumere oleh karena sistem pembuatan paspor tersebut sudah terdatasecara online diseluruh indonesia.
    tersebut mengenaiperubahan data dalam paspor maka mengacu kepada Pasal 24 Peraturan MenteriPenetapan.
    No 14/Pdt.P/2017/PN Lrt Halaman 4 dari 7 hal.Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 TentangPaspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor, yang berbunyi:Perubahan Data Paspor BiasaPasal 24 ;(1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauPejabat Imigrasi ;(2) Prosedur perubahan data Paspor Biasa, dilaksanakan melalui
Register : 20-03-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 27-09-2019
Putusan PN CIREBON Nomor 31/Pdt.P/2019/PN Cbn
Tanggal 8 April 2019 — Pemohon:
Neliyah
278
  • Bahwa dalam PASPOR Yang dikeluarkan Kantor Imigrasi JakartaBarat nama Pemohon dan tanggal, bulan dan tahun lahirnya adakesalahan penulisan yang seharusnya NELIYAH, lahir di Indramayupada tanggal 10 Juli 1988, akan tetapi tertulis dalam PASPOR namaHal.1 dari 14 hal.
    Saksi DODO SUWARNA: Bahwa yang Saksi tahu Pemohon mengajukan permohonan kePengadilan Negeri karena terdapat kesalahan nama dan tanggal, bulanserta tahun lahir Pemohon pada Paspor Pemohon; Bahwa kesalahannya dalam KTP Pemohon tertulis NELIYAH dandalam Paspor tertulis NELIYAH BT SARYANA AMIR dan dalam KTP dandokumen lainnya NELIYAH lahir di Indramayu pada tanggal 10 Juli 1988,sedangkan dalam Paspor tertulis NELIYAH BT SARYANA AMIR, Lahir diIndramayu pada tanggal 01 April 1983;Hal.5 dari 14 hal.
    Sedangkan ayat (2)menyebutkan bahwa Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
    Penetapan Nomor 31/Pat.P/2019/PN Cbntentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24disebutkan Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauPejabat Imigrasi.
    Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa DanSurat Perjalanan Laksana Paspor, perubahan data pemegang paspor yangdibolehkan oleh ketentuan ini adalah perubahan nama atau perubahan alamatyang dilakukan langsung kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasidan bukan wewenang dari Pengadilan Negeri untuk merubah data pemegangpaspor tersebut.
Register : 09-10-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 334/Pdt.P/2019/PN Mjk
Tanggal 23 Oktober 2019 — Pemohon:
DAHARUDDIN
3920
  • Bahwa, dikarenakan Paspor Pemohon terdapat kekeliruan ataukesalahan, maka Pemohon mengajukan permohonan untukmendapatkan penetapan ijin diadakannya pembetulan nama Pemohondalam Paspor Pemohon tersebut.
    Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisannama Paspor Pemohon dari DAHARUDIN menjadi DAHARUDDIN;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama Pemohon dalam Paspor Pemohon dariDAHARUDIN menjadi DAHARUDDIN yang dikeluarkan oleh KepalaKantor Imigrasi Surabaya, sebagaimana Kutipan Paspor Nomor : A6554293 tertanggal Tiga Puluh September Dua Ribu Tiga Belas, untukdicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;4.
    ,dapat ditemukan dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undangundang Nomor 6 Tahun2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor;Menimbang, bahwa setelah dilakukan penelitian atas ketentuanketentuan tersebut, maka ketentuan tentang perubahan data paspor diaturdalam
    Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor, yang menyebutkan Dalam hal terjadi perubahandata pemegang Paspor biasa yang meliputi perubahan nama atauperubahan alamat, Pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan dataPaspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
    Dan hal ini justru menjadirancu ketika pihak Imigrasi menyarankan kepada Pemohon untuk memintapenetapan dari Pengadilan Negeri terlebin dahulu untuk dapat merubah datapada paspor tersebut, karena sesuai dengan ketentuanketentuan yangmengatur tentang paspor, perubahan data pada paspor merupakankewenangan dari keimgirasian tanpa perlu adanya suatu penetapan dariPengadilan.
Register : 23-11-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 60/Pdt.P/2018/PN Pkj
Tanggal 29 Nopember 2018 — Pemohon:
IRWAN
898
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama dan tahun kelahiran Pemohon dari paspor lama yang bernama IRWAN RASYID TIRI dengan tanggal lahir 4 April 1974 menjadi IRWAN dengan tanggal lahir 4 April 1964 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas 1A Makassar untuk merubah identitas Pemohon in casu nama dan tahun kelahiran Pemohon yang tertera pada
    Paspor lama dan menyesuaikannya dengan nama dan tahun kelahiran Pemohon sebagaimana tercantum pada Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
  • padapokoknya menyatakan: Bahwa Pemohon hendak memperpanjang Paspor untuk keperluanPemohon keluar negeri yaitu untuk ibadah umrah namun ada perbedaannama dan tahun kelahiran Pemohon yang ada di paspor lama dengan datadata yang ada di KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran sehingga KantorImigrasi Makassar tidak dapat menerbitkan Paspor kecuali kalau adaPenetapan Pengadilan; Bahwa paspor lama pemohon telah hilang sehingga Pemohon memintaSurat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian tanggal 23 Oktober 2018
    Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor.Hal.5 dari 10 hal.
    Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasadalam waktupaling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukanwawancara.2) Batas waktu penerbitan Paspor Biasa sebagaimana dimaksud padaayat (1) berlakujuga terhadap Paspor Biasa yang diterbitkan olehPejabat Dinas Luar Negeri.Pasal 26.1) Paspor biasa diterbitkan untuk warga Negara Indonesia.2) Paspor biasa sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) diterbitkan olehmenteri ataupejabat imigrasi yang ditunjuk.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 64 Peraturan
    Pemegangnyameninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor; d).
    , dan seterusnya adalah mencantumkan Paspor lama bagi yang telahmemiliki Paspor.
Register : 17-01-2018 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 11-10-2018
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 8/Pdt.P/2018/PN Mre
Tanggal 25 Januari 2018 — Pemohon:
MEINI SURYANI
249
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan kesalahan terhadap Paspor Republik Indonesia Nomor : A 3419391, mengenai nama pemohon tertulis MEINI SURIJANI menjadi MEINI SURYANI.

    3.

    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Muara Enim untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Muara Enim untuk perubahan nama Paspor Republik Indonesia Nomor : A 3419391, atas nama MEINI SURIJANI menjadi MEINI SURYANI.

    4.

    Memerintahkan Kepala Imigrasi Kabupaten Muara Enim untuk perbaikan kesalahan pada Paspor Nomor : A 3419391 mengenai nama pemohon tertulis MEINI SURIJANI menjadi MEINI SURYANI.

    5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 151.000,- (seratus lima puluh satu ribu rupiah).

    Bahwa pemohon telah membuat paspor yang diterbitkan padatanggal 8 Oktober 2012 sebagaimana tercantum dalampaspor Nomor: A 3419391, atas nama MEINI SURYANI, Jlahirdi Muara Enim, tanggal 06 Desember 1968.3. Bahwa Pemohon ingin kembali mengajukan permohonanpenerbitan Paspor di Kantor Imigrasi atas nama MEINISURYANI, yang lahir Muara Enim, 06 Desember 1968.4.
    Bahwa saksi mengetahui Pemohon hendak memperbaiki namaPemohon yang tercantum di dalam Paspor agar sesuaidengan KTP dan keterangan akta lahir Pemohon dimanaNAMA yang tertulis didalam Paspor MEINI SURIJANIseharusnya sesuai dengan KTP dan Akta Lahir tertulisMEINI SURYANT; Bahwa saksi mengetahui bahwa Pemohon tidak pernahdipidana atau bermasalah dengan hukum sebelumnya; Bahwa kesalahan yang terjadi pada Paspor Pemohontersebut disebabkan karena kelalaian Pemohon'= saatproses pengurusannya; Bahwa Pemohon
    Bahwa saksi mengetahui Pemohon hendak memperbaiki namaPemohon yang tercantum di dalam Paspor agar sesuaidengan KTP dan keterangan akta lahir Pemohon dimanaNAMA yang tertulis didalam Paspor MEINI SURIJANIseharusnya sesuai dengan KTP dan Akta Lahir tertulisMEINI SURYANT; Bahwa saksi mengetahui bahwa Pemohon tidak pernahdipidana atau bermasalah dengan hukum sebelumnya; Bahwa kesalahan yang terjadi pada Paspor Pemohontersebut disebabkan karena kelalaian Pemohon saatproses pengurusannya; Bahwa Pemohon
    Pemohon MEINI SURIJANI; Bahwa benar Pemohon hendak memperbaiki nama Pemohon didalam Paspor tersebut menjadi MEINI SURYANI ; Bahwa benar berdasarkan keterangan saksisaksi danPemohon sendiri bahwa Pemohon bermaksud memperbaikikesalahan dalam Paspor tersebut tujuannya untukmempergunakan Paspor dikemudian hari.Menimbang, bahwa selanjutnya definisi Paspor RepublikIndonesia yang selanjutnya disebut Paspor berdasarkanketentuan pasal 1 angka 16 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
    UndangundangNomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian diatur lebih lanjutdalam PERMENKUMHAM tersebut bagian ketiga Perubahan DataPaspor Biasa Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi : dalam halterjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapatmengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepadaKepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi kemudian ayat(2) yang berbunyi : Prosedur perubahan data Paspor biasa,dilaksanakan melalui tahapan : a. pengajuan
Register : 04-11-2016 — Putus : 14-11-2016 — Upload : 22-11-2016
Putusan PN CIANJUR Nomor 74/Pdt.P/2016/PN Cjr
Tanggal 14 Nopember 2016 — Widiawati
316
  • Memerintahkan Pejabat Imigrasi untuk membatalkan atau menarik atau bahkan mencabut Paspor atau Dokumen Perjalanan RI atas nama LINA BT ANEM UKON sebagaimana Paspor No. AR 870601 kemudian selanjutnya menerima permohonan Pemohon agar Pejabat Imigrasi menerbitkan Paspor atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atas identitas Pemohon sebenarnya, yaitu atas nama WIDIAWATI tempat lahir di Cianjur, tanggal 1 Agustus 1978 ;6.
    Bahwa nama Pemohon dalam Paspor RI No. AR 870601 tertulis LINA, lahir diCianjur tanggal 01 Agustus 1978 ;6. Bahwa di dalam Surat Keterangan Kepala Desa Nokmor : 02/474.4/XV2016tanggal 03 Nopember 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cibadak namaPemohon adalah WIDIAWATI ;7. Bahwa nama Pemohon tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, KartuKeluarga dan Paspor RI No. AR 870601 ;8.
    Bahwa oleh karena terdapat perbedaan nama yang tertulis dalam Kartu TandaPenduduk, Kartu Keluarga dan Paspor RI, maka Pemohon bermaksud untukmemperbaiki nama Pemohon tersebut ;9.
    yang beridentitaskan Lina Bt Anem Ukon sejak tahun2012 dan diakui oleh para saksi, yang mengurus Penerbitan Paspor (P5) tersebutadalah suami Pemohon, dan suami Pemohon mengurus Paspor Pemohon tersebutberdasarkan Kartu Tanda Penduduk (P1) dan Kartu Keluarga (P2) ;Menimbang, bahwa oleh karena penerbitan Kartu Tanda Penduduk danKartu Keluarga Pemohon tersebut tidak didasarkan atas suatu dokumen yangbenar, maka terbitnya Paspor juga haruslah menyesuaikan dengan dokumenkependudukan yaitu Akta Kelahiran
    warga negara ;Menimbang, bahwa oleh karena perintah undangundang menetukan setiapwarga negara Indonesia hanya diperbolehkan memegang 1 (satu) dokumenperjalanan atau Paspor atas namanya sendiri ;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,disebutkan dalam pasal 4 pada pokoknya syarat bagi warga negara Indonesiapermohonan Paspor dapat diajukan kepada kantor Imigrasi setempat denganmengisi aplikasi data dan melampirkan
    juga tidak memiliki Akte Kelahiran ;Menimbang, bahwa oleh karena sesuai dengan Pasal 30 Peraturan MenteriHukum dan HAM No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat PerjalananLaksana Paspor, harus dianggap dalam pengertian yang sama yaitu perouatanPemohon yang telah menggunakan Paspor terdahulu atas nama Lina Bt AnemUkon yaitu diperoleh secara tidak sah, karena identitas Pemohon bukanlahidentitas Pemohon yang sebenarnya sebagaimana dalam Paspor terdahulu,sehingga Pengadilan berpendapat lagi, perlu
Register : 02-08-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 14-06-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 147/Pdt.P/2018/PN Sgr
Tanggal 20 Agustus 2018 — Pemohon:
1.Wayan Saniartha
2.Ni Luh Suarbi
2424
  • Bahwa pemohon pada saat mengajukan permohonan perpanjangan paspor diImigrasi Kelas Il Singaraja pemohon melampiran syaratsyarat yang diperlukanuntuk pembuatan perpanjangan paspor tersebut antara lain KTP, KK, dandokumen lainnya , namun ada kesalahan pencatatan tahun lahir pemohon olehKantor Kelas II Singaraja dimana dalam paspor tertulis 01 Nopember 1992 dandi KTP , KK, dokumen lainnya tertulis 01 Nopember 1995 ;3.
    Bahwa ternyata pada saat penerbitan paspor pemohon yang dikeluarkanKantor Imigrasi Kelas Il Singaraja atas nama : LUH PUTU NOVISTA ARYANTINI,No. paspor A 6751380 terdapat perbedaan penulisan tahun lahir pemohondengan tahun lahir yang tertulis di KTP, KK, dan dokumen lainnya ;Bahwa untuk tertib administrasi dan agar tidak terjadi kesulitan dalampengurusan administrasi pemohon , maka pemohon bermaksud untukmemperbaiki tahun lahir di paspor, sedangkan untuk memperbaikinya diperlukanadanya penetapan
    Memerintahkan / memberi ijin kepada Kantor Imigrasi Klas Il Singaraja untukmemperbaiki paspor atas nama : LUH PUTU NOVISTA ARYANTINI,, denganNo. paspor A 6751380 tertulis O01 Nopember 1992 dan di KTP , KK, dokumenHalaman 2 dari 9 Penetapan Nomor :158/Padt.P/2018/PN.
    Klas Il Singarajadimana dalam paspor tertulis 01 Nopember 1992 dan di KTP , KK, dokumenlainnya tertulis 01 Nopember 1995;Halaman 5 dari 9 Penetapan Nomor :158/Pat.P/2018/PN.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun lahir Pemohonyang tertulis di Paspor pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Klas IlSingaraja atas nama : Luh Putu Novista Aryantini, No. paspor A 6751380 tertulis01 Nopember 1992 diganti menjadi 01 Nopember 1995 sesuai dengan tahunlahir yang tertulis di Akta Kelahiran, KTP, KK, Dokumen lainnya;3. Memerintahkan / memberi ijin kepada Kantor Imigrasi Klas Il Singaraja untukmemperbaiki Paspor atas nama : Luh Putu Novista Aryatini, No.
Register : 14-08-2017 — Putus : 21-08-2017 — Upload : 23-08-2017
Putusan PN PARE PARE Nomor 60/Pdt.P/2017/PN Pre
Tanggal 21 Agustus 2017 — Hartati
8914
  • Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki tanggal dan bulan kelahiran dalam Paspor Pemohon nomor A 4954569 yang semula tertera Pemohon bernama Hartati Tamin Palimeri lahir pada tanggal 01 Juli 1962, diperbaiki menjadi Hartati Tamin Palimeri lahir pada tanggal 31 Desember 1962, agar bersesuaian dengan identitas Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk, Ijazah dan Kartu Keluarga (KK); 3.
    Bahwa sebelumnya Pemohon pernah mendaftar untuk memperoleh paspor No.
    Bahwa tanggal dan bulan kelahiran Pemohon yang tertera di paspor yang bernamaHartati Tamin Palimeri lahir di Pudee pada tanggal 01 Juli 1962 adalah salah,dikarenakan Pihak Kantor Imigrasi Polewali salah mencantumkan tanggal dan bulankelahiran Pemohon di paspor serta sudah terlanjur diterbitkan oleh Pihak KantorImigrasi Polewali dan saat itu Pemohon sudah siap untuk berangkat menunaikanibadah haji, sehingga Pemohon tidak sempat untuk memperbaiki paspor tersebut;4.
    sebenarnya sesuai dengan yang tertera didalam KartuTanda Penduduk, ljazah dan Kartu Keluarga Pemohon;Bahwa pada saat Paspor Pemohon telah habis masa berlakunya, pemohon yangberencana pergi umrah, ingin memperpanjang masa berlaku paspor Pemohon akantetapi terjadi perbedaan identitas sehingga, Imigrasi menyarankan pemohon untukmembuat permohon perbaikan identitas pemohon pada paspor agar sesuai denganidentitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, ljazah dan Kartu KeluargaPemohon;Bahwa tujuan Pemohon
    data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasiatau pejabat Imigrasi.
    biasa dan suratperjalanan laksana paspor serta peraturan perundangundangan yang bersangkutan ;MENETAPKAN1.
Register : 12-03-2019 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PN BONTANG Nomor 24/Pdt.P/2019/PN Bon
Tanggal 19 Maret 2019 — Pemohon:
Siti Marus
3419
  • paspor Pemohon karena Pemohon akan melaksanakanibadah umroh.
    No.V 460622tanggal 16 Juli 2010 dimana nama Pemohon adalah SITTI MARUSABDULLAH MADDE ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,bahwa paspor terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa ;Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon mengajukan bukti suratP6 berupa Paspor No.V 460622 tanggal 16 Juli 2010 atas nama SITTIMARUS ABDULLAH MADDE, dimana setelah diperlihatkan dan diperiksa dipersidangan, Hakim
    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor bahwa dalam hal terjadi perubahan datapemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat,pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor biasakepada kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi ; Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan
    Laksana Paspor bahwa prosedur perubahan data pasporbiasa, dilaksanakan melalui tahapan :a.
    Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor dan peraturan perundangundangan sertaketentuan lain yang bersangkutan ;MENETAPKAN1.
Putus : 20-09-2017 — Upload : 20-10-2017
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 80/Pdt.P/2017/PN Bjn
Tanggal 20 September 2017 — YULI SAPTANINGTIAS
7715
  • 31Juli 1977 yang benar tanggal 31 Juli 1974;Bahwa setahu saksi, pemohon pernah datang ke Kantor ImigrasiSurabaya untuk menanyakan prosedur perubahan nama dan tahunkelahiran di dalam paspor, dan pihak Kantor Imigrasi Surabayamenjelaskan bahwa untuk menerbitkan/ perpanjang paspor, pemohonwajib menyertakan Surat Penetapan Pembetulan nama dan TahunKelahiran dari Pengadilan Negeri sesuai domisili KTP;Halaman 4 dari 10 Penetapan Nomor 80/Pat.P/2017/PN Bjn Bahwapemohon akan mempergunakan paspor tersebut
    ;Menimbang, bahwa maksud pemohon merubah identitas sebagaimanadalam Paspor yang diterbitkan Konsul Jenderal RI di Hongkong Nomor : AP560286, nama pemohon tertulis atas nama YULI SAPTANINGTYAS lahir diBojonegoro pada tanggal 31 Juli 1977 dikarenakan tahun Kelahiran Pemohondi dalam Paspor tidak sama dengan data lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 Undangundang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasianmenyebutkan bahwa paspor Republik Indonesia yang selanjutnya
    Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;Pasal 51(1) Masa berlaku paspor biasa 5 (lima) tahunsejak tan ggal diterbitkan;Pasal 52(1) Penerbitan paspor biasa dilakukan melalui tahapan:a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1);b. Pembayaran biaya paspor;c. Pengambilan foto dan sidik jari, dan;d. Wawancara;(2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan :a. Verifikasi;danb. Adjudikasi;Pasal 53.(1).
    Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasadalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara;(2).
    Batas waktu penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berlaku juga terhadap paspor biasa yang diterbitkan oleh Pejabat DinasLuar Negeri;Pasal 26.1) Paspor biasa diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia;2) Paspor biasa sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) diterbitkan olehmenteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2013 Tentang PeraturanPelaksanaan Undangundang Republik Indonesia Nomor