Ditemukan 12768 data
90 — 19
) ialah seorang yang secara sendirian berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ;b Orang yang menyuruh melakukan ( Doen Pleger ) disini sedikitnya harus ada 2 orang, yangmenyuruh ( Doen Pleger ) dan yang disuruh ( Pleger ) jadi bukan orang itu sendiri yangmelakukan perbuatan pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian iadipandang sebagai pelaku, melakukan sendiri dan di hukum sebagai orang yang melakukan,karena orang yang disuruh adalah orang yang tidak dapat
dipertanggung jawabkan atasperbuatannya ;ccc Orang yang turut melakukan ( Mede Pleger ) adalah turut melakukan dalam arti kataBersamasama melakukan jadi baik orang yang melakukan ( Pleger ) dan orang yang turutmelakukan ( Mede Pleger ), semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan; Menimbang,bahwa dalam penjelasan Pasal 50 ayat (1) huruf g Undangundang Nomor 41 Tahun 1999tentang Kehutanan yang dimaksud dengan :Penyelidikan umum adalah penyelidikan secara geologi umum atau geofisika didaratan,perairan
yang diberikansetelah selesai pelaksanaan UP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi ;Menimbang, bahwa dari rumusan unsur tersebut yang terdiri dari beberapa elemen yang bersifatalternatif, sehingga untuk terpenuhinya unsur ini tidak perlu seluruh elemen unsur terpenuhi, akantetapi cukup satu atau lebih elemen unsur yang terbukti maka unsur tersebut dianggap telah terbuktiterpenuhi begitu pula berlaku vice versa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :a Orang yang melakukan ( Pleger
dipertanggung jawabkan atasperbuatannya ;63c Orang yang turut melakukan ( Mede Pleger ) adalah turut melakukan dalam arti kata Bersamasama melakukan jadi baik orang yang melakukan ( Pleger ) dan orang yang turutmelakukan ( Mede Pleger ), semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan;Menimbang bahwa setelah mencermati fakta hukum dan keadaan yang terungkap dipersidangan,Majelis Hakim berkesimpulan bahwa ada dua kelompok fakta yang saling bertentangan yaitu :e Kelompok fakta yang pertama berusaha membuktikan
RIBUT SUPRIATIN, SH
Terdakwa:
SRIYANI Binti Alm. SAELAN
94 — 9
sendiri atau orang lain secaramelawan hukum, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan,Halaman 26 dari 32 Putusan Nomor 276/Pid.B/2020/PN.Gprmenggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatukepadanya; telah terpenuhi ;Ad.3 Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan, yang turut sertamelakukan Menimbang, bahwa pasal 55 KUHP ini merupakan implementasi ajaranpenyertaan (deelneming), maksudnya subyek tindak pidana yang dapatdijatuhi pidana sebagai pelaku tindak pidana yaitu orang yang melakukan(pleger
), menyuruh lakukan (doen pleger), dan yang turut serta melakukan(medepleger) suatu tindak pidana ;Bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), dalam hal inisedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh(pleger), orang yang disuruh itu hanya merupakan suatu alat (instrumen)saja sehingga tidak dapat diminta pertanggungan jawab pidana,sedangkan orang yang turut melakukan (medepleger) dalam arti "bersamasama melakukan, sedikitnya harus ada dua orang yaitu yang melakukan
(pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu,kedua orang itu Semuanya melakukan "perbuatan pelaksanaan, melakukananasir atau elemen dari peristiwa pidana ;Menimbang, Bahwa menurut Prof.
orangyang memenuhi semua unsur suatu delik seperti yang telah ditentukan dalamundangundang ini, baik itu merupakan unsurunsur Subyektif maupun unsurunsur obyektif, tanpa memandang apakah keputusan untuk melakukan tindakHalaman 27 dari 32 Putusan Nomor 276/Pid.B/2020/PN.Gprpidana tersebut timbul dari dirinya sendiri atau timbul karena digerakan olehpihak ketiga ;Bahwa dari kedua pendapat hukum di atas diformulasikan olehHazewingkelSuringa bahwa dader dalam konteks pasal 55 KUHP disamakanartinya dengan Pleger
sehingga Saksi LILIK SALAMAH yang memutuskan TerdakwaSRIYANI untuk menerima uang tersebut dengan memberikan persetujuan dannilai yang didapatkan berdasarkan konsultasi dengan Saksi LILIK SALAMAH,dan sebagaimana teori penyertaan Terdakwa dan Saksi LILIK SALAMAHsebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana yang menyebabkankerugian para Saksi korban dalam perkara ini;Menimbang, bahwa dengan demikian penyertaan (deelneming) dalambentuk "bersamasama sebagai orang yang melakukan tindak pidana(pleger
63 — 6
Unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan danyang turut serta melakukan;Menimbang, bahwa siapakah yang dimaksud dengan merekayang melakukan/pleger dengan kata lain pembuat pelaksana(zij die het feit plegen).
Seorang pleger itu adalah orangyang karena perbuatannyalah yang melahirkan tindak pidanaitu, tanpa ada perbuatan pembuat pelaksana ini tidak pidanaitu. tidak akan terwujud, dalam hal ini seorang pleger jugaharus memenuhi semua unsur tindak pidana, maka dengandemikian telah nampak jelas bahwa penentuan seorang pembuatpelaksana ini adalah didasarkan pada ukuran objektif,sehingga bagi seorang pleger masih diperlukansumbangsih/keterlibatan peserta lain dalam mewujudkantindak pidana minimal seorang lainnya
baik itu secara21fisik/psikis seperti seorang penganjur;Menimbang, bahwa siapakah yang dimaksud dengan merekayang menyruh lakukan/pembuat penyuruh (Doen pleger).Berdasarkan keterangan dalam MvI WvS Belanda yangmenyebutkan bahwa yang menyuruh melakukan adalah juga diayang melakukan tindak pidana akan tetapi tidak secarapribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagaialat dalam tangannya, apabila orang lain itu berbuat tanpakesengajaan, kealpaan atau tanpa tanggung jawab karenakeadaan yang
25 — 15
Orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan ;Hal 25 dari 31 HalamanPutusan Nomor :505/PID.B/2014/PN.RHL Menimbang bahwa, yang dapat dihukum sebagai orang yang melakukan tindakpidana menurut pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP1 Orang yang melakukan (Pleger) dalam hal ini hanya satu orang saja yangmembuat dan mewujudkan semua unsur tindak2 Orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) sedikitnya ada 2 (dua) orangyang menyuruh melakukan (Doen Pleger) dan yang disuruh (pleger).
Dalamkasus ini yang menyuruh dan disuruh tidak ada, karena terdakwa samasamamelakukan ;3 Orang yang turut melakukan (Mede Pleger), turut melakukan dalam arti kata"persamasama melakukan" sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (mede pleger) tindakpidana itu.
31 — 4
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turutserta melakukan;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka apabila salah satudari sub unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut unsur iniMajelis Hakim akan mempertimbangkan beberapa pengertian dari unsur ini:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(pleger) adalah seorang yang sendiriantelah mewujudkan segala anasir atauelemen dari Suatu peristiwa
pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang menyuruhmelakukan (doen plegen) adalah disini sedikitnya ada dua orang yangmenyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger) tetapi yang disuruh tersebuttidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang yang turut melakukan(medepleger) adalah turut melakukan dalam arti bersamasama melakukan,dimana sedikitnya harus ada dua orang, yaitu orang yang melakukan (pleger)dan orang yang turut melakukan (medepleger
Soesilo,SH dalam penjelasan KUHP menyatakanorang yang turut serta melakukan perbuatan adalah bersama sama melakukan,sedikit dikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan (pleger) danorang yang turut melakukan (mede plager) peristiwa pidana itu, disini dimintabahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadimelakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana, tidak boleh misalnyahanya melakukan perbuatan persiapan atau perbuatan yang sifatnya hanyamenolong sebab jika demikian
27 — 5
Laksana Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh;Menimbang, bahwa rumah Saksi Suparjo memiliki pagar dari besi dan tingginyasekira 1 2 (satu setengah) meter;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur ini telahterpenuhi pula menurut hukum;Ad.5 Yang dilakukan oleh dua orang bersamasama atau lebih;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP. adalah delik penyertaandalam melakukan perbuatan pidana yang telah dilakukan mereka dengan unsurunsursebagai berikut:Ke1: mereka yang melakukan (pleger
);e mereka yang menyuruh melakukan (doen pleger);e turut serta melakukan (medepleger);Menimbang, bahwa di dalam penjelasan pasal tersebut perkataan delnemingdiartikan juga sebagai perbuatan yang dilakukan secara bersamasama atausekurangkurangnya harus ada dua orang atau lebih yang melakukan (pleger), yangmenyuruh melakukan (doen pleger) dan turut serta melakukan (medepleger)sebagaimana unsur Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP;Menimbang, bahwa apabila Pengadilan Negeri mengutip pendapat dari Prof.Dr.
27 — 15
Orang yang melakukan (pleger), orang yang sendirian dalam mewujudkansuatu elemen dari peristiwa pidana;2. Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), disini sedikitnya ada 2(dua) orang, yaitu yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger),dimana dia yang menyuruh (doen plegen) bertanggung jawab sendiriterhadap peristiwa pidana itu, sedangkan yang disuruh (pleger) hanyamerupakan alat (instrument), sehingga dia yang disuruh (pleger) tidak bisadiminta pertanggung jawaban pidananya;3.
Orang yang turut melakukan (medepleger), disini sedikitnya harus ada 2(dua) orang, yaitu yang melakukan (pleger) dan yang rutur melakukan(medepleger) yang mewujudkan atau melakukan tindak pidana. Disinidigariskan bahwa keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan suatutindak pidana;4.
Dalam pilihan taruhan judi dadutersebut terdakwa memilih/ memasang angka besar dan terdakwa tidakmengetahui temantemannya tersebut memasang taruhan berapa dan padasaat itu terdakwa memasang sebanyak 2 (Dua) kali dan pada saat masangpertama menang dan yang keduanya kalah;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Majelis Hakimberpendapat perbuatan terdakwa dapat dikualifisier sebagai tindakan Orangyang melakukan (pleger), karena terdakwa memasang atau ikut permainan judijenis dadu tersebut
26 — 6
Orang yang melakukan (pleger), orang yang sendirian dalam mewujudkansuatu elemen dari peristiwa pidana;2. Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), disini sedikitnya ada 2(dua) orang, yaitu yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger),dimana dia yang menyuruh (doen plegen) bertanggung jawab sendiriterhadap peristiwa pidana itu, sedangkan yang disuruh (pleger) hanyamerupakan alat (instrument), sehingga dia yang disuruh (pleger) tidak bisadiminta pertanggung jawaban pidananya;3.
Orang yang turut melakukan (medepleger), disini sedikitnya harus ada 2(dua) orang, yaitu yang melakukan (pleger) dan yang rutur melakukan(medepleger) yang mewujudkan atau melakukan tindak pidana. Disinidigariskan bahwa keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan suatutindak pidana;4.
Dalam pilihantaruhan judi dadu tersebut terdakwa memilih/ memasang angka besar danterdakwa tidak mengetahui temantemannya tersebut memasang taruhanberapa dan pada saat itu terdakwa memasang sebanyak 2 (Dua) kali dan padasaat masang pertama menang dan yang keduanya kalah;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Majelis Hakimberpendapat perbuatan terdakwa dapat dikualifisier sebagai tindakan Orangyang melakukan (pleger), Karena terdakwa memasang atau ikut permainan judijenis dadu tersebut
28 — 6
pelaku tindakpidana yang dilakukan oleh dua orang atau lebih;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga secarayuridis keseluruhan perbuatan dalam unsur ini yaitu yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tidak perludibuktikan dan terpenuhi menurut hukum, melainkan hanya dibuktikansalah satu diantaranya dan dengan terbuktinya salah satu sub unsurtersebut menunjukkan terbuktinya unsur tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yangmelakukan (pleger
) pada dasarnya adalah seorang yang sendirian telahberbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentukorang yang menyuruh melakukan (doen pleger), maka sedikitnyaterdapat dua orang, yaitu yang menyuruh (doen pleger) dan yangdisuruh (pleger).
Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindakpidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian iadipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiriperistiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) ituharus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja, maksudnya iatidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atasperbuatannya;Halaman 17 dari 22 Putusan Nomor 268/Pid.B/2015/PN.
61 — 7
07.30 Wib dan pada hari Sabtutanggal 22 Nopember 2014 sekira pukul 07.30 wib atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Nopember tahun 2014 atau setidaktidaknya masih dalam Tahun 2014 bertempatyaitu di daerah Dusun Cipoko Desa Canggal Kecamatan Candiroto dan Dusun Jumprit DesaTegalrejo Kecamatan Ngadirejo atau setidaktidaknya masih di dalam wilayah HukumPengadilan Negeri Temanggung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ,secara bersamasama sebagai orang yang melakukan perbuatan (Pleger
) atau sebagaiorang yang turut serta melakukan perbuatan (Mede Pleger) dengan sengajamengedarkan dan/membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu,perbuatan tersebut dilakukan dengan cara berlanjut.Perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Bahwa berawal pada saat terdakwa 2.
07.30 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 22Nopember 2014 sekira pukul 07.30 wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanNopember tahun 2014 atau setidaktidaknya masih dalam Tahun 2014 bertempat yaitu didaerah Dusun Cipoko Desa Canggal Kecamatan Candiroto dan Dusun Jumprit DesaTegalrejo Kecamatan Ngadirejo atau setidaktidaknya masih di dalam wilayah HukumPengadilan Negeri Temanggung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ,secara bersamasama sebagai orang yang melakukan perbuatan (Pleger
) atau sebagaiorang yang turut serta melakukan perbuatan (Mede Pleger) dengan sengajaMenyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiahpalsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara berlanjut.Perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan caracara sebagai berikut : :Bahwa berawal pada saat terdakwa 2.
27 — 4
Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap pasaldemi pasal, menjelaskan bahwa orang yang melakukan (Pleger) berarti orangitu harus sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana.
Yang menyuruh melakukan (Doenpleger) berarti tindak pidanaitu dilakukan oleh sedikitnya 2 (dua) orang yaitu yang menyuruh (Doenpleger)dan yang disuruh (Pleger), tapi yang disuruh (Pleger) tidak dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Sedangkan Turut melakukanperbuatan itu (Medepleger) berarti perbuatan itu dilakukan bersamasama,sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu orang yang melakukan (Pleger) danturut melakukan (Medepleger), kKedua orang atau lebih tersebut syaratnyasemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan.Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwamaka oleh Majelis Hakim, telah diperoleh fakta, bahwa jual beli BBM jenis solaryang bersubsidi dari Pemerintah tersebut di lakukan antara saksi Zainal
PRIYO HARIYONO,SH.MH.
Terdakwa:
2.AGUK MUSTOFA bin SAIMUN
3.MUHAMMAD JAINUL AFIFUDIN
66 — 24
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukanperbuatan;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu darielemen tersebut di atas terpenuhi maka terpenuhi pula unsur ini Secara keseluruhan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pelaku dalam Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP ini adalah: Orang yang melakuan (pleger), Orang yang menyuruhmelakukan (doen pleger), Orang yang turut serta melakukan (mede pleger);Menimbang, bahwa pengertian orang yang melakukan (pleger) adalahHalaman
19 dari 24 Putusan Nomor 461/Pid.B/2019/PN Kpnorang yang berbuat melakukan semua unsur dari tindak pidana, pengertian orangyang menyuruh melakukan (medepleger) di sini disyaratkan dalam melakukanperbuatan pidana dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang yang mana salah satunyasebagai yang menyuruh melakukan (doen pleger) dan yang lain sebagai yang disuruhmelakukan (pleger) yang mana orang yang disuruh adalah sebagai alat (instrument)Saja adapun yang bertanggungjawab melakukan tindak pidana adalah orang
yangmenyuruh melakukan sedangkan yang di surun melakukan tidak dapat dimintapertanggungjawaban atas perbuatannya sedangkan pengertian turut sertamelakukan (medepleger) menurut doktrin hukum pidana dipandang sebagai pelakubersama dalam arti kata bersamasama melakukan, di sini perbuatan dilakukan olehpaling sedikit 2 (dua) orang, yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yangturut serta melakukan (medepleger) perbuatan.
25 — 6
Orang yang melakukan (pleger), yaitu seorang yangsendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atauelemen dari peristiwa pidana ;2. Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Disinisedikitnya ada 2 (dua) orang, yang menyuruh (doenplegen) dan yang disuruh (pleger), jadi bukan orangitu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain. Meskipun demikian iadipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri peristiwa pidana ;3.
Sedikitnya harus ada 2 (dua) orang, yaituorang yang melakukan (pleger) dan orang yang turutmelakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Keduaorang tersebut melakukan perbuatan pelaksanaan dalammelakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidanatersebut ;4.
31 — 7
Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndangHukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap pasal demi pasal,menjelaskan bahwa orang yang melakukan (Pleger) berarti orang itu harus sendirian telahberbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.
Yang menyuruhmelakukan (Doenpleger) berarti tindak pidana itu dilakukan oleh sedikitnya 2 (dua) orangyaitu yang menyuruh (Doenpleger) dan yang disuruh (Pleger), tapi yang disuruh (Pleger)tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Sedangkan Turut melakukanperbuatan itu (Medepleger) berarti perbuatan itu dilakukan bersamasama, sedikitnya harusada 2 (dua) orang yaitu orang yang melakukan (Pleger) dan turut melakukan (Medepleger),kedua orang atau lebih tersebut syaratnya semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan.Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa perbuatanmenggunakan sabusabu dilakukan oleh para terdakwa secara bersamasama dan menurutMajelis Hakim para terdakwa masingmasing sebagai orang yang melakukan
29 — 10
ada melakukan pemukulan ;Menimbang, bahwa unsur melakukan Penganiayaan menurut MajelisHakim telah terpenuhi ;Ad.3.secara bersamasama; Menimbang, bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum dalamdakwaannya mengkonstruksikan perbuatan terdakwa tersebut secaradeelneming, yakni sebagaimana pada pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, makaselanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;Menimbang, bahwa unsur ini menjelaskan bahwa yang dihukum sebagaiorang yang melakukan ialah orang yang melakukan (pleger
), orang yangmenyuruh melakukan (doen pleger), orang yang turut melakukan (medepleger) ;Menimbang, bahwa dari pengertian unsur di atas, maka yang diartikansebagai orang yang turut melakukan (medepleger) yakni bersamasamamelakukan, dimana sedikitnya harus ada dua orang, yang satu sebagai orangyang melakukan (pleger) sedang yang lain turut melakukan (medepleger).Dalam hal ini maka baik pleger maupun medepleger samasama melakukanperbuatan pelaksanaan yakni melakukan semua anasir atau elemen dariperistiwa
50 — 14
Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukanMenimbang, bahwa yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapatdibagi menjadi 4 (empat) macam:1. orang yang melakukan (pleger);2. orang yang menyuruh melakukan (doen pleger);3. orang yang turut melakukan (medepleger);4. orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan dsb.dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan itu (uitlokker);12Menimbang, bahwa unsur pasal 55 ayat (1) ke1 ini bersifat alternatif
yang artinya,cukup apabila salah satu unsur pasal ini terpenuhi maka unsurunsur lain dalam pasal initelah terpenuhi;Menimbang, bahwa mereka yang turut melakukan suatu tindakan (medepleger)diterjemahkan sebagai mereka yang bersamasama orang lain melakukan suatu tindakan.Dalam bentuk ini jelas bahwa subjeknya paling sedikit 2 (dua) orang. orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.Kedua orang itu diminta melakukan perbuatan pelaksanaan anasir atau
Pemakaian istilah pelaku/orang yang melakukan (pleger) dan pelaku peserta/orangyang turut melakukan (medepleger) hanyalah masalah dari sudut siapa istilah itudigunakan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta juridis tersebut diatas, terdakwa telahbersamasama dengan isteri terdakwa yaitu saksi NURJANA KORA alias WURI (terdakwayang diajukan dalam berkas perkara terpisah) melakukan kekerasan terhadap saksi korbanMARTINUS RENWARIN Alias TINUS yang dilakukan dengan cara isteri terdakwamelakukan penamparan
50 — 34
Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan;Menimbang, bahwa, unsur ke empat bersifat alternatif, sehinggapembuktiannya tidak perlu seluruh sub unsur tersebut terpenuhi, melainkancukup memilih diantara sub unsur tersebut untuk dinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa pengertian orang yang melakukan (pleger) adalahseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemendari peristiwa pidana;Halaman 10 dari 14 Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2017/PN. Ban.
(Sajam)Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen)disini sedikitnya ada dua orang, yakni yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger).
Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana,akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia di pandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwapidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, di suruh (pleger) itu harus hanyamerupakan suatu alat (instrumen) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukumkarena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;Menimbang, bahwa orang yang turut melakukan (medepleger) berartibersamasama melakukan.
Disini sedikitnya harus ada dua orang, yakni orangyang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger)peristiwa pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanyamelakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dariperistiwa pidana itu.
45 — 50
Menimbang, bahwa yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapatdibagi menjadi 4 (empat) macam:1. orang yang melakukan (pleger);2. orang yang menyuruh melakukan (doen pleger);3. orang yang turut melakukan (medepleger);4. orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan dsb.dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan itu (uitlokker);Menimbang, bahwa unsur pasal 55 ayat (1) ke1 ini bersifat alternatif yang artinya,cukup apabila salah satu unsur pasal ini terpenuhi maka
unsurunsur lain dalam pasal ini telahterpenuhi;Menimbang, bahwa mereka yang turut melakukan suatu tindakan (medepleger)diterjemahkan sebagai mereka yang bersamasama orang lain melakukan suatu tindakan.Dalam bentuk ini jelas bahwa subjeknya paling sedikit 2 (dua) orang. orang yang melakukan(pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
Pemakaian istilah pelaku/orang yangmelakukan (pleger) dan pelaku peserta/orang yang turut melakukan (medepleger) hanyalahmasalah dari sudut siapa istilah itu digunakan;Menimbang, bahwa di persidangan telah terungkap fakta bahwa terdakwa I dan IImasingmasing telah mengambil peranan yang aktif dalam melakukan penganiayaan dengancara terdakwa I menampar pipi kiri saksi korban dengan tangan kanannya, kemudiandilanjutkan dengan pukulan berulang kali dengan tangan terkepal kearah wajah dan kepalasaksi
DIMAS SIGIT TANUGRAHA, SH
Terdakwa:
1.OKTOVIANUS MARSELUS BRIA ALIAS KINTO
2.AGUSTINUS KLAU ALIAS GUSER
49 — 18
Soesilo dalam penjelasan Pasal 55 Ayat(1) KUHP yang dimaksudkan dengan orang yang melakukan (pleger) yaituseseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemendari peristiwa pidana. Sedangkan Orang yang menyuruh melakukan (doenplegen) yaitu disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) danHalaman 16 dari 19 Putusan Nomor 6/Pid.B/2019/PN Atbyang disuruh (pleger).
Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwapidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian tech iadipandang sebagai orang yang melakukan sendiri peristiwa pidana, akan tetapiia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat(instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialah orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwapidana. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatanpelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.Menimbang, bahwa unsur pasal diatas dikaitkan dengan FaktaPersidangan perkara ini, maka perbuatan para terdakwa pada hari Selasatanggal 06 Nopember 2018 sekitar pukul 08.00 Wita, bertempat di SMAN BetetiDesa Loofoun Kec.
memukulAnak Korban dengan menggunakan kepalan tangan beberapa kali yangmengenai ke arah muka / wajah Anak Korban sampai anak korban terjatuh, darifaktafakta tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa dalam tindak pidanadimaksud para terdakwa telah melakukan perbuatannya secara bersamasamamaka dengan sendirinya terdakwa OKTOVIANUS MARSELUS BRIA ALIASHalaman 17 dari 19 Putusan Nomor 6/Pid.B/2019/PN AtbKINTO dan Terdakwa II AGUSTINUS KLAU ALIAS GUSER dapatdikategorikan sebagai orang yang melakukan (pleger
WENHARNOL SH MH
Terdakwa:
RUDIYANSYAH Bin NANA SUHAYA
51 — 30
Unsur Turut serta melakukan, yang melakukan, yang menyuruhmelakukan;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana,yang dapat dipidana sebagai Pelaku Tindak Pidana adalah orang yangmelakukan tindak pidana itu sendiri (pleger), atau orang yang menyuruhmelakukan tindak pidana (doenpleger), atau orang yang turut sertamelakukan tindak pidana (medepleger);Menimbang, bahwa pembuat UndangUndang tidak memberikanrestriksi yang tegas tentang pengertian orang yang melakukan, yangmenyuruh melakukan
dan turut serta melakukan, namun demikianpengertian yang umum dalam hal unsur pasal ini adalah:1. yang melakukan (pleger) adalah orang yang berbuatmelakukan semua unsur dari tindak pidana,2. pengertian yang menyuruh melakukan (doen pleger) di sinidisyaratkan dalam melakukan perbuatan pidana dilakukan minimaloleh 2 (dua) orang yang mana salah satunya sebagai yangHalaman 16 dari 22 halamanPutusan Nomor 331/Pid.Sus/2020/PN Bglmenyuruh melakukan (doen pleger) dan yang lain sebagai yangdisuruh melakukan
(pleger) yang mana orang yang disuruh adalahsebagai alat (instrument) saja adapun yang bertanggungjawabmelakukan tindak pidana adalah orang yang menyuruh melakukansedangkan yang di suruh melakukan tidak dapat dimintapertanggungjawaban atas perbuatannya3. sedangkan pengertian turut serta melakukan (medepleger)menurut doktrin hukum pidana dipandang sebagai pelakubersama dalam arti kata bersamasama melakukan, di siniperbuatan dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) orang, yaitu orangyang melakukan (pleger