Ditemukan 899 data
40 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 54 K/Padt.SusPHI/2016sebagai Termohon Kasasi ) PT Purna Karya Sejahtera ( dalam hal inisebagai Pemohon Kasasi ), tidak mencerminkan keadilan dan kebenarandalam pengambilan keputusan, khususnya dalam hal ketidak jelasanketerkaitan tanggung jawab bersama pembayaran hak pesangon dan gantikerugian lainnnya oleh Pemohon Kasasi;Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial Medan yang memeriksa danmengadili perkara PHI Nomor 83/PDT.SUSPHI/2015/PN.Mdn., tersebut,tidak sepenuhnya memperhatikan data bukti tertulis
Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa kewajiban untukmembayar hak pesangon dan ganti kerugian lainnya sebagai akibatdari pengakhiran hubungan kerja Sdr. Muhammad Daniel Harahap (icTermohon Kasasi) sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT BankSumut (ic Tergugat ) dan bukan tanggung jawan bersama antara PTBank Sumut (ic Tergugat 1) dengan PT Purna Karya Sejahtera (icPemohon Kasasi) akan tetapi menjadi tanggungjawab PT BankSumut (ic Tergugat ) sepenuhnya;i.
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, jelas bahwa yangbertanggung jawab atas hak pesangon dan ganti kerugian kepadaTermohon Kasasi adalah PT Bank Sumut (ic Tergugat ) sepenuhnyadan bukan kewajiban bersama antara Tergugat dan PemohonKasasi, telah diatur sendiri oleh perusahaan PT Bank Sumut (icTergugat ) bahwa hak Pesangon adalah tanggung jawab Tergugat ,Halaman 28 dari 44 hal. Put.
91 — 10
;Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak disusun secarasistematis dan sangat membingungkan bagi Tergugat untukmenjawabnya, disebabkan oleh penggugat mendalilkan dalamPositanya permohonan untuk Putusan Sela yakni menuntut hakpesangon dan hakhak normatifnnya dalam bagian posita dalamPutusan Sela, yang seharusnya dalam permohonan untuk putusansela tidak menyangkut hak pesangon dan hak normative lainnya akantetapi yang diminta dalam putusan sela adalah hak normatifnya sajaberupa gaji sebagaimana
dalam point 18 ;Bahwa bukankah sebaiknya menuntut hak pesangon dan hakhaknormatifnnya ini Penggugat dalilkan di Posita yang bukan dalam bagianPutusan Sela karena hal tersebut masuk dalam Pokok Perkara.; Halaman 9 dari 43 Putusan Nomor 53/Pat.SusPHI/2016/PN.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak disusun secarasistematis dan sangat membingungkan bagi Tergugat untuk menjawabnya,disebabkan oleh penggugat mendalilkan dalam Positanya permohonanuntuk Putusan Sela yakni menuntut hak pesangon dan hakhak normatifnyadalam bagian posita dalam Putusan Sela, yang seharusnya dalampermohonan untuk putusan sela tidak menyangkut hak pesangon dan haknormative lainnya akan tetapi yang diminta dalam putusan sela adalah haknormatifnya saja berupa gaji;Berdasarkan
45 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memerintahkan Tergugat untuk membayar Hak Pesangon, PenghargaanMasa Kerja dan Penggantian Hak total sebesar Rp. 913.988.375,(sembilan ratus tiga belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ributiga ratus tujuh puluh lima rupiah) secara tunai setelan adanya putusanhukum berkekuatan tetap mengenai perkara ini:3.
No. 401 K/Pdt.Sus/2009Tergugat untuk membayar hak pesangon, penghargaan masa kerjadan penggantian hak total sebesar Rp. 913.988.375, demikian puladengan petitumnya Romawi IV dalam Pokok Perkara Butir ke3, tidakmenyebutkan secara rinci uang pesangon, uang penghargaan masakerja dan uang penggantian hak Para Penggugat;4. Bahwa dalam gugatan Penggugat sangat jelas terlinat adanyakesimpangsiuran dalam menyusun format guatan, khususnya dalampetitumnya, hal ini terbukti:a.
34 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tallo, Kota Kupang NTT, Telp (0380) 8589000,8589001, 8589002, Fax: 8589003, Website: www.timorexpress.comsebagai jaminan Hukum dari Tergugat kepada Penggugat agarmembayar lunas kompensasi hak Pesangon Penggugat secarasempurna dan seketika sesuai dengan amar putusan Majelis Hakimdalam perkara ini;.
123 — 10
;Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak disusun secarasistematis dan sangat membingungkan bagi Tergugat untukmenjawabnya, disebabkan oleh penggugat mendalilkan dalamPositanya permohonan untuk Putusan Sela yakni menuntut hakpesangon dan hakhak normatifnnya dalam bagian posita dalamPutusan Sela, yang seharusnya dalam permohonan untuk putusansela tidak menyangkut hak pesangon dan hak normative lainnya akantetapi yang diminta dalam putusan sela adalah hak normatifnya sajaberupa gaji sebagaimana
dalam point 18 ;Bahwa bukankah sebaiknya menuntut hak pesangon dan hakhaknormatifnnya ini Penggugat dalilkan di Posita yang bukan dalam bagianPutusan Sela karena hal tersebut masuk dalam Pokok Perkara.; Halaman 9 dari 43 Putusan Nomor 53/Pat.SusPHI/2016/PN.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak disusun secarasistematis dan sangat membingungkan bagi Tergugat untuk menjawabnya,disebabkan oleh penggugat mendalilkan dalam Positanya permohonanuntuk Putusan Sela yakni menuntut hak pesangon dan hakhak normatifnyadalam bagian posita dalam Putusan Sela, yang seharusnya dalampermohonan untuk putusan sela tidak menyangkut hak pesangon dan haknormative lainnya akan tetapi yang diminta dalam putusan sela adalah haknormatifnya saja berupa gaji;Berdasarkan
90 — 6
;Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak disusun secarasistematis dan sangat membingungkan bagi Tergugat untukmenjawabnya, disebabkan oleh penggugat mendalilkan dalamPositanya permohonan untuk Putusan Sela yakni menuntut hakpesangon dan hakhak normatifnnya dalam bagian posita dalamPutusan Sela, yang seharusnya dalam permohonan untuk putusansela tidak menyangkut hak pesangon dan hak normative lainnya akantetapi yang diminta dalam putusan sela adalah hak normatifnya sajaberupa gaji sebagaimana
dalam point 18 5Bahwa bukankah sebaiknya menuntut hak pesangon dan hakhaknormatifnnya ini Penggugat dalilkan di Posita yang bukan dalam bagianPutusan Sela karena hal tersebut masuk dalam Pokok Perkara.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak disusun secarasistematis dan sangat membingungkan bagi Tergugat untuk menjawabnya,disebabkan oleh penggugat mendalilkan dalam Positanya permohonanuntuk Putusan Sela yakni menuntut hak pesangon dan hakhak normatifnyadalam bagian posita dalam Putusan Sela, yang seharusnya dalampermohonan untuk putusan sela tidak menyangkut hak pesangon dan haknormative lainnya akan tetapi yang diminta dalam putusan sela adalah haknormatifnya saja berupa gaji;Berdasarkan
41 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
hal ini dapat dibuktikan bahwa selama bekerjabelum pernah menerima surat peringatan sama sekali dari pihak Tergugat;12.Bahwa meskipun pihak Penggugat telah menyerahkan surat kesanggupankerja kembali seperti biasanya akan tetapi pihak perusahaan belum adarespon sama sekali terkait surat tersebut bahkan terkesan tidakmenghiraukan niat baik dari pihak Penggugat untuk menyelesaikanperselisihan tersebut secara musyawarah mufakat;13.Bahwa oleh karena dalam pemutusan hubungan kerja belum adapenyelesaian hak
pesangon beserta hakhak lainnya dari pihak perusahaanmaka, pihak Penggugat melalui kuasanya yaitu Pimpinan Daerah SerikatPekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi (PD SPPPMI) PripinsiJawa Timur menvampaikan surat denaan Nomor 083/BExt/PDSP.PPMI/bipartite pertama tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak(bukti P2);14.Bahwa meskipun pihak PD SPPPMI Propinsi Jawa Timur selaku kuasa daripihak Penggugat telah menyampaikan surat permohonan perundinganbipartit pertama ternyata pihak Tergugat
menolak anjuranyang dibuat secara sepihak dan telah merugikan pihak Penggugat(bukti P.9);24.Bahwa pihak Penggugat selama bekerja di perusahaan Tergugat telahmenuniukkan dedikasi dan lovalitas vana sunagauhsunaqguh kenadaselama bekerja belum pernah menerima surat peringatan 1, 2 ataupun yangke 3 namun demikian hal tersebut belum sebanding dengan imbal balik yangdilakukan oleh perusahaan kepada pekerja sehingga sikap yang tidaksimpatik ini dapat dibuktikan dengan sikap perusahaan yang belummemberikan hak
pesangon beserta hakhak lainnya sesuai denganketentuan perundangundangan yang berlaku;25.Bahwa oleh karena pihak Penggugat bukanlah pekerja berstatus kontrakmaka, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugatkepada Penggugat tanpa adanya kesalahan ataupun adanya suratperingatan sama sekali dan tidak bisa dibukti secara syah dan meyakinkanmaka pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dikatagorikan karenaefisiensi, sehingga pihak Tergugat berkewajiban memberikan uangpesangon beserta hakhak
18 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 149 K/Pdt.Sus/20123 (tiga) bulan terakhir, tidak memperhatikan dan tidak bersedia melaksanakan petunjukatasan dan tidak cakap melaksanakan pekerjaan;Bahwa sesuai ketentuan undangundang perjanjian kerja waktu tertentu yang tidakmemenuhi syarat maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu danapabila pengusaha melakukan PHK, Pengugat mendapatkan hak pesangon bukan sisakontrak;Bahwa Tergugat hanya memberikan pembayaran sisa kontrak yaitu 4 (empat) bulanupah, sebesar Rp 4.400.000,00
56 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
pensiun,terhitung sejak dibacakan putusan oleh Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan mewajibkan kepadaTergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan MasaKerja, Uang Penggantian Hak sesuai dengan Keputusan Rektor Nomor.1046/KEP.R/UP/VIIV2003 tentang Peraturan Pokok Kepegawaian padaPasal 65 ayat 1,2,3 dan 6 dan hakhak lain yang belum dibayarkan sertaupah proses dari bulan April 2011 s/d putusan mempunyai kekuatanhukum tetap.Menghukum Tergugat untuk membayar hak
pesangon kepada Penggugatyaitu: Achmadi sebesar Rp. 109.279.580,.
30 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Purna Karya Sejahtera (dalam hal ini sebagai PemohonKasasi), tidak mencerminkan keadilan dan kebenaran dalam pengambilankeputusan, khusunya dalam hal ketidak jelasan keterkaitan tanggung jawabbersama pembayaran hak pesangon dan ganti kerugian lainnnya olehPemohon Kasasi;. Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial Medan yang memeriksa danmengadili perkara PHI Nomor 84/PDT.SUSPHI/2015/PN.MDN tersebut,tidak sepenuhnya memperhatikan data bukti tertulis yang diajukan oleh PT.Bank Sumut (ic.
Nomor 43 K/Pdt.SusPHI/2016Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa kewajiban untukmembayar hak pesangon dan ganti kerugian lainnya sebagai akibatdari pengakhiran hubungan kerja Sdr. Bambang Edy SaputraMarbun (ic. Termhon Kasasi) sepenuhnya menjadi tanggung jawabPT. Bank Sumut (ic. Tergugat I) dan bukan tanggung jawanbersama antara PT. Bank Sumut (ic. Tergugat ) dengan PT. PurnaKarya Sejahtera (ic. Pemohon Kasasi) akan tetapi menjaditanggungjawab PT. Bank Sumut (ic.
Tergugat) semestinya kasus yang sama seharusnya mendapatkan putusanyang sama;Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, jelas bahwa yangbertanggung jawab atas hak pesangon dan ganti kerugian kepadaTermohon Kasasi adalah PT. Bank Sumut (ic. Tergugat 1)sepenuhnya dan bukan kewajiban bersama antara Tergugat danpemohon kasasi, telah diatur sendiri oleh perusahaan PT. BankSumut (ic.
Tergugat ) bahwa hak Pesangon adalah tanggungjawab Tergugat , dismping itu pula bahwa Tergugat telahmemutuskan kerjamanya secara sepihak terhitung mulai tanggal 20September 2014, dengan demikian maka segala akibat atasberakhirnya kerjasama antara PT. Bank Sumut (ic. Tergugat 1)dengan PT. Purna Karya Sejahtera (Ic. Pemohon Kasasi) telahberakhir secara hukum.Bahwa pengakhiran kerjasama secara sepihak oleh PT. BankSumut (ic.
YUSRIADI,S.E
Tergugat:
PT. PUTRI EKA MAJU
112 — 37
padatanggal 05 Agustus 2020, Saksi dan Penggugat (9 orang) di panggil oleh HRD;Bahwa HRD tersebut menyatakan bahwa Saksi dan Penggugat di PHK olehperusahaan;Bahwa setelah Saksi dan Penggugat (9 orang) di PHK ada Pekerja baru yangmasuk untuk menggantikan;Bahwa Produksi es balok dari bulan Januari s/d Agustus sebanyak 2000 batangsetiap harinya;Bahwa Produksi perusahaan berjalan lancar selama Pandemi covid19;Bahwa saksi telah menerima kompensasi dari Perusahaan akibat dari PHK;Bahwa Penggugat belum menerima hak
Pesangon yang seharusnya diterima;Bahwa jumlah karyawan di perusahaan Tergugat sebanyak 58 pekerja;Bahwa masa kerja Penggugat 22 Tahun;Bahwa usia Penggugat 55 Tahun;2.
telah melakukan upaya Bipartite namun tidak ada tanggapan;Halaman 10 dari 21 Putusan Nomor 23/Pdt.SusPHI/2021/PN Mdn Bahwa kemudian melakukan upaya mediasi Tripartite di DinasKetenagakerjaan, dalam mediasi Tergugat tidak pernah hadir; Bahwa setelah Saksi dan Penggugat (9 orang) di PHK ada Pekerja baru yangmasuk untuk menggantikan; Bahwa Produksi perusahaan berjalan lancar selama Pandemi covid19; Bahwa saksi telah menerima kompensasi dari Perusahaan akibat dari PHK; Bahwa Penggugat belum menerima hak
Pesangon yang seharusnya diterima; Bahwa di perusahaan tidak ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB); Bahwa jumlah karyawan di perusahaan Tergugat sebanyak 58 pekerja; Bahwa hubungan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dengan perusahaan tidakHarmonis;Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Maret 2021 Tergugat telahmengajukan alat bukti surat yang diberi tanda T1 sampai dengan T6 yang telahdibubuhi meterai secukupnya dan telah diperlinatkan aslinya sebagai berikut:1.Fotocopy Akta Pendirian PT.
78 — 16
Maka, SUNGGUHLAH Mulia dan Bijaksana Yang Mulia MajelisPutusan Nomor : 38/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.PBR Halaman 11 dari 23Hakim Perkara Aquo bila memutuskan dan membebaskan PENGGUGATRekonpensi dari segala tuntutan hak (Hak Pesangon dan hak lainnya) yangdiajukan oleh TERGUGAT rekonpensi.Berdasarkan uraian eksepsi/dali TERGUGAT Konpensi/ PENGGUGATRekonpensi di atas, mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Perkara Aquo yangmemeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara aquo dan berkenanmengeluarkan Putusan
Menetapkan dan memutuskan hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensidengan Tergugat Rekonpensi Putus tanoa HAK PESANGON dan hak lainnyasebagaimana diatur dalam undang Undang no. 13 tahun 2003 tentangketenagakerjaan.4.
54 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Imam Syafii 2052014sampai 1782014 diputus hubungan kerjanya dengan alasan kontrak habis;Bahwa permasalahan yang terjadi adalah setelah adanya perubahan statusdari pekerja harian menjadi pekerja kontrak yang dilakukan oleh Tergugatternyata tanpa diikuti dengan penyelesaian hak pesangon Penggugatselama statusnya masih pekerja harian.
34 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negeri Pangkalpinangtelah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Pemohon di PHK dengan pengunduran diri tapi awal permasalahankarena Pemohon dimutasi dan karena Pekerja tidak bersedia dimutasi makaoleh karena dilaksanakan karena pekerja tidak melaksanankan perintahyang wajar dari Pengusaha; Bahwa oleh Pemohon Kasasi tidak melaksanakan perintah maka di PHKsebagaimana Pasal 161 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 danberhak atas Pesangon 1 x Pasal 156 ayat (2), (3), (4); Bahwa hak
pesangon Pemohon adalah masa kerja 5 Tahun makaperhitungan pesangon adalah sebagai berikut:Pesangon 6 x Rp1.351.160 = Rp 8.106.960UPMK 2xRp1.351.160 = Rp 2.702.370+= Rp10.809.280Tunjangan & Perumahan 15% = Rp 1.625.392+Hal. 8 dari 10 hal.Put.Nomor 487 K/Pdt.SusPHV/2013Jumlah = Rp12.424.572( dua belas juta empat ratus dua puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh duarupiah )Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di tas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan
154 — 54
Bahwa dalam surat kuasa Para PENGGUGAT menyatakan bahwaperselisihan Para PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah perselisihanPemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun dalam gugatan (posita) dantuntutan (petitum), Para PENGGUGAT menuntut pembayaran hak(Pesangon, Upah Proses THR dan lainlain), sehingga seharusnyaperselisihan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah Perselisihan Hakbukan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.4.
Penggugat karena pada satu sisimengajukan tuntutan uang pesangon, uang denda atas keterlambatanpembayaran upah selama tidak bekerja, pembayaran upah, dan Tunjangan HariHalaman 21 dari 30 Putusan Nomor 55/Pat.SusPHI/2020/PN Srg.Raya sementara pada sisi lainnya mengakui dan menyatakan kerja denganstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); Bahwa dalam surat kuasa Penggugat menyatakan perselisihan pemutusanhubungan kerja (PHK) namun Penggugat di dalam gugatannya (posita danpetitum) menuntut pembayaran hak
(pesangon, upah proses, THR dan lainlainsehingga perselisihnan antara Penggugat dengan Tergugat seharusnyaperselisinan hak; Bahwa gugatan juga tidak jelas atau kabur karena pada satu sisi menuntutpembayaran pesangon (hak bagi karyawan dengan status PKWTT) sedangkanpada sisi lainnya menyatakan status Penggugat adalah PKWT (hanya berhakatas sisa kontrak);Menimbang, gugatan yang tidak terang/kabur dan tidak jelas dalam praktikHukum Acara Perdata secara hukum tidak dapat diterima.
Srg.bekerja, pembayaran upah, dan Tunjangan Hari Raya tetapi pada sisi lainnyamengakui dan menyatakan statusnya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) tidak bisa gugatannya dinyatakan kabur/tidak jelas karena tuntutantersebut sudah masuk materi pokok perkara yang akan dipertimbangkan dalampokok perkara; Bahwa perselisihan di dalam gugatan ini adalah mengenai perselisihan PemutusanHubungan Kerja (PHK) sebagai konsekuensinya terhadap hal tersebut, Penggugatmempunyai hak untuk mengajukan pembayaran hak
(pesangon, upah proses,THR, dan lainlain) sedangkan terkait status Penggugat adalah PKWT sehinggatidak berhak pesangon karena pesangon hanya untuk PKWTT sudah masuk materipokok perkara yang akan dipertimbangkan dalam pokok perkara;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat mengenai hal tersebut tidak beralasanhukum dan haruslah ditolak;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana tersebut di
118 — 22
Bahwa dalam surat kuasa Para PENGGUGAT menyatakan bahwaperselisihan Para PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah perselisihanPemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun dalam gugatan (posita) dantuntutan (petitum), Para PENGGUGAT menuntut pembayaran hak(Pesangon, Upah Proses THR dan lainlain), sehingga seharusnyaperselisihan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah Perselisihan Hakbukan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.4.
kontradiktif); Bahwa kaburnya/tidak jelasnya gugatan Penggugat karena pada satu sisimengajukan tuntutan uang pesangon, uang denda atas keterlambatanpembayaran upah selama tidak bekerja, pembayaran upah, dan Tunjangan HariRaya sementara pada sisi lainnya mengakui dan menyatakan kerja denganstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); Bahwa dalam surat kuasa Penggugat menyatakan perselisihan pemutusanhubungan kerja (PHK) namun Penggugat di dalam gugatannya (posita danpetitum) menuntut pembayaran hak
(pesangon, upah proses, THR dan lainlainsehingga perselisinan antara Penggugat dengan Tergugat seharusnyaperselisinan hak; Bahwa gugatan juga tidak jelas atau kabur karena pada satu sisi menuntutpembayaran pesangon (hak bagi karyawan dengan status PKWTT) sedangkanHalaman 21 dari 30 Putusan Nomor 56/Pat.SusPHI/2020/PN Srg.pada sisi lainnya menyatakan status Penggugat adalah PKWT (hanya berhakatas sisa kontrak);Menimbang, gugatan yang tidak terang/kabur dan tidak jelas dalam praktikHukum Acara Perdata
tidakbekerja, pembayaran upah, dan Tunjangan Hari Raya tetapi pada sisi lainnyamengakui dan menyatakan statusnya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) tidak bisa gugatannya dinyatakan kabur/tidak jelas karena tuntutantersebut sudah masuk materi pokok perkara yang akan dipertimbangkan dalampokok perkara; Bahwa perselisihan di dalam gugatan ini adalah mengenai perselisihan PemutusanHubungan Kerja (PHK) sebagai konsekuensinya terhadap hal tersebut, Penggugatmempunyai hak untuk mengajukan pembayaran hak
(pesangon, upah proses,THR, dan lainlain) sedangkan terkait status Penggugat adalah PKWT sehinggatidak berhak pesangon karena pesangon hanya untuk PKWTT sudah masuk materipokok perkara yang akan dipertimbangkan dalam pokok perkara;Halaman 22 dari 30 Putusan Nomor 56/Pat.SusPHI/2020/PN Srg.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas,Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat mengenai hal tersebut tidak beralasanhukum dan haruslah ditolak;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa maksud
131 — 35
Bahwa atas pemutusan hubungan tersebut Penggugat mengajukan Mediasike Disnaker Sukoharjo untuk dapat menyelesaikan permasalahanpemutusan hubungan kerja dan tuntutan hak Pesangon Penggugat.
hukumsebanyak 2 kali ;Halaman 15 dari 34 Putusan No. 38/Pdt.Sus PHI/G/2016/PN.Smg.Bahwa benar setelah disampaikan ke Owner Perusahaan/PemilikPerusahaan, dari Perusahaan menolak memberikan Pesangon.Bahwa benar dalam musyawarah tersebut tidak ada kesepakatan makapermasalah ini diajukan ke Disnaker Sukoharjo untuk mendapatkanpenyelesaian ;Bahwa benar pemutusan hubungan tersebut Penggugat mengajukanMediasi ke Disnaker Sukoharjo untuk dapat menyelesaikan permasalahanpemutusan hubungan kerja dan tuntutan hak
Pesangon Penggugat ;Bahwa benar Dalam Mediasi di Disnaker Sukoharjo tuntutan Penggugatadalah :e Pesangon Sesuai dengan Undang Undang No.13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan.e Mengembalikan uang yang sudah diterima perusahaan yang dianggapsebagai ganti kerugian perusahaan sebesar Rp.725.000,.e Pengalaman Kerja yang tidak cacat hukum /Pekerja tidak melakukankesalahan.
selakuKepegawaian dan Umum, dan Penggugat di dampingi oleh Kuasa hukumsebanyak 2 kali ;Bahwa benar setelah disampaikan ke Owner Perusahaan/PemilikPerusahaan, dari Perusahaan menolak memberikan Pesangon.Bahwa benar dalam musyawarah tersebut tidak ada kesepakatan makapermasalah ini diajukan ke Disnaker Sukoharjo untuk mendapatkanpenyelesaian ;Bahwa benar pemutusan hubungan tersebut Penggugat mengajukanMediasi ke Disnaker Sukoharjo untuk dapat menyelesaikan permasalahanpemutusan hubungan kerja dan tuntutan hak
108 — 30
Uang Penggantian Hak.( Pesangon + Penghargaan masa kerja ) x 15%( Rp. 80.442.000 + Rp.35.752.000 ) x 15%= Rp. 17.429.100,= Rp. 133.623.100,( seratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh tiga ribu seratusrupiah )Il. Agar pihak pekerja / buruh menerima uang pesangon, uangpenghargaan masa kerja dan uang penggantian hak seperti yangtelah disebutkan pada angka satu diatas.Ill.
Batik Danar Hadi per30 Maret 2017, tanpamenerima hak pesangon dan penghargaan masa kerja;Bahwa Berdasarkan uraianuraian, faktafakta dan argumentasi Tergugattersebut diatas, maka Tegugat mohon agar Pengadilan HubunganIndustrial Pada Pengadilan Negeri Semarang c.q.
FERLIE
Tergugat:
PT. MANDIRI ELEKTRONIKA PERKASA
58 — 50
melanjutkan penyelesan perselisihan kepada pengadilanhubungan industerial setempat Penggugat melalui Penasihat HukumnyaMengajukan Gugatan pada Pengadilan PHI pada Pengadilan Negeri JakartaUtara atas hakhak penggugat atas uang pesanggon ,uang pengargaan masakerja ,uang penganti perumahan serta pengobatan dan hak cuti tahunan yangbelum diambil dan belum gugur yang terdapat dalam Undangundang No.13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 79 ayat 1 huruf c,pasal 156 ,151 ayat (3) terdiri dari:8.1 Uang hak
pesangon masa kerja = 8 x 2 x Rp.3.600.000Rp 57.600.000 sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2Uang hak pengargaan masa kerja (7) tahun .masa kerja X gajih = 3 xRp.3.600.000.= Rp 10.800.000 sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3Uang penganti perumahan serta pengobatan : uang pesangon + uangpengargaan masa kerja X 15% = Rp57.600.000 + Rp 10.800.000 = Rp68.400.000 x 15% = Rp 10.260.000 sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 huruf CHak cuti tahunan yang belum diambil sejak Tahun 20181 tahun x 12 hari dalam 1 tahun
Sebesar RP 80.388.000(delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah ) terdiri dari:Uang hak pesangon masa kerja X 2 X Gajih = 8 x 2 x Rp.3.600.000 =Rp 57.600.000 sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2Uang hak pengargaan masa kerja (7) tahun .masa kerja X gajih = 3 xRp.3.600.000.= Rp 10.800.000 sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3Uang penganti perumahan serta pengobatan : uang pesangon + uangpengargaan masa kerja X 15% = Rp57.600.000 + Rp 10.800.000 = Rp68.400.000 x 15% = Rp 10.260.000Hak
145 — 46
Bahwa dalam surat kuasa Para PENGGUGAT menyatakan bahwaperselisihan Para PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah perselisihanPemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun dalam gugatan (posita) dantuntutan (petitum), PENGGUGAT menuntut pembayaran hak (Pesangon,Upah Proses THR dan lainlain), sehingga seharusnya perselisinan antaraPENGGUGAT dan TERGUGAT adalah Perselisihan Hak bukan PerselisihanPemutusan Hubungan Kerja.4.
kontradiktif); Bahwa kaburnya/tidak jelasnya gugatan Penggugat karena pada satu sisimengajukan tuntutan uang pesangon, uang denda atas keterlambatanpembayaran upah selama tidak bekerja, pembayaran upah, dan Tunjangan HariRaya sementara pada sisi lainnya mengakui dan menyatakan kerja denganstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); Bahwa dalam surat kuasa Penggugat menyatakan perselisihan pemutusanhubungan kerja (PHK) namun Penggugat di dalam gugatannya (posita danpetitum) menuntut pembayaran hak
(pesangon, upah proses, THR dan lainlainsehingga perselisihnan antara Penggugat dengan Tergugat seharusnyaperselisinan hak; Bahwa gugatan juga tidak jelas atau kabur karena pada satu sisi menuntutpembayaran pesangon (hak bagi karyawan dengan status PKWTT) sedangkanHalaman 21 dari 30 Putusan Nomor 57/Padt.SusPHI/2020/PN Srg.pada sisi lainnya menyatakan status Penggugat adalah PKWT (hanya berhakatas sisa kontrak);Menimbang, gugatan yang tidak terang/kabur dan tidak jelas dalam praktikHukum Acara Perdata
bekerja, pembayaran upah, dan Tunjangan Hari Raya tetapi padasisi lainnya mengakui dan menyatakan statusnya adalah Perjanjian Kerja WaktuTertentu (PKWT) tidak bisa gugatannya dinyatakan kabur/tidak jelas karenatuntutan tersebut sudah masuk materi pokok perkara yang akandipertimbangkan dalam pokok perkara; Bahwa perselisinan di dalam gugatan ini adalah mengenai perselisihanPemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai konsekuensinya terhadap haltersebut, Penggugat mempunyai hak untuk mengajukan pembayaran hak
(pesangon, upah proses, THR, dan lainlain) sedangkan terkait statusPenggugat adalah PKWT sehingga tidak berhak pesangon karena pesangonHalaman 22 dari 30 Putusan Nomor 57/Padt.SusPHI/2020/PN Srg.hanya untuk PKWTT sudah masuk materi pokok perkara yang akandipertimbangkan dalam pokok perkara;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat mengenai hal tersebut tidak beralasanhukum dan haruslah ditolak;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa maksud