Ditemukan 444 data
322 — 202
(enam puluh satu ribu seratus sembilan puluh meterHalaman 8 dari 38 halaman Putusan Nomor 4/G/2017/PTUN.DPS.persegi), lebih jelas diuraikan dalam Gambar Situasi No.5314/1994 tanggal 29091994 (yang sudah terbagi dua menjadiSHGB No. 1678 dan SHGB No. 74); 2002oeeeeeeeee2.
98 — 69
ASIS ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)Mamuju No : 520.185/5314/90.; Surat Keterangan Tanah An. ABD.ASIS No : 49/1990 dari Kantor BPN Mamuju.;Surat Keterangan Tanah An. ABD. ASIS No : 080/LS/VI/1990 dari Kantor Kelurahan/ Desa Sinyony0i.;Sertipikat Tanah Hak Milik No. 26 An. ABD. ASIS.; 1 (satu) lembar foto kopy Kwitansi Pembayaran.; 1 (satu) lembar fotokopy Surat Pernyataan Jual Beli.;Dikembalikan kepada ABD.
ASIS ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)Mamuju No : 520.185/5314/90.; Surat Keterangan Tanah An. ABD.ASIS No : 49/1990 dari Kantor BPN Mamuju.;Surat Keterangan Tanah An. ABD. ASIS No : 080/LS/VI/1990 dari KantorKelurahan/ Desa Sinyony0oi.; Sertipikat Tanah Hak Milik No. 26 An. ABD.
11 — 5
5314/Pdt.G/2022/PA.IM
7 — 2
5314/Pdt.G/2022/PA.Cbn
14 — 0
5314/Pdt.G/2023/PA.JT
8 — 1
5314/Pdt.G/2024/PA.Cbn
9 — 3
5314/Pdt.G/2021/PA.Sby
24 — 0
5314/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg
10 — 0
5314/Pdt.G/2021/PA.Sbr
18 — 6
5314/Pdt.G/2022/PA.Sby
8 — 0
5314/Pdt.G/2023/PA.Jr
13 — 9
5314/Pdt.G/2021/PA.Grt
9 — 0
5314/Pdt.G/2021/PA.Cbn
7 — 3
5314/Pdt.G/2021/PA.Clp
12 — 2
5314/Pdt.G/2022/PA.Tgrs
15 — 10
5314/Pdt.G/2022/PA.Jr
136 — 76
I1;Foto copy Surat Pernyataan melepaskan Hak atas tanah, dikeluarkan pada bulanMaret 1996, sesuai aslinya diberi tanda T. 12;Foto copy Berita Acara Pembebasan tanah Nomor : 500.590A/BAPT/5314/96tanggal 18 Maret 1996, sesuai aslinya diberi tanda T. I3;Foto copy Surat dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan KabupatenMamuju tentang Usul pemberian hak pakai kepada Pemda TK. Il Mamuju,tanggal 16 Oktober 1996, sesuai aslinya diberi tanda T.
HPL/BPN/97 tanggal 25 Juni 1997 (bukti T.I5);Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.+1, tergugat mendalilkan jikatanah yang dipersengketakan dalam gugatan ini merupakan tanah milik PemerintahDaerah Kabupaten Mamuju yang didapatkan dari masyarakat;Menimbang, bahwa tanah yang dimaksud dalam sertifikat hak pengelolaan,dikuasai oleh tergugat berdasarkan pelepasan hak dengan memberikan ganti rugikepada bekas penggarap sesuai dengan Berita Acara Pembebasan Tanah tanggal18 Maret 1996 Nomor : 500.590A/BAPT/5314
/96 (vide bukti T. 3);Menimbang, bahwa Berita Acara Pembebasan Tanah tanggal 18 Maret1996 Nomor : 500.590A/BAPT/5314/96, sebagaimana dalam bukti T. +3 dan buktiP.14, menerangkan tentang daftar namanama yang menerima ganti kerugian ataukompensasi atas tanah, tanaman tumbuh dan bendabenda yang ada diatasnyaPutusan No. 19/Pdt.G/2016/PN.Mam Halaman 22lokasi pasar Kabupaten Mamuju, Kelurahan Simboro, Kecamatan Mamuju tahunanggaran 1995/1996 dengan luas tanah 40.010 M?
87 — 19
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan sah antara Penggugat dan Tergugat yang telah dicatatkan pada tanggal 7 Februari 2022 pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5314-KW-07022022-0002, tertanggal 7 Februari 2022, putus karena perceraian dengan segala akibat Hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera dan/atau Pejabat Pengadilan
9 — 0
menasehatiPenggugat untuk mengurungkan niatnya bercerai dengan Tergugat, namuntidak berhasil, dengan demikian maksud dari Pasal 82 Undangundang Nomor50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undangundang Nomor 7 Tahun1987 tentang Peradilan Agama telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Penggugat yangdikuatkan dengan keterangan dua orang saksi yang telah disumpah, bahwaPenggugat dan Tergugat sebagai suami isteri yang sah dan perkawinannyadicatat sesuai potokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 5314
17 — 1
ANAK P dari Kantor Dinas kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri nomor :5314/1998 tanggal 15 Juni 1998 yang telah dinasegelen dan bermateraicukup, setelah dicocokkan sesuai dengan aslinya, olen Ketua Majelis diberitanda P5 ;. Fotokopi Akta Kelahiran an.