Ditemukan 40112 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN BATAM Nomor 1259/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 9 Oktober 2019 — Pemohon:
ESIN
156
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan tahun lahir Pemohon pada Paspor No. B 0167244 milik Pemohon tidak sesuai dengan tahun lahir yang tercantum pada Dokumen atau Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana dalam urusan administrasi kependudukan milik Pemohon ;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan perbaikan tahun lahir Pemohon tersebut dalam Paspor No.
    B 0167244 milik Pemohon melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 201.000,- (dua ratus seribu rupiah) ;
  • Bahwa Pemohon Pada Saat Mengurus Dokumen Paspor Pemohon,Dengan PASPOR NO: B 0167244 Yang Diterbitkan Oleh Kantor ImigrasiJakarta Barat Pada Tanggal 30 Desember 2014 Dan Tanggal HabisBerlakunya Paspor Pada Tanggal 30 Desember 2019, Melampirkan DataAtas Nama ESIN, Tempat Lahir Di INDRAMAYU, Tanggal Lahir 26JANUARI 1987 ;3.
    lama bagiyang telah memiliki Paspor ;Halaman 4 dari 8 Penetapan Nomor 1259 / PDT.
    24 menyatakan :Ayat (1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapatmengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepadaKepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi ;Ayat (2) Prosedur perubahan data Paspor Biasa, dilaksanakan melaluitahapan:a.
    Pencetakan perubahan data halaman pengesahan ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut PengadilanNegeri berpendapat, bahwa prosedur untuk melakukan perubahan data padapada Paspor biasa adalah dengan jalan Pemohon mengajukan permohonanperubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau PejabatImigrasi sebagaimana tersebut pada ketentuan pasal 24 Peraturan MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
    Bagian Ketiga, tentangPerubahan Paspor Biasa, Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri HukumDan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 TentangPaspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor) sehingga PermohonanPemohon a quo cukup beralasan hukum untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa karena pokok Permohonan Pemohon a quodikabulkan, maka dengan mempedomani ketentuan Pasal 24 PeraturanMenteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun2014 Tentang Paspor Biasa Dan
Putus : 09-05-2016 — Upload : 19-08-2016
Putusan PN BEKASI Nomor 144/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Tanggal 9 Mei 2016 — Pidana - Wafa Cucu Cahyati alias Cucu
7223
  • Kotabumi;e (satu) buah Paspor asli an YANTI SUSILAWATI UTOM EMUK Nomor PasporB 0973710 Kantor Imigrasi Kalianda;e 1(satu) buah Paspor asli an RISNAWATI BT AMO SAEN Nomor Paspor B0973541 Kantor Imigrasi Kalianda;e (satu) buah Paspor asli an JUJU JUBAEDAH EMAN ASRI Nomor Paspor B0362590 Kantor Imigrasi Jakarta Barat;e (satu) buah Paspor asli an IKA MAFTUKHA Nomor Paspor B 0000716 KantorImigrasi Jakarta Barat;e 1(satu) buah Paspor asli an MASLEKAH BT RATIM MASKA Nomor Paspor B0568894 Kantor Imigrasi
    Kotabum1;e (satu) buah Paspor asli an NURHASANAH BT SUNANTA MADTAM NomorPaspor B 1405334 Kantor Imigrasi Kalianda; 1(satu) buah Paspor asli a.n TITIN Nomor Paspor B 0974019 Kantor ImigrasiKalianda;e (satu) buah Paspor asli an NENI YUNINGSIH Nomor Paspor B 1405333 KantorImigrasi Kalianda;e 1(satu) buah Paspor asli ann SUMINAR BT TASDI SANKIM Nomor Paspor B0247750 Kantor Imigrasi Kalianda;e 1(satu) buah Paspor asli ann RISMA Nomor Paspor B 1405365 Kantor ImigrasiKalianda; Halaman 3 dari 46 Putusan
    Nomor 144/Pid.Sus/2016/PN Bks 1(satu) buah Paspor asli ann TALKINAH Nomor Paspor B 1336135 Kantor ImigrasiJakarta Barat;l(satu) buah Paspor asli an ANI HARYANI BT USA SUHNI Nomor Paspor B0973769 Kantor Imigrasi Kalianda;l(satu) buah Paspor asli an SRI SULASTRI LESSY Nomor Paspor B 0087234Kantor Imigrasi Blitar;l(satu) buah Paspor asli an NENG ANI NURAENI BT TASLIM SUH NomorPaspor B 0973795 Kantor Imigrasi Kalianda;(satu) buah Paspor asli an IKEU SAPTIAH BT KOMAR ITOY Nomor Paspor B0974045 Kantor
    Ratim Maska Nomor Paspor B0568894 Kantor Imigrasi Kotabumi;1 (satu) buah Paspor asli An. Nurhasanah Bt. Sunanta Madtam Nomor Paspor B1405334 Kantor Imigrasi Kalianda;1 (satu) buah Paspor asli An. Titin Nomor Paspor B 0974019 Kantor ImigrasiKalianda;1 (satu) buah Paspor asli An. Neni Yuningsih Nomor Paspor B 1405333 KantorImigrasi Kalianda;1 (satu) buah Paspor asli An. Suminar Bt. Tasdi Sankim Nomor Paspor B0247750 Kantor Imigrasi Kalianda;1 (satu) buah Paspor asli An.
    Risma Nomor Paspor B 1405365 Kantor ImigrasiKalianda;1 (satu) buah Paspor asli An. Talkinah Nomor Paspor B 1336135 KantorImigrasi Jakarta Barat;1 (satu) buah Paspor asli An. Ani Haryani Bt. Usa Suhni Nomor Paspor B0973769 Kantor Imigrasi Kalianda;1 (satu) buah Paspor asli An. Sri Sulastri Nomor Paspor B 0087234 KantorImigrasi Blitar;1 (satu) buah Paspor asli An. Neng Ani Nuraeni Bt.
Register : 13-08-2018 — Putus : 21-08-2018 — Upload : 14-06-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 158/Pdt.P/2018/PN Sgr
Tanggal 21 Agustus 2018 — Pemohon:
Luh Putu Novista Aryantini
3229
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun lahir Pemohon yang tertulis di Paspor pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Klas II Singaraja atas nama : Luh Putu Novista Aryantini, No. paspor A 6751380 tertulis 01 Nopember 1992 diganti menjadi 01 Nopember 1995 sesuai dengan tahun lahir yang tertulis di Akta Kelahiran
    Paspor A 6751380 yang dikeluarkan oleh Kantor imigrasi Klas II Singaraja dengan tahun 1992 diganti menjadi 1995 sesuai dengan tahun lahir pemohon yang tertulis di Akta Kelahiran, KTP, KK, Dokumen lainnya;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.266.000 ,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
  • Bahwa pemohon pada saat mengajukan permohonan perpanjangan paspor diImigrasi Kelas Il Singaraja pemohon melampiran syaratsyarat yang diperlukanuntuk pembuatan perpanjangan paspor tersebut antara lain KTP, KK, dandokumen lainnya , namun ada kesalahan pencatatan tahun lahir pemohon olehKantor Kelas II Singaraja dimana dalam paspor tertulis 01 Nopember 1992 dandi KTP , KK, dokumen lainnya tertulis 01 Nopember 1995 ;3.
    Bahwa ternyata pada saat penerbitan paspor pemohon yang dikeluarkanKantor Imigrasi Kelas II Singaraja atas nama : LUH PUTU NOVISTA ARYANTINI,No. paspor A 6751380 terdapat perbedaan penulisan tahun lahir pemohondengan tahun lahir yang tertulis di KTP, KK, dan dokumen lainnya ;Bahwa untuk tertib administrasi dan agar tidak terjadi kesulitan dalampengurusan administrasi pemohon , maka pemohon bermaksud untukmemperbaiki tahun lahir di paspor, sedangkan untuk memperbaikinya diperlukanadanya penetapan
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal, bulan dan tahunlahir Pemohon yang tertulis di Paspor pemohon yang dikeluarkan oleh KantorImigrasi Kelas II Singaraja atas nama : LUH PUTU NOVISTA ARYANTINI,,dengan No. paspor A 6751380 tertulis 01 Nopember 1992 dan di KTP , KK,dokumen lainnya tertulis 01 Nopember 1995 sesuai dengan tanggal, bulan dantahun lahir yang tertulis di KTP, KK, Dokumen lainnya:3.
    Memerintahkan / memberi ijin kepada Kantor Imigrasi Klas Il Singaraja untukmemperbaiki paspor atas nama : LUH PUTU NOVISTA ARYANTINI,, denganNo. paspor A 6751380 tertulis 01 Nopember 1992 dan di KTP , KK, dokumenHalaman 2 dari 9 Penetapan Nomor :158/Padt.P/2018/PN. Sgr.lainnya tertulis 01 Nopember 1995 sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun lahiryang tertulis di KTP, KK, Dokumen lainnya ;4.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun lahir Pemohonyang tertulis di Paspor pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Klas IISingaraja atas nama : Luh Putu Novista Aryantini, No. paspor A 6751380 tertulis01 Nopember 1992 diganti menjadi 01 Nopember 1995 sesuai dengan tahunlahir yang tertulis di Akta Kelahiran, KTP, KK, Dokumen lainnya;3. Memerintahkan / memberi ijin kepada Kantor Imigrasi Klas II Singaraja untukmemperbaiki Paspor atas nama : Luh Putu Novista Aryatini, No.
Register : 06-08-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 138/Pdt.P/2019/PN Idm
Tanggal 22 Agustus 2019 — Pemohon:
KASEM
163
  • identitas Pemohon tertulisKASEM, lahir di Indramayu tanggal 14 Februari 1990;Bahwa Paspor Pemohon tersebut dikeluarkan pada tanggal 11 April 2018dan saat itu yang mengurus Paspor dari pihak sponsor/PJTKI;Bahwa Pemohon mempunyai kekhawatiran terjadi halhal yang tidakdiinginkan apabiLa tahun lahir yang ada di dalam Paspor Nomor AU 287251milik Pemohon tersebut tidak sesuai dengan identitas yang sebenarnya;Bahwa Pemohon menginginkan Pengadilan Negeri Indramayu untukmemberikan Penetapan dan mengizinkan
    dikeluarkan tanggal 16 Maret 2016 , bukti P2Kutipan Akte kelahiran dikeluarkan tanggal 5 September 2017 tertulis dalam KTPElektronik, dan Kutipan Akta Kelahiran Kasem lahir di Indramayu 14021993;Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat 2 Permenhkumham Nomor 8 tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor mengatur bahwauntuk mengajukan pembuatan paspor harus melampirkan:2.
    Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yangditerbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dang.
    Perjalanan Laksana Paspor mengatur bahwa:(1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasiatau Pejabat Imigrasi.(2) Prosedur perubahan data Paspor Biasa, dilaksanakan melalui tahapan:a. pengajuan permohonan;b. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; danc. pencetakan perubahan data pada halaman pengesahanMenimbang, bahwa dari alat
    untuk membayar biaya perkara yang besarnya akanditetapkan dalam amar penetapan dibawah ini;Memperhatikan Pasal Pasal 24 Permenhkumham Nomor 8 tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN :1.
Register : 17-12-2015 — Putus : 21-01-2016 — Upload : 02-03-2016
Putusan PN PEMALANG Nomor 51/Pid.Sus/2015/PN Pml
Tanggal 21 Januari 2016 — JENAL ARIPIN alias ZENAL ARIPIN bin ROJIKIN
11320
  • Barandaru Widyarto, dan setelahdilakukan pengecekan pada database biometrik Paspor RI diketahui bahwaberkas Pemohonan Dokumen Paspor RI (DPRI) atas nama Jenal Aripin BinRojikin terduplikasi dengan permohonan Paspor dengan nama Jaenal Aripin BinRojikin Suwo dengan tanggal lahir 06 Juli 1989; Setelah dilakukan pengecekan dokumen persyaratan permohonan Paspor RI atasnama Jenal Anpin Bin Rojikin yang meliputi Kartu Tanda Penduduk, Kartukeluarga, Akta kelahiran dan Ijazah, diperoleh hasil bahwa pemohon
    Bahwa saksi merupakan pegawai pada Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang, yaituselaku petugas wawancara Paspor RI pada Kepala Seksi Lalu Lintas dan StatusKeimigrasian dengan bidang tugas diantaranya melakukan wawancara kepadapemohon Paspor RI yang mengajukan permohonan Paspor RI baru maupunPaspor RI penggantian pada Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang.
    Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2015 sekitar pukul 14.00 Wib, datang kepadanyaseorang pemohon Paspor RI atas nama Jenal Aripn Bin Rojikin untuk melakukanproses wawancara Paspor, setelah dilakukan tanya jawab singkat terhadap JenalAripin Bin Rojikin diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku tidak pernahmempunyai Paspor sebelumnya.Halaman 4 dari 15 hal.
    Padasaat itu Terdakwa benar mengaku bahwa mengajukan permohonan Paspor baruyang permohonannya diajukan sendiri melalui loket permohonan Paspor dandiantar oleh Ahmad dan saat mengajukan permohonan Paspor RI pada tanggal 26Oktober 2015 Terdakwa telah melampirkan KTP dengan NIK3329130607900007, KK Nomor 3329131210110024, Akta Kelahiran NomorAL.657.0396144, Ijazah Nomor DN02 Mk 0240264, Formulir DPRI/Perdim 11untuk WNI Nomor 9787763, Surat Pernyataan Permohonan Paspor barubermaterai Rp. 6000,00, data
Register : 13-09-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 19/Pdt.P/2019/PN Tbh
Tanggal 19 September 2019 — Pemohon:
NORMAH
8612
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti tahun kelahiran pemohon di dalam paspor atas nama Pemohon dari tahun 1943 menjadi tahun 1950 ;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tembilahan untuk mengirimkan Salinan Resmi Penetapan ini kepada pegawai Bagian Pencatatan di Kantor Imigrasi Kabupaten Indragiri Hilir untuk memperbaiki
    tahun kelahiran Pemohon dari tahun 1943 menjadi tahun 1950 sebagaimana yang tertera di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini ;
  • Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp496.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
  • sebenarnya adalah tahun 1950 sepertiyang tercatat di dalam suratsurat lainnya ; Bahwa saat ini paspor milik pemohon tersebut sudah habis masa berlakunyadan harus segera diperpajang akan tetapi tahun kelahiran Pemohon yang tercatatdidalam Paspor tersebut tidak sesuai dengan Suratsurat Pemohon saat ini, sehinggapemohon bermaksud merubah tahun kelahiran tersebut dari tahun 1943 menjadi tahun1950 ; Bahwa Paspor tersebut nantinya akan pemohon gunakan untuk berangkatumroh sekitar 1 (Satu) atau 2 (dua)
    Pemohon lahirpada tahun 1950 dan bukan sebagaimana yang tertera dalam paspor No.
    Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor.Pasal 51.(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.Pasal 52.(1) Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan:a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1);b. pembayaran biaya Paspor;C. pengambilan foto dan sidik jari; dand. wawancara.(2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan:a. verifikasi; danb. adjudikasi.Pasal 53.(1
    ) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasa dalam waktu palinglama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara.(2) Batas waktu penerbitan Paspor Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jugaterhadap Paspor Biasa yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.Pasal 26.1) Paspor biasa diterbitkan untuk warga Negara Indonesia.2) Paspor biasa sebagaimna dimaksudkan pada ayat (1) diterbitkan oleh menteri atau pejabatimigrasi yang ditunjuk.Menimbang, bahwa berdasarkan
    Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti tahun kelahiran pemohon didalam paspor atas nama Pemohon dari tahun 1943 menjadi tahun 1950 ;3.
Register : 20-03-2018 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN TERNATE Nomor 32/Pdt.P/2018/PN Tte
Tanggal 4 April 2018 — HARTATI Hi. ARSYAD
2711
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dan tahun lahir pada paspor yang semula tertulis Hartati Arsad Aras lahir tanggal 17 May 1992 menjadi Hartati Hi. Arsyad lahir tanggal 17 Mei 1994;3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Kota Ternate untuk mencatat pada daftar yang tersedia tentang penggantian nama dan tahun lahir pada Paspor Pemohon;4. Menghukum Pemohon untuk membayar ongkos permohonan sejumlah Rp161.000,- (Seratus enam puluh satu ribu rupiah);
    ARSYAD lahir tanggal 17 Mei 1994;Bahwa nama dan tahun lahir Pemohon yang tercantum didalam PasporPemohon adalah HARTATI ARSAD ARAS tahun lahir 1992;Bahwa masa berlaku paspor Pemohon adalah sampai dengan tanggal 2Oktober 2020;Bahwa setahu saksi Pemohon pernah mengurus paspor untuk memperbaikikesalahan bulan lahir pada paspor Pemohon, namun oleh Kantor Imigrasi tidakmau memproses paspor Pemohon karena harus ada penetapan dariPengadilan Negeri;2.
    ARSYAD lahir tanggal 17 Mei 1994;Bahwa nama dan tahun lahir Pemohon yang tercantum didalam PasporPemohon adalah HARTATI ARSAD ARAS tahun lahir 1992;Bahwa masa berlaku paspor Pemohon adalah sampai dengan tanggal 2Oktober 2020;Bahwa setahu saksi Pemohon pernah mengurus paspor untuk memperbaikikesalahan bulan lahir pada paspor Pemohon, namun oleh Kantor Imigrasi tidakmau memproses paspor Pemohon karena harus ada penetapan dariPengadilan Negeri;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksisaksi tersebut
    ARSYAD lahir tanggal 17 Mei 1994; Bahwa nama dan tahun lahir Pemohon yang tercantum didalam Paspor Pemohonadalah HARTATI ARSAD ARAS tahun lahir 1992; Bahwa masa berlaku paspor Pemohon adalah sampai dengan tanggal 2 Oktober2020; Bahwa setahu saksi Pemohon pernah mengurus paspor untuk memperbaikikesalahan bulan lahir pada paspor Pemohon, namun oleh Kantor Imigrasi tidakmau memproses paspor Pemohon karena harus ada penetapan dari PengadilanNegeri;Menimbang, berdasarkan faktafakta tersebut diatas apakah
    Paspor Biasa Elektronik; dan b.
    Paspor lama bagi yang telahmemiliki Paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentangPaspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24 disebutkanDalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor Biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukan permohonanperubahan data Paspor Biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.Sedangkan didalam Pasal 24
Register : 01-02-2016 — Putus : 07-04-2016 — Upload : 25-05-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 108/Pid.Sus/2016/PN Dps
Tanggal 7 April 2016 — Rashedul Islam
228
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) berkas paspor Afrika Selatan atas nama RASHEDUL ISLAM dengan nomor paspor A03165324 yang diterbitkan tanggal 03 Juni 2015; 1 (satu) berkas identitas Afrika Selatan atas nama RASHEDUL ISLAM dengan nomor 8510065381089 yang diterbitkan tanggal 05 Mei 2014 ;Dirampas untuk dimusnahkan ; 1 (satu) Handphone Samsung Galaxy Ace warna putih ;Dikembalikan kepada terdakwa Rashedul Islam ;6.
    Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) berkas paspor AfrikaSelatan atas nama Rashedul Islamdengan nomor paspor A03165324yang diterbitkan tanggal O03 Juni2015 ;e 1 (satu) berkas identitas AfrikaSelatan atas nama Rashedul Islamdengan nomor 8510065381089yang diterbitkan tanggal 05 Mei2014 ;Dirampas untuk dimusnahkan ;e 1 (satu) Handphone Samsung Galaxy Ace warna putih ;Dikembalikan kepada terdakwa Rashedul Islam ;1.
    Pangkash meminta untuk dibuatkan paspor AfrikaHalaman 3 dari 25 Putusan Nomor 108/Pid.Sus/2016/PN DpsSelatan dimana Sdr.Pangkash memberitahukan terdakwa untukmenghubungi temannya yaitu Sdr.Taposh, setelah terdakwa berhasilmenghubungi Sdr.Taposh melalui telepon, terdakwa diminta uangsebesar $ 2000 (Kurs Dollar Amerika Serikat) untuk satu pasporatas nama terdakwa dan tiket menuju Auckland New Zealanddengan perjanjian terdakwa menyerahkan uang yang diminta olehSdr.Taposh setelah paspor diterima oleh
    menunjukkan PasporAfrika Selatan yang dimilikinya yang didalamnya telah ada capkeberangkatan dari Afrika Selatan pada tanggal 14 September 2015yang selanjunya terdapat cap kedatangan ke Bangladesh yang telahdibuatkan oleh Sdr.Topash sehingga pada saat terdakwa keluar dariBangladesh, pihak imigrasi Bangladesh tidak melakukanpengecekkan paspor Afrika selatan hanya melihat cap yang telahtertera sebelumnya di paspor selanjutnya memberikan capkeberangkatan tanpa melalukan wawancara terhadap terdakwa,
    Pangkash meminta untuk dibuatkan paspor AfrikaSelatan dimana Sdr.Pangkash memberitahukan terdakwa untukmenghubungi temannya yaitu Sdr.Taposh, setelah terdakwa berhasilmenghubungi Sdr.Taposh melalui telepon, terdakwa diminta uangsebesar $ 2000 (Kurs Dollar Amerika Serikat) untuk satu pasporatas nama terdakwa dan tiket menuju Auckland New Zealanddengan perjanjian terdakwa menyerahkan uang yang diminta olehSdr.Taposh setelah paspor diterima oleh terdakwa ditambah $ 3000Halaman 5 dari 25 Putusan Nomor
    yang menjelaskan perbandingan paspor dari terdakwaRASHEDUL ISLAM dengan paspor dari orang yang memiliki WargaNegara Afrika Selatan, diperoleh kesimpulan :e Teks REPUBLIC OF SOUTH AFRICA yangterdapat pada halaman bio data tidakmemendar di bawah sinar ultra violetsedangkan paspor asli sebagai pembandingmemendar ungu ke putih ;e Letak Teks REPUBLIC OF SOUTH AFRICAyang terdapat pada halaman bio data tidaksejajar jika dibandingkan yang asili ;e Pada Paspor halam 32 terdapat fitur pengamanberupa Ghost
Register : 17-05-2019 — Putus : 10-06-2019 — Upload : 12-06-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 177/Pdt.P/2019/PN Mtr
Tanggal 10 Juni 2019 — Pemohon:
MIMIN AMRULLAH
3422
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon dan tanggal lahir Pemohon pada Paspor dengan Nomor AM 712948 yang dikeluarkan oleh Kepala Urusan Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dengan masa berlaku 28 Mei 2009 sampai dengan 28 Mei 2012 yang semula tertulis MIMIN AMRULLAH ABDUL AZIZ lahir tanggal 25 Mei 1977 dirubah menjadi
    MIMIN AMRULLAH lahir tanggal 25 Mei 1986;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Mataram agar dapat diterbitkan paspor yang baru sebagaimana perubahan tersebut pada petitum kedua;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 191.000,00.
    Saksi Saksi NasrullahBahwa saksi adalah adik ipar Pemohon;Bahwa Nama pemohon di Paspor terketik Mimin Amrulah Abdul Aziz,sementara di dokumen lainnya seperti di Kartu tanda Penduduk, Aktekelahiran, Ijazah milik pemohon terketik Mimin Amrullah, begitu jugadengan tahun lahir Pemohon di Paspor terketik 25 Mei 1977, sementaradi dokumen lainnya seperti di Kartu tanda Penduduk, Akte kelahiran,Ijazah milik pemohon terketik tahun lahir Pemohon adalah 25 Mei 1986 ;e Bahwa saat akan membuat paspor baru di
    Kantor Imigrasi ternyata saatpemeriksaan sidik jari muncul identitas pada paspor lama atas namaMimin Amrulah Abdul Aziz ;e Bahwa Kantor Imigrasi tidak mau memproses paspor Pemohon karenaadanya identitas ganda;2.
    Saksi Fitri Ningsihe Bahwa saksi adalah adik kandung Pemohon;e Bahwa Nama pemohon di Paspor terketik Mimin Amrulah Abdul Aziz,sementara di dokumen lainnya seperti di Kartu tanda Penduduk, Aktekelahiran, Ijazah milik pemohon terketik Mimin Amrullah, begitu jugadengan tahun lahir Pemohon di Paspor terketik 25 Mei 1977, sementaradi dokumen lainnya seperti di Kartu tanda Penduduk, Akte kelahiran,Ijazah milik pemohon terketik tahun lahir Pemohon adalah 25 Mei 1986 ;e Bahwa saat akan membuat paspor baru
    , bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 33 UndangUndangNomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi jo Pasal 49 huruf e Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Imigrasi jo Pasal 24ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, pada pokoknyamengatur :"Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data
    bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 33 UndangUndangNomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi jo Pasal 49 huruf e Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Imigrasi jo Pasal 24ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, perubahan namapada paspor cukup dilakukan dengan permohonan pribadi dari pemohon paspordengan melampirkan dokumen kependudukan sebagai bukti pendukung..Namun demikian oleh karena
Register : 22-06-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JANTHO Nomor 41/Pdt.P/2021/PN Jth
Tanggal 29 Juni 2021 — Pemohon:
Antoni Rizki
345
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Pemohon dengan nama ANTONI RIZKI sebagaimana tercantum dalam KTP NIK 1106091412930001 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1106-LT-09072020-0040 adalah orang yang sama dengan ANTONI RISKI sebagaimana tercantum pada Paspor RI NIKIM 110206620998;
    3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
    Memerintahkan Kantor Imigrasi untuk ditetapkan di Paspor;4.
    Paspor biasa elektronik dan b. Paspor biasa NonElektronik.
    Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor disebutkan bahwa:Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauPejabat ImigrasiKemudian disebutkan dalam Pasal 24
    ayat (2)nya bahwa:Prosedur perubahan data Paspor Biasa, dilaksanakan melalui tahapan:a.
    Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, serta peraturanlain yang bersangkutan:MENETAPKAN:1.
Register : 07-05-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN PONOROGO Nomor 362/Pdt.P/2019/PN Png
Tanggal 23 Mei 2019 — Pemohon:
ENDAH UMI SUGIARTI NINGSIH
174
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ; -------------------------------------------------
    2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon Endah Umi Sri Sugiarti Ningsih untuk membetulkan nama dan tahun lahir Pemohon yang terdapat dalam Paspor Pemohon dengan nomor B6372352 yang semula nama dan tahun lahir Pemohon tertulis Endah Umi Sri Sugiartiningsih lahir tahun 1984 dibetulkan menjadi
      hambatan dalam mengurus Paspor guna kepentingan bekerja;Bahwa saat ini Pemohon bermaksud untuk membetulkan nama Pemohon dantahun lahir Pemohon yang terdapat dalam Paspor Pemohon, semula Pemohontertulis bernama Endah Umi Sri Sugiartiningsin lahir tahun 1984 dibetulkanmenjadi Endah Umi Sri Sugiarti Ningsih lahir tahun 1989 disesuaikan denganKartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Nikah PemohonPemohon yang dimiliki Pemohon; Bahwa mengenai pembetulan nama Pemohon dan tahun lahir Pemohontersebut
      Saksi HARMOKO :OO tanggal 13 Juli 1989 ;Bahwa Pemohon pernah bekerja di luar negeri dan mempunyai paspor yangdikeluarkan Kantor KJRI Hongkong nomor : B6372352 dimana nama dantanggal lahir Pemohon tertulis Endah Umi Sri Sugiartiningsih lahir padatanggal 13 Juli 1984 dan paspor tersebut akan habis masa berlakunyapada 22 Februari 2022;Bahwa Pemohon saat ini bermaksud akan bekerja ke luar negeri, namun pada saat akan mengurus Paspor mengalami kesulitan oleh karenapenulisan nama dan tahun lahir Pemohon
      dan lIjazah dimana nama dantanggal lahir Pemohon tertulis Endah Umi Sri Sugiarti Ningsih lahir padatanggal 13 Juli 1989 ;Bahwa Pemohon pernah bekerja di luar negeri dan mempunyai paspor yang dikeluarkan Kantor KJRI Hongkong nomor : B6372352 dimana nama danHalaman 4Penetapan No. 362/Pdt.P/2019/PN.Png.tanggal lahir Pemohon tertulis Endah Umi Sri Sugiartiningsih lahir padatanggal 13 Juli 1984 dan paspor tersebut akan habis masa berlakunyapada 22 Februari 2022; Bahwa Pemohon saat ini bermaksud akan
      Pemohon disebabkan pada saat Pemohon mengurus Pasporuntuk bekerja di luar negeri yang mengurus Paspor Pemohon adalah pihakPJTKI dimana di dalam Paspor tersebut nama dan tahun lahir Pemohontidak sama dengan nama dan tahun lahir yang sebenarnya dari Pemohonsesual dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kutipan AktaKelahiran, Kutipan Akta Nikah dan lIjazah milik Pemohon; Bahwa untuk itu Pemohon berkehendak untuk mengajukan Permohonanuntuk membetulkan nama dan tahun kelahiran dalam data Paspor terdahuluPemohon
      Penetapan dari Pengadilan Negeri Ponorogo ; Bahwa mengenai perbedaan nama dan tahun lahir Pemohon yang terteradalam Paspor dengan nama dan tahun lahir yang tertera di Kartu TandaPenduduk, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah danIjazah milik Pemohon disebabkan pada saat Pemohon mengurus Pasporuntuk bekerja di luar negeri yang mengurus Paspor Pemohon adalah pihakPJTKI dimana di dalam Paspor tersebut nama dan tahun lahir Pemohontidak sama dengan nama dan tahun lahir yang sebenarnya
Register : 12-03-2019 — Putus : 15-03-2019 — Upload : 18-04-2019
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 9/Pdt.P/2019/PN Mjl
Tanggal 15 Maret 2019 — Pemohon:
KUSMINAH
362
  • Bahwa permohonan dari Pemohon inidimaksudkan agar data dalam paspor milik Pemohon isinya sesuai denganidentitas Pemohon yang sesungguhnya;7. Bahwa kesesuaian identitas Pemohonpada paspor dengan dokumen lain yang dimiliki oleh Pemohon untukkeperluan ke luar negeri kembali dalam rangka ikut Suami;8.
    yang berlaku selama jangka waktu tertentu;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat PerjalananLaksana Paspor, warga Negara Indonesia yang akan membuat paspor harusmemenuhi kelengkapan sebagai berikut:a.
    Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 Peraturan Menteri Hukumdan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat PerjalananLaksana Paspor, dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasayang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapatmengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala KantorImigrasi atau Pejabat Imigrasi dengan tahapan sebagai berikut:a. pengajuan permohonan;b. persetujuan Kepala Kantor
    Berdasarkan hal tersebut data yang tercantum padapaspor Nomor C 1505370 seharusnya berkesesuaian dengan Akta Kelahirandalam hal ini data nama Kusminah tanggal lahir 10 Januari 1971 sedangkanternyata pada paspor Nomor C 1505370 tercantum dan terbaca data namapemohon yang keliru;Menimbang, bahwa saat ini Pemohon telah memiliki Akta kelahiran,sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan MenteriHukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat PerjalananLaksana Paspor
    HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat PerjalananLaksana Paspor, WNI dalam hal memperbaiki data pada paspor cukup denganmengajukan permohonan pada kantor Imigrasi untuk dilakukan perubahandengan melampirkan Akta Kelahiran atau ljazah, sedangkan perubahan namatidak diatur dalam ketentuan di atas.
Register : 13-06-2019 — Putus : 24-06-2019 — Upload : 01-07-2019
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 20/Pdt.P/2019/PN Tbt
Tanggal 24 Juni 2019 — Pemohon:
SULISTIATI
2811
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti tahun lahir pemohon pada paspor Nomor AU312678 atas nama Sulistiati
    ketika ada tawaran untuk bekerja pada pabrik tekstildi Malaysia, hal tersebut mengakibatkan kesalahan penginputan datapaspor Pemohon disamakan dengan tahun lahir temanteman sekolahPemohon yang mayoritas kelahiran tahun 1988;Bahwa disebabkan jeda waktu penerbitan paspor dengan keberangkatanPemohon ke Malaysia yang cukup dekat sehingga Pemohon tidaksempat mengurus perbaikan data paspor Pemohon dan pasporPemohon tersebut tidak dipermasalahkan;Bahwa kontrak kerja Pemohon telah habis sehingga Pemohon
    5 dari 11 Penetapan Nomor 20/Pat.P/2019/PN TbtIndonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kelmigrasian ayat (1) disebutkanbahwa Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia.
    Sedangkanayat (2) menyebutkan bahwa Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan PemerintahRepublik Indoensia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan PelaksanaUndangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kelmigrasian disebutkan bahwaPaspor biasa terdiri atas : Paspor biasa elektronik; dan b. Paspor biasanonelektronik.
    Paspor lama bagiyang telah memiliki Paspor.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24disebutkan Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauPejabat Imigrasi.
    Nomor 31 Tahun 2013tentang Peraturan Pelaksana Undangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentangKelmigrasian serta Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor, peraturan tersebut hanya mengatur tentangpenertbitan paspor dan perubahan data paspor biasa yang meliputi perubahannama atau perubahan alamat yang diajukan kepadan Kepala Kantor Imigrasiatau Pejabat Imigrasi.
Register : 22-04-2024 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN CIAMIS Nomor 26/Pdt.P/2024/PN Cms
Tanggal 2 Mei 2024 — Pemohon:
Rosita
98
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah, memperbaiki tahun kelahiran Pemohon dengan Nomor Paspor W 336998, atas Nama Rosita, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ciamis, pada tanggal 03 Agustus 1972, yang dikeluarkan Kantor Indonesian Consulate General In Hong Kong tertanggal 15 Januari 2014 menjadi Paspor Jenis P dengan nomor Paspor W 336998, dengan atas Nama Rosita
      >, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ciamis, Tanggal 03 Agustus 1968;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberitahukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk mencatat perubahan tahun kelahiran Pemohon dalam register penerbitan Paspor yang semula tercatat dalam Paspor Nomor W 336998, atas Nama Rosita, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ciamis, Tanggal 03 Agustus 1972, yang dikeluarkan Kantor Consulate General In Hong Kong tertanggal
    15 Januari 2014 menjadi Paspor Jenis P dengan nomor Paspor W 336998, atas Nama Rosita, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ciamis, Tanggal 03 Agustus 1968.
Register : 17-12-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 44/Pdt.P/2020/PN Mjl
Tanggal 22 Desember 2020 — Pemohon:
NINING MEILANINGSING
9814
  • Bahwa Pada tahun 2007 pemohon telah membuat Paspor Nomor AK252871 tanggal 14 MARET 2007 yang dikeluarkan di CIREBON, berlakuhingga tanggal 14 MARET 2011;4. Bahwa setelah pemohon selesai bekerja di Luar Negeri, pemohonpulang ke Indonesia;5. Bahwa Pemohon hendak memperpanjang Paspor untuk keperluanke Luar Negeri Kembali;Halaman 1 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 44/Pdt.P/2020/PN Mjl6.
    Bahwa Paspor Nomor AK 252871 yang digunakan oleh pemohonuntuk berangkat ke Luar Negeri dalam pembuatannya diproses oleh agenperusahaan yang memberangkatkan ke Luar Negeri dan pemohon barumengetahui isi Paspor setelah berada di Luar Negeri;8.
    Fotokopi Surat Keterangan Kehilangan Nomor140.1/1002/XII/Ds/20042020 tanggal 3 Desember 2020 atas nama NiningMeilaningsih, diberi tanda bukti P4;5, Fotokopi Berita Acara Pembatalan Permohonan Paspor NomorW.11.IMI.IMI.1GR.03.0812874 tanggal 18 November atas nama Kartana,diberi tanda bukti P5a;6. Fotokopi Review Adjudikator Paspor atas nama Nining Meilaningsih,diberi tanda bukti P5b;7.
    Aman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa Saksi mengenal Pemohon sebagai karena Saksi merupakantetangga Pemohon;Bahwa Saksi mengetahui maksud dan tujuan Pemohon mengajukanpermohonan ini karena Pemohon bermaksud akan mengajukan penetapanperbaikan data dalam Paspor;Bahwa Pemohon sebelumnya pernah memiliki Paspor ketika bekerjasebagai Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang pembuatannya diurusoleh agen perusahaan dengan usia yang dituakan; Bahwa saat ini Paspor tersebut
    dengan usia yang dituakan; Bahwa saat ini Paspor tersebut sudah hilang dan Pemohon akan membuatPaspor lagi yang baru untuk beribadah umroh bersama dengan suaminyamenggantikan bapak mertuanya yang meninggal dunia; Bahwa Pemohon lahir pada tanggal 24 Mei 1990;Halaman 4 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 44/Pdt.P/2020/PN Mjl Bahwa Kantor Imigrasi Cirebon menolak permohonan pembuatan PasporPemohon karena ada perbedaan data tanggal lahir, yaitu Paspor yang lamalahir pada tahun 1983 dan permohonan Paspor
Register : 04-10-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 11/Pdt.P/2017/PN Kag
Tanggal 8 Nopember 2017 — - SITI ROMLAH ( Sebagai pemohon )
476
  • Menetapkan bahwa pemohon SITI ROMLAH ABU NYAMIN lahir di Tanjung Baru pada tanggal 20 Pebruari 1991, sekaligus memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki tanggal lahir Pemohon dan nama orang tua Pemohon yang ada dalam Paspor Republik Indonesia No.
    Bahwa Pemohon lahir dengan nama SITI ROMLAH, yang lahir di TanjungBaru, pada tanggal 20 Pebruari 1991 dari pasangan suami istri yangbernama ABU NYAMIN dan AYUNAH ;Hal 1 dari 10 halaman, Penetapan Nomor 1 1/Pdt.P/2017/PN KagBahwa sekitar tahun 2008, Pemohon telah mengajukan permohonanpenerbitan Paspor, sehingga terbitlah Paspor No.
    AL 412537, atas namaSITI ROMLAH ABU YAMIN, lahir di Tanjung Baru, tanggal 20 Pebruari 1990dengan masa berlaku hingga 9 Juni 2011 ;Bahwa selanjutnya sekitar tahun 2012, Pemohon mengajukan kembalipermohonan penerbitan Paspor, sehingga terbitlah Paspor No.
    atas nama SITI ROMLAH, lahir diTanjung Baru, pada tanggal 20 Pebruari 1990 ;Bahwa tahun lahir Pemohon dalam paspor dan dokumen datakependudukan tidak sesuai dengan dokumen kependudukan Pemohonberupa KTP Eloktronik, Kartu Keluarga dan Buku Nikah sehingga pada saatakan mengajukan permohonan penerbitan paspor dengan data yang terterasesuai dengan data yang sebenarnya di tolak oleh sistem ;Bahwa oleh karena terdapat perbedaan tahun lahir dan nama orang tuapemohon pada paspor dan dokumen kependudukan
    2 kali buat paspor dan paspor yang kedua habis masa berlakunyapada tanggal 27 Juli 2017 ;Bahwa pada saat Pemohon akan mengajukan perpanjangan paspor diKantor Imigrasi ditolak oleh sistem karena antara dokumenkependudukan dengan data yang ada pada paspor sebelumnya tidaksama ;Bahwa berdasarkan pentunjuk pihak kantor Imigrasi untuk perbaikan datayang ada pada paspor harus berdasarkan Penetapan Pengadilan ;Bahwa berdasarkan keterangan Pemohon data paspor milik Pemohonyang salah tersebut yaitu tahun
    nama Pemohonkarena tidak sesuai dengan data kependudukan ; Bahwa Pemohon selama ini bekerja sebagai tenaga kerja wanita diMalaysia selama lebih kurang 7 tahun ; Bahwa selama Pemohon menjadi Tenaga Kerja Wanita di Malaysiasudah 2 kali buat paspor dan paspor yang kedua habis masa berlakunyapada tanggal 27 Juli 2017 ; Bahwa pada saat Pemohon akan mengajukan perpanjangan paspor diKantor Imigrasi ditolak oleh sistem karena antara dokumenkependudukan dengan data yang ada pada paspor sebelumnya tidaksama
Register : 10-05-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 04-11-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 126/Pdt.P/2019/PN Tlg
Tanggal 23 Mei 2019 — Pemohon:
KATIRIN
143
  • untuk keperluan menjadi TenagaKerja Indonesia (TKI) yang sudah tidak berlaku sejak 02 November 2012yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan RI Kuala Lumpur, denganNomor P 833608, dimana Identitas Pemohon tertulis dan terbaca yaitunama KATIRIN BIN WARIDI; tempat / tanggal lahir Tulungagung, 12Januari 1953 ;Bahwa, dalam memperoleh Paspor tersebut Pemohon melalui jasaTravel Agent dan Pemohon hanya menunggu dirumah sajalaludiberitahu jika Paspor Pemohon sudah jadi dan Pemohon langsungdiberangkatkan ke
    Negara tujuan ;Bahwa, sehingga Pemohon tidak memperhatikan sama sekali IdentitasPemohon yang tercantum dalam Paspor Pemohon dengan IdentitasPemohon yang tercantum dalam datadata/dokumendokumen lainnyayaitu Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, serta BukuNikah yang dimiliki oleh Pemohon ;Bahwa, terhadap Paspor Pemohon dengan nama KATIRIN BIN WARIDI;tempat / tanggal lahir Tulungagung, 12 Januari 1953 dengan Nomor P833608 sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 02 November 2012;Bahwa
    , karena Pemohon masih memerlukan Paspor untuk pergi ke luarnegeri untuk menjalankan ibadah haji maka Pemohon ingin mengurussendiri untuk memperpanjang Paspor tersebut di Kantor Imigrasi;Bahwa, akan tetapi dengan adanya sistim pengurusan Paspor sekarangyang telah berbasis geometrik maka akan tetap terkoreksi sidik jari yangsama yang telah ada di Kantor Imigrasi berdasarkan data Paspor lamadan yang demikian tidak sesuai dengan datadata/dokumendokumenyang Pemohon miliki lainnya yaitu.
    Biasa danSurat Perjalanan Laksana Paspor, ternyata tidak ada satu pun pasal dalamperaturanperaturan di bidang Keimigrasian tersebut yang menyebutkanbahwa untuk dapat melakukan perubahan data pada paspor biasa harusberdasarkan kepada penetapan Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat jika pokok permohonanPemohon sebagaimana tersebut diatas dimaksudkan dalam rangkamelakukan perubahan data Paspor Biasa sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia
    Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa danSurat Perjalanan Laksana Paspor yang menyebutkan bahwa Dalam halterjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputi perubahannama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukan permohonanperubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau PejabatImigrasi ;Halaman ke 6 dari 10 Penetapan Nomor 126/Pdt.P/2019/PN TlgMenimbang, bahwa dalam peraturan tersebut di atas tidak mengaturperubahan data Paspor Biasa mengenai tanggal
Register : 09-07-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 69/Pdt.P/2021/PN Bna
Tanggal 14 Juli 2021 — Pemohon:
Muslem Yacob
6813
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tanggal dan bulan lahir pemohon pada dokumen paspor pemohon Nomor B 2825526 dari tanggal 31 Desember 1970 menjadi tanggal 09 Maret 1970;
    3. Memberikan izin kepada kantor Imigrasi Banda Aceh setelah menerima salinan penetapan ini untuk merubah tanggal dan bulan lahir pemohon dari paspor yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Banda Aceh;
    4.
    tersebutdiatas adalah untuk memperpanjang Paspor yang sudah habis masaberlaku dengan membuat Paspor baru yang tanggal lahirnya sesuaidengan akte kelahiran yaitu tanggal 09 Maret 1970; Bahwa perbaikan penulisan tanggal dan bulan lahir yang tertulispada dokumen Paspor Pemohon sebagaimana tersebut diatas,haruslah diajukan ke Pengadilan Negeri selaku Instansi yangberwenang untuk memberikan penetapan yang bersifat litigasi danmempunyai kekuatan hukum, sehingga dengan demikian makaperbaikan penulisan
    Saksi Akram pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa pemohon mau mengurus paspor baru, sementara paspor yanglama sudah tidak sesuai dengan akta kelahiran, KTP dan KK pemohon; Bahwa tanggal lahir pemohon didalam paspor yang lama tertulis tanggal31 Desember 1970; Bahwa setahu saksi tanggal lahir pemohon yang didalam KTP padatanggal 09031970; Bahwa pemohon pernah membuat paspor di Kantor Imigrasi Banda Aceh,akan tetapi ada kesalahan penulisan tanggal lahir dan bulan Pemohon; Bahwa pemohon telah
    paspor adalah untuk dokumenperjalanan pemohon menjalankan ibadah umroh, Haji dan perjalananlainnya;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Pemohonmenyatakan tidak keberatan;2.
    Saksi Lailatul Kadri pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa pemohon mau mengurus paspor baru, sementara paspor yanglama sudah tidak sesuai dengan akta kelahiran, KTP dan KK pemohon; Bahwa tanggal lahir pemohon didalam paspor yang lama tertulis tanggal31 Desember 1970; Bahwa setahu saksi tanggal lahir pemohon yang didalam KTP padatanggal 09031970; Bahwa pemohon pernah membuat paspor di Kantor Imigrasi Banda Aceh,akan tetapi ada kesalahan penulisan tanggal lahir dan bulan Pemohon; Bahwa pemohon
    Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 64 huruf b PeraturanPemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UndangUndangNomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian Bahwa Pembatalan dokumenperjalanan Republik Indonesia dapat dilakukan dalam hal: huruf b.
Register : 27-02-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 13-03-2019
Putusan PN KUNINGAN Nomor 10/Pdt.P/2019/PN Kng
Tanggal 6 Maret 2019 — DIDING NASRUDIN
4716
  • Menyatakan perbaikan data dalam Paspor atas nama Pemohon semula Nama Mochamad Diding Nasrudin Ismail menjadi Diding Nasrudin, adalah sah menurut hukum;4. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan identitas Pemohon dalam data paspor, Nomor: AM 397125 yang semula Nama Mochamad Diding Nasrudin Ismail, menjadi Diding Nasrudin, pada Kantor Imigrasi Cirebon;5.
    Pemohon pernah menjadi tenaga kerja Indonesia di Riyadh ArabSaudi.Penetapan nomor 10/Padt.P/2019/PN Kng Halaman 3 dari 10 HalamanBahwa, Pemohon sudah memiliki paspor ketika dia pergi bekerja di RiyadhArab Saudi namun paspor tersebut telah habis tanggal berlakunya sejaktahun 2012.Bahwa, saat ini pemohon ingin menjalankan ibadah umroh dan paspornyatelah habis tanggal berlakunya namun pada saat ingin mengurusperpanjangan paspor di kantor imigrasi Cirebon terdapat perbedaan namaPemohon dalam paspor
    dengan nama Pemohon dalam dokumenkependudukan maka Pemohon bermaksud merubah nama Pemohon yangada dalam paspor tersebut dimana sebelumnya tercatat atas MochamadDiding Nasrudin Ismail menjadi Diding Nasrudin;Bahwa, adapun maksud pemohon membuat paspor tersebut adalah hendakmenjalankan ibadah umroh bersama 11 (sebelas) orang rombongan keluargabesar termasuk saksi;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut telah dibenarkanoleh pemohon;2.TIT!
    SIT AMINAHBahwa, saksi hadir kepersidangan ini guna menerangkan sehubungandengan masalah permohonan yang diajukan oleh Pemohon tentangpermintaan untuk dikeluarkannya surat penetapan dari Pengadilan NegeriKuningan karena ada kesalahan dalam penulisan nama Pemohon yangterdapat dalam paspor milik Pemohon dan paspor tersebut telah habistanggal berlakunya;Bahwa saksi adalah kakak ipar Pemohon dimana Pemohon menikah denganadik kandung saksi yang bernama Dedeh Kurniasih dan dari pernikahanPemohon dengan
    2012.Bahwa, saat ini pemohon ingin menjalankan ibadah umroh dan paspornyatelah habis tanggal berlakunya namun pada saat ingin mengurusPenetapan nomor 10/Padt.P/2019/PN Kng Halaman 4 dari 10 Halamanperpanjangan paspor di kantor imigrasi Cirebon terdapat perbedaan namaPemohon dalam paspor dengan nama Pemohon dalam dokumenkependudukan maka Pemohon bermaksud merubah nama Pemohon yangada dalam paspor tersebut dimana sebelumnya tercatat atas MochamadDiding Nasrudin Ismail menjadi Diding Nasrudin; Bahwa
    Menyatakan perbaikan data dalam Paspor atas nama Pemohon semulaNama Mochamad Diding Nasrudin Ismail menjadi Diding Nasrudin, adalahsah menurut hukum;4. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan identitas Pemohon dalamdata paspor, Nomor: AM 397125 yang semula Nama Mochamad DidingNasrudin Ismail, menjadi Diding Nasrudin, pada Kantor Imigrasi Cirebon;5.
Register : 01-08-2019 — Putus : 12-08-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PN BANGKALAN Nomor 96/Pdt.P/2019/PN Bkl
Tanggal 12 Agustus 2019 — Pemohon:
SYAIFULLAH SAMHARI
275
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 2015840, yang semula nama Pemohon tertulis SYAIFULLAH, dibetulkan menjadi SYAIFULLAH SAMHARI ;
    3. Menyatakan paspor Republik Indonesia Nomor B 2015840 atas nama SYAIFULLAH, Lahir di Bangkalan, pada tanggal 26 Juni 1980, tidak mempunyai kekuatan hukum ;
    4. Memerintahkan melalui Pemohon
    untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada petugas Kantor Pelayanan Imigrasi, untuk mencabut dan mengganti serta merubah Paspor Republik Indonesia Nomor B 2015840 atas nama SYAIFULLAH, Lahir di Bangkalan, pada tanggal 26 Juni 1980 menjadi identitas yang sebenarnya yaitu SYAIFULLAH SAMHARI, Lahir di Bangkalan, pada tanggal 26 Juni 1980 sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku ;
  • Menetapkan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 201.000,- (Dua ratus satu
    data yang salah, sehinggaterjadi kKesalahan identitas Pemohon pada Paspor Republik IndonesiaNomor B 2015840 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya;Bahwa saat ini Pemohon mau berangkat berlayar kembali, olehkarena data/identitas yang ada pada paspor ada kesalahan, sehinggaPemohon ingin mengajukan permohonan baru pembuatan paspor diKantor Pelayanan Imigrasi dengan datadata yang sebenarnyamerupakan datadata asli Pemohon sesuai identitas (KTP, KartuHal. 2 dari 13 hal.
    Menyatakan paspor Republik Indonesia Nomor B 2015840 atas namaSYAIFULLAH, lahir di Bangkalan pada tanggal 26 Juni 1980, tidakmempunyai kekuatan hukum ;3. Memberi ijin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan identitasPemohon dalam paspor Republik Indonesia Nomor B 2015840, atasnama SYAIFULLAH, Lahir di Bangkalan, pada tanggal 26 Juni 1980dan menerbitkan Paspor Republik Indonesia yang baru denganHal. 3 dari 13 hal.
    Keluarga, Akte Kelahiran,jazah dan Sertifikat Keterampilan, dipergunakan nama SYAIFULLAHSAMHARI, Lahir di Bangkalan, pada tanggal 26 Juni 1980; Bahwa adanya perbedaan data pada Paspor tersebut dengandokumendokumen lainnya, merupakan kesalahan Pemohon, hal initerjadi karena Pemohon mengurus paspor di Kantor Imigrasi TanjungPerak Surabaya melalui biro yang memberangkatkan Pemohon soalkelengkapan datadata Pemohon percaya saja, sehingga terjadikesalahan identitas Pemohon pada Paspor Republik Indonesia
    Keluarga, Akte Kelahiran,jazah dan Sertifikat Keterampilan, dipergunakan nama SYAIFULLAHSAMHARI, Lahir di Bangkalan, pada tanggal 26 Juni 1980; Bahwa adanya perbedaan data pada Paspor tersebut dengandokumendokumen lainnya, merupakan kesalahan Pemohon, hal initerjadi karena Pemohon mengurus paspor di Kantor Imigrasi TanjungHal. 7 dari 13 hal.
    Namun olehkarena telah diterbitkan Paspor Republik Indonesia Nomor B 2015840 dariKantor Imigrasi Tanjung Perak, pada tahun 2015 dan dipersidanganterungkap fakta bahwa dalam paspor Pemohon tersebut terdapatperbedaan dengan data yang sebenarnya yakni terdapat kesalahanpenulisan nama, maka Paspor Republik Indonesia Nomor B 2015840dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, pada tahun 2015, tidakdapat dipergunakan oleh Pemohon. Oleh karena itu perlu diterbitkanHal. 11 dari 13 hal.