Ditemukan 3072 data
24 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman ModalNomor : 2438/T/Pertanian/2005 tanggal 23 Maret 20053.
Terbanding/Tergugat I : HERI IRWANDI Bin, SYAHRIL
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KELURAHAN MARBAU
Terbanding/Tergugat III : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LABUHANBATU
Terbanding/Tergugat IV : POSMAULINA SIAGIAN
Terbanding/Turut Tergugat : NOTARIS PPAT JOHNNY AGAPE LUMBAN TOBING,SH
89 — 80
Jelasgugatan Penggugat dalam Perkara Nomor : 19/Pdt.G/2019/PNRap yangdimohon banding ini mengandung gugatan perbuatan melawan hukum(onrechtmatight daad) dan sengketa waris atau sengketa kepemilikanwaris.Terhadap sengketa waris atau sengketa kepemilikan waris ini sebagaimanaYurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI, sebagai berikut :e Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2438.K/Sip/1980,menyatakan : "Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karenatidak semua ahli waris turut sebagai
214 — 100
Hal ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung RI berikut ini:Putusan MARI No.2438.K/Sip/1980 :Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidaksemua ahli waris turut sebagai pihak (Tergugat) dalam perkara.Putusan MARI No.1078.K/Sip/1972, tanggal 11 Nopember1975:Kekurangan formal pihakpihak.Bahva Tergugat Ii Pembanding mendalilkan bahwa tanahsengketa telah dijual kepadanya oleh Paultje Pinontoan dan iaminta agar Saartje dan Paultje Pinontoan juga dipanggil dalamperkara ini;Bahvwa seharusnya
96 — 51
Oleh karena dalil gugatan tidak lengkap, makagugatan PenggugatPenggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima. danJurisprudensi MARI dalam putusannya bertanggal 22 Maret 1982 No.2438 K/Sip/1980 dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan: Gugatanharus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turutsebagai pihak dalam perkara.)Bahwa menurut hukum yang tidak dijadikan pihak dalam perkara tidak dapatdinyatakan sebagai ahli waris (vide Jurisprudensi MARI No.177 K/Sip/1976tanggal
103 — 14
Dengan jalan menariknya sebagai tergugat,memberi jaminan kepada Penggugat bahwa gugatannya tidakmengandung cacat plurium litisconsorsium.Dan sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2438/SIP/1980tertanggal 22 Maret 1980 yang menyatakan :untukgugatan yang para pihaknya tidak lengkap, maka gugatan tersebuttidak dapat diterima;OBYEK SENGKETA BUKAN MILIK PENGGUGAT (EXCEPTIO DOMINI)Bahwa dalam dalil Gugatan PENGGUGAT, PENGGUGAT menyatakan sebagaipemilik sah atas sebidang tanah sebagai berikut
75 — 22
Adalah sebagai Kemenakan Kandung DariMahmud Sutan Pamuncak, yang Umurnya lebih Tua dari Penggugat 2,Tapi Tidak ikut sebagai Penggugat dalam Perkara ini.Oleh Karena Ruslan ( Silan ) Adalah Kemenakan Kandung dari Mahmud SutanPamuncak sebagai Waris Mahmud Sutan Pamuncak yang tidak ikut sebagaiPenggugat dalam Perkara ini maka menurut Yurisprudensi MARI No.2438 / K / SIP / 1980 Tanggal 2 Maret 1980, Perkara / Gugatan ini Beralasandinyatakan Tidak Diterima Karena Tidak Ikutnya Ahli Waris yang lain dariMahmud
71 — 28
Hal iniHalaman 24 dari 45 Putusan No 1/Pdt.G/2016/PN.Rnosejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Tanggal 22 Maret1982, No. 2438 K/Sip/1980, menyatakan bahwa Gugatan harus tidak dapatditerima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalamperkara*Bahwa tidak sempurna surat gugatan Penggugat terbukti secara nyata karenatidak melibatkan dan/atau mengikut sertakan saudari Fransina Batukh dan ahliwaris dari Yorhans Batukh (Almarhum) yang adalah merupakan ahli waris sahdari Welhemus Batukh
51 — 23
Dengan jalan menariknya sebagai tergugat,memberi jaminan kepada Penggugat bahwa gugatannya tidak mengandungcacat plurium litis consorsium .Halaman 34 dari 60 halaman Putusan No. 74/Pdt/2017/PTSMR3)Bahwa pendapat dari ahli hukum perdata tersebut telah dipertegas lagidalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2438/SIP/1980 tertanggal 22Maret 1980 yang menyatakan :untuk gugatan yang para pihaknya tidak lengkap, maka gugatan tersebut tidakadapat diterima.Bahwa Gugatan Penggugat sangat kabur (Obscuur Libel
73 — 60
Dengan jalanmenariknya sebagai tergugat, memberi jaminan kepada Penggugat bahwa gugatannya tidakmengandung cacat plurium litis consorsium .9 Bahwa pendapat dari ahli hukum perdata tersebut telah dipertegas lagi dalam YurisprudensiMahkamah Agung Nomor 2438/SIP/1980 tertanggal 22 Maret 1980 yang menyatakan :untuk gugatan yang para pihaknya tidak lengkap, maka gugatan tersebut tidak dapatditerima.e GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL) DAN MENGANDUNGKETIDAKJELASAN (ONDUIDELIK)1 Bahwa dalildalil yang
39 — 22
sengketaasal peninggalan WILLIAM WANTAH dan Oma TuaKAWELARANG (suamiisteri) tidak bertindak untukseluruh kepentingan ahli waris BASTIAN WANTAH(alm) dan Oma Tua KAWELARANG (alm) tetapi hanyabertindak sendiri, hal mana jelas terurai dalamgugatan, karena dalam gugatan hanya menguraikansilsilah/keturunan BASTIAN WANTAH dan Oma TuaKAWELARANG, dimana diuraikan Penggugat adalahsalah satu ahli warisnya/ahli waris pengganti,yang mengakibatkan gugatan Penggugat cacad formil dan17kabur (vide putusan MARI No. 2438
ESTER RINSAMPESSY
Tergugat:
1.ANTONETA RINSAMPESSY MAITIMU,
2.MARIO RINSAMPESSY
3.ENEKE RINSAMPESSY MANUHUTU
Turut Tergugat:
1.FALENTINO RINSAMPESSY
2.LUTFI RINSAMPESSY
3.STEVI RINSAMPESSY
67 — 41
Bahwa merujuk kepada penjelasan para turut tergugat pada point 1 danpoint 2 diatas, selain tidak dijelaskan dasar hukum yang jelas dalampembagian warisan yang dijelaskan dalam gugatannya oleh penggugat,juga mungkin penggugat lupa atau kurang mengerti bahwa ternyatadalam mengajukan gugatan tentang warisan maka seluruh ahli warisharus di ikut sertakan, hal mana telah diberikan sandaran dan dipertegasdalam Jurisprudensitetap MARI No.2438 K / SIP /1980, tanggal 22 MeiTahun 1982 yang intinya menjelaskan
50 — 32
Putusan Mahkamah Agung No. 2438/K/SIP/1980. tanggai 22 Maret1992: "Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidaksemua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara" Putusan Mahkamah Agung No. 2872/K/Pdt/1998 tanggai 28Desember 1998: "Pihak ketiga yang erat kaitannya dengan gugatantersebut seharusnya ditarik masuk sebagai satu pihak dalam gugatantersebut, karena apabila hal ini tidak dilakukan, maka gugatantersebut telah mengandung cacat hukum (plurium litis consortium),sehingga gugatan
183 — 42
tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa gugatan Penggugat kurang pihak atau tidak lengkap subyek hukumnyasebagaimana yang dipermasalahkan oleh penggugat dalam surat gugatannya, sehinggamembawa dampak yuridis terhadap tidak sempurnanya gugatan penggugat/ cacat formil;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat mengandung cacat formildimana Penggugat tidak menarik pihakpihak yang jelasjelas turut menguasai tanahsengketa tersebut sehingga berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2438
103 — 51
PemulutanPerbandingan 1:2000 REG.KAB : 394/PPT/1990 REG.KEC 241.1990Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kab.Ogan Komering llir dimana dapat dilihat GS. 240/1991, GS. 241/1991,GS. 242/1991, GS. 2438/1991 Reg.
PemulutanPerbandingan 1:2000 REG.KAB : 394/PPT/1990 REG.KEC 241.1990seksi pengukuran dan pendaftaran tanah kantor pertanahan Kab.Ogan Komering llir dimana dapat dilihat GS. 240/1991, GS. 241/1991,GS. 242/1991, GS. 2438/1991 Reg.
168 — 143 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2412 K/Pdt/2014menolak bagiannya dari harta peninggalan pewaris (Putusan MARI 23K/Sip/1973 tanggal 30 Oktober 1975); Karena yang berhak atas tanah sengketa adalah ketiga orang tersebut,maka kesemuanya harus diikutsertakan dalam perkara, baik sebagaiPenggugat atau Turut Tergugat (Putusan MARI 503 K/Sip/1974 tanggal12 April 1977); Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahliwaris ikut menggugat (Putusan MARI 2438 K/Sip/1980 tanggal 22 Maret1982); Menimbang, bahwa memang
(Putusan MARI 2438 K/Sip/1980 tanggal 22Maret 1982);b) Apabila tidak semua ahli waris turut menggugat maka diperbolehkanbertindak sendiri akan tetapi harus sematamata menuntut haknya ataubagiannya saja. (Putusan MARI 64 K/Sip/1974 tanggal 1 Mei 1975);9.
70 — 7
Bahwa sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung No.2438 K/SIP/1980tanggal 22 Maret 1982 menyatakan bahwa : GUGATAN harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidaksemua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara Sehubungan dengan dalildalil TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGATREKONPENSI tersebut di atas, jelaslah bahwa Gugatan PENGGUGATKONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI menjadi Kurang Pihak (PLURIUMLITIS CONSORTIUM) dan Gugatan yang demikian harus dinyatakan tidakdapat diterima.
74 — 59
yang menguasaitanah obyek sengketa atau sebagai pemegang hak diatas sertifikat hak milik yangtelah terbit terhadap sebagian tanah obyek sengketa itu tidak dilibatkan dalam pertijperkara sesuai luas tanah obyek sengketa yang demikian Penggugat didalam suratgugatannya 5Sehingga gugatan Penggugat seperti itu telah nyatanyata mengandung error insubyecto yang mengakibatkan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;Vide Yurisprudensi Tetap mahkamah Agung RI : Nomor : 621 K/SIP/1975 tanggal 25 Mei 1977, 2438
1.FORESTRIENA ANOM SARI B.
2.IRVINIA BUDINING ARUM S.
3.ARIO DAMAR PRIOJATI
Tergugat:
1.Nyonya Endang Supriyatiningsih yang dalam hal ini Kapasitasnya Sebagai Wali dari Nona Diyes Restu Ratnaningsih
2.Wagiman
78 — 23
Bahwa dengan tidak dicantumkannyaDiyes Restu Ratnaningsih dalam Gugatan Para Penggugat, maka dapatmenyebabkan Gugatan Para Penggugat ini kurang pihak;Bahwa suatu gugatan yang didalamnya mengandung kurang pihakkarena tidak dimasukkannya orang/badan hukum yang seharusnyamenjadi pihak dalam suatu perkara dapat menyebabkan gugatan menjaditimpang, hal ini sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung No.2438/SIP/1980 tertanggal 22 Maret 1980 yang secara tegas menyatakan:untuk gugatan yang para pihaknya tidak
95 — 13
diperkenankandiajukan oleh sebagian ahli waris saja dari seluruh ahli waris yang ada tidak harusseluruh ahli waris bertindak sebagai Penggugat,;Menimbang bahwa lain halnya jika harta warisan yang disengketakan oleh paraahli waris sendiri maka semua ahli waris harus diikut sertakan dan ditarik sebagai parapihak dalam gugatan dan bilamana tidak atau masih ada ahli waris yang tidak ikutsebagai para pihak maka gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima halmana sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 2438
77 — 54
K/SIP/1975, Nomor : 2438.K/SIP1980,Nomor : 546.K/SIP/1948 (Bahwa gugatan tidak dapat diterimakarena tidak semua Pihak yang terkait dilibatkan dalamGugatan) ;Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 861976 No. 1424K/Sip/1975 Mahkamah Agung RI, membenarkan pertimbanganPengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri : bahwa gugatanHalaman 11 dari 41 Putusan Nomor 147/Pdt.G/2020/PN SelPenggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena terdapatkesalahan formil tidak sempurna gugatan dan masih ada pihakyang