Ditemukan 50339 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2011 — Putus : 05-05-2011 — Upload : 20-03-2014
Putusan PA MAJENE Nomor 31/Pdt.G/2011/PA.Mj
Tanggal 5 Mei 2011 — PEMOHON - TERMOHON
4710
  • Nafkah lampau selama enam bulan sejumlah Rp.1.000.000(satu. juta rupiah) setiap bulan x 6 bulan = Rp 6.000.000( enam juta rupiah).2. Mut'ah ( kenang kenangan) satu unit motor merk Yamaha Mio Shoul,113 CC,warna hitam, No. Polisi DC. 3239 DB.Subsider: Atau bilamana majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa atas gugatan penggugat tersebut tergugat mengajukan jawabansecara lisan sebagai berikut :1.
    Bahwa tergugat bersedia memberikan nafkah lampau kepada penggugatselama enam bulan, namun tergugat tidak menyanggupi sesuai dengantuntutan penggugat sejumlah Rp 6.000.000, (enam juta rupiah) selama enambulan dan kesanggupan tergugat adalah sebesar Rp 3.000.000, (tiga jutarupiah).2.
    Bahwa mengenai satu unit motor merk Yamaha Mio Shoul, 113 CC, warnahitam, No Polisi DC. 3239 DB yang dituntut oleh penggugat, tergugatbersedia memenuhi tuntutan tersebut dan memberikan kepada pengggugatsebagai mut'ah (kenangkenangan).Bahwa atas jawaban tergugat tersebut penggugat mengajukan repliknyasecara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa penggugat bersedia menerima sesuai kesanggupan tergugat mengenainafkah lampau penggugat sejumlah Rp 3.000.000, (tigajuta rupiah).
    pada bagian konvensi, maka dapat disimpulkan penggugattidak berbuat nusyuz atau durhaka kepada tergugat sehingga berdasarkan Pasal 80ayat 7 dan Pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, maka penggugat secarayuridis berhak atas nafkah lampau tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan faktafakta tersebut diatas majelis hakim menilai bahwa nafkah lampau penggugat yang telah disepakatijumlahnya yang harus dibayarkan oleh tergugat, sudah layak dan wajar biladihubungkan dengan penghasilan
    Nafkah lampau selama enam bulan sejumlah Rp 3.000.000, (tiga jutarupiah).2. Mut'ah satu unit motor merk Yamaha Mio Shoul, 113 CC, Warna Hitam,No. Polisi DC.3239 DB.Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan pemohon konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp 251.000, ( dua ratus lima puluh satu riburupiah).Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari Kamis, tanggal 5 Mei 2011 M.bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil akhir 1432 H. oleh kami Dra. Hj.
Register : 09-12-2010 — Putus : 05-04-2011 — Upload : 29-04-2012
Putusan PA PALOPO Nomor 239/Pdt.G/2010/PA Plp
Tanggal 5 April 2011 — - Penggugat - Kuasa Penggugat - Tergugat
6629
  • M E N G A D I L I-Menyatakan gugatan penggugat tentang nafkah lampau anak ditolak.-Menghukum tergugat untuk membayar nafkah yang akan datang terhadap dua orang anak yang bernama :1.
    Tayeb,S.H namun usaha tersebut tidak berhasil.Menimbang, bahwa karena penggugat dan tergugat tidak berhasil di damaikanselanjutnya ketua majelis membacakan surat gugatan penggugat dalam sidang terbukauntuk umum yang oleh penggugat menyatakan merubah gugatan seperlunyasebagaimana termuat dalam berita acara persidangan.Menimbang, bahwa penggugat dalam surat gugatan dan repliknya pada pokoknyamengajukan tuntutan kepada tergugat untuk membayar nafkah lampau dan biayapendidikan anak yang bernama .....
    anak tidak dapat dituntut oleh isteri sebagai hutang suami, lagipulakebutuhan nafkah yang lampau anak tersebut telah terpenuhi dengan baik maka gugurlahkewajiban suami untuk memberikan nafkah madhiyah anak tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat pakar hukum Islam dalam Kitab AlFighu Al Islamiyyu Wa Adillatuhu, halaman 829 yang diambil alih sebagai pendapatmajelis hakim berbunyi : Menurut fugoha, nafkah anak menjadi gugur dengan telah lampaunya masa, bukankarena pemilikan dan bukan merupakan
    utangMaka nafkah lampau anak tidak merupakan utang bagi seorang ayah dan hal ini sesuaipula dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
    Nomor : 24/K/AG/2003 tanggal 8Januari 2004.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan diatas maka petitumprimer penggugat mengenai tuntutan nafkah lampau anak (madhiyah) tidak beralasanhukum, sehingga tuntutan nafkah lampau anak tersebut harus di tolak.Menimbang, bahwa meskipun petitim primer penggugat dinyatakan telah di tolakkarena tidak beralasan hukum namun untuk memenuhi rasa keadilan, kelayakan dankepatutan maka majelis hakim tetap mempertimbangkan petitim subsider penggugat.Menimbang
    tersebut dianggap cukup,hal lain yang tidak relevan dikesampingkan.Menimbang, bahwa biaya perkara ini dibebankan kepada penggugat, sesuaiketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.Memperhatikan seluruh ketentuan peraturan perundangundangan dan hukumsyara yang berkaitan dangan perkara ini.MENGADILI Menyatakan gugatan penggugat tentang nafkah lampau
Register : 11-09-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 27-12-2017
Putusan PA KENDARI Nomor 0535/Pdt.G/2017/PA.Kdi
Tanggal 18 Desember 2017 — PEMOHON X TERMOHON
6323
  • Nafkah terhutang/nafkah lampau sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 2.2. Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 2.3. Mutah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); 3. Menetapkan anak bernama Aksel Mawansyahputra lahir tanggal 25 Mei 2016, berada dibawah asuhan dan pemeliharaan Penggugat (XXXXX) ; 4.
    Nafkah terhutang/nafkah lampau Rp. 50.000, perhari selama 10 bulan = Rp.15.000.000. (lima belas juta rupiah);2.
    manakalanafkah tersebut dilalaikan, tidak dipenuhi oleh suami dalam waktu yang telah lampauselama dalam perkawinan, menjadi hutang yang harus dibayar oleh suami, atau disebutsebagai nafkah lampau yang harus dilunasi, sesuai dalil syari dalam Kitab lanatutthalibin juz NM halaman 85:AUS Gail GY ale Ug) Qa Baal!
    yang belum dipenuhi tersebut dapatdipertimbangkan;Menimbang, bahwa nafkah untuk anak, secara hukum adalah tanggung jawabbersama kedua orangtuanya, dalam hal ini Penggugat dan Tergugat, manakala salahsatu pihak tidak memenuhi hal tersebut, pihak yang lain yang bertanggung jawabmemenuhinya, karena itu nafkah lampau untuk anak secara hukum tidak diperlukan atautidak ada nafkah lampau untuk anak, maka dengan demikian tuntutan Penggugatterhadap nafkah terhutang/nafkah lampau untuk anak ditolak;Menimbang
    , bahwa Penggugat semula dalam jawabannya menuniut nafkah istriyang terhutang (nafkah lampau) sebesar Rp. 50.000, perhari selama 10 bulan = Rp.15.000.000, di tambah menuntut biaya terhutang untuk anak sebesar Rp. 1.000.000,perbulan selama 10 bulan = Rp. 10.000.000,, secara keseluhan total Rp. 25.000.000,,namun melalui Duplik Penggugat, nafkah terhutang/nafkah lampau untuk istriHal. 20 dari 26 halaman Putusan Perkara Nomor 0535/Pdt.G/2017/PA.Kdi.
    Nafkah terhutang/nafkah lampau setelah perubahan sejumlah Rp. 4.000.000,(empat juta rupiah) selama 10 bulan,2. Nafkah Iddah selama masa lddah sejumlah Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratusribu rupiah),3. Mut'ah sejumlah Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah),Hal. 23 dari 26 halaman Putusan Perkara Nomor 0535/Pdt.G/2017/PA.Kdi.4.
Register : 02-10-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PA PALOPO Nomor 316/Pdt.G/2020/PA.Plp
Tanggal 30 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
3924
  • Yusri Opu Patompo) di depan sidang Pengadilan Agama Palopo;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak berupa nafkah lampau (madhiyah) yang terhutang selama 12 bulan sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
    3. Menetapkan mutah berupa 1 (satu) buah permata blue
    Hal tersebut Penggugat Rekonvensi ketahuil karenaTergugat Rekonvensi mengadukan perempuan tersebut ke kantor polisisehingga Penggugat Rekonvensi naikkan nafkah lampau menjadiRp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)/oulan terhitung dari bulan Desember2019 sampai bulan ini November 2020; Bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut mut'ah berupa emasseberat 7 gram karena mahar sebagaimana di buku nikah tidak diberikanoleh Tergugat Rekonvensi melainkan hanya seperangkat alat shalat.Halaman 5 dari 35 halaman Putusan
    rumah; Benar keluarga saya mengatakan bahwa saya akan dinikahkandengan lakilaki lain maksudnya jika betul Pemohon menceraikanTermohon karena Pemohon selalu mengucapkan kata talak kepadaTermohon; Bahwa Termohon telah mengajukan duplik konvensi secaralisan sebagai berikut :Bahwa, Penggugat Rekonvensi mengajukan replik rekonvensisecara lisan sebagai berikut: Bahwa Penggugat Rekonvensi tetap dengan gugatan PenggugatRekonvensi dan tidak terima dengan alasan Tergugat Rekonvensi tidakmau membayar nafkah lampau
    Majelis diberi tanda TR.2Bahwa, dalam Konvensi Pemohon dan Termohon menyatakan tidakakan mengajukan sesuatu apapun dan Pemohon mengajukan kesimpulantetap pada permohonan untuk bercerai dengan Termohon serta Termohondalam kesimpulannya menyatakan menyerahkan urusan perceraian inikepada Majelis Hakim dan mohon putusan seadiladilnya;Bahwa, dalam Rekovensi, Penggugat dan Tergugat menyatakan tidakakan mengajukan sesuatu apapun dan Penggugat mengajukan kesimpulantetap pada gugatannya mengenai nafkah lampau
    Pengadilan menilai gugatan rekonvensiPenggugat Rekonvensi diajukan dalam tenggang waktu yang telahditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat (1) R.Bg;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi pada pokoknyamengajukan gugatan terhadap Tergugat Rekonvensi yang pada pokoknyasebagai berikut:Bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut Tergugat Rekonvensi berupa Bahwa nafkah lampau sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiapbulan terhitung sejak bulan Desember 2019 hingga November 2020.Halaman 23 dari 35
    Bahwa penolakan Tergugat Rekonvensi untuk membayarnafkah lampau (madhiyah) yang terutang dengan alasan karenaTergugat Rekonvensi telah mentalak Penggugat Rekonvensi secaraagama sejak bulan Desember 2019 namun dalam ketentuan Pasal 65UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 disebutkan perceraianhanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan.....
Register : 24-09-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 20-10-2020
Putusan PA BANTUL Nomor 991/Pdt.G/2020/PA.Btl
Tanggal 20 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
296
  • Konvensi(Wahyu Purwantisari binti Suwita) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul;

Dalam Rekonvensi

  • Mengabulkan gugatan PenggugatRekonvensi untuk sebagian;
  • Menetapkan :
  • Mutah Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah);
  • Nafkah selama masa Iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah);
  • Nafkah lampau
    kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mutah, nafkah iddah dan nafkah lampau Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum 2 huruf a, b dan c diatas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapkan ikrar talak dilaksanakan ;
  • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi

Membebankan kepada

Bahwa Pemohon yang menyebabkan rumah tangga tidak harmonissehingga Termohon menuntut halhal berikut ini apabila Pemohonbersikeras untuk menceraikan Termohon : Pemohon membayar Mutah kepada Termohon berupa uang sebesarRp. 4.000.000, (Empat juta rupiah); Pemohon membayar nafkah Iddah Rp. 6.000.000, (Enam jutarupiah) selama masa iddah Pemohon membayar nafkah lampau/madhiyah sebesar Rp.5.000.000., (lima juta rupiah)Bahwa Pemohon menyampaikan replik dan jawaban Rekonvensisebagai berikut :Putusan Nomor
Bahwa Pemohon keberatan untuk memenuhi tuntutan Termohon dalamRekonvensinya Pemohon menyanggupi tuntutan Termohon tersebutsebagai berikut : Membayar Mutah sebesar Rp 2.000.000, (Dua juta rupiah); Membayar nafkah Iddah Rp. 3.000.000, (Tigajuta rupiah) sselamamasa iddah Nafkah lampau sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), namunPemohon telah membayar kepada Termohon sebesar Rp.2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah), sehingga Pemohonakan membayar sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua juta lima
Pasal 149 huruf b Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991,Majelis Hakim menetapkan besarnya nafkah selama masa iddah yang harusdibayar oleh Tergugat Rekonvensi adalah sebesar Rp. 3.000.000,00 (Tiga jutaribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap tuntutan nafkah lampau Penggugatrekonvensi sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ternyata TergugatRekonvensi tidak keberatan dengan ketentuan Tergugat Rekonvensisebelumnya telah memberikan uang kepada Penggugat Rekonvensi sebesarRp. 2.500.000,00 ( dua juta lima
ratus ribu rupiah) sebagai bagian uangnafkah lampau tersebut, dan hal ini juga telah diakui oleh PenggugatPutusan Nomor 911/Pdt.G/2020/PA.Btl him 14 dari 17 himRekonvensi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa nafkah lampau yangakan dibayar oleh Tergugat Rekonvensi adalah sebesar Rp. 2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu rupiah ) lagi ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Rekonvensi Penggugatrekonvensi dikabulkan sebahagian, maka Majelis sepakat untuk menolak selaindan selebihnya ;Menimbang, bahwa
Nafkah selama masa Iddah kepada Penggugat Rekonvensisebesar Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah);c.Nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah)3: Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarmut'ah, nafkah iddah dan nafkah lampau Penggugat Rekonvensisebagaimana diktum 2 huruf a, b dan c diatas kepada PenggugatRekonvensi sebelum pengucapkan ikrar talak dilaksanakan ;4.
Register : 28-04-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 04-06-2021
Putusan PTA BANTEN Nomor 32/Pdt.G/2021/PTA.Btn
Tanggal 25 Mei 2021 — Pembanding/Tergugat : Osmalinda Binti Bustamlid
Terbanding/Penggugat : Indra Kurniawan Bin Nirwan Eddy
18872
  • Binti Bustamlid) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  • Dalam rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menetapkan 1 ( satu ) orang anak, bernama Aysha Anindita Zahra Kurnia, lahir di Tangerang Selatan, 11 Juni 2015 diasuh dan dipelihara Penggugat Rekonvensi;
    3. Menetapkan, nafkah 1 (satu) orang anak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), nafkah lampau
      sebesar Rp110.000.000,00 (Seratus sepuluh juta rupiah), nafkah iddah selama masa iddah sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah), dan mutah berupa uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
    4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah lampau sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), nafkah selama masa iddah sebesar Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dan mutah berupa uang sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah
      Menetapkan, bahwa nafkah lampau sebesar Rp69.000.000, (enampuluh sembilan juta puluh juta rupiah), nafkah iddah selama masa iddahsebesar Rp21.000.000, (dua puluh satu juta rupiah), mutah berupa uangsebesar Rp4.000.000, (empat juta rupiah) dan nafkah 1 orang anak sebesarRp3.000.000, (tiga juta rupiah),4.
      Selanjutnya Pembanding mengajukan memoribanding pada tanggal 23 Desember 2020 dan diterima di KepaniteraanPengadilan Agama Tigaraksa pada tanggal yang sama, selanjutnya MemoriBanding tersebut telah diserahkan kepada pihak lawannya pada tanggal 07Januari 2021 yang pada pokoknya Pembanding keberatan terhadap PutusanPengadilan Agama Tigaraksa antara lain kewajiban yang harus dibayarkan olehTerbanding kepada Pembanding yang berkaitan dengan tentang jumlah biayahadhanah anak setiap bulan dan jumlah nafkah lampau
      31 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sehingga prosespenyelesaian perkara secara /itigasi dapat dilanjutkan;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pembandingdalam memori bandingnya dalam perkara a quo pada pokoknya menghendakiSupaya Terbanding memberikan kebutuhan hidup anak 1/3 setiap bulan daritotal penghasilan yang diterima Tebanding sampai anak dewasa sebesarRp17.516.800,00, nafkah lampau
      Nafkah lampau, iddah dan mutah;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telahmempertimbangkan dengan tepat benar mengenai kewajiban TergugatHalaman 9 dari 13 hal Putusan Nomor 32/Pdt.G/2021/PTA.BtnRekonvensi yang harus dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi akibatperceraian karena talak, yaitu kewajiban berupa nafkah lampau, iddah danmuah, namun Majelis Hakim Tingkat Banding akan memberikan pertimbanganterakait dengan nominal dari nafkah lampau, iddah dan mutah tersebut sebagaiberikut:Menimbang
      Menetapkan, nafkah 1 (Satu) orang anak sebesar Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah), nafkah lampau sebesar Rp110.000.000,00 (Seratus sepuluh jutarupiah), nafkah iddah selama masa iddah sebesar Rp21.000.000,00 (duapuluh satu juta rupiah), dan mutah berupa uang sebesar Rp4.000.000,00(empat juta rupiah);4.
Register : 27-05-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PA MANNA Nomor 166/Pdt.G/2021/PA.Mna
Tanggal 26 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1315
  • R) di depan sidang Pengadilan Agama Manna;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat setelah ikrar talak diucapkan;
    1. Nafkah lampau (madhiyah) Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah);
    2. Nafkah iddah sejumlah Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah);
    3. Mut
      Nafkah lampau (madhiyah) selama 3 bulan yang jumlahnyadisesuaikan dengan kemampuan Pemohon;2. Nafkah masa yang akan datang untuk 4 orang anak yangbernama: pertama I berusia istahun, kedua berusia 14 tahun,ketiga es berusia 4 tahun dankeempat ns berusia 1 bulan, dengannafkah setiap bulannya sejumlah Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah)diberikan oleh Pemohon sampai anakanak tersebut dewasa atau mampuberdiri sendiri;3.
      Bahwa dalam kesepakatan mediasi karena jumlah dari nafkahmasa lampau (madhiyah) yang dituntut oleh Termohon tidak secara jelasHal. 4 dari 15 Hal. Putusan No.166/Pdt.G/2021/PA.Mnatertulis berapa jumlah yang harus dibayar oleh Pemohon, maka untukmempermudah eksekusi tuntutan tersebut Majelis Hakim menanyakankembali kepada Termohon berapa jumlah pasti dari nafkah masa lampau(madhiyah) yang dituntut oleh Termohon.
      Bahwa Termohon mengajukan tuntutan kepada Pemohon berupanafkah iddah selama 3 bulan yang disamakan jumlahnya dengan nafkahmasa lampau (madhiyah) sejumlah Rp300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah)setiap bulannya sehingga Pemohon harus membayar secara sekaligussejumlah Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah);;a, Mutah diserahkan kepada Pemohon, jika Pemohon bersediamemberikan maka akan Termohon terima, namun jika Pemohonkeberatan untuk memberikannya kepada Termohon maka tidak menjadimasalah;Bahwa atas
      Bahwa Pemohon tidak keberatan dengan jumlah yang harusdibayar kepada Termohon atas tuntutannya terkait nafkah masa lampau(madhiyah) dan nafkah masa iddah;2.
      Nafkah lampau (madhiyah) Penggugat Rekonvensi sejumlahRp900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah);b. Nafkah iddah sejumlah Rp900.000,00 (Sembilan ratus riburupiah);Hal. 13 dari 15 Hal. Putusan No.166/Pdt.G/2021/PA.Mnac. Mutah berupa seperangkat alat sholat yang terdiri dari mukena,sajadah dan alQuran.3.
Register : 16-02-2012 — Putus : 26-07-2012 — Upload : 10-12-2013
Putusan PA BLITAR Nomor 629/Pdt.G/2012/PA.BL
Tanggal 26 Juli 2012 — PEMOHON DAN TERMOHON
131
  • Nafkah lampau selama 14 bulan sebesar Rp. 3.500.000;-b. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 750.000,-c. Mutah sebesar Rp. 500.000,-d.
    dikabulkan ;DALAM KONVENSI : Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat rekonpensi adalahsebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwahalhal yang telah dipertimbangan dalam konvensi yangberkaitan dengan rekonvensi dianggap termuat dalam pertimbangan ini ;Menimbang, bahwa yang dipaksud Penggugat dalam pertimbangan ini adalahPenggugat rekonvensi dan Tergugat adalah tergugat rekonvensi ;Menimbang, bahwa Penggugat dalam posita nomor 7 menyatakan selama 14bulan Tergugat tidak pernah memberi nafkah lampau
    kepada Penggugat dan anaknya,maka apabila terjadi perceraian Penggugat menuntut nafkah lampau tersebut tiapbulan sebesar Rp. 1.500.000, selama 14 bulan sebesar Rp. 21.000.000, ;Menimbang bahwa Tergugat dalam jawababnnya tidak menyangkal kalau selama14 bulan berpisah Tergugat tidak memberi nafkah kepada Penggugat dan dua anaknya,Tergugat menjawab tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut karena Tergugat pekerjaandan penghasilannya tidak menentu dan Penggugat dalam Repliknya tetap seperti dalamgugatannya
    ; 22222 nnn nnn nn nnn nena nnn nnnMenimbang, bahwa oleh karena antara Penggugat dan Tergugat tidak adakesepakatan tentang besarnya nafkah lampau untuk Penggugat, maka berdasarkan pasal41 ( c ) UndangUndang Nomor Tahun 1974 tentang perkawinan yakni Pengadilandapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/ataumenetukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri, oleh karena itu berdasarkan pasal tersebutdan berdasarkan kemampuan Tergugat, Majelis menetukan sendiri besarnya nafkahlampau
    yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat ;Menimbang ,abhwa dalam pertimbangan ini majelis mengemukakan dalil dariKitab Panatut Tholibin halaman 85 yang berbunyi :Artinya : Nafkah atau pakaian yang belum dipenuhi maka harus dilunasi walaupunsudah lampau masa, karena nafkah tersebut hak istri yang menjaditanNgguNgan SUAMI 5~ $= =n nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa disamping nafkah lampau untuk Penggugat, Penggugatmengkomulasikan dengan nafkah lampau untuk dua anak Penggugat dan Tergugat,
    makaMajelis berpendapat bahwa nafkah anak bukan liltamlik (untuk dimiliki) tetapi untuk lilintifa (untuk diambul manfaatnya), maka dari itu tuntutan nafkah lampau untuk anaktersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas makaMajelis menetukan nafkah lampau/terhutang yang harus dibayar ileh Tergugat kepadaPenggugat tiap bulan sebesar Rp. 250.000, selama 14 bulan sebesar Rp.3.500.000,setelah jatuhnya talak Tergugat kepada Penggugat ;Menimbang, bahwa pada posita
Register : 15-04-2011 — Putus : 10-05-2011 — Upload : 19-10-2011
Putusan PA KETAPANG Nomor 144/Pdt.G/2011/PA.Ktp
Tanggal 10 Mei 2011 — DWIYANI TRI HANDAYANI binti AMAT MUKIJO Vs DANU WIRONO bin AHMAD ARJO
172
  • Bahwa, oleh karena sejak bulan Maret tahun 2009 sampai 15April 2011 Tergugat tidak memberi nafkah, maka Penggugatmeminta nafkah lampau tersebut sebesarRp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)perbulan; 10. Bahwa, Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yangtimbul akibat perkara ini;Berdasarkan alasan/dalil dalil diatas, Penggugatmohonagar Ketua Pengadilan Agama Ketapang Up. Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkanputusanamarnya:i ++ eee ee re ee eee eeeyang1.
    isteri berhak mendapatkan nafkah darisuaminya selama keduanya masih terikat dalam taliperkawinan kecuali isteri dalam keadaan nusyuzberdasarkan pasal 41 huruf (c) Undang Undang Nomor 1Tahun 1974 jo. pasal 52 Kompilasi Hukum Islam sertaibarat Kitab JTanatuth Thalibin Juz IV halaman 85 yangdiambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim berbunyisebagai berikut : troig cl oon. oy tld Lor.) 2 4, Sel claolliasa Ly USingo.Artinya : Nafkah atau pakaian yang belum dipenuhi makaharus dilunasi walaupun sudah lampau
    masa karenayang demikian itu merupakan hutang suamiterhadapisteri; Dan di dalam pemeriksaan di persidangan tidak terbuktiPenggugat dalam keadaan nusyuz, oleh karenanya MajelisHakim berpendapat Penggugat tetap berhak mendapat nafkah lampau dariTergugat; eee ee eee Bahwa,............Bahwa, mengenai besarnya nafkah lampau, Penggugatmenuntut sebesar Rp 1.000.000,00(satu jutarupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan Maret 2009sampai dengan tanggal 15 April 2011 atau selama 2 tahun15 hari sehingga jumlah
    Dalam hal ini, Majelis Hakim denganmemperhatikan penghasilan Tergugat yang bekerja sebagaiPegawai Negeri Sipil serta kebutuhan minimal Penggugatselama ini, maka Tergugat dipandang mampu dan sesuaikewajaran serta telah memenuhi' rasa keadilan jikaTergugat dihukum untuk membayar nafkah lampau kepadaPenggugat sesuai tuntutan Penggugat yaitu sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan atauseluruhnya sebesar Rp 24.500.000,00(dua puluh empat jutalima ratus ribu rupiah)23Menimbang, bahwa oleh karena
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau kepadaPenggugat sebesar Rp 24.500.000,00(dua puluhempat juta lima ratus riburupiah); . Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untukmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukumtetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahitempat kediaman Penggugat dan Tergugat serta kepadaPegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempatdilangsungkannya perkawinan Penggugat dan Tergugatuntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk8.
Register : 10-01-2018 — Putus : 08-02-2018 — Upload : 10-03-2020
Putusan PTA MATARAM Nomor 6/Pdt.G/2018/PTA.Mtr
Tanggal 8 Februari 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
9923
  • untuk itu;
  • Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
      1. Nafkah idah selama 3 bulan seluruhnya sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
      2. Mutah berupa emas seberat 20 (dua puluh) gram;
    1. Nafkah madliyah/lampau
      ; Bahwa Mutah berupa emas seberat 10 (Sepuluh) gram kami keberatan merasatidak adil karena selama 18 tahun menikah Pembanding sudah berbakti lahirdan batin kepada Terbanding/Pemohon, mengurus dan menjaga rumah tanggaserta membesarkan anakanak dan lainlain pekerjaan rumah tangga selamahidup bersama hanya dihargai dengan 10 (sepuluh) gram emas, kiranyaPemohon dibebani Mutah Rp50.000.000,00; Bahwa Pembanding/Termohon keberatan putusan Majelis Hakim pada tingkatpertama yang tidak mengabulkan Nafkah Lampau
      O0006/Pdt.G/2018/PTA.MtrPembanding/Termohon atau Penggugat Rekonvensi, oleh karena itu menuntutagar Terbanding dihukum membayar nafkah lampau selama 4 tahun sejumlahRp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);Bahwa berdasarkan halhal tersebut mohon kepada Majelis HakimPengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Barat yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo, berkenan untuk memutuskan halhal sebagai berikut:1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding;2.
      Nafkah Lampau sejak bulan Februari 2013 sampai bulan Agustus 2017seluruhnya sejumlah Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);4.
      , Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapatdengan Majelis Hakim tingkat pertama yang menolak tuntutan nafkah lampau,dengan mempertimbangkan bahwa Terbanding selama berpisah 4 tahun tidakpernah memberikan nafkah kepada Pembanding, walaupun Pembanding,Him 9 dari 13 him.
      Nafkah madliyah/lampau selama 4 tahun sejumlah Rp20.000.000,00(dua puluh juta rupiah);d. Nafkah anak /biaya hadhanah dua orang anak yang bernama M.Syahrir Ramadhan, lakilaki, umur 14 tahun dan Muhammad KhatibulQuzwaini, lakilaki, umur 5 tahun sejumlah Rp1.500.000,00 (satu jutalima ratus ribu rupiah) per bulan dengan kenaikan 10 persen pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebutdewasa atau mandiri;e. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;f.
Register : 24-04-2019 — Putus : 10-05-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 206/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 10 Mei 2019 — PEMBANDING VS TERBANDING
2217
  • Nafkah lampau (madliyah) sejumlah Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);4.
    Oleh karena itu, Majelis Hakim Tingkat Bandingakan mempertimbangkan gugatan rekonvensi tersebut sebagai berikut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menerimadanmenyetujui sepenuhnya pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertamasepanjang yang berkaitan dengan gugatan rekonvensi kecuali hal yangberkaitan dengan gugatan nafkah lampau (madliyah) sebagaimana yangtercantum dalam putusan Pengadilan Agama Tuban a quo karena telah tepatdan benar, oleh karena itu diambil alin dan dinyatakan
    Dan mengenai gugatan nafkahlampau (madliyah) tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding akan memberikanpertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa yang menjadi keberatan Pembanding dalam memoribandingnya sepanjang berkaitan dengan gugatan rekonvensi pada intinyaadalah keberatan mengenai Yudex facti sama sekali tidak memberikanpertimbangan atas tidak dikabulkannya Petitum nomor 5 yaitu mengenaigugatan nafkah lampau (madliyah) dan Pembanding tetap menuntutdikabulkannya gugatan nafkah lampau (madliyah
    bulan tidak memberikan nafkah satu rupiahpun kepada Pembanding dan bahwanafkah adalah hak isteri yang wajib dipenuhi oleh suaminya;Menimbang, bahwa dengan jawaban Terbanding sebagaimana dalamreplik tersebut diatas dan tanggapan Pembanding dalam dupliknya, MajelisHakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Terbanding telah lalai memberikannafkah kepada Pembanding selama 9 (sembilan) bulan dan gugatanPembanding mengenai hal tersebut terbukti, maka layak ditetapbkan kepadaTerbanding untuk membayar nafkah lampau
    Dan pembayaran nafkah lampau (madliyah) tersebutdilakukan sebelum pengucapan ikrar talak;Menimbang, bahwa ternyata dalam Rekonvensi ini putusan Majelis HakimTingkat Pertama ada yang di kuatkan dan ada yang di batalkan, maka cukupberalasan bagi Majelis Hakim Tingkat Banding untuk membatalkan putusanMajelis Hakim Tingkat Pertama a quo dengan mengadili sendiri yang amarselengkapnya akan di sebutkan dalam amar putusan dibawah ini;Dalam Konvensi dan RekonvensiMenimbang, bahwa oleh karena perkara a quo
    Nafkah lampau (madliyah) sejumlah Rp.13.500.000, (tiga belas juta limaratus ribu rupiah);4.
Register : 17-10-2016 — Putus : 11-11-2016 — Upload : 22-11-2016
Putusan PTA MATARAM Nomor 63/Pdt.G/2016/PTA.Mtr.
Tanggal 11 Nopember 2016 — MARYAM binti SAHARI X A. KAHAR bin AHMAD
1160
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi:2.1 Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.2 Mutah berupa uang sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.3 Nafkah lampau (madliyah) yang dilalaikan sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.4 nafkah untuk seorang anak yang bernama Rara Karmila Utani sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan tambahan 10 % (sepuluh persen) setiap pergantian
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada PenggugatRekonvensi:2.1 Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.2 mutah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);2.3 nafkah lampau yang dilalaikan sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah);2.4 nafkah untuk seorang anak yang bernama Rara Karmila Utani sebesarRp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan tambahan 10% (sepuluh persen) setiap pergantian tahun sampai anak tersebutdewasa;3.
    tingkat pertama dalam awalpertimbangannya menyatakan bahwa gugatan terhadap sesuatu apapun yangHim 4 dari 14 PUTUSAN Nomor 0063/Pdt.G/2016/PTA.Mtr.telah dipertimbangkan dalam konvensi merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari pertimbangan dalam rekonvensi;Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim tingkat pertama telahmempertimbangkan dialildalil gugatan Penggugat Rekonvensi/ Termohonkonvensi/sekarang Pembanding yang telah mengajukan gugatan balik(rekonvensi) berupa nafkah iddah, mut'ah, nafkah lampau
    Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Sumbawa Besardalam putusannya yang membebankan Pemohon/ Terbanding mengenainafkah lddah, nafkah mutah, nafkah lampau (madliyah) dan nafkah anakyang sangat tidak relevan dan tidak mencerminkan rasa keadilan, karenaPemohon/Terbanding adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yangmenurut standar kelayakan mempunyai penghasilan yang besar dan cukup,oleh karena itu Pembanding/ Termohon mohon agar Majelis HakimPengadilan Tinggi Agama Mataram agar memeriksa
    puluh juta rupiah) ;Nafkah Madliyah sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ;Uang pemeliharaan/pengasuhan 04 (empat) orang anak sebesarRp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) perobulan dengan tambahan 12 %P DNsetiap pergantian tahun ;Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding mencermati gugatanPenggugat Rekonvensi/Pembanding tersebut berupa nafkah iddah sebesar Rp.25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah), mutah berupa uang sebesarRp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), nafkah lampau
    yangdilalaikan selama setahun, dengan mempertimbangkan minimnya sisa gajiTergugat Rekonvensi dan kondisi Penggugat Rekonvensi yang memilkipenghasilan lebih besar daripada Tergugat Rekonvensi sehingga tidak terlalutergantung kepada Tergugat Rekonvensi, maka majelis hakim menganggappatut dan layak serta memenuhi rasa keadilan untuk menghukum TergugatRekonvensi agar memberikan nafkah lampau yang dilalaikan selama setahunkepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);Menimbang
Register : 16-07-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 18-04-2019
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 88/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Tanggal 25 September 2018 — PEMBANDING VS TERBANDING
4522
  • No. 0088/Pdt.G/2018/PTA Mks.Penggugat/Pembanding tidak kehilangan hak untuk mendapat nafkah danmutah dari Tergugat/Terbanding sebagai bekas suami jika terjadi perceraian;Menimbang, bahwa mengenai masalah nafkah lampau dalam memoribanding pada halam 6 Penggugat/Pembanding menyatakan telah terjadikekeliruan dalam pertimbangan pada halaman 21 putusan hakim, karenanafkah lampau yang dimaksud bukan nafkah lampau anak tetapi nafkah lampauPenggugat/Pembanding yang dilalaikan oleh Tergugat/Terbanding;Menimbang
    , bahwa mengenai nafkah lampau, setelah memperhatikangugatan rekonvensi Penggugat/Pembanding ternyata nafkah lampau yangdimaksud adalah nafkah lampau Penggugat/Pembanding yang dilalaikan olehTergugat/Terbanding, oleh karena itu Pengadilan Tinggi Agama mempertimbangkan kembali nafkah lampau tersebut dalam putusan iniMenimbang, bahwa mengenai kewajiban untuk memberi nafkahanak, nafkah iddah, nafkah yang terlalaikan dan pemberian mut'ah sebagaiakibat dari talak yang dijatunkan oleh suami sebagaimana
Register : 14-05-2013 — Putus : 31-07-2013 — Upload : 23-03-2015
Putusan PA POLEWALI Nomor 224/Pdt.G/2013/PA.Pwl
Tanggal 31 Juli 2013 — -Syarifuddin bin Hari -Suryani binti Ramuli
327
  • Bahwa selama pisah tempat tinggal tergugat tidak pernah memberikan nafkahlahir sebagai suami yang berkewajiban membiayai (nafkah lampau) Rp.30.000, perhari x tahun (12 bulan x 30 hari = 360) = Rp. 10.800.000,Berdasarkan dengan segala uraian tersebut di ata, tergugat memohon kehadapan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan denganamar;1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan.a.
    Nafkah lampau Rp. 30.000 perhari x 1 tahun (12 bulan x 30 hari = 360)= Rp. 10.800.000, (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah)Bahwa selanjutnya tergugat mengajukan jawaban secara lisan yang padapokoknya sebagai berikut:e Bahwa benar antara penggugat dan tergugat telahmemperoleh harta selama dalam ikatan perkawinanyang selanjutnya disebut sebagai harta bersamasebagaimana dalil gugatan penggugat pada poin huruf a, b, c, d, e, f dan g;e Bahwa mengenai harta poin huruf a berupa Pondasipersiapan untuk
    nafkah Iddah terhadap penggugat,tergugat tidak bersedia karena penggugat yang pergimeninggalkan tergugat dan penggugat tidak maukembali bersama tergugat;Bahwa untuk nafkah lampau penggugat, tergugat tidaksanggup dan tidak bersedia untuk memenuhinya karenatergugat yang pergi meninggalkan tergugat, danpenggugat tidak pernah memenuhi kewajibannyaselama meninggalkan tergugat;Bahwa selanjutnya penggugat mengajukan replik terhadap jawaban tergugatyang pada pokoknya sebagai berikut;e Bahwa tidak benar
    M.HI sebagai mediator dan berdasarkan laporan hasilmediasi Nomor 224/Pdt.G/2013/PA Pwl. menyatakan bahwa mediasi tersebut tidakberhasil, selanjutnya pemeriksaan pokok perkara dimulai dengan membacakan suratpermohonan pemohon dalam sidang tertutup untuk umum yang isinya tetapdipertahankan oleh pemohon;19Menimbang, bahwa perkara pokok ini adalah bidang perkawinan dalam halcerai talak akan tetapi pada tahap jawab menjawab terjadi gugatan rekonvensimengenai gugatan harta bersama, nafkah lampau anak,
    selanjutnya dalam tuntutan nafkah lampau anak dan nafkah lampau penggugat, yangmenjadi pokok masalah adalah apakah tergugat selama ini telah melalaikankewajibannya sebagai ayah dan apakah tergugat melalaikan kewajibannya sebagaisuami? dan pantaskah seorang istri mendapatkan hak dari suaminya ketika seorangistri telah melalaikan kewajibannya ? ;Menimbang, bahwa penggugat dalam meneguhkan dalildalil gugatannya telahmengajukan dua orang saksi di persidangan yaitu M.
Register : 17-01-2012 — Putus : 08-03-2012 — Upload : 28-07-2015
Putusan MS LANGSA Nomor 21/Pdt.G/2012/MS.Lgs
Tanggal 8 Maret 2012 — Pemohon melawan Termoohon
7312
  • Menetapkan nafkah lampau yang belum dibayar oleh Tergugat Rekonpensi yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). 7. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Nama Pemohon) untuk menyerahkan biaya-biaya pada angka 2,3, 5 dan 6 di atas kepada Penggugat Rekonpensi. (Nama Termohon) 8. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya.III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Membebankan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi.
    Bahwa mengenai nafkah Lampau tidak benar Pemohon ada memberikan uang Rp.800.000, selama pisah, yang benar adalah Pemohon ada memberikan uangsebesar Rp. 450.000, oleh karenanya Termohoni bersedia dikurangi Rp.450.000,dari seluruh yang dimohonkan Termohon.Bahwa mengenai nafkah iddah yang disanggupi oleh Termohon sebesar Rp.1000.000, merupakan jumlah yang tidak logis, Termohon bersedia menguranginyasehingga berjumlah Rp. 1.800.000, selama masa iddah.
    ,nafkah iddah, muthah, hak hadhanah, nafkah anak, maka Majelis Hakim akanmempertimbangkan masingmasing tuntutan tersebut secara berurutan sebagai berikut.Menimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah madhiyah (lampau) yang belumdibayarkan Pemohon dimana Penggugat Rekonpensi mendalilkan bahwa dirinya tidak diberikannafkah oleh Tergugat Rekonpensi sejak bulan September 2011 sampai sekarang ini danmenuntut Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah lampau tersebut sebesar Rp. 20.000,perhari, sedangkan tergugat
    Oleh karena tidak adanya kesepakatan tentang jumlah Nafkah lampau yang harusdibayar Tergugat Rekonpensi majelis mempertimbangkannya sebagai berikut:e Bahwa Nafkah lampau yang belum sepenuhnya ditunaikan Tergugat rekonpensi adalahkewajiban yang harus ditunaikan seperti halnya hutang piutang.e Bahwa di depan persidangan Penggugat Rekonpensi tidak bisa mengajukan buktitertulis maupun saksisaksi yang menerangkan tentang nafkah lampau yang tidakditunaikan Tergugat Rekonpensi.
    Putusan No.21/Pdt.G/2012/MS.Lgskemampuannya meskipun jumlahnya diperdebatkan antara Penggugat Rekonpensi danTergugat Rekonpensi.e Bahwa meskipun demikian Tergugat Rekonpensi bukan terlepas kewajibannya dariNafkah lampau, majelis berpendapat Tergugat Rekonpensi tetap harus membayarnafkah lampau guna melengkapi dan menyempurnakan kewajibannya tersebut.e Bahwa menyangkut penghasilan Tergugat Rekonpensi sebagai (bekas pedaganglembu) tidak diperoleh informasi yang konkrit akan jumlah penghasilannya perharimapun
    Putusan No.21/Pdt.G/2012/MS.Lgs6 Menetapkan nafkah lampau yang belum dibayar oleh Tergugat Rekonpensi yang seluruhnyaberjumlah sebesar Rp. 500.000, (Lima ratus ribu rupiah).7 Menghukum Tergugat Rekonpensi (Nama Pemohon) untuk menyerahkan biayabiayapada angka 2,3,5 dan6 di atas kepada Penggugat Rekonpensi. (Nama Termohon)8 Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya.Il.
Register : 21-03-2016 — Putus : 28-04-2016 — Upload : 23-05-2016
Putusan PA PUTUSSIBAU Nomor 0041/Pdt.G/2016/PA.Pts
Tanggal 28 April 2016 — Pemohon vs Termohon
152
  • Membebankan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 6.000.000.00 (enam juta rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah)
    Selama itu pula Penggugat Rekonvensi dan anak tidakmendapatkan hak yang semestinya dipenuhi oleh Tergugat Rekonvensi karenaTergugat Rekonvensi tidak memberikan nafkah lahir kepada PenggugatRekonvensi dan anak untuk kebutuhan seharihari sebagaimana yang juga diakuiTergugat Rekonvensi dalam dalildalil permohonannya posita poin 9;3 Bahwa, nafkah lampau yang belum diberikan Tergugat Rekonvensi untuk biayaseharihari Penggugat Rekonvensi dan anak sampai sekarang jikadiperhitungkan secara wajar dan logis
    Sehingga jika dikalikan dengan 3 tahun (365 hari x 3tahun)=1.095 hari x Rp50.000,00, maka total nafkah lampau tersebut adalahsebesar Rp54.750.000,00 (lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh riburupiah);Bahwa, berdasarkan hal tersebut, Penggugat Rekonvensi sangat keberatan dan tidakrela atas perlakuan Tergugat Rekonvensi tersebut, sehingga Penggugat Rekonvensimemohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untukmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DALAM KONVENSI1 Mengabulkan
    tujuh ratus lima puluh riburupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TergugatRekonvensi/Pemohon Konvensi;Atau jika Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, dalam replik konvensinya, Pemohon konvensi menyatakan tetap dengandalildalil permohonannya, sedangkan terhadap gugatan rekonvensi PenggugatRekonvensi, Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi memberikan jawaban lisansebagai berikut:e Adapun mengenai tuntutan nafkah lampau
    hanya berprofesi sebagai nelayan atau dengan kata lain TergugatRekonvensi merupakan orang yang tidak mempunyai penghasilan tetap, TergugatRekonvensi menyatakan bersedia membayar nafkah lampau kepada Pemohon sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah) tiap harinya selama tiga tahun atau jika dikalikanmenjadi Rp5.475.000.00 (lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalildalil gugatan rekonvensinya,Penggugat rekonvensi telah mengajukan 1 orang saksi yang setelah
    Putusan No. 0041/Pdt.G/2016/PA.Pts.Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perhari sehingga jika dikalikan selama3 (tiga) tahun totalnya menjadiRp.5.475.000,00 (lima juta empatratus tujuh puluh lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas Majelis akanmenentukan besaran jumlah nafkah lampau (maddiyah) yang dibebankan kepadaTergugat Rekonvensi, yang jumlahnya akan disebutkan dalam diktum putusan ini;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk
Register : 11-11-2011 — Putus : 08-03-2012 — Upload : 22-02-2016
Putusan PA PURWOREJO Nomor 1182/Pdt.G/2011/PA.Pwr
Tanggal 8 Maret 2012 — PENGGUGAT vs TERGUGAT
90
  • Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi nafkah lampau yang belum terbayar sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ; 3. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat rekonpensi berupa : a. Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ; b. Mutah berupa uang sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) ; 4.
    Nafkah dan biaya sekolah untuk anak sampai anak tersebut dewasaperbulanRp.1.000.000,Menimbang bahwa atas gugatan rekonvensi Penggugat tersebut , Tergugatmenyatakan bahwa terahadap nafkah lampau karena tidak jelas dan kabur serta Tergugatpergi dari tempat Penggugat rekonpensi karena diusir oleh Penggugat rekonpensi makaTergugat rekonpensi minta agar gugatan Penggugat ditolak dan Tergugat rekonpensiakan memberikan nafkah iddah sebesar Rp.300.000, perbulan selama 3 bulan sehinggamenjadi Rp.900.000,
    untuk anak ,karena nafkah lampau untuk anak merupakan kewajiban oarang tua (Penggugatrekopensi dan Tergugat rekopensi) secara bersama sama maka Tergugat rekopensi tidakbisa dibebani untuk membayar nafkah lampau untuk anak tersebut sehingga gugatantentang nafkah lampau untuk anak tidak dapat diterima ;Menimbang bahwa gugatan Penggugat rekopensi tentang nafkah lampau yangbelum dibayar oleh Tergugat rekopensi untuk Penggugat rekonpensi dan anak selama897 hari sebesar Rp.24.185.000, oleh karena nafkah
    lampau untuk anak tidak bisahanya dibebankan kepada Tergugat rekonpensi maka Tergugat rekopensi hanya bisadibebani nafkah lampau untuk Penggugat rekonpensi saja namun besarnya disesuaikandengan kemampuan Tergugat yang hanya sebagai buruh tani ;Menimbang bahwa untuk mempermudah penghitungan tentang besarnya nafkahlampau yang dibebankan kepada Tergugat rekonvensi , Majlis Hakim menghitungdengan cara berapa bulan Penggugat rekonpensi berpisah dengan Tergugat rekonpensidan setiap bulan Tergugat rekonpensi
    akan dibebani untuk membayar nafkah lampausesuai dengan kemampuan Tergugat rekonpensi yakni sebesar Rp.150.000,Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Penggugat rekonpensi dan Tergugatrekonpensi serta keterngan para saksi antara Penggugat rekonpensi dan Tergugatrekonpensi berpisah sejak Juli 2009 hingga Desember 2011 sama dengan 30 bulan ,sehingga nafkah lampau yang dibebankan kepada Tergugat rekonpensi sebesar 30 X Rp.150.000, sama dengan Rp.4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah )Menimbang
    Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensinafkah lampau yang belum terbayar sebesar Rp.4.500.000, (empat juta lima ratusribu rupiah) ;3. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat rekonpensiberupa :a. Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp.900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) ; b. Mutah berupa uang sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah) ;4.
Register : 22-06-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PA MUARA ENIM Nomor 577/Pdt.G/2018/PA.ME
Tanggal 13 Agustus 2018 — Perdata
111
  • Menetapkan nafkah masa lampau selama sebulan sejumlah Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah);4. Menetapkan mut'ah berupa emas 24 karat 1/2 (setengah) suku;5.
    Nafkah lampau hanya sanggup Rp. 400.000, (empat ratus riburupiah);3. Mut'ah 1 1/2 suku;Bahwa atas' replik dari Pemohon tersebut, Termohon telahmenyampaikan duplik secara lisan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:Bahwa Termohon tetap dengan jawaban Termohon, dan mengenaituntutan tersebut Termohon menanggapi tuntutan yaitu:1. nafkah iddah tetap Rp. 2000.000, (dua juta rupiah);2. nafkah lampau Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah);3.
    Nafkah lampau satu bulan Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);3. Mut'ah hanya 2 suku emas;Menimbang, bahwa atas gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensitersebut di atas, Tergugat Rekonvensi telah memberikan jawaban yang padapokoknya adalah sebagai berikut :1. Nafkah Iddah Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah);2. Nafkah lampau satu bulan Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah);3.
    Nafkah Lampau Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah);Hal. 12 dari 18 hal. Put. No. 0577/Pdt.G/2018/PA.ME3.
    Tuntutn Nafkah Lampau/ Madhiyah;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi mengajukan gugatan nafkahlalu (madhiyah) selama satu bulan dengan besaran setiap bulan Rp. 400.000.
    Menetapkan nafkah masa lampau selama sebulan sejumlah Rp. 200.000,(dua ratus ribu rupiah);4.
Register : 01-02-2017 — Putus : 13-04-2017 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA SOA SIO Nomor 34/Pdt.G/2017/PA.SS
Tanggal 13 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
1313
  • Menghukum Tergugat untuk memerikan nafkah lampau (madiyah) selama 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan kepada Penggugat sejumlah Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) ;

    3. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah untuk anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Syifa Agustina, perempuan, umur 1 tahun 7 bulan kepada Penggugat setiap bulannya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun) ;

    4.

    Nafkah lampau untuk Tergugat selama 1 tahun 7 bulan sejumlah7.580.000, (tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);3. Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sampai dewasa sejumlah Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) setiap bulannya;Bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat memberikanjawaban secara lisan adalah:1.
    (madhiyah)untuk anak Penggugat dan Tergugat selama 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulansejumlah Rp.6.859.000, (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan riburupiah);Menimbang, bahwa Penggugat juga menuntut nafkah lampau(madhiyah) untuk Penggugat selama 1 (Satu) tahun 7 (tujuh) bulan sejumlahRP. 7.580.000, (tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa Penggugat selain menuntut nafkah lampau untukPenggugat, juga menuntut nafkah lampau untuk anak Penggugat danTergugat, maka berdasarkan
    hukum, nafkah anak yang lampau tidak dapatdituntut oleh karena nafkah anak tetap menjadi kewajiban kedua orangtuanya baik Penggugat maupun Tergugat, terutama ayahnya sedangkanibunya membantu jika ayahnya tidak mampu atau berhalangan, kewajibanmemberi nafkah kepada anak sampai anak tersebut dewasa atau mandiri,sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalamputusannya Nomor 24/K/AG/2003, tanggal 26 februari 2004 yang maksudnyabahwa tuntutan nafkah anak pada masa yang lampau tidak
    masanya sudah lampau, maka nafkah yang diwajibkan untuk kerabattersebut tidak menjadi hutang baginyaMenimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, maka dalam perkaraini yang diperhitungkan adalah nafkah istri (Penggugat) saja, sedangkantuntutan nafkah lampau untuk anaknya tidak diperhitungkan karena tidakmenjadi hutang bagi ayahnya;Menimbang, bahwa oleh karena nafkah anak tidak diperhitungkan,maka tuntutan Penggugat untuk nafkah lampau kepada anak Penggugat danTergugat dinyatakan ditolak;Menimbang
    Pdt.G/2017/PA.SS Halaman 26 dari 31karena nafkah lampau unrtuk anak ditolak, maka menurut majelis dapatdialinkan nafkah untuk istri;Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan kemampuanTergugat berdasarkan fakta hukum dan mempertimbangkan kebutuhanpokok yang layak bagi seseorang, maka majelis hakim menetapkan nafkahlampau (madhiyah) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugatselama 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan, maka majelis hakim menetapkannafkah lampau yang harus dibayar Tergugat sebesar Rp
Register : 29-11-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PTA PONTIANAK Nomor 31/Pdt.G/2021/PTA.Ptk
Tanggal 16 Desember 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
12551
  • Kekurangan nafkah lampau sejumlah Rp216.000.000,00 (dua ratus enam belas juta rupiah);
    2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) untuk selama masa iddah;
    2.3. Mutah berupa emas batangan murni 24 karat dengan berat 50 gram;
    2.4. Nafkah 2 orang anak sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan, sampai anak tersebut menikah atau mandiri di luar biaya kesehatan dan pendidikan dengan penambahan nilai 10% setiap tahun;
    3.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kekurangan biaya nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1 s/d 2.3 diatas pada saat Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan siding Pengadilan Agama Pontianak;
    4.
    Kekurangan nafkah lampau sejumlah Rp.108.000.000,(seratus delapan juta rupiah;2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp.9.000.000, (Sembilan jutarupiah) untuk selama masa iddah;2.3. Mutah berupa emas batangan murni 24 karat dengan berat50 gram;2.4.
    Nafkah 2 orang anak sejumlah Rp.4.000.000, (empat jutarupiah) setiap bulan, sampai anak tersebut mandiri di luar biayakesehatan dan pendidikan dengan penambahan nilai 10% setiaptahun;Nafkah lampau, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak bulan pertamadiserahkan sebelum ikrar talak diucapkan;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;DALAM KONVENSI/REKONVENSIHal. 2 dari 14 hal. Putusan Nomor 31/Pdt.G/2021/PTA.Ptk.
    3 dan 4 dalam suratpermohonan Pemohon Konvensi/Terbanding, oleh karena petitum tersebutberkaitan dengan surat bukti bawah tangan, maka sudah seharusnya tidakperlu dikukuhkan dalam amar putusan dan cukup dipertimbangkan dalammempertimbangkan suratsurat bukti, dan karena itu petitum angka 3 dan4 harus dinyatakan ditolak;DALAM REKONVENSIMenimbang, bahwa Termohon Konvensi dalam surat jawabannyatertanggal 16 Juni 2021 telah mengajukan gugat rekonvensi kepadaPemohon Konvensi tentang pembayaran nafkah lampau
    Termohon Konvensi tersebut,sehingga Termohon Konvensi berkedudukan sebagai PenggugatRekonvensi/Pembanding, sedangkan Pemohon Konvensi berkedudukansebagai Tergugat Rekonvensi/Terbanding;Menimbang, bahwa oleh karena gugat rekonvensi a guo telahdiajukan bersamaan dengan jawaban pertama, maka sesuai ketentuanPasal 158 ayat (1) Rbg, gugat rekonvensi tersebut secara formil dapatditerima dan harus dipertimbangkan;Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya, PenggugatRekonvensi/Pembanding tetap menuntut nafkah lampau
    Pasal 80ayat (2) Suami wajib memberikan nafkah kepada isterinya meskipunisterinya itu orang kaya (berpenghasilan) dan jika kewajiban memberikannafkah itu dilalaikan, maka sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, isteri dapat menuntut ke pengadilan baikdikomulasikan/berbarengan dengan gugat cerai atau tidak, dan jika suamyang mengajukan permohonan talak, maka isteri dapat mengajukan gugatrekonvensi/gugat balik mengenai nafkah lampau yang belum dibayar olehsuaminya tersebut