Ditemukan 394 data
51 — 17
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
22 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
harus melalui permohonan (Pasal 4 ayat); untukpenguasaannya harus mempunyai alasan memperoleh dan menguasainya(Pasal 4 ayat 2 huruf b nomor 4); si Pemohon tersebut harus dilampiriturunan dari suratsurat bukti perolenan hak secara beruntun (Pasal 4 ayat3 huruf c);Bahwa pemilik pertama Sertipikat Hak Milik Nomor 9571/S.. tanah objeksengketa tertera an N.R.A Rivai, bukanlah merupakan pemohon hak tanahsengketa yang menduduki tanah sebagaimana dimaksud UndangUndangNomor 51/Prp/1960 tentang larangan pemakaian
tanah tanpa ijin yangberhak atau kuasanya.
Dg. NGASSENG
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAKALAR
Intervensi:
SINCE PIETER
174 — 106
NUNTUNG BinTALLASA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana pemakaian tanah tanpa ijin yangberhak atau kuasanya ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalankan kecualiapabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim,karena terpidana sebelum lewat masa percobaan 6 (enam) bulanmelakukan perbuatan yang dapat dipidana; Menetapkan barang
98 — 152
(lima ratus jutarupiah) agar masalah tanah yang tumpang tindih selesai, setelah kejadianpertemuan itu pada tanggal 26 Juni 2013 kelima Sertifikat tersebut sudahberalih menjadi atas nama TAN SOEGIARTO LISTIYONO yang bertempattinggal di Semarang.Bahwa Turut Tergugat Il akhirnya dilaporkan di POLDA JATENG atasdugaan Tindakan Pidana Menempati Tanah Tanpa Seijin Pemilik YangSah sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) huruf a PeraturanPemerintah Pengganti Undang Undang No. 51 Tahun 1960 tentangLarangan Pemakaian
Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya, dipersidangkan di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarangdengan putusan telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakandalam uraian singkat perkara pidana tetapi bukan merupakan tindakpidana, melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,memulihkan hak hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkatserta martabatnya.Bahwa dalam putusan nomor perkara : 48/Pid.C/2014/PN.Unr, atas namaSUTRISNO bin SAJIMAN, oleh Pengadilan Negeri
119 — 471
Erfpacht VerpondingNomor 580, menunjuk Eigendom Verponding No. 6654, luas 20.000 M7, terletakdi Kelurahan yang dahulu bernama Kelurahan Cilandak, dan sekarang bernamaKelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan(Bukti P15); Bahwa Perbuatan TERGUGAT I dalam permohonan hak danpenggunaan atas tanah tersebut juga melanggar ketentuanketentuan dalamperundangundangan sebagai berikut:1 Pasal butir 1 s/d butir 3 Jis Pasal 2 UndangUndang Nomor : 51 PRPTahun 1960, tentang Larangan Pemakaian
Tanah Tanpa ijin yang berhak ataukuasanya (Bukti P16);Yang isinya adalah dilarang memakai tanah atau menduduki, mengerjakandan / atau menguasai sebidang tanah atau mempunyai tanaman ataubangunan diatasnya tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya yang sah ;2 Terhadap 2 (dua) kebijakan Presiden RI:1 Pasal 2 s/d Pasal 6 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 9Tahun 1973 tentang Pelaksanaan Pencabutan Hak Hak Atas Tanah Dan BendaBenda Yang Ada Diatasnya ;Yang isinya dicabutnya hak atas tanah
40 — 18
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
41 — 12
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
133 — 44
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
49 — 14
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
56 — 40
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
37 — 10
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
78 — 14
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
49 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
./12 (dua ribu tujuh ratus dua belas) meter persegi yang merupakanbahagian dari tanah yang termaktub dalam akta "Pengoperan danPelepasan Hak" Nomor 26 tanggal 20 November 1992 yang diperbuat dihadapan Tergugat IX tersebut, Tergugat membuat laporan pengaduankepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, melaporkan seseorangmelakukan tindak pidana dengan tuduhan menguasai tanah tanpa hak danatau larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atas kuasanya,sesuai Laporan Polisi Nomor LP/927/IX/2013/SPKT
45 — 18
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
97 — 11
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
69 — 13
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a. Undangundang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang LaranganPemakaian Tanah Tanpa lin yang Berhak atau KuasanyaPasal 2yang sah;Pasal6Dilarang memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanyaDengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam Pasal 3,4dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman kurunganselamalamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyakbanyaknya Rp.5.000.
55 — 24
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
95 — 11
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
38 — 11
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :Halaman 11 dari 57 Putusan Nomor 41/Pdt.G/2016/PN Wata.
48 — 14
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.Undangundang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang LaranganPemakaian Tanah Tanpa lin yang Berhak atau KuasanyaPasal2 Dilarang memakai tanah tanpa ijin yang berhak ataukuasanya yang sah;Pasal 6 Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalamPasal 3, 4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukumankurungan selamalamanya 3 (tiga) bulan dan/atau dendasebanyakbanyaknya Rp.5.000, (lima ribu rupiah