Ditemukan 356 data
Anita Setiawati
Tergugat:
1.PT OTOMAS MULTIFINANCE
2.AMRI ROCHMANSYAH, Direktur PT TEKTONA ABION SUKSES
3.PT TEKTONA ABION SUKSES
4.NOTARIS MIS HESTUNGKORO, S.H., M.kn.
5.PPAT SUTAN AKHMAD JAMBEK, S.H.,M.H., M.kn.
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA DEPOK
68 — 17
sampai waktu yang ditentukan oleh undang-undang dan/atau sampai putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana fasilitas kredit yang diberikan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT sampai dengan 29 September 2019 berdasarkan perhitungan pelunasan dari TERGUGAT I (PT Otomas Multifinance) tertanggal 29 September 2019 adalah sebesar Rp 112.720.666 ( seratus dua belas juta tujuh ratus dua puluh ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), dengan rincian sebagaiberikut :
Sisa pokok hutang
PT ARTHA PRIMA FINANCE
Tergugat:
1.UDIN SAFARUDIN
2.NENGSIH
63 — 23
Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 015-040-00-171676 pada hari Jumat Tanggal 17 Januari 2020, adalah sebagai berikut :
- Kerugian Materiil;
Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 015-040-00-171676 pada hari Jumat Tanggal 17 Januari 2020, dengan rincian simulasi pelunasan 16/09/2020 sebagai berikut :
Pokok Hutang
PT. Artha Prima Finance Cq PT. Artha Prima Finance Cab. Semarang
Tergugat:
1.Slamet Riyadi
2.Umi Nadipah
60 — 0
pada hari Rabu Tanggal 29 Juli 2020, adalah sebagai berikut :
Kerugian Materiil;
Kerugian yang diderita oleh Penggugat karena Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna / Investasi / Modal Kerja Nomor : 033-ZQ7-00-175782 pada hari Rabu Tanggal 29 Juli 2020, kerugian materiil berdasarkan rincian simulasi pelunasan per 12 Februari 2021 adalah sebagai berikut :
Pokok Hutang
65 — 32
Cut Mak Arif;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melunasi hutang bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 dengan ketentuan pembagian 50 (lima puluh persen) bagian Penggugat, dan 50 (lima puluh persen) selebihnya menjadi bagian Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat petitum nomor 2.e, 2.f, 2.g, 2.h, dan 2.i tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat untuk untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan Penggugat
PT Artha Prima Finance
Tergugat:
1.Epon Komalawati
2.H. Heri Heryadi
53 — 15
puluh empat rupiah).sesuai dengan point 21 dasar gugatan (dalam posita) diatas dengan rincian sebagai berikut :Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 014-ZQ7-00-177808 pada hari Sabtu Tanggal 26 Desember 2020, dengan spesifikasi ;
- Kerugian Materiil;
a.1.Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 014-ZQ7-00-177808 pada hari Sabtu Tanggal 26 Desember 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Hutang
82 — 17
5.3. Hutang di BRI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
6. Menolak gugatan penggugat yang selebihnya.
7. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.191.000,- (tiga juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
PT Artha Prima Finance
Tergugat:
1.Epon Komalawati
2.H. Heri Heryadi
40 — 14
puluh empat rupiah).sesuai dengan point 21 dasar gugatan (dalam posita) diatas dengan rincian sebagai berikut :Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 014-ZQ7-00-177808 pada hari Sabtu Tanggal 26 Desember 2020, dengan spesifikasi ;
- Kerugian Materiil;
a.1.Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 014-ZQ7-00-177808 pada hari Sabtu Tanggal 26 Desember 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Hutang
PT ARTHA PRIMA FINANCE
Tergugat:
1.NUR IMAN
2.UMIATUS SOLEHAH
29 — 2
ratus tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Berdasarkan perjanjian pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran nomor 055-WM9-04-165415 pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 dengan spesifikasi:
Kerugian Materiil
Perjanjian pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran nomor 055-WM9-04-165415 pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 dengan rincian sebagai berikut:
Pokok Hutang
181 — 75
Kabupaten Bantul,DaerahIstimewa Yogyakarta Indonesia adalah sah merupakan jaminan atas hutang Tergugat kepada Penggugat,namun barang/benda jaminan tersebut tidak dapat lagi dijadikan jaminan pembayaran hutang
ROCKY JUNIOR,,
Tergugat:
YERIKHO ADI WIBOWO,
176 — 39
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
- Menyatakan sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum atas Akta Pengakuan Hutang
66 — 9
bersama di atas menjadi bahagian Penggugat Konpensi dan (setengah) lagi menjadi bahagian Tergugat Konpensi;
4. Menghukum Tergugat Konpensi untuk menyerahkan (setengah) dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Konpensi, dengan ketentuan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat Konpensi dengan Tergugat Konpensi;
5. Menetapkan hutang
53 — 21
sukarela dalam bentuk Natura dan apabila tidak bisa dibagi secara Natura, akan dilelang melalui Lelang Negara;
- Menetapkan Hutang Bersama yang menjadi tanggung jawab Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpens adalah sebagai berikut :
- Sisa hutang kredit di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Bondowoso terhitung mulai bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan Januari 2025 sebanyak : 53 angsuran dikalikan setiap bulan angsuran sebesar Rp1.452.083,33, sehingga total hutang
14 — 0
Rekening : 2-027-19728-3 atas nama SRI LESTARI) hingga anak-anak Tergugat Rekonpensi dengan Penggugat Rekonpensi dewasa;
- Bahwa berkaitan dengan biaya pendidikan dan kesehatan anak-anak Tergugat Rekonpensi dengan Penggugat Rekonpensi maka Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi akan bertang gung jawab bersama-sama sampai dengan anak-anak Tergugat Rekonpensi dengan Penggugat Rekonpensi dewasa;
- Bahwa berkaitan dengan hutang Tergugat Rekonpensi
PT. ARTHA PRIMA FINANCE CABANG CIMAHI
Tergugat:
1.AAM MUHARAM
2.ANI NURAENI
26 — 0
ratus sembilan puluh delapan rupiah). sesuai dengan point nomor 23 dasar gugatan (dalam posita) di atas dengan rincian sebagai berikut : Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 018-040- 00-175668 pada hari Selasa Tanggal 28 Juli 2020, dengan spesifikasi ;
Kerugian Materiil;
a.1.Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 018- 040-00-175668 pada hari Selasa Tanggal 28 Juli 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Hutang
RENHARD HARVE,SH.MH
Terdakwa:
SUGIRIN S.Pd
45 — 16
., terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk memberikan hutang;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar
PT. ARTHA PRIMA FINANCE CABANG SADANG
Tergugat:
1.DEFIAN
2.NIA MULYANI
33 — 12
uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Para Tergugat kepada Penggugat ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika Sebesar Rp 250,123,404 (dua ratus lima puluh juta seratus dua puluh tiga ribu empat ratus empat rupiah) berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 011-ZQ7-00-175604 pada hari Sabtu Tanggal 25 Juli 2020,dengan rincian
Pokok Hutang
PT. ARTHA PRIMA FINANCE CABANG CIMAHI
Tergugat:
1.WAWAN CHANDRAWAN
2.ENDANG KUSMAWATI
21 — 1
Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 018- ZQ7-00-175661 pada hari Senin Tanggal 27 Juli 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Hutang : Rp. 162,066,085
Bunga yang belum dibayar : Rp. 18,751,708
Denda yang belum dibayar
PT. ARTHA PRIMA FINANCE CABANG SUBANG
Tergugat:
WIWI YULAENI
46 — 13
lelang atas kendaraan Objek Jaminan Fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika uang Sebesar Rp 80,944,005 (delapan puluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu lima rupiah) sesuai dengan point nomor 23 dasar gugatan (dalam posita) diatas dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian
Pokok Hutang
PT. ARTHA PRIMA FINANCE CABANG Subang
Tergugat:
1.HADI WAHYUDIN
2.SRI REJEKI
42 — 12
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh hutang beserta kewajiban lainnya kepada Penggugat secara tunai dan seketika uang sebesar Rp 125.832.598,00 (seratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Hutang : Rp 88,979,323
Bunga yang belum
PT. ARTHA PRIMA FINANCE CABANG CIMAHI
Tergugat:
1.AAM MUHARAM
2.ANI NURAENI
27 — 10
ratus sembilan puluh delapan rupiah). sesuai dengan point nomor 23 dasar gugatan (dalam posita) di atas dengan rincian sebagai berikut : Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 018-040- 00-175668 pada hari Selasa Tanggal 28 Juli 2020, dengan spesifikasi ;
Kerugian Materiil;
a.1.Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 018- 040-00-175668 pada hari Selasa Tanggal 28 Juli 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Hutang