Ditemukan 40355 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2018 — Putus : 14-12-2018 — Upload : 08-04-2020
Putusan PN Sibuhuan Nomor 9/Pdt.P/2018/PN Sbh
Tanggal 14 Desember 2018 — Pemohon:
Nur Dewan HSB
5834
  • Pemohon adalah pemilik paspor Nomor : A 4395589 yang dikeluarkanoleh Kantor Imigrasi Belawan tanggal 27 Desember 2012 dan tanggal lahir31 Desember 1956 ;2.
    Hal 2 dari 8 halaman, Bahwa, setahu saksi dulunya pemohon sudah pernah membuat pasporketika dia pergi keluar negeri dimana pada saat itu nama pemohon yangtercatat dalam paspor tersebut adalah NURDEWAN HASIBUAN; Bahwa berdasarkan keterangan dari pemohon yang menceritakankepada saksi dimana hendak memperpanjang Paspor pemohon karenasudah habis limitnya yaitu 5 (lima) tahun namun ditolak oleh pihak ImigrasiSibolga hendak memperpanjang paspor namun ditolak karena nama dantanggal lahir pemohon di paspor
    Hal 3 dari 8 halaman,kepada saksi dimana hendak memperpanjang Paspor pemohon karenasudah habis limitnya yaitu 5 (lima) tahun namun ditolak oleh pihak ImigrasiSibolga hendak memperpanjang paspor namun ditolak karena nama dantanggal lahir pemohon di paspor berbeda dengan Kartu Penduduk, KartuKeluarga dan Akte kelahiran, kemudian dari pihak Imigrasi menyarankanagar mengajukan permohonan ke Kantor Pengadilan negeri untukpergantian nama dan tahun lahir di Identitas Paspor; Bahwa, saat sekarang ini pemohon
    Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor.Menimbang, bahwa Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 53 UndangUndangNomor: 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian:Pasal 51(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggalditerbitkan.Pasal 52.(1) Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan:a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1);b. pembayaran biaya Paspor;. pengambilan foto dan sidik jari dand. wawancara;(2) Selain tahapan
    Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;d. Tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan;ataue.
Register : 09-12-2013 — Putus : 23-12-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 722/Pdt.P/2013/PN.Bpp
Tanggal 23 Desember 2013 — Nama : MERSI. Tempat, Tanggal Lahir : Kutai, 28 Desember 1979. Jenis Kelamin : Perempuan. Alamat : Jl. Abadi, NO.30, RT.10, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. Agama : Kriaten. Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
393
  • Membri izin kepada Pemohon untuk membetulkan kekeliruan nama Pemohon yang tertulis dalam Paspor anak Pemohon yang bernama INTAN NUR ANANDA FITRIAH yaitu Paspor Republik Indonesia No. Paspor : A 4942137 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Balikpapan dengan tanggal pengeluaran 02 April 2013 yaitu dari nama SITI NURUL FITRIAH dibetulkan menjadi MERSI , sesuai dengan Akta Kelahiran Pemohon;3.
    Paspor : A 4942126 yang diterbitkan oleh KantorImigrasi Balikpapan dengan tanggal pengeluaran 02 April 2013, dan PasporRepublik Indonesia No.
    tertulis didalam Paspor anakPemohon yang bernama INTA NUR ANANDA FITRIAH tersebut yaitu SITTNURUL FITRIAH (Nama Muslim Pemohon) ;Bahwa oleh karena nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan AktaKelahiran Pemohon, KTP, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahirn AnakPemohon, Akta Cerai dan Paspor atas nama Pemohon, yaitu MERSI berbedadengan yang tertulis pada Surat Pernyataan Memeluk Agama Islamtertanggal 04 Desember 2005 yaitu ADHE MERSY FITRIAH dan yangtertulis didalam Paspor anak Pemohon yang bernama INTA
    NUR ANANDAFITRIAH tersebut yaitu SITI NURUL FITRIAH (Nama Muslim Pemohon),pada saat Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Balikpapan dengan maksudingin memperbaiki nama Pemohon yang tertulis didalam Paspor anakPemohon tersebut, dijelaskan oleh Petugas Kantor Imigrasi tersebut, bahwauntuk memperbaiki nama Pemohon yang tercantum didalam Paspor anakPemohon tersebut, tidak dapat dilakukan begitu saja, karena nama Pemohonyang tertulis pada Paspor anak Pemohon yaitu SITIT NURUL FITRIAH(Nama Muslim Pemohon
    kekeliruan nama Pemohonyang tertulis dalam Opaspor anak Pemohon yang bernama INTAN NURANANDA FITRIAH yaitu Paspor Republik Indonesia No.
    Paspor No : A 4942137 yang diterbitkan olehKantor Imigrasi Balikpapan dengan tanggal pengeluaran 02 April 2013 atas namaanak Pemohon yang bernama INTAN NUR ANANDA FITRIAH, dimana dalampaspor anak Pemohon tersebut, tertulis nama ibu dari anak tersebut (Pemohon )yaitu : SITI NURUL FITRIAH ;e Bahwa nama SITI NURUL FITRIAH yang tertulis dalam Paspor No.
Register : 01-11-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 17/Pdt.P/2021/PN Blg
Tanggal 8 Nopember 2021 — Pemohon:
Mentelina Pangaribuan
3117
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat dan tahun lahir pada paspor dengan Nomor: C7266553, semula tertulis tempat dan tahun lahir Pitu Bosi, 29 November 1991 menjadi Pintu Bosi, 29 November 1992 sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon NIK No. 1212026911920002;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat dantahun lahir pada paspor dengan Nomor: C7266553, tempat dan tahun lahiryang tertulis Pintu Bosi, 29 November 1991 yang sebenarnya adalah PintuBosi, 29 November 1992;3. Memberikan Surat Penetapan tentang Perbaikan Tempat dan TahunLahir di paspor;4.
    Fotokopi Paspor Republik Indonesia No. Paspor C7266553 tanggalpengeluaran 07 Juli 2020, selanjutnya diberi tanda bukti P5;6.
    Saksi Demar Pangaribuan, di bawah sumpah / janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa Saksi adalah ayah kandung Pemohon; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan karena adapermasalahan Paspor, tanggal dan bulan di Paspor dengan yang di KTPberbeda; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan agar paspornya tidakmasalah; Bahwa Paspor mau dipergunakan oleh Pemohon yang hendakberangkat ke luar negeri yaitu Filipina karena mau menikah dan paspordibutuhkan untuk salah satu persyaratan melangsungkan pernikahan
    orang Filipina; Bahwa paspor dibutuhkan untuk data diri Pemohon berangkat keFilipina; Bahwa pertama kali Paspor Pemohon diterbitkan Kantor ImigrasiMedan, selanjutnya diperpanjang di KBRI Kuala Lumpur aludiperpanjang di KBRI Kuala Lumpur dan terakhir kali di KJRI Penang; Bahwa Paspor bukan mau diperpanjang tapi mau di non aktifkankarena sebenarnya Paspor masih aktif sampai dengan tahun 2025,namun karena Pemohon mau melangsungkan pernikahan jadi tidakboleh ada perbedaan data Paspor dengan data identitas
    Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sertaketentuan lain yang berkaitan dengan permohonan ini;MENETAPKAN:1.
Register : 12-04-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN JOMBANG Nomor 153/Pdt.P/2019/PN Jbg
Tanggal 24 April 2019 — Pemohon:
SRI HASTUTI
141
  • M E N E T A P K A N ;

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
    2. Menyatakan sah menurut hukum pembetulan Nama dan tanggal lahir Pemohon dalam Paspor dengan nomerB 0010339 jenis/type P dengan tanggal Pengeluaran 10 Desember 2014 yang semula tertulis 7 Maret 1950dibetulkan menjadi 7 Maret 1949.
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan nama dan tanggal lahir kelahiran Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Imigrasi Kediri Propinsi Jawa Timur, agar Pejabat yang berwenang merubah Identitas Pemohon yaitu Tahun kelahiran Pemohon di dalam Identitas Paspor Pemohon;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 256.000,00 (Dua ratus lima enam ribu Rupiah);
  • Bahwa Pemohon telah melakukan perekaman paspor dengan melampirkandokumendokumen identitas pemohon sehingga terbitlah paspor atas namapemohon Nomor B 0010339 jenis/type P dengan tanggalPengeluaran 10Desember 2014;3.
    Bahwa dalam paspor tersebut terdapat kesalahan tahun lahir Pemohon,yang sebenarnya Pemohon lahir di Jombang pada tanggal 7 Maret 1949akan tetapi dalam paspor tersebut tertulis 7 Maret 1950;4.Bahwa pemohon bermaksud untuk membetulkan tahun lahir dalamdokumen paspor Pemohon Nomor B 0010339 jenis/type P dengan tanggalPengeluaran 10 Desember 2014 yang semula tertulis 7 Maret1950dibetulkan menjadi 7 Maret 1949;5.
    di Jombang pada tanggal 7 Maret 1949akan tetapi dalam paspor tersebut tertulis 7 Maret 1950; Bahwa pemohon bermaksud untuk membetulkan tahun lahir dalamdokumen paspor Pemohon Nomor B 0010339 jenis/type P dengantanggal Pengeluaran 10 Desember 2014 yang semula tertulis 7 Maret1950dibetulkan menjadi 7 Maret 1949;2.
    Saksi Imam Rofil; Bahwa saksi adalah tetangga Pemohon ; Bahwa Pemohon lahir di Jombang pada tangga 7 Maret 1949 atas nama:SRI HASTUTI; Bahwa Pemohon telah melakukan perekaman paspor denganmelampirkan dokumendokumen identitas pemohon sehingga terbitlahpaspor atas nama pemohon Nomor B 0010339 jenis/type P dengantanggalPengeluaran 10 Desember 2014; Bahwa dalam paspor tersebut terdapat kesalahan tahun lahir Pemohon,yang sebenarnya Pemohon lahir di Jombang pada tanggal 7 Maret 1949akan tetapi dalam paspor
    Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 24 Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasadan Surat Perjalanan Laksana Paspor menyebutkan, dalam hal terjadiperubahan data pemegang Paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atauperubahan alamat, pemohon dapatmengajukan permohonan perubahan dataPaspor biasa kepada KepalaKantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
Register : 08-02-2019 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 21-06-2019
Putusan PN CIANJUR Nomor 18/Pdt.P/2019/PN Cjr
Tanggal 21 Februari 2019 — Pemohon: Geugeu
236
  • MENETAPKAN:Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian ;Menyatakan bahwa nama GEUGEU BT EPON ARDI lahir di Cianjur tanggal 12 Desember 1972 yang tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Republik Indonesia Nomor AS 065015 tanggal 26 April 2012 adalah salah (keliru) dan yang sebenarnya adalah GEUGEU lahir di Cianjur pada tanggal 12 Desember 1966;Memberi ijin Kepada kantor Imigrasi Sukabumi untuk mencatat perbaikan nama dan tahun kelahiran Pemohon setelah adanya penetapan ini;Membebankan biaya perkara
    Bahwa Nama dan tahun kelahiran Permohon dalam SuratPerjalanan/Paspor Nomor AS 065015 tertulis dan terbaca Geugeu BTEpon Ardi, Lahir di Cianjur, 12 Desember 1972;5. Bahwa oleh karena terdapat perbedaan nama dan tahun kelahiran yangtertulis dalam Surat Perjalanan/Paspor dengan yang tertulis dalam KartuTanda Penduduk, Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga makaPemohon bermaksud untuk memperbaiki nama dan tahun lahir dalamSurat Perjalanan/Paspor tersebut;6.
    Bahwa tujuan Pemohon membuat Paspor Tersebut bermaksud untukbepergian guna dipergunakan untuk umroh;7. BahwaPemohon akan memperbaiki Surat Perjalanan/Paspor tersebut dikantor Imigrasi Cianjur;8.
    Menyatakan bahwa nama GEUGEU BT EPON ARDI lahir di Cianjurtanggal 12 Desember 1972 yang tercantum dalam SuratPerjalanan/Paspor Republik Indonesia Nomor AS 065015 yangsebenarnya adalah GEUGEU Tanggal Lahir 12 Desember 1966;3. Memberi ijin kepada Kantor Imigrasi Cianjur untuk mencatat segalasesuatunya mengenai perbaikan nama dan tahun lahir Pemohon sertaselanjutnya dapat menerbitkan Paspor perbaikannya setelah adanyapenetapan ini;4.
    adapun tata cara mengeluarkan Paspor Biasa, makamengacu pada ketentuan dari UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 6tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi:Pasal 49.Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia,Halaman 6 dari 10 Penetapan Perdata Nomor 18/Pat.P/2019/PN Cjr.permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yangditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:a.
    Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;d. Tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; ataue.
Register : 13-05-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 12-06-2019
Putusan PN BANGKALAN Nomor 73/Pdt.P/2019/PN Bkl
Tanggal 28 Mei 2019 — Pemohon:
M.KHOLILUR ROHMAN
204
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran Pemohon pada paspor
    KHOLILUR ROHMAN, lahir di Bangkalan, tanggal 16 Nopember 1997 sebagaimana identitas yang sebenarnya dari Pemohon ;
  • Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor A 8967558, atas nama HOLIL RUSDI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 02 Pebruari 1992, tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  • Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk mencabut dan mengganti serta merubah Paspor Republik Indonesia Nomor A 8967558, dari
    , hal ini terjadi karenaPemohon mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Tanjung Priok melalui oranglain (tetangga) dan soal kelengkapan data data Pemohon percaya sajasehingga terjadi kesalahan identitas Pemohon pada Paspor RepublikIndonesia Nomor A 8967558 dari Kantor Imigrasi Tanjung Priok ;7.
    Memberi ijin Kepada Pemohon untuk merubah atau membetulkan identitasdalam Paspor Republik Indonesia Nomor A 8967558 dari kantor ImigrasiTanjung Priok, atas nama Halil Rusdi lahir di bangkalan pada tanggal 2Pebruari 1992 dan menerbitkan Paspor Republik Indonesia yang barudengan menggunakan identitas yang sebenarnya yaitu M. KHOLILURROHMAN, lahir di Bangkalan pada tanggal 16 Nopember 1997 ;3. Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor A 8967558 dari kantorImigrasi Tanjung Priok4.
    ke Pengadilan NegeriBangkalan ;Bahwa menurut sepengetahuan saksi Pemohon tidak pernah menggantinama;Bahwa menurut sepengetahuan saksi, Pemohon belum pernah keluar negeri; Bahwa menurut keterangan pemohon yang saksi dengar bahwa adanyakesalahan penulisan data diri pemohon pada Paspor pemohon tersebutkarena pada waktu pemohon mengurus paspor di Kantor Imigrasi Surabaya,pemohon mengurus paspor melalui Biro Jasa (tekong) ; Bahwa Saat ini Pemohon hendak pergi keluar negeri sehingga Pemohon inginmengajukan
    Namun oleh karenatelah diterbitkan Paspor Republik Indonesia Nomor A 8967558 dari KantorImigrasi Tanjung Priok pada tahun 2014 dan dipersidangan terungkap faktabahwa dalam paspor Pemohon tersebut terdapat perbedaan dengan data yangsebenarmya yakni terdapat kesalahan penulisan nama, tanggal, Bulan danTahun Kelahiran Pemohon, maka perlu dinyatakan Paspor Republik IndonesiaNomor A 8967558 dari Kantor Imigrasi Tanjung Priok pada tahun 2014 tersebuttidak mempunyai kekuatan hukum. oleh karena itu perlu
    Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor A 8967558, atas namaHOLIL RUSDI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 02 Pebruari 1992, tidakmempunyai kekuatan hukum ;4.
Register : 08-01-2019 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 23-01-2019
Putusan PN BATULICIN Nomor 14/Pdt.P/2019/PN Bln
Tanggal 22 Januari 2019 — Pemohon:
Muhammad Bajuri
1911
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan menurut hukum, bahwa perubahan nama pemohon dari semula bernama GIMAN POREDJO KALIAREN sebagaimana tercatat dalam Paspor Nomor : A 5128361 yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Banjarmasin tanggal 28 Maret 2013 berganti menjadi MUHAMMAD BAJURI adalah sah;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Terkait, selanjutnya untuk dicatat
    Dokumen KependudukanPemohon yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor. 6310100607600001,Kartu Keluarga (KK) Nomor. 631010100310001, dan Akta kelahiran Nomor.6310LT181220180005 ;Bahwa Pemohon saat ini hendak berniat menunaikan lIbadah Umroh,namun tidak dapat melakukan pengurusan perpanjangan Paspor karenanama Pemohon yang tertera dalam Paspor Pemohon tersebut tidak samadengan Dokumen Kependudukan milik Pemohon ;Bahwa demi kepentingan pemohon untuk membenarkan nama Pemohon didalam Paspor Pemohon sesuai
    sudah pernah menunaikan ibadah haji pada tahun2008, 2003 dan 2017 dengan menggunakan Paspor atas nama Giman;Bahwa Pemohon melakukan perubahan nama Pemohon pada tahun2018;Saksi NOOR RAHMANIYAH:Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan ini untuk merubahnama Pemohon yang tertera di Paspor Pemohon;Bahwa nama Pemohon didalam Paspor tertera Giman Poredjo Kaliaren;Bahwa Pemohon telah melakukan perubahan nama Pemohon oada datadiri Pemohon semula bernama Giman menjadi Muhammad Bajuri;Bahwa Pemohon telah
    memiliki Paspor sebelum dilakukan perubahannama Pemohon;Bahwa tujuan perubahan nama Pemohon dalam Paspor tersebut untukkepentingan Pemohon menunaikan ibadah umroh dan memberikankepastian serta kemudahan bagi Pemohon dalam berurusan termasukdalam hal data diri Pemohon dan keperluan administrasi bagi Pemohonnantinya;Bahwa Pemohon sudah pernah menunaikan ibadah haji pada tahun2008, 2003 dan 2017 dengan menggunakan Paspor atas nama Giman;Bahwa Pemohon melakukan perubahan nama Pemohon pada tahun2018;
    Surat Penetapan Ganti Nama dari Pejabat yang berwenang bagiyang mengganti nama;Halaman 5 dari 8 Putusan Nomor 14/Pdt.P/2019/PN Bin.f, Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 24 ayat (1)Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8Tahu 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,disebutkan bahwa : Dalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasayang meliputi perubahan nama dan perubahan alamat, Pemohon
    dapatmengajukan permohonan perubahan data paspor biasa kepada Kepala KantorImigrasi / Pejabat Imigrasi.
Putus : 30-03-2016 — Upload : 09-09-2016
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 24/Pdt.P/2016/PN Pwt
Tanggal 30 Maret 2016 — SITI MARYAM ( PEMOHON)
252
  • (foto copy terlampir);Bahwa sekitar tahun 2012, pemohon telah mengajukan permohonan penerbitanpaspor, sehingga terbitlah paspor No.
    permohonan adalah untukmerubah tahun kelahiran yang tertera di paspor dari tanggal 14 September 1981Halaman 3 dari 9 Penetapan Nomor 24/Pdt.P/2016/PN Pwt.menjadi tanggal 14 September 1985 sesuai Kartu tanda Penduduk, KartuKeluarga dan Ata Kelahiran, nama dan tempat kelahiran masih sama;Bahwa benar ini paspor pemohon dan foto yang dalam paspor adalah fotopemohon.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohon menyatakanbenar dan tidak keberatan ;2 Saksi SUNIYAH; keterangan dibawah sumpah
    ;Bahwa Saksi tahu sehubungan pemohon akan mengajukan perubahan identitasdi Paspor;Bahwa pokok permohonan mengenai tahun kelahiran dalam paspor;Paspor digunakan untuk bekerja di Luarnegeri di Singapura;Bahwa di paspor tercatat pemohon lahir tahun 1981 sedangkan di KTP dan KKtercatat pemohon lahir tanggal 14 September tahun 1985;Bahwa Saksi tahu pemohon bernama Siti Mariyam tinggal di Rt.002/002 DesaPageraji Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas;Bahwa nama orang tua pemohon adalah Bapak.
    Zaenudin dan Ibu Nasiwen;Bahwa Pemohon belum menikah ;Bahwa pekerjaan pemohon mengurus rumah tangga;Bahwa maksud dan tujuan pemohon mengajukan permohonan adalah untukmerubah tahun kelahiran yang tertera di paspor dari tanggal 14 September 1981menjadi tahun 14 September 1985, sesuai Kartu tanda Penduduk KartuKeluarga dan Akta Kelahiran, nama dan tempat kelahiran masih sama;Bahwa benar paspor pemohon dan foto yang dalam paspor adalah fotopemohon;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohon
    KEPALA PERWAKILAN RI,Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura untuk mencatat dan memperbaikiidentitas Pemohon dalam paspor No.
Register : 01-02-2016 — Putus : 05-04-2016 — Upload : 19-04-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 106/Pid.Sus/2016/PN Dps
Tanggal 5 April 2016 — Showkat Hossain
3318
  • Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) paspor Afrika Selatan atas nama SHOWKAT HOSSAIN nomor paspor AO4167590 tanggal terbit 20 Agustus 2015 dan tanggal habis berlaku 19 Agustus 2025 ; - 1 (satu) identitas dokumen Afrika Selatan dengan nomor 8501018537087 ; - 2 (dua) boarding pass dengan tujuan Melbourne dengan nomor penerbangan VA54 dan tujuan Auckland dengan nomor penerbangan VA 150 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) handphone dengan merk IPhone 4 ; - 1 (satu) paspor Bangladesh
    atas atas nama SHOWKAT HOSSAIN nomor paspor AG0159003 tanggal terbit 12 September 2013 dan tanggal habis berlaku 11 September 2018 ; Dikembalikan kepada SHOWKAT HOSSAIN ; 6.
    Afrika Selatan ; Bahwa saya tidak tahu paspor yag digunakan terdakwa itu adalah pasporAfrika Selatan yang diduga palsu ; Bahwa tujuan kami ke Auckland adalah untuk berbisnis ; Bahwa benar paspor tersebut adalah milik terdakwa ; Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan dan membenarkannya ;.
    Pada halaman 32 paspor Afrika Selatanterdapat fitur pengaman berupa Ghost Image yang merupakan gambardari pemilik paspor, sedangkan pada paspor tersebut tidak ada.
    yang digunakannnya adalah pasporAfrika Selatan Nomor 104167590, dan dirinya bukan warga negara AfrikaSelatan dan paspor yang digunakan adalah paspor palsu ;Bahwa terdakwa mengaku rencananya dia hendak menuju Aucland, NewZealand melalui Melbourne Australia ;Bahwa terdakwa mendapatkan paspor Afrika Selatan tersebut dari agenyang bernama Taposh ;Bahwa terdakwa mendapatkan pasport Afrika tersebut dengan carameminta Pangkash untuk membuatkan paspor tersebut dan Pangkashmenyarankannya untuk menghubungi
    /Pid.Sus/2016/PN Dpsterdakwa Showkat Hossain menggunakan paspor Afrika Selatan nomorAQ41675900 palsu yang didapat dari seseorang yang bernama Taposh,selanjutnya dari hasil penggeladahan terhadap terdakwa ShowkatHossain ditemukan Paspor Bangladesh dengan nomor AGO159003 atasnama Showkat Hossain ;e Bahwa terdakwa mendapatkan paspor Afrika Selatan tersebut dari agenyang bernama Taposh ;e Bahwa terdakwa mendapatkan pasport Afrika tersebut dengan carameminta Pangkash untuk membuatkan paspor tersebut dan
    dan dari hasil introgasiterdakwa Showkat Hossain menggunakan paspor Afrika Selatan nomorAQ41675900 palsu yang didapat dari seseorang yang bernama Taposh,selanjutnya dari hasil penggeladahan terhadap terdakwa ShowkatHossain ditemukan Paspor Bangladesh dengan nomor AGO159003 atasnama Showkat Hossain ;e Bahwa terdakwa mendapatkan paspor Afrika Selatan tersebut dari agenyang bernama Taposh ;e Bahwa terdakwa mendapatkan pasport Afrika tersebut dengan carameminta Pangkash untuk membuatkan paspor tersebut
Register : 16-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 9/Pdt.P/2021/PN Bdw
Tanggal 30 Maret 2021 — Pemohon:
Ita Purnamasari
9113
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan mengganti tahun kelahiran pemohon yang tertera dalam Paspor semula tertulis atas nama Ita Purnamasari lahir di Bondowoso tanggal 2 Juli 1988 menjadi atas nama Ita Purnamasari lahir di Bondowoso tanggal 2 Juli 1991;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bondowoso atau Pejabat lain yang ditunjuk
    , bahwa atas keterangan saksi tersebut maka pemohonmembenarkannya;Saksi Dewik;Bahwa Maksud dan tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini untuk merubah identitas Tahun kelahiran yang tertera di dalam paspor Pemohonuntuk disesuaikan dengan dokumen lainnya seperti Kartu Kartu TandaPenduduk, Surat Nikah, Kartu Keluarga dan dokumen lainnya; Bahwa pemohon ingin merubah tahun kelahiran didalam paspor karena inginkeluar Negeri mengikuti Suaminya; Bahwa pemohon mengurus paspor sejak tahun 2009; Bahwa pemohon
    sebenarnya sebagaimana dalam bukti P1, P2, P3, P5, P6 dan P7;Halaman 5 dari 7 Penetapan Nomor 9/Pdt.P/2021/PN BdwMenimbang, bahwa permohonan pemohon dalam hal ini menyangkutperbaikan data pada paspor maka Hakim berpendapat jika dalam prosespencetakan paspor ternyata terdapat kekeliruan, salah menulis nama ataualamat tempat tinggal, tanggal lahir, sehingga untuk memfasilitasi kesalanhanseperti itu kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengatur lewatPermenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor
    biasa dan suratperjalanan laksana paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PeraturanMenteriHukum dan Hak Asasimanusia Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berbunyibahwa "bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada diwilayahiIndonesia, permohonan Paspor bisa diajukan kepada Menteri atauPejabatImigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisiaplikasidata dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
    Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon telah memiliki kutipan aktakelahiran, kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dimana identitas dariPemohon tersebut adalah benar sebagaimana tercatat dalam bukti P1, P2, P3, P5, P6 dan P7, maka Pemohon dapat mempergunakan buktibukti tersebutuntuk perbandingan kaitannya memperbaiki dokumen (Paspor) yang diperlukanoleh Pemohon agar disesuaikan dengan identitas sebenarnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
    Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 tentangpersyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor biasa dan suratperjalanan laksana paspor, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan;MENETAPKAN:1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2.
Register : 26-02-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 35/Pdt.P/2019/PN Prp
Tanggal 12 Maret 2019 — Pemohon:
1.SANTUN MANULLANG
2.HOTMARIA ANTONIA BR SIMBOLON
2412
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk membetulkan tanggal/bulan/tahun lahir Para Pemohon dan nama lengkap pemohon I benar adalah
    • Pemohon I lahir pada tanggal 25 Agustus 1964;
    • Pemohon II atas nama HOTMARIA ANTONIA BR SIMBOLON lahir pada tanggal 31 Juli 1965;
    1. Menetapkan bahwa Paspor pemohon I tercatat
    atas nama SANTUN SIMANULLANG dengan Nomor Paspor S626424 pada tanggal 1 Desember 2008, tanggal/bulan/tahun pemohon I, semula di terangkan pada tanggal 13 Desember 1966 dibetulkan menjadi pada tanggal 25 Agustus 1964;
  • Menetapkan bahwa Paspor pemohon II tercatat tercatat atas nama HOTMARIA SIMBOLON dengan Nomor Paspor S689937 pada tanggal 1 Desember 2008, nama lengkap Pemohon II dan tanggal/bulan/tahun pemohon II, semula di terangkan atas nama HOTMARIA
    SIMBOLON lahir pada tanggal 31 Desember 1965 dibetulkan menjadi atas nama HOTMARIA ANTONIA BR SIMBOLON lahir pada tanggal 31 Juli 1965;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan Perbaikan atau pembetulan identitas pemohon yang ada di paspor tersebut kepada Imigrasi Pekanbaru;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Imigrasi Pekanbaru untuk mencatatkan Perbaikan/pembetulan tanggal/bulan/tahun lahir Pemohon I dan nama lengkap pemohon II, tanggal/bulan/tahun
    Bahwa Paspor para pemohon sudah terdaftar di kantor Imigrasi Pekan Baru,dimana Paspor Pemohon tercatat atas nama SANTUN SIMANULLANG denganNomor Paspor S626424, dan Paspor Pemohon II tercatat atas nama HOTMARIASIMBOLON dengan Nomor Paspor S689937 pada tanggal 1 Desember 2008,sehingga tanggal/bulan/tahun lahir para pemohon dan nama lengkap pemohon IIditerangkan didalam paspor tersebut : Pemohon tanggal lahir :13 Desember 1966 Pemohon II Nama lengkap : HOTMARIA SIMBOLON dan 31 Desember 1965;5.
    Menetapkan bahwa Paspor pemohon tercatat atas nama SANTUNSIMANULLANG dengan Nomor Paspor S626424 pada tanggal 1 Desember 2008,tanggal/bulan/tahun pemohon , semula di terangkan pada tanggal 13 Desember1966 dibetulkan menjadi pada tanggal 25 Agustus 1964;4.
    Fotocopy Paspor No. S 626424 atas nama SANTUN MANULLANG, yangdikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pekanbaru, sesuai dengan aslinya dan telahdiberi materai secukupnya selanjutnya diberi tanda bukti P.6;7. Fotocopy Paspor No.
    S 626424 dan Nomor Paspor S 689937;Penetapan Nomor 35 /Pdt.P/2019/PN Prp Halaman 7 dari 9 halamanMenimbang, bahwa dengan memperhatikan faktafakta hukum dipersidanganpermohonan Para Pemohon yang meminta agar Nama lengkap Pemohon Il, dantanggal/bulan/tahun lahir para pemohon pada Paspor sebagaimana dalam Paspor yangdikeluarkan Kantor Imigrasi Pekanbaru Nomor Paspor S 626424 dan Nomor Paspor S689937 (Bukti P.6 dan Bukti P.7) yang semula Pemohon atas nama Santun Manullanglahir pada tanggal 13 Desember
Register : 04-12-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 11-03-2020
Putusan PN AMLAPURA Nomor 91/Pdt.P/2019/PN Amp
Tanggal 12 Desember 2019 — Pemohon:
NI MADE SUGANDIANI, S.Pd
4514
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; ------------------------------------------------
    2. Menyatakan sah tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon ( NI MADE SUGANDIANI, S.Pd. ) adalah tanggal 31 Desember 1963;-----------------------
    3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk merubah tanggal dan bulan kelahiran yang tercantum dalam Paspor Republik Indonesia Nomor : S 795775, tertanggal 18 Februari 2009, atas
    SAKSI GUSTI KETUT RAKA GRANTIPALA , dibawah sumpah menerangkanpada pokoknya sebagai berikut Bahwa Pemohon adalah adik sepupu dari saksi; Bahwa saksi mengetahui Pemohon bermaksud memperbaiki tanggal lahirpada paspor Pemohon karena tanggal yang tercantum pada paspor berbedadengan tanggal lahir Pemohon pada suratsurat lainya; Bahwa saksi mengetahui Pemohon telah menikah dengan suaminya yangHalaman 4 dari 10 hal. Penetapan Nomor 91/Pdt.
    berikut :Bahwa Pemohon adalah adik kandung dari saksi;Bahwa saksi mengetahui Pemohon bermaksud memperbaiki tanggal lahirpada paspor Pemohon karena tanggal yang tercantum pada paspor berbedadengan tanggal lahir Pemohon pada suratsurat lainya;Bahwa saksi mengetahui Pemohon telah menikah dengan suaminya yangbernama Wayan Bagiarta, namun saksi tidak ingat tanggal pernikahanPemohon;Bahwa pada Paspor Pemohon tercantum tanggal lahir Pemohon yaitu 12Oktober 1963, dimana tanggal lahir Pemohon tersebut salah
    tanggal yangtercantum pada paspor berbeda dengan tanggal lahir Pemohon pada suratsuratlainya dimana yang benar Pemohon lahir pada tanggal 31 Desember 1963sebagaimana tercantum dalam KTP, Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, danPetikan Keputusan Gubernur namun pada Paspor Pemohon tercantum tanggallahir Pemohon salah yaitu 12 Oktober 1963 dan tujuan Pemohon memperbaikitanggal kelahiran Pemohon pada Paspor adalah untuk menyamakan tanggal lahirPemohon pada suratsurat Pemohon dan pengurusan suratsurat
    administrasiPemohon kedepannya serta keluarga besar Pemohon tidak ada yang keberatanapabila Pemohon memperbaiki tanggal kelahiran Pemohon pada PasporPemohon tersebut;Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengarkan keterangan Pemohonpada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perbaikan tanggal lahir Pemohonpada Paspor Pemohon dengan Nomor : S 795775 atas nama Ni MadeSugandiani, S.Pd karena tanggal lahir Pemohon pada Paspor tersebut salahHalaman 7 dari 10 hal.
    Bahwapada saat Pemohon membuat Paspor Pemohon pada tahun 2009, Pemohonmelampirkan ljazah Pemohon = yang hanya tercantum tahun lahir( sebagaimana bukti P3), sehingga karena ketidakmengertian Pemohon makadicantumkanlah Pemohon lahir tanggal 12 Oktober 1963, untuk itu Pemohonbermaksud merubah tanggal lahir Pemohon untuk pengurusan suratsuratadministrasi Pemohon kedepannya dan keluarga besar Pemohon tidak ada yangkeberatan terhadap perubahan tanggal lahir Pemohon pada Paspor tersebutMenimbang, bahwa
Register : 16-01-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 15/Pid.Sus/2017/PN.Kpg
Tanggal 24 Mei 2017 — GODSTAR MOZEZ BANIK Alias OD
213144
  • Disita dari METUSALAK SALAN yaitu : 1 (satu) buah buku paspor nomor B 1184905 Nikim 110207519314 Nomor.
    Reg. 1A11XB4694 PPU, tanggal pembuatan paspor 04 September 1994 atas nama MELINDA SAPAY, tempat lahir Tuasane 15 Juli 1994, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, buku paspor berjumlah 24 lembar 48 halaman; 1 (satu) lembar kertas bertuliskan EMBAIMING CARTIFICATE Nomor : 0644 bertuliskan MELINDA SAPAY Who Died Om 09 Julai 2016; 1 (satu) lembar surat bertuliskan KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA KUALA LUMPUR Nomor : 0595/SK-JNH/07/2016, tanggal surat 11 Juli 2016; 1 (satu) lembar
    yang didalam map tersebut terdiri dari beberapa lembar surat antara lain :- 1 Lembar surat Perdim 11 (formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk warga Negara Indonesia) atas nama MELINDA SAPAY.tanggal 04 September 2015;- 1 (satu) surat Lembar Tanda Terima Penyerahan SPRI atas nama MELINDA SAPAY tanggal 04 September 2015;- 1 (lembar) surat BIODATA PEMOHON atas nama MELINDA SAPAY, dengan No : 1231000000088796;- 1 (satu) lembar surat tanda pembayaran tanda terima Pemohon bukti pembayaran paspor
    ratus lima puluh lima ribu rupiah);- 2 (dua) lembar surat ALOKASI PERFORASI SPRI (warna putih dan merah), atas nama MELINDA SAPAY, tanggal 04 September 2015;- 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama MELINDA SAPAY, nomor Nik:5301105507940001;- 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Keluarga No.5301105172100039, atas nama Kepala Keluarga METUSALAK SAPAY;- 1 (satu) lembar Foto Copy ,Surat Kutipan Akta Kelahiran A.L.858.0010761, atas nama MELINDA SAPAY;- 1 (satu) lembar Foto Copy, Paspor
    Nomor :B1184905 atas nama MELINDA SAPAY;- 1 (satu) buah buku register warna biru kotak-kotak, terdapat tulisan nama nama pemohon yang mencetak paspor di Kantor Imigrasi Klas 1 Kupang pada tanggal 04 September 2015; - 1 (satu) buah buku register motif batik coklat hijau, pada bagian depan tertulis PENYERAHAN PASPOR 48 Hal, dan pada isi dalam buku terdapat tulisan nama nama pemohon yang telah mengambil Paspor di Kantor Imigrasi Klas 1 Kupang pada tanggal 07 September 2015;
    Saat itu paspor yang dimintaoleh Pemohon Melinda Sapay adalah Paspor Umum (jenis 48) dengantujuan keberangkan ke Timor Leste ; bahwa benar paspor an.
    Melinda Sapay,sesuai data yang ada pada kami bahwa benar MELINDA SAPAY pernahmengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas Kupang padatanggal 3 September 2015 dan diterbitkan paspor dengan nomor paspor B1184905 pada tanggal 04 September 2015 berlaku s/d 4 September 2020yakni paspor UMUM 48 halaman ;bahwa berdasarkan arsip yang ada bahwa pengajuan paspor an.
    Dan yang berhadapanlangsung dengan pemohon paspor yaitu : Petugas scan dan verifikasi yaitu GISELA Petugas foto, sidik jari dan wawancara yaitu NANANG RUSLI Petugas penyerahan paspor yaitu BENIDIKTUS BABU ; bahwa ada 2 jenis paspor yang saksi cetak yaitu Paspor 24 halaman danPaspor 48 halaman, yakni Paspor 24 halaman kegunaanya untuk TenagaKerja Indonesia dan Paspor 48 halaman biasa digunakan untuk WNI yangberlibur, sekolah atau tugas belajar ; bahwa Saksi dapat mencetak paspor apabila pemohon paspor
    SAPAYpernah mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas Kupangpada tanggal 3 September 2015 dan diterbitkan paspor dengan nomorpaspor B 1184905 pada tanggal 04 September 2015 berlaku s/d 4September 2020 yakni paspor UMUM 48 halaman ;bahwa berdasarkan arsip yang ada bahwa pengajuan paspor an.
    pengajuan permohonan pembuatan paspor an.
Register : 25-09-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN BATAM Nomor 1287/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 10 Oktober 2019 — Pemohon:
Lasmi
198
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan tanggal lahir pada Paspor No. A 4842485 milik Pemohon tidak sesuai dengan tanggal lahir yang tercantum pada Dokumen atau Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana dalam urusan administrasi kependudukan milik Pemohon ;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan perbaikan tanggal lahir tersebut dalam Paspor No.
    A 4842485 milik Pemohon melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 246.000,- (dua ratus empat puluh enam rupiah) ;
  • Btm.pernyataan untuk memilin kewarganegaraan sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan, surat penetapan ganti nama dari pejabatyang berwenang bagi yang telah mengganti nama dan paspor lama bagiyang telah memiliki Paspor ;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang telah dikemukakan diatas, maka menurut hukum, yang berwenang untuk melakukan perbaikanIdentitas pada Paspor adalah Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasidengan dasar pengajuan dari pemegang Paspor yang bersangkutan ;Menimbang
    Btm.Menimbang, bahwa Pemohon berkeinginan untuk memperbaikitanggal lahir tersebut dalam Paspor No.
    24 menyatakan :Ayat (1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapatmengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepadaKepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi ;Ayat (2) Prosedur perubahan data Paspor Biasa, dilaksanakan melaluitahapan:a.
    Btm.Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor di atas ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas dihubungkan denganpokok Permohonan Pemohon, in casu perbaikan penulisan tanggal lahirdalam Paspor anak Pemohon yang tidak sesuai dengan yang tercantumpada Dokumen atau Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh instansipelaksana dalam urusan administrasi kependudukan, maka PengadilanNegeri berpendapat, adalah patut dan beralasan
    Menyatakan tanggal lahir pada Paspor No. A 4842485 milik Pemohontidak sesuai dengan tanggal lahir yang tercantum pada Dokumen atauData Kependudukan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana dalamurusan administrasi kependudukan milik Pemohon ;3. Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan perbaikan tanggal lahirtersebut dalam Paspor No.
Register : 20-12-2017 — Putus : 09-01-2018 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN PURWOREJO Nomor 65/Pdt.P/2017/PN Pwr
Tanggal 9 Januari 2018 — Pemohon:
Lisa Widayanti
10220
  • Saksi SURIPTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi kenal Pemohon sebagai tetangga;Bahwa tujuan permohonan pemohon adalah perbaikan identitasdalam paspor, karena tanggal lahir dalam paspor berbeda dengandokumen yang dipunyai Pemohon, dalam parpor tertulis lahir padatahun 1992 dan yang benar lahir pada tahun 1995;Bahwa Pemohon adalah anak dari bapak Sudarmanto dan ibu Sainiyang lahir pada pada tanggal 21 Januari 1995;Bahwa Pemohon penah membuat paspor untuk bekerja di
    Saksi RONI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi kenal Pemohon sebagai tetangga;Bahwa tujuan permohonan pemohon adalah perbaikan identitasdalam paspor, karena tanggal lahir dalam paspor berbeda dengandokumen yang dipunyai Pemohon, dalam parpor tertulis lahir padatahun 1992 dan yang benar lahir pada tahun 1995;Bahwa Pemohon adalah anak dari bapak Sudarmanto dan ibu Sainiyang lahir pada pada tanggal 21 Januari 1995;Bahwa Pemohon penah membuat paspor untuk bekerja di Taiwansehingga
    Laksana Paspor, dimana dalam Bagian ketiga mengenaiPerubahan Data Paspor Biasa, Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum dan HakAzasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor menyatakan bahwa dalam hal teradiperubahan data pemegang paspor biasa yang meliputi perubahan namaatau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukan permohonanperubahan data Paspor Biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau PejabatImigrasi.
    Dalam Pasal 30 huruf b Peraturan Menteri Hukum dan Hak AzasiManusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat PerjalananLaksana Paspor, pada pokoknya pembatalan paspor biasa dapat dilakukandalam hal : pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi sertaposita permohonan Pemohon yang pada pokoknya menerangkan bahwabenar pada tahun 2014, Pemohon pernah membuat paspor di KantorImigrasi Semarang untuk keperluan bekerja di luar negeri denganmengajukan
    Paspor dalam Paspor Nomor AS933430 tertanggal 16 Januari 2014 hanya dapat diajukan pembatalan paspordengan prosedur sebagimana terurai dalam peraturan tersebut;Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 16 UndangUndang Nomor6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Paspor RepublikIndonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yangdikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negaraIndonesia untuk melakukan perjalanan antar negara dan berlaku selamajangka waktu tertentu
Register : 25-10-2018 — Putus : 26-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan PN TAHUNA Nomor 214/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal 26 Oktober 2018 — Pemohon:
EBENHYZER BEMBOA
614
  • Bahwa Pemohon pernah mengurus Paspor pada Kantor ImigrasiKelas Il Tahuna dan pada Paspor dmaksud terdapat kesalahanredaksional dalam penulisan nama dan tanggal lahir Pemohon dimanapada Paspor tersebut nama Pemohon tertulis Eben Hezer Bemboahpadahal yang benar adalah Ebenhyzer Bemboa begitu pula dengantanggal lahir Pemohon tertulis tanggal 26 November 1969 padahalyang benar adalah 21 November 1969;4.
    Bahwa Paspor Pemohon tersebut berlaku sampai dengan tanggal 20Juli 2015 dan ketika Pemohon kembali lagi mengurus Paspor baru,nama Pemohon dipermasalahkan karena tidak sesuai denganidentitas Pemohon yang ada pada suratsurat Pemohon lainnya;5.
    nama dan tanggal lahir Pemohon dimana pada Paspor tersebutnama Pemohon tertulis Eben Hezer Bemboah padahal yang benaradalah Ebenhyzer Bemboa begitu pula dengan tanggal lahir Pemohontertulis tanggal 26 November 1969 padahal yang benar adalah 21November 1969;Bahwa Paspor Pemohon tersebut berlaku sampai dengan tanggal 20 Juli2015 dan ketika Pemohon kembali lagi mengurus Paspor baru, namaPemohon dipermasalahkan karena tidak sesuai dengan identitasPemohon yang ada pada Suratsurat Pemohon lainnya;Bahwa
    Sedangkanayat (2) menyebutkan bahwa Paspor biasa sebagaimana dimaksud padaayat (1) diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) PeraturanPemerintah Republik Indoensia Nomor 31 Tahun 2013 tentang PeraturanPelaksana Undangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kelmigrasiandisebutkan bahwa Paspor biasa terdiri atas : Paspor biasa elektronik; dan b.Paspor biasa nonelektronik.
    Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24disebutkan Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapatmengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepada KepalaKantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
Register : 03-02-2020 — Putus : 13-02-2020 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 12/Pdt.P/2020/PN Tmg
Tanggal 13 Februari 2020 — Pemohon:
NURNI HAYATI
7110
  • Fotokopi Paspor Republik Indonesia Nomor : B 0533891 atas nama NURyang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Wonosobo; selanjutnya diberi tandabukti (P.4);5.
    Saksi NURSUSILO LISTIANTO ; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah rekanbisnis Pemohon jualan alat pancing ; Bahwa Pemohon bernama NURNI HAYATI ; Bahwa sepengetahuan saksi, Pemohon bermaksud untukmemperbaiki nama Pemohon dalam paspor Pemohon yang tertulisNUR seharusnya NURNI HAYATI dan tahun kelahiran Pemohon yangpada paspor Pemohon tertulis tahun 1984 seharusnya tahun 1988; Bahwa saksi diberitahu Pemohon, dahulu Pemohon pernah bekerjadi Malaysia sebagai Tenaga Kerja Wanita kemudian
    Pemohon menerangkan := bahwa Pemohon telah memiliki paspor yang pernah Pemohongunakan untuk bekerja di Malaysia sebagai Tenaga Kerja Wanita ; Bahwa dalam Paspor Pemohon tertulis nama Pemohon NURyang merupakan nama panggilan Pemohon bukan namalengkapPemohon; Bahwa dalam Paspor Pemohon tahun lahir Pemohon tertulis1984, yang benar Pemohon lahir tahun 1988, karena PJTKI yangmenaungi Pemohon untuk ke Malaysia, menambahkan usia Pemohondalam paspor ditambah 4 (empat) tahun supaya Pemohon dapat bekerjadi
    luar negeri, karena apabila dicantumkan usia Pemohon yangsebenarnya maka Pemohon tidak bisa bekerja di luar negeri karenabelum cukup umur ;Halaman 5 dari 11 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 65/Pdt.P/2019/PN.Tmg Bahwa sekarang Pemohon sudah pulang ke Indonesia, dan saatakan memperpanjang paspor, ternyata Paspor Pemohon ditolak sistemkarena tidak sesuai dengan identitas Pemohon pada Akta Kelahiran, KTPdan KK;Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan sudah tidak mengajukansesuatu lagi dan mohon penetapan
    PN.TmgMenimbang, bahwa berdasarkan Pengakuan Pemohon dipersidanganternyata pada saat Pemohon mengajukan permohonan Paspor di kantor Imigrasiuntuk bekerja di Malaysia, Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)yang menaung!
Register : 21-10-2019 — Putus : 08-11-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 678/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 8 Nopember 2019 — Pemohon:
UMMI NOVA
3210
  • Memperbaiki data kelahiran Pemohon yang benar adalah tanggal 11 November 1978, dan untuk itu memperbaiki Tanggal Lahir pada Paspor Lama Pemohon dengan No. Paspor A 9440516, dari semula tertulis tanggal lahir yang tertera 11 November 1982 dirubah/diperbaiki menjadi tertulis 11 November 1978;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian/perbaikan Tanggal Lahir pada Paspor Lama Pemohon dengan No.

    Paspor A 9440516 kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kota Medan untuk menerbitkan paspor baru;

    4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

    Bahwa Pemohon mempunyai paspor lama dengan No. Paspor A9440516 dengan data tanggal lahir 11 Nopember 1982 ; (Bukti P4).5. Bahwa Pemohon bermaksud memperpanjang dengan membuat pasporbaru dengan memperbaiki data penulisan tanggal lahir yang sebenarnyayaitu pada tanggal 11 November 1978, dan untuk itu mencabut datakelahiran yang lama yang tertulis didalam kutipan Paspor Pemohon yanglama tersebut;6.
    Paspor A 9440516, dari semula tertulis tanggallahir yang tertera 11 November 1982 dirubah/diperbaiki menjadi tertulis 11November 1978;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenaipenggantian/perbaikan Tanggal Lahir pada Paspor Lama Pemohon denganHal. 2 dari 6 hal. Penetapan No. 678/Pdt/P/2019/PN. Mdn.No. Paspor A 9440516 kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kota Medan untukmenerbitkan paspor baru;4.
    Paspor Republik Indonesia atas nama Ummi Nova, No. Paspor A9440516 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Belawan (Sesuai dengan asli),selanjutnya diberi tanda P4;5. Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan MedanSelayang, atas nama M.
    Mdn.bulan tidak ada kekeliruan; Bahwa Saksi pernah melihat akta kelahiran Pemohon; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Paspor tahun2014; Bahwa syarat pengajuan pembuatan Paspor dengan melampirkan KTP,KK, dan akta kelahiran; Bahwa Saksi kurang tahu, akta kelahiran yang diajukan untuk pengajuanpembuatan Paspor bukan bukti surat akta kelahiran yang diajukan dipersidangan yang diterbitkan tahun 2019; Bahwa orang yang ada di data KTP dengan data di Paspor adalah sama; Bahwa Pemohon rencananya
    Paspor A 9440516, dari semula tertulis tanggalHal. 5 dari 6 hal. Penetapan No. 678/Pdt/P/2019/PN. Mdn.lahir yang tertera 11 November 1982 dirubah/diperbaiki menjadi tertulis 11November 1978;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenaipenggantian/perbaikan Tanggal Lahir pada Paspor Lama Pemohon denganNo. Paspor A 9440516 kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kota Medan untukmenerbitkan paspor baru;4.
Register : 02-12-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 121/Pdt.P/2019/PN Mjy
Tanggal 17 Desember 2019 — Pemohon:
Imroatus Sholihah
392
  • M E N E T A P K A N :

    Mengabulkan permohonan Pemohon;
    Menyatakan bahwa Pemohon yang tertulis bernama IMROATUS SHOLEKAH lahir di Madiun, tanggal 25 Maret 1975 sebagaimana di Paspor No. V 701110 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Nopember 2010 Reg.

    sidik jari dan foto biometrix Pemohon terekam di Imigrasi identitasnyasesuai dengan Paspor No.
    Paspor No.
    dan tahun lahir di Paspor karenadahulu Pemohon membuat paspor untuk bekerja dan yang membuatkanpaspor Pemohon adalah dari perusahaan penyalur sehingga ada kesalahannama dan untuk tahun lahir memang dituakan; Bahwa saat ini Pemohon ingin memperbaiki data Pemohon di Paspor untuksewaktu waktu Pemohon keluar negeri; Bahwa membetulkan nama pada paspor Pemohon memerlukan Penetapandari Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu hallagi dalam perkara
    Bahwa ada kesalahan dalam penulisan nama dantahun lahir di Paspor karena dahulu Pemohon membuat paspor untuk bekerja danyang membuatkan paspor Pemohon adalah dari perusahaan penyalur sehinggaada kesalahan nama dan untuk tahun lahir memang dituakan dan saat iniPemohon ingin memperbaiki data Pemohon di Paspor untuk sewaktuwaktuPemohon menggunakan paspor untuk keluar negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 UndangUndang Nomor: 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa
    Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;d.
Register : 26-04-2017 — Putus : 15-05-2017 — Upload : 06-07-2017
Putusan PN SURAKARTA Nomor 87/Pdt.P/2017/PN Skt
Tanggal 15 Mei 2017 — ASIH MARTANTI
4619
  • Bahwa Pemohon pernah memiliki pasport No.K571176 atas nama ASIHMARTANTI yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi tanggal 16 November2000. yang mana paspor ini dipakai untuk berangkat ke Amerika.. Bahwa pada tahun 2011, Pemohon mengajukan permohonan penerbitanperpanjangan paspor No.W653990, dan telah diterbitkan paspor atas namaANNA MARIA, lahir di Pekalongan tanggal 11 Desember 1962 dimanaPemohon tidak pernah menerima paspor a/n ANNA MARIA yang saat inisudah habis masa berlakunya.
    Semula Pemohon berniat berangkat lagi keAmerika, tetapi rencana batal karena suami Pemohon pulang ke Indonesia.Sehingga Pemohon tidak menindaklanjuti pengurusan paspor yang diurusoleh jasa pengurus paspor, yang saat ini sudah hilang kontak, sejakpengurusan paspor berlangsung..
    Bahwa maksud dari Pemohon menyamakan kedua nama diatas adalahuntuk pembuatan paspor..
    memperhatikan paspor lagi; Bahwa mengenai duplikasi paspor, saksi tidak tahu, kirakira 2 (dua) bulanyang lalu saksi mengantar Pemohon untuk mengurus perpanjangan pasporHalaman 4 dari 9Penetapan Nomor 87/Padt.P/2017/PN Sktdi Kantor Imigrasi Surakarta, oleh Petugas Imigrasi diberitahukanpermohonan paspor ditolak karena ada duplikasi, foto Pemohon ada tetapinama berbeda menjadi Anna Maria sehingga paspor tidak diberikan;Bahwa Pemohon tidak pernah membuat paspor dengan nama Anna Maria;Bahwa selanjutnya
    paspor;Halaman 5 dari 9Penetapan Nomor 87/Padt.P/2017/PN Skt Bahwa ketika Pemohon akan mengurus lagi perpanjangan paspor di KantorImigrasi Surakarta, terjadi penolakan karena ada duplikasi paspor, didalamduplikasi nama Pemohon menjadi Anna Maria, padahal Pemohon tidakpernah membuat paspor dengan menggunakan nama Anna Maria; Bahwa Pemohon mengurus perpanjangan paspor untuk keperluan menikahdi Australia; Bahwa saksi dan saudara yang lain mengijinkan Pemohon untuk menikah diluar negeri karena sudah