Ditemukan 544853 data
REMON SAIJA
Tergugat:
1.LEO TALAKUA
2.PAULUS TALAKUA
158 — 4
diatas, akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah meneliti berkas perkara yang diajukan oleh Penggugat melalui kuasanya tanggal 03 Februari 2023, dokumen berupa bukti surat yang akan digunakan oleh Hakim di dalam menilai sederhana atau tidaknya pembuktian di dalam gugatan yang diajukan Penggugat tersebut tidak seluruhnya dilegalisasi yang mana hal tersebut merupakan syarat formil di dalam pengajuan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri (vide Pasal 6 ayat 4 Perma
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana);
Menimbang, bahwa selain itu setelah membaca gugatan Penggugat, Hakim berpendapat pembuktian terhadap perkara a quo tersebut tidaklah sederhana, karena memerlukan proses pembuktian yang lebih kompleks, khususnya terhadap petitum Penggugat pada poin 5, 6 dan 7 yang pada pokoknya menuntut agar Hakim menetapkan dan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar
bunganya yang didalilkan Penggugat sebagaimana diatas juga tidak bersesuaian dengan jumlah hutang yang tertulis dalam bukti surat berupa surat pernyataan tertanggal 09 April 2021 dan surat pernyataan tertanggal 02 September 2021 yang dilampirkan oleh Penggugat dan Kuasanya dalam berkas perkara, sehingga hal ini tentunya memerlukan proses pembuktian yang lebih kompleks dan berdasarkan hal tersebut Hakim berpendapat pembuktian terhadap perkara a quo tidaklah sederhana (vide: Pasal 11 ayat (2) Perma
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana);
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
AYI ERLANGGA
Tergugat:
1.Hj.SITI FATIMAH
2.VERA AMALIA RACHMAWATI
3.ALWI HUSEN MAOLANA
Turut Tergugat:
NOVAL SUMARGO
39 — 0
gugatan Penggugat adalah adanya perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat berdasarkanSurat Perjanjian Jasa HukumNomor : 19/PJH-RE&Co/VII/2023Tanggal 6 Juli2023 tentang Pekerjaan Jasa Hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III (Para Tergugat) denganpembayaran Jasa Hukum sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang, sebagaimana Pasal 5 ayat (2) huruf d Perma
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim pemeriksa diberi kewenangan dalam hal melakukan pemeriksaan pendahuluan guna menentukan apakah suatu perkara dapat diperiksa melalui tata cara gugatan sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 Perma Nomor 4 Tahun 2019 jo.
Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diatur mengenai syarat domisili para pihak, yang berbunyi:
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sarna.
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah prinsip kesederhanaan yang mana prosedur penyelesaiannyamengandung sifat pembuktian yang sederhana, selain itu salah satu bentuk kesederhanaan dari Gugatan Sederhana sendiri dapatlah terlihatdari komposisi para pihak, yang mana kesederhanaan suatu perkara dapatlah dinilai jika hubungan hukum yang digambarkan dalam gugatan tidak melibatkan hak dan kewajiban yang beragam, hal ini dikarenakan semakin banyak para
pihak yang terlibat dalam perkara tersebut,maka akan semakin rumit proses penyelesaiannya, karena masing-masing pihak berhak mendapatkan kesempatan untuk mengajukan dalil dan bukti-bukti;
Menimbang, berdasarkan uraian diatas, Penggugat yang menarik salah satu pihak sebagai Turut Tergugat I tidaklah sesuai dengan syarat para pihak yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2019 jo.
9 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (Hendriyana bin Heriyanto) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Yuyun Hari Perma binti Misar) di depan sidang Pengadilan Agama Kuningan;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 446000 ( empat ratus empat puluh enam ribu rupiah);
BTM Mentari
Tergugat:
1.Siti Munawaroh
2.Aman Suwanto
62 — 12
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkama Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana yang telah dirubah dengan Peraturan Mahkama Agung Nomor 4 Tahun 2019 2015 Tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana yang menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Mahkama Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 pada ketentuan pasal 3 ayat 2 huruf
;
Menimbang bahwa dari uraian dalil gugatan penggugat khusunya pada dalil poin 2 gugatan dan dalil gugatan para penggugat pada poin 5 senyatanya menyangkut sengketa perbankan ekonomi syariah (vide Akad Pembiayaan Mudharabah) yang penyelesaian sengketanya harus dilakukan melalui pengadilan khusus ;
Menimbang bahwa kalaupun pada pasal 17 Peraturan Mahkama Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 jo Peraturan Mahkama Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 menyebutkan bahwa dalam proses pemeriksaan
tangkisan tentang ketidakwenanganya karena jabatanya wajib menyatakan dirinya tidak berwenang ;
Meimbang bahwa dari uraian diatas maka terkait adanya Akad Pembiayaan Mudharabah maka penyelesaian sengketanya harus dilakukan melalui pengadilan khusus yang secara absolute diselesaikan oleh pengadilan Agama sehingga terhadap gugatan Penggugat dikategorikan tidak termasuk dalam bentuk gugatan sederhana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkama Agung (PERMA
) Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana yang telah dirubah dengan Peraturan Mahkama Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan penggugat bukanlah merupakan kategori gugatan sederhana ;
Mengingat, ketentuan pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkama Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana yang telah dirubah dengan Peraturan Mahkama Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang tata cara
SALMA HASJIM
Tergugat:
RIVALDI KAMAGI
37 — 31
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut, Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut merupakan gugatan sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (4) PERMA Gugatan Sederhana pada pokoknya mengatur pada saat mendaftarkan gugatan sederhana
Penggugat wajib melampirkan bukti surat;
Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 (untuk selanjutnya disebut dengan PERMA Gugatan Sederhana) mengatur pada pokoknya Hakim dalam pemeriksaan pendahuluan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
li>
- Kerugian Materil uang sewa semenjak Januari-Desember 2024 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
- Kerugian Immateriil, perbuatan Tergugat tersebut telah menyebabkan Penggugat merasa terganggu baik pikiran maupun perasaan dalam menjalani aktifitas sehari-hari sehingga menimbulkan kerugian yang sebenarnya tidak dapat dinilai namun patut diperkirakan sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (4) PERMA
Salma Hasjim (Penggugat);Menimbang, bahwa terhadap pokok gugatan Penggugat yang dihubungkan dengan bukti tersebut, Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 PERMA Gugatan Sederhana menjelaskan pada pokoknya nilai gugatan yang termasuk ruang lingkup gugatan sederhana adalah nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah).
Hal menunjukkan gugatan a quo tidak memenuhi Pasal 6 ayat (4) PERMA Gugatan Sederhana yang mewajibkan pihak Penggugat melampirkan bukti-bukti suratnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Hakim berpendapat gugatan Penggugat a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan
PT. BPR Nusamba Kubutambahan Cabang Negara
Tergugat:
1.I Wayan Renten
2.NI Ketut Sri Agustini
39 — 28
Menimbang berdasarkan pasal 4 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no 4 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan :
Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
Menimbang berdasarkan pasal 4 ayat 3a Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no 4 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan :
Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
Menimbang bahwa setelah mempelajari Surat Gugatan Penggugat mengenai alamat atau domisili Penggugat dan Surat Kuasa dimana penggugat memilih domisili Kuasa Hukum yang beralamat di Jalan Pulau Tarakan 26 Denpasar sedangkan domisili para Tergugat berada di Kabupaten Jembrana dan dalam pengajuan perkara gugatan sederhana, penggugat tidak dilengkapi dengan Surat Tugas sehingga bertentangan atau tidak sesuai dengan pasal 4 ayat 3 dan 3a Perma no 4 tahun 2019
PT SMART MULTI FINANCE CABANG TOMOHON
Tergugat:
ANNEKE RARUMANGKAY
78 — 0
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara;
Telah membaca
Telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perma No.2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap isi dan materi gugatan Penggugat perihal Alasan Penggugat, maka pada Poin 13 terdapat tuntutan agar putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan
terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada Keberatan atau upaya hukum dari Tergugat;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 17 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana disebutkan dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan;
Menimbang, bahwa adanya tuntutan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vorraad) yang termuat
lagi, sehingga terhadap gugatan a-quo adalah gugatan yang tidak termasuk dalam kategori gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa karena gugatan penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perlu memerintahkan Panitera yang dalam hal ini Panitera Pengadilan Negeri Tondano untuk mencoret perkara aquo dalam register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada penggugat sebagaimana disebutkan dalam amar penetapan dibawah;
Mengingat, Pasal 11 ayat (2) dan (3) dan Pasal 17 Perma
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Tergugat:
1.Ngatino
2.Cucu Sukmawati
91 — 90
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) Perma nomor 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana pada pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
Purwanto sebagai Tergugat III dan Ponijah sebagai Tergugat IV yang mana Tergugat I dan Tergugat 2 adalah suami istri yang menanda tangani perjanjian pembiayaan (Surat Pengakuan Hutang) Nomor 5678-01-009748-10-2, sedangkan tergugat III dan Tergugat IV tidak ikut menanda tangani perjanjian pembiayaan dimaksud akan tetapi Tergugat III sebagai Pemilik jaminan SHM No. 00741 serta Tergugat IV adalah isteri pemilik jaminan SHM No. 00741, sehingga syarat pihak sebagaimana yang ditentukan Pasal 4 ayat (1) Perma
20 — 6
- Bahwa dalam proses mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 06 September 2022 dan tanggal 20 September 2022 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Karawang yang dihadiri oleh kedua belah pihak, telah mencapai kesepakatan untuk berdamai;
- Bahwa kedua belah pihak sepakat mencabut perkaranya dan menyatakan perkara telah selesai;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka mediasi dinyatakan berhasil, sesuai dengan Pasal 27 PERMA Nomor 1 Tahun 2016
MISBAKHUL MUNIR
Tergugat:
1.GOLFRID SIREGAR
2.MERIATI SIBURIAN AMDPAR
28 — 0
Menimbang, bahwa dalam gugatan sederhana sebelum Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa pokok perkara wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada Pasal 3 dan 4 Perma 4 Tahun 2019 jo Perma 2 Tahun 2015 ditambah dengan memeriksa terkait pembuktian yang sederhana atau tidak.
Pasal 3 mengatur tentang objek gugatan, sedangkan Pasal 4 mengatur tentang subjek gugatan;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 4 Perma 4 Tahun 2019 jo Perma 2 Tahun 2015 menerangkan syarat subjektif yang harus dipenuhi dalam pendaftaran suatu gugatan sederhana dimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama.
Oleh karena domisili Para Tergugat bukan berada diwilayah hukum yang sama dengan Penggugat yaitu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma 4 Tahun 2019 jo Perma 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 4 ayat (3) tersebut maka Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka
PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk
Tergugat:
1.DWI CAHYO UTOMO
2.NADIA PUSPITA SARI
59 — 36
Namun hal tersebut tidak dapat diperbolehkan untuk mengajukan gugatan sederhana, karena kuasa yang diberikan oleh PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk dalam surat kuasanya adalah kepada ketiga orang tersebut, dan hal ini tidak dibenarkan dalam Pasal 4 Ayat 3a Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 4 Ayat 3a Perma Nomor 4 Tahun 2019 sudah menegaskan bahwa Dalam hal Penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili
Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan adanya aturan yang sudah tegas mengatur tentang syarat-syarat dalam mengajukan gugatan sederhana, dan oleh karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 3a Perma Nomor 4 Tahun 2019 maka terhadap gugatan yang sudah
Pasal 4 Ayat 3a Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan :
MENETAPKAN
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 25/Pdt.G.S/2023/PN Dmk dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat
PT. Bank Rakyat Indonesia (Perseroan) Tbk Kantor Cabang Pandeglang Unit Pasar Barat
Tergugat:
1.Patmi
2.Andri
37 — 0
Memperhatikan, ketentuan pasal 1238, Pasal 1243, Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Perma No. 2 TAHUN 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana j.o Perma No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta peraturan hukum yang berlaku dalam perkara ini :
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah
KSPPS YAUMMI MAZIYAH ASSA'ADAH
Tergugat:
1.SUPARMAN
2.SITI HINDUN
38 — 24
Menimbang, bahwa pembiayaan Al Murabahah adalah termasuk bidang ekonomi syariah maka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa perkara ekonomi syariah sudah menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari gugatan aquo, hakim berpendapat sebagaiman persyaratan gugatan sederhana sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengenai kategori dalam gugatan sederhana maka oleh karena tidak adanya kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa maka perkara tersebut tidak menjadi sederhana, sehingga dengan demikian, Hakim berpendapat bahwa formalitas gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo tidak memenuhi syarat untuk diajukan melalui
Gugatan Sederhana yang diajukan ke Pengadillan Negeri oleh karena hal tersebut adalah kewenangan dari Pengadilan Agama, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang
PT CJ Feed and Care Indonesia
Tergugat:
GITA DWI AYU PUTRI
30 — 7
Mengingat, Pasal 130 HIR dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Negeri serta ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian tersebut diatas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
MISSINIAKI TOMMI, S.H
Tergugat:
KHAIRUL ISTIQMAL
44 — 15
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 1angka 1 PERMA N0 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor : 2 Tahun 2015 Tentang tata cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut sudah jelas dinyatakan bahwa yang menjadi patokan dalam menentukan apakah suatu perkara gugatan sederhana atau tidak, adalahnilai gugatan materil gugatandan bukan nilaiImmateriil, sehingga jelas bahwa dalil Penggugat pada angka 21 dan petitum
PT. BANK PERKREDITAN ARFAK INDONESIA Kantor Cabang Manokwari
Tergugat:
FATAHUDDIN MUSTAFA
52 — 36
Bank Perkreditan Arfak Indonesia Kantor Cabang Manokwari dan Penggugat Prinsipal tidak ikut bertandatangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut Perma No 4 Tahun 2019), maka Hakim berkewajiban untuk memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Bahwa nilai gugatan materil yang diajukan penggugat sejumlah Rp590.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Perma No. 4 Tahun 2019 menyebutkan bahwa gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/ atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Perma No. 4 Tahun 2019 tersebut di atas, maka Hakim menilai
Maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma No. 4 Tahun 2019, apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak termasuk gugatan sederhana, maka kepada Panitera
Bank Perkreditan Arfak Indonesia KantorCabang Manokwari dan Penggugat Prinsipal tidak ikut bertandatangan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang PerubahanAtas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut Perma No 4 Tahun2019), maka Hakim berkewajiban untuk memeriksa materi gugatan sederhanaberdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3
Bahwa nilai gugatan materil yang diajukan penggugat sejumlahRp590.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Perma No. 4 Tahun 2019menyebutkan bahwa gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janjidan/ atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil palingbanyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Perma No. 4Tahun 2019 tersebut di atas, maka Hakim menilai bahwa materi gugatantersebut
tidaklah memenuhi kualifikasi sebagai perkara gugatan sederhana.Maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma No. 4 Tahun 2019,apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasukdalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yangmenyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari registerperkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepadapenggugat;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan yang diajukan oleh Penggugattersebut tidak termasuk
HARLEY MOHAMAD S.H
Termohon:
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo
69 — 24
Memperhatikan, Pasal-Pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Perma No 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Pra Peradilan dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan pra peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil;
PT. BRI PERSERO Tbk UNIT JOGOSARI
Tergugat:
1.NURGHOIB
2.AMINAH
95 — 22
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasuruan pada tanggal 2 Desember 2019 di bawah Register Nomor 7/Pdt.G.S/2019/PN.Psr, maka Pengadilan akan memperhatikan tentang hal-hal yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015, Bab III mengatur Tentang Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana ;
Menimbang bahwa di dalam pasal 5 ayat 2 Perma
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa Gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari Register perkara dan memerintahkan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat ;
Menimbang bahwa dengan memperhatikan isi gugatan Penggugat dalam perkara a quo akan dipertimbangkan apakah surat gugatan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ruang lingkup gugatan sederhana ;
Menimbang, bahwa di dalam pasal 4 ayat 1 Perma
Nomor 2 Tahun 2015 dinyatakan bahwa Para Pihak dalam dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing masing tidak tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan yang sama. Selanjutnya didalam pasal 4 ayat 3 Perma tersebut Jo.
wilayah hukum pengadilan Negeri Bangil ;
Menimbang, bahwa jika dicermati pasal 4 ayat 3 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Jo.
Pasal 4 ayat 3 Perma No. 4 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana tersebut dinyatakan Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama, dimana dalam hal ini meskipun penggugat dan tergugat I dan tergugat II berada di wilayah hukum namun jika dilihat diajukannya gugatan sederhana ini ke Pengadilan Negeri Pasuruan melalui administrasi e-Court dan juga dapat
Selanjutnya didalam pasal 4ayat 3 Perma tersebut Jo.
Negeri Bangi ;Menimbang, bahwa jika dicermati pasal 4 ayat 3 Perma Nomor 2 Tahun2015 Jo.
Pasal 4 ayat 3 Perma No. 4 tahun 2019 tentang perubahan atasperaturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaiangugatan sederhana tersebut dinyatakan Penggugat dan Tergugat dalamgugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama,dimana dalam hal ini meskipun penggugat dan tergugat dan tergugat II beradadi wilayah hukum namun jika dilihat diajukannya gugatan sederhana ini keHalaman 8 dari 10 Penetapan Gugatan Sederhana Nomor 7/Pdt.G.S/2019/PN.PsrPengadilan Negeri
Pasal 4 ayat 3 Perma No. 4 tahun 2019 tentangperubahan atas peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2015 tentang tata carapenyelesaian gugatan sederhana ;Menimbang bahwa oleh karena pengadilan Negeri Pasuruan tidakberwenang mengadili perkara ini dan juga bukan termasuk dalam gugatansederhana di Pengadilan Negeri Pasuruan maka biaya perkara dibebankankepada Penggugat, dan diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkaraNomor 7/Pdt.G.S/2019/PN.Psr dalam register perkara dan mengembalikan sisaHalaman
Perma No. 4 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturanMahkamah Agung No. 2 tahun 2015 ;MENETAPKAN:. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor7/Pdt.G.S/2019/PN.Psr dalam register perkara;. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan sisa panjar biayaperkara kepada Penggugat;.
DANNY LAUT
Tergugat:
1.OLI SIMBALA
2.ICJENG MAMONTO
153 — 120
Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, terlebih dahulu Hakim akan melakukan pemeriksaan pendahuluan, yang bertujuan untuk menentukan apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat termasuk gugatan sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwauntuk menentukan suatu gugatan diajukan sebagai gugatan sederhana atau tidak, Hakim berlandaskan pada Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma
Menimbang, bahwa setelah mempelajari surat gugatan sederhana yang diajukan, hakim menilai bahwa petitum kesatu surat gugatan yang menyebutkan Menyatakan sebidang tanah dan bangunan rumah SHM No. 375 / Tabang adalah sah milik penggugat merupakan petitum yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah, yang mana Pasal 3 ayat (2) huruf b Perma Gugatan Sederhana menyebutkan bahwa sengketa hak atas tanah tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Terlebih lagi, Penggugat tidak mengajukan bukti surat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 6 ayat (4) Perma Gugatan Serderhana, sehingga hakim dalam menilai materi gugatan a quo adalah sengketa ha katas tanah hanya berdasarkan surat gugatan sederhana tersebut;Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa gugatan a quo tidak termasuk ke dalam gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 3 ayat (2) huruf b Perma Gugatan
JAENAB
Tergugat:
JUHDAR
Turut Tergugat:
RISMAN
13 — 15
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menegaskan bahwa Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
menimbang bahwa Penggugat dalam surat gugatan yang diajukan telah menarik dan mendudukan Juhdar sebagai Tergugat serta menarik dan mendudukan Risman sebagai Turut Tergugat, yang mana ternyata keduanya tidak memiliki kepentingan hukum yang sama, sehingga dalam hal ini pihak-pihak yang ditarik sebagai pihak dalam surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan pasal 4 ayat (1) Perma Gugatam Sederhana.